Tugas Akhir Komprehensif - Anggia Febrianti Sirait - 181011250254 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS AKHIR KOMPREHENSIF TAX PLANNING AKUNTANSI PERPAJAKAN



Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Meraih Gelar Sarjana Akuntansi



Ditulis Oleh: ANGGIA FEBRIANTI SIRAIT NIM. 181011250254



PROGRAM STUDI AKUNTANSI S1 FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS PAMULANG TANGERANG SELATAN 2021



LEMBAR PERSETUJUAN



MATA KULIAH TAX PLANNING AKUNTANSI PERPAJAKAN



Oleh:



ANGGIA FEBRIANTI SIRAIT NIM. 181011250254



Tugas Akhir Komprehensif telah disetujui untuk diajukan kepada majelis penguji komprehensif, Program Studi Akuntansi S1 Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang, pada tanggal 24 Mei 2021, oleh:



Menyetujui



Mengetahui



Pembimbing



Ketua Program Studi Akuntaansi S1,



Dr. H. Sugiyanto, S.E., M.M., CMA,, CFRM. NIDN. 0308106602



Effriyanti, S.E., Akt., M.Si., CA. NIDN. 0003047701



ii



KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang Maha Pengasih dan Penyayang karena berkah dan karunia-Nya yang telah dilimpahkan kepada penulis, sehingga pada akhirnya penulis dapat menyelesaikan tugas akhir komprehensif dengan judul mata kuliah ”Tax Planning dan Akuntansi Perpajakan” adapun maksud dari penulisan tugas akhir komprehensif ini adalah untuk memenuhi syarat dalam memperoleh gelar Sarjana Akuntansi pada Universitas Pamulang. Penulis menyadari bahwa, tanpa bantuan, bimbingan, serta dorongan dari berbagai pihak, dari masa perkuliahan sampai penyusunan makalah ini, sangatlah sulit bagi penulis untuk menyelesaikan makalah ini. Oleh karena itu, dengansegala kerendahan hati saya selaku penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada: 1.



Bapak Dr. (H.C). Drs. H. Darsono., selaku Ketua Yayasan Sasmita Jaya yang telah mewujudkan mimpi-mimpi anak bangsa dengan mempelopori adanya pendidikan dengan biaya terjangkau dan berkualitas.



2.



Bapak Dr. E. Nurzaman A.M, M.M., M.Si selaku Rektor Universitas Pamulang yang telah berupaya keras menjadikan Universitas Pamulang semakin berkualitas.



3.



Bapak Dr. H. Endang Ruhiyat, S.E., M.M., CSRA, CMA, selaku Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang yang telah memajukan Fakultas Ekonomi menjadi semakin baik.



4.



Ibu Effriyanti, S.E., Akt., M.Si., C.A., selaku Ketua Program Studi Akuntansi S1 Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang yang telah menjadikan Prodi Akuntansi semakin berkualitas.



5.



Bapak Dr. H. Sugiyanto, S.E., M.M., CMA., CFRM selaku dosen pembimbing yang telah begitu sabar dan bijak dalam membimbing, memotivasi, terutama dalam memberikan dukungan kepada saya hingga terselesainya komprehensif ini.



6.



Seluruh Dosen Fakultas Ekonomi Program Studi Akuntansi yang telah memberikan ilmu yang bermanfaat.



iii



7.



Bapak dan Ibu jajaran staff Universitas Pamulang terkhusus staf akuntansi, yang telah membantu memperlancar upaya penulis dalam menyelesaikan studi di Universitas Pamulang.



8.



Kedua orang tuaku terutama Papah dan Almarhumah Mamah serta Almarhumah Kakak perempuanku, dan juga terima kasih kepada Abang dan Adikku. Terima kasih atas semua doa restu, dukungan, pengorbanan, kesabaran, nasehat, cinta dan kasih sayang, dan perjuangan yang selalu tercurah dari kalian sehingga penulis mampu menyelesaikan tugas ini dan mempunyai kekuatan untuk menjalani kehidupan hingga sekarang ini.



9.



Teman-teman seperjuangan di Universitas Pamulang. Terima kasih atas dorongan, semangat, motivasi dan bantuan do’a yang telah diberikan.



10.



Semua pihak yang telah membantu kelancaran komprehensif ini yang tidak bisa tersebutkan namanya satu persatu. Terima kasih atas dorongan, motovasi, bantuan dan do’a yang telah diberikan. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan Tugas Komprehensif ini



masih jauh dari yang diharapkan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun. Penulis berharap Tugas Komprehensif ini dapat berguna bagi para pembaca dan dunia ilmu pengetahuan.



Tangerang Selatan, 24 Mei 2021



ANGGIA FEBRIANTI SIRAIT NIM. 181011250254



iv



DAFTAR ISI



Halaman LEMBAR PERSETUJUAN .......................................................................................ii KATA PENGANTAR ............................................................................................... iii DAFTAR ISI ............................................................................................................... v RINGKASAN ............................................................................................................vii BAB I Tax Planning .................................................................................................... 1 1.1 Latar Belakang ................................................................................................. 1 1.2 Rumusan Masalah ............................................................................................ 3 1.3 Tujuan .............................................................................................................. 3 1.4 Manfaat ............................................................................................................ 4 1.5 Landasan Teori ................................................................................................. 4 1.5.1 Perencanaan Pajak.................................................................................... 4 1.5.2 Pajak Penghasilan Pasal 21 ...................................................................... 5 1.5.3 Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 ................................................. 6 1.6 Pembahasan ...................................................................................................... 7 1.6.1 Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 ................................................. 7 1.6.2 Contoh Kasus ......................................................................................... 10 1.7 Kesimpulan .................................................................................................... 13 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................. 14 BAB II Akuntansi Perpajakan ................................................................................. 15 2.1 Latar Belakang ............................................................................................... 15 2.2 Rumusan Masalah .......................................................................................... 16 2.3 Tujuan ............................................................................................................ 16 2.4 Manfaat .......................................................................................................... 17 2.5 Landasan Teori .............................................................................................. 17 2.5.1 Teori Akuntansi Positif ........................................................................ 17 2.5.2 Akuntansi .............................................................................................. 18 2.5.3 Akuntansi Perpajakan ............................................................................ 19 2.5.4 Rekonsiliasi Fiskal ................................................................................ 21



