Tugas 1 Surat Gugatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Bandung, 08 Nopember 2019



Hal : Gugatan Wanprestasi



Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung Di Jl. RE. Martadinata No. 74-80, Bandung Jawa Barat



Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini saya : Saputra, SH, M.H, berkewarganegaraan Indonesia, Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum “LBH Putra” Beralamat Kantor di Jl. Kopo No. 20, Kota Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 50/SKK.Pdt/IX/2019 tanggal 22 Oktober 2019. Dalam hal ini bertindak kuasa hukum untuk dan atas nama kepentingan hukum klien kami : Eddy, lahir di Bandung, 20 Mei 1969 / 50 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Warga Negara Indonesia, Agama Islam, beralamat di Jl. Braga No.5 Kota Bandung. Pekerjaan Pengusaha. Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT. PENGGUGAT dengan ini hendak mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap : Andi, lahir di Bandung, 1 Januari 1967 / 52 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Warga Negara Indonesia, Agama Islam, beralamat di Jl. Awiligar No 1E, Kota Bandung. Pekerjaan Pengusaha. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT; DALAM POSITA 1. Bahwa, pada tanggal 2 Agustus 2019 Eddy yang beralamat di Jl. Braga No. 5 Kota Bandung selanjutnya disebut PENGGUGAT dengan Andi yang beralamat di Jl. Awiligar No. 1E, Kota Bandung, selanjutnya disebut TERGUGAT, telah mengadakan perjanjian utang piutang berdasarkan perjanjian No. 200 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan diantara keduanya, (selanjutnya disebut (“Perjanjian”). Perjanjian mana telah menempatkan PENGGUGAT sebagai Kreditur dan TERGUGAT sebagai Debitur (Bukti P-1); 2. Bahwa, berdasarkan Pasal 2 Surat Perjanjian Utang Piutang, TERGUGAT sebagai Debitur memiliki kewajiban untuk melunasi hutangnya sebesar Rp. 200.000.000,3. Berdasarkan Pasal 3 Surat Perjanjian Utang Piutang, masa penyelesaian hutang oleh TERGUGAT yaitu 20 bulan. 4. Bahwa berdasarkan Pasal 4 Surat Perjanjian Utang Piutang, TERGUGAT harus melunasi hutangnya dengan cicilan per bulan Rp. 10.000.000,- ditambah dengan bunga 4% 5. Bahwa TERGUGAT memberikan sebuah jaminan tanah di Jl. Cimenyan No. 15 Kota Bandung, yang tercatat sebagai hak milik no. 177 seluas 800 m2 dan sebuah mobil xenia keluaran tahun 2016 atas nama TERGUGAT. 6. Bahwa selama satu tahun TERGUGAT hanya membayar utang pokok saja sebesar Rp. 120.000.000 tanpa membayar bunga. 7. Bahwa, di bulan berikutnya TERGUGAT tidak membayar sama sekali baik pinjaman pokok maupun bunga. Sehingga total tunggakan TERGUGAT sebesar Rp. 80.000.000 di tambah bunga sebesar Rp. 8.000.000,8. Bahwa, karena belum terselesaikannya kewajiban bayar oleh TERGUGAT tersebut, maka pada tanggal 15 September 2019 PENGGUGAT mengirim Surat Peringatan



Pertama kepada TERGUGAT untuk segera melaksanakan seluruh kewajibannya. (Bukti P-3) 9. Bahwa, karena surat peringatan PENGGUGAT tersebut tidak diindahkan oleh TERGUGAT, maka pada tanggal 5 Oktober 2019 telah melayangkan Surat Peringatan Kedua kepada TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya. 10. Dengan tidak adanya itikad baik TERGUGAT setelah diberikan Surat Peringatan Kedua, dengan ini TERGUGAT telah berusaha menghindari kewajibannya kepada PENGGUGAT. 11. Bahwa, dengan tidak dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT tersebut, maka TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian, yaitu dengan tidak terlaksananya kewajiban, yang seharusnya sudah selesai paling lambat 20 bulan sehingga dengan demikian wanprestasi tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT. Kerugian waktu, tenaga, pikiran dan kerugian dana sekitar Rp. 80.000.000 ( Delapan Puluh Juta Rupiah). 12. Bahwa, terhadap wanprestasi yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, dan untuk menjaga kepentingan hukum PENGGUGAT, maka dengan ini PENGGUGAT memohon: agar Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi. 13. Bahwa, berdasarkan padal 1239 KUHPerdata, agar gugatan ini tidak illusioir, kabur dan tidak bernilai, dan demi menghindari usaha TERGUGAT untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka PENGGUGAT mohon agar dapat diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) : sebidang tanah luas 800 m2 yang terletak di Jl. Cimenyan No. 15 Kota Bandung dan sebuah mobil xenia keluaran tahun 2016 yang merupakan milik TERGUGAT; 14. Bahwa PENGGUGAT juga mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet. 15. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap; Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung agar berkenan untuk memutuskan: DALAM PETITUM 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini; 3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) sebidang tanah luas 800 m2 yang terletak di Jl. Cimenyan No. 15 Kota Bandung dan sebuah mobil xenia keluaran tahun 2016 atas nama TERGUGAT. 4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi; 5. Mengganti biaya kerugian materil uang sebagai biaya pembayaran hutang sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah). 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 7. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Hormat Kami, Penggugat/ Kuasa Hukum Penggugat,



Saputra, S.H., M.H



……………………………......