TESIS MHS MN GADAFI Rev141220 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



UNIVERSITAS PERTAHANAN



SINERGI SATUAN INTELIJEN TNI DALAM MENHADAPI ANCAMAN KEJAHATAN LINTAS NEGARA GUNA MENJAGA KEAMANAN NASIONAL



TESIS



MUHAMMAD NIZAR GADAFI NIM. 120200104115



FAKULTAS STRATEGI PERTAHANAN PROGRAM STUDI STRATEGI DAN KAMPANYE MILITER BOGOR 2020



Universitas Pertahanan



2



UNIVERSITAS PERTAHANAN



SINERGI SATUAN INTELIJEN TNI DALAM MENHADAPI ANCAMAN KEJAHATAN LINTAS NEGARA GUNA MENJAGA KEAMANAN NASIONAL



TESIS



MUHAMMAD NIZAR GADAFI, SE NIM : 120200104115



Diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Magister dalam bidang Ilmu Pertahanan



FAKULTAS STRATEGI PERTAHANAN PROGRAM STUDI STRATEGI DAN KAMPANYE MILITER BOGOR 2020



Universitas Pertahanan



i



LEMBAR PERSETUJUAN Tesis ini diajukan oleh :



Judul Penelitian



Nama



: Muhammad Nizar Gadafi, SE



NIM



: 120200104115



Program Studi



: Strategi dan Kampanye Militer



: Sinergi Satuan Intelijen TNI dalam menghadapi Ancaman Kejahatan Lintas Negara Guna menjaga Keamanan Nasional. Tesis dengan judul dan atas nama mahasiswa tersebut di atas telah disetujui untuk dapat diujikan, sebagai bagian dari persyaratan untuk memperoleh gelar Magister dalam bidang Ilmu Pertahanan pada Program



Studi



Strategi



dan



Kampanye



Militer,



Fakultas Strategi Pertahanan Universitas Pertahanan. DOSEN PEMBIMBING Pembimbing 1



:



Laksma TNI Dr. M. Adnan Madjid, S.H., M.Hum. (..............................) Pembimbing 2



:



Kolonel Sus Dr. Drs. Tatar B. Silitonga, M. Si., CIQar (..............................)



Bogor, Dekan Fakultas Strategi Pertahanan



Universitas Pertahanan



ii



Dr. Deni D.A.R, S.Sos., M.Si (Han). Mayor Jendral TNI



LEMBAR PENGESAHAN Tesis ini diajukan oleh : Nama



: Muhammad Nizar Gadafi, SE



NIM



: 120200104115



Program Studi



: Strategi dan Kampanye Militer



Judul Penelitian



: Sinergi



TNI



dalam



Satuan



Intelijen



menghadapi



Ancaman Kejahatan Lintas Negara Guna Menjaga Keamanan Nasional. Telah berhasil dipertahankan di hadapan Dewan Penguji dan dietrima sebagai persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh gelar Magister dalam bidang Ilmu Pertahanan pada Program Studi Strategi dan Kampanye Militer, Fakultas Strategi Pertahanan Universitas Pertahanan. REVIEWER Pembimbing 1



:



Laksma TNI (Purn) Dr. M. Adnan Madjid, S.H., M.Hum.(............................) Pembimbing 2



:



Kolonel Sus Dr. Drs. Tatar B. Silitonga, M. Si., CIQar (............................) Penguji 1



:



Universitas Pertahanan



iii



Kolonel Inf Dr. Resmanto Widodo Putro S.Sos., M.M. (............................) Penguji 2



:



Dr. Herlina Juni Saragih, M.Si., CIQnR, CIQaR. (............................) Penguji 3



:



Laksma TNI Purwanto., S.E., M.M., M.Si. (Han). (............................)



Ditetapkan di : Bogor, Tanggal



:



Desember 2020



PERNYATAAN ORISINALITAS



Dengan ini saya menyatakan bahwa dalam tesis ini tidak terdapat karya atau bagian karya yang pernah diajukan untuk memperoleh gelar kesarjanaan jenjang apapun di suatu Perguruan Tinggi, dan sepanjang pengetahuan saya juga tidak terdapat istilah, rasa, kalimat, paragraf, subbab atau bab dari karya yang pernah ditulis atau diterbitkan, kecuali yang secara tertulis diajukan dalam naskah ini dan disebutkan dalam Daftar Referensi. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa terdapat plagiat dalam tesis ini, saya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan/undang – undang yang berlaku.



Universitas Pertahanan



iv



Bogor,



Desember 2020 Mahasiswa



Muhammad Nizar Gadafi, SE. NIM. 120200104115



PERNYATAAN PERSETUJUAN PUBLIKASI KARYA ILMIAH UNTUK KEPENTINGAN AKADEMIS Tesis ini diajukan oleh :



Jenis Karya



Nama



: Muhammad Nizar Gadafi, SE



NIM



: 120200104115



Program Studi



: Strategi dan Kampanye Militer



Fakultas



: Strategi Pertahanan



: Tesis Demi pengembangan ilmu pengetahuan, menyetujui untuk memberikan kepada Universitas Pertahanan Hak Bebas Royalty Noneksklusif (Non exclusive Royalty – Free Right) atas karya ilmiah saya yang berjudul :



Universitas Pertahanan



v



SINERGI SATUAN INTELIJEN TNI DALAM MENGHADAPI ANCAMAN KEJAHATAN LINTAS NEGARA GUNA MENJAGA KEAMANAN NASIONAL Beserta perangkat yang ada (jika diperlukan). Dengan hak



bebas



Pertahanan



Royalty berhak



Noneksklusif



ini



Universitas



menyimpan,



mengalih



media/formatkan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan memublikasikan Tesis saya selama tetap mencantumkan nama saya sebagai penulis



dan



sebagai



pemilik



Hak



Cipta/Karya



Intelektual dari tesis ini. Demikian pernyataan saya buat dengan kesadaran penuh tanpa paksaan dari pihak manapun. Bogor,



Desember 2020 Mahasiswa



Muhammad Nizar Gadafi, SE NIM. 120200104115 KATA PENGANTAR Puji syukur peneliti panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunia – Nya penyusunan Tesis dengan judul “Sinergi Satuan Intelijen TNI dalam menghadapi Ancaman Kejahatan Lintas Negara Guna Menjaga Keamanan Nasional” dapat diselesaikan. Penyusunan tesis ini ditujukan sebagai salah satu syarat dalam memperoleh gelar Magister pada



Universitas Pertahanan



vi



Program Studi Strategi dan Kampaye Militer, Fakultas Strategi Pertahanan Universitas Pertahanan. Penyusunan tesis ini dapat diselesaikan berkat bantuan dan dukungan dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk itu, pada kesempatan ini peneliti mengucapkan terima kasih kepada : 1.



Laksdya TNI Dr. A. Octavian, S.T., M.Sc., DESD. selaku Rektor



Universitas Pertahanan. 2.



Mayjen TNI Dr. Deni D.A.R, S.Sos., Msi (Han) selaku Dekan



Fakultas Strategi Pertahanan. 3.



Laksma TNI (Purn) Dr. M. Adnan Madjid, S.H., M.Hum. selaku



Dosen Pembimbing 1, dan Kolonel Sus Dr. Drs. Tatar B. Silitonga, M. Si., CIQar selaku pembimbing II atas kesabarannya selama ini dan telah memberi arahan kepada peneliti sehingga Tesis ini dapat terselesaikan. 4.



Dewan penguji yang telah memberikan kritik dan saran dalam



penyempurnaan Tesis ini. 5.



Kolonel Lek Haposan Simatupang M. Si. (Han) selaku Kaprodi



Strategi dan Kampanye Militer dan seluruh dosen, staf dan mahasiswa pada Program Studi Strategi dan Kampanye Militer Cohort Khusus Sesko TNI dan Universitas Pertahanan yang telah membantu kelancaran perkuliahan. 6.



Semua narasumber dan pihak – pihak yang telah banyak



membantu peneliti selama proses pengumpulan data dan penulisan tesis ini. Terima kasih telah meluangkan waktu untuk berdiskusi, dan telah berkenan membagi ilmu dengan peneliti sehingga karya ilmiah ini terselesaikan. 7.



Rasa terima kasih dan ungkapan yang tulus peneliti sampaikan



kepada istri tercinta Meilan Irmawati, S.E., ketiga Ananda tersayang Muhammad Irfian Nurahman, Mefi Ananda Ramadhani dan Mega Tri Wahyuni serta orang tua atas segala doa, perhatian dan pengorbanan selama Peneliti mengikuti Pendidikan Program Studi Strategi dan



Universitas Pertahanan



vii



Kampanye Militer Fakultas Strategi Pertahanan Universitas Pertahanan Cohort Khusus Sesko TNI Tahun 2020. 8.



Seluruh sahabat peneliti dan berbagai pihak yang tentunya tidak



dapat peneliti sebutkan satu persatu. Berkat perhatian dan bantuannya, maka tesis ini telah dapat diselesaikan sesuai waktunya. Dengan segala keterbatasan pengetahuan, peneliti menyadari bahwa tesis ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu koreksi serta saran-saran dari pembaca yang konstruktif dan semua pihak akan selalu diterima peneliti dengan senang hati. Pada akhirnya, semua saran dan arahan akan menjadi pertimbangan bagi peneliti untuk penyempurnaan naskah tesis ini, sehingga dapat bermanfaat dan dijadikan sebagai salah satu bahan masukan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam menentukan kebijakan dan penerapan strategi yang lebih efektif terkait Sinergi Intelijen TNI.



Bogor,



Desember 2020 Mahasiswa



Muhammad Nizar Gadafi, SE NIM. 120200104115



ABSTRAK



Universitas Pertahanan



viii



Sinergi Satuan Intelijen TNI dalam Menghadapi Ancaman Kejahatan Lintas Negara Guna Menjaga Keamanan Nasional Muhammad Nizar Gadafi, SE Perkembangan lingkungan strategis pada tatanan global dan regional merupakan aspek dominan yang mempengaruhi perkembangan nasional dan cenderung mempengaruhi karakteristik ancaman dengan munculnya isu-isu strategis yang berimplikasi terhadap permasalahan keamanan nasional serta membawa potensi ancaman terhadap bangsa dan Negara Indonesia. Lebih jauh lagi, proses globalisasi yang terjadi saat ini telah mengakibatkan munculnya berbagai fenomena baru yang harus dihadapi oleh bangsa Indonesia. Dalam menghadapi hal tersebut Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama pertahanan negara, berkonsentrasi dan berinovasi dalam berbagai upaya membangun kesiapan guna menghadapi ancaman dalam menjaga keamanan nasional, salah satunya kemampuan dan kekuatan Intelijen TNI yang menjalankan peran dan fungsinya baik secara mandiri atau bergabung dengan komponen intelijen terkait lainnya melalui usaha deteksi dan cegah dini terhadap adanya potensi ancaman yang salah satunya ancaman kejahatan lintas negara (trans-national crime) yang terus berubah-ubah pola operandinya dengan mengikuti setiap perkembangan situasi. Peran intelijen sangat penting dalam mendukung keberhasilan tugas, khususnya dalam melakukan deteksi dan pencegahan dini, Oleh karena itu antisipasi terhadap perkembangan ancaman tersebut harus dilakukan secara lebih komprehensif melalui sinergi intelijen TNI dalam mengahadapi ancaman kejahatan lintas negara guna menjaga keamanan nasional. Bahasan dan kajian tesis ini disusun dengan tujuan memberikan gambaran yang lebih komprehensif terkait permasalahan Sinergi Intelijen TNI dan alternatif solusi pemecahan persoalannya sebagai sumbangan pemikiran dan bahan pertimbangan kepada pemerintah, pimpinan TNI dan para pengambil keputusan dalam merumuskan kebijakan Sinergi Intelijen TNI untuk mengantisipasi potensi ancaman kejahatan lintas negara melalui deteksi dan cegah dini guna menjaga keamanan nasional. Penulisan tesis ini disusun dengan metode deskriptif analisis berdasarkan data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui penelitian lapangan berupa wawancara, pengamatan, pengalaman penulis dan studi kepustakaan serta pendekatan kualitatif. Pada akhirnya peneliti menyarankan perlunya dilaksanakannya evaluasi secara komprehensif terhadap kebijakan dalam Sinergi Intelijen TNI agar mampu



Universitas Pertahanan



ix



mengatasi segala bentuk potensi ancaman kejahatan lintas negara yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional. Kata Kunci : Sinergi Intelijen TNI, Ancaman Kejahatan Lintas Negara, Menjaga Keamanan Nasional.



Universitas Pertahanan



viii



ABSTRACT Synergy of TNI Intelligence Unit in Facing the Threat of Trans National Crimes to Maintain National Security Muhammad Nizar Gadafi, SE The development of strategic environment in the global and regional order is the dominant aspect that affects national development and tends to influence the characteristics of threats with the emergence of strategic issues that have implications for national security issues and bring potential threats to the nation and state of Indonesia. Furthermore, the current globalization process has resulted in the emergence of various new phenomena that must be faced by the Indonesian nation. In the face of this, the Indonesian National Army as the main component of the country's defense, concentrating and innovating in various efforts to build readiness to face threats in maintaining national security, one of which is the capability and strength of TNI Intelligence that performs its role and function either independently or joins other relevant intelligence components through early detection and prevention efforts against potential threats, one of which is the threat of trans-national crime that is constantly changing its operandi patterns by following every development of the situation. The role of intelligence is very important in supporting the success of tasks, especially in conducting early detection and prevention, therefore anticipation of the development of such threats must be carried out more comprehensively through synergy of TNI intelligence in dealing with the threat of trans-border crime in order to maintain national security. This thesis study was prepared with the aim of providing a more comprehensive picture of the TNI Intelligence Synergy problem and alternative solutions to solve the problem as a contribution of thought and consideration materials to the government, TNI leaders and decision makers in formulating the TNI Intelligence Synergy policy to anticipate potential threats of trans-border crime through early detection and prevention in order to maintain national security. The thesis was written by descriptive method of analysis based on primary and secondary data collected through field research in the form of interviews, observations, author experience and literature studies and qualitative approaches. In the end, the researchers suggested the need for a comprehensive evaluation of the policies in the TNI Intelligence Synergy in order to be able to overcome all forms of potential threats of trans-border crime that could disrupt national security stability. Keywords : Synergy of TNI Intelligence, Threat of Trans-Border



Universitas Pertahanan



ix Crime, Maintaining National Security



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL LEMBAR PERSETUJUAN....................................……………………….



i



LEMBAR PENGESAHAN.....……………………………………………….



ii



PERNYATAAN ORISINALITAS...………………………………………….



iii



PERNYATAAN PERSETUJUAN PUBLIKASI ………………………….



iv



KATA PENGANTAR....................………………………………………….



v



ABSTRAK....................................…………………………………………. vii ABSTRACT..................................…………………………………………. viii DAFTAR ISI.................................………………………………………….



ix



DAFTAR GAMBAR......................…………………………………………. xii DAFTAR TABEL..........................…………………………………………. xiii BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang



……………………………………………….



1



……………………………………………………...



1



1.2 Rumusan Masalah



……………………………………………… 11



1.3 Tujuan Penelitian



……………………………………………….. 12



1.4 Manfaat Penelitian



………………………………………………. 12



1.4.1 Manfaat Teoretis 1.4.2 Manfaat Praktis



……………………………………………. 12 ……………………………………………… 12



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Landasan Teori



………………………………………... 13



…………………………………………………… 13



2.1.1 Teori Sinergi



………………………………………………… 13



2.1.2 Teori Intelijen



……………………………………………….. 15



2.1.3 Teori Kejahatan Lintas Negara ………………………………. 17



Universitas Pertahanan



x



2.2 Penelitian Terdahulu yang Relevan 2.3 Kerangka Berpikir



……………………………. 19



…………………………………………………. 21



BAB III METODOLOGI PENELITIAN



……………………………….. 22



3.1 Metode dan Desain Penelitian



…………………………………. 22



3.2 Tempat dan Waktu Penelitian



…………………………………… 22



3.2.1 Tempat Penelitian



…………………………………………. 22



3.2.2 Waktu Penelitian



………………………………………… 22



3.3 Subjek dan Objek Penelitian 3.3.1 Subjek Penelitian 3.3.2 Objek Penelitian



…………………………………….. 23



………………………………………….. 23 …………………………………………….. 23



3.4 Teknik Pengumpulan Data



………………………………………. 23



3.5 Pemeriksaan Keabsahan Data 3.6 Teknik Analisis Data



…………………………………... 24



……………………………………………… 25



BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN 4.1. Sinergi Satuan Intelijen TNI



……………………………… 27



dalam Menghadapi Ancaman



Kejahatan Lintas Negara..…………………………………………..... 27 4.1.1. Sinergi Satuan Intelijen TNI dalam Deteksi Dini menghadapi Ancaman Kejahatan Lintas Negara........................... 29 4.1.2. Sinergi Satuan Intelijen TNI dalam Cegah Dini menghadapi Ancaman Kejahatan Lintas Negara.......................... 42 4.2. Implikasi Sinergi Satuan Intelijen TNI dalam Menghadapi Ancaman Kejahatan Lintas Negara.....................………………… 54 4.2.1.Implikasi Sinergi Satuan Intelijen TNI dalam Deteksi Dini menghadapi ancaman Kejahatan Lintas Negara............. 57 4.2.2. Implikasi Sinergi satuan Intelijen TNI dalam Cegah Dini menghadapi ancaman Kejahatan Lintas Negara..................... 61 4.3. Peningkatan sinergi satuan intelijen TNI dalam deteksi dalam menghadapi ancaman kejahatan lintas negara............. 66



Universitas Pertahanan



xi



BAB V PENUTUP.......................................………………………………. 81 5.1. Kesimpulan.......................……………………………………………... 81 5.1.1.Sinergi Satuan Intelijen TNI dalam menghadapi Ancaman Kejahatan Lintas Negara.…………………………………………….... 81 5.1.2.Implikasi Sinergi Satuan Intelijen TNI dalam menghadapi Ancaman Kejahatan Lintas Negara…………………….. ...............



82



5.2. Rekomendasi......................…………………………………………



84



LAMPIRAN : A.



Daftar Pustaka.



B.



Rangkuman Hasil Penelitian.



C.



Dokumentasi Kegiatan Penelitian.



D.



Riwayat Hidup Peneliti.



Universitas Pertahanan



xii



DAFTAR TABEL Tabel 4.1. Daftar Operasi Intelijen TNI …………………………………… 51



Universitas Pertahanan



xiii



DAFTAR GAMBAR Gambar 2.1. Kerangka Berpikir …………………………………………… 21 Gambar 4.1 Penangkapan Narkoba yang menonjol …………………… 30 Gambar 4.2 Skema Informasi Intelijen TNI .........................…………….. 37 Gambar 4.3. Display Ruang Monitoring Interoperabilitas Pusat Informasi Intelijen TNI...........................................……………………………... 38 Gambar 4.4. Grafik Rekapitulasi Garkamla 2018 dan 2019 ……………. 44 Gambar 4.5. Diagram Ishikawa untuk Optimalisasi Sinergitas Intelijen TNI dalam rangka Menghadapi Kejahatan Lintas Negara



………. 65



Universitas Pertahanan



1



BAB I PENDAHULUAN



1.5



Latar Belakang Dinamika perkembangan lingkungan strategis pada tatanan global



dan regional cenderung mempengaruhi karakteristik ancaman dengan munculnya isu-isu strategis yang berimplikasi terhadap permasalahan keamanan nasional. Secara empiris, spektrum potensi ancaman nasional tidak lagi bersifat tradisional tetapi lebih banyak diwarnai oleh ancaman non-tradisional, di mana sumber ancaman telah mengalami pergeseran, bukan hanya berupa ancaman internal atau eksternal, tetapi berkembang dengan watak dan wajah serta doktrin yang baru berupa ancaman asimetris dalam wajah kejahatan lintas negara yang bersifat global tanpa bias yang dikategorikan sebagai ancaman multidimensional. Oleh karena itu antisipasi terhadap perkembangan ancaman tersebut harus dilakukan secara lebih komprehensif melalui sinergi intelijen TNI guna deteksi dan cegah dini ancaman kejahatan lintas negara. Dalam hal ini, sinergi berupa kesatuan persepsi, keterpaduan, sinkronisasi dan harmonisasi dalam pembangunan kerja sama antar institusi intelijen TNI merupakan dasar mantapnya dalam menjaga keamanan nasional. Pada tataran global, perkembangan saat ini dihadapkan pada isu-isu yang terkait dengan tatanan dunia baru (New World Order) yang meliputi



tindakan



terorisme,



radikalisme,



kejahatan



lintas



negara



terorganisasi (transnational organized crime atau TNOC), kesejahteraan (kemiskinan), degradasi lingkungan, konflik antaretnis dan konflik komunal yang berdimensi internasional, hutang luar negeri, dan sebagainya (Kep Dansesko TNI Nomor Kep/ 492/ IV/2020 Tanggal 13 April 2020 Naskah Departeman Lingkungan Strategis). Hal tersebut muncul sebagai bentuk baru dari ancaman keamanan, bukan berupa “serangan militer” yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain, tetapi tindakan kejahatan yang dilakukan oleh aktor nonnegara (nonstate actor) dan



Universitas Pertahanan



2



ditujukan kepada aktor negara (state actor) maupun individu atau warga negara, sehingga mengancam keamanan umat manusia (human security). Bagi negara-negara berkembang, isu-isu yang terkait dengan ancaman keamanan dalam bentuk baru (human security) tersebut merupakan ancaman keamanan yang nyata dan memiliki relevansi dengan situasi domestik. Selain itu, dinamika dunia internasional juga diwarnai dengan konflik



kontemporer



dan



pergeseran



hegemoni



Amerika



Serikat,



khususnya di kawasan Asia Pasifik. Hegemoni yang terbangun sejak berakhirnya Perang Dingin, sedikit demi sedikit mulai tergeser oleh pesatnya pertumbuhan Tiongkok. Hal ini juga berpengaruh pada pergeseran sentral geopolitik dari kawasan Timur Tengah menuju kawasan



Asia



Pasifik



(Keputusan



Panglima



TNI



Nomor



Kep/556.b/VII/2015 tanggal 4 Mei 2018 tentang Rencana Strategis Pembangunan TNI Tahun 2015-2019 (Revisi II), hal.15). Pertumbuhan ekonomi global yang relatif stabil pada angka 3% dan revolusi Industri 4.0 mempengaruhi perubahan ekonomi global dan mengubah segala lini kehidupan. Di saat yang bersamaan, terorisme masih merupakan ancaman global yang perlu mendapat perhatian, karena dapat digunakan sebagai media proxy war atau hybrid war negara lain. Konflik global, isu lingkungan hidup, senjata pemusnah massal, keamanan siber, kejahatan lintas negara, keamanan pangan, energi dan air, serta krisis pengungsi dunia akan mempengaruhi bentuk ancaman terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia dalam menjalankan politik luar negeri bebas aktif menjalin kerja sama baik bilateral, trilateral, maupun multilateral sebagai bentuk keikutsertaan menjaga perdamaian dunia, termasuk kerja sama pertahanan/militer. Dalam lingkup intelijen, terdapat beberapa kerja sama pendidikan, pelatihan (training), dan kelompok kerja (working grup), antara lain pelatihan Aplikasi Sea Vision dan Fist dengan Amerika Serikat untuk pemantauan wilayah maritim, serta pendidikan Cyber Security di Tiongkok (Program Kerja sama Sintel TNI dan Sintel AL tahun 2020). Berbagai



Universitas Pertahanan



3



bentuk kerja sama tersebut dilakukan dalam upaya mendukung pendeteksian



secara



dini



segala



bentuk



ancaman



yang



dapat



mengganggu stabilitas keamanan nasional. Dalam hal ini, tentunya diperlukan sinergi antar-intelijen TNI maupun dengan intelijen instansi pemerintah lainnya agar dalam pelaksanaannya dapat lebih optimal. Pada tataran regional, perkembangan lingkungan strategis diwarnai situasi keamanan maritim kawasan Asia Tenggara yang masih didominasi isu-isu keamanan laut di Selat Malaka. Mengingat posisi strategisnya, Selat Malaka memang menjadi jalur lalu lintas perdagangan dunia sekaligus



“jalur



emas”



aksi



kejahatan



lintas



negara,



khususnya



penyelundupan dan perdagangan gelap Narkoba. Kehadiran Amerika dan aliansinya juga semakin intens dalam melakukan patroli di perairan Laut China Selatan dengan dalih Fredom of Navigation. Hal ini dilakukan sebagai upaya menghadapi agresivitas Tiongkok di perairan tersebut, sehingga memicu reaksi keras Tiongkok dan memicu terjadinya beberapa insiden



gesekan



kedua



belah



pihak.



