Tugas 1 Syawaluddin Ikhwan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA NIM Jurusuan



: SYAWALUDDIN IKHWAN : 020413841 : Administrasi Negara



TUGAS 1 USAHA-USAHA MILIK NEGARA DAN DAERAH Soal : Kerjakan Tugas Berikut : SEBUTKAN DAN JELASKAN: 1. Bagaimanakah  periodisasi perkembangan usaha-usaha milik negara dan daerah 2. Bagaimanakah Bentuk dan karakteristik Badan usaha milik negara dan daerah BERIKAN ANALISIS: 1. Mengapa terjadi perubahan atas nama/status BUMN? (dapat saudara analisis melalui analisis SWOT) 2.  Berikan contoh praktis; mengapa dapat terjadi kegagalan (kinerja rendah) dan keberhasilan BUMN atau BUMD dalam mendukung pembangunan ekonomi atau kesejahteraan rakyat (misalnya terkait dengan kinerja PLN, PT KAI, PDAM, dll)



Jawaban : SEBUTKAN DAN JELASKAN! 1. Periodisasi perkembangan usaha-usaha milik negara dan daerah : a. Periode Tahun 1945 -1960, BUMN/D dikelompokan dalam kategori : -



Perusahaan negara yang diatur dalam IBW



-



Perusahaan negara yang diatur di luar ketentuan IBW dan ICW



b. Periode Tahun 1960-1974 -



Terbit UU No. 19 tahun 1960 tengan Perusahaan Negara sebagai upaya menyelenggarakan cara pengelolaan dan pengendalian serta bentuk hukum dari perusahaan negara dalam sistem ekonomi terpimpin.



-



Pertengahan tahun 60-an pemerintah mengeluarkan berbagai produk hukum di antarannya UU No. 9 tahun 1969 yang mengelompokan BUMN ke dalam PERJAN, PERUM dan Perusahaan Perseorangan (PERSERO). Pada Dasawarsa 70-an seiring meningkatnya tuntutan pembangunan di semua sektor kehidupan, mendorong BUMN/D termasuk PERSESO menjalankan tuga-tugas pembangunan.



c. Peridoe 1974-1982 Terjadi oil boom tahun 1973 dan mendorong pemerintah untuk melakukan ekspansi besar-besaran dalam pembangunan inftrastruktur ekonomi dengna mendirikan BUMN. d. Periode 1982-1990 Terjadi krisis minyak bumi yang mendorong pemerintah mengambil serangkaian tindakan penyesuaian diantaranya dengan Kebijakam Pengetatan Anggaran Belanja Negara. Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan peran serta sektor koperasi, sementara disisi lain peran BUMN semakin dikurangi menuju ke privatisasi. e. Periode tahun 1990-2003 Pemerintah membuat pedoman pembinaan BUMN yang mengatur secara rinci hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme pembinaan, pengelolaan dan pengawasan BUMN (PP No. 12 Tahun 1998, PP No. 13 Tahun 1998 dan PP No. 6 Tahun 2000). Optimalisasi peran dan eksistensi BUMN antara lain dilakukan dengan mengalihkan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku RUPS/ Pemegang Saham pada Persero/ Perseroan Terbatas, Wakil Pemerintah pada Perum dan Pembina Keuangan pada Perjan kepada Menteri Negara BUMN. Di samping itu, Menteri BUMN menegaskan kembali penerapan prinsip-prinsip good corporate governance pada BUMN melalui Keputusan Menteri BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). f. Periode Tahun 2003-2008 Pemerintah mengeluarkan berbagai regulasi guna mengoptimalkan peran BUMN dalam perkembangan ekonomi dunia yang semakin terbuka dan kompetitif, diantaranya UU No. 19 Tahun 2003, PP No. 41 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri BUMN No. Kep-236/MBU/2003. 2. Bentuk Dan Karakteristik Badan Usaha Milik Negara Dan Daerah Terkait upaya menciptakan keseragaman cara menguasai, mengelola dan menyeragaman bentuk hukum Usaha-Usaha Milik Negara, Pemerintah telah menerbitkan UU No. 9 Tahun 1969 yang mengelompokkan BUMN ke dalam tiga badan hukum yaitu : -



PERJAN



-



PERUM



-



PERSERO



Karakteristik pokok yang dimiliki ketiga badan hukum tersebut pada dasarnya dapat dilihat dari sifat usahannya, kedudukan adan tugasnya, modal dan keuangannya, serta aspek kepegawaiannya. Hal ini mencerminkan tekad pemerintah untuk mengembangkan BUMN sesuai dengan fungsinya masing-masing. UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dimaksudkan untuk memenuhi visi pengembangan BUMN di masa yang akan datang dan meletakan dasar-dasar atau prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Dalam Undang-Undang ini, usaha usaha negara di sederhanakan bentuknya menjadi dua badan hukum yaitu : -



Perusahaan Umum dan



-



Perusahaan Perseroan (Persero) Modal BUMN seluruh atau sebagian besar dimiliki oleh negara melalui



penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari APBN, papasitas cadangan, dan sumber lainnya. Di samping itu kita mengenal pula BUMN yang mempunyai karakteristik khusu dan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri, di antarannya BUMN Perbankan. Pembentukan BUMD tidak terlepas dari fungsiya sebagai penyelenggara pelayanan publik di daerah dan sekaligus sebagai sumber pendapatan daerah yang akan digunakan bagi pembiayaan pembangunan daerah. UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 177 menyebutkan bahwa, Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/ atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Untuk menjamin penglolaan BUMND dapat terselenggarakan secara efektif, efisien dan produktif maka melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1990 BUMND digolongkan ke dalam PERUMDA dan PERSERODA, Selain itu, kita mengenal pula bentuk BUMD lainnya, di antaranya BPD dan BPR. BPD maupun BPR merupakan alat kelengkapan daerah dalam bidang keuangan atau perbankan yang didirikan dengan maksud untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan tarag hidup orang banyak.



