Topik 4 Ruang Kolaborasi PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas Analisis Ketersediaan Sistem Dukungan di Indonesia Nama Kelompok



Dosen Pengampu



: Ainun Jariah 2230111721483 Apsari 2230111721506 Hafiz Zairullah 2230111711586 Sania Paradila 2230111721693 : Dr. Ririanti Rachmayanie J, S.Psi, M.Pd



Petunjuk



1. Lengkapilah tabel berikut! 2. Buatlah bahan presentasi untuk hasil kerja Anda! Jawaban 1.



Unit layanan disabilitas Ketersediaan Unit Layanan Disabilitas secara eksplisit disebutkan dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar dan menengah. Pembentukkannya diinisiasi oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas di daerahnya masing-masing. Tujuan utama pembentukan Unit Layanan Disabilitas adalah untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi. Fungsi ULD menurut pasal 42 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mengenai fungsi ULD untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar dan menengah (Yuwono, 2021), antara lain: 1. Meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah reguler dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas. 2. Menyediakan pendampingan kepada peserta didik penyandang disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran. 3. Mengembangkan program kompensatorik. 4. Menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan peserta didik penyandang disabilitas. 5. Melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik penyandang disabilitas. 6. Menyediakan data dan informasi tentang disabilitas. 7. Menyediakan layanan konsultasi. 8. Mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik penyandang disabilitas.



Unit Layanan Disabilitas dapat memfasilitasi untuk meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah umum atau sekolah inklusif dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas (Ajim, 2020). Kompetensi yang perlu ditingkatkan merupakan kompetensi yang dibutuhkan untuk melayani peserta didik penyandang disabilitas. Fungsi fasilitasi ini, menunjukkan Unit Layanan Disabilitas diberi kewenangan untuk melakukan pelatihan, workshop, lokakarya, seminar, dan lain sebagainya. Fasilitator peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan tersebut, bisa dari internal Unit Layanan Disabilitas, maupun dari tenaga ahli dari eksternal. Menyediakan pendampingan kepada peserta didik penyandang disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran. Tugas pendampingan kepada peserta didik menjadi salah satu tugas utama Unit Layanan Disabilitas. Konsekuensi logis dari tugas tersebut, Unit Layanan Disabilitas harus memiliki data peserta didik di setiap sekolah di wilayah tugasnya. Berikut adalah program pemenuhan kebutuhan dan layanan pengembangan bagi peserta didik penyandang disabilitas. No



Ragam Disabilitas



Program Pengembangan



1.



Disabilitas fisik



Pengembangan diri Pengembangan gerak (motorik) disesuaikan dengan hambatan fisik peserta didik



2.



Disabilitas intelektual



Pengembangan diri Pengembangan kecakapan hidup Pengembangan ADL (Activity of Daily Living)



3.



Disabilitas mental



Pengembangan diri Pengembangan kecakapan hidup Pengembangan ADL (Activity of Daily Living)



4.



Hambatan sensori



Pelatihan menulis dan membaca huruf Braille orientasi dan mobilitas Pengembangan sosial dan komunikasi



Penglihatan



Pengembangan komunikasi persepsi bunyi dan irama Hambatan sensori Pendengaran Pengembangan komunikasi persepsi bunyi dan irama Hambatan sensori Berbicara