v



2.6 Pembahasan....................................................................................................... 24 2.6.1 Proses Akuntansi Perpajakan.................................................................... 24 2.6.2 Proses Rekonsiliasi Fiskal ........................................................................ 28 2.6.3 Contoh Kasus ........................................................................................... 29 2.7 Kesimpulan ........................................................................................................... 33 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................. 34



vi



RINGKASAN



Perencanaan pajak (tax planning) merupakan langkah awal dalam manajemen pajak dimana dalam tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan, dengan maksud dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang dilakukan dan untuk menghemat kas keluar dan mengatur aliran kas dengan sedemikian rupa. Berdasarkan perbandingan perhitungan pajak penghasilan pasal 21 dengan metode gross, net dan gross up diketahui bahwa metode gross up menghasilkan efisiensi terhadap pajak penghasilan karena jumlah beban tunjangan pajak penghasilan pasal 21 dengan menggunakan metode gross up merupakan beban yang dapat dijadikan sebagai pengurang dalam laporan keuangan. Akuntansi perpajakan adalah pencatatan dan penyusunan laporan semua transaksi keuangan untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak (WP). Secara garis besar, akuntansi dan akuntansi perpajakan menggunakan cara kerja yang sama. Hanya saja, dalam akuntansi yang dihasilkan adalah laporan keuangan komersial, sementara untuk akuntansi perpajakan yang dihasilkan adalah laporan pajak. Rekonsiliasi fiskal adalah penyesuaian antara laporan keuangan komersial dengan ketentuan perpajakan. Dikarenakan ada beberapa ketentuan PSAK yang berbeda dengan ketentuan perpajakan, perbedaan tersebut adalah beda waktu dan beda tetap. Dalam rekonsiliasi fiskal juga terdapat koreksi positif dan koreksi negatif. Koreksi tersebut berpengaruh terhadap hasil laporan keuangan fiskal. Kata Kunci : Tax Planning, Akuntansi Perpajakan



vii



BAB I TAX PLANNING 1.1 Latar Belakang Pemerintah Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pengeluarannya, membutuhkan sumber dana yang pasti setiap tahunnya. Sumber dana pemerintah Indonesia tersebut antara lain diperoleh melalui pendapatan non pajak dan pendapatan pajak. Pendapatan non pajak diperoleh pemerintah dari retribusi, keuntungan BUMN/BUMD, denda dan sita, sumbangan, serta hadiah dan hibah. Sedangkan pendapatan pajak diperoleh melalui penarikan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN & PPnBM), Bea Materai, Pajak Bumi & Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan (BPHTB). Diantara pendapatan pajak tersebut diatas, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan salah satu pajak yang paling sering berhubungan langsung dengan masyarakat, khususnya para pegawai. PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah orang pribadi yang merupakan pegawai, penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya; bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan; peserta



1



kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan (Mardiasmo,2009:162). Upaya - upaya perusahaan untuk membayar pajak penghasilan dengan jumlah yang lebih kecil akan membuat perusahaan membuat suatu perencanaan pajak (tax planning). Dengan perencanaan pajak, upaya untuk membayar pajak dengan jumlah lebih kecil dapat dilakukan tanpa harus melanggar aturan perpajakan. “Perencanaan Pajak (Tax Planning) adalah salah satu fungsi manajemen pajak yang digunakan untuk mengestimasi jumlah pajak yang akan dibayar dan hal-hal yang dapat dilakukan untuk menghindari pajak. Tax Planning merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Sedangkan definisi dari manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperolah laba dan likuiditas yang diharapkan. Dalam tax planning dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan” (Suandy,2009:7). Tax Planning merupakan cara legal yang dapat dilakukan untuk menekan jumlah pajak yang akan dibayarkan agar sekecil mungkin dengan memanfaatkan Undang – Undang Perpajakan yang berlaku (Alkasari et al., 2015). Dalam perencanaan pajak akan dilakukan pengumpulan data terkait dalam perhitungan pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku agar nantinya diperoleh jenis tindakan penghematan pajak yang seharusnya dilakukan (Suandy, 2006).



2



Menurut Pohan (2011:91) perencanaan pajak untuk pajak penghasilan pasal 21 dapat dilakukan dengan memilih perhitungan pajak penghasilan pajak 21. Ada 3 metode yang dapat digunakan dalam menghitung pajak penghasilan 21 yaitu metode net, gross & gross up. Penulis akan menjelaskan metode apa yang paling efisien dalam tax planning pajak penghasilan 21.



1.2 Rumusan Masalah Sesuai latar belakang yang telah diuraikan, maka perumusan masalah dalam materi ini adalah : 1. Apa yang dimaksud dengan Tax Planning? 2. Bagaimana menerapkan Tax Planning pada Pajak Penghasilan Pasal 21? 3. Bagaimana perusahaan dapat melakukan pemenuhan kewajiban wajib perpajakan dengan menggunakan tax planning tepat sesuai dengan undang – undang perpajakan?



1.3 Tujuan Adapun tujuan dari materi ini yaitu : 1. Untuk memahami apa yang dimaksud dengan Tax Planning. 2. Untuk menganalisis penerapan Tax Planning pada Pajak Penghasilan Pasal 21. 3. Untuk mengetahui mekanisme perusahaan dalam melakukan Tax Planning secara lengkap, benar & sesuai dengan undang – undang perpajakan.



3



1.4 Manfaat Dari tujuan penelitian yang ditetapkan, manfaat yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Bagi Akademis Pembahasan Tax Planning ini diharapkan dapat memberi kesempatan untuk mengadakan pembahasan lebih lanjut dalam kenyataan yang sebenarnya terjadi dalam perusahaan. 2. Bagi Masyarakat Wajib Pajak Pembahasan Tax Planning ini diharapkan dapat memberikan acuan pelaksanaan yang baik dan benar, seiring dengan Undang – Undang Perpajakan yang berlaku. 3. Bagi Fiskus Pembahasan Tax Planning ini diharapkan dapat membantu dalam melakukan pemeriksanaan pajak, karena telah disusun sesuai dengan Undang – Undang Perpajakan yang berlaku.



