Teori Fungsi Negara Adal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TEORI FUNGSI NEGARA TEORI-TEORI FUNGSI NEGARA



Teori-teori fungsi negara berkaitan dengan hal penyelenggaraan kesejahteraan dan usaha perekonomian, selaras dengan adanya perkembangan konsep “welfare state” ( negara kesejahteraan). Ada 8 teori mengenai fungsi negara, yaitu:



1.



Anarkisme



Menurut paham anarkisme, negara tidak perlu ada. Manusia pada hakikatnya adalah baik dan berbudi, dan justru rusak budi pekertinya bila ada pengaturan “memaksa” yang di terapkan oleh negara. Paham anarkis menyangkal adanya fungsi negara. Jika pun ada, maksud sebenarnya fungsi itu dapat di serahkan untuk melaksanakan melalui bentuk-bentuk sukarela tanpa menerapkan adanya unsur “paksaan” seperti oleh negara.



2.



Individualisme (Liberalisme)



Paham ini menempatkan kepentingan individu sebagai tujuan hidup manusia. Fungsi negara haruslah ditujukan untuk pemenuhan atau pencapaian kepentingan individu. Fungsinya cukup di batasi untuk memelihara ketertiban dan keamanan saja tidak perlu ada campur tangan negara dalam hal lainnya. Negara berfungsi sebagai “penjaga malam” (nachtwavhter staat) saja. Semboyan paham ini adalah ‘the less goverment the better”. 3.



Sosialisme



Paham ini beranggapan bahwa kepentingan bersama atau kepentingan umum harus lebih di utamakan di bandingkan kepentingan individu ( perorangan ). Fungsi negara adalah mengatur perimbangan, agar anggota masyarakat memperoleh kesempatan yang sama dalam memperjuangkan hidunya secara layak. Sosialisme, menghendaki campur tangan negara seluasluasnya, terutama dalam bidang perekonomian. Saran-sarana produksi vital di kelola oleh negara, namun industri menengah kebawah boleh di kelola oleh individu atau kelompok dalam masyarakat.



4.



Komunisme



Hampir sama dengan sosialisme, komunisme adalah menghendaki penguasaan sarana-sarana produksi yang vital oleh negara. Namun, pribadi (individu) tidak di benarkan memiliki sarana produksi sebagai hak milik, apa lagi sarana yang vital untuk kepentingan umum. Selain itu bedanya adalah bahwa komunisme menggangap negara di perlukan untuk mengendalikan perjuangan kelas dan menghapus perbedaan kelas. Jika ini sudah tercapai, maka fungsi negara tidak di perlukan lagi. Sosialisme tetap menggangap negara di perlukan. Juga lebih lunak dan bersifat evalusioner (menumpuh usaha melaui jalan damai). Sedangkan komunisme bersifat revolusioner serta tidak jarang pula menganut prinsip “tujuan menghalalkan cara”. Mengenai penerapan fungsi negara, komunisme tidak jauh berbeda ( dan masalah sama, kecuali dalan hal berakhirnya negara jika perjuangan kelas sudah berakhir) dengan sosialisme, yaitu menginginkan pelaksanaan campur tangan negara seluas-luasnya (dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik) rakyatnya.



5.



Sindikalisme



Hampir sama dengan anarkisme yang menghendaki berkurangnya campur tangan negara. Hanya di sini, fungsi negara itu agar di serahkan kepada serikat-serikat pekerja. Kalangan serikat buruh yang akan bertindak untuk mengatur pola kehidupan masyarakat. Paham ini muncul dan berkembang di perancis (1890-1930).



6.



Guild Socialism



Paham ini merupakan suatu ajaran yang berkembang di inggris pada awal abad XX. Bahwa, badanbadan koperasi umum akan mengambil ahli penyelenggaraan fungsi negara di bidang kesejahteraan. Hampir sama dengan sindikalisme, namum pelaksanaan oleh “gild” yaitu organisasi otonomi semacam bentuk koperasi. Bukan oleh serikat pekerja seperti pada “sindikalisme”.



7.



Fasisme



Sifat khas fasisme adalah di anut dioktrin organis mengenai negara. Bahwa negara mempersamakan (dianologiakan ) sebagai makhluk hidup yang mempunyai “political will” sendiri, lepas dan terpisah dari kehendak atau aspirasi rakyatnya. Fasisme tidak mengenal batas bagi pelaksanaan fungsi negara. Negara dan pemerintah sebagai organ pelaksaan kekuasaan negara berhak melakukan apa saja, serta mencampuri berbagai hal dan urusan di lingkungan masyarakat.



8.



Emperical Collectivism



Paham ini berkembang di Amerika Serikat dan Eropa Barat, setelah prang dunia I. Bahwa negara berfungsi untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, yang tidak dapat di berikan oleh usaha pihak swasta. Adalah di benarkan dan juga di harapkan adanya penguasaan dan pengelolaan negara terhadap usaha yang menyangkut hidup orang banyak, seperti tansportasi umum, gas, dan listrik. Dngan kata lain, paham dan jaran ini menganut perlunya fungsi-fungsi negara untuk



meyelenggarakan usaha dan pelayanan yang menyangkut kepentingan bersama (kolektif). Dengan di dasarkan kepada faktor pengalaman (empirik), mengenai bidang-bidang apa saja yang tidak mampu atau tidak baik jika di kelola oleh usaha swasta.