Deskripsi Dalam mengimplementasikan pendidikan inklusif perlu adanya sistem dukungan yang diperlukan dalam upaya mempercepat pemenuhan akses dan mutu pendidikan untuk semua. Unit Layanan Disabilitas dapat memfasilitasi untuk meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah umum atau sekolah inklusif dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas. Fungsi fasilitasi ini, menunjukkan Unit Layanan Disabilitas diberi kewenangan untuk melakukan pelatihan, workshop, lokakarya, seminar, dan lain sebagainya. Unit Layanan Disabilitas dapat memfasilitasi untuk meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah umum atau sekolah inklusif dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas. Program kekhususan berorientasi pada dua hal, yaitu pemenuhan belajar dan layanan pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Program pemenuhan belajar berkaitan dengan program pembelajaran yang bersifat akademik yang disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku. Fungsi lainnya Unit Layanan Disabilitas adalah menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan peserta didik penyandang disabilitas. Ada dua hal yang menjadi prioritas, yaitu media pembelajaran dan alat bantu. Kedua hal tersebut sangat berkaitan dengan penyediaan akomomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Penyediaan alat bantu bagi penyandang disabilitas berkenaan dengan penyediaan sarana dan alat untuk mobilitas peserta didik. Misalnya, bagi peserta didik yang memiliki hambatan fisik untuk berjalan, maka perlu diupayakan untuk menyediakan kursi roda. Melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik penyandang disabilitas. Petugas-petugas yang menjadi representasi Unit Layanan Disabilitas sejatinya merupakan para profesional yang ahli di bidangnya masing-masing. Misalnya sebagai Terapist, Dokter, dan atau Psikolog. Penyediaan data dan informasi manjadi salah satu yang akan meningkatkan kredibilitas Unit Layanan Disabilitas. Kerja sama dengan pihak sekolah dengan petugas pengelola ata dan informasi sekolah terkait unit layanan disabilitas. Fungsi lainnya dari Unit Layanan Disabilitas adalah menyediakan layanan konsultasi bagi semua pihak yang berkaitan dengan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Layanan konsultasi ini meliputi pengembangan peserta didik, deteksi dan intervensi, identifikasi dan asesmen. Fungsi lainnya dari Unit Layanan Disabilitas adalah menyediakan layanan konsultasi bagi semua pihak yang berkaitan dengan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Layanan konsultasi ini meliputi pengembangan peserta didik, deteksi dan intervensi, identifikasi dan asesmen. Sumber Ajim, N. (2020, October 12). Sistem Dukungan Pendidikan Inklusif. Mikirbae.Com. Yuwono, J. (2021). Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Di Sekolah Dasar. Jakarta: Direktorat Sekolah Dasardirektorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengahkementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi.



2. Sistem dukungan Pusat Sumber Ketersediaan Pusat sumber dalam konteks pendidikan khusus dan pendidikan inklusif adalah lembaga khusus yang ditunjuk oleh pemerintah (pemerintah pusat/pemerintah daerah) sebagai pusat sumber dalam pengembangan pendidikan khusus dan pendidikan inklusif. sumber ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak yang berhubungan anak berkebutuhan khusus, khususnya dalam penangan dan pendidikannya. Dengan demikian pusat sumber dapat menjadi sumber bagi orang tua, keluarga, sekolah biasa/sekolah luar biasa, masyarakat dan pemerintah serta pihak lain yang berkepentingan. Saat ini yang dimaksud dengan pusat sumber dalam konteks pendidikan khusus dan pendidikan inklusif adalah sekolah-sekolah khusus atau SLB yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan setempat. SLB yang menjadi pusat sumber merupakan SLB Inti atau SLB Pembina yang berada di kabupaten atau kota setempat. Fungsi pusat sumber dalam implementasi pendidikan sebagai berikut adalah: 1. Sebagai inisiator yang aktif dalam pelaksanaan pengembangan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus, baik di sekolah inklusif maupun di sekolah khusus. 2. Sebagai sumber dukungan dalam pengembangan proses pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus, baik di sekolah inklusif maupun di sekolah khusus. 3. Sebagai pusat informasi bagi orang tua, keluarga, sekolah khusus dan sekolah inklusif, serta masyarakat lain di sekitarnya. 4. Sebagai home base guru pembimbing khusus, hingga saat ini lokasi pusat sumber berada di SLB atau sekolah khusus, dengan demikian pusat sumber bisa jadi merupakan tempat berkumpulnya guru-guru SLB dan atau Guru Pembimbing Khusus. 5. Sebagai koordinatoriat layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus, khususnya dalam melayani peserta didik di sekolah inklusif. Misalnya saat melakukan terapi, intervensi, konsultansi, dan atau asesmen. 6. Sebagai mediator kerja sama antara sekolah dengan mitra-mitra kerja yang lain. Peran pusat sumber dalam pengembangan pendidikan (Yuwono, 2021), adalah: 1. Memberikan informasi kepada sekolah-sekolah (sekolah inklusif dan SLB) mengenai pendidikan inklusif dan khusus 2. Menyediakan bantuan terapi, intervensi, asesmen, layanan dan bimbingan kependidikan bagi anak berkebutuhan khusus. 3. Melakukan inovasi di bidang pendidikan khusus dan pendidikan inklusif. 4. Melakukan penelitian dan pengembangan implementasi pendidikan inklusif. 5. Merencanakan dan menyelenggarakan pelatihan bagi guru dari sekolah inklusif dan guru dari sekolah khusus serta pihak lain yang membutuhkan pelatihan mengenai pendidikan inklusif dan atau pendidikan khusus. 6. Menyediakan bantuan kepada berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada anak atau peserta didik berkebutuhan khusus. 7. Menjadi fasilitator dan mediator bagi semua pihak dalam implementasi pendidikan inklusif.