1.5 Landasan Teori 1.5.1 Perencanaan Pajak Perencanaan pajak merupakan salah satu bentuk dari fungsi manajemen pajak dalam upaya penghematan pajak secara legal. Menurut Erly (2008:6) “Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak dimana dalam tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan, dengan maksud dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak



4



yang dilakukan.” Perencanaan pajak pada umumnya tertuju pada suatu proses untuk merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak sehingga kewajiban pembayaran pajak berada dalam jumlah serendah mungkin tetapi masih dalam lingkup peraturan perpajakan. Tujuan perencanaan pajak adalah bagaimana pengendalian dapat mengefisiensi jumlah pajak yang akan ditransfer ke pemerintah, melalui apa yang disebut sebagai penghindaran pajak (tax avoidance) bukan penyelundupan pajak (tax evasion) yang merupakan tindak pidana fiskal yang tidak akan di toleransi (Zain, 2005:42). Manfaat dari perencanaan pajak adalah untuk menghemat kas keluar dan mengatur aliran kas.



1.5.2 Pajak Penghasilan Pasal 21 Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mana diatur dalam Undang-Undang tentang pajak penghasilan. Menurut Diana 19 Sari (2014 : 25), mendefinisikan PPh Pasal 21 adalah”pajak penghasilan yang harus dipotong oleh setiap pemberi kerja terhadap imbalan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, penghargaan, maupun pembayaran lainnya yang mereka bayar atau terutang kepada orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan jasa dan kegiatan yang dilakukan orang pribadi tersebut”.



5



Menurut Peraturan Direktor Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.



1.5.3 Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Perencanaan pajak perlu dilakukan agar pajak yang dibayar proporsional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu manajemen pajak yang biasanya dilakukan oleh perusahaan adalah pada pajak penghasilan pasal 21. Untuk pajak tersebut perusahaan melakukan perencanaan dalam pemilihan metode perhitungan ataupun dalam bentuk pemberian tunjangan terhadap karyawan. Metode perhitungan pajak antara lain adalah perhitungan pajak ditanggung karyawan, ditanggung perusahaan, dan ditunjang oleh perusahaan. Sedangkan untuk pemberian tunjangan terdapat 2 (dua) jenis yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yaitu benefit in cash dan benefit in kind atau natura.



6



1.6 Pembahasan 1.6.1 Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dasar pengenaan dan pemotong pajak penghasilan pasal 21 diatur dalam Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Perkerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi. Pelaksanaan perencanaan PPh pasal 21 oleh perusahaan diharapkan dapat meminimumkan beban pajak terutang bagi perusahaan dan karyawan, yang nantinya akan menguntungkan dua belah pihak.



1.6.1.1 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Komponen penting dalam perhitungan PPh 21 tidak luput dari penghasilan tidak kena pajak yaitu penghasilan bruto bagi wajib pajak yang tidak dikenakan pajak. Sesuai dengan Peraturan Dirjen No. Per-16/PJ/2016 dan PMK No.010/2016, tarif PTKP tahun 2020 sebagai berikut : a. Rp.54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi. b. Rp. 4.500.000,00 (empat juga lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak kawin; c. Ro. 4.500.000,00 (empat juga lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus



7



serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. d. Rp. 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 UU No.36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.



1.6.1.2 Cara Perhitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Dalam perhitungan pajak penghasilan PPh pasal 21 ada 3 metode yakni : 1. Metode Gross Merupakan metode pemotongan pajak dimana karyawan menanggung beban pajaknya sendiri. Pada metode ini penghasilan yang diterima karyawan akan berkurang sebesar PPh 21 yang dipotong oleh perusahaan. 2. Metode Net Merupakan metode dimana perusahaan menanggung beban pajak karyawannya. Dengan metode ini penghasilan yang diterima oleh karyawan utuh tanpa adanya pengurangan PPh 21. Pada metode ini beban tersebut tidak diakui secara fiscal. 3. Metode Gross Up Merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang ditanggung oleh karyawan. Gross up pada dasarnya hanya berkaitan dengan logika perhitungan yang dibuat sedemikian rupa sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan (Setiawan : 2013). Besarnya tunjangan pajak yang



8



diberikan secara Gross Up akan sama dengan PPh Pasal 21 yang sesungguhnya. Jumlah beban tunjangan pajak penghasilan pasal 21 tersebut merupakan beban yang dapat dijadikan sebagai pengurang dalam laporan keuangan karena dalam metode gross up pemberian tunjangan merupakan bagian dari penghasilan yang diterima karyawan. 1.6.1.3 Tarif Pajak Penghasilan PPh 21 Menurut Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 17 tarif pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut : Tabel.1 Tarif Pajak Orang Pribadi



Lapisan Penghasilan Kena Pajak



Tarif Pajak



Sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)



5% (lima persen)



Di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s.d Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta



15% (lima belas persen)



rupiah) Diatas Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s.d Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)



25% (dua puluh lima persen)



Di atas Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 30% (tiga puluh persen)



Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP makan akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP. Sedangkan untuk tarif pajak yang dikenakan kepada perusahaan atau badan adalah sebesar 25%. Kewajiban perusahaan membayar pajak muncul ketika mendapatkan penghasilan melebihi Rp.600.000.000 per tahun.



9



1.6.2 Contoh Kasus 1.6.2.1 Perhitungan PPh Pasal 21 Metode Net Bapak Andre adalah seorang karyawan tetap di perusahaan swasta, berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga memperoleh gaji setiap bulannya sebesar Rp. 9.000.000. Bapak Andre membayar biaya jabatan sebesar 5% kepada perusahaan. Bapak Andre memiliki NPWP. Berapa jumlah uang yang harus dibayar Bapak Andre untuk membayar PPh 21 dengan metode Net.



