TOR Penggunaan APAR 2019 E99 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • dipta
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH SINGARAJA RUMAH SAKIT Tk. IV SINGARAJA _________________________________________



RENCANA PELAKSANAAN PELATIHAN ALAT PEMADAM API RINGAN RUMAH SAKIT Tk. IV SINGARAJA TAHUN 2019



RUMAH SAKIT Tk. IV SINGARAJA



DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH SINGARAJA RUMAH SAKIT Tk. IV SINGARAJA _________________________________________



KERANGKA ACUAN (TOR) PELATIHAN ALAT PEMADAM API RINGAN A.



PENDAHULUAN Kebakaran merupakan bahaya yang dapat terjadi setiap saat yang diakibatkan karena lelalaian,jika kebakaran telah terjadi maka pegawai rumah sakit setidaknya berupaya memadamkan api dengan peralatan yang tersedia, salah satunya adalah APAR. APAR adalah alat pemadam api ringan berbentuk tabungberisi bahan kimia, yang ringan di jinjing atau mudah dibawa dan mudah dioperasikan oleh satu orang, berukuran 0,5 – 16 kg, namun belum tentu semua pegawai rumah sakit dapat mengoperasikannya. Untuk itu perlu diadakan pelatihan APAR.



B.



Maksud dan Tujuan : 1. Maksud : Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan personel Rumah Sakit Tk. IV Singaraja tentang cara penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). 2. Tujuan : Agar pegawai Rumah Sakit Tk. IV Singaraja dapat mengetahui dan mengerti tentang APAR dan program Diklat Rumah Sakit Tk. IV Singaraja dapat terlaksana secara sistematis dan terarah.



C.



Ruang Lingkup Ruang lingkup penulisan laporan ini adalah sebagai berikut : 1. Pendahuluan 2. Dasar 3. Kegiatan Pokja MFK 4. Pelaksanaan kegiatan pelatihan penggunaan APAR 5. Sasaran 6. Rencana anggaran biaya 7. Pelaporan 8. Penutup



D.



Dasar 1. Undang – undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang – undang RI nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 10/KPTS/2000 4. Permenaker No. Per.05/Men/1996 Tentang Sistem Manajemen K3 5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1087/Menkes/SK/VIII/2010 6. Program kerja Rumah Sakit Tk. IV Singaraja bidang Diklat 7. Program kerja Akreditasi Pokja MFK Rumah Sakit Tk. IV Singaraja



E. 1.



2. 3.



Langkah-Langkah Kegiatan Persiapan : Pembentukan panitia, pembuatan jadwal kegiatan, penentuan calon peserta, persiapan sarana. Pelaksanaan : Pembukaan, pelaksanaan kegiatan, penutup. Pengendalian : Pemantauan, Penilaian, Pelaporan.



F.



Pembiayaan Pembiayaan pelatihan Penggunaan APAR dengan Anggaran Belanja Rumah Sakit Tk. IV Singaraja



G.



Waktu & tempat pelaksanaan 1. Hari/ tanggal : Selasa, 5 Pebruari 2019 2. Pukul : 09.00 sampai dengan selesai 3. Tempat : Di ruang pertemuan Rumah Sakit Tk.IV Singaraja 4. Pembicara : Tim K3RS Rumah Sakit Tk. IV Singaraja ( Sertu Handi Purwanto) 5. Materi : Cara Penggunaan APAR Pelaksana Bidang Pendidikan dan Pelatihan Rumah Sakit Tk. IV Singaraja



H.



Singaraja, 30 Januari 2019 Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pokja MFK



Made Karmiati, SE. NIP 197301212007122001



DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH SINGARAJA RUMAH SAKIT Tk. IV SINGARAJA _________________________________________



PROPOSAL PELATIHAN PENGGUNAAN APAR RUMAH SAKIT Tk. IV SINGARAJA



RUMAH SAKIT TK. IV SINGARAJA 2019



RUMAH SAKIT Tk .IV SINGARAJA PANITIA PELATIHAN ____________________________



PROPOSAL PELATIHAN PENGGUNAAN APAR 1.