Contoh Ketersediaan Pusat Sumber di Kalimantan Selatan: SLB-C Negeri Pembina Provinsi Kalimantan Selatan, beralamat di Jln. A.yani Km 20 Landasan Ulin Barat, Landasan Ulin Barat, Kec. Liang Anggang, Kota Banjarbaru Prov. Kalimantan Selatan.



Deskripsi Pusat sumber dalam konteks pendidikan khusus dan pendidikan inklusif adalah lembaga khusus yang ditunjuk oleh pemerintah (pemerintah pusat/pemerintah daerah) sebagai pusat sumber dalam pengembangan pendidikan khusus dan pendidikan inklusif. Pusat sumber merupakan sebuah lembaga yang didirikan untuk memberikan dukungan kepada semua sekolah dimana sekolah mengalami kesulitan dalam memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi peserta didik berkebutuhan khusus di sekolahnya. Pusat sumber merupakan lembaga yang berdiri sendiri yang memberi dukungan terkait dengan permasalah pembelajaran yang dibuat guru dan terkait permasalahan anak dan untuk mendukung sekolah-sekolah yang mengembangkan pendidikan inklusif, maka pusat sumber dihuni oleh beberapa tenaga ahli agar fungsinya menjadi maksimal seperti guru yang berpengalaman, ortopedagog/guru pendidikan khusus, terapis, psikolog dan dokter. Pusat Sumber diperankan oleh Sekolah Khusus (SKh) atau lebih dikenal dengan Sekolah Luar Biasa (SLB). Secara periodik dan terprogram, guru-guru di Sekolah Khusus berkolaborasi, mengunjungi Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi guna memberi dukungan seperti melakukan identifikasi, asesmen, bersama-sama guru membuat Program Pembelajaran Individual (PPI), membuat rencanagan pembelajaran dan lain sebagainya. Pusat sumber berfungsi sebagai pusat informasi dan inovasi di bidang pendidikan khusus/pendidikan inklusif, sebagai koordinator dalam pelayanan pendidikan inklusif, berfungsi memberikan dukungan kapada sekolahsekolah penyelenggara pendidikan inklusif, dan berfungsi untuk mengembangkan inisitiaf dan keaktifan dalam melaksanakan pendidikan inklusif. Sumber Ajim, N. (2020, October 12). Sistem Dukungan Pendidikan Inklusif. Mikirbae.Com. Amka. (2020). Manajemen Pendidikan Khusus. Sidoarjo: Nizamia Learning Center. Wasliman, Iim. (2009). Manajemen Sistem Pendidikan Kebutuhan Khusus. (Perangkat Sistem Pengajaran Modul). Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia. Yuwono, J. (2021). Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Di Sekolah Dasar. Jakarta: Direktorat Sekolah Dasardirektorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengahkementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi. 3.



Sekolah Khusus dan Sekolah Luar Biasa Ketersediaan SLB diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus agar bisa mendapatkan layanan dasar yang bisa membantu mendapatkan akses pendidikan. Dengan jenis yang berbeda, berbeda pula strategi pembelajaran serta fasilitas yang dimiliki. Jenis-jenis SLB antara lain:



SLB A (anak tunanetra) SLB B (indra pendengaran atau tunarungu) SLB C (tunagrahita atau individu dengan intelegensi yang di bawah rata-rata) SLB D (kekurangan dalam anggota tubuh mereka atau disebut tunadaksa) SLB E (tunalaras/tidak bisa mengukur emosi dalam bersosialisasi SLB G (tunaganda/ kombinasi kelainan) Sedangkan ketersediaan sekolah khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Rouse, 2007 mengemukakan bahwa: a. sekolah inklusif mengelola ruang kelas dengan akomodasi dan mendorong peserta didik. b. Guru harus mampu menggunakan berbagai pendekatan pengajaran, bekerja secara kolaboratif, dan menggunakan berbagai metode penilaian. Deskripsi Kebutuhan utama dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif dengan adanya ketersediaan guru pembimbing khusus. Tetapi pada kenyataannya hal ini sulit terwujud karena jumlah guru di SLB masih kurang. Adanya kesulitan kerjasama ini khususnya dalam hal penyediaan guru pembimbing khusus karena kurangnya komunikasi yang terjalin antara sekolah inklusif dengan sekolah khusus. Selain itu adanya kebijakan untuk membebaskan biaya sekolah khususnya pada jenjang pendidikan dasar menyebabkan adanya kekhawatiran pihak sekolah inklusif dalam hal penyediaan anggaran akomodasi guru pembimbing khusus. Jumlah lulusan Pendidikan Khusus masih terbatas, sehingga guru pembimbing khusus diperankan oleh guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan konseling. Guru pembimbing khusus ini sebagai tugas tambahan, 6 jp. Guru kelas ,guru mata pelajaran, atau guru bimbingan konseling diberikan penguatan atau peningkatan komptensinya terkait dengan PI melalui pelatihan-pelatihan yang diberikan baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Kabupaten dan kota, Perguruan Tinggi, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Taman Kanakkanak dan Pendidikan Luar Biasa (P4TK TKPLB). Sumber: Amka. 2019. Pendidikan Inklusif Bagi Siswa Berkebutuhan Khusus Di Kalimantan Selatan. Jurnal Pendidikan. Banjarmasin: Universitas Lambung Mangkurat (http://eprints.ulm.ac.id/8851/ - diakses 13 Januari 2023) Anshar, Nurul Muhammad. 2022. Pengantar Pendidikan Untuk Anak Berkebutuhan Khusus. Jakarta: Direktorat Pendidikan Profesi Guru. Yuwono, Joko dan Tim. 2021. Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar. Jakarta: Direktorat Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 4.



Dunia Usaha dan Dunia Industri Ketersediaan: a. Kurang tersedianya lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas membuat penyandang disabilitas sehingga lebih memilih untuk bekerja pada sektor usaha. b. Ketersediaan lapangan kerja terbuka bagi penyandang disabilitas jika memiliki kemampuan dan mampu menyesuaikan diri dengan Lingkungan Kerja.



Deskripsi Undang-Undang no 8 tahun 2013 tentang Penyandang Disabilitas, yang menyebutkan bahwa (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja; (2) Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Keterbatasan yang dimiliki oleh penyandang disabilitas masih menjadi kendala bagi perusahaan untuk menjadikannya sebagai karyawan. Namun, peran dunia usaha dan dunia industri pada sekolah menengah kejuruan sudah banyak terwujudnya pengembangan terkait dunia usaha dan dunia industri ini. Hal ini kemungkinan dikarenakan adanya peningkatan kesadaran masyarakat terkait layanan pendidikan bagi penyandang disabilitas terkait dunia usaha dan dunia industri. Dunia usaha terhubung dengan usaha yang melibatkan fungsi sosial dan ekonomi diantaranya usaha perdagangan, perbankan dan berbagai usaha perkantoran lainnya. Penyertaan penyandang disabilitas dalam kegiatan usaha tentunya menyesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki. Contoh pada tunanetra memungkinkan untuk bekerja di bidang jasa misalnya menerima telepon atau operator jasa telekomunikasi.



Bidang dunia industri merupakan jenis aktivitas pekerjaan yang berkaitan dengan produk bahan atau benda. Pelibatan kerja juga sama seperti dunia usaha di mana pekerjaan yang diberikan sesuai dengan potensi keputusan mereka. Sumber: Anshar, Nurul Muhammad. 2022. Pengantar Pendidikan Untuk Anak Berkebutuhan Khusus. Jakarta: Direktorat Pendidikan Profesi Guru. Purinami, geminastiti, dkk. 2018. Penyandang Disabilitas Dalam Dunia Kerja. Jurnal Pekerja Sosial. 1 (3), 234-244 (http://jurnal.unpad.ac.id/focus/article/download/20499/9364 - diakses 13 Januari 2023) 5.



