Tor Kia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERRENCE) KESEHATAN IBU DAN ANAK KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN ANGGARAN 2022



Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan RI Unit Organisasi/Satker



: Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur/Puskesmas Julok



Program



: Upaya Kesehatan Keluarga



Sasaran Program



: Masyarakat, Lintas Sektor dan Tenaga Kesehatan



Indikator Kinerja Program



: Persentase Peningkatan Dukungan Masyarakat Bidang Kesehatan Keluarga



Kegiatan



: 1. Upaya Pembinaan Pelayanan Kesehatan Ibu 2. Upaya Pembinaan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir 3. Upaya Pembinaan Pelayanan Kesehatan Balita dan Anak Pra Sekolah



Sasaran Kegiatan



: Meningkatnya Kualitas Kesehatan Keluarga



Keluaran (Output)



: Layanan Kesehatan Keluarga



Indikator Keluaran (Output)



: 1. Terlaksananya Upaya Kesehatan Keluarga 2. Tercapainya SPM Bidang Kesehatan



Alokasi Dana



: Rp 72.579.500,-



1. Latar Belakang a. Dasar Hukum 1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 ttg Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2) Undang-undang 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 4) Undang–undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi 6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan 7) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Laboratorium Ibu Hamil, Bersalin dan Nifas 8) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Manajemen Terpadu Balita Sakit Berbasis Masyarakat 9) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2014 tentang Skrinning Hipotiroid Kongenital 10) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual



1



11) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak 12) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2017 tentang Eliminasi Penularan HIV, Sifilis, dan Hepatitis B Dari Ibu Ke Anak 13) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan 14) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas 15) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. 16) Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 18.a Tahun 2016 Tentang Akselerasi Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi Melalui Sistem Integrasi Total Pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi (SITO IBA) 17) Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi,SertaTata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur 18) Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur 19) Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Stunting Terintegrasi Di Gampong b.



Gambaran Umum Singkat Pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Berdasarakan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 46, untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat. Upaya Kesehatan Masyarakat meliputi upaya-upaya promosi kesehatan, pemeliharaan kesehatan, Kesehatan Ibu dan anak, pemberantasan penyakit menular, pengendalian penyakit tidak menular, penyehatan lingkungan dan penyediaan sanitasi dasar, perbaikan gizi masyarakat, kesehatan jiwa, pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan, pengamanan zak adiktif dan bahan berbahaya, serta penanggulangan bencana dan bantuan kemanusiaan. Saat ini Indonesia tengah mengalami perubahan pola penyakit yang sering disebut transisi epidemiologi yang ditandai dengan meningkatnya kematian dan kesakitan akibat penyakit tidak menular (PTM) seperti stroke, jantung, diabetes dan lai-lain. Dampak meningkatnya kejadian PTM adalah meningkatnya pembiayaan pelayanan kesehatan yang harus ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah; menurunnya produktifitas masyarakat, menurunnya daya saing negara, yang pada akhirnya mempengaruhi kondisi sosial ekonomi masyarakat itu sendiri. Untuk menekan biaya pelayanan kesehatan, maka perlu ditingkatkan upaya kesehatan masyarakat yang lebih menitik beratkkan pada upaya promotif dan preventif.



2



Adapun indikator dampak pembangunan kesehatan adalah, meningkatnya umur harapan hidup, menurunnya angka Kematian bayi, Menurunnya angka kematian ibu, Menurunnya prevalensi gizi kurang pada balita. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, disebutkan bahwa pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat. Selanjutnya, misi pembangunan kesehatan nasional



adalah 1)



Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan,



yakni



puskesmas



menggerakkan sector lain agar pembangunan yang dilaksanakan mempunyai dampak dan kontribusi positif terhadap kesehatan masyarakat di wiliyah kerjanya, 2) Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat, yakni puskesmas mendorong agar setiap individu, masyarakat termasuk swasta mempunyai tanggung jawab terhadap kesehatannya, 3) Memelihara dan meningkatkan upaya kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau, yakni puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sesuai standar, etika profesi dan memuaskan masyarakat, mengupayakan pemerataan pelayanan kesehatan serta meningkatkan efesiensi sehingga dapat dijangkau oleh seluruh manusia, 4) Meningkatkan dan mendayagunakan sumber daya kesehatan, yakni puskesmas dalam dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan mendayakan seluruh potensi sumber daya kesehatan yang ada secara optimal dan berhasil guna. Kecamatan Julok merupakan salah satu Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur dengan Luas wilayah 234,36 km2, Dengan jumlah penduduk Tahun 2020 berjumlah 28963 Jiwa, terdiri dari 37 desa, 25 Poskesdes, 5 Puskesmas Pembantu dan 9 Bidan Praktek Mandiri (BPM). Jumlah kematian ibu 0 orang, Jumlah kematian bayi 12 orang, lahir mati 7 orang dan kematian balita 0 orang. Menilik masih tingginya angka-angka tersebut, perlu ditingkatkan Upaya Kesehatan Keluarga yang sistematis dan berkesinambungan melalui kemitraan dengan pihak terkait, advokasi, pemberdayaan masyarakat, Komunikasi perubahan perilaku, kualitas tenaga kesehatan dalam melaksanakan Upaya kesehatan Masyarakat,penyebaran informasi kesehatan dan lain-lain. c. Alasan Kegiatan Dilaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan dalam pasal 4 menyatakan bahwa Capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pemenuhan mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan harus 100% (seratus persen). d. Indikator Pelayanan Terlaksananya Upaya Kesehatan Keluarga. e. Keluaran/ Output 1) Meningkatnya Upaya Kesehatan Masyarakat di wilayah puskesmas julok 2) Tercapainaya Standar Pelayanan Minamal Bidang Kesehatan, yaitu 100%.