Adapun



di



kawasan



Laut



Sulu/Perairan Filipina Selatan, berbagai bentuk kejahatan seperti penculikan WNI oleh kelompok bersenjata yang diduga terafiliasi Abu Sayyaf ke depan diprediksi akan tetap terjadi. Permasalahan perbatasan antarnegara menjadi isu yang sensitif di kawasan. Banyak negara menghadapi persoalan perbatasan dan sengketa wilayah (territorial dispute) yang belum terselesaikan lewat perundingan. Permasalahan ini tentu cukup mengusik keharmonisan hubungan antar negara maupun keamanan kawasan. Indonesia dan Malaysia, misalnya, belum mencapai penyelesaian final terkait garis perbatasan di perairan blok Ambalat di Laut Sulawesi dan Perairan Tanjung Datu. Indonesia dan Vietnam juga masih memiliki persoalan perbatasan di Laut Natuna Utara. Adapun Tiongkok bersengketa dengan beberapa negara ASEAN sehubungan klaim Tiongkok atas sebagian besar perairan Laut China Selatan. Adapun isu kejahatan lintas negara yang hingga saat ini dipandang sebagai salah satu ancaman terhadap keamanan kawasan antara lain



Universitas Pertahanan



4



perdagangan



gelap



narkoba,



perdagangan



manusia,



perompakan,



penyelundupan senjata, pencucian uang, terorisme, kejahatan perbankan internasional, dan kejahatan siber (Kemlu.go.id). Kejahatan narkoba menjadi hal yang paling rawan dan ancaman serius bagi Indonesia karena memiliki efek multidimensional. Selain membawa kerusakan pada generasi muda, kejahatan narkoba terindikasi menjadi sumber pendanaan bagi kelompok teroris, separatis, dan bahkan sumber pendanaan gelap partai politik. Dihadapkan pada perkembangan kawasan regional saat ini yang sangat dinamis, dalam lingkup ASEAN telah dibangun kerja sama intelijen, di antaranya Intelex Indomalphi (Inteligent Exchange Indonesia, Malaysia, and the Philippines), Intelex dengan Singapura, dan AMAIE (ASEAN Military Analyst to Analyst Inteligent Exchange), di samping pembahasan terkait keamanan maritim (maritime security) di kawasan (Program Kerja Sama Sintel TNI tahun 2020). Hal ini merupakan langkah dalam peningkatan rasa saling percaya (trust building) di antara intelijen militer dalam upaya peningkatan kerja sama penanganan ancaman kejahatan lintas negara untuk menciptakan stabilitas keamanan kawasan. Pada tataran nasional, perkembangan lingkungan strategis dapat dilihat pada delapan gatra yang membentuk ketahanan nasional, yakni geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan. Pada gatra geografi, letak Indonesia yang memiliki posisi sangat strategis pada posisi silang dua benua (Asia–Australia) dan dua samudera (Hindia–Pasifik) rentan mengundang



kepentingan



negara-negara



besar



untuk



berebut



pengaruh di Indonesia. Di samping itu, Indonesia memiliki perbatasan laut dengan sepuluh negara (Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, Timor Leste, Papua Nugini, Australia, Republik Palau, dan India) dan perbatasan darat dengan tiga negara (Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste). Kondisi geografis ini berpotensi terjadinya kejahatan lintas negara cenderung meningkat terutama di perbatasan yang kurang terawasi. Berdasarkan kategorisasi United Nation Convention on Transnational



Universitas Pertahanan



5



Organized Crime (UNTOC), terdapat 18 jenis kejahatan lintas negara. Dari kedelapan belas jenis kejahatan tersebut, di perbatasan laut Indonesia sendiri setidaknya telah dijumpai secara empiris delapan jenis kejahatan, yakni penyelundupan barang-barang, kejahatan narkoba, perdagangan dan penyelundupan manusia, terorisme, pencucian uang, bajak laut, kejahatan siber, dan penyelundupan senjata (Tim Peneliti Balitbang Kemhan RI, 2017). Dalam menangani ancaman kejahatan lintas negara ini, peran intelijen sangatlah krusial. Hal ini terbukti pada keberhasilan penangkapan MV. Sun Glory yang membawa 1,039 Ton Narkoba jenis Sabu oleh KRI Sigurot-864 hasil kerja sama intelijen TNI AL dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) (Kompas.com, 10 Februari 2018). Pada gatra demografi, keadaan Indonesia sangat dipengaruhi oleh laju pertambahan dan penyebaran penduduk serta tingkat pendidikan. Laju pertumbuhan penduduk Indonesia pada tahun 2019 sebesar 1,36% (BPS, 2020). Pertumbuhan penduduk ini belum diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja yang mencukupi, sehingga berpotensi meningkatkan angka kesenjangan sosial, khususnya di kota-kota besar. Akibatnya, kondisi ini meningkatkan kerawanan terjadinya konflik sosial dan semakin menjauhkan perjalanan bangsa Indonesia dari tujuan nasional menuju masyarakat yang adil dan makmur. Kemajemukan suku, budaya, dan agama yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia juga mengandung potensi ancaman konflik horizontal berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) jika tidak dikelola dengan baik. Pada kesejahteraan



gatra



sumber



masyarakat



kekayaan Indonesia



alam,



masih



berbanding



rendahnya



terbalik



dengan



melimpahnya sumber daya alam (SDA) yang dimiliki. Hingga saat ini, sumber kekayaan alam yang melimpah tersebut belum diimbangi dengan pengelolaan yang optimal dan mencerminkan keadilan sosial. Demikian pula kegiatan eksploitasi SDA, khususnya dalam bidang industri ekstraktif (perikanan, pertambangan, maupun kehutanan), yang mengabaikan kelestarian lingkungan hidup telah mengakibatkan semakin rusaknya lingkungan hidup di Indonesia. Di saat yang bersamaan, kehadiran



Universitas Pertahanan



6



penanam modal asing dalam pengelolaan SDA belum sepenuhnya mampu memenuhi harapan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara dan memenuhi kebutuhan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Pada gatra ideologi, penyebaran paham radikalisme di Indonesia banyak memanfaatkan jejaring sosial dan fasilitasi media sosial. Di antara paham radikalisme ini, sebagian berafiliasi dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (Islamic State of Iraq and Syria atau ISIS) yang aktif melakukan aksi teror, seperti kelompok Jama’ah Anshorut Daulah (JAD). Pada tanggal 4 Juni 2020 Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri meringkus tiga terduga teroris kelompok JAD di wilayah Cirebon (Jawa Barat) dan Kalimantan Selatan (CNNIndonesia.com, 8 Juni 2020). Organisasi radikal kanan terbukti tetap hidup dari waktu ke waktu. Sel tidur dari organisasi ini dapat sewaktu-waktu melakukan aksi teror dengan memanfaatkan momen-momen tertentu. Di sisi lain, kelompok radikal kiri tetap menjadi bahaya laten yang berkomitmen



membangkitkan



kembali



komunisme



dan



berupaya



menyusupkan kader-kader mereka di lembaga eksekutif dan legislatif. Oleh karena itu, perlu diwaspadai beberapa partai politik yang terindikasi telah disusupi oleh kelompok radikal kiri sebagai upaya melebarkan jaringan serta mengumpulkan pendanaan. Adapun kelompok radikal lainnya terus mempertahankan sikap kritis, menekan dan menyerang kebijakan



pemerintah



dengan



memanfaatkan



berbagai



momentum



peringatan hari-hari nasional dan isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) untuk kepentingan kelompoknya. Pada gatra politik, kondisi masyarakat pasca-Pemilu dan Pilpres 2019 diliputi potensi bibit-bibit perpecahan akibat politik identitas. Potensi keretakan sosial dan perpecahan perlu diwaspadai karena terjadi peningkatan, sehingga berpotensi menyebabkan dampak yang jauh lebih besar. Kondisi ini sangat berbahaya bagi perkembangan bangsa Indonesia ke depan karena berisiko menyebabkan disintegrasi nasional.



Universitas Pertahanan



7



Pada gatra ekonomi, perlambatan pertumbuhan ekonomi global berpengaruh terhadap kebijakan ekonomi nasional. Pandemi Covid 19 yang merebak pada awal tahun 2020 telah mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I tahun 2020 yang tercatat 2,97%, melambat dibandingkan capaian triwulan sebelumnya sebesar 4,97% (Kontan.co.id, 2020). Selain itu, terjadi penurunan permintaan domestik. Pemerintah secara konsisten memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait dalam menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan serta mendorong pemulihan ekonomi nasional. Pada gatra sosial budaya, kondisi masyarakat yang masih terjaga merupakan salah satu faktor berpengaruh dalam mewujudkan stabilitas keamanan nasional yang dibutuhkan dalam pembangunan nasional. Kondisi yang mendukung pembangunan nasional tersebut merupakan peluang untuk mendorong terjaganya keamanan nasional yang kondusif. Pada gilirannya, stabilitas keamanan nasional akan berdampak pada meningkatnya investasi di Indonesia sehingga dapat meningkat pula sumber pendapatan negara. Hal ini membutuhkan partisipasi seluruh komponen bangsa untuk ikut serta menciptakan terjaganya keamanan nasional dari beraneka ragam bentuk ancaman. Pada



gatra



pertahanan



dan



keamanan,



bangsa



Indonesia



dihadapkan pada berbagai bentuk ancaman terhadap keamanan nasional. Mengingat letak strategisnya, Indonesia rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan lintas negara. Untuk itu dibutuhkan suatu sistem pertahanan negara yang tangguh yang diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, serta daya tangkal negara dan bangsa. Hal ini penting untuk menanggulangi setiap ancaman yang telah berkembang dan melengkapi dirinya dengan teknologi yang semakin canggih, bahkan menerapkan jaring terputus yang semakin sulit dilacak. Kebutuhan akan sistem pertahanan negara yang tangguh merupakan peluang dalam membangun dan pembinaan intelijen TNI dengan mengoptimalkan sinergi intelijen TNI dalam deteksi dan cegah dini ancaman kejahatan lintas negara.



Universitas Pertahanan



8



Dalam menghadapi dinamika lingkungan strategis yang berpengaruh terhadap kondisi keamanan nasional di atas, Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama pertahanan negara (Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara) berkonsentrasi dan berinovasi



dalam



berbagai



upaya



membangun



kesiapan



guna



menghadapi ancaman dalam menjaga keamanan nasional, khususnya ancaman kejahatan lintas negara yang terus berubah-ubah modus operandinya dengan mengikuti setiap perkembangan situasi dan dengan memanfaatkan kelengahan aparat. Dalam hal ini, kemampuan dan kekuatan Intelijen TNI menjalankan peran dan fungsinya, baik secara mandiri maupun bergabung dengan komponen intelijen terkait lainnya, dalam usaha deteksi dan cegah dini terhadap adanya potensi ancaman. Sinergi Intelijen TNI dalam deteksi dan cegah dini ancaman kejahatan lintas negara pada saat ini sudah terlaksana, namun belum optimal (Pembekalan Aspam Kasal pada Rakornis Intelijen TNI AL tahun 2019). Padahal peran intelijen sangat krusial dalam melaksanakan deteksi dan pencegahan dini terhadap ancaman kejahatan lintas negara. Peran intelijen ini tentunya harus diwujudkan melalui jalinan kerja sama antarbadan Intelijen TNI. Sinergi dalam kerja sama ini mutlak perlu untuk membangun kemampuan dan kekuatan intelijen TNI yang solid guna menyediakan produk intelijen berkualitas sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam pengambilan keputusan. Jalinan kerja sama yang solid dalam bentuk sinergi juga perlu dibangun antara Intelijen TNI dengan Intelijen Polri dan intelijen instansi pemerintah terkait lainnya. Diharapkan dengan mengoptimalkan sinergi tersebut terjalin pola komunikasi yang efektif dan dan saling mempercayai. Dengan demikian, kemampuan dan fungsi intelijen akan lebih optimal dalam melakukan deteksi dan cegah dini terhadap ancaman kejahatan lintas negara. Intelijen dalam mengumpulkan data intelijen melakukan deteksi, identifikasi, menilai, dan menganalisis setiap ancaman yang dapat mengganggu stabilitas negara. Produk Intelijen penting bagi pimpinan dalam proses pengambilan keputusan yang nantinya akan berfungsi



Universitas Pertahanan



9



sebagai instrumen dalam melaksanakan penindakan dan penegakan hukum. Intelijen TNI berperan dalam mendukung komponen bangsa lainnya



sebagai



intelijen



pertahanan



negara



(Keppang



TNI



No.Kep/555/VI/2018 Tanggal 6 Juni 2018 tentang Doktrin TNI Tri Dharma Eka Karma (TRIDEK) hal. 8). Oleh karena itu, intelijen TNI menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem intelijen nasional sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Sejalan uraian mengenai arti penting dan kondisi sinergi Intelijen TNI di tengah dinamika lingkungan strategis di atas, dapat diindentifikasi beberapa persoalan-persoalan yang memerlukan perhatian serius baik dari satuan intelijen TNI di tiap matra dan para pemangku kepentingan (stakeholders) intelijen terkait lainnya. Persoalan pertama adalah masih tingginya ego sektoral serta rendahnya tingkat kepercayaan antarbadan intelijen di tiap angkatan. Badan/satuan Intelijen baik Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen TNI, maupun Badan Intelijen Instansi Pemerintah lainnya dalam melakukan pengumpulan data dan informasi dalam rangka pencegahan dan deteksi dini terhadap segala bentuk ancaman masih dilakukan secara sektoral dan cenderung bekerja sendiri-sendiri, informasi



intelijen



yang



diperoleh



lebih



banyak



disalurkan secara intern untuk kepentingan instansi itu sendiri dengan tujuan mendulang popularitas instansi tersebut, hal ini terjadi karena rendahnya tingkat kepercayaan antar badan/satuan intelijen baik dalam lingkup intelijen TNI maupun pemangku kepentingan intelijen instansi pemerintah lainnya. Persoalan kedua, belum optimalnya pengintegrasian sarana prasarana dan material khusus badan intelijen TNI dalam mendukung kegiatan dan operasi intelijen TNI. Belum terkoneksinya sarana dan



Universitas Pertahanan



10



prasarana pusat informasi intelijen berdampak pada belum terintegrasinya pusat informasi dan data badan/satuan intelijen TNI, dikarenakan belum memperhatikan tentang intelijen teknis dalam membangun pusat informasi dan data intelijen, sehingga pada saat dibutuhkan dalam mempercepat penyaluran informasi diperlukannya waktu untuk penyatuan sistem terlebih dahulu sehingga tidak efektif dan efisien, hal ini menjadi suatu kendala dalam melakukan deteksi dan pencegahan dini terhadap potensi ancaman yang merupakan salah satu penghambat pembangunan sinergi intelijen. Persoalan ketiga, belum samanya perspektif pemahaman terhadap ancaman lintas negara oleh satuan Intelijen di tiap angkatan. Terdapat berbagai penafsiran ancaman kejahatan lintas negara antar badan/satuan



Intelijen



di



tiap



angkatan



yang



mengakibatkan tindakan antisipasi dan penanganan ancaman



kejahatan



lintas



negara



pun



menjadi



berbeda satu dengan yang lainnya sehingga terkesan kurang adanya sinergi/keterpaduan antarbadan/satuan Intelijen di tiap angkatan. Pemahaman yang kurang dari satuan Intelijen di tiap angkatan terhadap ancaman kejahatan lintas negara tersebut terjadi karena tingkat pengetahuan SDM Aparat Intelijen yang terbatas dan kurangnya sosialisasi yang dilakukan mengenai ancaman kejahatan lintas negara yang hal ini merupakan aspek-aspek yang perlu mendapat perhatian serius dari unsur pimpinan intelijen TNI. Persoalan keempat, belum optimalnya pelaksanaan operasi intelijen TNI. Pelaksanaan Operasi Intelijen baik yang dilaksanakan oleh badan/satuan Intelijen TNI maupun Badan intelijen instansi pemerintah lainnya dilakukan sesuai dengan kepentingan masing-masing instansi yang pelaksanaannya dilakukan secara mandiri, berbagai informasi intelijen yang dihasilkan oleh badan intelijen suatu instansi tentang potensi



Universitas Pertahanan



11



adanya ancaman kejahatan lintas negara masih sedikit dilakukan pertukaran informasi, padahal terkadang informasi yang diperoleh tidak bisa dilaksanakan penindakan karena adanya keterbatasan seperti kekuatan personel dan alat peralatan (material khusus dan alat apung). Selain itu belum adanya operasi intelijen terpadu yang melibatkan stake holder intelijen baik TNI-Polri maupun intelijen instansi pemerintah, padahal dengan semakin beraneka ragamnya bentuk ancaman diperlukan suatu kekuatan yang solid dapat menangkal dan mendeteksi berbagai bentuk potensi ancaman sekaligus membangun sinergi dan interoperabilitas intelijen TNI. Berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik pemahaman bahwa pelaksanaan fungsi intelijen di lingkungan TNI masih diliputi berbagai permasalahan sehingga belum terbangun sinergi yang diperlukan guna optimalisasi pelaksanaan operasi intelijen yang dilaksanakan baik oleh satuan pelaksana intelijen TNI (BAIS TNI) maupun satuan pelaksana intelijen angkatan, baik intelijen kotama TNI maupun intelijen satuan kewilayahan TNI. Salah satu dampaknya adalah belum optimalnya pertukaran informasi intelijen yang bersifat strategis terkait ancaman yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional. Untuk itu, diperlukan optimalisasi sinergi intelijen TNI agar sharing informasi dalam upaya deteksi dan cegah dini terhadap potensi ancaman kejahatan lintas negara dapat berjalan berjalan secara efektif dan efisien, serta menghasilkan produk intelijen yang akurat, cepat, dan aman bagi pimpinan sebagai pertimbangan pengambilan keputusan.



1.6



Rumusan Masalah Permasalahan utama yang hendak dibahas di dalam penelitian ini difokuskan pada bagaimana sinergi



satuan



intelijen



TNI



dalam



menghadapi



ancaman kejahatan lintas negara guna menjaga keamanan nasional. Fokus permasalahan tersebut



Universitas Pertahanan



12



kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam dua pertanyaan penelitian yang akan dijawab di dalam penelitian ini. Kedua pertanyaan penelitian tersebut meliputi: a.



Bagaimana sinergi satuan intelijen TNI dalam menghadapi ancaman kejahatan lintas negara guna menjaga keamanan nasional?



b.



Bagaimana Implikasi sinergi satuan intelijen TNI dalam menghadapi ancaman kejahatan lintas negara guna menjaga keamanan nasional?



1.7



Tujuan Penelitian Berdasarkan pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah dirumuskan di atas, maka tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah sebagai berikut: a.



Menganalisis sinergi satuan intelijen TNI dalam menghadapi ancaman kejahatan lintas negara guna menjaga keamanan nasional.



b.



Menganalisis implikasi sinergi satuan intelijen TNI dalam menghadapi ancaman kejahatan lintas negara guna menjaga keamanan nasional.



1.8



Manfaat Penelitian



1.8.1 Manfaat Teoretis Manfaat teoretis dari penelitian ini adalah sebagai berikut: a.



Sebagai



bahan



pengembangan



ilmu



pertahanan,



khususnya dalam mengkaji fungsi intelijen TNI dalam menangani ancaman-ancaman nonkonvensional terhadap keamanan nasional, termasuk kejahatan lintas negara.



Universitas Pertahanan



13



b.



Hasil



penelitian



sumbangsih



ini



dalam



diharapkan



juga



pengembangan



memberikan



konsep



sinergi



intelijen TNI.



1.8.2 Manfaat Praktis Adapun manfaat praktis dari penelitian ini adalah sebagai sumbangan pemikiran dan bahan pertimbangan bagi pimpinan TNI dalam menentukan kebijakan di masa mendatang mengenai sinergi intelijen TNI guna deteksi dan cegah dini ancaman kejahatan lintas negara dalam rangka menjaga keamanan nasional. BAB II TINJAUAN PUSTAKA



2.4



Landasan Teori



2.4.1 Teori Sinergi Konseptualisasi



tentang



sinergi



banyak



berkembang dalam disiplin ekonomi, khususnya dalam membahas organisasi ekonomi, seperti perusahaan. Secara sederhana, sinergi dapat dipahami sebagai “kegiatan atau operasi gabungan” [ CITATION Bad16 \l 1033 ]. Dalam konteks organisasi ekonomi, kegiatan



gabungan ini dilaksanakan di antara unit-unit produksi yang berbeda untuk menghasilkan suatu produk. Berdasarkan



sumbernya,



sinergi



dapat



dibedakan ke dalam dua tipologi, yakni sinergi yang diperoleh dari berbagi aset (asset sharing synergies) dan



sinergi



karena



saling



melengkapi



Universitas Pertahanan



14



(complementarity) [CITATION Mik11 \p 2-4 \t \l 1033 ]. Dalam asset sharing synergy, sinergi dapat dicapai dengan berbagi aset di antara unit-unit bisnis yang ada, sedemikian rupa sehingga penggunaan bersama aset-aset tersebut dapat mengurangi ongkos produksi rata-rata per unit [CITATION Mik \t \m Mik11 \t \l 1033 ] . Adapun dalam complementarity, sinergi dapat dicapai jika



aktivitas-aktivitas



dalam



rangkaian



proses



produksi disesuaikan satu sama lain. Dalam hal ini, aset-aset dan aktivitas-aktivitas yang berbeda-beda saling beradaptasi untuk dapat mencapai tujuan bersama [CITATION Mik11 \p 3 \t \l 1033 ]. Berdasarkan tipologi di atas, Iversen (1999; 2011) mengidentifikasi tiga sumber sinergi dalam suatu organisasi, di mana sinergi dapat dicapai dengan: a.



Berbagi/menggunakan



bersama



aset-aset



yang



biaya



akuisisinya akan terkompensasi dengan penggunaan yang berulang-ulang. b.



Mengoptimalkan kesesuaian di antara aktivitas-aktivitas yang saling terkait dalam satu rangkaian proses produksi (vertical complementarities).



c.



Mengombinasikan luaran-luaran dari berbagai aktivitas yang disesuaikan



satu



sama



fungsionalitas/kegunaan



lain



yang



sehingga



lebih



baik



mencapai (horizontal



complementarities). Tiap-tiap sumber sinergi di atas bersesuaian dengan bentuk-bentuk koordinasi



yang berbeda.



Koordinasi ini penting dalam upaya mencapai sinergi, di



mana



pemilihan



mempertimbangkan



bentuk



beberapa



koordinasi faktor.



Dua



harus faktor



Universitas Pertahanan



15



utama yang harus dipertimbangkan, menurut Iversen [CITATION Mik11 \p 6 \n



\l 1033 ] , adalah tingkat



\t



kesaling-tergantungan (interdependence) dan tingkat konflik



(conflict)



antar-unit.



Berdasarkan



tinggi-



rendahnya kedua faktor tersebut dalam sebuah organisasi, Iversen [CITATION Mik11 \p 7 \n \t \l 1033 ] kemudian



mengidentifikasi



tiga



macam



pilihan



mekanisme koordinasi, yakni: a.



Transfer pricing—merupakan mekanisme koordinasi yang paling rendah biayanya; dapat diterapkan ketika tingkat kesaling-tergantungan dan konflik antar-unit rendah.



b.



Mutual



adjustment



(saling



penyesuaian)—lebih



besar



biayanya daripada transfer pricing; dapat diterapkan ketika tingkat kesaling-tergantungan tinggi, namun tingkat konflik antar-unit rendah. c.



Planning and direction (perencanaan dan pengarahan)— merupakan biayanya;



mekanisme dapat



koordinasi



diterapkan



ketika



yang



paling



tingkat



besar



kesaling-



tergantungan dan konflik sama-sama tinggi. Lebih lanjut, Iversen [CITATION Mik11 \p 9 \n \t \l 1033 ] berpendapat bahwa asset sharing synergies



seyogianya diupayakan melalui bentuk koordinasi transfer pricing; vertical complementarities seyogianya diupayakan melalui bentuk koordinasi perencanaan dan



pengarahan;



sementara



horizontal



complementarities seyogianya diupayakan melalui bentuk koordinasi saling penyesuaian. Dalam konteks sinergi intelijen TNI yang dibahas di dalam penelitian ini, teori yang dikembangkan oleh Mikael Iversen tersebut



berguna



untuk



mengonseptualisasikan



strategi optimalisasi sinergi yang paling sesuai untuk



Universitas Pertahanan



16



meningkatkan



efektivitas



intelijen



TNI



dalam



menghadapi ancaman kejahatan lintas negara.



2.4.2 Teori Intelijen Setiap negara dengan berbagai macam cara berupaya



untuk



mengetahui



sebanyak-banyaknya



tentang kehidupan bangsa/negara sendiri dan tentang bangsa/negara lain, serta berusaha untuk menutupi kegiatan negara sendiri terhadap kehendak lawan yang berniat mengetahuinya, agar tujuan, cita-cita dan kebijaksanaan yang sudah ditetapkan dapat berjalan sesuai



dengan



Usaha/kegiatan



yang



tersebut



telah pada



direncanakan.



dasarnya



adalah



intelijen. Intelijen memiliki peran yang penting dalam menghadapi ancaman dari luar, misalnya dalam bentuk terorisme[ CITATION Dyc04 \l 1033 ]. Menurut Connable [CITATION Ben12 \p 3 \n \t \l 1033 ], terdapat tiga asumsi terkait intelijen militer,



khususnya



dalam



konteks



operasi-operasi



yang



kompleks, yakni: a.



Tujuan utama dari intelijen militer adalah untuk mendukung proses pengambilan keputusan oleh para pimpinan militer. Oleh karena itu, kendati operasi yang telah dilaksanakan dapat saja ditentukan oleh intelijen, namun komandan operasi akan turut membentuk proses pengumpulan data intelijen sebagaimana pimpinan intelijen itu sendiri.



b.



Kebijakan



komunitas



intelijen



dan



doktrin



militer



mengamanatkan produksi intelijen yang berasal dari semua sumber yang tersedia (all-source) untuk menyuluhi para pengambil keputusan. c.



Mengingat adanya aspek-aspek fungsional dan teknis dari



Universitas Pertahanan



17



analisis intelijen, maka “tujuan” akhir intelijen yang berasal dari



semua



sumber



adalah



menyediakan



penjelasan



menyeluruh (holistic) tentang situasi kompleks bagi para komandan militer dan pembuat kebijakan berdasarkan semua informasi yang tersedia, dapat dihimpun, dan relevan. Connable [CITATION Ben12 \p 2 \n \t \l 1033 ] mengkritisi praktik intelijen militer yang selama ini berjalan



dalam



termasuk



menghadapi



dalam



situasi



mengatasi



kompleks,



pemberontakan



bersenjata, khususnya dalam hal identifikasi aktoraktor yang terlibat dalam situasi tersebut. Praktik intelijen



yang



lazim



menyederhanakan



dilakukan situasi



pada



umumnya



tersebut



dengan



mengategorikan aktor-aktor yang terlibat ke dalam tiga kode warna: merah, putih, dan hijau. Kode merah berarti



musuh,



putih



berarti



netral



(biasanya



masyarakat atau penduduk sipil), dan hijau berarti kawan. Dalam praktik di lapangan, musuh (merah) akan dibunuh atau ditangkap, orang-orang netral (putih) dilindungi atau diacuhkan, sementara kawan (hijau) diberi kepercayaan (meski pada kasus-kasus tertentu, diacuhkan). Menurut Connable[CITATION Ben12 \p 2 \n \t \l 1033 ], analisis sistem berdasarkan pengodean warna



di atas gagal dalam menyediakan pemahaman terbaik atau yang paling akurat mengenal orang-orang atau kelompok-kelompok



yang



berada



dalam



situasi



kompleks. Khususnya dalam lingkungan yang keras, kompleks,



dan



kacau,



orang-orang



dapat



saja



mendukung atau memusuhi pemerintah maupun pemberontak atau kelompok kejahatan dengan derajat yang berbeda-beda pada saat yang bersamaan.



Universitas Pertahanan



18



Akibatnya,



identifikasi



orang-orang



di



dalam



lingkungan tersebut dengan tiga kode warna di atas kerap kali tidak akurat dalam menjelaskan kondisi empiris yang ada. Menarik sebagai contoh, adalah temuan tim peneliti Badan Litbang Kementerian Pertahanan RI dalam penelitian mereka tentang kejahatan lintas negara 2017[



di



perbatasan



CITATION



Pir18



laut



\l



1033



Indonesia ].



