Transformasi Angkutan Laut Menuju Logistik Maritim [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TRANSFORMASI ANGKUTAN LAUT MENUJU LOGISTIK MARITIM DI ERA DISRUPTION (DIGITAL)



DIREKTORAT USAHA ANGKUTAN BARANG & TOL LAUT PT PELNI (PERSERO) MARET 2019



DASAR ATURAN



Pengiriman



Kegiatan Transaksi Logistik yang Diatur dalam PM 74 Th. 2015



Penerimaan



Bongkar Muat Penyimpanan Sortasi Pengapalan



Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding)



Usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang



Penandaan darat Melalui transportasi



Pengukuran



perkeretaapian



laut



Penimbangan Mencakup kegiatan



udara



Pengurusan penyelesaian dokumen



Penerbitan dokumen angkutan Pemesanan ruangan pengangkut



Permenhub No. PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi



Pengelolaan pendistribusian Perhitungan biaya angkutan



Klaim asuransi atas pengiriman barang Penyelesaian tagihan-tagihan dan biaya-biaya lain



Penyediaan sistem informasi, komunikasi dan logistik



Permen No. 152 Thn 2016 ttg Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat (B/M) Barang dari dan ke Kapal (1)



(2)



(3) Permen No. 152 Thn 2016 ttg Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat (B/M) Barang dari dan ke Kapal



(5)



Kegiatan Usaha B/M brg merupakan kegiatan usaha yg bergerak dlm bidang B/M brg dari dan ke kapal di pelabuhan



(8)



(9)



Cargodoring



Kegiatan Usaha B/M dilakukan pelaksana kegiatan B/M yg terdiri dari



Receiving/Delivery



Perusahaan B/M



Kegiatan Usaha B/M oleh perusahaan Angkutan Laut Nasional (ALN) hanya utk kegiatan B/M brg tertentu utk kpl yg dioperasikannya Untuk B/M brg selain disebutkan pd (4) hrs dilakukan oleh Perusahaan B/M (PBM) dan atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP)



(6) Perusahaan ALN dpt melakukan B/M jika di pelabuhan tdk terdapat PBM & BUP (7)



Stevedoring



Kegiatan B/M brg curah cair dilakukan dgn pipa milik atau dikuasai oleh perusahaan ALN Kegiatan B/M brg curah kering yg di B/M melalui conveyor atau sejenisnya yg dilakukan dgn menggunakan conveyor milik atau dikuasai oleh perusahaan ALN. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan BUP utk melakukan kegiatan B/M brg diatur dgn Permen tersendiri



Perusahaan ALN Badan Usaha Pelabuhan yg tlh memperoleh konsesi (4)



Untuk jenis brg meliputi Milik penumpang Curah cair yg dibongkar atau dimuat melalui pipa Curah kering yg dibongkar atau dimuat melalui conveyor atau sejenisnya Yg diangkut diatas kendaraan melalui kpl Ro-ro



Kegiatan yang langsung dilakukan oleh angkutan laut nasional



PM 115 tahun 2016 ttg Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Diatas Kapal Setiap pelabuhan yg digunakan utk mengangkut kendaraan dgn menggunakan kapal harus menyiapkan alat timbang kendaraan di area pelabuhan utk menimbang kendaraan sebelum diangkut diatas kapal Pasal 3



Perusahaan angkutan di perairan bertanggungjawab terhadap keselamatan & keamanan kendaraan beserta penumpang dan/atau barang yang diangkut Pasal 8 Perusahaan angkutan di perairan harus memastikan bahwa kapalnya telah mendapatkan informasi berat muatan dan/atau kendaraan beserta muatan yg diangkut kapal sebelum pemuatan dimulai



Alat timbang kendaraan dpt berupa alat timbang permanen dan/atau alat timbang portabel Alat timbang permanen dan portabel menggunakan contoh 1 pd lampiran



Kendaraan yg ditimbang dan memiliki berat yg tidak sesuai dgn data, diberi tanda dan tidak dpt dimuat keatas kapal yg dituju kecuali apabila kekuatan geladak pd kapal yg dituju masih sesuai utk menerima kendaraan dgn berat seperti itu



Utk mencegah penumpukan kendaraan yg akan ditimbang dan naik keatas kapal, harus disediakan beberapa alat timbang sesuai kebutuhan Pasal 4



Apabila kapal yg tersedia tdk memiliki kekuatan geladak yg sesuai, maka kendaraan tersebut harus dipisahkan dan menunggu kapal dgn kekuatan geladak yg sesuai



Alat Timbang disediakan dilokasi area pelabuhan dan dpt diawasi dgn mudah tanpa mengganggu kelancaran arus barang



Penimbangan



Pasal 7 Setiap kendaraan yg akan diangkut diatas kapal wajib dilengkapi informasi mengenai jenis dan berat muatan



Pasal 5



Kendaraan wajib terlebih dahulu ditimbang sebelum dimuat diatas kapal utk memastikan berat kotor kendaraan beserta muatannya



Kerugian waktu dan beban biaya yg terjadi akibat perubahan perencanaan pemuatan karena berat kendaraan beserta muatan yg ditemukan tdk sesuai dgn yg dilaporkan, menjadi tanggungjawab perusahaan angkutan umum.



Berat kotor dilakukan verifikasi dgn berat kendaraan serta berat muatan yg terdapat didalam informasi mengenai berat muatan Kendaraan yg ditimbang dan sesuai dgn dara pada informasi mengenai jenis dan berat muatan dpt dimuat diatas kapal Pasal 6 Penempatan kendaraan diatas kapal dilakukan sesuai dgn rencana pemuatan yg telah dibuat



Dalam hal tdk terdapat kapal yg memiliki kekuatan geladak yg sesuai utk mengangkut kendaraan, maka apabila memungkinkan, muatan kendaraan harus dibongkar sebagian utk mendapatkan berat kotor yg sesuai dgn kekuatan geladak



Setiap perusahaan angkutan umum bertanggungjawab terhadap kebenaran data termasuk laporan berat kotor yg disampaikan dlm informasi mengenai berat kendaraan termasuk jenis & berat muatan kendaraan Pasal 9 Kelalaian dlm memberikan data dan/atau ketidaksesuaian berat yg ditemukan shg menimbulkan keterlambatan dlm proses pemuatan di kapal dpt mengakibatkan pemberian sanksi administratif thd pemilik atau operator kendaraan yg diangkut



PM 115 tahun 2016 ttg Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Diatas Kapal (1)



Penyelenggara pelabuhan berhak menolak kendaraan yg tidak memiliki ketentuan sebagaimana diatur dlm permen ini (2)



Pasal 21



Kendaraan yg tdk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pd ayat (1) dikeluarkan dari lajur antrian masuk ke kapal (3)



Penyelenggara pelabuhan wajib mengeluarkan kendaraan dari lajur antrian masuk ke kapal sebagaimana dimaksud pd ayat (2) Setiap perusahaan angkutan umum yg memberikan informasi data dan muatan yg tidak sesuai, selain menanggung kerugian waktu dan biaya, diberikan sanksi administratif



Sanksi Administrasi



Pasal 22



Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pd ayat (1) berupa: a. Peringatan tertulis b. Pembekuan Izin; atau c. Pencabutan izin Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dikenai sebanyak 3 kali berturut-turut



Pasal 23



Sanksi administratif berupa pembekuan izin diberikan apabila perusahaan angkutan umum tidak melaksanakan kewajiban setelah diberikan peringatan tertulis Pencabutan izin diberikan bila perusahaan angkutan umum tidak melaksanakan kewajiban setelah diberikan pembekuan izin.