3



2. Maksud dan Tujuan Dilaksanakan Kegiatan a. Maksud Kegiatan Melaksanakan Upaya Kesehatan Keluarga b. Tujuan Kegiatan Mendekatkan akses dan cakupan layanan kesehatan. 3. Cara Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Upaya Kesehatan Keluarga dilaksanakan di Desa dan Kecamatan Julok, Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari Masyarakat, kader , Lintas Sektor dan tenaga Kesehatan 4. Tempat Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan ini bertempat di Wilayah kerja UPTD. Pusat Kesehatan Masyarakat Julok Kabupaten Aceh Timur 5. Pelaksanaan Kegiatan a. Penerima Manfaat Penerima manfaat kegiatan ini pada umumnya yaitu masyarakat, lintas sektor, tenaga kesehatan b. Pelaksana Kegiatan Pelaksana kegiatan ini UPTD. Pusat Kesehatan Masyarakat Julok Kabupaten Aceh Timur c. Penanggungjawab Kegiatan Penanggungjawab Kegiatan ini yaitu Kepala UPTD. Pusat Kesehatan Masyarakat Julok selaku Pananggungjawab Kegiatan. 6. Jadwal Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Upaya Kesehatan Keluarga Tingkat Kecamatan dengan jadwal kegiatan sebagai berikut:



Tabel 1. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan



4



BULAN NO



URAIAN KEGIATAN KEGIATAN



J



MASYARAKAT



2. -



KECAMATAN Upaya Kesehatan Keluarga Upaya Kesehatan Ibu - Pelaksanaan Program Perencanaan



-



-



-



M



A



J



J



A



S



O



N



D



dan



















  



TINGKAT







Pencegahan



Komplikasi (P4K) Pemantauan bumil risiko tinggi Pelaksanaan kelas ibu Pemantauan kesehatan ibu nifas Transportasi calon Pendonor darah



















dalam mendukun P4K - Penyeliaan fasilitatif - Peer To Peer Pembinaan Pelayanan Bayi Baru Lahir - Pelaksanaan kelas ibu balita - Pemantauan kesehatan neonatus



  















 







   



























  



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



termasuk neonatus risiko tinggi - Pelacakan kematian neonatal 















































termasuk otopsi verbal Pembinaan Pelayanan Balita Dan Anak Pra Sekolah - Pelaksanaan early infant diagnosis



-



M



KESEHATAN



b.



Persalinan



F







HIV - Pelacakan kasus kematian balita PEER TO PEER - Sosialisasi resiko tinggi dan factor



 



resiko pada kehamilan bagi kader dan ibu hamil - Sosialisasi penyeliaan fasilitatif 7. Biaya







Rencana anggaran kegiatan Kesehatan Keluarga dapat dilihat pada tabel dibawah ini: Tabel 2. Rincian Anggaran Kegiatan NO 2. -



RINCIAN KEGIATAN Vol Upaya Kesehatan Keluarga Upaya Kesehatan Ibu - Pelaksanaan Program Perencanaan 1 Kegiatan



Biaya (Rp)



Anggaran (Rp)



9.680.000



9.680.000



10.980.000 19.520.000 3.900.000



10.980.000 19.520.000 3.900.000



Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) - Pemantauan bumil risiko tinggi - Pelaksanaan kelas ibu - Transportasi calon Pendonor darah dalam



1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan



5



mendukung P4K - Pelacakan kasus kematian ibu termasuk 1 Kegiatan



-



otopsi verbal - Penyeliaan fasilitatif Pembinaan Pelayanan Bayi Baru Lahir - Pemantauan kesehatan neonatus termasuk neonatus risiko tinggi - Pelacakan kematian



-



neonatal



termasuk



195.000



195.000



1 Kegiatan



9.937.500



9.937.500



1 Kegiatan



4.870.000



4.870.000



1 Kegiatan



1.685.000



1.685.000



1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan



520.000 10.902.000 390.000



520.000 10.902.000 390.000



otopsi verbal Pembinaan Pelayanan Balita Dan Anak Pra Sekolah - Pelaksanaan early infant diagnosis HIV - Pelaksanaan kelas ibu balita - Pelacakan kasus kematian balita Total



Rp 72.579.500



Demikian Kerangka Acuan Kerja / Term Of reference ( TOR ) dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



KEPALA UPTD PUSKESMAS JULOK KABUPATEN ACEH TIMUR



FAISAL, S.Kep NIP. 19650525 198703 1 025



Kuta Binjei, 08 Februari 2021 PEMBUAT TOR



HEMA KHAIRINA, S.Tr.Keb NIP. 19740519 200801 2 001



6