Pada



tahun konteks



penyelundupan pakaian bekas di Tanjung Balai, Sumatera Utara, masyarakat setempat dimobilisasi oleh



penyelundup



mereka



dari



untuk



sergapan



“mengamankan”



aparat



penegak



kapal hukum,



khususnya dari Kantor Bea Cukai setempat. Dalam hal ini, masyarakat setempat tidak dapat dikodekan sebagai “merah,” namun juga tidak sepenuhnya “putih.” Terlebih ketika kita menempatkannya pada situasi kompleks di Tanjung Balai, di mana kehidupan sosial-ekonomi



masyarakat



setempat



selama



berpuluh-puluh tahun telah dibentuk dan didominasi oleh aktivitas “penyelundupan” barang-barang dari luar negeri. Sebagai solusi atas tidak memadainya analisis sistem berdasarkan kode warna, Connable [CITATION Ben12 \p 4 \n \t \l 1033 ] menyarankan penggunaan



“fusion”



bukan



sebagai



pendekatan,



melainkan



sebagai metode dalam melakukan kegiatan intelijen militer. Menurut doktrin militer Amerika Serikat (AS), “fusion” adalah proses mengumpulkan dan memeriksa informasi dari semua sumber yang tersedia dan berbagai



disiplin



intelijen



untuk



menghasilkan



asesmen terhadap suatu aktivitas selengkap mungkin.



Universitas Pertahanan



19



Dalam



hal



dikumpulkan



ini,



semua



informasi



yang



dari



semua



sumber yang



dapat tersedia



digunakan untuk memahami suatu situasi kompleks tanpa melakukan penyederhanaan yang berlebihan sebagaimana



pada



analisis



sistem



dengan



menggunakan kode warna. Berdasarkan uraian di atas terlihat bahwaa ditinjau dari fungsi penyelenggaraan dan peranannya, intelijen



sangat



penting,



terutama



untuk



mengantisipasi dan menghadapi berbagai bentuk ancaman,



tantangan,



hambatan



dan



gangguan



(ATHG) yang dapat mengganggu kebelangsungan suatu bangsa. Oleh karena itu, intelijen militer dituntut memiliki sejumlah kemampuan, termasuk kemampuan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.



2.4.3 Teori Kejahatan Lintas Negara Kejahatan lintas negara merupakan bentuk kejahatan yang menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan kemakmuran global mengingat sifatnya yang



melibatkan



berbagai



negara.



Untuk



menanggulangi kejahatan tersebut, diciptakan sebuah mekanisme multilateral melalui sebuah perjanjian internasional yang disebut United Nations Convention on Transnational Organized Crime (UNTOC). UNTOC yang dibentuk pada tahun 2000 menjadi panduan dasar



bagi



negara-negara



dalam



upaya



penanggulangan kejahatan lintas negara. Menurut



UNTOC



2000,



kejahatan



dapat



dikategorikan sebagai lintas negara jika memenuhi unsur-unsur[CITATION Mul021 \p 15 \l 1033 ]:



Universitas Pertahanan



20



a.



melintasi batas negara;



b.



pelakunya lebih dari satu, bisa aktor negara maupun aktor non-negara;



c.



berdampak pada negara atau aktor internasional di negara lain;



d.



melanggar hukum di lebih dari satu negara. Menurut



kategorisasi



yang



disusun



oleh



UNTOC, terdapat 18 (delapan belas) jenis kejahatan yang dapat digolongkan sebagai kejahatan lintas negara, yaitu: a.



money laundering (pencucian uang),



b.



terrorism (terorisme),



c.



theft of art and cultural objects (pencurian objek seni dan kebudayaan),



d.



theft of intellectual property (pencurian karya intelektual),



e.



illicit arms trafficking (perdagangan gelap tentara dan senjata),



f.



aircraft hijacking (pembajakan pesawat),



g.



sea piracy (bajak laut),



h.



insurance fraud (penipuan),



i.



computer crime (kejahatan cyber),



j.



environmental crime (kejahatan lingkungan),



k.



trafficking in persons (perdagangan manusia),



l.



trade in human body parts (perdagangan bagian tubuh manusia),



m.



illicit drug trafficking (penyelundupan obat bius),



n.



fraudulent bankruptcy (kecurangan),



o.



infiltration of legal business (bisnis legal oleh organisasi kejahatan),



p.



corruption (korupsi),



q.



bribery of public officials (penyogokan pejabat publik),



r.



bribery of party officials (penyogokan pejabat partai).



Universitas Pertahanan



21



Dari sisi Indonesia, kejahatan lintas negara perlu diberikan perhatian khusus mengingat letak Indonesia yang sangat strategis sehingga rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan lintas negara. Untuk itu, Kementerian Luar Negeri sebagai ujung tombak Pemerintah Indonesia dalam kerja sama internasional senantiasa mengintensifkan kerja sama internasional dalam mengatasi kejahatan-kejahatan lintas negara guna melindungi kepentingan dan kedaulatan nasional Indonesia. Dalam perkembangannya, Indonesia menaruh perhatian khusus terhadap kejahatan lintas negara baru dan berkembang, antara lain perdagangan orang dan penyelundupan manusia; korupsi dan pencucian uang; kejahatan kehutanan dan satwa liar, kejahatan perikanan, perdagangan ilegal benda-benda cagar budaya; serta kejahatan narkotika dan obat-obatan (narkoba) dan prekursornya.



2.5 Penelitian Terdahulu yang Relevan Adapun hasil penelitian di masa lalu yang relevan dengan substansi penulisan ini adalah tulisan Muhammad Ridho Budiman Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada tahun 2016 yang mengambil judul “Optimalisasi Badan Intelijen Negara dalam Mengawal Keamanan Negara Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.” Tulisan ini menyoroti masalah keamanan nasional yang tidak terlepas dari masalah kekuatan intelijen dari suatu Negara. Intelijen memiliki tiga fungsi utama yaitu penyelidikan, pengamanan dan penggalangan (Lidpamgal). Hakikat Intelijen Negara merupakan lini pertama dalam sistem keamanan nasional dituntut untuk dinamis dan



Universitas Pertahanan



22



terus berkembang dalam mengatasi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di era globalisasi revolusi industri 4.0, diharapkan intelijen dapat sedini mungkin mendeteksi dan cegah dini segala bentuk ancaman terhadap keutuhan dan kedaulatan negara. Dari berbagai persoalan bangsa yang terjadi, dapat kita tarik benang merah bahwasanya berbagai persoalan bangsa yang terjadi merupakan suatu bentuk kegagalan intelijen. Berkaca pada regulasi yang ada memang terdapat



banyak



kelemahan



yang



cenderung



menghambat tugas intelijen. Salah satu di antaranya yang



selama



keamanan



ini



menghambat



nasional



penyelenggaraan



khususnya



di



bidang



penyelenggaraan intelijen negara yaitu terkait dengan persoalan koordinasi. Kelemahannya yaitu ketika aroma gejala-gejala maupun fenomena-fenomena yang berpotensi mengancam kepentingan nasional telah tercium, penyelenggara intelijen Negara justru disibukkan



dengan



penyelenggara



koordinasi-koordinasi



intelijen



sehingga



dapat



antar menjadi



penghambat di lapangan. Belum lagi persoalan ego sektoral



masing-masing



penyelenggara



intelijen



Negara yang terkesan seolah-olah merasa paling benar atau paling hebat sehingga upaya mencapai keamanan nasional menjadi terhambat. Ego sektoral masing-masing penyelenggara Intelijen Negara perlu ditekan sekecil mungkin sehingga tidak menjadi hambatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi intelijen itu sendiri serta mewujudkan kerangka sinergi intelijen dalam upaya deteksi dan cegah dini ancaman terhadap keamanan nasional.



Universitas Pertahanan



23



Universitas Pertahanan



24



2.6



Kerangka Berpikir



LANDASAN TEORI 1.MASIH KUATNYA EGO SEKTORAL DAN RENDAHNYA TRUST BUILDING



SINERGI SATUAN INTELIJEN TNI SAAT INI



2.BELUM T’INTERGRASI SARANA PRASRANA DAN MATSUS INTEL 3.BELUM SAMANYA PERSPEKTIF PEMAHAMAN THD ANCAMAN KLN 4.BELUM T’PADUNYA OPERASI INTELIJEN TNI



- TEORI SINERGI - TEORI INTELIJEN - TEORI KEJAHATAN LINTAS NEGARA



OPTIMASI SINERGI SATUAN INTELIJEN TNI DALAM MENGHADAPI ANCAMAN KLN



SINERGI INTELIJEN TNI YANG DIHARAPKAN



KEAMANAN NASIONAL TERJAGA



BANGLINGSTRA GLOBAL, REGIONAL, NASIONAL TERKAIT ANCAMAN KLN



Gambar 2.1. Kerangka Berpikir



Universitas Pertahanan



25



BAB III METODOLOGI PENELITIAN



3.7



Metode dan Desain Penelitian Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode kualitatif. Pilihan metode ini sesuai dengan desain penelitian yang digunakan, yakni desain penelitian kualitatif, yang bertujuan memahami realitas sosial, melihat suatu fenomena sebagaimana adanya, bukan fenomena yang seharusnya (Silitonga, 2020: 179). Pada penelitian kualitatif, hasil yang diharapkan memberikan penekanan lebih pada makna daripada generalisasi (Sugiyono, 2005: 1). Pada penelitian kualitatif temuan-temuannya juga tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya (Moleong, 2003: 3).



3.8



Tempat dan Waktu Penelitian



3.8.1 Tempat Penelitian Penelitian akan dilakukan di Staf Intelijen TNI, Staf



Intelijen



Dispamsanal.,



TNI



AL,



Staf



Dispamsanau,



Intelijen Staf



TNI



AD,



Intelijen



Kohanudnas, Staf Intelijen Koarmada I dan Denintel Koarmada I.



3.8.2 Waktu Penelitian Penelitian terencana dilaksanakan pada tanggal 29 dan 30 Juni 2020, Apabila diperlukan tambahan waktu dan lokasi, maka akan digunakan metode jarak



Universitas Pertahanan



26



jauh dengan memanfaatkan fasilitas komunikasi yang ada.



3.9



Subjek dan Objek Penelitian



3.9.1 Subjek Penelitian Unit analisis adalah sesuatu yang berkaitan dengan fokus atau komponen yang diteliti. Unit analisis suatu



penelitian dapat berupa



individu,



kelompok, organisasi, benda dan waktu tertentu sesuai



dengan



fokus



permasalahannya.



Dalam



penelitian ini, unit analisis berkaitan dengan individu, kelompok dan organisasi dengan melalui wawancara responden yang dilakukan secara purposive sampling yang dipilih berdasarkan pertimbangan dan tujuan tertentu. Adapun responden dalam penelitian ini yaitu: a.



Asisten Intelijen Panglima TNI.



b.



Asisten Intelijen Kasal.



c.



Asisten Intelijen Kasad



d.



Kaispamsanal



e.



Kadispamsanau



f.



Asinten Intelijen Panglima Koarmada I.



g.



Asisten Intelijen Pangkohanudnas



h.



Dan Denintel Koarmada I



3.9.2 Objek Penelitian Adapun objek penelitian ini adalah kondisi sinergi intelijen TNI. Lebih khusus, kondisi sinergi tersebut didudukkan dalam konteks penanganan kejahatan lintas negara yang dapat mengancam kepentingan nasional Indonesia.



Universitas Pertahanan



27



3.10



Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa teknik triangulasi. Yang dimaksud dengan teknik triangulasi adalah metode pengumpulan data yang dilakukan melalui gabungan dari beberapa teknik pengumpulan



data.



Adapun



teknik-teknik



pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi: a.



Wawancara terhadap responden.



b.



Observasi terhadap objek penelitian secara langsung.



c.



Dokumentasi



berupa



pengumpulan



data-data



seperti



gambar-gambar, foto-foto, dan dokumen-dokumen yang terkait dengan penelitian.



3.11



Pemeriksaan Keabsahan Data Sesuai dengan teknik triangulasi yang dilakukan dalam



pengumpulan



keabsahan



data



data,



maka



dilakukan



dengan



pemeriksaan tiga



jenis



triangulasi, sebagai berikut: a.



Triangulasi sumber. Dalam hal ini, keabsahan data diperiksa dengan cara mengumpulkan data yang sama atau serupa dari berbagai sumber yang berbeda. Misalnya, satu data hasil wawancara dapat digali dari sumber-sumber yang berbeda,



yakni



informan-informan



dari



beberapa



instansi/organisasi yang berbeda. Konsistensi data yang diperoleh



dari



sumber-sumber



yang



berbeda



akan



menentukan keabsahan data tersebut. b.



Triangulasi teknik. Dalam hal ini, keabsahan data diperiksa dengan cara mengumpulkan data yang sama dengan menggunakan beberapa teknik yang berbeda. Misalnya, satu



Universitas Pertahanan



28



data



diperoleh



baik



melalui



wawancara,



pengamatan



langsung, maupun studi dokumen. c.



Triangulasi waktu. Dalam hal ini, keabsahan data diperiksa dengan cara mengumpulkan satu data dari satu sumber yang sama namun pada konteks dan waktu yang berbeda. Konsistensi data dari waktu ke waktu akan menentukan keabsahan data tersebut.



3.12



Teknik Analisis Data Analisis data merupakan proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan dan dokumentasi degan cara mengorganisasi data ke dalam kategori, menjabarkan dalam unit-unit, melakukan sintesis, menyusun ke dalam pola, memilih mana yang penting dan akan dipelajari serta membuat kesimpulan agar dapat memperoleh keteraturan, sistematis dan mudah dipahami. Analis data pada penelitian kualitatif banyak menggunakan model analisis yang dicetuskan oleh Miles dan Huberman dengan metode analisis data interaktif, di mana terdapat tiga tahapan setelah dilaksanakan pengumpulan data yaitu tahap reduksi data, display data, dan kesimpulan/verifikasi. a.



Reduksi data. Mereduksi data merupakan merangkum, memilih hal-hal pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, serta dicari tema dan polanya agar memberikan gambaran yang lebih jelas dan mempermudah peneliti untuk pengumpulan data selanjutnya dan mencarinya jika diperlukan.



b.



Penyajian data.



Universitas Pertahanan



29



Penyajian data dilakukan dengan menyusun sekumpulan data menjadi informasi yang terpadu dan mudah dipahami yang



memberi



kemungkinan



dilakukannya



penarikan



kesimpulan dan pengambilan tindakan. Karena penelitian ini bersifat kualitatif, maka data-data yang disajikan yaitu berupa teks yang bersifat naratif. c.



Kesimpulan/Verifikasi. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan penarikan temuan berdasarkan variabel penelitian dalam permasalahan yang ditemukan



peneliti



pada



saat



penelitian



berlangsung,



kesimpulan yang dikemukakan harus didukung oleh buktibukti yang valid dan konsisten untuk mendapatkan penarikan kesimpulan



yang



kredibel



dan



dapat



dipertanggungjawabkan.



Selain teknik analisis data di atas, juga digunakan



“analisis



sebab-akibat.”



Analisis



ini



bertujuan untuk mencapai rumusan strategi yang diharapkan.



Analisis



ini



dilakukan



dengan



menggunakan “diagram Ishikawa” (Ishikawa diagram) yang digagas oleh Prof. Kaoru Ishikawa (Islam et al., 2016: 36) dan dikenal pula dengan nama “diagram tulang ikan” (fishbone diagram) karena bentuknya yang menyerupai struktur tulang ikan (Bose, 2012; Islam et al., 2016; Slameto, 2016). Diagram Ishikawa menggambarkan hubungan sebab-akibat di antara faktor-faktor tertentu dengan suatu kondisi yang muncul sebagai akibat dari faktorfaktor tersebut (Bose, 2012; Islam et al., 2016; Slameto, 2016). Oleh karena itu, diagram ini sangat baik digunakan dalam melakukan analisis terhadap suatu proses bisnis dan efektivitasnya (Bose, 2012:



Universitas Pertahanan



30



18), serta untuk mengidentifikasi kualitas luaran kerja (Slameto,



2016: 36).



Dalam Diagram Ishikawa,



pertama-tama perlu diidentifikasi kondisi yang hendak dijelaskan dalam analisis sebagai akibat dari suatu proses. Kemudian diidentifikasi proses-proses yang memengaruhi kondisi tersebut.



Universitas Pertahanan



31



BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN



Dalam beberapa tahun terakhir ancaman kejahatan lintas negara terus muncul dan semakin berkembang pada tingkat yang cukup mengkhawatirkan, mulai dari menjamurnya peredaran narkoba hingga semakin intensnya kejahatan dunia maya (cybercrimes). Ancaman kejahatan lintas negara merupakan sebuah ancaman yang nyata



bagi



stabilitas



bangsa



dan



negara.



Apabila



tidak



dapat



dikendalikan, maka dapat mengancam kehidupan masyarakat bahkan keberlangsungan suatu negara. Dalam mengatasinya diperlukan upaya deteksi dan cegah dini sebagai sinyal peringatan dini adanya potensi ancaman lintas negara. Hal ini dilakukan melalui kekuatan dan kemampuan intelijen TNI baik secara mandiri maupun bersama-sama intelijen



instansi



pemerintah



lainnya.



Namun



demikian



pada



pelaksanaannya, intelijen TNI dalam mengatasi kejahatan lintas negara masih mengalami berbagai kendala sehingga belum dapat berjalan secara optimal. Salah satu permasalahan yang utama adalah masih belum optimalnya sinergi badan/satuan intelijen TNI dalam deteksi dan cegah dini ancaman kejahatan lintas negara. Bab ini akan mendiskusikan kondisi sinergi intelijen TNI dalam upaya penanganan kejahatan lintas negara. Hasil temuan penelitian akan dijabarkan disertai dengan pembahasan berdasarkan kerangka teoretis yang digunakan, yakni teori sinergi, teori intelijen, dan teori kejahatan lintas negara.



4.1.



Kondisi Sinergi Intelijen TNI dalam Menghadapi Ancaman Kejahatan Lintas Negara Intelijen TNI berfungsi melaksanakan penyelidikan, pengamanan,



dan penggalangan. Hal ini dilakukan dengan menyelenggarakan kegiatan dan operasi intelijen melalui badan-badan Intelijen (BAIS TNI dan satuan



Universitas Pertahanan



32



Intelijen Angkatan) dalam rangka mendukung tugas pokok satuan pada semua tingkat di jajaran TNI. Dalam hal sharing informasi intelijen belum berjalan optimal yang berdampak pada belum optimalnya sinergi intelijen TNI termasuk belum optimalnya sinergi intelijen TNI dengan intelijen instansi pemerintah lainnya (Pembekalan Aspam Kasal pada Rakor Intel TNI AL pada 8 Februari 2019). Untuk melihat sejauh mana sinergi intelijen TNI dalam menghadapi ancaman kejahatan lintas negara, maka di bawah ini akan dipetakan permasalahan-permasalahan utama yang berkontribusi pada belum optimalnya sinergi Intelijen TNI. Persoalan-persoalan tersebut meliputi



persoalan-persoalan



terkait



badan/satuan



intelijen



TNI,



pemahaman badan/satuan intelijen TNI terhadap ancaman kejahatan lintas negara, sarana prasarana dan material khusus intelijen TNI, serta operasi intelijen TNI. Deteksi dini dan pencegahan dini terhadap ancaman kejahatan lintas negara merupakan dua hal yang tidak terpisahkan satu sama lain. Keempat



persoalan



yang



telah



disebutkan



di



atas



sama-sama



memengaruhi kemampuan dan keefektifan intelijen TNI dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan dini terhadap ancaman tersebut. Namun demikian, dua persoalan lebih cenderung berpengaruh terhadap deteksi dini oleh intelijen TNI, sementara dua persoalan lainnya lebih cenderung berpengaruh terhadap pencegahan dini oleh intelijen TNI. Persoalan terkait (1) hubungan organisasional di antara badan/satuan intelijen TNI, dan (2) keberadaan dan ketersediaan sarana prasarana dan material khusus intelijen TNI berkaitan erat dengan kemampuan intelijen TNI dalam melakukan deteksi dini terhadap ancaman kejahatan lintas negara. Hal ini karena relasi antar-badan/satuan dan ketersediaan sarana prasarana dan material khusus intelijen TNI merupakan hal yang mutlak diperlukan



untuk



dapat



mengidentifikasi



kemungkinan-kemungkinan



terjadinya ancaman kejahatan lintas negara, termasuk mengidentifikasi kondisi-kondisi yang rawan memunculkan ancaman tersebut. Sementara itu, persoalan terkait (1) pemahaman satuan intelijen TNI terhadap ancaman kejahatan lintas negara dan (2) penyelenggaraan



Universitas Pertahanan



33



operasi intelijen TNI lebih erat kaitannya dengan kemampuan intelijen TNI untuk melakukan pencegahan dini terhadap kemungkinan terjadinya ancaman kejahatan lintas negara. Hal ini karena kedua faktor tersebut menentukan kemampuan dan keefektifan TNI untuk melakukan tindakantindakan yang diperlukan guna mencegah mewujudkan ancaman kejahatan lintas negara. Pada subbab-subbab berikut akan diuraikan dengan lebih mendalam, kondisi satuan intelijen TNI dan kondisi sarana prasarana dan material khusus dalam rangka deteksi dini ancaman kejahatan lintas negara, serta pemahaman satuan intelijen TNI dan pelaksanaan operasi intelijen TNI dalam rangka pencegahan dini ancaman kejahatan lintas negara.



4.1.1. Sinergi Satuan Intelijen TNI dalam Deteksi Dini menghadapi Ancaman Kejahatan Lintas Negara Sebagaimana telah disebutkan, deteksi dini terhadap ancaman kejahatan lintas negara sangat dipengaruhi oleh dua persoalan, yakni persoalan terkait (1) hubungan organisasional di antara badan/satuan intelijen TNI, dan (2) keberadaan dan ketersediaan sarana prasarana dan material khusus intelijen TNI. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2016), deteksi berarti “usaha menemukan dan menentukan keberadaan, anggapan, atau kenyataan.” Dalam konteks penelitian ini, deteksi berarti upaya menemukan dan menentukan bentuk-bentuk kejahatan lintas negara yang dapat mengancam keamanan nasional Indonesia, baik yang aktual (telah terjadi atau sedang berlangsung) maupun yang potensial. Upaya deteksi ini mencakup baik pendeteksian waktu dan tempat terjadinya/kemungkinan terjadinya ancaman tersebut maupun jenis ancaman yang terjadi/mungkin terjadi. Untuk melakukan deteksi secara tepat dan akurat, maka keberadaan dan relasi satuan-satuan intelijen mutlak diperlukan. Selain itu, keberadaan dan ketersediaan sarana prasarana dan material khusus intelijen TNI sangat diperlukan dalam melakukan



pedeteksian



dini



secara



efektif.



Kedua



faktor



yang



Universitas Pertahanan



34



memengaruhi deteksi ini akan dibahas lebih mendalam. Pertama,



akan



dibahas



terlebih



dahulu



persoalan terkait keberadaan dan relasi badanbadan/satuan-satuan intelijen TNI dalam melakukan deteksi dini terhadap ancaman kejahatan lintas negara. Ada berbagai badan intelijen di Indonesia yang bertujuan untuk kepentingan instansinya masingmasing yang tergabung dalam penyelenggara Intelijen Negara. Selain itu, keberadaan badan-badan intelijen tersebut



juga



mempunyai



tujuan



utama



untuk



mencegah terjadinya berbagai ancaman yang dapat membahayakan



eksistensi



negara



dan



bangsa.



Badan-badan intelijen tersebut harus menyelidiki fenomena ancaman sebelum ancaman tersebut terjadi dan secara nyata membahayakan keamanan nasional. Adapun badan-badan penyelenggara intelijen negara (UURI 17/2011, Pasal 9) antara lain: a.



Badan Intelijen Negara (BIN);



b.



Intelijen Tentara Nasional Indonesia;



c.



Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia;



d.



Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia;



e.



Intelijen kementrian/lembaga pemerintah nonkementrian. Badan-badan tugas



untuk



intelijen



menjaga



tersebut



keamanan



dari



melakukan berbagai



ancaman sesuai dengan fungsinya. Kegiatan yang diselenggarakan oleh badan-badan intelijen negara ditujukan untuk mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang aktual maupun potensial terhadap kepentingan



dan



keamanan



nasional



serta



Universitas Pertahanan



35



keselamatan dan eksistensi bangsa Indonesia. Di antara badan-badan intelijen ini, Badan Intelijen Negara (BIN) berkedudukan sebagai koordinator bagi semua badan intelijen di Indonesia (UURI 17/2011, Pasal 39). Dalam lingkup Tentara Nasional Indonesia terdapat badan maupun satuan intelijen mulai dari tingkat pusat yaitu Staf Intelijen TNI dan BAIS TNI selaku Satuan pelaksana Intelijen Mabes TNI, Staf Intelijen dan Badan pelaksana Intelijen angkatan, Staf Intelijen dan Satuan pelaksana Intelijen kotama sampai pada Staf Intelijen dan satuan pelaksana intelijen kewilayahan yang melaksanakan kegiatan dan operasi intelijen sesuai dengan tugas masingmasing dengan salah satu tugasnya melaksanakan deteksi dan cegah dini ancaman terhadap kedaulatan dan keselamatan bangsa. Pada era saat ini ancaman yang muncul lebih banyak pada ancaman non konvensional atau ancaman nonmiliter salah satunya ancaman



kejahatan



lintas



negara



yang



perlu



mendapatkan perhatian dalam penanganannya, salah satunya ancaman penyelundupan Narkoba yang telah dianggap



menjadi



musuh



bersama



bangsa



(Republika.co.id), bahkan adanya indikasi keterlibatan oknum aparat TNI-Polri dalam jaringan peredaran dan penyelundupan narkoba seperti pada penangkapan 2 (dua) kapal ikan oleh Tim F1QR Lanal Lhokseumawe pada 18 Maret 2019 yang membawa 53,430 kg sabu, 1 senpi (senjata api) jenis bareta dan 7 butir amunisi (Indonews.id). Berdasarkan data Dinas Pengamanan dan Sandi TNI AL (Dispamsanal) pada periode tiga tahun terakhir terjadi peningkatan penyelundupan



Universitas Pertahanan



36



narkoba lewat laut yang telah dilakukan penangkapan oleh jajaran TNI AL yaitu tahun 2017 (9 kali), tahun 2018 (16 kali) dan tahun 2019 (64 kali) yang sebagian besar terjadi di wilayah perairan selat Malaka. Adapun beberapa data penangkapan penyelundupan Narkoba yang menonjol tersebut sebagai berikut:



Gambar 4.1 Penangkapan Narkoba yang menonjol (sumber: Dispamsanal diolah kembali oleh penulis) Dalam pelaksanaan sharing informasi antar badan intelijen TNI maupun dengan badan intelijen instansi pemerintah lainnya sejauh ini sudah berjalan namun lebih bersifat koordinasi intelijen saja, masih diperlukannya peningkatan koordinasi untuk sharing informasi intelijen hasil penyelidikan dan pengumpulan



Universitas Pertahanan



37



data yang nantinya diperlukan upaya tindak lanjut. Namun demikian, saat ini kalaupun ada kerja sama, sharing



informasi



yang



sering



dilakukan



hanya



melibatkan dua atau tiga instansi saja belum pada tataran



badan/institusi



penyelenggaraan



intelijen



negara secara utuh. Pada



Round



Table



Discussion



(RTD)



Lemhanas RI dengan tema “Membangun Sinergi Intelejen



Negara



Guna



Mendukung



Keamanan



Nasional NKRI Dalam Rangka Ketahanan Nasional”, Deputi Pengkajian Strategik Lemhanas RI Prof. Dr. Ir. Djagal Wiseso Marseno, M.Agr menekankan lima hal yang menyebabkan belum optimalnya sinergi intelijen negara,



salah



satunya



ego



sektoral



(Lemhannas.go.id). Hal



lain



ketidakmampuan



yang



menghambat



untuk



menghargai



adalah dan



mengakomodasi tugas pokok serta kemampuan unsur lain. Setiap instansi memiliki fungsi dan tugas untuk mencapai tugas masing-masing. Selanjutnya adalah sifat kompetitif yang berlebihan. Kompetisi antar lembaga yang menghalalkan segala cara dapat saling menjatuhkan dan menutup tugas masing-masing (Saronto, 2018). Intelijen yang kuat merupakan alat penangkal bagi segala aspek kehidupan yang digunakan untuk kepentingan



bangsa



dan



negara.



