Tugas 4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS TUTORIAL KE-3 PROGRAM STUDI MANAJEMEN SEMESTER: 2022.1 Nama Mata Kuliah Kode Mata Kuliah Jumlah sks Edisi Ke-



: : : :



Hukum Bisnis EKMA4316 2 SKS Kedua Skor Maksimal



No



Tugas Tutorial



1



Coba Anda analisis 3 (tiga) faktor utama yang perlu disesuaikan oleh Bursa Efek Indonesia dengan diberlakukannya UU Pasar Modal! 50



Coba Anda analisis persaingan usaha tidak sehat ditandai dengan 50 adanya 3 (tiga) alternatif kriteria! * coret yang tidak sesuai 2



Jawaban: 1.



Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM). Dengan berlakunya UUPM tersebut, terdapat 3 faktor utama yang perlu disesuaikan oleh Bursa Efek Indonesia, yaitu: a. Sistem transaksi perdagangan b. Sistem penyelesaian transaksi c. Sistem pengawasan transaksi Ketiga faktor utama dimaksud merupakan suatu kesatuan prosedur atau tata cara yang dapat dimasukkan dalam suatu program aplikasi komputer. Sejak 22 Mei 1995 Bursa Efek Indonesia telah mengimplementasikan sistem perdagangan saham secara otomatis yang dikenal dengan istilah Jakarta Automated Trading System (JATS). Seluruh order atau pesanan jual-beli saham dikoordinir serta dipertemukan ke dalam suatu sistem komputer berdasarkan prioritas harga dan prioritas waktu. Dengan telah diterapkannya sistem perdagangan secara otomatis (JATS) tersebut dapat diharapkan proses pelaksanaan transaksi di Bursa Efek Indonesia dapat dilakukan semakin tertib, liquid, wajar serta transparan. JATS telah memasuki era generasi baru yang diimplementasikan di Bursa Efek Indonesia pasca pelaksanaan penggabungan BEJ dan BES, yaitu pada 2 Maret 2009 dengan mengganti penyebutan istilah sistem otomasi tersebut dari JATS menjadi JATS Next G. Pada 24 Januari 1994, transaksi yang terjadi di Bursa Efek Indonesia diselesaikan melalui PT Kliring Deposit Efek Indonesia (KDEI). Melalui proses penyelesaian transaksi (settlement) yang lebih terkendali serta tertib. KDEI merupakan embrio dari berdirinya lembaga back office yang menyelesaikan proses penyelesaian transaksi yang terjadi di Bursa Efek Indonesia. Saat ini proses penyelesaian transaksi dimaksud telah



dilakukan secara terpisah oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian serta lembaga kkliring dan penjaminan. Dengan beroperasinya JATS, pelaksanaan pengawasan perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia juga tidak lagi dilakukan secara langsung di lantai perdagangan tetapi cukup dilaksanakan dengan memantau layar monitor komputer yang terintegrasi dengan sistem perdagangan efek para Anggota Bursa. Sistem pengawasan perdagangan efek yang terintegrasi dengan JATS tersebut memungkinkan Bursa Efek Indonesia dapat melihat seluruh kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas setiap saham termasuk pergerakan harga, kedalaman pasar, dan frekuensi pelaksanaan transaksi sehingga dapat diupayakan terjadinya transaksi yang fair sesuai dengan kondisi pasar yang sebenarnya. 2.



Persaingan usaha tidak sehat ditandai dengan adanya 3 alternatif kriteria, yaitu persaingan usaha yang dilakukan dengan cara tidak jujur, melawan hukum, dan menghambat persaingan usaha. Adapun yang dimaksud dengan persaingan tidak jujur adalah: a. Perbuatan menjuall sesuatu kepada orang lain dengan menipu tidak hanya melalui pemakaian merek barang dari perusahaan lain tetapi juga dengan cara menipu melalui menyubtitusi, mengubah, mengganti barang yang dipesan langganan dengan barang lain. b. Perbuatan bersaing menyangkut penggelapan atau misappropriation dari nilai-nilai yang tidak dapat diraba yang kemampuan memilikinya belum jelas. c. Termasuk perbuatan curang adalah perbuatan yang sifatnya jahat atau malicious perusahaan-perusahaan dalam melakukan merger, akuisisi, joint venture, dan mendirikan perusahaan-perusahaan anak. Suatu persaingan usaha dikategorikan persainagan yang melawan hukum menurut pasal 1365 KUHP, jika memenuhi unsur-unsur: a. b. c. d.



Perbuatan yang melawan hukum; Kerugian; Hubungan kausal; Kesalahan. Unsur ketiga persaingan usaha tidak sehat yaitu menghambat persaingan adalah tindakan pelaku usaha yang mengakibatkan tidak dapat berfungsinya persaingan secara wajar pada pasar bersangkutan.