TUGAS ANALISIS KARYA ILMIAH PUPUK SUBSIDI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS KARYA ILMIAH SUBSIDI PUPUK PETANI TEMBAKAU DI LOTENG Mata kuliah : Bahasa Indonesia Dosen pengampu : Syahrul Qodri, MA.



DISUSUN OLEH :



AL-FAJR ADRIANSYAH ( C1M022099 )



KELAS C PROGRAM STUDI AGROEKOTEKNOLOGI FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS MATARAM 2022/2023



A.Latar Belakang Pembenahan pola pemberdayaan pertanian sangat diperlukan guna meningkatkan kualitas dankuantitas hasil pertanian untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok di dalam negeri. Langkah awal yang perlu dilakukan diantaranya melalui penyediaan input produksi bagi petani seperti benih, bibit, pupuk, teknik budidaya, termasuk teknologi panen dan pasca panen. Pupuk ialah sebuah material yang ditambahkan pada media tanam atau tanaman untuk mencukupi kebutuhan hara yang diperlukan tanaman sehingga mampu berproduksi dengan baik. Dan menurut keterangan dari Balai Penelitian Tanah Kementerian Pertanian, pupuk adalah suatu bahan yang mengandung satu atau lebih unsur hara atau nutrisi bagi tanaman untuk menopang tumbuh dan berkembangnya tanaman.Pupuk dibagi menjadi dua jenis yaitu pupuk organik dan pupuk hayati. Pupuk organik adalah nama kolektif untuk semua jenis bahan organik asal tanaman dan hewan yang dapat dirombak menjadi hara tersedia bagi tanaman. Sedangkan pupuk hayati merupakan inokulan berbahan aktif organisme hidup yang berfungsi untuk menambat hara tertentu atau memfasilitasi tersedianya hara dalam tanah bagi tanaman. Pupuk yang beredar di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu pupuk bersubsidi dan pupuk non-subsidi. Untuk pupuk bersubsidi, harganya sudah diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Pertanian tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi. Kebijakan subsidi pupuk merupakan bentuk kehadiran Pemerintah dalam membantu petani, di mana pupuk merupakan salah satu komponen biaya dalam usaha tani. Di sisi lain, diperlukan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi yang memang didesain untuk membantu petani agar tetap mampu memiliki akses terhadap pupuk yang terjangkau. Permentan Nomor 10 Tahun 2022 merupakan langkah strategis Pemerintah yang diambil untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, agar mampu mendorong optimalisasi hasil pertanian, menjaga ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia. Langkah dan kebijakan ini juga diambil agar produk hasil pertanian Indonesia terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi bisa terus terjaga. Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi 9 komoditas pangan pokok dan strategis, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao Sektor Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menyatakan petani tembakau tidak akan mendapatkan pupuk bersubsidi pada musim tanam tahun depan. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Pemerintah



menyarankan kepada masyarakat untuk beralih ke pupuk organik dan membuat pupuk sendiri agar lebih hemat keuangan dan tidak ketergantungan akan pupuk yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Subsudi pupuk untuk petani tembakau pada sektor Lombok Tengah pendanaan nya tidak ada karena mengingat situasi tidak adanya pupuk subsidi untuk petani tembakau diakui cukup menyulitkan. luas tanam tembakau di wilayah Loteng saat ini hampir 9 ribu hektare dengan jumlah petani tembakau mencapai 24 persen dari jumlah petani di Loteng sebanyak 167 ribu jiwa.dan oleh sebab itu pemerintah menyarankan petani tembakau untuk beralih menggunakan pupuk organik maupun pupuk alternatif yang dibuat dengan sendiri. Sebagian besar mata pencaharian masyarakat di wilayah Lombok Tengah itu sebagai petani. Tujuan utama dari pengambilan permasalahan ini ialah pertanian di wilayah sektor Lombok Tengah itu sangat berpengaruh di masyarakat, khususnya bagi petani tembakau itu sangat memerlukan pupuk dari pemerintah setempat dan jika tidak mendapatkan pupuk dari pemerintah, setidaknya pemerintah setempat