Contoh: Apabila tidak menyampaikan informasi tentang jenis dan berat muatan



PM NO. 83 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN DEPO PETI KEMAS Penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas Pembersihan/pencucian, perawatan dan perbaikan peti kemas



Penyimpanan



Usaha Depo Peti Kemas adalah Kegiatan Usaha yg meliputi:



Penumpukan Pembersihan perbaikan peti kemas



Penyimpanan Penumpukan



Depo Peti Kemas adalah tempat di dlm atau di luar Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Pelabuhan yg berfungsi utk kegiatan



Meliputi Penyelenggaraan Depo Peti Kemas



Pembersihan/ pencucian



Perawatan, perbaikan peti kemas



Pemuatan (Stuffing) Pembongkaran (Striping)



Serta kegiatan lain utk mendukung kelancaran penanganan peti kemas



Peluang bisnis PELNI GROUP



Isi (full) dan /atau



Kosong (empty)



Dpt dilakukan didlm atau diluar DLKr pelabuhan



Pemuatan dan pembongkaran brg dlm kontainer yg dimiliki oleh lebih dr 1 pemilik brg Kegiatan lain yg terdiri dari pemindahan, pengaturan atau angsur, penataan, lift on lift off scr mekanik, pelaksanaan survei, pengemasan,pelabelan, pengikatan/pelepasan, pemeriksaan fisik brg, penerimaan, penyampaian, dan tempat penimbunan yg peruntukkannya utk kegiatan depo peti kemas dlm pengawasan kepabeanan



PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 49 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI



(1)



Kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi merupakan kegiatan usaha yg bergerak dlm bidang yg diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan brg melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara yg dpt mencakup kegiatan:



Penerimaan, Penyimpanan, Sortasi, Pengepakan, Penandaan, Pengukuran, dan Penimbangan Penerbitan Dokumen Angkutan Pengurusan Penyelesaian Dokumen Pemesanan Ruangan Pengangkut



Pengiriman dan Pengelolaan Pendistribusian Pasal 2



Kegiatan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)



(2)



Kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud pd ayat (1) dilakukan oleh badan usaha yg didirikan khusus utk usaha jasa pengurusan transportasi



Perhitungan Biaya Angkutan dan Logistik Klaim dan Asuransi Atas Pengiriman Barang



Penyelesaian Tagihan dan Biaya Lainnya yg diperlukan Penyediaan sistem informasi dan komunikasi



(3)



Dalam hal pelaksanaan pengiriman dan penerimaan brg melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara, pemilik brg harus menujuk perusahaan jasa pengurusan transportasi setempat dimana kegiatan tersebut dilakukan



Penyediaan layanan logistik di pasar nasional dan internasional secara konvensional dan/atau elektronik Penyediaan e-commerce, teknologi internet yg menggunakan sistem satelit yg memungkinkan pelacakan real-time barang Pengangkut kontraktual atau Non Vessel Operator Common Carrier (NVOCC) Jasa kurir dan/atau brg khusus bawaan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan



TRANSFORMASI KE ERA DIGITAL



DISRUPTIVE TECHNOLOGY



Disruptive…. 1/3



Hunter / gatherer



Surplus Pastoralist / horticulturalist



Denser populations Agricultural



Specialization Industrial



Technology Post-industrial



Inequality or DISRUPTIVE



What now?



Shall we call mobile era?



DISRUPTIVE TECHNOLOGY



Disruptive…. 3/3



PERGESERAN KEMASAN KARGO MENUJU SKALA YANG LEBIH KECIL & CEPAT ... • Saat kurir & industri pengiriman bergerak lebih cepat dan lebih murah. Skala ekonomi logistik akan bergeser ke arah paket yang ukuran kemasannya lebih kecil ...



• Tantangannya adalah "bagaimana melayani di manapun di Indonesia dalam waktu sesuai dengan jangkauan waktu pelayaran terutama dari pusat produksi di Pulau Jawa ke luar Pulau Jawa"



TANTANGAN DAN PELUANG PELAYANAN ANGKUTAN LAUT PT. PELNI (PERSERO) DI ERA DIGITAL



Perusahaan Angkutan Laut



Potensi pasar sangat besar, populasi Indonesia 250 juta jiwa, penduduk 50 % terdisrupsi



Era Digital mendisrupsi



Pengguna Internet di Indonesia thn 2016 mencapai 132,7 jt pengguna atau 51,8% dari 256,2 jt jiwa penduduk



Pengguna Smartphone thn 2016 mencapai 65,2 jt dan diperkirakan meningkat menjadi 41% atau 92 jt thn 2019



Rata-rata org menggunakan internet 4-5 jam/per hari dan mayoritas digunakan utk melihat medsos seperti Instagram, FB, Twitter, dll



Penumpang Barang



Shipping Company Digital Shipping Company Digital Capability



Leadership Capability



Perusahaan Bongkar Muat



Pelni Logistik



Perusahaan Forwarding



Pelni Services



Perusahaan Rumah Sakit



Rumah Sakit Services



What of Technology



How of leading change



Mark Zukerberg, Nadiem Makarim, Jack Ma, dll



Kemampuan membangun & mengembangkan teknologi digital Kemampuan mengarahkan & menggerakkan perubahan



Sedisruptif apapun sebuah produk/jasa selalu ada orangorang hebat di belakangnya



Transformasi



Programprogram utama



Experiential Agenda besar bagi perusahaan utk transformasi menuju digital dlm mencapai tujuan akhir



Human Capital sbg elemen utama



leveraging Potensi SDM ke titik tertinggi & pengembangan diri melalui professional coaching



TANTANGAN DAN PELUANG PELAYANAN ANGKUTAN LAUT PT. PELNI (PERSERO) DI ERA DIGITAL Hospitality



Melakukan perubahan yg mendasar dlm layanan mirip layanan perbankan hangat intelektual & solutif



Menu makan



Tiket online System check in



Melakukan repositioning sambil menghasilkan inovasi baru paralel dan dilakukan dgn cepat



System reservasi entertaiment



Packaging barang bawaan



Kriteria Program program Utama Angkutan Laut



Packaging barang Tracking & Tracing



Menjadikan kapal laut sbg bagian dari ekosistem transportasi yg luas. Mengintegrasikan antar moda seperti pesawat, kereta api, bus, truk termasuk mengintegrasikan dengan intermoda laut sendiri.



