Tentang Perpajakan Sistem Online [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Salah satu cara penggunaan transfer elektronik adalah menggunakan internet banking atau mobile banking sebagai aplikasinya. Uraikan pendapat saudara mengenai keamanan dari penggunaan aplikasi tersebut? Jawaban: Internet banking atau mobile banking adalah kegiatan yang melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. Menurut pendapat saya, mengenai sistem keamanan dari penggunaan aplikasi ini yaitu nasabah



harus



teliti



sebelum



menggunakan layanan internet banking atau mobile banking terutama masalah keamanan dari layanan internet banking atau mobile banking tersebut. Untuk keamanan internet banking atau mobile banking minimal harus ada komponenkomponen keamanan sebagai berikut: 1) User id dan password dalam aplikasi tersebut. 2) Website Internet harus menggunakan SSL dan algoritma yang berlapis. 3) Otentikasi kedua, sebaiknya menggunakan token. 4) Sistem dilengkapi dengan Auto Logoff. 5) Semua aktifitas tercatat oleh sistem. 2. Bagaimana pengaturan pajak transaksi online menurut RUU Omnibus Law? apakah jika ini diberlakukan akan memberi nilai positif terutama terhadap perkembangan kegiatan siber? Jelaskan! Jawaban: Omnibus Law merupakan sebuah produk hukum menyatukan beberapa jenis peraturan hukum yang berbeda dan ragam. Perubahan undang-undang tersebut bertujuan untuk mengantisipasi perubahan di bidang digital ekonomi serta mempersiapkan sistem perpajakan yang kompetitif. Dalam ranah perpajakan peraturan yang akan di jadikan Omnibus Law adalah UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak penghasilan (PPh), UU Retribusi Daerah, UU Pajak daerah, UU Pemda yang akan berubah dengan ada nya penerapan Omnibus Law.  Di dalam RUU Omnibus Law ini juga akan mengatur mengenai sistem teritori untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri yaitu untuk wajib pajak yang penghasilannya berasal dari luar negeri baik dalam bentuk dividen maupun penghasilan setelah pajak dari usahanya. Badan usaha tetapnya di luar negeri, dividen tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia. Kemudian bagi warga negara asing yang memenuhi kreteria sebagai subjek pajak dalam negeri, dimana bertempat



tinggal selama 183 hari di Indonesia maka akan dianggap subjek pajak dalam negeri. Selanjutnya menurut pemerintah untuk pengaturan sanksi dimana akan di berlakukan secara flat yang akan memiliki nilai berbeda dari 2%, lalu bagi bidang yang melakukan perdagangan namun tidak berada di Indoneisa atau berada di Indonesia maka akan dianggap sebagai subjek pajak luar negeri sehingga berkewajiban untuk menyetor dan melaporkan PPN kepada otoritas pajak di Indonesia. Lalu untuk pajak transaksi elektronik yang dikenakan kepada subjek pajak luar negeri diatur ketentuan badan sebagai Bentuk Usaha Tetap yang bedasarkan sumber penerimaan pajak yang disebut sebagai economic presents, bukan dari sisi keberadaanya. Perubahan yang dilakukan berikut nya adalah tentang rasionalitas pajak daerah, yang bertujuan untuk kembali mengatur kewenangan pemerintah pusat dalam menentukan tarif pajak daerah secara rasional. Terakhir dalam RUU tersebut dikumpulkan seluruh fasilitas perpajakan dalam 1 bagian yang termasuk pengurangan dan pembebesan PPh, Tax holiday, super deduction dan PPh untuk kawasan ekonomi khusus, pengurangan serta pembebasan pajak daerah akan diatur dalam bagian ini. Jika pengaturan pajak transaksi online menurut RUU Omnibus Law ini diberlakukan maka akan memberi nilai positif yakni untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia dengan harapan dengan banyaknya insentif serta kemudahan birokrasi dalam pelayanan pembayaran pajak, wajib pajak menjadi semakin sadar dan mau ikut berpartisipasi aktif dalam meningkatkan penerimaan pajak negara sehingga bisa membantu meningkatkan nilai belanja pemerintah. Dengan begitu, jika lolos dan berhasil, Omnibus Law akan menjadi terobosan mutakhir dan bersejarah bagi Indonesia, baik segi hukum, penerimaan pajak, maupun dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi, bahkan kemajuan Indonesia. Dan terhadap perkembangan kegiatan siber akan diatasi dengan sistem keamanaan yang akan diperketat oleh pemerintah. 3. Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah yang menggunakan transaksi online? Jelaskan!



Jawaban: Perlindungan hukum yang diberikan oleh bank kepada pengguna jasa layanan perbankan (nasabah) diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terdiri atas: 1) Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah, yang dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia Perbankan. 2) Rahasia bank, yang dimaksudkan agar kepercayaan masyarakat lahir apabila dari bank ada jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabah tidak akan disalahgunakan. 3) Dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan dan mewajibkan setiap bank menjamin dana masyarakat yang disimpan dalam bank bersangkutan.