mengusahakan para petani tembakau bisa



menggunakan pupuk organik atau pupuk hayati agar hasil panen nya mencapai target. Khususnya pertanian di Lombok Tengah maupun di Nusa Tenggara Barat itu bisa meningkat kan SDM para petani agar bisa menghidupi ekonomi di Nusa tenggara Barat. B. Rumusan Masalah 1. Apa itu pupuk dan jenis nya ? 2. Apa kebijakan tentang subsidi pupuk dan distribusi pendapatan masyarakat Indonesia? 3. Mengapa subsidi pupuk bagi petani tembakau di Lombok Tengah itu di tiadakan? C. Metodologi Dan Pembahasan Penulisan enelitian ini bersifat deskriptif yang dimaksud dalam penulisan ini adalah metode penelitian yang digunakan untuk menggambarkan masalah yang terjadi pada masa sekarang atau yang sedang berlangsung, bertujuan untuk mendeskripsikan apa-apa yang terjadi sebagaimana mestinya pada saat penelitian dilakukan (Margareta, 2013).



1. Pengertian Pupuk Dan Jenis nya Pupuk adalah material yang dittambahkan pada media tanam atau tanaman untuk mencukupi kebutuhan hara yang diperlukan tanaman sehingga mampu berproduksi dengan baik. Pupuk dapat berupa bahan organik ataupun non-organik, Pupuk di bedakan menjadi dua macam yaitu pupuk organik dan pupuk hayati. Pupuk oganik adalah nama kolektif untuk semua jenis bahan organik asal tanaman dan hewan yang dapat dirombak menjadi hara tersedia bagi tanaman. Sedangkan pupuk hayati merupakan inokulan berbahan aktif organisme hidup yang berfungsi untuk menambat hara tertentu atau memfasilitasi tersedianya hara dalam tanah bagi tanaman. Pupuk organik adalah nama kolektif untuk semua jenis bahan organik asal tanaman dan hewan yang dapat dirombak menjadi hara tersedia bagi tanaman. Dalam Permentan No.2/Pert/Hk.060/2/2006, tentang pupuk organik dan pembenah tanah, dikemukakan bahwa pupuk organik adalah pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri atas bahan organik yang berasal dari tanaman dan atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan mensuplai bahan organik untuk memperbaiki sifat fisik, kimia, dan biologi tanah. Definisi tersebut menunjukkan bahwa pupuk organik lebih ditujukan kepada kandungan C-organik atau bahan organik daripada kadar haranya; nilai C-organik itulah yang menjadi pembeda dengan pupuk anorganik. Bila C-organik rendah dan tidak masuk dalam ketentuan pupuk organik maka diklasifikasikan sebagai pembenah tanah organik. Pembenah tanah atau soil ameliorant menurut SK Mentan adalah bahan-bahan sintesis atau alami, organik atau mineral. Sumber bahan organik dapat berupa kompos, pupuk hijau, pupuk kandang, sisa panen (jerami, brangkasan, tongkol jagung, bagas tebu, dan sabut kelapa), limbah ternak, limbah industri yang menggunakan bahan pertanian, dan limbah kota. Kompos merupakan produk pembusukan dari limbah tanaman dan hewan hasil perombakan oleh fungi, aktinomiset, dan cacing tanah. Pupuk hijau merupakan keseluruhan tanaman hijau maupun hanya bagian dari tanaman seperti sisa batang dan tunggul akar setelah bagian atas tanaman yang hijau digunakan sebagai pakan ternak. Sebagai contoh pupuk hijau ini adalah sisa–sisa tanaman, kacang-kacangan, dan tanaman paku air Azolla. Pupuk kandang merupakan kotoran ternak. Limbah ternak merupakan limbah dari rumah potong berupa tulang-tulang, darah, dan sebagainya. Limbah industri yang menggunakan bahan pertanian merupakan limbah berasal dari limbah pabrik gula, limbah pengolahan kelapa sawit, penggilingan padi, limbah bumbu masak, dan sebagainya. Limbah kota yang dapat menjadi kompos berupa sampah kota yang