Kerjasama dgn tata kelola pembayaran (payment gateway) skala dalam dan luar negeri



Kerjasama dgn pemilik hotel, resort, dsb Kerjasama dgn pemilik moda angkutan lain Kerjasama dgn pemilik barang/pabrik luar negeri Kerjasama dgn pemilik atau pembeli produk dalam negeri



[D+E] = 50% [A+B] = 31% C = 19%



BISNIS LOGISTIK MARITIM DAN OPTIMASI PEMANFAATAN SUMBER DAYA PELNI LOGISTIK Branding Logistik Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) / EMKL



Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) / EMKL PBM Tarif OPP/OPT Shipper / cargo owner



PBM Tarif OPP/OPT



Batas Pelabuhan



Batas Pelabuhan



Warehouse / depo Peti Kemas



Barcode/QR Code Keterangan : • QR Code : Quick Response Code • RFID : Radio Frequent Identification • AIS : Automatic Identification System



Warehouse / depo Peti Kemas



Shipping



RFID



Consignee/ Customer



AIS



Angkutan diluar penugasan



RFID



Barcode/QR Code



PERAN PERDAGANGAN BESAR UNTUK MENDUKUNG LOGISTIK MARITIM IT Retail Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120113210736 PT. PELNI (Persero) Tgl 3 Desember 2018



Men “Generate” Cargo



IT Wholesale



Consignee / Wholesale / Customer



PTP Holding



Semen Indonesia Holding



Pupuk Indonesia Holding



Outlet wholesale



Bulog



PPI



Retailer



PT. SBI



Retailer



PERUSDA



Retailer



BUMD



Retailer



UMKM



RNI



Dan lain lain



Sumber : PwC | Strategy Formerly & Company



PASAR E-COMMERCE DAN PERTUMBUHAN PASAR ONLINE DI INDONESIA YANG BERPENGARUH PADA KEGIATAN PENGIRIMAN BARANG DOOR TO DOOR DAN PELUANG PELAYARAN



Transaksi Air Freight



Pengguna internet 82 jt org sekitar 30% dari penduduk Indonesia



Sea Freight



Pertumbuhan th. 2017 Transaksi



1,2 US$ 3% 1,8 US$



ALFI/ ILFA Anggota 3.412



Prediksi pertumbuhan: 1. PT. Kamadjaya Logistic 10 15% 2. PT. Bhanda Ghara Reksa 5% (1,3T)



Kiriman Sampai 1 x 24 jam Kiriman sampai 2-3 hari kerja



REDPACK



Kiriman sampai 4-7 hari kerja Kiriman intra kota 1-2 hari kerja



Pasar e-commerce Indonesia thn 2013 sebesar 8 Milyar dollar / 94,5 trilyun rupiah thn 2016, di prediksi 25 Milyar dollar US / 295 Trilyun Rupiah. Sumber: Idea, Google Ind, TNS (Taylor Nelson Sofresh)



Bisnis Online tumbuh



Pertumbuhan bisnis e-commerce: • Online retail • Market place • Daily deals • Classified ad • Price comparation • Travel • Sistem pembayaran • Logistik



Bisnis pengiriman barang



Backbone (tulang punggung)



Penjual



Pembeli



Pelayanan door to door



Kiriman Sampai di pelabuhan tujuan 7-10 hari Kiriman sampai di pelabuhan tujuan 10-14 hari



PELUANG PELAYARAN DAN HARUS BISA MENETAPKAN TARGET WAKTU & BIAYA TOTAL SAMPAI KE TANGAN KONSUMEN



Kiriman sampai di pelabuhan 14-21 hari Kiriman sampai di pelabuhan tujuan 21-28 hari Dan lain lain



Asperindo (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia)



167 Perusahaan jasa pengiriman (Ekspedisi yg terdaftar di Indonesia)



PT. Pos Indonesia PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) PT. TIKI RPX Holding PT. Wahana PT. Pandu Siwi Sentosa Dll



Thn 2015: 7,4 jt Thn 2016: 8,7 jt Transaksi digital PP No. 15 thn 2013 ttg Pelaksanaan UU No. 38 thn 2009 ttg Pos, ps 29



Layanan Pos Universal Ps 29



Surat kartu pos, brg cetakan dan bungkusan kecil s/d 2 kg Sekogram s/d 7 kg Barang cetakan yg dikirim dlm kantong khusus tg ditujukan utk penerimaan dgn alamat yg sama dgn berat s/d 30 kg Paket pos dgn berat s/d 20 kg



Barang dgn berat > 30 kg menjadi prioritas target pengaturan Pengaturan oleh Kemenhub?



PT. KAI



STRATEGI ALIANSI ATAU KOMPETISI PERUSAHAAN PELAYARAN YANG BERTRANSFORMASI MENJADI PERUSAHAAN LOGISTIK



PT. DAMRI PT. JNE ASPERINDO PT. POS



PT. PELINDO



Aliansi atau kompetisi



MOU & PKS



ALFI/ILFA UPT. Pelabuhan Go-Jek, Grab PT. SBN



Kiriman sampai ke konsumen



Perusahaan Logistik



PT. SBL PT. DABN



Kiriman sampai “port to port”



Perusahaan Pelayaran



Dan lain lain PT. Djakarta Lloyd PT. ASDP



Aliansi atau kompetisi



PT. SPILL PT. SAMIN Dan lain lain



MOU & PKS



KEGIATAN PEMERIKSAAN KARGO SEBELUM NAIK KE KAPAL



PERMASALAHAN KEMASAN GENERAL CARGO YANG AKAN DIMUAT KE KAPAL TETAPI BELUM ADA UPAYA PENGATURAN UKURAN KEMASAN DAN BERAT



Keterangan : : Milik PT. POS Indonesia (Pos Logistik)



PERMASALAHAN KEMASAN GENERAL CARGO YANG AKAN DIMUAT KE KAPAL TETAPI TIDAK ADA UPAYA PENGATURAN UKURAN KEMASAN DAN BERAT



PERMASALAHAN GENERAL CARGO DIDALAM KAPAL TETAPI BELUM ADA UPAYA PENGATURAN PELETAKAN PADA TEMPAT YANG DITETAPKAN SEHINGGA MENGHALANGI JALAN AKSES PENUMPANG DI KAPAL



PERBAIKAN & PENYEMPURNAAN PENANGANAN BAGASI, OVERBAGASI DAN/ATAU MUATAN BERLABEL/RED PACK



9



PERBAIKAN & PENYEMPURNAAN PENANGANAN BAGASI, OVERBAGASI DAN/ATAU MUATAN BERLABEL/RED PACK



10



ALUR PROSES EMBARKASI DEBARKASI PENUMPANG, BAGASI,



OVERBAGASI DAN/ATAU MUATAN BERLABEL/RED PACK



Areal Terminal



Embarkasi



Gedung Terminal



Ruang Tunggu X-Ray,



Penumpang bagasi, overbagasi dan/atau



loss kargo



Filterisasi tiket penumpang dan kartu identitas



Terminal Penumpang



Penumpang



Timbangan



dan Alat Pengukur (Digital)