Latar Belakang Kebakaran merupakan bahaya yang dapat terjadi setiap saat yang diakibatkan karena lelalaian,jika kebakaran telah terjadi maka pegawai rumah sakit setidaknya berupaya memadamkan api dengan peralatan yang tersedia, salah satunya adalah APAR. APAR adalah alat pemadam api ringan berbentuk tabung berisi bahan kimia, yang ringan di jinjing atau mudah dibawa dan mudah dioperasikan oleh satu orang, berukuran 0,5 – 16 kg, namun belum tentu semua pegawai rumah sakit dapat mengoperasikannya. Untuk itu perlu diadakan pelatihan APAR.



2.



Dasar Pemikiran a. Undang – undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan b. Undang – undang RI nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit c. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 10/KPTS/2000 d. Permenaker No. Per.05/Men/1996 Tentang Sistem Manajemen K3 e. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1087/Menkes/SK/VIII/2010 f. Program kerja Rumah Sakit Tk. IV Singaraja bidang Diklat g. Program kerja Akreditasi Pokja MFK Rumah Sakit Tk. IV Singaraja



3.



Maksud dan Tujuan a. Maksud : Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan personel Rumah Sakit Tk. IV Singaraja tentang cara penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). b. Tujuan : Agar pegawai Rumah Sakit Tk. IV Singaraja dapat mengetahui dan mengerti tentang APAR dan program Diklat Rumah Sakit Tk. IV Singaraja dapat terlaksana secara sistematis dan terarah.



4.



Kegiatan 1. Pelatihan penggunaan APAR 2. Waktu dan tempat a. Waktu : Tanggal 5 Pebruari 2019 Pukul 09.00 Wita b. Tempat : Ruang Pertemuan Rumah Sakit Tk. IV Singaraja c. Pembicara : Sertu Handi Purwanto 3. Peserta : Seluruh pegawai Rumah Sakit Tk. IV Singaraja



4.



Rencana anggaran biaya : a. Rencana Anggaran pendapatan: Anggaran Belanja Rumah Sakit Tk.IV Singaraja. b. Rencana Anggaran pengeluaran: 1) 2) 3) 4) 5)



Konsumsi 46 x Rp.7000,: Rp.322.000,Pembicara : Rp. 500.000,Dokumentasi : Rp. 150.000,Penggandaan materi + undangan : Rp. 100.000,Sertifikat 46 x Rp. 3000,: Rp. 138.000,____________________________________________ +



Jumlah



5.



: Rp. 1.348.000



Penutup Demikian proposal pelatihan ini kami susun dengan harapan Karumkit berkenan membantu kelancaran pelaksanaan pelatihan ini Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan banyak terimakasih.



Lampiran : 1. Daftar susunan Panitia Pelatihan 2. Susunan Acara Pelatihan 3. Datar nama undangan



Singaraja, 30 Januari 2019 Ketua Panitia Pelatihan



Made Karmiati, SE. NIP 197301212007122001



RUMAH SAKIT Tk. IV SINGARAJA PANITIA PELATIHAN ____________________________



Lampiran : 1



DAFTAR SUSUNAN PANITIA PELATIHAN PENGGUNAAN APAR RUMAH SAKIT Tk. IV SINGARAJA



1. Ketua



: Penata Muda III/a Made Karmiati, SE



2. Wakil ketua



: Kapten Ckm Sugiyono, S.Kep



3. Sekretaris



: Pengatur Muda II/a Luh Putu Suharma Yanthi



4. Bendahara



: Pengatur Tk I II/d Erasma Paula Erontoang



5. Seksi-seksi



:



a. Dokumentasi



: Pengatur Tk. I Gede Arca Parwata



b. Perlengkapan



: Sersan Satu Mas’ud, S.Kep



c. Acara



: dr. Gede Prasada



RUMAH SAKIT Tk. IV SINGARAJA PANITIA PELATIHAN ____________________________



Lampiran : 2



SUSUNAN ACARA PELATIHAN PENGGUNAAN APAR RUMAH SAKIT Tk. IV SINGARAJA



08.00 - 08.15



Pembukaan



08.15 - 08.45



Penyampaian Materi



08.45 - 10.45



Praktek Penggunaan APAR



10.45 - 11.00



Istirahat



11.00 - 11.00



Penutup



RUMAH SAKIT Tk. IV SINGARAJA PANITIA PELATIHAN ____________________________



Lampiran : 2



DAFTAR NAMA UNDANGAN PELATIHAN PENGGUNAAN APAR RUMAH SAKIT Tk. IV SINGARAJA



1. Dr. IGN. Aryana 2. I Wayan Budarsana 3. Drg. Nugroho 4. Dr. Putu Kusumawati 5. Sugiyono 6. Dr. I Gede Prasada 7. Drg. Primandita Nugraha 8. Gusti Kadek Adnyana 9. Gede Pertamayasa 10. I Made Wedia 11. Putu Suweca 12. Nyoman Sumarcana 13. Ni Ketut Swarsiki 14. Ni Wayan Mardani 15. Iskandar Zulkarnain 16. Gede Arca Parwata 17. Ketut Wiratha 18. IGP. Aan Dili 19. I Nyoman Sudiana 20. I Nyoman Sika 21. Agung Mas Mahadewi 22. Suhardi 23. Prasetyaningsih 24. Kadek Yuli Andayani 25. Kadek Widya Sudarmi 26. Erasma Paula Erontoang 27. Muh. Wasis 28. Putu Desiari 29. Made Budiani 30. Ni Made Sri Agustini 31. Ni Made Suartini 32. Luh Putu Dessy Krismayanti 33. Komang Sekarini 34. Suami Dharmafatni 35. Putu Okalina 36. Putu Aryawan 37. I Made Mariana 38. I Gede Sumerta 39. I Gede Kayun 40. Made Karmiati 41. Ni Luh Putu Sunitri 42. Luh Putu Arsani 43. Nyoman Wardana 44. Made Dandi Mahandika 45. M. Safri Purnomo 46. Untung Purnomo



DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH SINGARAJA RUMAH SAKIT Tk. IV SINGARAJA _________________________________________



LAPORAN PELAKSANAAN PELATIHAN PENGGUNAAN APAR TAHUN 2019



RUMAH SAKIT TK IV SINGARAJA 2019



RUMAH SAKIT TK. IV SINGARAJA PANITIA PELATIHAN ____________________________



Singaraja, 7 Pebruari 2019



Kepada Yth. Karumkit Tk.IV Singaraja di Tempat



1.



Berdasarkan a. Undang – undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan b. Undang – undang RI nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit c. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 10/KPTS/2000 d. Permenaker No. Per.05/Men/1996 Tentang Sistem Manajemen K3 e. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1087/Menkes/SK/VIII/2010 f. Program kerja Rumah Sakit Tk. IV Singaraja bidang Diklat g. Program kerja Akreditasi Pokja MFK Rumah Sakit Tk. IV Singaraja



2. Sehubungan dasar tersebut diatas, dilaporkan tentang pelaksanaan pelatihan Penggunaan APAR. 3. Demikian mohon dimaklumi