Tabel. 2 Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi Metode Net Uraian Pengasilan Bruto Gaji Pokok Total Penghasilan Bruto Biaya Jabatan (5%)



PPh Pasal 21 108.000.000 108.000.000 5.400.000



Penghasilan Netto Setahun



102.600.000



PTKP



54.000.000



PKP



48.600.000



PPH 21 48.600.000 x 5%



=



2.430.000 2.430.000 202.500



Per Tahun Per Bulan



Take home pay yang diterima bapak Andre perbulan adalah = Rp. 9.000.000



10



1.6.2.2 Perhitungan PPh Pasal 21 Metode Gross Bapak Andre adalah seorang karyawan tetap di perusahaan swasta, berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga memperoleh gaji setiap bulannya sebesar Rp. 9.000.000. Bapak Andre membayar biaya jabatan sebesar 5% kepada perusahaan. Bapak Andre memiliki NPWP. Berapa jumlah uang yang harus dibayar Bapak Andre untuk membayar PPh 21 dengan metode Gross.



Tabel. 3 Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi Metode Gross Uraian Pengasilan Bruto Gaji Pokok Total Penghasilan Bruto Biaya Jabatan (5%)



PPh Pasal 21 108.000.000 108.000.000 5.400.000



Penghasilan Netto Setahun



102.600.000



PTKP



54.000.000



PKP



48.600.000



PPH 21 48.600.000 x 5%



=



2.430.000 2.430.000 202.500



Per Tahun Per Bulan



Take home pay yang diterima Bapakk Andre perbulan adalah = Rp. 8.797.500



11



1.6.2.3 Perhitungan PPh Pasal 21 Metode Gross Up Bapak Andre adalah seorang karyawan tetap di perusahaan swasta, berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga memperoleh gaji setiap bulannya sebesar Rp. 9.000.000. Bapak Andre membayar biaya jabatan sebesar 5% kepada perusahaan. Bapak Andre memiliki NPWP. Berapa jumlah uang yang harus dibayar Bapak Andre untuk membayar PPh 21 dengan metode Gross Up.



Tabel. 4 Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi Metode Net Uraian Pengasilan Bruto Gaji Pokok Tunjangan Pajak Total Penghasilan Bruto Biaya Jabatan (5%) Penghasilan Netto Setahun



PPh Pasal 21 108.000.000 2.694.118 110.694.118 5.400.000 105.294.118



PTKP



54.000.000



PKP



51.294.118



PPH 21 50.000.000 x 5% = 1.294.118 x 15% =



2.500.000 194.118 2.694.118 224.510



Per Tahun Per Bulan



Take home pay yang diterima bapak Andre perbulan adalah = Rp. 9.000.000



12



1.7 Kesimpulan Berdasarkan hasil analisis teori yang telah diuraikan didapatkan kesimpulan sebagai berikut : 1. Perencanaan pajak (tax planning) merupakan langkah awal dalam manajemen pajak dimana dalam tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan, dengan maksud dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang dilakukan dan untuk menghemat kas keluar dan mengatur aliran kas dengan sedemikian rupa. Sehingga hutang pajak penghasilannya berada dalam posisi minimal, dimana jumlah pajak yang dibayar suatu badan kepada negara tergantung pada laba yang diperoleh, sepanjang hal ini dimungkinkan baik oleh ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan secara komersial. 2. Berdasarkan perbandingan perhitungan pajak penghasilan pasal 21 dengan metode gross, net dan gross up diketahui bahwa metode gross up menghasilkan efisiensi terhadap pajak penghasilan karena jumlah beban tunjangan pajak penghasilan pasal 21 dengan menggunakan metode gross up merupakan beban yang dapat dijadikan sebagai pengurang dalam laporan keuangan.



13



DAFTAR PUSTAKA



Wafa, Ali Imam (2013). Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebagai Strategi Penghematan Pembayaran Pajak Perusahaan (Studi Kaus Pada PDAM Kabupaten Banyuwangi). (https://repository.unej.ac.id) W, Dian Titin. dkk . Penerapan Strategi Perencanaan Pajak (tax Planning) Dalam Upaya Penghematan Pajak Penghasilan (Studi Pada PT. BPR Tulus Puji Rejeki, Kediri). (https://media.neliti.com/penerapan-strategi-perencanaanpajak-tax) Peraturan



Direktur



Jenderal



Pajak/Kementrian



Keuangan



Republik



Indonesia/Nomor PER-16/PJ/2016/ Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Pohan, Chairil Anwar. (2013). Manajemen Perpajakan Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. Susunan Dalam Satu Naskah Undang – Undang Perpajakan (2013). Fokusmedia.



14



BAB II AKUNTANSI PERPAJAKAN



2.1



Latar Belakang Pajak merupakan hal yang tidak bisa di hindari oleh semua orang tanpa



kecuali, dengan kata lain pajak adalah sebuah kontribusi wajib yang dibayar kepada negara yang bersifat memaksa dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kesejahteraan bersama. Dengan adanya pendapatan yang bersumber dari pajak maka pemerintah dapat melakukan pembangunan seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan dsb yang dapat mensejahterakan rakyatnya. Ada beberapa sistem perpajakan yang dapat digunakan, salah satunya adalah sistem perpajakan Self Assessment System yaitu suatu sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berinisiatif mendaftarkan



dirinya



untuk



mendapatkan



NPWP



serta



menghitung,



memperhitungkan membayar dan melaporkan sendiri pajak terutangnya. Self Assessment System dilakukan oleh perorangan dan perusahaan atau badan usaha dan dalam melakukan sistem tersebut juga harus memperhatikan undangundang dan peraturan perpajakan yang berlaku. Masih terdapat beberapa yang belum memahami sekali tentang undang – undang dan peraturan yang berlaku. Pada Akhir periode atau akhir tahun perusahaan membuat laporan keuangan komersial yang dibuat dengan mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Dikarenakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) tidak mengatur tentang



15



perpajakan maka terdapat perbedaan laba antara laporan komersil dan laporan fiskal. Oleh sebab itu perlunya dilakukan rekonsiliasi fiskal.



2.2



Rumusan Masalah Sesuai latar belakang yang telah diuraikan, maka perumusan masalah dalam



penelitian ini adalah : 1. Apa yang dimaksud dengan Akuntansi Perpajakan? 2. Apa yang dimaksud dengan Rekonsiliasi Fiskal? 3. Bagaimana cara melakukan Rekonsiliasi Fiskal?