Dalam



pelaksanaannya badan/satuan intelijen perlu dibenahi secara cermat sehingga merupakan suatu kekuatan bagi negara. Perubahan yang akan dilakukan dengan mengedepankan tujuan dan kepentingan negara



Universitas Pertahanan



38



bukan merupakan tujuan suatu instansi tertentu. Di mana intelijen harus mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan kelompok atau oknum penguasa. Terkait dengan hal tersebut, keberadaan intelijen TNI yang terdapat di tiap-tiap angkatan sesuai tataran kewenangan dan tanggung jawab yang dimilikinya diharapkan dapat menunjukkan sinergi dalam menjalankan peran dan tugas di bidang intelijen guna mengatasi ancaman kejahatan lintas negara di Indonesia. Organisasi



intelijen



seperti



BIN



sebagai



koordinator intelijen negara, Intelijen TNI sebagai pengelola intelijen pertahanan, Intelijen Kepolisian sebagai



pengelola



Kejaksaan



intelijen



dan



kementrian/lembaga



keamanan,



organisasi pemerintah



Intelijen intelijen



nonkementrian



lainnya (UURI 17/2011, Pasal 9) harus mampu bersinergi secara produktif untuk menyajikan informasi dalam konteks pendeteksian dini ancaman kejahatan lintas negara. Ego



sektoral



antar badan/satuan



intelijen harus dilunturkan demi kepentingan nasional. Undang-Undang No 17 Tahun 2011 dapat diletakkan sebagai tonggak reformasi intelijen. Penanganan ancaman kejahatan lintas negara tidak bisa lepas dari fungsi intelijen. BIN sebagai koordinator intelijen negara harus lebih dimanfaatkan potensinya secara optimal terutama dalam rangka melakukan deteksi dan pencegahan dini terhadap ancaman kejahatan lintas negara. Dalam konteks intelijen, Standar Operasional Prosedur



(SOP)



merupakan



harga



mati



untuk



dijalankan semua anggota dalam unit organisasi,



Universitas Pertahanan



39



untuk itu dalam membangun sinergi dibutuhkan jiwa kepemimpinan



yang



sinergis



(Saronto,



2018).



Mengingat sifat komunitas intelijen yang harus mampu mencari, mengumpulkan dan mengolah informasi dari berbagai sumber untuk menganalisis segala informasi untuk kemudian dijadikan produk intelijen dengan tujuan agar mampu memberikan berbagai perkiraan dan anatomi suatu peristiwa beserta berbagai prediksi ke depannya, maka hal ini amatlah penting. Pemimpin yang harus berani mengambil inisiatif, sebab sebuah tantangan dan masalah tidak akan terlewati jika pemimpin tidak berinisiatif dan memiliki rasa tanggung jawab. Pada level yang lebih kompleks pemimpin intelijen harus mampu menghadirkan inovasi dan terobosan untuk membawa seluruh komponen dalam menjalin kerja sama sehingga tercipta pula inisiatif, akuntabilitas dan kreativitas bagi semua anggota. Selain itu dalam mewujudkan sinergi hendaknya setiap instansi yang terlibat memiliki pengertian tentang tugas pokok, tujuan dan kemampuan antar lembaga,



setiap



pemimpinnya



harus



berkomunikasi



ilmu



membawa



yang



terlibat



memiliki



yang



perkembangan cenderung



individu



pola



baik,



terutama



dan



karena



pengetahuan dampak



dan



pada



cara seiring



teknologi kurangnya



pemahaman tugas antar lembaga, terjadinya tumpang tindih pekerjaan dan kewenangan sehingga dapat menghambat terciptanya sinergi yang efektif dan efisien. Harus



disadari



berbagai



instansi



saling



bersinggungan dalam sistem jaringan pekerjaan untuk membangun



keberhasilan



tugas



pokok



intelijen.



Universitas Pertahanan



40



Persinggungan ini dimaksudkan agar sinergi dapat terwujud



sehingga



dibutuhkan



pemimpin



yang



memahami dan mampu menyelaraskan berbagai keberagaman



dan



perbedaan.



Perbedaan



dan



keberagaman wajib dipandang sebagai dasar dari dimulainya sinergi (Saronto, 2018), sebuah pilihanpilihan baru yang dapat memunculkan inovasi dan kreativitas baru demi kepentingan bersama. Kunci sinergi



di



antaranya



pembelajaran



berkelanjutan



dalam mencari dan menggabungkan yang terbaik dari setiap perbedaan untuk menjadi satu kekuatan baru dari berbagai keberagaman dan perbedaan akan tercipta hal baru yang mendukung sinergi. Perlu dihindari merasa paling benar dan menciptakan kenyamanan dari setiap pembenaran pribadi. Adapun beberapa hal yang perlu dilakukan dalam meningkatkan sinergi badan/satuan intelijen dalam pelaksanaan sharing informasi intelijen antara lain



perlu



satu



kesepahaman



bersama



terkait



kepentingan nasional, perlu adanya aturan di level strategis sehingga intelligent excellent organization capability dapat tercapai dan produk yang dihasilkan memenuhi ekspektasi kebutuhan pimpinan dalam pengambilan keputusan, membuat platform sharing informasi terintegrasi baik antar badan/satuan intelijen TNI



maupun



dengan



badan



intelijen



instansi



pemerintah lainnya sehingga mempermudah proses sharing informasi, mengintensifkan koordinasi dan pertemuan baik yang terjadwal maupun yang bersifat insidental, dalam bentuk pertemuan formal dan informal dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis.



Universitas Pertahanan



41



Kedua, yakni keberadaan dan ketersediaan sarana prasarana dan material khusus intelijen TNI. Pesatnya



perkembangan



ilmu



pengetahuan



dan



teknologi menuntut kebutuhan sarana dan prasarana komunikasi yang memiliki kapabilitas tinggi dan menjamin prinsip kecepatan, ketepatan dan keamanan isi



yang



diperlukan



dalam



proses



pengambilan



keputusan. Hal ini dilakukan dengan memperkuat peran intelijen TNI dalam interoperabilitas kegiatan dan operasi intelijen TNI melalui peningkatan sarana dan prasarana komunikasi dan deteksi intelijen TNI, hal ini disampaikan Panglima TNI saat pengarahan Presiden kepada Pangkotama TNI di Istana Bogor Pada 20 November 2014 (Beritasatu.com). Dalam membangun interoperabilitas intelijen TNI, Panglima TNI pada tanggal 15 Juli 2016 saat acara serah terima Asintel Panglima TNI menyatakan bahwa penguatan kapabilitas intelijen TNI dapat dicapai melalui soliditas dan sinergi intelijen TNI serta membuang jauh ego sektoral. Hal ini salah satu yang mendasari penyusunan Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Informasi Intelijen TNI (Keppang TNI Nomor Kep/576/VI/2018), interoperabilitas sistem informasi intelijen TNI dibentuk dengan skema sebagai berikut:



Universitas Pertahanan



42



Gambar 4.3. Skema Informasi Intelijen TNI Sumber: Keppang TNI Nomor Kep/576/VI/2018 Jukgar Sistem Informasi Intelijen TNI, diolah kembali oleh penulis



Menurut



Kasipamsutgiatinfo



Dispamsanau



Letkol Sus Dian Syafrilan, sejak pembentukan dan pembangunan



Integrated



Information



Inteligence



Centre (I3C BAIS TNI), Pusat informasi Intelijen (PII Pusintelad), Pusat Informasi Data (PID Dispamsanal) dan



Inteligence



Manjement



Center



(IMC



Dispamsanau) pada tahun 2014, telah diupayakan adanya sistem pertukaran informasi intelijen TNI dalam satu jaringan tertutup. Sistem pertukaran informasi



intelijen



TNI



berbasis



Inter



Office



Collaboration (IOC) telah diuji coba dan dapat berjalan baik,



meskipun



(sinkronisasi



terdapat



sistem



kendala



pada



secara



tiap-tiap



teknis



Angkatan),



pertukaran informasi intelijen masih terus diupayakan dengan



menyempurnakan



sistem



IOC



tersebut



(wawancara dengan Kasipamsutgiatinfo Dispamsana). Namun demikian sistem ini belum sepenuhnya dapat



beroperasi



termasuk



yang



ada



di



Universitas Pertahanan



43



angkatan/matra dikarenakan terkendala teknis, bahkan saat ini sama sekali belum berfungsi sesuai pemanfaatannya.



Gambar 4.4. Display Ruang Monitoring Interoperabilitas Pusat Informasi Intelijen TNI sumber Dispamsanal diolah kembali oleh penulis Walaupun saat ini di Kotama TNI, beberapa sarana prasarana sistem informasi intelijen sudah dilengkapi



sejenis



I3C



(Integrated



Intelligence



Information Centre) namun belum terintegrasi dan terkoneksi dalam kesisteman, sehingga informasi intelijen yang dapat dihimpun baru berasal dari sumber-sumber di lingkungan BAIS TNI dan belum daring (online) ke setiap satuan jajaran BAIS TNI dan angkatan serta Kotama operasi, padahal sistem tersebut sangat dibutuhkan dalam percepatan dan pertukaran



informasi



intelijen



guna



memenuhi



kebutuhan pimpinan TNI dalam proses pengambilan keputusan. Hanya beberapa saja yang terkoneksi dalam PID/RKU



mendukung



pengumpulan



Dispamsanal



dengan



data



seperti



KPIML



Ditdatin



Universitas Pertahanan



44



Bakamla RI dalam pemantauan situasi maritim wilayah NKRI. Pada era globalisasi saat ini di mana teknologi dan informasi memegang peranan yang sangat dominan terutama dalam kecepatan dan ketepatan dalam pengiriman suatu informasi, dalam pemenuhan sarana prasarana dan material khusus intelijen TNI guna mendukung pelaksanaan kegiatan dan operasi intelijen dalam pendeteksian dan cegah dini ancaman kejahatan lintas negara, terus diupayakan mengikuti perkembangan teknologi terkini tentunya dengan menyesuaikan ketersediaan anggaran yang dilakukan dengan skala prioritas (wawancara dengan Paban I Sintel AL). Adapun beberapa Material khusus yang dimiliki dan digunakan intelijen TNI dalam hal ini badan/satuan intelijen TNI AL dalam mendukung pelaksanaan operasi intelijen antara lain Alkomsus (Alat komunikasi khusus) berupa HP Caterpilar, GPS Tracker, HT TRX UHF dan GL Track dan Alkapsus (Alat perlengkapan khusus) berupa GSM Locater, Forensic Analyst, Deteksi narkoba Trunac, alat sadap dinding protec dan alat sadap suara Spy ear GSM. Semakin beraneka ragamnya potensi ancaman dan kompleksnya permasalahan yang dihadapi oleh negara dan bangsa Indonesia, di mana lawan/bakal lawan baik yang berasal dari dalam/luar negeri sudah memanfaatkan teknologi yang canggih dan modern menuntut sarana dan prasarana intelijen TNI yang mampu untuk melakukan deteksi dini dan cegah dini terhadap potensi ancaman tersebut. Di sisi lain dalam melaksanakan pengumpulan data yang didapatkan melalui sumber terbuka maupun oleh sumber tertutup



Universitas Pertahanan



45



(Buku Petunjuk Teknik tentang Penyelidikan: 36), selanjutnya dilakukan penyaluran informasi yang sebagian masih menggunakan teknologi informasi yang cukup terbuka dari segi keamanan dan belum sepenuhnya secure dan rawan terjadi penyadapan ataupun pembelokan informasi. Pencapaian



perwujudan



kemampuan



dan



keterampilan profesional maupun struktur kekuatan memiliki



ciri



pada



teknologi



dengan



sendirinya



memerlukan personel dan alat peralatan dengan persyaratan tingkat teknologi tertentu minimal mampu dikembangkan lima sampai sepuluh tahun ke depan menyesuaikan



dengan



tuntutan



kebutuhan



operasional (“Operational Recruitment”). Berdasarkan sasaran tingkat kualitas kemampuan dan struktur kekuatan operasional TNI yang dikonsepsikan untuk kurun waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan, nampak bahwa setiap unsur selalu terkait dengan peranan teknologi di semua sasaran, baik sasaran kekuatan maupun sasaran kemampuan akan terus meningkat



sejalan



perkembangan



dengan



teknologi



yang



kemajuan ada.



dan



Menanggapi



perkembangan lingkungan strategis utamanya yang berkaitan dengan pembinaan serta pengembangan kemampuan



badan/satuan



intelijen



TNI,



maka



diperlukan jaringan informasi dan telekomunikasi serta penginderaan dini yang integratif dan komprehensif di mana idealnya dapat menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan RI. Sarana dan prasarana inilah yang menjadi salah satu prasyarat utama bagi keberhasilan tugas intelijen. Saat ini belum semuanya wilayah RI terpasang jaringan komunikasi, masih ada



Universitas Pertahanan



46



daerah–daerah



tertentu



yang



tidak



dapat



melaksanakan komunikasi (Dead Zone) sehingga tidak dapat dibentuk jaringan informasi. Padahal ini sangat diperlukan dalam rangka pembinaan dan pengembangan kemampuan intelijen. Selain alat informasi, saat ini materiil atau alat peralatan (matsus intel) satuan intelijen TNI masih terdapat yang belum sesuai dengan perkembangan teknologi dan terbatas jumlahnya bahkan masih terdapat adanya satuan intelijen yang belum memiliki materiil tersebut, seperti: alat perekam dan penyadap. Untuk itu diperlukannya kualitas sarana-prasarana dan material khusus intelijen TNI yang sudah mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini agar dapat melakukan deteksi dini ancaman secara cepat dan akurat termasuk pelaporan yang cepat, akurat dan aman kepada pimpinan TNI. Pada Intelijen



TNI



penyelenggaraan untuk



Sistem



membangun



Informasi



interoperabilitas



sistem informasi intelijen TNI dengan penguatan kapabilitas intelijen TNI yang dapat dicapai melalui soliditas dan sinergi intelijen TNI dihadapkan pada sistem pertukaran informasi intelijen TNI berbasis Inter Office Collaboration (IOC) dengan dibangunnya I3C (BAIS TNI), PII (Pusintelad), PID (Dispamsanal) dan IMC (Dispamsanau) pada tahun 2014 (Keppang TNI Nomor Kep/576/VI/2018), hal ini sangat perlunya ditindaklanjuti dengan pembenahan sarana prasarana tersebut dalam rangka mengumpulkan data dan informasi, monitoring, analisis dan kegiatan operasi tugas di bidang cyber serta memperlancar dan mempermudah koordinasi, hal ini dalam rangka



Universitas Pertahanan



47



terciptanya



sinergi



dan



interoprabilitas



dalam



pertukaran data/informasi/intelijen antara BAIS TNI dan Intelijen Angkatan baik Pusintelad, Dispasanal dan Dispamsanau dapat terlaksana dengan baik sesuai



harapan



intelijen



TNI



yang



pengintegrasian pemerintah



sebagai



bentuk



nantinya



dengan



lainnya



bisa



badan



dalam



pengintegrasian dikembangkan



intelijen



pertukaran



instansi informasi



intelijen guna deteksi dini ancaman dalam menjaga keamanan nasional, agar terwujudnya pelaksanaan interoperabilitas dalam pertukaran informasi intelijen secara cepat, tepat dan akurat serta secure kepada pimpinan TNI dalam mendukung proses pengambilan keputusan. Adapun beberapa sarana-prasarana, material khusus dan alat pendukung intelijen yang dapat menunjang



pelaksanaan



kegiatan



dan



operasi



intelijen, secara umum meliputi sebagai berikut: a.



Sistem Informasi Intelijen. Sistem Informasi Intelijen dengan pemanfaatan



penggunaan



teknologi



intelijen



yang



Profesional berupa imagery intelligence (imint), signal intelligence (sigint), communication intelligence (commint), electronic intelligence (elint), measurement and signature intelligence



(masint),



foreign



instrumentation



signal



intelligence (fisint) dan medical intelligence (medint) yang digabungkan dalam sistem pengamatan dan pemantauan (Surveilance System) dalam suatu ruang kendali utama intelijen



untuk



melakukan



pengumpulan



keterangan



dilanjutan melakukan analisa melalui langkah-langkah mengumpulkan mengkorelasikan



data, data,



menampilkan menganalisa



data



data, dan



menyebarkan data (wawancara dengan Paban III Intelijen



Universitas Pertahanan



48



Maritim Sintel AL) untuk dilakukan penindakan secara cepat



oleh



satuan/unsur-unsur



yang



sedang



melaksanakan operasi di lapangan. b.



Alat Telekomunikasi. Alat telekomunikasi sangat memegang peran penting dalam menunjang keberhasilan suatu kegiatan intelijen. Dengan alat komunikasi yang memadai akan mendukung jalannya komando dan kendali antara pimpinan operasi



dengan



aparat



di



lapangan.



Adapun



alat



telekomunikasi yang seharusnya digunakan oleh aparat intelijen dalam melakukan kegiatan dan operasi intelijen dengan menggunakan peralatan komunikasi terenkripsi dengan jalur komunikasi tersendiri, hal ini merupakan upaya memperkecil kerawanan terhadap tindakan pencurian data, penyadapan dan secure dalam penggunaannya. c.



Alat Pengintai. Sarana dalam melaksanakan pengintaian terhadap target yang dicurigai dengan menggunakan alat pengintai yang bisa terkoneksi dengan pengendali dan mempunyai standar kualitas yang tinggi baik jarak jangkau maupun ukuran. Hal ini dibutuhkan untuk memperkecil kerawanan terhadap keselamatan personel dan data yang diperoleh serta mendukung cover yang digunakan aparat intelijen.



d.



Alat



Penyadap.



Alat



penyadap



dibutuhkan



untuk



mendapatkan bahan-bahan keterangan dari sasaran yang dikehendaki. Dengan bahan keterangan yang lebih akurat akan mempermudah aparat intelijen dalam melaksanakan analisa terhadap bahan keterangan yang diperoleh. Untuk itu dibutuhkan sarana untuk menyadap percakapan melalui telepon genggam memiliki daya jangkau yang sangat jauh dan berukuran kecil, sehingga tersamar dan mendukung faktor kerahasiaan operasi intelijen yang dilaksanakan.



Universitas Pertahanan



49



Dalam konteks sinergi, keberadaan sarana prasarana dan material khusus (matsus) intelijen TNI di atas erat kaitannya dengan pewujudan sinergi melalui



penggunaan



aset



secara



bersama-sama



(asset sharing synergy) [CITATION Mik11 \p 2-4 \t \l 1033 ] . Pencapaian asset sharing synergy penting mengingat ketersediaan sarana prasarana dan material khusus yang



senantiasa



memiliki



keterbatasan.



Dengan



adanya sinergi ini, maka diharapkan tujuan utama dari intelijen militer, yakni mendukung proses pengambilan keputusan oleh para pimpinan militer [CITATION Ben12 \p 3 \t \l 1033 ] , dapat dicapai dengan cara yang paling



efektif dan efisien.



4.1.2. Sinergi Satuan Intelijen TNI dalam Cegah Dini menghadapi Ancaman Kejahatan Lintas Negara Sebagaimana



telah



disebutkan,



pencegahan



dini



terhadap



ancaman kejahatan lintas negara sangat dipengaruhi oleh dua faktor, yakni (1) pemahaman satuan intelijen TNI mengenai ancaman kejahatan lintas negara serta (2) keberadaan dan penyelenggaraan operasi intelijen TNI. Berbeda dengan deteksi yang diarahkan untuk menemukan dan menentukan mengancam



bentuk-bentuk keamanan



kejahatan nasional



lintas



Indonesia,



negara



yang



pencegahan



dapat dini



mengandung beberapa makna. Pertama, pencegahan berarti merintangi terjadinya potensi ancaman kejahatan lintas negara sehingga ancaman tersebut tidak teraktualisasikan. Kedua, pencegahan juga dapat berarti menghambat terjadinya suatu ancaman yang tengah berlangsung sehingga tidak sampai menimbulkan akibat-akibat yang tidak diinginkan ataupun dampak yang lebih besar. Kemudian, ketiga, pencegahan dapat berarti menghalangi terulangnya kembali ancaman kejahatan lintas negara yang pernah terjadi. Untuk dapat melakukan pencegahan dini



Universitas Pertahanan



50



secara efektif, maka perlunya pemahaman dan pengetahuan yang bauik dari satuan intelijen terhadap ancaman kejahatan lintas negara, selain itu, pelaksanaan operasi intelijen yang efektif juga mutlak diperlukan dalam melakukan pencegahan dini terhadap ancaman-ancaman kejahatan lintas negara



yang



sewaktu-waktu



dapat



terjadi.



Kedua



faktor



yang



memengaruhi pencegahan dini ini akan dibahas lebih mendalam. Faktor badan/satuan



pertama, intelijen



terkait TNI



pemahaman



terhadap



ancaman



tersebut. Dalam teorinya, “Kejahatan lintas negara merupakan bentuk kejahatan yang menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan kemakmuran global mengingat sifatnya yang melibatkan berbagai negara” (Kemlu.go.id). Indonesia menaruh perhatian khusus terhadap



kejahatan



lintas



negara



baru



dan



berkembang, antara lain perdagangan orang dan penyelundupan manusia, korupsi dan pencucian uang, kejahatan



kehutanan



dan



satwa



liar,



kejahatan



perikanan, perdagangan ilegal benda-benda cagar budaya; serta kejahatan narkotika dan obat-obatan (narkoba) dan prekursornya. Dihadapkan dengan teori tersebut, konstelasi geografis Indonesia dengan letak strategisnya sangat rentan terhadap berbagai bentuk ancaman kejahatan lintas negara salah satunya ancaman kejahatan penyelundupan dan peredaran Narkotika dan obat-obaan terlarang. Pada beberapa kesempatan Presiden RI Joko Widodo menyampaikan keprihatinan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba yang semakin hari semakin parah dan sudah pada kondisi darurat narkoba, untuk itu diperlukannya peran aktif seluruh komponen bangsa terutama aparat penegak hukum dalam penangannya dan tidak menganggap remeh peredaran dan penyalahgunaan



Universitas Pertahanan



51



narkoba (Kompas.com, 4 Februari 2015), termasuk TNI melalui peran intelijen TNI dalam deteksi dan cegah dini ancaman tersebut, dikarenakan saat ini ancaman kejahatan lintas negara seperti narkoba sudah



menjadi



ancaman



faktual



(Setkab.go.id),



Berdasarkan data rekapitulasi pelanggaran keamanan laut (Garkamla) Dinas Pengamanan dan Sandi TNI Angkatan Laut (Dispamsanal) bahwa pada periode tahun 2018 dan 2019 telah terjadi peningkatan kejadian



kejahatan



lintas



negara



berupa



penyelundupan narkoba, kejahatan perikanan dan kejahatan kehutanan.



GRAFIK GARKAMLA 2018-2019 180 160 140 120 100 80 60 40 20 0 NA



OB RK



A



E ILL



L GA



G IN SI H F ILL



A EG



L



G IN G LO



E ILL



L GA



L OI ILL



A EG



G IN IN LM



NG DI A TR



GA



RT



Y UR



AR KA LA



LA



UT



Gambar 4.2 Grafik Rekapitulasi Garkamla 2018 dan 2019 Sumber: Laporan Tahunan Dispamsanal, diolah kembali oleh penulis Secara umum tingkat pemahaman personel intelijen TNI terhadap ancaman kejahatan lintas negara cukup baik, berdasarkan wawancara



Universitas Pertahanan



52



penelitian dengan Direktur G BAIS TNI, Paban 1 Ren Sintelal, Pabandya 2/Ekososbud Sintelad dan Kasipamsutgiatinfo Dispamsanau, bahwa dalam pendidikan maupun latihan intelijen TNI yang diselenggarakan BAIS TNI maupun Intelijen angkatan diberikan pembekalan wawasan dan cara pandang pengetahuan tentang Kejahatan Lintas Negara terutama ancaman yang langsung masuk dalam kehidupan masyarakat, seperti perdagangan dan peredaran narkoba dan terorisme, akan tetapi pemahaman terkait kewenangan yang membatasi intelijen TNI dirasa belum mampu untuk menghalau ancaman. Sesuai Undang-undang nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen negara yang di dalamnya memuat keterbatasan penangkapan, hal ini menjadi kekhawatiran sebagian personel intelijen yang seharusnya pemahaman tugas intelijen adalah deteksi dan cegah dini terhadap ancaman, namun terkait penangkapan dapat dilakukan jika tertangkap tangan dan mempunyai bukti permulaan yang kuat, selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang dalam penyidikan (UURI 8/1981), termasuk bagi TNI AL terdapat kewenangan penegakan hukum tidak pidana tertentu di laut. Dalam



visi



intelijen



TNI



disampaikan



Terwujudnya Intelijen TNI yang profesional, kuat, bermoral dan berintegritas dalam mendukung tugas pokok TNI dengan visinya di antaranya dapat menyajikan intelijen yang cepat, tepat dan akurat dan meningkatkan kompetensi aparat intelijen TNI yang profesional, kuat, bermoral dan berintegritas (Konsep Renstra Sintel TNI Tahun 2020–2024) yang salah satu penjabarannya



usaha



mengantisipasi



hakikat



ancaman terhadap eksistensi dan kedaulatan negara tidak hanya dalam bentuk perang terbuka dengan pengerahan angkatan perang, tetapi juga dalam bentuk perang yang lain meliputi seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yang dapat mengancam keselamatan Negara Kesatuan Republik



Universitas Pertahanan



53



Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan penjabaran misi dan visi intelijen lainnya



adalah



menyediakan



intelijen



(bahan



keterangan yang sudah diolah) secara cepat dan akurat serta tepat bagi pimpinan sesuai strata sebagai pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan. Berdasarkan visi dan misi intelijen tersebut, maka keberadaan Badan/Satuan intelijen TNI yang terdiri dari Sintel TNI dan BAIS TNI dengan perangkatperangkatnya, Intelijen Angkatan (TNI AD, TNI AL dan TNI AU) yang menggelar satuan Intelijen sampai ke daerah-daerah sesuai dengan kapasitas tugas dan fungsinya masing-masing melaksanakan kegiatan dan operasi intelijen baik yang bersifat strategis maupun taktis secara tertutup maupun terbuka. Keseluruhan kegiatan



intelijen



yang



dilaksanakan



oleh



Badan/Satuan Intelijen TNI pada intinya bertujuan untuk



menghasilkan



produk



Intelijen



dari



hasil



penyelidikan yang akurat, kemudian dianalisa sebelum akhirnya disampaikan pada pihak pengguna sesuai dengan



Roda



Perputaran



Intelijen.