Barang



Sesuai volume & berat



Tidak sesuai dgn volume



& berat



ALUR PROSES EMBARKASI DEBARKASI PENUMPANG, BAGASI,



OVERBAGASI DAN/ATAU MUATAN BERLABEL RED PACK Kapal



Gedung Terminal



Ruang Tunggu Sesuai volume & berat



Menunggu antrian & informasi utk masuk ke dek kapal



Tidak sesuai dgn volume



& berat



Antrian diatur oleh petugas operator kapal & operator terminal sesuai seat,



dek dan non-seat



Pengecekan terakhir identitas penumpang & tiket pd saat pintu keluar terminal menuju kapal



Naik ke atas kapal dan diarahkan oleh petugas operator kapal sesuai seat, dek



dan non-seat



Screening terakhir penumpang oleh petugas & CCTV sesuai seat, dek dan non-seat



Sortirisasi Masuk ke ruang khusus barang



ditimbang Diukur



Diatur oleh petugas khusus overbagasi dan/atau loss kargo



Packaging



Manual



Porter & petugas



Mekanis & Elektronis



kapal



Dilabelisasi/ penadaan



Penempatan Penyusunan Penyimpanan Penumpukan



Diawasi dan dilakukan oleh



petugas khusus barang



Manual Mekanis & Elektronis



Manual



Debarkasi



Diawasi oleh petugas khusus



Mekanis & Elektronis



penumpang



Kapal Menuju terminal



CONTOH JENIS & UKURAN KEMASAN UNTUK KEMUDAHAN PELETAKAN KARGO DITEMPAT YANG DITETAPKAN DI KAPAL SERTA KEMUDAHAN “IDENTIFIKASI MUATAN RESMI” DAN CARA PENUMPUKAN (STACKING)



KEMASAN DAN ALAT ANGKUT DOOR TO DOOR SERVICE DALAM RANGKA PELAYANAN LOGISTIK



JENIS WADAH / KEMASAN UNTUK PENGIRIMAN BARANG



Kontainer Intermodal



Wadah Pengiriman



Wadah curah menengah / intermediate bulk container (FIBC)



Wadah (kemasan) general cargo



Wadah pengiriman dgn kekuatan yg sesuai utk menahan pengiriman, penyimpanan dan penanganan



Wadah pengiriman hasil industri yg dirancang utk dpt digunakan kembali, pengangkutan penyimpanan barang curah cair dan kering. Wadah ini dpt ditumpuk dan dipasang palet. Dapat dipindahkan oleh forklif atau soket palet



Terbuat dari kotak baja dpt digunakan kembali (reuseable), ukuran besar utk pelayaran perdagangan internasional sama dgn “wadah pengiriman intermodal” yg dirancang utk dipindahkan dari satu moda dari/ke moda transportasi lainnya



95 ft



40 ft dry Ukuran 8 ft 6 ft 1040 ltr Ukuran



Dirancang utk penyimpanan, pengangkutan bahan curah kering



Jenis



20 – 50 Kg



Tas tenun polyphropylene



5 – 25 Kg



Tas Tenun Leno



50 – 70 Kg



High Density Polyethylene (HDPE)



430 – 1360 Kg



Kardus bergelombang



1 – 30 Kg



Multiwall Paper



5 – 60 Kg



Fibre Drum



10 – 250 ltr



10 ft



reefer



Dirancang utk penyimpanan, pengangkutan cairan



Tenunan karung plastik



20 ft



1250 ltr



Yg paling umum berupa wadah plastik/tembus pandang (polietilena) dgn kandang besi galvanis yg dilekukan di palet



Flexi Intermediate Bulk Container (FIBC)



2 ton



SPESIFIKASI REEFER KONTAINER No.



Kontainer



Berat Kosong



Max. Berat Kotor (kg)



Dimensi



Temperatur O



p(m) l (m) t (m)



1 10 ft



2320 Kgs/ 5114 lbs



2 20 ft



3050



27430



5,4



2,3



2,3



-22 ke +22



3 40 ft



4660



29340



11,5



2,3



2,5



-22 ke +22



10 feet



Bervariasi tergantung 2,38 2,22 2,10 model



C



20 feet



-22 ke +22



40 feet



ALAT ANGKUT BERPENDINGIN



JENIS ALAT ANGKUT BARANG KEMASAN UNTUK “DOOR TO DOOR SERVICE” DI DAERAH TERPENCIL, TERLUAR, TERISOLASI DAN PERBATASAN



JENIS ALAT ANGKUT BARANG KEMASAN TENAGA MATAHARI UNTUK “DOOR TO DOOR SERVICE” DI DAERAH TERPENCIL, TERLUAR, TERISOLASI DAN PERBATASAN



SALAH SATU ALAT ANGKUT KARGO DAN KEMASAN UNTUK DAERAH TERPENCIL, TERLUAR, TERISOLASI DAN PERBATASAN



SALAH SATU JENIS KEMASAN GENERAL CARGO YANG DIMASUKKAN KEDALAM WADAH FIBC FLEXIBLE INTERMEDIATE BULK CONTAINER (FIBCs) Strong, Economical and Designed to Fit Your Needs



Pengiriman dan penanganan produk curah kering yang efektif menjadi lebih dan lebih penting untuk daya saing perusahaan. membuang-buang waktu, sistem penanganan rumit dan biaya pengiriman yang mahal adalah sesuatu dari masa lalu. FIBC menawarkan penanganan muatan kargo curah kering yang dapat dirancang untuk kebutuhan spesifik dari pelanggan.



Flexible Intermediate Bulk Containers (FIBC)



Apa itu FIBC ???  Flexible Intermediate Bulk Containers (FIBC) juga dikenal sebagai ‘Tas Besar’, Tas Jumbo atau Bulk Sacks  Terbuat dari polypropylene pita kain tenun  FIBC merupakan tas yang dapat dilipat dan dapat terbuka sendiri saat diisi.  kontainer bilik fleksibel yang dirancang untuk membawa beban hingga 2000 Kgs Dirancang untuk diangkat dari atas dengan cara loop lifting terpisahkan atau tali.  Pengisian variatif dan debit pengaturan yang sesuai dengan kebutuhan pengguna.  FIBCs dapat digunakan kembali dan didaur ulang.



Keuntungan dari FIBC  Setiap FIBC dapat membawa sampai 1000 kali beratnya sendiri.  Setiap FIBC memiliki loop angkat integral, menghilangkan kebutuhan untuk palet.  Printability sangat baik.  Efisiensi penggunaan ruang dengan Desain Spesifik  Mudah digunakan  Biaya efektif  Sangat kuat namun fleksibel  Rendah biaya per kemasan metric ton  Berbagai dimensi yang tersedia  Berbagai mengisi, pemakaian dan mengangkat fasilitas  Dapat digunakan untuk bahan kimia berbahaya



Keuntungan dari FIBC Memuat Sistem konvensional Saat Packaging System: tas 25kg atau 50 kg tas. Tas diperlukan untuk 1000 kg = 25x 400 tas / 50kgs x 200 kantong Jumlah Pekerja = 6. Waktu yang dibutuhkan untuk memuat 1 kendaraan = 3 sampai 4 jam.



