9 0 622 KB
TOR DITOLAK
KERANGKA ACUANKERJA/TERM OF REFERENCE PENGADAAN ALAT KESEHATAN, PEMBANGUNAN DAN PRASARANA RSUD LEMBANG KABUPATEN BANDUNG BARAT KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2020 Kementrian Negara/Lembaga
:
KEMENTRIAN KESEHATAN RI
Unit Eselon I/II
:
Ditjen Pelayanan Kesehatan/Dinas Kesehatan KBB
Program
:
Pelayanan Kesehatan
Hasil
:
Terpenuhinya pada Unit Utama dan UPT Program Pelayanan Kesehatan
Kegiatan
:
Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Sekretariat Ditjen Pelayanan Kesehatan
Indikator Kinerja Kegiatan
:
Jumlah Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Unit Utama dan UPT Program Pelayanan Kesehatan
JenisKeluaran (Output)
:
Volume Keluaran (Output)
:
Tersedianya alat kesehatan,
1 Paket Alat Kesehatan Rawat Jalan 1 Paket Alat Kesehatan Radiologi
SatuanUkurKeluaran (Output)
:
Paket Alat Kesehatan
LATAR BELAKANG. 1.1. a.
AlatKesehatan Dasar Hukum 1)
Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2)
Undang – undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara
3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167) ;
4)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) ;
5)
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153);
b.
Gambaran Umum Kegiatan Pemenuhan alat kesehatan rumah sakit dengan paguanggaran sebesar Rp. 9,052,630,531,- ( Sembilan Milyard Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh
Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah )
I.
PENERIMA MANFAAT Penerima manfaat dari Pengadaan alat kesehatan, gedung dansaranarumahsakitini adalah masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung Barat khusunyakawasan Bandung Utara yang akan difasilitasi oleh RSUD LembangKab.Bandung Barat.
II. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN 2.1 a.
Metode Pelaksanaan Pengadaan alat kesehatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintahyaitumenggunakan metode Pembelian Elektronik ( e – catalog).Sedangkanmetodepelaksanaanpembangunansaranarumahsakitmelalui Lelang Umum dengan menggunakan LPSE.
2.2 a.
Tahapankegiatan Tahapan pengadaan alat kesehatan 1)
Persiapan
2)
Pelaksanaan (Penunjukan ATPM sesuai yang tercantum dalam e – catalog sebagaimana ketentuan LKPP (Lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa Pemerintah)
3)
Evaluasi
b.
Waktu Pelaksanaan Kegiatan pengadaaninidilaksanakan pada Tahun 2020.
III. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN Kurun waktu pencapaian keluaran pada kegiatan ini akan dicapai pada Tahun 2020. IV. BIAYA YANG DIPERLUKAN Biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan, pembangunan sarana, dan akreditasi rumah sakit sesuai dengan pagu anggaran yaitu :
NO 1
JENIS ALAT KESEHATAN Ruang Rawat Jalan Ruang Radiologi
VOL
SAT
1 1
PAKET PAKET
HARGA 7952284564 1100345967
TOTAL (Rp) 4,117,324,718 3,830,537,280 9,052,630,531