berasal dari tanaman, setelah dipisah dari bahan-bahan yang tidak dapat dirombak misalnya plastik, kertas, botol, dan kertas. Istilah pupuk hayati digunakan sebagai nama kolektif untuk semua kelompok fungsional mikroba tanah yang dapat berfungsi sebagai penyedia hara dalam tanah, sehingga dapat tersedia bagi tanaman. Pemakaian istilah ini relatif baru dibandingkan dengan saat penggunaan salah satu jenis pupuk hayati komersial pertama di dunia yaitu inokulan Rhizobium yang sudah lebih dari 100 tahun yang lalu. Pupuk hayati dalam buku ini dapat didefinisikan sebagai inokulan berbahan aktif organisme hidup yang berfungsi untuk menambat hara tertentu atau memfasilitasi tersedianya hara dalam tanah bagi tanaman. Memfasilitasi tersedianya hara ini dapat berlangsung melalui peningkatan akses tanaman terhadap hara misalnya oleh cendawan mikoriza arbuskuler, pelarutan oleh mikroba pelarut fosfat, maupun perombakan oleh fungi, aktinomiset atau cacing tanah. Penyediaan hara ini berlangsung melalui hubungan simbiotis atau nonsimbiotis. Secara simbiosis berlangsung dengan kelompok tanaman tertentu atau dengan kebanyakan tanaman, sedangkan nonsimbiotis berlangsung melalui penyerapan hara hasil pelarutan oleh kelompok mikroba pelarut fosfat, dan hasil perombakan bahan organik oleh kelompok organisme perombak. Kelompok mikroba simbiotis ini terutama meliputi bakteri bintil akar dan cendawan mikoriza. Penambatan N2 secara simbiotis dengan tanaman kehutanan yang bukan legum oleh aktinomisetes genus Frankia di luar cakupan buku ini. Kelompok cendawan mikoriza yang tergolong ektomikoriza juga di luar cakupan baku ini, karena kelompok ini hanya bersimbiosis dengan berbagai tanaman kehutanan. Kelompok endomikoriza yang akan dicakup dalam buku ini juga hanya cendawan mikoriza vesikuler-abuskuler, yang banyak mengkolonisasi tanaman-tanaman pertanian. Kelompok organisme perombak bahan organik tidak hanya mikrofauna tetapi ada juga makrofauna (cacing tanah). Pembuatan vermikompos melibatkan cacing tanah untuk merombak berbagai limbah seperti limbah pertanian, limbah dapur, limbah pasar, limbah ternak, dan limbah industri yang berbasis pertanian. Kelompok organisme perombak ini dikelompokkan



sebagai



bioaktivator



perombak



bahan



organik



(Suriadikarta



dan



Simanungkalit, 2006). Pupuk organik adalah pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri atas bahan organik yang berasal dari tanaman dan atau hewan, dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan mensuplai bahan organik untuk memperbaiki sifat fisik, kimia, dan biologi tanah.



Pupuk organik Ferre Soil mengandung hara makro diantaranya N 3%, P2O5 6,3%, K2O 4%, S 3%, MgO4%, Ca 24% sedangkan hara mikro diantaranya ialah Fe 9247ppm, Mn 1401ppm, Cu 218ppm, Zn 577ppm. Pupuk Ferre Soil juga mengandung C-organik 17%, Humat 4% dan terdapat mikroba penyubur antara lain Azetobacter Sp., Bacillus Sp., Rhizobium Sp., Tricoderma Sp., Azospirillum Sp., dan Mycorrhyza Penerapan pertanian organik dapat meningkatkan kualitas tanaman tembakau karena mengurangi penggunaan bahan kimia yang akhirakhir ini dihindari masyarakat karena dapat mengganggu Kesehatan (Gultom, dkk, 2017).