Pemuatan efisien Dengan bantuan FIBCs Di samping itu, tas FIBC: kapasitas 1000kg Jumlah Pekerja = 1 Waktu yang dibutuhkan untuk memuat 1 kendaraan = sekitar 20 - 30 menit



* Flexible Intermediate Bulk Containers



Keuntungan dari FIBC 1.



2. 3. 4.



5. 6.



Mengatur, mengisi dan menutup tidak rumit dalam satu wadah besar daripada banyak wadah yang lebih kecil. Penyimpanan tas atau wadah cukup dalam ruang kecil sebelum dan setelah digunakan, penanganan dan biaya pengiriman dapat dihemat. FIBC lebih aman untuk digunakan. Tidak ada masalah tumpahan atau debu. mereka beradaptasi untuk semua penggunaan. Bentuk kubus FIBC dapat dimanfaatan secara lebih baik di pergudangan, railcar, selama di kendaraan dalam perjalanan atau dalam pelayaran kapal laut. FIBC dengan katup pengeluaran dapat digunakan sebagai wadah untuk mengeluarkan bahan melalui prosedur buka/tutup. pegangan tas/wadah dapat diberikan dengan liners poli yang terpaku di tempat atau yang melekat pada kantong luar yang berada di sudut-sudut tas/wadah. Kedua teknik tersebut menjaga liner bergeser dari bawah ke atas saat pemakaian produk (diangkat/diangkut).



PENGISIAN FIBC  FIBCs sebaiknya diisi dengan dasar tas didukung oleh dasar (platform) atau palet, dan tubuh tas didukung oleh perangkat angkat atas.  Jika FIBC memiliki moncong debit, itu harus diikat atau ditutup sebelum mengisi.



Membawa dengan truk garpu angkat Garpu truk angkat harus cocok untuk beban yang akan dilakukan. Ketika bepergian dengan FIBC tergantung dari tines angkat garpu, ada bahaya dari truk menjadi tidak stabil. The FIBC harus diadakan dekat dengan tiang dan serendah mungkin dengan tiang miring sedikit ke belakang. Pastikan bahwa tubuh FIBC tidak akan rusak oleh roda truk. beban tidak harus membatasi pandangan pengemudi. FIBCs tidak harus diseret. Truk itu harus dibawa ke berhenti sebelum FIBC dinaikkan atau diturunkan. (Lihat Ilustrasi bawah).



Penanganan dengan crane atau kerekan Kait, spreader bar atau perangkat lain yang digunakan untuk mengangkat, harus memiliki tepi bulat dan / atau selimut pelindung. FIBCA merekomendasikan penggunaan kait keselamatan dengan kait yang terintegrasi untuk mencegah hook dari sengaja tergelincir dari loop. Kait harus memiliki radius yang cukup besar untuk mencegah meremas loop. Ketika FIBC ditangguhkan, loop harus vertikal, tanpa tikungan atau knot. (Lihat Ilustrasi bawah)



Meluruskan FIBC Ke kanan sebuah FIBC yang telah menggulingkan pada sisinya, kain gendongan tak berujung, luka melalui semua loop mengangkat, harus digunakan. Setiap usaha untuk mengangkat FIBC menggunakan loop lebih sedikit daripada yang tersedia, dapat mengakibatkan loop yang robek. (Lihat Ilustrasi bawah)



SALAH SATU JENIS KEMASAN GENERAL CARGO YANG DIMASUKKAN KEDALAM WADAH TENUN KARUNG PLASTIK



TENUNAN KARUNG PLASTIK



• Karung yang dijahit dari Polyprophelene (PP) tenunan atau kain High Density Poly Ethylene (HDPE) • Pembuatan mirip dengan FIBC ini • Penggunaan PP atau HDPE tergantung pada produk dan distribusi / penyimpanan produk dikemas • PP tas terutama digunakan untuk kemasan semen dan HDPE terutama digunakan untuk kemasan pupuk dan agro-kimia • Penggunaan PP adalah 65% -70% dan HDPE adalah 25% -30% • Salah satu segmen kemasan yang tumbuh paling cepat dari industri kemasan India dengan pertumbuhan (Consumer Agriculture) 15% atau lebih • kapasitas tas biasanya 20 kg-50 kg • Sistem disukai vs karung goni untuk perlindungan yang lebih baik dan biaya yang lebih rendah



SALAH SATU JENIS KEMASAN GENERAL CARGO YANG DIMASUKKAN KEDALAM WADAH POLYPROPHYLENE



TAS TENUN Polyprophylene (PP) • Sebuah sistem baru yang dikembangkan dalam 3 tahun terakhir • Digunakan untuk kemasan ritel Bulk dari 5 kg sampai 25 kg. • Terbuat dari lapisan double yang dicetak dari jenis plastik film (BOPP Film) dipergunakan untuk laminasi tenun kain PP. • Percetakan berkualitas tinggi hingga 8 warna. • sistem high-end yang digunakan untuk pasar tertentu. • Kain tenun memberikan dampak kekuatan, kekuatan sobek dan ketahanan terhadap pemecahan dan propagasi air mata • Jenis/tipe bantal dan tas/wadah. • Aksesoris khusus seperti gagang dan tali atau ritsleting slider untuk ditutup kembali dapat diberikan. • Sebagian besar digunakan untuk produk khusus seperti makanan hewan peliharaan, pakan dalam negeri, makanan burung, bahan kimia, makanan-biji-bijian, sereal dan gula.



SALAH SATU JENIS KEMASAN GENERAL CARGO YANG DIMASUKKAN KEDALAM WADAH LENO



LENO BAGS • • • • •



Tas ini terbuat dari PP kain tenun dengan menenun relatif terbuka Ini terutama digunakan untuk kemasan buah dan sayuran karena udara masih dapat bersirkulasi masuk mencapai buah yang ada didalam karung. kapasitas tas berkisar dari 50 kg ke 70 kg Ini adalah sistem yang relatif baru dan kapasitas telah berkembang dari 9 alat tenun ke 900 alat tenun Sangat berguna untuk produk yang membutuhkan cold storage dan storage suhu dikendalikan



SALAH SATU JENIS KEMASAN GENERAL CARGO YANG DIMASUKKAN KEDALAM WADAH/KOTAK KARDUS BERGELOMBANG KEMASAN BERGELOMBANG • Bergelombang Fibreboard Kardus / Corrugated Fibreboard Container (CFC) adalah segmen kemasan yang dominan di seluruh dunia. • Digunakan terutama untuk konsumen menengah dan untuk kemasan transportasi dengan tujuan untuk meredam benturan antar kemasan, mudah disusun (stowage), berat muatan terbatas. • Menggunakan karton, sebagai pelengkap dan sebagai bantalan • Kecenderungan sistem rak-siap dan display • Karton yang terbuat dari 3-lapis dan 5-lapis struktur • Lebih dari 85% dari pasar "coklat" kotak • Tren ke arah kotak dicetak menarik