2.3



Tujuan



Adapun tujuan dari materi ini yaitu : 1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Akuntansi Perpajakan. 2. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Rekonsiliasi Fiskal. 3. Untuk mengetahui bagaimana cara melakukan Rekonsiliasi Fiskal.



16



2.4



Manfaat Dari tujuan penelitian yang ditetapkan, manfaat yang ingin dicapai dari penelitian ini



adalah sebagai berikut : 1. Bagi Akademis Pembahasan Akuntansi Perpajakan ini diharapkan dapat memberi kesempatan untuk mengadakan pembahasan lebih lanjut dalam kenyataan yang sebenarnya terjadi dalam perusahaan. 2. Bagi Masyarakat Wajib Pajak Pembahasan Akuntansi Perpajakan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan untuk melakukan rekonsiliasi fiskal dan dapat dijadikan bahan referensi. 3. Bagi Fiskus Pembahasan Akuntansi Perpajakan ini diharapkan dapat membantu dalam melakukan rekonsiliasi fiskal, karena telah disusun sesuai dengan Undang – undang Perpajakan yang berlaku.



2.5 2.5.1



Landasan Teori Teori Akuntansi Positif Atas dasar tujuannya, teori akuntansi dapat dibedakan menjadi dua jenis,



yaitu teori akuntansi normatif yang memberikan formula terhadap praktik akuntansi dan teori akuntansi positif yang berusaha menjelaskan dan memprediksi fenomena yang berkaitan dengan akuntansi (Ghozali dan Anis, 2007) pada Setijaningsih 2012. Teori akuntansi positif menurut Scott (2000) berusaha untuk membuat perdiksi yang baik sesuai dengan kejadian yang nyata.



17



Dorongan terbesar dari teori akuntansi positif dalam akuntansi adalah untuk menjelaskan (to explain) dan meramalkan (to predict) pilihan standar manajemen melalui analisis atas biaya dan manfaat dari pengungkapan keuangan tertentu dalam hubungannya dengan berbagai individu dan pengalokasian sumber daya ekonomi. Teori akuntansi positif didasarkan pada adanya dalil bahwa mereka berusaha untuk memaksimalkan kegunaan mereka secara langsung berhubungan dengan kompensasi mereka, dan tentunya kesejahteraan mereka pula. Pilihan atas suatu kebijakan akuntansi oleh beberapa kelompok tersebut bergantung pada perbandingan relatif biaya dan manfaat dari prosedur akuntansi alternatif dengan cara demikian untuk memaksimalkan kegunaan mereka. (Setijaningsih, 2012).



2.5.2



Akuntansi



Berikut adalah beberapa definisi akuntansi menurut para ahli: 1. Menurut Warren dkk (2005:10) secara umum, akuntansi dapat didefinisikan sebagai sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak – pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan. 2. Menurut Suparwoto L (1990:2) menyatakan bahwa akuntansi sebagai suatu sistem atau teknik untuk mengukur dan mengelola transaksi keuangan dan memberikan hasil pengelolaan tersebut dalam bentuk informasi kepada pihak – pihak intern dan ekstern perusahaan. Pihak ekstern ini terdiri dari investor, kreditur pemerintah, serikat buruh dan lain – lain. 3. Menurut Committee on Terminology of The American Institute of Certified Public Accountants dalam buku Bastian dan Suharjono (2006), akuntansi merupakan seni mencatat, menggolongkan, dan mengikhtisarkan transaksi serta



18



peristiwa yang sifatnya keuangan dengan suatu cara yang bermakna dan dalam satuan uang serta menginpretasikan hasil – hasilnya. 4. Menurut Zaki Baridwan (2000) menyatakan bahwa akuntansi ialah sebuah aktivitas jasa, fungsinya yaitu memberikan data – data kuantitatif, utamanya yang mempunyai sifat keuangan, dari usaha ekonomi yang dapat dipakai dalam pengambilan keputusan – keputusan ekonomi dalam mempunyai alternatif – alternatif dalam suatu keadaan. Dari pengertian – pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa akuntansi yaitu sistem informasi yang berunsur mencatat, menggolongkan dan mengikhtisarkan sehingga menghasilkan laporan yang dapat digunakan oleh pihak – pihak yang berkepentingan yaitu pihak internal dan eksternal mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan.



2.5.3



Akuntansi Perpajakan



Sukrisno Agoes (2014:10) menjelaskan bahwa akuntansi yang diterapkan sesuai dengan peraturan perpajakan disebut akuntansi pajak. Akuntansi pajak merupakan bagian dari akuntansi komersil yang diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Akuntansi pajak hanya digunakan untuk mencatat transaksi yang berhubungan dengan perpajakan. Dengan adanya akuntansi pajak WP dapat dengan lebih mudah menyusun SPT. Sedangkan akuntansi komersial disusun dan disajikan berdasarkan SAK. Namun, untuk kepentingan perpajakan, akuntansi komersial harus disesuaikan dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.



19



2.5.3.1 Tujuan Akuntansi Perpajakan Berikut merupakan beberapan tujuan dari akuntansi perpajakan : 1. Memberikan informasi – informasi yang dibutuhkan dalam perhitungan bersaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) serta Dasar Pengenaan Pajak (DPP). 2. Ikut berpartisipasi membantu wajib pajak untuk menghitungkan besarnya pajak yang terutang. 3. Mengukur, menilai seberapa besar tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan sistem self asseessment, terutama apabila sedang dalam pemerikasaan atau penyidikan pajak.



2.5.3.2 Dasar Hukum Akuntansi Perpajakan Supriyanto (2011:2) menerangkan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam akuntansi perpajakan sebagai berikut : 1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. 2. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor 5 Tahun 2008 dan Undang – Undang 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 3. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 46 tentang Akuntansi Pajak Tangguhan.