Fungsi Negara Secara Umum - Fungsi negara umumnya antara lain sebagai berikut.. Fungsi melaksanakan penertiban Fungsi mengusahakan kesejahteraan Fungsi pertahanan fungsi menegakkan keadilan Teori Fungsi Negara - Fungsi negara juga banyak dikemukakan oleh pendapat para ahli yang kemudian menjadi sebuah teori-teori mengenai fungsi negara. Teori Fungsi Negara Menurut Pendapat Para Ahli adalah sebagai berikut...



1. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut G.A. Jacobsen dan M.H. Lipman - G.A. Jacobsen dan M.H. Lipman berpendapat bahwa ada tiga fungsi negara antara lain sebagai berikut.. a. Fungsi Esensial, yaitu fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara. Fungsi ini meliputi.. memelihara angkatan perang untuk mempertahankan serangan dari luar atau untuk menindas pergolakan dalam negeri memelihara angkatan kepolisian untuk memberantas kejahantan memelihara pengadilan untuk mengadili pelanggaran hukum mengadakan pemungutan pajak b. Fungsi Jasa, yaitu aktivitas yang mungkin tidakakan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara. Contohnya pemeliharaan fakir miskin, atau pembangunan jalan-jalan dan jembatan c. Fungsi Perniagaan, yaitu fungsi yang dapat dilaksanakan oleh individu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Fungsi juga dilaksanakan oleh negara dengan pertimbangan modal swasta tidak mencukupi atau dengan memperluas penyelengaraan berbagai fungsi di seluruh wilayah. Contohnya jaminan sosial, perlindungan deposito di bank, pencegahan pengangguran, penyelenggaraan pos, dan telepon.



2. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut R.M. Mac Iver - R.M. Mac Iver dalam bukunya yang berjudul The Modern State (1926) dan The Web of Goverment (1974) yang berpendapat bahwa fungsi negara adalah sebagai berikut..



Fungsi memelihara ketertiban (order) dalam batas-batas wilayah negara. Ketertiban dipelihara demi perlindungan. Tujuannya adalah untuk melindungi warga negara yang lemah. Fungsi konservasi (penyelamatan) dan perkembangan. Negara dengan seluruh alat perlengkapannya dalam menjalankan fungsi-fungsi yang dapat dinikmati oleh generasi akan datang. Contohnya pemeliharaan hutan-hutan, sungai, pengembangan industri, dan danau. Selain itu, Mac Iver juga membagi fungsi negara dalam dua kategori antara lain sebagai berikut.. Fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara, seperti fungsi kepolisian dan penyelenggaraan keadilan Fungsi kultural, fungsi kesejahteraan umum, dan fungsi pada bidang perekonomian Banyak negara yang mengalami transformasi fungsi-fungsi negara karena pergerakan dibidang kesejahteraan, kebudayaan, dan perekonomian.



3. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut Lioyd Vernon Ballard - Menurut Ballard, secara sosiologis ada empat penggolongan fungsi negara antara lain sebagai berikut... Advertisement



Social conservation dari nilai-niali sosial sangat penting bagi suatu tertib politik dan sosial. Contohnya penggiatan tata tertip intern dengan jalan menyelesaikan konflik antarwarga negara. Social control yaitu mendamaikan, menyesuaikan, dan mengkoordinir sikap kelompok-kelompok yang bersilisih atau bersaing. Seperti penyelenggaraan keadilan sosial Social amelioration dari keadaan kelompok-kelompok yang dirugikan. Fungsi yang mencakup antara lain usaha-usaha meniadakan kemiskinan atau memelihara orang cacat Social improvement yaitu perluasan bidang kehidupan segenap kelompok. Fungsi ini adalah mengenai perluasan pendidikan, pemajuan kesenian, atau pengadaan penelitian ilmiah. 4. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut John Locke - Menurut locke yang membagi fungsi negara menjadi tiga antara lain sebagai berikut Fungsi legislatif : membuat undang-undang Fungsi eksekutif : membuat peraturan dan mengadili Fungsi federatif : mengurus urusan luar negeri serta urusan perang dan damai 5. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut Van Vollenhoven - Menurut Van Vollenhoven fungsi negara dibagi menjadi empat yang dikenal dengan catur praja. Fungsi negara menurut Van Vollenhoven adalah sebagai berikut.. Bestuur, : fungsi menyelenggarakan pemerintahan



Rechtsprak : fungsi mengadili Regeling : fungsi membuat peraturan Politie : fungsi ketertiban dan keamanan 6. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut Montesquieu - Montesquieu membagi fungsi negara dalam tiga tugas pokok antara lain sebagai berikut.. Fungsi legislatif : membuat undang-undang Fungsi eksekutif : melaksanakan undang-undang Fungsi yudikatif : mengadili dan mengawasi agar setiap peraturan ditaati 7. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut Miriam Budiardjo - Menurut Miriam Budiardjo, fungsi negara dibagi menjadi empat fungsi antara lain sebagai berikut.. Fungsi menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan Fungsi pertahanan adalah untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus mempunyai alat-alat pertahanan Penerbitan (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat , negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Bagi negara baru, fungsi ini sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif negara.