Organisasi Masyarakat Sipil Ketersediaan 1. Memberikan sosialisasi kepada warga tentang keberadaan ABK serta pendidikannya. 2. Menolong pendataan ABK di area dekat warga. 3. Menyediakan wadah untuk ABK dalam meningkatkan keahlian bermasyarakat. Contoh Ketersediaan di Kalimantan Selatan: Yayasan Melati Anak Bangsa (MAB) di Martapura. Layanan yang diberikan: 1. Memberikan layanan Terapi Motorik, Terapi Sensorik Integras, Psikologi Berupa Konsultasi dan Tes Psikologi, Terapi Bicara, Terapi Bermain, Konsultasi Gizi, Pengobatan dan Edukasi dari Dokter Spesialis Anak (Konsulen). 2. Memberikan semua pelayanan tidak dipungut biaya atau gratis. 3. Pemberi layanan adalah tenaga kerja profesional.



Deskripsi Organisasi masyarakat sipil dapat mengadakan sosialisasi kepada warga tentang keberadaan ABK di area warga serta kebutuhan ABK dalam usaha memenuhi kebutuhan setiap hari. Lewat aktivitas sosialisasi, diharapkan ABK yang terdapat di area warga tidak lagi ditatap sebelah mata serta diberikan ruang untuk meningkatkan keterampilannya. Organisasi masyarakat sipil juga diharapkan membagikan dorongan untuk warga untuk ABK berkreasi menampilkan keahlian. Lewat pendataan yang didapat, bisa digunakan untuk memetakan keahlian tiap-tiap ABK serta dapat menolong penyaluran di dunia usaha ataupun industri yang bisa menerima ABK. Yayasan ini melayani 33 anak berkebutuhan khusus, dengan tenaga pekerja yayasan sebanyak 12 orang untuk melayani anak-anak. ABK yang ada di yayaysn tersebut adalah 12 anak didiagnosia autis, 2 anak down syndrome, 1 anak tuna grahita, 3 anak hiperaktif, 1 anak tunarungu, 1 anak quadrepplegi spatik, 2 anak microcepalus, 1 anak DMP, 1 anak CTEV, 2 anak paraplegi exsterimiters inferior, 1 anak delay development dan 6 anak CP. Dalam yayasan ini, penanganan untuk anak kebutuhan khusus tidak bisa ditangani orang yang tidak profesional. Karena itu, semua pemberi layanan adalah tenaga kerja profesional. Sumber dana yayasan dari CSR beberapa bank dan perusahaan, sumbangan pribadi atau kelompok, buka stan kesehatan diberbagai dan jualan baju bekas. Karena keterbatasan sarana dan tenaga maka dibatasilah untuk pendaftaran masuk bagi anak berkebutuhan khusus, yang masuk pun diseleksi dengan benar karena hanya warga miskin yang di perbantukan untuk layanan ini. Sumber Sukarno. 2020. Peran Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Pendidikan Inklusif. (http://rumahbelajarsukarno.blogspot.com/2020/10/peran-lembagaswadayamasyarakat- dalam.html) Afrianty, Desy. 2019. 13 Anak Berkebutuhan Khusus Ikut Gathering Yayasan MAB di RTH Ratu Zalecha. (https://www.kanalkalimantan.com/13-anak-berkebutuhankhusus-ikut-gathering-yayasan-mab-di-rth-ratu-zalecha/) Editor. 2018. Yayasan Ini Gratiskan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus. (https://koranbanjar.net/yayasan-ini-gratiskan-pendidikan-anak-berkebutuhankhusus/) 4.



Program Transisi Ketersediaan Program transisi dipandang sebagai sebuah proses dan memberikan jembatan bagi anak menuju ke lingkungan sekolah (Rahmani & Yuliyati, 2019). Program transisi dapat terjadi dalam jangka waktu panjang dengan berbagai pengalaman, keluarga, fasilitas dan lainnya memberikan kontribusi terhadap



anak dalam persiapan masuk



sekolah. Program transisi digunakan pada ABK untuk mempersiapkan diri pada saat



pemindahan di satuan pendidikan, misalnya dari SD ke SMP dst. Program transisi untuk ABK ini meliputi: 1.