20



2.5.3.3 Pembukuan vs Pencatatan Mengacu pada Undang – Undang No.28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 29 pembukuan merupakan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya , serta jumlah perolehan dan penyerahan barang/jasa dalam periode pajak tersebut. Sedangkan menurut Undang – Undang yang sama pada pasal 28 ayat 9 mengatakan, pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang. Termasuk di dalamnya penghasilan bukan objek pajak atau dikenai pajak. Berdasarkan Undang – Undang No.36 Tahun 2008 wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 2 (satu) tahun kurang dari Rp.4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.



2.5.4 Rekonsiliasi Fiskal Rekonsiliasi Fiskal adalah suatu proses penyesuaian-penyesuaian laporan laba/rugi fiskal berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia sehingga diperoleh laba/rugi fiskal sebagai dasar untuk perhitungan pajak penghasilan untuk satu tahu tertentu. Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa ada tiga unsur penting dari proses rekonsiliasi fiskal yaitu



21



Laporan Laba Rugi Komersial, Koreksi/Penyesuaian Fiskal dan Laba/Rugi Fiskal. Supriyanto (2011:132). Secara umum terdapat dua perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan perpajakan (fiskal) yang menyebabkan terjadinya koreksi fiskal yaitu Beda Tetap dan Beda Waktu.



2.5.4.1 Beda Tetap (Permanent Different) Beda Tetap adalah perbedaan yang timbul sebagai akibat perbedaan pengakuan penilaian pada laporan keuangan yang berlaku dalam ketentuan akuntansi dengan ketentuan Undang-undang perpajakan yang sifatnya permanen. Artinya koreksi fiskal yang dilakukan tidak akan diperhitungkan dengan laba kena pajak tahun pajak berikutnya. Jadi dapat disimpulkan dari pengertian diatas beda tetap adalah bersifat permanen, jika tahun atau periode sekarang tidak dapat diakui sebagai penghasilan maka tahun atau periode berikutnya pun sama tidak dapat diakui sebagai pernghasilan. Ada beberapa kondisi yang menyebabkan penghasilan/biaya tidak boleh diakui didalam laporan laba/rugi. Berdasarkan Undang-undang No.36 Tahun 2008 pasal 4 ayat 2 tentang penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final adalah sebagai berikut : a) Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. b) Penghasilan berupa hadiah undian.



22



c) Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan pernyetaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura. d) Penghasilan dari transaksi penghasilan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa kontruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bagunan. e) Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.



2.5.4.2 Beda Waktu (Time Different) Selain beda tetap ada juga beda waktu, yang membedakan beda tetap dan beda waktu adalah sifatnya. Jika beda tetap bersifat permanen maka sebaliknya beda waktu bersifat sementara, yang berarti beda waktu merupakan perbedaan pengakuan antara penilaian pada laporan keuangan yang berlaku dalam ketentuan akuntansi dengan ketentuan Undang-undang perpajakan yang sifatnya sementara. Jadi ketika suatu penghasilan atau biaya pada periode tahun/periode sekarang tidak dapat diakui di dalam laporan laba/rugi, namun kemungkinan di tahun/periode berikutnya dapat diakui dalam laporan laba/rugi. Salah satu contoh yang dapat menyebabkan beda waktu adalah metode penyusutan pada piutang tak tertagih, dimana menurut Undang-undang penyisihan piutang tertagih tidak diperkenankan kecuali untuk usaha-usaha tertentu dan sebagainya.



23



2.5.4.3 Koreksi Positif dan Koreksi Negatif Di dalam rekonsiliasi fiskal adan dua koreksi yaitu koreksi positif dan koreksi negatif. Koreksi positif adalah dimana suatu koreksi ini akan menyebabkan laba fiskal akan menjadi meningkat atau bertambah. Sedangkan koreksi negatif adalah suatu koreksi dimana koreksi ini akan menyebabkan laba fiskal akan menjadi menurun atau berkurang. Ketika penghasilan menurut akuntansi komersial lebih besar dibandingkan dengan akuntansi fiskal maka perlu dilakukan koreksi negatif dan sebaliknya ketika penghasilan menurut akuntansi komersial lebih kecil dibandingkan dengan akuntansi fiskal maka perlu dilakukan koreksi positif. Ketika biaya menurut akuntansi komersial lebih besar dibandingkan dengan akuntansi fiskal maka perlu dilakukan koreksi positif dan sebaliknya ketika biaya menurut akuntansi komersial lebih kecil dibandingkan dengan akuntansi fiskal maka perlu dilakukakn koreksi negatif. 2.6 Pembahasan 2.6.1 Proses Akuntansi Perpajakan Akuntansi perpajakan adalah pencatatan dan penyusunan laporan semua transaksi keuangan untuk mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak (WP). Proses akuntansi perpajakan tidak jauh beda dengan akuntansi sepeti biasanya. Akuntansi selalu dimulai dengan transaksi yang akan dicatat. Transaksi ini kaitannya dengan informasi keuangan dapat dinilai dengan uang, bukan informasi non keuangan. Supriyanto (2011:5-13).



24



Berikut ini adalah proses akuntansi perpajakan :



Transaks i



Jurnal (1)



Posting (2)



Neraca lajur (4)



Buku Pembantu (3)



Laporan Keuangan Komersial (5)



Rekonsiliasi Fiskal (6)



Laporan Keuangan Fiskal (7)



Gambar.1 Siklus Akuntansi Perpajakan



25



1. Jurnal Suatu transaksi yang terjadi akan dicatat setiap bulannya ke dalam jurnal baik jurnal untuk mencatat transaksi sehari-hari maupun jurnal penyesuaian akunakun nominal seperti biaya dan pendapatan. Jurnal dibagi menjadi dua jenis yaitu: a. Jurnal Umum Jurnal umum ini digunakan untuk mencatat semua transaksi baik yang kredit maupun yang tunai. Jadi semua transaksi dapat dicatat pada satu jurnal ini. b. Jurnal Khusus Jurnal khusus ini dibedakan menjadi empat (4) jenis jurnal diantaranya sebagai berikut: 1) Jurnal Penjualan Jurnal yang digunakan untuk mencatat transaksi kaitannya dengan penjualan secara kredit. 2) Jurnal Pembelian Jurnal yang digunakan untuk mencatat transaksi kaitannya dengan pembelian secara kredit. 3) Jurnal Penerimaan Kas Jurnal yang digunakan untuk mencatat transaksi kaitannya dengan kas/uang yang masuk ke kas perusahaan. 4) Jurnal Pengeluaran Kas Jurnal yang digunakan untuk mencatat transaksi kaitannya dengan kas/uang yang dikeluarkan secara kredit.