2. Kebijakan Mengenai Subsidi Pupuk Dan Distribusi Pendapatan Berdasarkan hasil analisis data dan pengamatan yang dilakukan kebijakan subsidi pupuk dapat dihitung dari dua sisi, yaitu dari sisi pengeluaran dan sisi pendapatan. Dari sisi pengeluaran data yang digunakan meliputi konsumsi rumah tangga, konsumsi pemerintah, investasi, dan ekspor bersih (ekspor minus impor). Dari sisi pendapatan, data terdiri dari pendapatan dari lahan (return to land), tingkat pengembalian modal (return to capital) dan upah gaji. Kebijakan subsidi pupuk sebagai kebijakan subsidi input diikuti oleh peningkatan jumlah output pada sektor yang bersangkutan dan sektor lainnya yang terkait. Pada hal jangka pendek dan jangka panjang akan berdampak positif terhadap redistribusi pendapatan baik rumah tangga yang bekerja di pertanian dan bukan pertanian yang tinggal di daerah perdesaan maupun daerah perkotaan. Peningkatan tingkat pendapatan riil pada kelompok rumahtangga berpenghasilan lebih tinggi di perdesaan dan di perkotaan yang bergolongan miskin diikuti oleh peningkatan pendapatan riil pada kelompok rumahtangga yang berpenghasilan lebih rendah. Hal ini mengindikasikan bahwa kebijakan yang mengarah pada upaya peningkatan produktivitas pertanian dapat memperbaiki pola distribusi pendapatan rumahtangga yang meningkat (Taufikurahman, 2017). 3. Peniadaan Subsidi Bagi Petani Tembakau Di Lombok Tengah Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menyatakan petani tembakau tidak akan mendapatkan pupuk bersubsidi pada musim tanam tahun depan atau pada tahun 2023. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.



Pupuk bersubsidi hanya untuk jenis Urea dan NPK, kedua jenis pupuk ini diperuntukkan pada sembilan jenis komoditi tanaman yang mempunyai inflasi tinggi meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi. Di luar jenis komoditi tersebut termasuk komoditi tembakau itu tidak boleh menggunakan pupuk bersubsidi. Selama ini cukup banyak petani tembakau yang menggunakan pupuk bersubsidi. Pihak pemerintah setempat mengupayakan agar pendanaan untuk pupuk subsidi bagi petani tembakau bisa ada. Mengingat situasi tidak adanya pupuk subsidi untuk petani tembakau diakui cukup menyulitkan (AntaraNTB, 2022). Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menghimbau kepada para petani tembakau pada musim tanam 2023 untuk menggunakan pupuk organik untuk menggantikan keterbatasan pupuk. Para petani bisa mencoba menggunakan pupuk alternatif dan membuat pupuk sendiri misalnya pupuk-pupuk organik maupun hayati itu bisa jadi alternatif yang terakhir atau dengan mengurangidosisi pupuk dari sebelumnya saat mendapatkan pupuk bersubsidi, mengingat pengalokasian pupuk bersubsidi itu saat ini cukup terbatas. Pada saat ini luas tanam tembakau di wilayah Loteng saat ini hampir 9 ribu hektare dengan jumlah petani tembakau mencapai 24 persen dari jumlah petani di Loteng sebanyak 167 ribu jiwa. Para petani tembakau di Loteng juga cukup banyak, dan ini menjadi PR besar di bagian pemerintahan dan bagaimana cara mengatasinya ke depannya (InsideLombok, 2022). D. Penutup Kesimpulan Dari rancangan karya tulis tersebut di atas, dapat disimpulkan dalam beberapa hal antara lain adalah: a. Kesimpulan pertama Pupuk di bedakan menjadi dua macam yaitu pupuk organik dan pupuk hayati. Pupuk oganik adalah nama kolektif untuk semua jenis bahan organik asal tanaman dan hewan yang dapat dirombak menjadi hara tersedia bagi tanaman. Sedangkan pupuk hayati merupakan inokulan berbahan aktif organisme hidup yang berfungsi untuk menambat hara tertentu atau memfasilitasi tersedianya hara dalam tanah bagi tanaman. Pupuk organik adalah nama kolektif untuk semua jenis bahan organik asal tanaman dan hewan yang dapat dirombak menjadi hara tersedia bagi tanaman. Istilah pupuk hayati digunakan sebagai nama kolektif untuk semua kelompok fungsional mikroba tanah yang dapat berfungsi sebagai penyedia hara dalam tanah,