SALAH SATU JENIS KEMASAN GENERAL CARGO YANG DIMASUKKAN KEDALAM WADAH KEMASAN MULTIWALL PAPER KEMASAN MULTIWALL PAPER Industri ini dapat beroperasi dengan beberapa pertimbangan : • Non-ketersediaan pulp kekuatan tinggi • Kekurangan kertas-kekuatan tinggi • Biaya dan ketersediaan telah memburuk secara signifikan sejak Q4 2009 • biaya serat yang sangat tinggi >> 80% • margin sangat rendah • Semua lini otomatis masih merugi • Perselisihan standar berdasarkan kinerja dan norma-norma harga • Permintaan bisa datang dari ritel terorganisir dan produk segar MULTIWALL PAPER PKGG



SALAH SATU JENIS KEMASAN GENERAL CARGO YANG DIMASUKKAN KEDALAM WADAH MULTIWALL PAPER BAG KEMASAN MULTIWALL PAPER BAG • Karung yang terbuat dari beberapa lapisan kertas kekuatan tinggi • lapisan penghalang digunakan bila diperlukan - foil, film, laminasi • liners longgar digunakan untuk penghalang tambahan, kontak produk dan kebocoran-proofness >> karung terbuka-mulut, Biasanya menggunakan 3 sampai 5 lapis • konstruksi yang paling umum menggunakan disisipkan katup diri penyegelan dan konstruksi bawah datar; format lain yang terbuka-mulut, bawah pinch, karung dijahit dan karung jendela • Digunakan terutama untuk paket massal industri dan untuk beberapa aplikasi ritel yang membutuhkan jumlah massal Unit kemasan • kapasitas tas berkisar dari 5 kg sampai 60 kg tergantung pada produk • Banyak digunakan untuk kemasan semen, bahan kimia industri massal, teh curah, produk makanan massal, menghasilkan, batu & rock produk dan agro-kimia • Tas biasanya disatukan pada palet untuk pengiriman massal



SALAH SATU JENIS KEMASAN GENERAL CARGO YANG DIMASUKKAN KEDALAM WADAH FIBRE DRUM FIBRE DRUM • Drum terbuat dari kekuatan tinggi kertas kraft • Drum dirancang khusus untuk produk - rentang diameter dari 12 "sampai 20" (10 liter untuk 250 liter) • Berbagai sistem penutupan • Digunakan untuk kemasan obat massal, agro-bahan kimia, pewarna termasuk bahan kimia dan otomotif • Pembuatan - spiral dan membelit berliku • liners longgar digunakan untuk penghalang tambahan, kontak produk dan kebocoran-proofness • Lokasi harus dekat dengan end-user • Biasanya menggunakan 10 lapisan; termasuk lapisan penghalang • material utama Fibre Spesial, Atlas dan Anoop • Perkiraan 20% lebih murah dari kemasan baja dan plastik barel



CONTOH KEMASAN BARANG YANG DIPERBOLEHKAN DIBAWA PENUMPANG KEDALAM KABIN/DEK KAPAL PENUMPANG DENGAN UKURAN 30x30x30 DENGAN BERAT 30 KG (SETIAP PENUMPANG DIPERBOLEHKAN MEMBAWA BARANG MAKSIMAL 50 KG DENGAN 2 UNIT KEMASAN)



SALAH SATU JENIS KEMASAN GENERAL CARGO YANG DIMASUKKAN KEDALAM WADAH HIGH DENSITY POLY ETHYLENE (HDPE)



Jenis Kemasan Kontainer High Density Poly Ethylene (HDPE) :



ComboPro 46-NS



Hybrid 44P-FV – “Shipper Bin”



ProBin 48-S



ShuttleBin™ 330



MacroBin 48-FV



MacroBin® 28 Series



Hybrid 44W-FV



ProBin 44-S



IsoBin 4547-33



SALAH SATU JENIS KEMASAN GENERAL CARGO YANG DIMASUKKAN KEDALAM WADAH CONTAINER Kemasan dan Spesifikasi Kontainer No. 1 2 3 4 5



Kontainer



Berat Kosong (kg)



Max. Berat Kotor (kg)



730 950 1.300 2.330 4.000



2.000 6.000 10.160 24.000 30.480



6 ft 8 ft 10 ft 20 ft 40 ft



6 feet



Dimensi Panjang Tinggi Lebar (m) (m) (m) 1,83 1,55 1,9 2,44 2,2 2,26 2,99 2,44 2,59 6 2,43 2,6 12,2 2,43 2,60



10 feet 8 feet



Keterangan



PENERAPAN PERATURAN UNTUK KONTAINER UU No. 17 / 2008 Tentang Pelayaran Pasal 149 (1)



Pasal 149 (2)



Setiap petikemas yg akan digunakan sebagai bagian dari alat angkut wajib memenuhi persy aratan kelaikan petikemas



Tata cara penanganan penempatan dan penataan petikemas serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal



Alat angkut (kapal) diperairan Indonesia mengikuti azas Cabotage demikian pula dengan kontainer / peti kemas



Pernyataan dari INCAFO (Indonesian Cabotage Advocasi Forum)



PERMASALAHAN “KELAYAKAN KONTAINER YANG DAPAT DIGUNAKAN”



PERMASALAHAN AKIBAT “KELAYAKAN” KONTAINER BELUM TERPENUHI



PERSYARATAN WAJIB VERIFIKASI BERAT KOTOR (VGM) KONTAINER (WORLD SHIPPING COUNCIL/WSC) Pergerakan kontainer Dalam Negeri



International Maritime Organisation (IMO)



Maritime Safety Commite (MSC) pd session ke 93 May 2014



Perubahan Safety of Lite at Sea Convention (SOLAS) utk persyaratan pemuatan kontainer yg dikemas di atas kapal utk diekspor



Verified Gross Mass (VGM)



? kontainer harus memiliki berat yg diverifikasi



Kebijakan & Prosedur



Berlaku terhitung 1 Juli 2016



Pengirim (Shipper)



Freight Forwarder (Jasa pengurusan transport/JPT)



Operator Kapal Pengirim (Shipper) bertanggungjawab utk memverifikasi berat kontainer



Operator Terminal



Operator Kapal Diperiksa oleh Operator Terminal



KONSEKUENSI AKIBAT TIDAK MEMPERHATIKAN BERAT KONTAINER YANG AKAN MUAT KE ATAS KAPAL



KONSEKUENSI AKIBAT TIDAK MEMPERHATIKAN BERAT KONTAINER YANG AKAN MUAT KE ATAS KAPAL



Tipped container handler.



