5 0 888 KB
Transformasi Pembinaan
dan Pengelolaan Jabatan Fungsional
Bidang Perdagangan
Bandung, 23 September 2022
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan Rusmin Amin Plt. Kepala Pusbin JF Perdagangan Adi Candra Purnama Kepala Bagian Tata Usaha Pusbin JF Perdagangan
Gd. Utama lt.7
Tugas
Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan jabatan fungsional perdagangan.
Fungsi
1. Penyusunan kebijakan teknis pembinaan JF; 2. Penyiapan perencanaan, pembentukan, pemberian rekomendasi formasi, serta pertimbangan pengangkatan dalam JF 3. Pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit serta pemantauan dan evaluasi kinerja pejabat fungsional; 4. Pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit serta pemantauan dan evaluasi kinerja pejabat fungsional; 5. Penyiapan koordinasi dan penyusunan standar kompetensi JF; 6. Pelaksanaan penilaian kompetensi teknis; 7. Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi JF dan fasilitasi pelaksanaan tugas JF; 8. Pelaksanaan pengembangan system operasi dan layanan informasi JF; 9. Pelaksanaan pembinaan profesi dan fasilitasi pembentukan organisasi profesi; 10.Pelaksanaan evaluasi pengembangan JF; 11.Pelaksanaan administrasi Pusbin JF Perdagangan.
Set. Bappe bti
Dit. PP
Dit. PBBJ Set. PPI
Penguji Mutu Barang
Analis Perdagangan
Set. PKTN
Negosiator Perdagangan
Penjamin Mutu Produk
Dit. Met
Pengawas Perdagangan
Penera, Pengamat Tera, Pranata Lab. Kemetrologian, Pengawas Kemetrologian
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
Transformasi Pembinaan Jabatan Fungsional Ro. OSDM
Permendag 29 Thn 2022
Dit. Standa litu
1 Unit Pembina (Pusbin JF Dag)
Pusbin JF Dag
8 Unit Pembina
KEDUDUKAN JF BIDANG PERDAGANGAN Jabatan Fungsional
Penera
PMB
Pengamat Tera Pranata Lab. Kemetrologian
PPBK
PMP AIPP
Pengawas Perdagangan
Negosiator Perdagangan
Analis Perdagangan
Pengawas Kemetrologian
Instansi Pembina
Instansi Pusat (K/L)
Pemerintah Provinsi
Pemerintah Kab./Kota
Penera
√
x
x*
√
Pengamat Tera
√
x
x*
√
Pranata Lab. Kemetrologian
√
x
x*
x
Pengawas Kemetrologian
√
x
x*
√
Penguji Mutu Barang
√
√
√
x
Pengawas Perdagangan
√
√
√
x
Penjamin Mutu Produk
√
x
x
x
Analis Perdagangan
√
x
√
√
Negosiator Perdagangan
√
x
x
x
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
√
x
x
x
Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
√
x
x
x
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Pengangkatan Pertama
Merupakan pengangkatan yang berasal dari formasi CPNS
Perpindahan dari Jabatan Lain Merupakan mekanisme pengangkatan JF dari Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional lainnya, dan Perpindahan dari kategori keterampilan ke kategori keahlian
Mekanisme Promosi
Merupakan pengangkatan JF dari Jabatan Administrasi secara diagonal atau kenaikan jenjang dalam jabatan fungsional satu tingkat lebih tinggi.
Inpassing Periode Inpassing untuk JF Bidang Perdagangan telah habis masa berlakunya. Sehingga mekanisme pengangkatan dalam JF yang memungkinkan hanya pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain dan promosi
Uji Kompetensi
Tujuan Mengukur Kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Cakupan Uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural Metode Tes tertulis, wawancara, tes berbasis komputer, portofolio, dan/atau metode lain yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Pelaksanaan Uji kompetensi akan dilaksanakan oleh Pusbin JF Perdagangan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Penyelenggaraan Penyelenggara Uji kompetensi teknis adalah Pusbin JF Dag. Untuk uji kompetensi Manajerial, Sosial dan Kultural diselenggarakan Biro OSDM Kelulusan Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi, dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang paling banyak 2 (dua) kali sesuai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan Hasil Peserta yang tidak lulus pada salah satu kompetensi yang dipersyaratkan, dapat mengikuti uji kompetensi pada periode berikutnya untuk kompetensi yang belum dinyatakan lulus
Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Pejabat yang Menetapkan AK
Mekanisme Pengusulan Bahan usulan AK disampaikan oleh atasan langsung Pejabat Fungsional kepada pejabat yang mengusulkan AK melalui pimpinan unit kerja untuk selanjutnya disampaikan kepada Tim Penilai AK Bahan usulan AK yang disampaikan kepada Tim Penilai disertai dengan bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan
Pengusulan
Penilaian AK
Penilaian dan penetapan angka kredit menggunakan metode perhitungan integrasi sesuai dengan ketentuan PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 Capaian Angka Kredit dinilaikan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun Berlaku perhitungan secara proporsional dalam periode penilaian dibawah 1 (satu) tahun
Sekjen Kemendag menetapkan AK bagi pejabat fungsional Ahli Utama. Kepala Pusbin JF Dag menetapkan AK bagi Ahli Pertama s/d Ahli Madya dan jenjang keterampilan pada di Kemendag dan bagi Pejabat Fungsional pada Instansi Pemerintah yang belum memiliki Tim Penilai Angka Kredit Pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pemerintah (Pusat/Daerah) bagi jabatan fungsional bidang perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Ahli Muda dan jabatan fungsional jenjang keterampilan
Penetapan AK
Kenaikan Jabatan dan Kenaikan Pangkat Kenaikan Pangkat Kenaikan Jenjang dan Kenaikan Pangkat Dalam hal Pejabat Fungsional tidak dapat diangkat ke dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi karena tidak tersedia formasi jabatan, dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan yang dimilikinya
Kenaikan Jabatan Kenaikan jabatan dari jenjang ahli madya ke ahli utama ditetapkan oleh Presiden. Kenaikan jabatan dari jenjang pemula s/d menjadi jenjang penyelia dan jenjang ahli pertama s/d menjadi jenjang ahli madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian AK telah memenuhi AK Kumulatif yang dipersyaratkan dan memenuhi syarat kerja serta hasil kerja minimal yang ditentukan untuk setiap jenjang jabatannya.
Kenaikan Jabatan Pejabat Fungsional yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan
Kenaikan Jabatan
diberikan bagi yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan, mengikuti dan lulus uji kompetensi, memiliki penilaian kinerja paling rendah bernilai (baik) dalam 2 (dua) tahun terakhir, paling singkat (1) satu tahun dalam jabatan terakhir, serta tersedianya kebutuhan jabatan
Terima Kasih Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan Sekretariat Jenderal, Kementerian Perdagangan Alamat: Kantor Pusat: Gedung Utama Lt. 7 Kementerian Perdagangan, Jl. M.I. Ridwan Rais Nomor 5 Jakarta Pusat Kantor Bandung: Jalan Daeng Muhammad Ardhiwinata Km 3,4 Cihanjuang, Bandung Email Nomor WA Instagram Youtube
: [email protected] : 0821 1868 7772 : pusbin_jf_dag : Pusbin JF Perdagangan