26



2. Posting Langkah selanjutnya yaitu pemostingan. Posting adalah proses menggolongkan suatu jurnal ke dalam buku besar masing-masing yang yang terkait. 3. Buku Pembantu Proses berikutnya adalah pembuatan buku besar pembantu. Buku pembantu ini terdiri dari buku pembantu piutang dagang, buku pembantu hutang dagang, & buku pembantu persediaan. Buku ini membantu untuk memonitoring besarnya mutasi



hutang/piutang/persediaan



untuk



masing-masing



suplier/pelanggan/barang 4. Neraca Lajur Proses selanjutnya adalah pembuatan neraca lajur. Pada posisi ini kita harus memasukan semua akun yang ada beserta saldo akhirnya. Pada neraca lajur ini juga kita bisa memasukan jurnal penyesuaian yang telah kita buat. 5. Laporan Keuangan Komersial Setelah membuat neraca lajur kita bisa membuat laporan keuangan komersial diantaranya laporan posisi keuangan, laporan laba/rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. 6. Rekonsiliasi Fiskal Berdasarkan peraturan dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan perlakuan antara akuntansi komersial yang berlaku dengan peraturan perpajakan. Perbedaan ini menyebabkan perusahaan harus membuat laporan rekonsiliasi fiskal.



27



7. Laporan Keuangan Fiskal Setelah melakukan rekonsiliasi fiskal langkah selanjutnya adalah membuat laporan keuangan fiskal yang terdiri dari Laporan Neraca Fiskal & Laporan Laba/Rugi Fiskal.



2.6.2 Proses Rekonsiliasi Fiskal Rekonsiliasi Fiskal adalah penyesuaian ketentuan menurut pembukuan secara komesial atau akuntansi yang harus disesuaikan menurut ketentuan pajak. (Setiawan dan Musri, 2006:421). Berikut ini adalah tiga unsur penting dari proses rekonsiliasi fiskal, diantaranya sebagai berikut: Supriyanto (2011:132) a. Laporan Laba Rugi Komersial Dasar untuk membuat laporan rekonsiliasi fiskal adalah laporan laba/rugi. Hal ini disebabkan karena pajak penghasilan adalah penghasilan, dan biasanya dicatat dalam laporan laba/rugi. Hasil dari laporan laba/rugi yang menjadidasar dalam perhitungan besarnya pajak yang harus dibayar oleh perusahaan. b. Koreksi atau Penyesuaian Fiskal Koreksi atau penyesuaian fiskal dilakukan jika terjadi kesalahan atau ketidakcocokan antara peraturan satu dengan yang lainnya. Di dalam akuntansi terdapat beberapa metode atau asumsi yang dipakai dalam penyusunan laporan keuangan. Asumsi atau metode ini yang kemungkina terjadi perbedaan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perbedaan ini disimpulkan ada dua yaitu beda waktu dan beda tetap.



28



c. Laba/Rugi Fiskal Hasil dari proses koreksi atau penyesuaian terhadap penghasilan atau biaya di dalam laporan laba/rugi fiskal berdasarkan ketentuan perundang-undangan adalah laba/rugi fiskal. Laba/rugi fiskal ini yang menjadi dasar di dalam perhitungan besar atau kecilnya pajak terutang bagi perusahaan.



2.6.3 Contoh Kasus PT. Adelia bergerak dibidang jual beli furniture. PT. Adelia merupakan wajib pajak badan yang berdomisili di Tangerang, Banten. Informasi dan data laporan keuangan komersial PT. Adelia pada 2019 adalah sebagai berikut (dalam ribuan rupiah): Penjualan (termasuk penjualan kepada instansi pemerintah sebesar Rp. 200.000 harga belum termasuk PPN) Persediaan Awal Pembelian Persediaan Akhir Beban Operasional: Gaji Tunjangan transport karyawan Beban Makan Kantor Beban Pengobatan ditanggung perusahaan Beban training karyawan Beban seragam satpam Beban sanksi administrasi pajak Beban bunga pinjaman Cadangan penghapusan piutang Beban jamaun tamu tanpa daftar nominatif Beban listrik dan telepon kantor PBB dan Bea Materai Penyusutan Aset Tetap Premi asuransi kebakaran pabrik



1.250.000 200.000 1.000.000 720.000 55.000 45.000 6.000 20.000 15.000 12.000 10.000 7.000 5.000 10.000 24.000 3.000 40.000 10.000



29



Bantuan untuk panitia HUT RI Sumbangan ke Panti Asuhan Mutiara Pendapatan lain-lain:



5.000 8.000



Sewa kendaraan boks kepada CV. Agung (Setelah dipotong PPh)



9.800



Keuntungan selisih kurs Penerimaan kembali PBB yang telah dibebankan Jasa Giro Bank Indah (sebelum dipotong PPh)



5.000 5.000 2.000



Penghasilan Bunga Deposito (Sebelum dipotong PPh)



1.000



Laba Neto Penjualan dari Malaysia (sebelum dipotong pajak penghasilan Negara sumber sebesar 20%)



200.000



Keterangan Tambahan: Jenis Aset



Tahun Beli



Harga Beli (dalam ribuan rupiah)



Bangunan Permanen



06-Jul-16



400.000



Kelompok 1



10-Des-17



60.000



• Penyusutan fiskal menggunakan metode garis lurus • Persediaan akhir dinilai dengan metode LIFO, sedangkan apabila dinilai dengan metode FIFO sebesar Rp.700.000.000. • Membayar PPh pasal 22 sebesar (1,5% x Rp.200.000.000) = Rp.3.000.000 • Membayar PPh pasal 23 sebesar (2% x Rp.10.000.000) = Rp.200.000 • Membayar Pph pasal 25 selama 12 bulan untuk setiap masa pajak Rp.5.000.000 selama tahun 2019. Berikut adalah rekonsiliasi fiskal PT. Adelia Tahun Pajak 2019 (dalam ribuan rupiah)