Kelebihan berat kontainer



KONSEKUENSI AKIBAT KURANG INFORMASI MUATAN BERAT KONTAINER SEHINGGA TERJADI KERUSAKAN PADA SAAT PENUMPUKAN KONTAINER DIATAS KAPAL



PERMASALAHAN PENANGANAN BONGKAR MUAT KONTAINER Keterangan : 1. Kode Kontainer dari Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang seharusnya kode perusahaan pelayaran 2. Petugas Lapangan tidak menggunakan peralatan keselamatan: • Tidak menggunakan sarung tangan • Tidak menggunakan helm • Tidak menggunakan safety shoes



CONTOH KEGIATAN PENIMBANGAN, KODEFIKASI, LABELING & PENELUSURAN MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI



Kapasitas 50 kg



CONTOH PERALATAN PEMBUAT LABEL (BARCODE, QR QODE, RFID), PEMBACA LABEL, ALAT PENGGERAK KONTAINER SEMI MANUAL



Teknologi Barcode 



  







Scanner / pembaca dapat • Laser based • CCD • Camera Based Scanner Laser mengukur refleksi dari cahaya putih (garis hitam / titik menyerap sinar laser) pembaca CCD mengukur cahaya yang dipancarkan diterima di sebuah sensor tunggal pembaca kamera memperoleh gambar yang diterimanya melalui lensa optik dan menggunakan algoritma perangkat lunak pengolah gambar untuk menentukan konten Sebuah barcode 1D biasanya memiliki digit cek untuk memberikan verifikasi membaca sukses di mana sebagai 2D telah dibangun di ECC



TEKNOLOGI RADIO FREQUENT IDENTIFICATION (RFID)



 Sistem RFID biasanya terdiri dari: • Label RFID (menggunakan transponder) • Antena RFID untuk pembacaan label • Pembaca RFID (menggunakan interrogator)  Label RFID aktif memiliki antena dan sumber listrik sendiri ( baterai )  Label RFID pasif mencerminkan data kembali ke transponder jarak pendek



PENERAPAN TEKNOLOGI RFID  MANAJEMEN PERSEDIAAN (stok) - Telah diadopsi dengan baik oleh industri ritel menawarkan banyak manfaat penghematan waktu dengan inventarisasi.



 PENGIRIMAN DAN LOGISTIK - Otomasi di pelabuhan adalah sopir besar untuk kategori ini . RFID dipasang ke crane , truk pengiriman kontainer dan palet untuk kemudahan identifikasi dan lokasi.  FARMING, FISHERY AND AGRICULTURE – termasuk teknologi pelacakan tanaman panen serta manajemen aset ternak . Untuk ternak pelacakan tag eksternal serta suntik yang digunakan.  INDUSTRI ASSET TRACKING - industri adalah adopter besar pelacakan aset menggunakan RFID . Contoh termasuk kendaraan armada dan peralatan IT . Rumah sakit juga pengadopsi besar pelacakan aset.



 AKSES KONTROL - dapat digunakan untuk kontrol akses kendaraan serta kontrol akses personel . Digunakan di jalan tol , akses terbatas banyak dan di dalam bangunan.



DUNIA MENGALAMI PERUBAHAN



PELNIPAY



Mobilitas merupakan ciri perubahan masyarakat yang saat ini bergerak pesat



Perubahan dalam cara berbelanja dan berbayar menggunakan handphone



KESIMPULAN I.



Perlu disediakan areal steril dan peralatan pemeriksaan barang sebelum pemuatan barang ke atas kapal untuk mengetahui jenis, berat dan kubikasi muatan di pelabuhan/terminal penumpang: 1. Untuk penimbangan barang bawaan penumpang yang dapat dibawa ke dek penumpang serta barang yang harus di letakkan di bagasi atau tempat yang ditetapkan untuk peletakan barang. 2. Penetapan berat dan ukuran barang bawaan penumpang yang dapat dibawa dan dijinjing ke dek penumpang berat maksimal yang dapat dibawa adalah 50 kg yang terdiri dari 1 (satu) kemasan ukuran 30x30x30 dengan berat 30 kg dan ukuran 30x30x30 dengan berat 20 kg (Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang maksimal 50 kg dalam 2 unit kemasan). 3. Penumpang yang membawa muatan dan ukuran muatan melebihi jatah tiap orang yaitu 50 kg atau ukuran kemasan 30x30x30 maka, barang yang beratnya lebih dari 50 kg harus diletakkan di bagasi atau tempat yang telah ditetapkan untuk penumpukan barang. 4. Ukuran kemasan barang dengan berat lebih dari 50 kg adalah 70x50x50 dan penempatannya diletakkan pada tempat yang telah ditetapkan. 5. Peralatan pemeriksaan barang berupa timbangan untuk mengetahui berat kargo dapat berupa timbangan yang statis maupun portable yang dilengkapi dengan peralatan elektronik sehingga pada saat ditimbang berat setiap jenis kargo dapat diketahui saat itu juga di lokasi penimbangan serta lokasi lain yang ditugaskan untuk mengawasi kegiatan penimbangan (Kantor Pusat, Kantor Cabang, KSOP, KUPP, dll). 6. Peralatan untuk pemeriksaan jenis kargo dapat berupa : • Mesin X-Ray / Mobile X-Ray • Explosive Detector • Hand Held Metal Detector (HHMD) • Walk Through Metal Detector (WTMD) • Kaca Detector 7. Pemberian segel dan label untuk setiap jenis, berat dan kubikasi barang yang telah melalui pemeriksaan petugas. Segel atau label ini dilengkapi dengan barcode atau QR Code dan alat telusur serta alat pelacak (Radio Frequent Identification/RFID dan Global Positioning System/GPS). Selain itu segel dan label dapat diberi warna sesuai dengan keinginan regulator dan operator untuk memudahkan identifikasi.



KESIMPULAN II.



Perlu ditetapkan tata cara dan mekanisme pemeriksaan penempatan dan penyusunan barang diatas kapal untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran. III. Perlu dilakukan pemeriksaan penempatan dan penyusunan barang diatas kapal sebelum kapal berangkat oleh operator kapal dan petugas pelabuhan. IV. Perlu ditetapkan tata cara dan mekanisme pemeriksaan jenis, berat dan kubikasi muatan barang oleh regulator yang dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait yaitu KSOP, KUPP dan semua operator pelayaran untuk mengatur dan memeriksa barang yang akan naik ke kapal disetiap pelabuhan. V. Peran penyelenggara pelabuhan : 1. Menyediakan areal dan tempat pemeriksaan keamanan kargo. 2. Memeriksa barang bawaan penumpang di areal pemeriksaan yang ada di terminal penumpang 3. Memberikan label/segel terhadap barang bawaan penumpang yang telah selesai diperiksa oleh petugas pemeriksa 4. Pemeriksaan sertifikat keamanan kargo yang datang di pelabuhan. 5. Memeriksa segel kemasan barang yang datang di pelabuhan. 6. Mengatur penumpukan barang di areal penumpukan pelabuhan 7. Memeriksa barang yang diberi label/segel yang telah menyelesaikan semua kewajiban kepelabuhanan sebelum dibawa ke luar areal pelabuhan. 8. Mengirim informasi semua tindakan/kegiatan kepada ruang kontrol disetiap pelabuhan dan kantor pusat. 9. Menetapkan petugas yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan barang. 10. Menyiapkan peralatan elektronik untuk mempercepat pemeriksaan barang serta mempercepat pengiriman informasi ke kantor pusat dan ruang kontrol. 11. Memasang peralatan pengawasan di areal pemeriksaan secara real time seperti CCTV. 12. Memasang peralatan timbangan untuk menimbang berat kargo secara elektronik untuk mengirimkan data hasil penimbangan ke ruang kontrol, kantor pusat dan operator setiap kapal. 13. Memasang peralatan pemeriksaan keamanan barang secara elektronik (X-Ray dll). 14. Memasang peralatan di areal pemeriksaan kargo sehingga dapat diketahui pergerakan semua kargo yang keluar/masuk areal tersebut serta alarm yang terkoneksi dengan kantor pusat dan ruang kontrol apabila ada barang yang belum selesai menyelesaikan kewajibannya tetapi sudah bergerak keluar areal pemeriksaan.