Singaraja, 7 April 2019 Ketua Panitia Pelatihan



Made Karmiati, SE NIP 197301212007122001



RUMAH SAKIT TK. IV SINGARAJA PANITIA PELATIHAN ____________________________



LAPORAN PELAKSANAAN PELATIHAN PENGGUNAAN APAR TAHUN 2019



1. Pendahuluan Kebakaran merupakan bahaya yang dapat terjadi setiap saat yang diakibatkan karena lelalaian,jika kebakaran telah terjadi maka pegawai rumah sakit setidaknya berupaya memadamkan api dengan peralatan yang tersedia, salah satunya adalah APAR. APAR adalah alat pemadam api ringan berbentuk tabungberisi bahan kimia, yang ringan di jinjing atau mudah dibawa dan mudah dioperasikan oleh satu orang, berukuran 0,5 – 16 kg, namun belum tentu semua pegawai rumah sakit dapat mengoperasikannya. Untuk itu perlu diadakan pelatihan APAR. 2. Maksud dan tujuan a. Maksud : Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan personel Rumah Sakit Tk. IV Singaraja tentang cara penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). b. Tujuan : Agar pegawai Rumah Sakit Tk. IV Singaraja dapat mengetahui dan mengerti tentang APAR dan program Diklat Rumah Sakit Tk. IV Singaraja dapat terlaksana secara sistematis dan terarah. 3. Ruang Lingkup : Ruang lingkup penulisan laporan ini disusun dengan tata urut sebagai berikut : a.



Pendahuluan



b.



Maksud dan tujuan



c.



Ruang lingkup



d.



Dasar



e.



Pelaksanaan Kegiatan



f.



Peserta



g.



Anggaran biaya



h.



Penutup



4. Dasar. a. Undang – undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan b. Undang – undang RI nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit c. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 10/KPTS/2000 d. Permenaker No. Per.05/Men/1996 Tentang Sistem Manajemen K3 e. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1087/Menkes/SK/VIII/2010 f. Program kerja Rumah Sakit Tk. IV Singaraja bidang Diklat g. Program kerja Akreditasi Pokja MFK Rumah Sakit Tk. IV Singaraja 5. Kegiatan. Pelaksanaan pelatihan penggunaan APAR berupa in house training dilaksanakan pada : a. Hari/Tanggal : Selasa, 5 Pebruari 2019 d. Waktu



: 08.00 – 11.00 WITA



e. Tempat



: Ruang pertemuan Rumah Sakit Tk. IV Singaraja



f. Pembicara



: Sertu Handi Purwanto



6. Peserta : Seluruh anggota RS Tk. IV Singaraja, baik tenaga medis maupun non medis. 7. Anggaran Biaya : Anggaran Belanja Rumah Sakit Tk.IV Singaraja (terlampir) 8. Penutup Demikian laporan pelatihan ini kami susun untuk menjadikan periksa.



Singaraja, 7 Pebruari 2019 Ketua Panitia Pelatihan Made Karmiati, SE NIP 197301212007122001 Lampiran : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Daftar susunan Panitia Pelatihan Susunan Acara Pelatihan Laporan keuangan Undangan pelatihan Daftar hadir peserta pelatihan Materi Pelatihan Dokumentasi Hasil Pelatihan



RUMAH SAKIT Tk. IV SINGARAJA PANITIA PELATIHAN ____________________________



Lampiran : 1



DAFTAR SUSUNAN PANITIA PELATIHAN PENGGUNAAN APAR TAHUN 2019



1. Ketua



: Penata Muda III/a Made Karmiati, SE



2. Wakil ketua



: Kapten Ckm Sugiyono, S.Kep



3. Sekretaris



: Pengatur Muda II/a Luh Putu Suharma Yanthi



4. Bendahara



: Pengatur Tk I II/d Erasma Paula Erontoang



5. Seksi-seksi



:



a. Dokumentasi



: Pengatur Tk. I Gede Arca Parwata



b. Perlengkapan



: Sersan Satu Mas’ud, S.Kep



c. Acara



: dr. Gede Prasada



RUMAH SAKIT Tk. IV SINGARAJA PANITIA PELATIHAN ____________________________



Lampiran : 2



SUSUNAN ACARA PELATIHAN PENGGUNAAN APAR RUMAH SAKIT Tk. IV SINGARAJA TAHUN 2019 08.00 - 08.15



Pembukaan



08.15 - 08.45



Penyampaian Materi



08.45 - 10.45



Praktek Penggunaan APAR



10.45 - 11.00



Istirahat



11.00 - 11.00



Penutup



DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH SINGARAJA RUMAH SAKIT Tk. IV SINGARAJA Lampiran : 3