Keberadaan



Badan/Satuan intelijen TNI yang sudah tersebar ke seluruh pelosok tanah air merupakan mata dan telinga bagi unsur pimpinan dari masing-masing angkatan bahkan



institusi



TNI



dan



Pemerintah



untuk



memberikan informasi terkait kemungkinan adanya ancaman-ancaman



yang



dapat



membahayakan



kelangsungan stabilitas keamanan nasional. Dihadapkan pada ancaman kejahatan lintas negara, di mana pemahaman dari masing-masing satuan Intelijen di tiap angkatan yang tergabung dalam Badan



Intelijen



TNI



yang



sudah



baik,



namun



Universitas Pertahanan



54



terkadang masih terdapat berbagai penafsiran terkait ancaman yang mengakibatkan tindakan antisipasi dan penanganan menjadi berbeda satu dengan yang lainnya



sehingga



terkesan



kurang



adanya



keterpaduan antar satuan Intelijen. Beberapa hal penyebab



kemungkinan



kurangnya



pemahaman



satuan Intelijen TNI terhadap ancaman kejahatan lintas negara tersebut terjadi karena beberapa hal (hasil wawancara dengan Paban I Sintel AL Kolonel Laut (E) Bramantyo), antara lain: a.



Kurang sinkron dalam merumuskan kebijakan antisipasi dan penanganan ancaman kejahatan lintas negara, yang pada akhirnya sering kali menimbulkan kesalahpahaman pada tataran pelaksanaan di lapangan oleh aparat-aparat Intelijen.



b.



Belum intensnya sosialisasi terhadap ancaman kejahatan lintas negara kepada seluruh personel satuan Intelijen terutama bertugas di wilayah perbatasan dan rawan selektif.



c.



Pengetahuan sumber daya aparat Intelijen TNI terhadap ancaman kejahatan lintas negara masih cukup terbatas.



d.



Kurangnya pelaksanaan operasi intelijen yang mengarah pada tugas pokok ancaman kejahatan lintas negara. Sesuai



teorinya



“Kejahatan



lintas



negara



merupakan bentuk kejahatan yang menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan kemakmuran global mengingat sifatnya yang melibatkan berbagai negara”, Dari sisi Indonesia, kejahatan lintas negara perlu diberikan perhatian khusus mengingat letak Indonesia yang sangat strategis sehingga rentan terhadap berbagai



bentuk



kejahatan



lintas



negara



(Kemlu.go.id). Dihadapkan dengan teori tersebut sangat



diperlukan



peningkatan



pemahaman



Universitas Pertahanan



55



pengetahuan ancaman kejahatan lintas negara bagi personel



intelijen



agar



lebih



memahami



dan



meningkatnya kepedulian terhadap potensi ancaman kejahatan lintas negara di masa mendatang. Adapun beberapa



hal



yang



dapat



dilakukan



untuk



meningkatkan pengetahuan personel intelijen tentang ancaman kejahatan lintas negara dan menjawab keragu-raguan penangkapan



jika



diperlukannya



dilaksanakan



melakukan



dengan



penambahan



bekal pengetahuan hukum pidana yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara terkait kewenangan dan batas kewenangan intelijen pada setiap kegiatan pendidikan dan latihan intelijen serta mengadakan atau



mengikutsertakan



personel



intelijen



pada



seminar, round table discussion (RTD), simposium dan lain lain yang membahas tentang ancaman kejahatan lintas negara, hal ini diharapkan dapat membekali



personel



intelijen



TNI



melaksanakan



kegiatan dan operasi intelijen. Faktor kedua, faktor selanjutnya yang perlu dibahas



dalam



hal



pencegahan



adalah



penyelenggaraan operasi intelijen TNI dalam rangka melakukan cegah dini terhadap ancaman kejahatan lintas negara. Untuk melakukan pencegahan sedini mungkin terhadap setiap bentuk ancaman nyata dan potensi ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri dalam rangka menjaga kedaulatan keselamatan



dan



keutuhan bangsa



wilayah dilakukan



NKRI



serta dengan



menyelenggarakan operasi intelijen yang dibatasi ruang, waktu, dan sasaran dengan tujuan memperoleh keterangan yang bersifat taktis maupun strategis



Universitas Pertahanan



56



(Keppang TNI Nomor Kep/996/XII/2013). Menurut Rancangan



Undang-Undang



(RUU)



Keamanan



Nasional, “Keamanan Nasional adalah komitmen bangsa



atas



segala



macam



upaya



simultan,



konsisten, dan komprehensif, segenap warga Negara yang mengabdi pada kekuatan komponen bangsa untuk melindungi dan menjaga keberadaan, keutuhan, dan kedaulatan bangsa dan Negara, secara efektif dan efisien dari segenap ancaman mencakup sifat, sumber,



dimensi,



dan



spektrumnya.”



Konsepsi



tersebut menuntut dan meletakkan tanggung jawab keamanan nasional kepada semua komponen bangsa, termasuk TNI. Keamanan nasional meliputi aspekaspek kehidupan masyarakat yang sangat luas, sehingga ruang lingkup keamanan nasional (RUU Kamnas) meliputi keamanan insani, keamanan publik, keamanan ke dalam dan keamanan keluar (Mukhtar, 2011). Hal ini terlihat keselarasan teori keamanan nasional



dihadapkan



penyelenggaraan



operasi



intelijen TNI dalam deteksi dan cegah dini ancaman bertujuan menjaga stabilitas keamanan nasional. Penyelenggaraan operasi Intelijen TNI yang diselenggarakan saat ini baik oleh Mabes TNI melalui Kotama Operasional TNI (Kodam, Koarmada dan Koops AU), BAIS TNI dan Intelijen Angkatan sudah berjalan namun belum terlaksana secara optimal (wawancara



dengan



Dandenintel



Koarmada



I).



Sharing informasi intelijen terlaksana baik yang dilakukan secara formal melalui wadah Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) di bawah koordinator Kepala



Badan



Intelijen



Daerah



(Kabinda)



yang



pelaksanaannya cukup efektif dan terpadu sehingga



Universitas Pertahanan



57



memperoleh



keselarasan



informasi



antar-aparat



intelijen di daerah maupun secara nonformal antaraparat intelijen di lapangan. Tabel 4.1. Daftar Operasi Intelijen TNI PELAKSANA BAIS TNI



JENIS OPERASI - OPERASI WILAYAH ACEH DAN PAPUA - OPERASI DI PERBATASAN - OPERASI POA - OPERASI WILAYAH - OPERASI TERORIS - OPERASI CYBER - OPERASI MENDUKUNG TUPOK (INTELMAR, INTELUD) - OPERASI MENDUKUNG TUPOK KODAM (OPERASI INTEL PAPUA) - OPERASI MENDUKUNG TUPOK KOARMADA (OPERASI INTELMAR) - OPERASI MENDUKUNG TUPOK KOOPSAU (OPERASI INTELUD)



BALAKPUS INTELIJEN ANGKATAN KODAM KOARMADA KOOPS AU



Sumber: Staf Banren Sintel TNI diolah kembali oleh penulis



Selain pelaksanaan operasi intelijen TNI di dalam negeri, operasi intelijen TNI juga dilaksanakan di luar negeri dalam rangka meningkatkan networking maupun penyelidikan dan pengumpulan data, terdapat adanya operasi intelijen baik yang dilakukan secara formal maupun nonformal serta kegiatan intelijen terbuka dengan memanfaatkan keberadaan para Atase Pertahanan. Operasi intelijen di luar negeri secara



tertutup



dilaksanakan



secara



terpilih



khususnya terkait dukungan penguatan diplomasi Indonesia seperti yang pernah dilaksanakan di negara Republik Fiji dalam rangka mendukung diplomasi



Universitas Pertahanan



58



Indonesia dalam penyelesaian permasalahan Papua yang berlanjut pembentukan kantor Atase Pertahanan Indonesia di Republik Fiji (wawancara dengan Direktur G BAIS TNI), namun pelaksanaan operasi intelijen di luar



negeri



tersebut



belum



mengarah



untuk



penanganan kejahatan lintas negara masih terfokus pada dukungan diplomasi Indonesia. Dalam



hal



dukungan



dialokasikan



kepada



peningkatan,



namun



TNI



anggaran sudah



prioritas



yang



mengalami



anggaran



untuk



pembangunan dan modernisasi Alutsista.



Dalam



mendukung operasi intelijen dalam hal pemberdayaan peran masyarakat sebagai early warning dan early detection



system



perbatasan



terutama



sudah



masyarakat



terlaksana.



wilayah



Pemberdayaan



masyarakat ini merupakan suatu bentuk menjadikan masyarakat sebagai mata telinga bagi intelijen TNI dalam deteksi dan cegah dini terhadap potensi ancaman yang akan timbul. Pelaksanaan



Operasi



Intelijen



baik



yang



dilaksanakan oleh satuan Intelijen TNI maupun satuan intelijen instansi pemerintah lainnya dilaksanakan sesuai dengan kepentingan masing-masing instansi, yang



pelaksanaannya



dilakukan



secara



mandiri,



berbagai informasi intelijen yang dihasilkan oleh badan intelijen



suatu



instansi



tentang



potensi



adanya



ancaman kejahatan lintas negara masih sedikit dilakukan



pertukaran



informasi,



terkesan



bahwa



informasi yang diperoleh adalah untuk kepentingan instansi tersebut guna dilakukan penindakan untuk mengangkat nama instansi tersebut agar memperoleh popularitas publik. Padahal terkadang informasi yang



Universitas Pertahanan



59



diperoleh tidak bisa dilaksanakan penindakan oleh instansi tersebut karena adanya keterbatasan seperti kekuatan



personel



dan



alat



peralatan



(material



khusus, alat apung). Di sisi lain sampai saat ini belum adanya operasi intelijen terpadu yang melibatkan stakeholder intelijen baik TNI-Polri maupun intelijen instansi



pemerintah,



padahal



dengan



semakin



beraneka ragamnya bentuk ancaman diperlukan suatu kekuatan yang solid untuk dapat menangkal dan mendeteksi berbagai bentuk potensi ancaman. Dalam teori Keamanan Nasional, “Prof. Juwono Sudarsono memberikan pemikiran tentang sistem keamanan nasional komprehensif yang bertumpu pada empat fungsi ideal pemerintahan Negara antara lain Pertahanan Negara menghadapi ancaman dari luar negeri dalam rangka menegakkan kedaulatan bangsa, keselamatan, kehormatan dan keutuhan NKRI,



Keamanan



Negara



dalam



menghadapi



ancaman dalam negeri, Keamanan Publik, dalam memelihara keamanan,



dan dan



memulihkan ketertiban



keselamatan,



masyarakat



melalui



penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat dan Keamanan Insani, yakni fungsi pemerintahan Negara untuk menegakkan hakhak dasar warga Negara” (Mukhtar, 2011). Penerapan teori tersebut dilakukan oleh TNI sebagai komponen utama pertahanan negara salah satunya dengan menyelenggarakan



operasi



intelijen



TNI



untuk



pendeteksian dan pencegahan dini terhadap berbagai bentuk ancaman dalam rangka menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan



Universitas Pertahanan



60



bangsa, yang dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu. Dalam mengoptimalkan operasi intelijen TNI baik



yang



dilaksanakan



mabes



TNI,



Mabes



Angkatan maupun Kotama Operasional TNI dapat dimulai dengan membangun komitmen oleh para pimpinan



intelijen



TNI



dengan



menyatukan



pelaksanaan operasi intelijen masing-masing yang berfokus pada rumusan sasaran yang ditetapkan bersama seperti sasaran pada ancaman kejahatan lintas



negara



salah



satunya



penyelundupan



Narkoba yang banyak terjadi di wilayah perairan perbatasan kepulauan Riau, dengan menggelar operasi



intelijen



dari



masing-masing



angkatan/kotama TNI baik darat, laut maupun udara yang



saling



terkoneksi



dalam



satu



komando



pengendalian bersama serta penerapan penyaluran informasi melalui mekanisme penyaluran informasi hubungan kerja komunitas intelijen TNI (Juklak Mekanisme Hubungan Kerja Komunitas Intelijen TNI). Selain itu dalam rangka membangun sinergi intelijen negara dalam cegah dini potensi ancaman terhadap kedaulatan negara sangat perlu dilakukan operasi



intelijen



gabungan



terpadu



untuk



membangun sinergi dan trust building para aparat intelijen negara sekaligus meningkatkan soliditas intelijen sebagai garda terdepan dalam pencegahan dini potensi ancaman. Pada pelaksanaan kegiatan operasi intelijen di luar negeri yang sudah terlaksana selama ini dapat lebih terfokus pada kegiatan dan operasi penyelidikan dalam



mendukung



keunggulan



informasi



terkait



Universitas Pertahanan



61



potensi ancaman kejahatan lintas negara yang akan masuk ke wilayah NKRI. Untuk itu perlu direncanakan ke depan nantinya dalam meningkatkan cegah dini ancaman kejahatan lintas negara dilakukan juga operasi intelijen di luar negeri terutama di negaranegara yang berbatasan dengan Indonesia dan berfokus pada potensi ancaman kejahatan lintas negara dengan konsekuensi adanya peningkatan anggaran operasi intelijen terutama operasi intelijen di luar



negeri,



peningkatan



hal



ini



sekaligus



networking/jaring



sebagai



agen



operasi



(Pembekalan



Kabais TNI kepada Pasis Dikreg TNI pada tanggal 16 Juli 2020) dalam upaya penggalangan jaring agen untuk mendukung operasi penyelidikan terhadap potensi ancaman tersebut. Anggaran



intelijen



sangat



menentukan



keberhasilan suatu misi atau kegiatan intelijen yang sedang



dilaksanakan,



dan



jika



tidak



dipenuhi



kemungkinan akan menghadapi kegagalan serta tidak akan mungkin diulang kembali. Dihadapkan dengan masalah



tersebut



menaruh



perhatian



pemerintah besar



diharapkan



kepada



TNI



harus dalam



mengalokasikan anggaran yang cukup untuk TNI, sehingga



dukungan anggaran yang



dialokasikan



kepada Intelijen TNI juga akan mencukupi untuk mendanai kebutuhan operasional intelijen. anggaran yang memadai nantinya dapat memenuhi capability planning based oriented/mission oriented, sehingga pemenuhan



kebutuhan



peralatan



intelijen



baik



almatsus, alkomsus dan sarana prasarana pendukung lain bagi personel atau operator lainnya dapat terwujud, baik markas komando maupun di lapangan



Universitas Pertahanan



62



sesuai kebutuhan operasional kegiatan dan operasi intelijen. Sarana dan prasarana serta peralatan lain untuk



mendukung



reconnaissance



serta



bidang



surveillance



human



dan



intelligence



dapat



terpenuhi. Namun hal ini tidak menjadikan kendala utama dalam meningkatkan kinerja aparat intelijen TNI di lapangan yang dapat disiasati dengan pemanfaatan alokasi anggaran operasi intelijen yang disediakan dengan melakukan operasi intelijen secara terpilih dengan skala prioritas pada wilayah-wilayah rawan selektif dan perbatasan. Dalam



mendukung



pelaksanaan



operasi



intelijen selain kemampuan sumber daya aparat intelijen juga diperlukan dukungan peran serta masyarakat sebagai sumber informasi, untuk itu perlunya melaksanakan peningkatan peran serta masyarakat sebagai early warning dan early detection system



yang



peningkatan



merupakan kepedulian



kejadian/permasalahan



salah



satu



masyarakat



yang



terjadi



upaya terhadap



disekitarnya



sebagai bentuk penerapan sense of inteligence dan sense of security dengan melakukan pembinaan melalui pola penggalangan yang berkelanjutan agar mampu menjadi early warning dan early detection system dalam mendukung kegiatan dan operasi intelijen yang dilaksanakan. Selain itu dapat dilakukan juga



melalui



terhadap



kegiatan



masyarakat



pembinaan dengan



teritorial



TNI



memberdayakan



keberadaan Babinsa/Babin Potmar/Babin Potdirga guna peningkatan kepedulian masyarakat dalam melatih situation awarness adanya potensi ancaman di wilayahnya.



Universitas Pertahanan



63



Peningkatan kesadaran masing-masing instansi atas keterbatasan yang dimiliki sehingga merasa perlu sinergi



dan



terpadu



melaksanakan



operasi



(Saronto, intelijen



2018)



yang



dalam



diwujudkan



melalui sinergi antar badan/satuan Intelijen di tiap angkatan yang tergabung dalam Badan Intelijen TNI yang dimulai dari proses perencanaan, penyiapan dan gelar kekuatan, sehingga keberadaan satuan Intelijen di tiap angkatan dapat saling bekerja sama dan melengkapi sesuai kapasitas masing-masing. Dengan demikian, penyelenggaraan kegiatan dan operasi intelijen akan lebih efektif dan efisien, termasuk perlunya pelaksanaan operasi intelijen terpadu yang melibatkan stakeholder intelijen baik TNI-Polri maupun intelijen instansi pemerintah. Hal ini sangat bermanfaat selain untuk mempererat hubungan emosional juga dapat meningkatkan mekanisme hubungan kerja aparat intelijen lapangan dalam rangka meningkatkan soliditas dan sinergi badan/satuan intelijen dalam deteksi



dan



pencegahan



dini



potensi



ancaman



keamanan nasional secara optimal. Selain itu, ke depan dalam pembangunan kekuatan intelijen TNI perlunya dikembangkan manajemen dan strategi perencanaan intelijen TNI yang terpadu antarmatra, meliputi keterpaduan dalam aspek perencanaan, keterpaduan dalam aspek operasi, keterpaduan dalam aspek pendidikan dan latihan serta keterpaduan dalam aspek pengadaan sarana prasarana dan material khusus intelijen. Dalam



teori



intelijen,



Menurut



Connable



[CITATION Ben12 \p 3 \n \t \l 1033 ], terdapat tiga asumsi



terkait intelijen militer, khususnya dalam konteks



Universitas Pertahanan



64



operasi-operasi



yang



kompleks



termasuk



dalam



menghadapi ancaman kejahatan lintas negara, yakni: a.



Tujuan utama dari intelijen militer adalah untuk mendukung proses pengambilan keputusan oleh para pimpinan militer.



b.



Kebijakan



komunitas



intelijen



dan



doktrin



militer



mengamanatkan produksi intelijen yang berasal dari semua sumber yang tersedia (all-source) untuk menyuluhi para pengambil keputusan. c.



Mengingat adanya aspek-aspek fungsional dan teknis dari analisis intelijen, maka “tujuan” akhir intelijen yang berasal dari semua sumber adalah menyediakan penjelasan menyeluruh (holistic) tentang situasi kompleks bagi para komandan militer dan pembuat kebijakan berdasarkan semua informasi yang tersedia, dapat dihimpun, dan relevan. Sesuai dengan teori di atas, salah satu peran Intelijen adalah untuk mencari keterangan tentang gejala-gejala dan manuver-manuver yang dilakukan oleh sindikat kejahatan lintas negara baik yang berasal dari dalam maupun dari luar dalam usahanya mengganggu stabilitas keamanan nasional Indonesia melalui tindakan dan kegiatannya di wilayah yurisdiksi NKRI. Guna mewujudkan sinergi Intelijen TNI dalam rangka mengatasi ancaman kejahatan lintas negara tersebut, maka diharapkan adanya pembenahan terhadap



badan/satuan



intelijen



TNI,



timbulnya



pemahaman yang sama antar badan/satuan Intelijen di tiap angkatan yang tergabung dalam Intelijen TNI terhadap ancaman kejahatan lintas negara, adanya pemenuhan sarana prasarana dan material khusus intelijen



yang



keterpaduan



memadai dan



guna



interoperabilitas



mengoptimalkan Badan/satuan



Universitas Pertahanan



65



intelijen, serta optimalnya pelaksanaan operasi dan kegiatan baik antar intelijen TNI maupun intelijen TNI dengan intelijen instansi terkait lainnya dalam deteksi dan cegah dini terhadap ancaman kejahatan lintas negara.



4.2.



Implikasi Sinergi Satuan Intelijen TNI dalam Menghadapi Ancaman Kejahatan Lintas Negara Perkembangan kejahatan lintas negara pada lingkup global telah menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan baik modus, kuantitas maupun kualitasnya,



di



mempengaruhi



mana kebijakan



kondisi



tersebut



keamanan



telah



global



dan



pertahanan negara-negara besar yang menempatkan isu kejahatan lintas negara sebagai isu keamanan bersama



(common



security



issues)



(Wartaekonomi.co.id). Bagi bangsa Indonesia, aksi kejahatan lintas negara sangat merugikan kepentingan nasional sehingga merupakan salah satu prioritas untuk ditangani. Sejumlah peristiwa kejahatan lintas negara menunjukkan adanya mata rantai antara kelompok



dalam



pengungkapan keberadaan



dan kasus



pelaku



luar



negeri.



Dari



menunjukkan



kejahatan



lintas



hasil bahwa



negara



di



Indonesia merupakan bagian dari jaringan kejahatan Internasional di mana keberadaannya dengan segala aktivitasnya sulit terdeteksi secara dini sehingga sulit untuk dicegah. Oleh karenanya intelijen TNI melalui semangat sinergi intelijen sangat diperlukan dalam rangka bahu membahu melakukan pendeteksian dan pencegahan dini terhadap kemungkinan timbulnya



Universitas Pertahanan



66



ancaman kejahatan lintas negara agar ancaman lintas negara



tersebut



tidak



menimbulkan



gangguan



terhadap stabilitas keamanan nasional. Namun demikian, sebagaimana tampak dari uraian sebelumnya, bahwa kondisi sinergi satuan intelijen TNI dalam melakukan deteksi dan cegah dini terhadap ancaman kejahatan lintas negara masih diliputi berbagai kendala dan kelemahan. Akibatnya, upaya deteksi dan pencegahan dini tersebut belum dapat dilaksanakan secara optimal. Dengan kata lain, kondisi ini membawa implikasi-implikasi yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam subbab berikut.



4.2.1. Implikasi Sinergi Satuan Intelijen TNI dalam Deteksi Dini terhadap Ancaman Kejahatan Lintas Negara Dalam hal deteksi terhadap ancaman kejahatan lintas negara, kondisi sinergi badan/satuan intelijen TNI saat ini masih menghadapi berbagai kendala dan kelemahan. Untuk mengidetifikasi sejauh mana Implikasi sinergi satuan intelijen TNI dalam deteksi dini terhadap ancaman kejahatan lintas negara, maka dibawah ini dapat dipetakan persoalanpersoalan (1) belum efektifnya pola kerjasama dan koordinasi antar satuan intelijen TNI terkait keberadaan dan relasi di antara satuan-satuan intelijen dan (2) belum terwujudnya konektivitas sarana prasarana pusat informasi intelijen dan material khusus jajaran intelijen terkait keberadaan dan ketersediaan sarana prasarana dan material khusus intelijen TNI. Pada bagian ini akan dibahas secara lebih rinci, kelemahan-kelemahan tersebut serta implikasinya terhadap upaya deteksi dini yang efektif. Pertama, terkait keberadaan dan relasi antarbadan/satuan intelijen, baik di internal tubuh TNI sendiri instansi



maupun



dengan



pemerintah



satuan-satuan



lainnya,



persoalan



intelijen yang



mengemuka adalah masih kuatnya ego sektoral dan rendahnya kesaling-percayaan di antara satuan-



Universitas Pertahanan



67



satuan intelijen yang ada. Hal ini berimplikasi pada rendahnya intensitas dan kualitas sharing informasi di antara mereka. Ego sektoral merupakan salah satu penyebab utama belum optimalnya sinergi intelijen negara (Lemhannas.go.id). Ego sektoral yang berlebihan dapat menjadi penghalang dalam mewujudkan sinergi, dalam konteks penyelenggara negara harus dipahami bahwa setiap kementrian/lembaga pasti memiliki budaya organisasi yang di dalamnya terdapat nilainilai



hidup



yang



disepakati



dan



dipedomani



yang



dilaksanakan



dihayati



untuk



serta



mencapai



tujuan. Setiap anggota organisasi harusnya tunduk dan



melaksanakan



terkadang



hal



budaya



organisasi.