KESIMPULAN VI. Peran Operator pelayaran : 1. Memeriksa barang secara fisik dan elektronik muatan barang yang telah sesuai dengan jenis, berat dan kubikasi serta telah ditetapkan dari data atau informasi yang didapat secara online maupun offline. 2. Menetapkan jadwal waktu terakhir (closing time dan closing date) pemuatan barang agar tidak mengganggu on time performance (OTP) jadwal waktu pelayaran secara keseluruhan. 3. Memeriksa dan mengecek serta mengintegrasikan informasi yang diberikan oleh penyelenggara pelabuhan tentang berat, jenis dan kubikasi muatan dan atau dari shipper secara online maupun offline kedalam sistem elektronik pelayaran serta penempatan dan penyusunannya diatas kapal. 4. Memeriksa kekuatan peralatan crane kapal untuk mengangkat muatan sesuai jenis, berat dan kubikasi yang telah ditetapkan. 5. Memeriksa kehandalan dan kesehatan operator crane dalam menjalankan alat sesuai kinerja yang ditetapkan. 6. Menetapkan kinerja peralatan kapal dan sertifikasi alat serta operator alat dari instansi yang berwenang. 7. Menjaga keselamatan dan keamanan barang serta pekerja pemuatan barang sesuai standar operasional prosedur yang ditetapkan. 8. Memeriksa secara rutin kelayakan kemasan barang sesuai peraturan yang ditetapkan oleh regulator. 9. Setiap Anak Buah Kapal yang ikut ditugaskan menangani barang muatan pada saat pemuatan ke atas kapal ketika bekerja harus menggunakan seragam, identitas dan peralatan keselamatan sesuai peraturan yang ada. 10. Tenaga Kerja Bongkar Muat yang ikut ditugaskan memuat barang ke kapal harus menggunakan seragam dan identitas yang jelas juga menggunakan peralatan keselamatan kerja serta harus terdaftar dalam daftar TKBM yang ada di pelabuhan setempat. 11. Peralatan keselamatan sesuai jenis, berat dan kubikasi muatan harus dipergunakan selama melakukan kegiatan pemuatan. 12. Penggunaan alat angkat (crane) kapal untuk pemuatan barang harus dilengkapi timbangan elektronik yang dapat mengirim data langsung ke ruang kontrol di pelabuhan dan kantor pusat untuk fungsi cek dan recek sekaligus dipasang alarm yang berfungsi memberi tanda apabila berat muatan melebihi kapasitas angkut barang. 13. ABK harus mengecek barang yang dapat naik ke kapal adalah muatan barang yang sudah ditetapkan oleh petugas penyelenggara pelabuhan, jadi pemeriksaan clean and clear terhadap muatan barang harus dilakukan di areal pelabuhan spt yang dilakukan di areal bandara.



KESIMPULAN 14. ABk atau petugas lain yang ditunjuk untuk melakukan penumpukan barang harus meletakkan barang sesuai tempat yang sudah ditetapkan diatas kapal serta melakukan penumpukan sesuai dengan kaidah teknis penumpukan serta dari informasi berat, jenis dan kubikasi barang. 15. Setelah ditumpuk harus diikat dengan peralatan ikat yang sesuai peraturan teknis pengikatan agar selama pelayaran, barang2 masih tetap tersusun rapi serta tdk membahayakan keselamatan. 16. Peletakan tumpukan barang diatas kapal tidak boleh menghalangi jalan akses jalan bagi penumpang atau ABK untuk mencapai pintu keluar masuk kapal serta pintu emergency. 17. Tumpukan barang beratnya tidak boleh melebihi daya dukung lantai kapal dan ketinggian tumpukan barang tdk mendekati atap setiap deck kapal minimal berjarak 60 cm (?) Dari atap/plafond agar sprinkle untuk kebakaran bisa berfungsi apabila terjadi kebakaran (kondisi emergency). 18. Apabila tumpukan barang diletakkan di geladak dekat dengan ruang kemudi, ketinggiannya tidak boleh menutupi pandangan nakhoda dalam mengoperasikan kapalnya. 19. Semua tempat penumpukan barang harus terjaga dengan baik dan secara fisik maupun elektronik (CCTV). VII. Sinergi antara Operator Pelabuhan dan Operator Pelayaran : 1. Pihak Operator Pelabuhan dan Operator Pelayaran dapat melaksanakan peran masing-masing pihak dengan bersinergi seperti yang dilakukan di Bandara yang dibentuk perusahaan atau unit usaha bersama yang mengoperasikan kegiatan yang hampir tumpang tindih atau kita sebut sebagai wilayah abu-abu untuk kelancaran operasional dalam pelayanan kepada masyarakat dengan pengawas dan yang memonitor pihak regulator. 2. Hasil sinergi Unit tersebut berperan menyediakan semua peralatan yang dibutuhkan untuk “kelancaran kegiatan operasional” sekaligus berperan dalam mengantisipasi “aspek keselamatan dan keamanan”pelayaran pada saat pre on board dan pasca on board. 3. Seharusnya untuk kegiatan transportasi pada kegiatan pre on board yang saat ini sudah dilakukan “checking” untuk penumpang dan barang yang akan masuk ke terminal atau depo atau lahan konsolidasi barang dan sebaiknya juga dilakukan pada kegiatan pasca on board yaitu dilakukan juga “checking” terhadap kesesuaian barang dan penumpang pada saat naik dan turun. Jadi “data dan informasi” penumpang dan barang yang naik dari pelabuhan berangkat harus sudah terkirim ke pusat dan instansi lain, juga harus disampaikan ke pelabuhan tujuan dan pelabuhan singgah agar petugas di pelabuhan tujuan dan pelabuhan singgah telah mempersiapkan peralatan, SDM dan segala sesuatunya untuk kedatangan penumpang dan barang dari pelabuhan berangkat.