Program kemandirian yaitu tahap perkembangan untuk mempersiapkan peserta didik agar mandiri sesuai dengan usianya.



2.



Program vokasional skill, yaitu keterampilan yang bersangkutan dengan bimbingan kejuruan. Program ini dilakukan bertahap sesuai dengan jenjang pendidikannya.



3.



Program soft skill, yaitu pengembangan keterampilan interaksi, komunikasi, kinerja, dan dan kecerdasan.



4.



Program kewirausahaan, yaitu pengembangan kemampuan menciptakan atau melaksanakan usaha. Implementasi program transisi di Indonesia dilakukan dalam beberapa tahapan



(Dinati, 2019), di antaranya: -



Pelaksanaan kegiatan Pengenalan lingkungan sekolah.



-



Proses perencanaan program yang dilaksanakan dengan melibatkan orang tua agar program yang direncanakan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan peserta didik.



-



Melakukan asesmen untuk mengetahui kemampuan, kesulitan dan kebutuhan anak pada bidang tertentu



-



Memusatkan pada keterampilan sosial emosional, seperti ketekunan dan kerjasama untuk dikembangkan pada masa awal tahun transisi anak.



-



Menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan pihak keluarga (orang tua) dalam proses transisi peserta didik



-



Mempersiapkan orang tua untuk melalui proses transisi, mengingat transisi bukan hanya untuk anak yang baru masuk sekolah, namun juga keluarga mereka.



-



Kolaborasi dengan para ahli seperti dokter, terapis maupun psikolog dalam penyediaan layanan pendukung bagi ABK.



-



Menyediakan layanan pendukung seperti layanan fisioterapi dan pemeriksaan kesehatan rutin.



-



Menjalin kolaborasi dalam bidang akademik



Deskripsi Program untuk mempersiapkan peserta didik berkebutuhan khusus setelah masa sekolah tidak terlepas dari berbagai program yang harus dilaksanakan. Salah satunya adalah Program kemandirian. Program kemandirian Bagi Peserta didik Berkebutuhan



Khusus bertujuan untuk membantu peserta didik dalam mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain. Kegiatan yang dilakukan seperti, piket di kelas, kerajinan dengan kayu bekas, Menyetrika dan melipat baju, mengatur uang, cara bersikap dan berkomunikasi dengan lawan bicara, menyelesaikan pekerjaan rumah tangga, tata cara sholat, mengaji, dll. Program vokasional skill bagi Peserta didik berkebutuhan khusus diidentifikasi sesuai dengan keterampilan dan kemahiran mereka untuk memfasilitasi kemampuan peserta didik. Batasan kompetensi materi yang dicapai di Kelas X, Kelas XI dan Kelas XII yang berbeda merupakan bentuk pengembangan terhadap keahlian peserta didik yang semakin tinggi kelas semakin detail materi pelajarannya, sehingga pemahaman peserta didik akan meningkat. Program soft skill diterapkan untuk Mendukung perilaku, sikap, dan sosialisasi peserta didik berkebutuhan khusus yang sesuai dan melakukan program soft skill dengan teman sekelas. Soft skill ABK akan memungkinkan mereka untuk berkarir di dunia kerja dan berwirausaha dan meningkatkan kehidupan sosial. Program kewirausahaan yang dilakukan pihak sekolah untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada peserta didik melalui kegiatan Menyelenggarakan seminar kewirausahaan yang melibatkan alumni yang berhasil dalam berwirausaha, mengajak mereka bekerja di jasa UMKM, menyediakan marketplace untuk menjual produk/karya peserta didik, mengadakan acara wirausaha, dan melibatkan mereka mulai dari proses produksi hingga proses penjualan seperti di unit bisnis, sehingga mahapeserta didik memiliki jiwa kewirausahaan.



Sumber: Dinati, N. Kharisa. (2019). Program Transisi Bagi Siswa Tunadaksa Usia Dini Di Slb Negeri 1 Bantul. Jurnal Widia Ortodidaktika , 8(8), 818–822. Rahmani, A., & Yuliyati. (2019). Implementasi Program Transisi Bagi Siswa Tunarungu. Jurnal Pendidikan Khusus, 12(3), 10–13.