Namun



tersebut



dapat



menjadi



penghalang/penghambat



terwujudnya



sinergi



jika



dilakukan secara berlebihan sehingga menimbulkan ego sektoral (Saronto, 2018). Budaya organisasi juga terkadang membawa kepada zona nyaman yang menutup



individu/lembaga



untuk



berkreasi



dan



berinovasi. Hal



lain



yang



menjadi



penyebab



belum



optimalnya sinergi intelijen negara, khususnya TNI, adalah



ketidakmampuan



untuk



menghargai



dan



mengakomodasi tugas pokok serta kemampuan unsur lain, serta sifat kompetitif yang berlebihan. Setiap instansi memiliki fungsi dan tugas masing-masing. Dalam menjalankan tugas masing-masing ini, tidak jarang terjadi kompetisi antar lembaga yang bahkan dapat



sampai



menghalalkan



segala



cara



untuk



menjatuhkan kredibilitas instansi lain (Saronto, 2018). Hal ini berdampak buruk pada diri individu maupun



Universitas Pertahanan



68



instansi



itu



sendiri



yaitu



tidak



mau



mengakui



kekurangan atau kesalahan. Akibatnya bisa fatal, karena menumbuhkan sikap self-centrist yang akan menyebabkan kecenderungan membatasi diri dari berbagai



ragam



informasi,



pengetahuan,



dan



perkembangan baru yang bersumber dari sektor lain. Sesuai dengan teori sinergi, sinergi dapat diperoleh baik dari penggunaan aset secara bersama sama-sama (asset sharing synergies) maupun dari kegiatan



atau



kerja



yang



saling



melengkapi



(complementarity) [CITATION Mik11 \p 2-4 \t \l 1033 ]. Sesuai dengan asset sharing synergy, badan-badan atau satuan-satuan intelijen perlu berbagi aset dengan cara sedemikian rupa sehingga penggunaan bersama aset-aset



tersebut



dapat



mengurangi



“ongkos



produksi” [CITATION Mik \t \m Mik11 \t \l 1033 ] , yang dalam hal ini berarti mengurangi biaya yang harus dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan intelijen, terutama pengumpulan data dan informasi intelijen. Adapun menurut aspek complementarity, sinergi dapat dicapai jika aktivitas-aktivitas dalam rangkaian proses produksi disesuaikan satu sama lain sehingga asetaset dan aktivitas-aktivitas yang berbeda-beda saling beradaptasi untuk dapat mencapai tujuan bersama [CITATION Mik11 \p 3 \t \l 1033 ]. Dalam hal ini, badan-



badan intelijen yang ada juga perlu menyesuaikan aktivitas-aktivitasnya satu sama lain sehingga dapat secara optimal saling melengkapi dalam menghadapi ancaman kejahatan lintas negara. Dalam kedua macam sinergi ini, jelas terlihat bahwa kesalingpercayaan harus dibangun di antara badan-badan intelijen yang ada (trust building).



Universitas Pertahanan



69



Adanya keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki oleh masing-masing badan intelijen dalam deteksi dan cegah dini terhadap ancaman kejahatan lintas negara dapat diatasi oleh kelebihan yang dimiliki oleh badan/satuan intelijen lainnya melalui suatu bentuk kerja sama dengan menghilangkan ego sektoral dan secara perlahan saling meningkatkan kepercayaan antar badan/satuan intelijen sehingga memunculkan suatu soliditas dan terbentuknya sinergi badan/satuan intelijen baik di lingkungan TNI maupun dengan badan intelijen instansi pemerintah lainnya. Agar sinergi antar satuan-satuan



Intelijen



di



tiap



angkatan



yang



tergabung dalam badan Intelijen TNI dapat terwujud dengan baik, diharapkan terjalin pola koordinasi dan kerja sama yang ideal, yang dicirikan melalui hal-hal sebagai berikut: a.



Tersusunnya satu kesepahaman antar intelijen matra terkait pola



pembinaan



keamanan



bersama



dalam



rangka



mengatasi ancaman kejahatan lintas negara. b.



Terwujudnya kerja sama yang baik antar matra di bidang intelijen dalam rangka menyelenggarakan kegiatan/operasi intelijen guna mengatasi ancaman lintas negara.



c.



Mengedepankan pemeliharaan keamanan dan ketertiban melalui kerja sama antar intelijen matra sebagai badan pengumpul keterangan.



d.



Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dengan baik antara satuan Intelijen di tiap angkatan yang tergabung dalam Badan Intelijen TNI dalam setiap penyelenggaraan kegiatan/operasi



intelijen



guna



mengatasi



ancaman



kejahatan lintas negara. e.



Menghilangkan/meminimalkan



ego



sektoral



di



masing-



Universitas Pertahanan



70



masing badan/satuan Intelijen di tiap angkatan yang tergabung dalam Badan Intelijen TNI dalam menjalankan kewenangannya guna mengatasi ancaman kejahatan lintas negara. f.



Adanya koordinasi yang baik dan intensif antar badan/satuan Intelijen di tiap angkatan yang tergabung dalam Badan Intelijen TNI dalam setiap penyelenggaraan kegiatan dan operasi intelijen guna mengatasi ancaman kejahatan lintas negara.



Kedua,



terkait



dengan



keberadaan



dan



ketersediaan sarana prasarana dan material khusus (matsus) intelijen TNI. Dalam upaya pendeteksian dini terhadap terjadinya kejahatan lintas negara yang sangat dinamis dan mengalami perubahan yang sangat pesat akibat pesatnya kemajuan teknologi, pemanfaatan sarana prasarana dan material khusus yang juga memenuhi standar termutakhir mutlak diperlukan. Kemampuan dan keterampilan profesional maupun struktur kekuatan yang sangat lekat dengan pemanfaatan



teknologi



dengan



sendirinya



memerlukan personel dan alat peralatan dengan persyaratan tingkat teknologi tertentu minimal mampu dikembangkan lima sampai sepuluh tahun ke depan menyesuaikan



dengan



tuntutan



kebutuhan



operasional (Operational Recruitment). Namun demikian, hingga saat ini penyaluran informasi



sebagiannya



masih



menggunakan



teknologi informasi yang cukup terbuka dari segi keamanan. Hal ini berimplikasi pada jalur komunikasi intelijen yang belum sepenuhnya aman (secure) dan



Universitas Pertahanan



71



rawan terhadap penyadapan ataupun pembelokan informasi. Akibatnya, sebagian satuan intelijen TNI tidak dapat secara efektif melakukan pengumpulan informasi intelijen maupun melaporkannya. Selain itu, bukan hanya ketelitian dan kebenaran informasi yang bernilai intelijen sulit didapat, namun tindak lanjut informasi yang telah diperoleh dalam melakukan pencegahan



terhadap



ancaman



kejahatan



lintas



negara juga sulit dilakukan secara efektif. Kondisi belum memadainya sarana-prasarana, material khusus dan alat peralatan pendukung intelijen dalam mendukung kegiatan dan operasi intelijen TNI menyebabkan tingkat kesulitan yang dihadapi para personel Intelijen TNI cukup tinggi dihadapkan dengan teknologi



yang



digunakan



para



pelaku



tindak



kejahatan ancaman lintas negara yang semakin hari semakin maju dan modern di samping terus mendapat dukungan anggaran dari jaringannya. Modus operasi para pelaku menjadi sukar terlacak karena mobilitas mereka sangat tinggi. Jaring komunikasi dan modus operandi dilakukan secara ketat dan tertutup sehingga personel



Intelijen



pendeteksian



dan



sulit



melakukan



pencegahan



penangkalan,



dini,



untuk



itu



diperlukan pengadaan baru material khusus sesuai skala



prioritas



dan



pemutakhiran/penyesuaian



peralatan yang ada yang disertai dengan peningkatan kemampuan sumber daya manusia personel intelijen dalam aspek penggunaan peralatan material khusus sehingga dapat mendukung kegiatan dan operasi intelijen tersebut secara optimal (wawancara dengan Paban I Ren Sintel AL). Untuk mewujudkan konektivitas sarana prasarana pusat informasi



Universitas Pertahanan



72



intelijen dan material khusus jajaran intelijen TNI dalam mendukung kegiatan dan operasi intelijen, diperlukannya upaya



pengintegrasian



sarana prasarana dan material khusus badan intelijen TNI dalam mendukung kegiatan dan operasi intelijen TNI melalui pengadaan maupun pembenahan sarana prasarana Sistem Informasi Intelijen TNI untuk membangun interoperabilitas dengan penguatan kapabilitas intelijen TNI melalui pertukaran informasi intelijen antara BAIS TNI, Pusintelad, Dispamsanal dan Dispamsanau sebagai bentuk pengintegrasian intelijen TNI yang nantinya bisa dikembangkan pengintegrasian dengan badan intelijen instansi pemerintah lainnya serta mengikuti teknologi terkini dan secure dalam penggunaannya sebagai sarana deteksi dini potensi ancamanan kejahatan lintas negara. Berdasarkan uraian di atas, terlihat bahwa keberadaan dan relasi satuan intelijen yang kurang solid,



serta



bagaimana



ketersediaan



sarana



prasarana dan material khusus intelijen yang belum terpenuhi



secara



mengimbangi



optimal



pesatnya



yang



belum



perkembangan



dapat



kejahatan



tersebut, berimplikasi pada kurang optimalnya upaya deteksi dini terhadap ancaman kejahatan lintas negara berupa Pola kerjasama dan koordinasi antar satuan intelijen TNI belum effektif dan Belum terwujudnya konektivitas sarana prasarana pusat informasi intelijen dan material khusus jajaran intelijen TNI dalam mendukung kegiatan dan operasi intelijen.



4.2.2. Implikasi dari Kondisi Sinergi Badan/Satuan Intelijen TNI dalam Melakukan Pencegahan Dini terhadap Ancaman Kejahatan Lintas Negara



Universitas Pertahanan



73



Dalam hal pencegahan dini terhadap ancaman kejahatan lintas negara, kondisi sinergi badan/satuan intelijen TNI saat ini masih menghadapi berbagai kendala dan kelemahan, untuk mengidetifikasi sejauh mana Implikasi sinergi satuan intelijen TNI dalam cegah dini terhadap ancaman kejahatan lintas negara, telah dapat dipetakan persoalan-persoalan (1) masih beragamnya penanganan ancaman kejahatan lintas negara oleh satuan Intelijen TNI terutama terkait pemahaman badan/satuan intelijen TNI terhadap ancaman kejahatan lintas negara dan (2) masih minimnya hasil deteksi dini ancaman kejahatan lintas negara dalam mendukung operasi terkait penyelenggaraan operasi intelijen dalam menghadapi ancaman kejahatan lintas negara. Pada bagian ini akan



dibahas



secara



lebih



rinci,



kelemahan-



kelemahan tersebut serta implikasinya terhadap upaya pencegahan dini yang efektif. Pertama, terkait pemahaman badan/satuan intelijen TNI mengenai ancaman kejahatan lintas negara, persoalan yang mengemuka adalah belum tercapainya kesamaan dan kepaduan perspektif dalam melihat kejahatan lintas negara sebagai ancaman serius



terhadap



keamanan



nasional.



Terdapat



berbagai penafsiran ancaman kejahatan lintas negara antar



satuan



Intelijen



ditiap



angkatan



yang



mengakibatkan tindakan antisipasi dan penanganan ancaman



kejahatan



lintas



negara



pun



menjadi



berbeda satu dengan yang lainnya sehingga terkesan kurang adanya sinergitas/keterpaduan antar satuan Intelijen.



Hal ini terjadi karena tingkat pengetahuan



SDM Aparat Intelijen yang terbatas dan kurangnya



Universitas Pertahanan



74



sosialisasi



yang



dilakukan



mengenai



ancaman



kejahatan lintas negara yang hal ini merupakan aspekaspek yang perlu mendapat perhatian serius dari unsur



pimpinan



perkembangan



intelijen



kejahatan



TNI.



yang



Selain



semakin



itu, pesat



mengikuti pesatnya kemajuan teknologi kerap kali juga tidak diimbangi dengan pembentukan pengetahuan yang sama pesat dalam mengkaji dan menyelidiki bentuk-bentuk kejahatan lintas negara termutakhir. Kelemahan-kelemahan



di



atas



sebenarnya



tidak dapat dilepaskan dari permasalahan yang telah didiskusikan



sebelumnya.



Rendahnya



sharing



informasi akibat kurangnya kesaling-percayaan di antara



badan-badan/satuan-satuan



intelijen



telah



menghambat pembentukan persepsi yang sama dan terpadu. Selain itu, sharing informasi juga sangat diperlukan



untuk



terus-menerus



memutakhirkan



pengetahuan dan pemahaman badan-badan/satuansatuan intelijen terhadap ancaman kejahatan lintas negara, mengingat mekanisme-mekanisme formal seperti pendidikan dan pelatihan saja tidak akan mencukupi



untuk



membangun



pemahaman



dan



pengetahuan yang terus-menerus up-to-date. Dengan rendahnya sharing informasi, maka yang terjadi adalah



sebaliknya;



kesamaan



perspektif



dan



pemahaman yang komprehensif mengenai ancaman kejahatan lintas negara menjadi sulit terbangun. Pandangan



badan/satuan



Intelijen



di



tiap



angkatan yang tergabung dalam Badan Intelijen TNI terhadap ancaman kejahatan lintas negara masih berbeda-beda/sesuai sehingga



sering



persepsi



terjadi



masing-masing



kesalahpahaman



dalam



Universitas Pertahanan



75



menentukan kebijakan terkait cara bertindak bagi unsur



pimpinan



dalam



rangka



mengantisipasi



ancaman yang ditimbulkan oleh kelompok jaringan internasional. Ke depan, diharapkan permasalahan klasik



tersebut



badan/satuan tergabung



tidak Intelijen



dalam



terulang di



sehingga



tiap



Badan



seluruh



angkatan



Intelijen



TNI



yang dapat



menampilkan suatu kekompakan dan kesolidan dalam melaksanakan kegiatan dan operasi intelijen sesuai dengan kapasitas tugas dan fungsinya masingmasing. Pemahaman yang sama antar satuan Intelijen di tiap angkatan yang tergabung dalam Badan Intelijen TNI terkait ancaman kejahatan lintas negara sangatlah diperlukan agar seluruh badan/satuan Intelijen di tiap angkatan dapat melaksanakan tugas dan perannya guna menghasilkan suatu produk Intelijen terkait ancaman tersebut secara akurat. Atas dasar hal tersebut maka keberadaan dari satuan Intelijen TNI benar-benar dapat dijadikan sebagai mata dan telinga bagi unsur pimpinan dari masing-masing matra bahkan



institusi



TNI



serta



Pemerintah



dalam



pemberian informasi mengenai ancaman kejahatan lintas



negara



yang



dapat



membahayakan



kelangsungan stabilitas keamanan nasional. Oleh karenanya agar terwujud suatu pemahaman yang sama antar satuan Intelijen di tiap angkatan yang tergabung



dalam



Badan



Intelijen



TNI



terhadap



ancaman kejahatan lintas negara, maka diharapkan: a.



Timbulnya persamaan visi, misi dan persepsi terkait ancaman kejahatan lintas negara



pada badan/satuan



Intelijen di tiap angkatan yang tergabung dalam Badan Intelijen



TNI



sehingga



terciptanya



sinkronisasi



dan



Universitas Pertahanan



76



keterpaduan dalam merumuskan kebijakan antisipasi dan penanganannya



sehingga



mempermudah



bagi



unsur



pelaksana di lapangan. Dengan demikian, diharapkan ancaman kejahatan lintas negara dapat diantisipasi dan disikapi dengan pola pikir serta pola tindak yang sama. b.



Meningkatnya pelaksanaan sosialisasi oleh unsur pimpinan terhadap ancaman kejahatan lintas negara kepada seluruh badan/satuan Intelijen di tiap angkatan yang tergabung dalam Badan Intelijen TNI. Efek yang ditimbulkan akibat dari ancaman kejahatan lintas negara dapat menyentuh terhadap berbagai aspek kehidupan bangsa, serta rata-rata bersifat kasatmata namun memiliki dampak yang cukup dahsyat dalam menghancurkan tatanan kehidupan masyarakat. Kondisi tersebut pada setiap kesempatan pembinaan harus terus diwacanakan dan diberikan oleh unsur pimpinan dengan porsi yang cukup kepada seluruh badan/satuan Intelijen TNI.



c.



Peningkatan pengetahuan badan/satuan Intelijen di tiap angkatan yang tergabung dalam Badan Intelijen TNI terhadap ancaman



kejahatan lintas negara, sehingga



masing-masing badan/satuan Intelijen di tiap angkatan dapat mengetahui, mengerti dan memahami tentang definisi, motif, bentuk maupun jenis-jenis dari ancaman kejahatan lintas negara. Oleh karenanya intensitas kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh unsur pimpinan baik melalui pendidikan, latihan dan penataran harus lebih ditingkatkan. d.



Pelaksanaan operasi intelijen terhadap seluruh satuan Intelijen di tiap angkatan (operasi intelijen gabungan) yang tergabung dalam Badan Intelijen TNI perlu dilaksanakan secara rutin agar tumbuh keterpaduan dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga pada saat adanya penugasan



Universitas Pertahanan



77



operasi, keberadaan masing-masing satuan Intelijen di tiap angkatan sudah berada dalam keadaan siap operasional. Kedua, terkait dengan penyelenggaraan operasi intelijen TNI dalam rangka pencegahan dini terhadap ancaman kejahatan lintas negara. Penyelenggaraan operasi Intelijen TNI saat ini baik oleh Mabes TNI melalui Kotama Operasional TNI (Kodam, Koarmada dan Koops AU), BAIS TNI dan Intelijen Angkatan sudah berjalan namun belum terlaksana secara optimal. Akibatnya, keunggulan informasi intelijen sebagai hasil pengumpulan data yang dibutuhkan pimpinan belum sepenuhnya tersaji sesuai kebutuhan (wawancara dengan Dandenintel Koarmada I). Selain pelaksanaan operasi intelijen TNI di dalam negeri, operasi intelijen TNI juga dilaksanakan di luar negeri dalam rangka meningkatkan networking maupun penyelidikan dan pengumpulan data. Namun demikian, pelaksanaan operasi intelijen di luar negeri belum mengarah pada upaya penanganan kejahatan lintas negara. Hingga saat ini operasi intelijen luar negeri cenderung masih terfokus pada pemberian dukungan diplomasi bagi pemerintah Indonesia saja. Hal ini berimplikasi pada belum kuatnya dukungan operasi intelijen di luar negeri untuk penguatan pertahanan dalam rangka menghadapi ancaman kejahatan lintas negara. Anggaran



yang



dialokasikan



kepada



TNI,



meskipun sudah mengalami peningkatan, namun prioritas



alokasinya



cenderung



hanya



untuk



pembangunan dan modernisasi Alutsista. Kondisi ini berimplikasi pada dukungan anggaran operasi Intelijen



Universitas Pertahanan



78



yang dilaksanakan khususnya di dalam negeri yang dihadapkan dengan luas wilayah NKRI dan potensi ancaman, sehingga cukup membatasi pelaksanaan operasi intelijen yang dilaksanakan satuan intelijen TNI. Alokasi anggaran yang ada belum mampu mendukung



kebutuhan



pengadaan



ataupun



pemeliharaan peralatan yang dibutuhkan Intelijen TNI, seperti untuk pengadaan /pemeliharaan almatsus intelijen, alkomsus dan sarana pendukung lain, sehingga berpengaruh langsung terhadap kegiatan operasional intelijen. Belum terdukungnya pengadaan peralatan dan sarana tersebut, sehingga Intelijen TNI masih



cukup



dominan



ketergantungan



pada



kemampuan human intelligence (humint) dan Open source intelligence (osint) tanpa didukung imint dan sigint yang memadai. Selanjutnya,



operasi



intelijen



juga



perlu



didukung dengan pemberdayaan peran masyarakat sebagai early warning dan early detection system, terutama masyarakat wilayah perbatasan. Hingga saat ini,



pemberdayaan



peran



masyarakat



tersebut



memang sudah terlaksana. Akan tetapi, kesadaran masyarakat potensi



ancaman



berdampak terbilang



untuk



memberikan dan



terhadap rendah.



pencegahan



sedini



informasi



kerawanan



yang



dapat



nasional



masih



implikasinya,



upaya



keamanan



Sebagai mungkin



terkait



terhadap



terjadinya



kejahatan lintas negara tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Bahkan tidak jarang sebagian elemen masyarakat sendiri justru turut terlibat dalam jejaring kejahatan lintas negara, baik sadar atau kurangnya pengetahuan/pemahaman.



Permasalahan



terakhir



Universitas Pertahanan



79



terkait operasi intelijen yang tidak dapat diabaikan adalah kecenderungan satuan Intelijen TNI maupun satuan intelijen instansi pemerintah lainnya untuk melakukan operasi intelijen hanya sesuai kepentingan masing-masing



instansi.



Pelaksanaannya



pun



dilakukan secara mandiri. Hal ini terkait erat dengan persoalan relasi antar-badan/satuan intelijen yang telah



didiskusikan



sebelumnya.



Dalam



hal



ini,



berbagai informasi intelijen yang dihasilkan oleh badan intelijen suatu instansi, khususnya tentang potensi ancaman kejahatan lintas negara, masih sedikit dipertukarkan dengan badan intelijen instansi lain. Oleh karena itu, timbul kesan bahwa informasi yang diperoleh adalah untuk kepentingan instansi tersebut guna melakukan penindakan yang dapat mengangkat nama dan reputasi instansi yang bersangkutan. Sebagai implikasinya, upaya-upaya pencegahan dini terhadap ancaman kejahatan lintas negara masih dilakukan secara sektoral dan tidak terintegrasi. Implikasi lebih jauhnya adalah tiap-tiap badan/satuan intelijen, baik di kalangan TNI maupun instansi lain, dalam menyelenggarakan operasi intelijen harus mengeluarkan sumber daya yang lebih banyak, namun dengan hasil yang kurang optimal. Berdasarkan



uraian



di



atas,



terlihat



pemahaman



dan



pengetahuan mengenai ancaman kejahatan lintas negara yang belum optimal, serta penyelenggaraan operasi intelijen yang masih sektoral dan tidak terintegrasi, berimplikasi pada kurang optimalnya upaya pencegahan dini terhadap ancaman kejahatan lintas negara dengan masih beragamnya penanganan ancaman kejahatan lintas negara oleh satuan Intelijen TNI dan masih minimnya hasil deteksi dini ancaman kejahatan lintas negara dalam mendukung operasi.



Universitas Pertahanan



80



4.3.



Peningkatan Sinergi Satuan Intelijen TNI dalam Menghadapi Ancaman Kejahatan Lintas Negara Dalam rangka deteksi dan cegah dini ancaman kejahatan



lintas



negara,



maka



dalam



hal



ini



keberadaan Intelijen TNI yang telah tergelar di masing-masing angkatan dan tersebar baik di dalam maupun



luar



negeri



menyelenggarakan



diharapkan



kegiatan/operasi



dapat



intelijen



baik



yang bersifat strategis atau taktis dalam rangka pendeteksian dan pencegahan dini potensi ancaman kejahatan lintas negara yang dapat mengancam stabilitas keamanan nasional. Oleh karenanya sangat diperlukan adanya suatu kebijakan komprehensif integral yang dirumuskan oleh unsur pimpinan yakni: “Terwujudnya



sinergi



menghilangkan



ego



kepercayaan



antar



intelijen



sektoral



TNI



dan



melalui



meningkatnya



badan/satuan



intelijen



TNI,



Terintegrasinya sarana prasarana dan material khusus badan intelijen TNI dalam mendukung operasi dan kegiatan



intelijen



TNI,



penyamaan



perspektif



pemahaman terhadap ancaman lintas negara oleh badan/satuan



Intelijen



TNI



pelaksanaan



operasi



intelijen



menghadapi



dan



Optimalnya TNI



dalam



ancaman kejahatan lintas negara”.



Selanjutnya kebijakan tersebut di atas dijabarkan ke dalam



beberapa



strategi



dan



langkah-langkah



strategis agar dapat memecahkan permasalahan dalam meningkatkan sinergi satuan Intelijen TNI dalam menghadapi ancaman kejahatan lintas negara guna menjaga keamanan nasional.



Universitas Pertahanan



81



Berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan, perlu dijabarkan ke dalam strategi yang tepat, sehingga dapat dijadikan acuan dalam menentukan upaya-upaya



yang



dilakukan.



Untuk



mencapai



rumusan strategi yang diharapkan, dilakukan analisis dengan menggunakan “diagram Ishikawa” (Ishikawa diagram) yang digagas oleh Prof. Kaoru Ishikawa pada



tahun



1960-an



dan



dipublikasikan



dalam



bukunya, Introduction to Quality Control, pada 1990 (Islam et al., 2016: 36). Diagram ini kerap pula dikenal sebagai “diagram tulang ikan” (fishbone diagram) karena bentuknya yang menyerupai struktur tulang ikan (Bose, 2012; Islam et al., 2016; Slameto, 2016). Diagram Ishikawa menggambarkan hubungan kausal (sebab-akibat) di antara faktor-faktor tertentu dengan suatu kondisi yang muncul sebagai akibat dari faktor-faktor tersebut (Bose, 2012; Islam et al., 2016; Slameto, 2016). Oleh karena itu, diagram ini sangat baik digunakan untuk menganalisis suatu proses bisnis dan efektivitasnya (Bose, 2012: 18), maupun untuk mengidentifikasi kualitas luaran kerja (Slameto, 2016: 36). Pembuatan Diagram Ishikawa dilakukan dengan



pertama-tama



mengidentifikasi



dan



menentukan kondisi yang hendak dijelaskan dalam analisis. Kondisi ini didudukkan sebagai akibat dari suatu proses. Dalam konteks penelitian ini, kondisi yang dimaksud adalah sinergi intelijen TNI dalam menghadapi ancaman kejahatan lintas negara guna mendukung keamanan nasional. Setelah kondisi di atas (akibat) ditentukan, kemudian dilakukan identifikasi terhadap faktor-faktor yang mungkin



memengaruhinya. Tiap-tiap



faktor



Universitas Pertahanan



82



kemudian dijabarkan lebih rinci ke dalam beberapa subfaktor.



Dengan



demikian,



maka



akan



dapat



dianalisis dan diidentifikasi bagaimana tiap-tiap faktor berkontribusi terhadap terciptanya kondisi yang tengah dipelajari.



Berdasarkan



analisis



pada



bagian



sebelumnya, diketahui bahwa sinergi intelijen TNI yang optimal (sebagai akibat) dipengaruhi oleh faktorfaktor (1) hubungan antar-badan/satuan intelijen TNI maupun antara satuan intelijen TNI dengan satuan intelijen



instansi



pemerintahan



lainnya,



(2)



ketersediaan sarana prasarana dan material khusus intelijen terhadap



TNI,



(3)



pemahaman



kejahatan



lintas



personel



negara



intelijen



(transnational



crime/TNC) sebagai ancaman terhadap keamanan nasional,serta (4) operasi intelijen TNI dalam rangka deteksi dan cegah dini terhadap ancaman kejahatan lintas negara. Hubungan antara dengan



optimalisasi



keempat faktor tersebut



sinergi



intelijen



TNI



dalam



menghadapi ancaman kejahatan lintas negara dapat digambarkan dalam diagram sebagai berikut:



Badan/Satuan intelijen TNI



Sarpras & Matsus Intelijen



ego sektoral



Integrasi sarpras



trust



Integrasi matsus



kesamaan perspektif



gelar operasi intelijen



pemberian materi TNC



Pemahaman akan TNC



Sinergi Intelijen TNI yang Optimal



gelar ops. Intelijen di LN



Operasi Intelijen



Universitas Pertahanan



83



Gambar 4.5. Diagram Ishikawa untuk meningkatkan Sinergi Satuan Intelijen TNI dalam menghadapi Ancaman Kejahatan Lintas Negara



Berdasarkan penggambaran hubungan antara optimalisasi sinergi intelijen TNI dengan faktor-faktor yang memengaruhinya melalui penggunaan diagram Ishikawa di atas, dapat dirumuskan beberapa strategi sebagai berikut: a.