LAPORAN KEUANGAN PELATIHAN PENGGUNAAN APAR



TAHUN 2019



1) 2) 3) 4) 5)



Konsumsi 46 x Rp.7000,: Rp.322.000,Pembicara : Rp. 500.000,Dokumentasi : Rp. 150.000,Penggandaan materi + undangan : Rp. 100.000,Sertifikat 46 x Rp. 3000,: Rp. 138.000,____________________________________________ +



Jumlah



: Rp. 1.348.000



Singaraja, 7 Pebruari 2019 Bendahara Panitia



Erasma Paula Erontoang



DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH SINGARAJA RUMAH SAKIT Tk. IV SINGARAJA __________________________________________



Lampiran undangan



DAFTAR NAMA UNDANGAN PELATIHAN PENGGUNAAN APAR RUMAH SAKIT Tk. IV SINGARAJA TAHUN 2019



SOAL PRE TEST- POST TEST



1. Teknik/Prinsip pemadaman kebakaran dengan memutus rantai reaksi pembakaran dilakukan dengan menggunakan : a. b. c. d.



Air Alkohol APAR Tanah



2. Suatu kejadian yang ditimbukan oleh api/percikan api baik yang diakibatkan dari alam maupun manusia yang menyebabkan kerugian bagi yang terkena musibah disebut dengan : a. b. c. d.



Gempa bumi Kecelakaan kebakaran Tsunami



3. Media atau alat yang digunakan untuk penanganan / pemadaman kebakaran modern adalah : a. b. c. d.



APAR Karung basah Pasir Daun pisang



4. Jenis APAR : a. b. c. d.



Dry Chemica Gas CO2 Foam/Busa Semua benar



5. Yang tergolong klasifikasi kebakaran class A adalah kebakaran yang disebabkan karena : a. b. c. d.



Listrik Bahan cair atau gas Benda padat Benda Logam



6. Hal hal yang harus diperhatikan pada saat pemadaman Api adalah : a. Posisi pemadam harus membelakangi arah datangnya angin b. Pergunakan alat pemadam yang sesuai c. Informasikan keadaan darurat secepatnya kepada petugas pemadam kebakaan daerah atau wilayah d. Semua benar 7. Berikut ini adalah kelebihan jika pemadaman kebakaran dilakukan dengan cara modern kecuali : a. b. c. d.



Mudah terjangkau Bisa untuk kebakaran besar Lebih efektif dan cepat Tidak bias untuk kebakaran besar



8. Peralatan yang digunakan untuk memberitahukan kepada setiap orang akan adanya bahaya kebakaran pada suatu tempat disebut : a. Fire alarm b. Spinkler c. Detector asap 9. Hydrant Pemadaman kebakaran secara tradisional dapat dilakukan dengan menggunakan media : a. Hydrant b. APAR c. Mobil unit d. Pasir atau tanah



10. Alat bantu supply air untuk keperluan pemadaman yg digunakan untuk memadamkan api yang telah membesar dan tidak terkendali disebut : a. APAR b. Sprinkle c. Hydrant d. Fire detector



REKAPITULASI NILAI PRE TEST DAN POST TEST



Peserta yang mengikuti Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran berjumlah 68 orang. Didapatkan hasil rata-rata pre test sebesar 65,25 Setelah mendapatkan materi dan pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran didapat hasil rata- rata post test 85,75 Dapat diambil kesimpulan bahwa seluruh peserta pelatihan Pencegahan dan penanggulangan



bahaya



kebakaran



mengetahui



Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.



dan



mampu



melaksanakan