30



MENURUT KOMERSIAL



KETERANGAN



KOREKSI FISKAL



POSITIF NEGATIF



MENURUT FISKAL



Penjualan Harga Pokok Produksi (HPP): Persediaan Awal



1.250.000



200.000



200.000



Pembelian



1.000.000



1.000.000



Persediaan Akhir



Gaji Tunjangan transport karyawan Beban Makan Kantor Beban Pengobatan ditanggung perusahaan Beban training karyawan Beban seragam satpam Beban sanksi administrasi pajak Beban bunga pinjaman Cadangan penghapusan piutang Beban jamaun tamu tanpa daftar nominatif Beban listrik dan telepon kantor PBB dan Bea Materai Penyusutan Aset Tetap Premi asuransi kebakaran pabrik Bantuan untuk panitia HUT RI Sumbangan ke Asuhan Mutiara



1.250.000



720.000



Penghasilan Bruto Usaha Beban Operasional:



Panti



Total Beban Operasional Penghasilan Netto Usaha Pendapatan dari Luar Usaha:



20.000



700.000



480.000



500.000



770.000



750.000



55.000



55.000



45.000



45.000



6.000



6.000



20.000



20.000



-



15.000



15.000



12.000



12.000



10.000



KETERANGAN



10.000



7.000



-



Pasal 10 ayat 6 UU PPh



Pasal 9 ayat 1 UU PPh



Pasal 9 ayat 1 UU PPh



7.000



5.000



5.000



-



Pasal 9 ayat 1 UU PPh



10.000



10.000



-



SE27/PJ.22/1986



24.000



24.000



3.000



3.000



40.000



5.000



10.000



35.000



Pasal 11 ayat 6 UU PPh



10.000



5.000



5.000



-



Pasal 9 ayat 1 UU PPh



8.000



8.000



-



Pasal 9 ayat 1 UU PPh



275.000



212.000



495.000



538.000 -



31



KETERANGAN



MENURUT KOMERSIAL



Sewa kendaraan boks kepada CV. Agung



9.800



KOREKSI FISKAL



POSITIF NEGATIF



MENURUT FISKAL



KETERANGAN



10.000



Pasal 23 UU PPh



200



Keuntungan selisih kurs Penerimaan kembali PBB yang telah dibebankan



5.000



5.000



5.000



5.000



Jasa Giro Bank Indah



2.000



2.000



-



Penghasilan Deposito



1.000



1.000



-



Bunga



Total Penghasilan dari Luar Usaha Beban dari Luar Usaha: Laba Bersih Usaha Dalam Negeri Penghasilan dari Malaysia Penghasilan Kena Pajak



22.800



Pasal 4 ayat 2 UU PPh Pasal 4 ayat 2 UU PPh



20.000 -



517.800



558.000



200.000



200.000



717.800



758.000



Perhitungan PPh Pasal 29 PT. Adelia untuk tahun pajak 2019 : PPh terutang (50% X 25%) X Rp.758.000.000 (a)



94.750.000



Kredit Pajak : PPh Pasal 22



3.000.000



PPh Pasal 23



200.000



PPh Pasal 24 Kredit Pajak Maksimal Malaysia



25.000.000



 (Rp.200.000.000/Rp.758.000.000 X Rp.94.750.000 = Rp.25.000.000  20% X Rp.200.000.000 = Rp.40.000.000 PPh Pasal 25



60.000.000



Jumlah Kredit Pajak (b)



88.200.000



PPh Kurang Bayar (PPh Pasal 29) (a-b)



6.550.000



Dengan demikian, PT. Adelia wajib melunasi sisa kekurangan pembayaran PPh Badan terutang tahun pajak 2019 sebesar Rp. 6.550.000 maksimal sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan.



32



2.7 Kesimpulan Dalam materi akuntansi perpajakan ini dapat di tarik beberapa kesimpulan yaitu: 1. Akuntansi perpajakan adalah pencatatan dan penyusunan laporan semua transaksi keuangan untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak (WP). Secara garis besar, akuntansi dan akuntansi perpajakan menggunakan cara kerja yang sama. Hanya saja, dalam akuntansi yang dihasilkan adalah laporan keuangan komersial, sementara untuk akuntansi perpajakan yang dihasilkan adalah laporan pajak. Setelah laporan keuangan komersial selesai dibuat akan dilakukan rekonsiliasi fiskal yang akhirnya akan dapat diketahui besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak (WP). 2. Rekonsiliasi fiskal adalah penyesuaian antara laporan keuangan komersial dengan ketentuan perpajakan. Dikarenakan ada beberapa ketentuan PSAK yang berbeda dengan ketentuan perpajakan, perbedaan tersebut adalah beda waktu dan beda tetap. Dalam rekonsiliasi fiskal juga terdapat koreksi positif dan koreksi negatif. Koreksi tersebut berpengaruh terhadap hasil laporan keuangan fiskal.



33



DAFTAR PUSTAKA



Agoes, Sukrisno dan Estralita Trisnawati 2007. Akuntansi Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat. Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia. 2020. “Contoh Soal dan Jawaban Rekonsiliasi Fiskal”, https://atpetsi.or.id/contoh-soal-dan-jawabanrekonsiliasi-fiskal/, diakses pada 23 Desember 2020 pukul 20.00. Bastian, Indra dan Suhardjono. 2006. Akuntansi Perbankan Edisi Pertama Buku 1. Jakarta: Salemba Empat. Carl S. Warren, dkk. 2014. Accounting Indonesia Adaptation. Jakarta : Salemba Empat. Peraturan Direktur Jenderal Pajak/Kementrian Keuangan Republik Indonesia/Nomor SE-27/PJ.22/1986 Tentang Biaya “Entertainment” dan Sejenisnya (Seri PPh Umum 19). Setiawan, Agus, dan Musri Basri. 2006. Perpajakan Umum. Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada. Supriyanto, E. (2011). Akuntansi Perpajakan. Yogyakarta: Graha Ilmu. Susunan Dalam Satu Naskah Undang – Undang Perpajakan (2013). Fokusmedia.



34