BERIKAN ANALISIS: 1. Mengapa terjadi perubahan atas nama/status BUMN? (dapat saudara analisis melalui analisis SWOT) Terjadinya perubahan atas nama/ status BUMN ini tidak terlepas dari pengaruh internal dan eksternal dari BUMN itu sendiri. Dalam perubahan status/ nama BUMN kita, banyak sekali disebabkan oleh faktor eksternal seperti ancaman dan kesempatan atas situasi ekonomi dunia dan tuntutan pada pemerintahan pada saat itu. Hal ini dapat kita lihat pada periode : 1. Seperti pada Dasawarsa 70-an tinginya tuntutan pembangunan di semua sektor kehidupan sehingganya mendorong BUMN/D termasuk PERSERO menjalankan tugas-tugas pembangunan. Pada tahun 1973 terdadi Oil bloom dan mendorong pemerintah



untuk



melakukan



ekspansi



besar-besaran



dalam



pembangunan



infrastruktur ekonomi dengan mendirikan BUMN. 2. Periode Tahun 1982 – 1990 yaitu terjadinya krisis minyak bumi yang mendorong pemerintah mengambil serangkaian tindakan penyesuaian. 3. Periode Tahun 2003 – 2008 yaitu perkembangan perekonomian dunia yang semakin terbuka dan kompetitif Selain faktor eksternal diatas juga perubahan nama/ status BUMN didasari dari faktor eksternal dengan melihat kelemahan-kelemahan selama ini yaitu untuk meningkatkan peran BUMN, seperti kita lihat pada Periode Tahun 1990-2003 Yaitu : -



Pemerintah membuat pedoman pembinaan BUMN yang mengatur secara rinci halhal yang berkaitan dengan mekanisme pembinaan, pengelolaan dan pengawasan BUMN



-



Optimalisasi peran dan eksistensi BUMN



-



Menegaskan kembali penerapan prinsip-prinsip good corporate governance



2. Berikan contoh praktis; mengapa dapat terjadi kegagalan (kinerja rendah) dan keberhasilan BUMN atau BUMD dalam mendukung pembangunan ekonomi atau kesejahteraan rakyat (misalnya terkait dengan kinerja PLN, PT KAI, PDAM, dll) Terjadinya kegagalan BUMN disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal yang perlu diperhatikan dalam rangka pengembangan BUMN diantaranya: a. Sinergitas kebijakan berbagai lembaga dan kesatuan pandangan para pemangku kepentingan (stakeholder) b. BUMN agar lebih kompetitif c. Meningkatkan pengawasan d. Meningkatkan kualitsa SDM e. Optimalisasi Sinergi BUMN f. Penyempurnaan perangkat hukum dalam pembinaan dan pengelolaan BUMN Adapun



Beberapa



faktor



terjadinya



kegagalan



BUMD



dalam



mendukung



pembangunan adalah sebagai berikut: a. Efisiensi Kebanyakan BUMD di Indonesia peroperasi dibawah konsisi yang sangat tidak efisien. Terjadinya pemborosan dan disana-sini karena para pengelolanya tidak memiliki keahlian yang cukup. Terkadang keputusan-keputusan manajerial berkaitan dengan invertasi baru, penentuan tarif atau keputusan lain diambil secara tidak profesional. Pekatnya nuansa KKN menandakan ketidak profesionalan para pengelola BUMND tersebut. Di samping itu inefisiensi BUMD juga bersumber dari pemanfaatan teknologi yang sudah tidak layak pakai, dengan kondisi ini jelas beban pemeliharaan mesin tidak sebanding dengan out put yang diperoleh dari mesin tua tersebut. b. Masalah Intervensi dan Birokrasi Bila saat ini banyak BUMD yang kalah bersaing dengan sektor swasta dan akhirnya tumbang di tengah jalan, salah satu penyebabnya adalah besarnya campur tangan dan lambannya pemerintah daerah dalam pengantisipasi perubahan situasi dan konsisi bisnis. Selama ini semua keputusan bisnis baik yang bersifat strategis maupun keputusan-keputusan konvensional lainnya harus selalu ijin kepada pemerintah. Repotnya, respon pemerintah seringkali bahkan dapat dikatakan selalu lambat. Maklum sekali lagi perusahaan dengan birokras. Pemerintah akan selalu



“mempertimbangkan”, “menampung” lalu “membahas” usulan para direksi perusahaan daerah. Keputusannya akan diberitahukan kemudian, bisa dalam hitungan bulanan atau bahkan tahunan. Bisa dibayangkan, jika suatu BUMD mengajukan proposal investasi mesin baru saat ini dan keputusan “ya” atau “tidak” baru datang setahun kemudian. c. Masalah pengendalian dan pengawasan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengawasi perkembangan BUMDBUMD di wilayahnya. Pemda biasanya membentuk badan pengawas, yang bertindak seperti dewan komisaris pada perusahaan swasta. Anggotannya terdiri dari para pejabat di lingkungan pemda, yang terkkadang tidak mempunyai latar belakang bisnis sama sekali. Biasanya badan pengawas ini tidak melakukan kegiatan sesuai tupoksinya. Tapi sayang fungsinya sebagi pengawas kurang dijalankan karna sibuk dengan tugas pokok dalam jabatan formalnya, sehingga perusahaan daerah seakanakan di antak tirikan.



Terima Kasih