Strategi pertama. membangun



Menghilangkan sikap ego sektoral dan



kembali



tingkat



kepercayaan



antar



badan/satuan intelijen TNI melalui peningkatan komunikasi dan koordinasi yang intensif antar satuan intelijen TNI dalam melakukan



sharing



informasi



semangat



soliditas



dan



intelijen,



sinergi



menggelorakan



intelijen



TNI



dan



melaksanakan kegiatan intelijen secara gabungan dan terpadu dengan metode regulasi, kebijakan, evaluasi, sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan menggunakan sarana Mabes TNI, Mabes Angkatan dan Kotamaosps TNI dalam rangka mewujudkan Badan/satuan intelijen TNI yang fleksibel. Strategi ini memfokuskan pada keberadaan satuan intelijen TNI maupun relasinya dengan satuan-satuan intelijen instansi pemerintah lainnya yang dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut : 1)



Mabes TNI menerbitkan regulasi kepada seluruh



jajaran intelijen TNI untuk membangun komitmen sinergi intelijen TNI pada level top manager, midle manager, low manager badan/satuan intelijen TNI yang dilanjutkan dengan komitmen sinergi Intelijen TNI - Polri dan badan inteljen pemerintah melalui rapat koordinasi / pertemuan. 2)



Mabes TNI mengeluarkan kebijakan kepada jajaran



intelijen TNI berupa penekanan dan instruksi peningkatkan



Universitas Pertahanan



84



koordinasi dan kerja sama dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi guna membentuk sinergi pelaksanaan deteksi dini ancaman kejahatan lintas negara. 3)



Mabes TNI melalui Asintel berkoordinasi dengan



Kabais TNI untuk merumuskan program dan kegiatan rapat koordinasi intelijen secara gabungan dan terpadu yang diikuti



oleh



seluruh



badan/satuan



Intelijen



di



tiap



matra/angkatan dan intelijen instansi pemerintah lainnya, membahas perkembangan situasi aktual khususnya terkait permasalahan ancaman lintas negara. 4)



Mabes TNI melakukan evaluasi pelaksanaan sharing



informasi badan/satuan intelijen TNI dalam lingkup sistem informasi intelijen TNI. 5)



Mabes TNI melalui Kabais dan Asintel melakukan



koordinasi dengan Asintel Angkatan untuk merencanakan konsep Platform sharing informasi intelijen antar satuan intelijen TNI. 6)



Mabes TNI melalui Asintel berkoordinasi dengan



Asintel Angkatan untuk merumuskan dan merencanakan pembangunan



sistem



informasi



data



intelijen



yang



terintegrasi secara terpusat. 7)



Mabes Angkatan melalui Asintel berkerja sama



dengan para Asintel Kotamaops untuk merumuskan konsep Paltform sharing informasi intelijen. 8)



Mabes Angkatan melalui Asintel bekerja sama dan



koordinasi dengan Asintel Pangkotamaops merencanakan kegiatan pertemuan pertemuan rutin dan insidentil berupa rapat koordinasi atau pertemuan aparat intelijen untuk membangun kesamaan visi, misi dan komitmen sinergiats intelijen TNI.



Universitas Pertahanan



85



9)



Mabes



Angkatan



melalui



Asintel



mengeluarkan



kebijakan terkait peningkatan komunikasi, Koordinasi dan kerja sama antar intelijen TNI dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas. 10)



Mabes



sosialisasi



Angkatan



ke



jajaran



melalui intelijen



Asintel di



melakukan



angkatan



tentang



pelaksanaan kerja sama, koordinasi dan sharing informasi intelijen. 11)



Mabes Angkatan mengeluarkan kebijakan kepada



seluruh



jajaran



menggelorakan



intelijen semangat



di



angkatan



soliditas



untuk



intelijen



terus



TNI



yang



diwujudkan dalam pelaksanaan sharing informasi intelijen terkait potensi ancaman. 12)



Mabes



sosialisasi



Angkatan



kepada



jajaran



melalui intelijen



Asintel



melakukan



angkatan



berupa



penekanan untuk terus menggelorakan semangat soliditas dan sinergi intelijen TNI dalam mendeteksi dan cegah dini ancaman. 13) Asintel



Mabes Angkatan melalui Asintel kerja sama dengan Kotamops



merencanakan



kegiatan



intelijen



gabungan dan terpadu di wilayah dalam memperkuat soliditas dan sinergi intelijen TNI. 14)



Kotamops TNI melalui Asintel melakukan evaluasi



pelaksanaan kegiatan sharing informasi intelijen pada kegiatan dan opearsi intelijen di wilayahnya. 15)



Kotamaops TNI melalui Asintel bekerja sama dengan



Asintel Komando kewilayahan melakukan pengawasan dan pegendalian pelaksanaan sharing informasi intelijen. 16)



Kotamops TNI melalui kerja sama antar Asintel



kotamaops merencanakan kegiatan pertemuan dan rapat



Universitas Pertahanan



86



koordinasi intelijen di wilayahnya terus secara periodik untuk terus membangun soliditas dan sinergi intelijen TNI. 17)



Kotamops TNI melalui Asintel melakukan sosialisasi



secara kontinyu kepada jajaran intelijen di wilayahnya tentang soliditas dan sinergi intelijen TNI. b.



Strategi kedua.



Mengintegrasikan sarana dan prasarana



monitoring dan materiil khusus intelijen (Matsus Intelijen) yang dimiliki badan/satuan intelijen TNI melalui pengadaan sarana prasarana pusat informasi data dan material khusus intelijen yang terintegrasi secara terpusat, melakukan pembenahan dan pemanfaatan sarana prasarana pusat informasi dan material khusus intelijen yang telah ada untuk mendukung kecepatan sistem monitoring, sistem pelaporan situasi di lapangan dan sistem analisa dan pengolahan data intelijen dengan metode regulasi, kebijakan, evaluasi, sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan menggunakan dengan menggunakan sarana Kementrian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes Angkatan dan Kotamaops TNI dalam rangka mewujudkan integrasi dan konektivitas badan/satuan intelijen TNI dalam pelaporan dan sharing informasi. Strategi ini memfokuskan pada ketersediaan dan penggunaan sarana prasarana dan material khusus oleh badan/satuan intelijen TNI yang dilakukan dengan upaya-upaya sebagai berikut : 1)



Kementerian



kepentingan



dalam



Pertahanan pertahanan



sebagai negara



pemangku



melaksanakan



evaluasi terhadap kekuatan, kemampuan dan sinergi intelijen TNI guna mengantisipasi ancaman kejahatan lintas negara yang berpotensi mengancam stabilitas keamanan nasional. 2)



Kementerian



Pertahanan



berkoordinasi



dengan



Mebes TNI untuk merencanakan pengadaaan sarana prasarana Pusat informasi data intelijen TNI antara Mabes



Universitas Pertahanan



87



TNI dan Mabes Angkatan termasuk jajaran bawahnya secara terpusat



yang



terintegrasi



yang



menyesuaikan



perkembangan teknologi terkini. 3)



Kementerian



Pertahanan



dan



Mabes



TNI



berkoordinasi dengan Pemerintah guna memanfaatkan sarana dan prasarana milik kementrian terkait melalui kerja sama sistem monitoring wilayah sehingga dapat memperoleh hasil deteksi yang optimal anatara lain pemanfaatan satelit, pemanfaatan jaringan komunikasi seluler yang tersedia ataupun sarana prasarana lainnya. 4)



Kementerian



Pertahanan



berkoordinasi



dengan



Mabes TNI untuk pemanfaatan Industri strategis nasional dalam melaksanakan pembuatan atau perbaikan material khsuus intelijen dalam mendukung kegiatan dan operasi intelijen TNI. 5)



Mabes TNI menerbitkan regulasi penguatan sistem



informasi intelijen TNI yang terintegrasi dalam pelaporan secara berjenjang guna deteksi dan cegah dini ancaman kejahatan lintas negara. 6)



Mabes



TNI



melalui



Asintel



dan



Kabais



TNI



berkoordinasi dan bekerja sama dengan Asrenum Panglima TNI merumuskan pengadaan Pusat informasi intelijen dan material khusus terintegrasi secara terpusat. 7)



Mabes



TNI



mengeluarkan



kebijakan



penguatan



sistem informasi inteljen TNI dengan memanfaatkan sarana prasrana monitoring dan material khusus intelijen yang ada untuk dioptimalkan dalam mendukung konektivitas sharing informasi intelijen TNI. 8)



Mabes TNI melalui Asintel bekerja sama dengan



Kabais TNI menginventasir sarana-prasrana monitoring dan



Universitas Pertahanan



88



sistem pelaporan inteljen pengadaan terpusat yang rusak untuk diajukan perbaikan. 9)



Mabes Angkatan melalui Asintel berkoordinasi dan



kerja



sama



dengan



Asrena



Kastaf



Angkatan



dalam



mengajukan kebutuhan Material khusus dan Alat pendukung kerja intelijen yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi terkini. 10) kerja



Mabes Angkatan melalui Asintel berkoordinasi dan sama



dengan



Asintel



Pangkotamaops



TNI



merencanakan Material khusus dan Alat pendukung kerja intelijen yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi terkini. 11)



Mabes



Angkatan



mengeluarkan



kebijakan



pembenahan sarana prasarana monitoring dan pelaporan sistem informasi intelijen dan material khusus yang ada untuk



mendukung



pelaksanaan



konektivitas



sharing



informasi intelijen. 12)



Mabes Angkatan melalui Asintel berkoordinasi dan



kerja sama dengan Kadispam/Danpusintel menginventaris material khusus yang rusak untuk dilakukan perbaikan agar dapat mendukung kegiatan dan operasi intelijen. 13)



Kotamaops TNI melalui Asintel bekerja sama dengan



Asintel Komando kewilayahan menginventarisasi kebutuhan material Material khusus dan Alat pendukung kerja intelijen yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi terkini dan potensi ancaman. 14)



Kotamaops TNI melalui Asintel bekerja sama dengan



Asintel Komando kewilayahan merumuskan kebutuhan sarana prasarana monitoring wilayah dan material khusus intelijen dalam mendukung kegiatan dan operasi intelijen di



Universitas Pertahanan



89



wilayahnya. 15)



Kotamops



TNI



mengeluarkan



kebijakan



untuk



pemberdayaan sarana-prasarana monitoring dan material khusus yang ada seoptimal mungkin dalam mendukung konektivitas sharing informasi intelijen. 16)



Kotamaops TNI melalui Asintel Pangkotamaops TNI



berkoordinasi dan kerja sama dengan Asintel Komando kewilayahan melakukan perbaikan material khusus yang rusak untuk dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin dalam mendukung kegiatan dan operasi intelijen. c.



Strategi ketiga.



Meningkatkan



pemahaman



seluruh



personel terhadap ancaman kejahatan lintas negara melalui penyamaan perspektif pemahaman dan pemberian materi ancaman kejahatan lintas negara pada kegiatan pendidikan dan latihan intelijen, melaksanakan sosialisasi pemahaman ancaman kejahatan lintas negara sebagai ancaman nyata dan musuh bersama bangsa dengan metode regulasi, kebijakan,



koordinasi,



kerja



sama,



sosialisasi



dengan



menggunakan sarana Mabes TNI, Mabes Angkatan dan Kotamops



TNI



dalam



rangka



terwujudnya



kesamaan



perspektif pemahaman terhadap ancaman kejahatan lintas negara yang terjadi di wilayah Indonesia dalam rangka menjaga keamanan Nasional. Strategi ini memfokuskan pada pemahaman seluruh personel yang tergabung dalam Badan/satuan Intelijen TNI akan ancaman kejahatan lintas negara yang dilakukan dengan upaya-upaya sebagai berikut: 1)



Mabes



TNI



menerbitkan



regulasi



peningkatan



pemahaman terhadap ancaman kejahatan lintas negara guna detekasi dan cegah dini ancaman kejahatan lintas negara sebagai ancaman non konvensional aktual yang dihadapi dalam menjaga keamanan nasional.



Universitas Pertahanan



90



2)



Mabes TNI melalui Asintel berkoordinasi dengan



Kabais



TNI



merencanakan



peningkatan



pemahaman



ancaman kejahatan lintas negara kepada personel intelijen TNI melalui pendidikan dan latihan inteljen TNI. 3)



Mabes



Angkatan



mengeluarkan



kebijakan



peningkatan pemahaman ancaman kejahatan lintas negara kepada jajaran intelijen di angkatan agar mempunyai kesamaan



pemahaman



dalam



penanganan



ancaman



tersebut. 4)



Mabes TNI mengeluarkan kebijakan kepada jajaran



intelijen TNI untuk melaksanakan sosialisasi pemahaman ancaman kejahatan lintas negara sebagai ancaman nyata dan musuh bersama bangsa dalam menjaga keamanan nasional. 5)



Mabes TNI melalui Asintel berkoordinasi dan bekerja



sama dengan Kabais TNI merumuskan kegiatan sosialisasi pemahanan ancaman kejahatan lintas negara. 6)



Mabes



Angkatan



melalui



Asintel



menerbitkan



kebijakan pemberian pengetahuan ancaman kejahatan lintas negara pada kegiatan operasi dan latihan intelijen. 7)



Mabes Angkatan melalui Asitel bekerja sama dan



berkoordiansi



dengan



merancanakan



Asintel



pelaksanaan



Pangkotamaops sosialisasi



TNI



pemahaman



ancaman kejahatan lintas negara guna deteksi dan cegah dini potensi ancaman. 8)



Mabes Angkatan melalui Asintel bekerja sama



dengan



Asintel



Pangkotamaops



TNI



melaksanakan



pengawasan pelaksanaan sosialisasi pemahaman ancaman kejahatan lintas negara kepada jajaran intelijen Angkatan. 9)



Kotamaops TNI mengeluarkan kebijakan kepada



Universitas Pertahanan



91



jajaran



intelijen



di



bawah



tanggung



jawabnya



untuk



melakukan peningkatan pemahaman ancaman kejahatan lintas negara untuk menyatukan persepsi dalam deteksi dan cegah dini. 10)



Kotamaops TNI melalui Asintel berkoordinasi dan



bekerja sama dengan Asintel Komando kewilayahan dalam melaksanakan



pembekalan



ancaman



kejahatan



lintas



negara pada kegiatan dan operasi intelijen. 11)



Kotamaops TNI melalui Asintel bekerja sama dengan



Asintel Komando kewilayahan melaksanakan sosialisasi pemahaman ancaman kejahatan lintas negara kepada jajaran inteljen di wilayahnya. 12)



Kotamops TNI melalui Asintel bekerja sama dengan



Asintel Komando kewilayahan mengawasi pelaksanaan sosialisasi pemahaman ancaman kejahatan lintas negara kepada jajaran inteljen di wilayahnya. d.



Strategi keempat.



Mengoptimalkan operasi intelijen TNI



guna peningkatan pendeteksian dini terhadap ancaman kejahatan lintas negara oleh seluruh satuan Intelijen TNI melalui gelar operasi intelijen dari masing-masing matra yang



saling



terkoneksi



dalam



satu



komando



dan



pengendalian bersama dan gelar operasi intelijen di luar negeri yang terfokus pada sasaran ancaman kejahatan lintas negara, peningkatan alokasi anggaran operasi intelijen dan pemanfaatan peran masyarakat sebagai early warning dan early detection dengan metode regulasi, kebijakan, evaluasi, sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan menggunakan sarana



Kementrian



Pertahanan,



Mabes



TNI,



Mabes



Angkatan dan Kotamaops TNI dalam rangka mewujudkan optimalisasi operasi intelijen guna meningkatkan hasil deteksi dini terhadap potensi ancaman kejahatan lintas



Universitas Pertahanan



92



negara. Strategi ini memfokuskan pada pelaksanaan operasi intelijen TNI guna tindakan cegah dini dalam menghadapi ancaman kejahatan lintas negara yang dilakukan dengan upaya-upaya sebagai berikut : 1)



Kementerian Pertahanan mengeluarkan kebijakan



peningkatan anggaran operasi intelijen TNI baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam rangka pendeteksian dini ancaman kejahatan lintas negara. 2)



Kementerian Pertahanan berkoordinasi dan kerja



sama dengan Panglima TNI merumuskan konsep operasi inteljen gabungan terpadu dalam rangka pendeteksian dini ancaman kejahatan lintas negara. 3)



Mabes TNI menerbitkan regulasi berupa petunjuk



pelaksanaan Komando dan Pengendalian, sistem dan mekanisme hubungan kerja antar badan/satuan intelijen TNI agar tercipta kinerja yang saling berkaitan satu sama lain dan saling berhubungan. 4)



Mabes



TNI



mengeluarkan



kebijakan



berupa



penekanan untuk melaksanakan mekanisme hubungan kerja intelijen TNI dengan tetap memperhatikan pedoman intelijen fungsi komando. 5)



Mabes TNI melalui Asintel berkoordinasi dan kerja



sama dengan Kabais TNI dan Asintel Angkatan merumuskan konsep operasi intelijen gabungan TNI fokus sasaran kejahatan lintas negara. 6)



Mabes TNI melalui Asintel berkoordinasi dan kerja



sama dengan Kabais TNI merumuskan konsep operasi intelijen TNI di luar negeri yang fokus pada ancaman kejahatan lintas negara. 7)



Mabes TNI mengeluarkan kebijakan pelaksanaan



Universitas Pertahanan



93



operasi intelijen di luar negeri yang fokus pada pendeteksian ancaman kejahatan lintas negara. 8)



Mabes TNI melalui Kabais TNI bekerja sama dengan



Asintel Panglima TNI merencanakan kebutuhan anggaran operasi intelijen di luar negeri. 9)



Mabes TNI mengeluarkan kebijakan kepada jajaran



intelijen TNI untuk melaksanakan pembinaan masyarakat sebagai early warning dan early detection potensi ancaman. 10)



Mabes TNI melalui Asintel bekerja sama dengan



Asintel Kastaf Angkatan merumuskan konsep pembinaan masyarakat khususnya di wilayah perbatasan negara dalam mendukung deteksi dini potensi ancaman. 11)



Mabes Angkatan mengeluarkan kebijakan kepada



jajaran intelijen di angkatan masing-masing penekanan untuk melaksanakan mekanisme hubungan kerja intelijen TNI. 12)



Mabes



dengan



Angkatan



Asintel



pelaksanaan



melalui



Kotamaops



kodal



intelijen



Asintel



berkoordinasi



melakukan



pengawasan



dan



petunjuk



operasional



mekanisme hubungan kerja intelijen TNI. 13)



Mabes Angkatan mengeluarkan kebijakan penyiapan



personel untuk melaksanakan operasi intelijen di luar negeri. 14)



Mabes



Angkatan



melalui



Asintel



berkoordinasi



dengan Srena Angkatan merumuskan kebutuhan anggaran pelaksanaan operasi intelijen. 15)



Mabes Angkatan mengeluarkan kebijakan berupa



penekanan khusus pelaksanaan pembinaan masyarakat sebagai early warning dan early detection potensi ancaman. 16)



Mabes Angkatan melalui Asintel bekerja sama



bekerja



sama



merumuskan



dengan



konsep



Aster/potmar/potdirga



pemberdayaan



masyarakat



dalam guna



Universitas Pertahanan



94



mendukung pendeteksian dini potensi ancaman. 17)



Kotamaops TNI melalui Asintel berkoordinasi dan



kerja sama dengan Asintel Komando kewilayahan TNI melaksanakan evaluasi pelaksanaan operasi intelijen. 18)



Kotamaops TNI melalui Asintel berkoordinasi dan



kerja sama dengan Asintel Komando kewilayahan TNI merumuskan masuknya



wilayah-wilayah



ancaman



yang



kejahatan



berpotensi



lintas



negara



rawan sebagai



referensi perencanaan operasi. 19)



Kotamaops TNI melalui Asintel melakukan sosialisasi



tentang pelaksanaan mekanisme hubungan kerja intelijen TNI. 20)



Kotamaops TNI melalui Asintel bekerja sama dengan



Asintel Kastaf Angkatan merumuskan dan merencanakan operasi intelijen TNI dengan skala prioritas. 21)



Kotamops TNI melalui Asintel melakukan evaluasi



pelaksanaan operasi intelijen TNI sebagai pedoman dalam merencanakan



operasi



intelijen



yang



akan



datang



disesuaikan alokasi anggaran. 22)



Kotamaops TNI mengeluarkan kebijakan kepada



jajaran intelijen TNI untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat sebagai early warning dan early detection potensi ancaman. 23)



Kotamaops TNI melalui Asiintel bekerja sama dengan



Asintel



Komando



tomas/toga/todat



yang



kewilayahan potensial



menginventarisasi sebagai



pelopor



pelaksanaan early warning dan early detection potensi ancaman.



Universitas Pertahanan



95



BAB V PENUTUP



5.1.



Kesimpulan Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan pada bab



sebelumnya, maka dapat ditarik dua kesimpulan terkait dengan pertanyaan penelitian. Kedua kesimpulan tersebut adalah sebagai berikut: 5.1.1. Sinergi Satuan Intelijen TNI dalam Menghadapi Ancaman Kejahatan Lintas Negara Terkait dengan pertanyaan penelitian pertama, yakni bagaimana sinergi badan/satuan intelijen TNI dalam menghadapi ancaman kejahatan lintas negara guna menjaga keamanan nasional, diperoleh pemahaman bahwa sinergi tersebut dipengaruhi oleh empat faktor utama. Keempat faktor utama yang dimaksud meliputi relasi antarsatuan intelijen TNI, sarana prasarana dan material khusus intelijen TNI, pemahaman personel intelijen tentang ancaman kejahatan lintas negara, serta operasi intelijen dalam rangka menghadapi ancaman kejahatan lintas negara. Terkait faktor pertama, keberadaan satuan intelijen TNI tak dapat dipisahkan dari struktur penyelenggaraan intelijen negara yang meliputi berbagai badan intelijen yang berada di bawah lembagalembaga negara yang berbeda-beda. Di dalam lingkungan TNI sendiri, penyelenggara intelijen yang ada meliputi berbagai badan-satuan, mulai dari tingkat Mabes TNI hingga tiap-tiap angkatan. Hingga saat ini, pelaksanaan sharing informasi masih terbatas pada koordinasi antar-badan semata, sehingga masih diperlukan peningkatan dalam optimalisasi sharing informasi. Adanya ego sektoral dan masih kurang



Universitas Pertahanan



96



kuatnya kesaling-percayaan merupakan kendala yang menghambat optimalisasi sinergi di antara badan-badan/satuan-satuan tersebut. Terkait faktor kedua, integrasi sarana prasarana dan material khusus intelijen merupakan hal yang sangat penting dalam upaya mencapai sinergi badan/satuan intelijen TNI. Integrasi ini akan berkontribusi pada peningkatan interoperabilitas di antara badanbadan/satuan-satuan yang ada. Hingga saat ini telah diupayakan adanya sistem pertukaran informasi intelijen TNI. Namun demikian, berbagai kendala teknis masih menjadi hambatan utama dalam mengoptimalkan pemanfaatannya. Terkait



faktor



ketiga,



pemahaman



personel



intelijen



TNI



terhadap ancaman kejahatan lintas negara saat ini sudah cukup baik. Hal ini terutama berkat pembekalan wawasan dan pengetahuan tentang kejahatan lintas negara dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan intelijen baik oleh BAIS TNI maupun intelijen angkatan. Namun demikian, pemahaman tentang ancaman kejahatan lintas negara di kalangan personel intelijen TNI masih perlu dioptimalkan dengan penyamaan persepsi. Terkait



faktor



keempat,



pelaksanaan



operasi



intelijen



merupakan hal penting dalam mengidentifikasi dan menangani sedini mungkin bentuk-bentuk ancaman, baik aktual maupun potensial, yang dapat



membahayakan



keamanan



nasional.



Operasi



intelijen



dilaksanakan baik oleh Mabes TNI melalui Kotama Operasional TNIO, BAIS TNI, maupun Intelijen Angkatan. Namun demikian, operasi intelijen yang ada saat ini pun masih belum optimal sehingga belum dapat memenuhi sepenuhnya kebutuhan pimpinan dalam mengambil kebijakan. 5.1.2. Implikasi Sinergi Satuan Intelijen TNI dalam Menghadapi Ancaman Kejahatan Lintas Negara. Terkait



dengan



pertanyaan



penelitian



kedua,



bagaimana



implikasi sinergi satuan intelijen TNI terhadap ancaman kejahatan



Universitas Pertahanan



97



lintas negara guna menjaga keamanan nasional, dapat diindetifikasi implikasi yang memerlukan perhatian cukup serius untuk dipecahkan secara bersama-sama oleh satuan Intelijen TNI antara lain (1) pola kerjasama dan koordinasi antar satuan intelijen TNI belum effektif, (2) belum terwujudnya konektivitas sarana prasarana pusat informasi intelijen dan material khusus jajaran intelijen TNI dalam mendukung kegiatan dan operasi intelijen, (3) masih beragamnya penanganan ancaman kejahatan lintas negara oleh satuan Intelijen TNI (4) masih minimnya hasil deteksi dini ancaman kejahatan lintas negara dalam mendukung operasi. Dalam peningkatan sinergi satuan intelijen TNI dirumuskan kebijakan



dan



perwujudannya.



strateg



langkah-langkah



Rumusan



kebijakan



yang yang



diperlukan dimaksud



untuk adalah



terwujudnya sinergi intelijen TNI melalui penghilangan ego sektoral dan peningkatan



kepercayaan



antar-badan/satuan



intelijen



TNI,



terintegrasinya sarana prasarana dan material khusus badan intelijen TNI dalam mendukung operasi dan kegiatan intelijen TNI, penyamaan perspektif dalam memahami ancaman lintas negara oleh badan/satuan Intelijen TNI, serta optimalnya pelaksanaan operasi dalam upaya deteksi dan cegah dini menghadapi ancaman kejahatan lintas negara guna menjaga keamanan nasional. Berdasarkan rumusan kebijakan di atas, maka strategi yang dapat dilakukan meliputi empat strategi. Strategi pertama berfokus pada keberadaan badan/satuan intelijen TNI serta dengan badan/satuan intelijen instansi pemerintah lainnya. Strategi ini diarahkan pada upaya menghilangkan ego sektoral dan membangun kesaling-percayaan antarbadan/satuan intelijen TNI. Strategi kedua berfokus pada ketersediaan dan penggunaan sarana prasarana dan material khusus intelijen TNI. Strategi ini diarahkan pada upaya mengintegrasikan sarana prasarana dan material khusus intelijen yang dimiliki oleh badan-badan/satuan-satuan intelijen TNI. Strategi



ketiga



berfokus



pada



pemahaman



personel



pada



Universitas Pertahanan



98



badan/satuan intelijen TNI mengenai kejahatan lintas negara sebagai ancaman terhadap keamanan nasional. Strategi ini diarahkan pada upaya penyamaan perspektif dalam memahami ancaman kejahatan lintas negara, serta pemberian materi mengenai ancaman tersebut melalui kegiatan-kegiatan seperti pendidikan dan pelatihan intelijen maupun sosialisasi. Adapun strategi keempat berfokus pada operasi intelijen TNI dalam menghadapi kejahatan lintas negara yang mengancam keamanan nasional. Strategi ini diarahkan pada optimalisasi operasi intelijen TNI guna peningkatan deteksi dan cegah dini terhadap ancaman kejahatan lintas negara.



5.2.



Rekomendasi a.



Pimpinan TNI perlu menggelorakan semangat soliditas dan sinergi intelijen dengan melaksanakan kegiatan intelijen secara gabungan dan terpadu dan peningkatan komunikasi serta koordinasi antar satuan intelijen TNI dalam melakukan sharing informasi intelijen guna menghilangkan ego sektoral dan meningkatkan kepercayaan antar badan/satuan intelijen TNI untuk mewujudkan satuan intelijen TNI yang fleksibel.



b.



Perlu adanya penyamaan perspektif pemahaman terhadap ancaman kejahatan lintas negara bagi aparat intelijen TNI melalui



pemberian



materi/pembekalan



pada



kegiatan



pendidikan dan latihan intelijen serta sosialisasi secara kontinyu dan berkelanjutan tentang ancaman kejahatan lintas negara sebagai ancaman nyata dan musuh bersama bangsa yang terjadi di wilayah Indonesia. c.



Pembenahan dan pemanfaatan sarana prasarana pusat informasi dan material khusus intelijen yang telah ada untuk mendukung kecepatan sistem monitoring, sistem pelaporan



Universitas Pertahanan



99



situasi di lapangan dan sistem analisa dan pengolahan data intelijen dalam rangka mewujudkan integrasi dan konektivitas badan/satuan intelijen TNI dalam pelaporan dan sharing informasi. d.



Pengadaan sarana prasarana pusat informasi data dan material khusus intelijen terintegrasi secara terpusat, agar mampu mendukung sinergi intelijen TNI dalam deteksi dan cegah



dini



ancaman



kejahatan



lintas



negara



guna



mewujudkan integrasi dan konektivitas satuan intelijen TNI dalam pelaporan dan sharing informasi. e.



Penggelaran operasi intelijen matra saling terkoneksi dan operasi intelijen



luar negeri fokus sasaran



ancaman



kejahatan lintas negara dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan operasi intelijen guna peningkatan hasil deteksi dini terhadap potensi ancaman kejahatan lintas negara. f.



Dalam meningkatan kebutuhan anggaran kegiatan dan operasi intelijen guna deteksi dan cegah dini ancaman kejahatan lintas negara yang merupakan ancaman non konvensional dan faktual perlunya mendorong kementrian pertahanan dalam merencanakan peningkatan anggaran operasi intelijen TNI baik di dalam maupun luar negeri fokus ancaman kejahatan lintas negara



termasuk pemenuhan



kebutuhan sarana prasarana sistem informasi intelijen TNI dan kebutuhan materiil khusus intelijen guna penguatan interoperabilitas intelijen TNI. g.



Mabes TNI mendorong Kementrian Pertahanan menerbitkan aturan Doktrin ancaman kejahatan lintas negara guna melengkapi Doktrin pertahanan negara terkait dengan hakekat ancaman yang dihadapi oleh bangsa Indonesia pada saat ini. Keberadaan Doktrin tersebut merupakan pedoman dan acuan bagi satuan intelien TNI dalam setiap



Universitas Pertahanan



100



penyelenggaraan kegiatan dan operasi intelijen strategis maupun taktis yang perlu dilakukan guna menghadapi ancaman kejahatan lintas negara seperti narkoba dan terorisme. h.



Kementrian Pertahanan memberdayakan industri pertahanan strategis dalam memproduksi kebutuhan materiil khusus intelijen dalam negeri melalui program tranfer of technology (TOT) dan pembuatan aplikasi monitoring wilayah perairan guna mewujudkan materiil khusus intelijen dan penggunaan aplikasi monitoring yang secure dalam penggunaannya.



i.



Kementrian Pertahanan mendorong Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah penjabaran Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen, sebagai rambu-rambu pijakan tentang kegiatan dan operasi intelijen sesuai dengan batas-batas tugas, wewenang dan tanggung jawab.



Universitas Pertahanan



LAMPIRAN A



DAFTAR PUSTAKA Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbud RI. 2016. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ke-5. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbud RI. Beritasatu.com. (Online) https://www.beritasatu.com/nasional/228707-presiden-jokowikumpulkan-seluruh-pangdam.html Diakses pada 14 Agustus 2020 Pukul 13.30 WIB. Bose, Tarun Kanti. 2012. “Application of Fishbone Analysis for Evaluationg Supply Chain and Business Process–A Case Study on the St James Hospital.” International Journal of Managing Value and Supply Chains (IJMVSC), 3(2): 17–24. BPS.go.id. (Online) https://www.bps.go.id/statictable/2009/02/20/1268/lajupertumbuhan -penduduk-menurut-provinsi-1971---2019.html Diakses pada tanggal 25 Agustus 2020 pukul 19.30 WIB. Budiman, Muhammad Ridho. 2016. “Optimalisasi Badan Intelijen Negara dalam Mengawal Keamanan Negara Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.” Diakses dari https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/8991/RIDHO %20KOMPLIT.pdf Pada 13 Juli 2020. Connable, B. 2012. Military Intelligence Fusion for Complex Operations. Santa Monica: RAND National Defense Research Institute. CNNIndonesia.com. (Online) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200608174922-12 51114/densus-88-bekuk-terduga-teroris-jad-di-cirebon-dan-kalsel Diakses pada 25 Agustus 2020 pukul 20.00 WIB. Dycus, S. 2004. The Role of Military Intelligence in Homeland Security. Lousiana Law Review, 64(4), 779-807. Indonews.id. (Online). https://indonews.id/artikel/20039/-Lanal-Lhokseumawe-Tangkap-2Kapal-Bawa-50-Kg Sabu-dan-1-Pistol-Bareta-/ Diakses pada 22 Juli 2020 Pukul 18.30 WIB. Islam, M., S. Naisra, S. T. Pritom, & M. A. Rahman. 2016. “Application of Fishbone Analysis for Evaluationg Supply Chain and Business



A-2



Process–A Case Study on KMART.” Industrial Engineering Letters, 6(7): 36–42. Iversen, M. 1999. Synergy and Organization: The Case of Danfoss. Coppenhagen: Institut for Industriøkonomi og Virksomhedsstrategi. 2011. Managing Synergy: The Case of Danfoss. “Keamanan Nasional.” ejournal.uki.ac.id. (Online) http://ejournal.uki.ac.id/index.php/sp/article/view/466/353 pada 18 Juni 2020 Pukul 12.30 WIB.



Diakses



“Kejahatan Lintas Negara.” Kemlu.go.id. (Online) https://kemlu.go.id/portal/id/read/89/halaman_list_lainnya/kejahatan -lintas-negara Diakses pada 18 Juni 2020 Pukul 16.00 WIB. Keputusan Panglima TNI No.Kep/555/VI/2018 Tanggal 6 Juni 2018 tentang Doktrin TNI Tri Dharma Eka Karma (TRIDEK) hal. 8. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/556.b/VII/2015 tanggal 4 Mei 2018 tentang Rencana Strategis Pembangunan TNI Tahun 2015-2019 (Revisi II), hal.15 Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/576/VI/2018 tanggal 8 Juni 2018 Jukgar Sistem Informasi Intelijen TNI. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/996/XII/2013 tentang Doktrin Intelijen TNI Keputusan Dansesko TNI Nomor Kep/ 492/ IV/2020 Tanggal 13 April 2020 Naskah Departeman Lingkungan Strategis. Kompas.com (Online) https://nasional.kompas.com/read/2015/02/04/10331931/Presiden.J okowi. Indonesia.Gawat.Darurat Narkoba Diakses pada 23 Juli 2020 Pukul 15.20 WIB. Kompas.com (Online). https://regional.kompas.com/read/2018/02/10/12225791/kronologiditemukannya-1-ton-sabu-di-kapal-berbendera-singapura Diakses pada 25 Agustus 2020 Pukul 21.00 WIB. Konten.co.id. (Online) https://nasional.kontan.co.id/news/pertumbuhan-ekonomiindonesia-kuartal-i-2020-sebesar-297 Diakses pada 9 Agustus 2020 Pukul 11.00 WIB Lemhannas.go.id. (Online) http // Lemhannas.go.id/index.php/berita/berita-utama/502-belum-



A-3



optimalnya-sinergisme-intelejen-negara-dalam-mendukungkeamanan-nasional Diakses pada tanggal 22 Juli 2020 pukul 14.00 WIB Moleong, Lexy. 2003. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remanja Rosdakarya. Mukhtar, Sidratahta. 2011. “Keamanan Nasional: Antara Teori dan Prakteknya di Indonesia.” Sociae Polites, Edisi Khusus. Muladi. 2002. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center. Pembekalan Aspam Kasal pada Rakornis Intelijen TNI AL tahun 2019. Pirdaus, Y. 2018. Penanganan Kejahatan Lintas Batas Negara di Perbatasan Laut Indonesia (Studi Kasus di Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara). Inovasi Pertahanan, 4(1). Program Kerja sama Sintel TNI dan Sintelal tahun 2020. Republika.co.id. (Online). https://republika.co.id/berita/qcilhi335/wapres-dua-musuh-bersamasaat-ini-covid19-dan-narkotika Diakses pada 22 Juli 2020 Pukul 22.00 WIB. Saronto, Yohannes Wahyu. 2018. Teori Intelijen dan Pembangunan Jaringan. Yogyakarta: Andi. Silitonga, Tatar Bonar. 2020. Perancangan dan Penulisan Karya Ilmiah: Proposal Penelitian, Skripsi, Tesis, dan Disertasi. Bogor: Universitas Pertahanan. Slameto. 2016. “The Application of Fishbone Diagram Analisis to Improve School Quality.” Dinamika Ilmu, 16(1): 59–74. Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D). Bandung : Alfabeta. Setkab.go.id. (Online) https://setkab.go.id/tidak-ada-ampun-presiden-jokowi-kejar-dantangkap-bandar-dan-pengedar-narkoba/ Diakses 22 Juli 2020 Pukul 21.00 WIB. Tim Peneliti Balitbang Kemhan RI. 2017. “Penanganan Kejahatan Lintas Batas Negara di Perbatasan Laut Indonesia.” Laporan Penelitian Jakarta: Balitbang Kemhan.



A-4



Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Wartaekonomi.co.id. (Online) https://www.wartaekonomi.co.id/read168001/empat-isu-ini-ancamkeamanan-global Diakses pada 28 Agustus 2020 Pukul 13.30 WIB



LAMPIRAN B



RANGKUMAN HASIL PENELITIAN 1.



Pelaksanaan Penleitian Lapangan. a.



Waktu Penelitian.



Penelitian di laksanakan pada hari



Senin dan Selasa tanggal 29-30 Juni 2020. b.



Tempat Penelitian.



pademi



Covid-19



Karena terkendala situasi dan kondisi



pelaksanaan



penelitian



dilakukan



dengan



wawancara secara virtual dengan menggunakan sarana alat komunikasi Handphone (Vicon/Vidcall) penulis di Sesko TNI dengan para narasumber di Sintel TNI, Bais TNI, Sintel TNI AD, Sintel TNI AL, Sintel TNI AU, Sintel Kohanudnas, Sintel dan Denintel Koarmada I. c.



Metode



Penelitian.



menggunakan



intstrumen



Penelitian penelitian



dilaksanakan panduan



dengan



pertanyaan



wawancara, kamera dan alat-alat tulis, populasi yang digunakan dalam penelitian ini responden yang merupakan narasumber dari intansi Intelijen TNI, sampel yang diambil adalah data-data dari Perwira Sintel TNI, Perwira Bais TNI, Perwira Sintel TNI AD, Perwira Sintel TNI Al, Perwira Sintel TNI AU, Perwira Sintel Kohanusnas, Perwira Sintel dan Denntel Koarmada I. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara terhadap responden,



lembar



respondensi



dan



dokumentasi



berupa



pengumpulan data-data seperti gambar-gambar, foto-foto dan dokumen-dokumen yang terkait dengan penelitian. d.



Teknik Analisis Data.



Teknik pengumpulan data yang



dilaksanakan adalah pengumpulan Data (Data Collection), Reduksi data (Data Reduction), Penyajian data (Data Display), dan



B-2



Verifikasi



atau



Penarikan



Kesimpulan



(Conclusion:



Drawing/Verfying). 2.



Analisis dan Diskusi Hasil Penelitian.



Setelah dilaksanakan



penelitian lapangan, maka dapat diperoleh kesimpulan dari hasil analisis dari penelitan lapangan yang dilaksanakan dengan metode wawancara dan korespondensi, diantaranya adalah sebagai berikut : a.



Yang



berkaitan



dengan



ego



sektoral



dan



tingkat



kepercayaan antar badan intelijen TNI dan badan intelijen TNI dengan



inteijen



insrtansi



pemerintah



lainnya



saat



ini



(bagaimana pengaruh ego sektoral dan tingkat kepercayaan antar badan intelijen saat ini terhadap sinergitas inteljen TNI). Bahwa dalam melaksanakan sharing informasi Intelijen antar badan intelijen TNI sejauh ini sudah berjalan namun masih perlu peningkatan karena yang terjadi saat ini lebih kepada koordinasi intelijen, begitu pula sharing informasi intelijen antar badan intelijen TNI dengan badan intelijen instansi pemerintah lainnya juga sudah berjalan namun belum optimal namun lebih kepada hubungan emosional personel belum pada tataran badan/institusi intelijen, keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki oleh masing-masing badan intelijen dalam deteksi dan cegah dini terhadap ancaman terutama ancaman kejahatan lintas negara belum sepenuhnya disadari, semestinya keterbatasan yang dimiliki bisa ditutupi oleh kelebihan yang miliki oleh badan intelijen lainnya melalui suatu bentuk kerjasama dengan memimalisir ego sektoral dan secara perlahan saling meningkatkan kepercayaan antar badan intelijen sehingga memunculkan suatu soliditas dan terbentuknya sinergitas badan intelijen baik dilingkungan TNI maupun dengan badan intelijen instansi pemerintah lainnya. Beberapa hal yang perlu dilakukan dalam meningkatkan sinergitas badan intelijen dalam pelaksanaan sharing informasi



B-3



intelijen antara lain perlu satu kesepahaman bersama terkait kepentingan nasional, perlu adanya aturan dilevel strategis sehingga intelligent excellent organization capability dapat tercapai dan produk yang dihasilkan memenuhi ekspektasi kebutuhan pimpinan dalam pengambilan keputusan, membuat platform sharing informasi terintegrasi baik antar ibadan intelijen TNI maupun dengan badan intelijen instansi pemerintah lainnya sehingga mempermudah proses sharing informasi, mengintensifkan koordinasi dan pertemuan baik yang terjadwal maupun yang bersifat insidentil, dalam bentuk pertemuan formal dan informal dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis. b.



Yang berkaitan dengan Sarana prasarana dan material



khusus badan intelijen TNI dalam mendukung operasi dan kegiatan intelijen TNI. Sarana prasarana dan material khusus intelijen yang dimiliki intelijen TNI saat ini, baik secara kuantitas maupun kualitas



belum



sepenuhnya



dapat



memenuhi



kebutuhan



kegiatan maupun operasi intelijen, untuk itu diperlukananya kualitas sarana-prasarana dan material khusus intelijen TNI yang sudah mengikuti perkembangan ilmu pengetahaun dan teknologi terkini agar dapat melakukan deteksi dini ancaman secara cepat dan akurat termasuk pelaporan yang cepat, akurat dan aman kepada pimpinan TNI. Selanjutnya menyangkut interoperbilitas intelijen TNI, bahwa penguatan kapabilitas intelijen TNI dapat dicapai melalui soliditas dan sinergitas intelijen TNI serta membuang jauh ego sektoral, sejak pembentukan dan pembanguan I3C (BAIS TNI), PII (Pusintelad), PID (Dispamal) dan IMC (Dispamsanau), telah diupayakan adanya sistem pertukaran informasi intelijen TNI dalam satu jaringan tertutup.



Sistem pertukaran informasi intelijen TNI



berbasis Inter Office Collaboration (IOC) telah diuji coba dan dapat



B-4



berjalan baik, namun kondisi saat ini sudah tidak berjalan sesuai harapan dikarenakan kendala teknis, hal ini perlunya ditindaklanjuti dengan



pembenahan



sarana



prasarana



PID



tersebut



agar



pertukaran informasi intelijen antara BAIS TNI, Pusintelad, Dispamal dan Dispamsan dapat terlaksana dengan baik sesuai harapan sebagai bentuk pengintegrasian intelijen TNI yang nantinya bisa dikembangkan pengintegrasian dengan badan intelijen instansi pemerintah lainnya dalam sharing informasi intelijen guna deteksi dini ancaman dalam menjaga keamanan nasional. c.



Yang berkaitan dengan perspektif pemahaman terhadap



ancaman kejahatan lintas negara (apakah sudah sesuai dan sama pemahamannya serta langkah-langkah mengatasinya). Secara umum tingkat pemahaman personel intelijen TNI terhadap ancaman lintas negara sudah baik, dikarenakan saat ini ancaman kejahatan lintas negara sudah menjadi ancaman faktual, selain itu dalam pendidikan maupun latihan intelijen TNI telah dibekali wawasan dan cara pandang Kejahatan



Lintas



Negara



pengetahuan tentang



(Transnastonal



Crime)



khususnya



ancaman yang langsung masuk dalam kehidupan masyarakat, seperti perdagangan dan peredaran narkoba, Adapun



beberapa



hal



yang



dapat



dilakukan



untuk



meningkatkan pengetahuan personel intelijen tentang ancaman kejahatan



lintas



negara



dan



menjawab



keragu-raguan



jika



diperlukannya melakukan penangkapan dilaksanakan dengan penambahan bekal pengetahuan hukum pidana yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara terkait kewenangan dan batas kewenangan intelijen pada setiap kegiatan pendidikan dan latihan intelijen



serta



mengadakan



atau



mengikutsertakan



personel



intelijen pada seminar, round table discussion (RTD), Symposium dan lain lain yang membahas tentang kejahatan lintas negara, hal



B-5



ini



diharapkan



dapat



membekali



personel



intelijen



TNI



melaksanakan kegiatan dan operasi intelijen. d.



Yang berkaitan dengan pelaksanaan operasi intelijen TNI



selama ini. Pelaksanaan operasi Intelijan TNI yang diseenggarakan oleh Mabes TNI melalui Kotama Operasional TNI (Kodam, Koarmada dan KoopsAU), Bais TNI dan Intelijen Angkatan sudah berjalan namun belum terlaksana secara baik dan optimal sehingga keunggulan informasi intelijen sebagai hasil pengumpulan data yang dibutuhkan pimpinan belum sepenuhnya tersaji sesuai kebutuhan, termasuk keterpaduan dan sharing informasi antara intelijen TNI dengan intelijen instansi pemerintah lainnya Pelaksanaan Operasi intelijen di luar negeri secara tertutup dilaksanakan secara terpilih khususnya terkait penguatan diplomasi Indonesia seperti yang pernah dilaksanakan di negara Republik Fiji dalam rangka mendukung diplomasi Indonesia dalam penyelesaian permasalahan Papua namun belum mengarah untuk penanganan kejahatan lintas negara masih terfokus pada dukungan diplomasi Indoensia, diharapkan ke depan nantinya dalam meningkatkan deteksi dan cegah dini ancaman kejahatan lintas negara sangat perlu dilakukan juga operasi intelijen di negara-negara terutama yang berbatasan dengan Indonesia dengan konsekwensi adanya peningkatan anggaran operasi intelijen. Sementara itu dalam pemberdayaan peran masyarakat sebagai early warning dan early detection system terutama masyarakat wilayah perbatasan belum terlaksana



secara



optimal,



Pemberdayaan



masyarakat



ini



merupakan suatu bentuk menjadikan masyarakat sebagai mata telinga bagi intelijen TNI dalam deteksi dan cegah dini potensi ancaman yang akan timbul.



B-6



3.



Kesimpulam dan Saran. a.



Kesimpulan.



Dari uraian penjelasan di atas, dapat



disimpulkan beberapa bahwa Sinergitas Intelijen TNI saat ini masih belum sesuai harapan, Masih terdapat berbagai permasalahan yang menjadi kendala dalam mengoptimalkan Sinergitas Intelijen TNI apabila dihadapkan pada sasaran yang ingin dicapai dalam deteksi dan cegah dini ancaman kejahatan lintas negara dan berdampak pada keamanan nasional, permasalahan yang muncul selama ini meliputi: 1)



Belum sinerginya intelijen TNI dengan masih



kuatnya ego sektoral dan rendahnya tingkat kepercayaan antar badan intelijen ditiap angkatan termasuk hubungannya dengan intelijen instansi pemerintah lainnya. 2)



Belum terintegrasinya sarana prasarana dan material



khusus yang dimiliki badan intelijen TNI dalam sharing informasi intelijen guna mendukung operasi dan kegiatan intelijen. 3)



Belum terwujudnya kesatuan perspektif pemahaman



terhadap



ancaman



kejahatan



lintas



negara



oleh



Badan/satuan Intelijen ditiap angkatan yang berdampak pada implementasi belum optimalnya pemantauan potensi ancaman kejahatan lintas negara. 4)



Belum optimalnya pelaksanaan operasi intelijen



TNI yang dilaksanakan oleh masing-masing satuan intelijen TNI selama ini sehingga sharing informasi intelijen belum berjalan sesuai yang diharapan untuk pendeteksian dan pencegahan dini terhadap ancaman kejahatan lintas negara.



B-7



b.



Saran. 1)



Seluruh pihak terkait terutama jajaran intelijen TNI



diharapkan



dapat



memahami



atas pentingnya



sinergi



intelijen TNI termasuk sinergi intelijen TNI dengan intelijen instansi pemerintah lainnya, sehingga dapat duduk bersama untuk melakukan analisis, evaluasi, revisi dan optimalisasi terhadap



pelaksanaan



sinergitas



intelijen



TNI



guna



mewujudkan soliditas dalam pelaksanaan tugas intelijen dalam menjaga keamanan nasional. 2)



Diperlukan



pertimbangan



yang



mengedepankan



prioritas pengadaan sarana prasarana dan material khusus intelijen yang terintergrasi dalam sistem pelaporan intelijen yang secure guna mendukung operasi dan kegiatan intelijen serta penyajian produk intelijen kepada pimpinan secara cepat, akurat dan aman. 3)



Perlunya penyatuan dan peningkatan pemahaman



terhadap kejahatan lintas negara secara komprehensif bagi aparat intelijen TNI melalui pedidikan, pelatihan, pertemuan dan rapat koordinasi serta peningkatan operasi intelijen di wilayah perbatasan/rawan selektif sehingga diharapkan adanya



perhatian



khusus



terhadap



potensi



ancaman



kejahatan lintas negara yang merupakan ancaman faktual dan menjadikannya musuh bersama bangsa karena dampak negatif yang akan ditimbulkan terhadap stabilitas keamanan nasional. Bogor,



Desember 2020 Mahasiswa



Muhammad Nizar Gadafi, S.E. NIM.120200104115



LAMPIRAN C DOKUMENTASI KEGIATAN RESPONDENSI PENELITIAN



Asintel Kasal Laksda TNI Angkasa Dipua SE. MM>



Paban I Ren Sintel TNI Kolonel Laut (P) Samsul Bahri. MM>



Asintel Pangkoarmada I Kolonel Laut (P) Edi Krisna



Paban I Ren Sintelal Kolonel Laut (E) Bramantyo



C-2



DOKUMENTASI KEGIATAN RESPONDENSI PENELITIAN



Kasipamsutgiatinfo Dispamsan TNI AU Letkol SUS Dian S MM.



Dandenintel Koarmada I Letkol Laut (P) Didi Siswinardi SE MTrHanla



Bogor,



Desember 2020 Mahasiswa



Muhammad Nizar Gadafi, S.E. NIM.120200104115



C-1



LAMPI RAN D



RIWAYAT HIDUP



1.



Nama Lengkap



: Muhammad Nizar Gadafi, S.E.



2.



Pangkat, Korps, NRP



: Kolonel Laut (P) NRP.12617/P



3.



Jabatan & Kesatuan



: Sahli Pang “C” Ops Koarmada I



4.



Tempat & Tanggal Lahir



: Palembang, 09 Agustus 1972



5.



Agama



: Islam



6.



Status



:K/3



7.



Pendidikan a.



a.



8.



Pendidikan Umum : 1)



SMA Bina Warga 1 Palembang Tahun 1991.



2)



S1, Manajemen SDM Univ.Krina Dwipayana TH 2013.



Pendidikan Militer : 1)



AAL Tahun 1996



2)



Dikpasis AAL Tahun 1997



3)



Diklapa I Tahun 2000



4)



Diklapa II Koum Tahun 2007



5)



Dikreg Seskoal XLIX Tahun 2011



Riwayat Jabatan



:



a.



Kadiv Senbah KRI PTM-371 Satkor Koarmatim



b.



Pabandya Lidmar Sintel Lantamal VIII/MDO Koarmatim



c.



Palaksa Lanal Nunukan Lantamal VIII/MDO Koarmatim



d.



Pabandya Sigint Ban Lid Sintel Koarmatim



e.



Palaksa KRI HBS-882 Satrol Koarmatim



f.



Dan KRI TCN-543 Satfib Koarmabar



g.



Dan KRI LDG-632 Satkat Koarmabar



h.



Padya Binnis Intel Spamal



i.



Danlanal Bengkulu



j.



Dan Denintel Koarmabar



k.



Asintel Danlantamal XIII/TRK Koarmatim



C D-- 22



l. 9.



Kasubdis Intelijen Maritim Dispamsanal Mabesal



Keluarga



:



a.



Nama Istri



: Meilan Irmawati, S.H.



b.



Nama Anak



:



1)



M. Irfian Nurahman



2)



Mefi Ananda R.



3)



Mega Tri Wahyuni.



Bogor,



Desember 2020 Mahasiswa



Muhammad Nizar Gadafi, S.E. NIM.120200104115