sehingga dapat tersedia bagi tanaman. Kelompok organisme perombak bahan organik tidak hanya mikrofauna tetapi ada juga makrofauna (cacing tanah). Pupuk organik adalah pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri atas bahan organik yang berasal dari tanaman dan atau hewan, dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan mensuplai bahan organik untuk memperbaiki sifat fisik, kimia, dan biologi tanah. Pupuk organik Ferre Soil mengandung hara makro diantaranya N 3%, P2O5 6,3%, K2O 4%, S 3%, MgO4%, Ca 24% sedangkan hara mikro diantaranya ialah Fe 9247ppm, Mn 1401ppm, Cu 218ppm, Zn 577ppm. Pupuk Ferre Soil juga mengandung C-organik 17%, Humat 4% dan terdapat mikroba penyubur antara lain Azetobacter Sp., Bacillus Sp., Rhizobium Sp., Tricoderma Sp., Azospirillum Sp., dan Mycorrhyza Penerapan pertanian organik dapat meningkatkan kualitas tanaman tembakau karena mengurangi penggunaan bahan kimia yang akhirakhir ini dihindari masyarakat karena dapat mengganggu Kesehatan. b. Kesimpulan kedua Berdasarkan hasil analisis data dan pengamatan yang dilakukan kebijakan subsidi pupuk dapat dihitung dari dua sisi, yaitu dari sisi pengeluaran dan sisi pendapatan. Dari sisi pengeluaran data yang digunakan meliputi konsumsi rumah tangga, konsumsi pemerintah, investasi, dan ekspor bersih (ekspor minus impor). Dari sisi pendapatan, data terdiri dari pendapatan dari lahan (return to land), tingkat pengembalian modal (return to capital) dan upah gaji. c. Kesimpulan ketiga Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menyatakan petani tembakau tidak akan mendapatkan pupuk bersubsidi pada musim tanam tahun depan atau pada tahun 2023. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Pupuk bersubsidi hanya untuk jenis Urea dan NPK, kedua jenis pupuk ini diperuntukkan pada sembilan jenis komoditi tanaman yang mempunyai inflasi tinggi meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menghimbau kepada para petani tembakau pada musim tanam 2023 untuk menggunakan pupuk organik untuk menggantikan keterbatasan pupuk. Para petani bisa mencoba menggunakan pupuk alternatif dan membuat pupuk sendiri misalnya pupuk-pupuk organik maupun hayati itu bisa jadi alternatif yang terakhir atau dengan mengurangidosisi pupuk dari sebelumnya saat mendapatkan pupuk bersubsidi, mengingat pengalokasian pupuk



bersubsidi itu saat ini cukup terbatas. Pada saat ini luas tanam tembakau di wilayah Loteng saat ini hampir 9 ribu hektare dengan jumlah petani tembakau mencapai 24 persen dari jumlah petani di Loteng sebanyak 167 ribu jiwa. Para petani tembakau di Loteng juga cukup banyak, dan ini menjadi PR besar di bagian pemerintahan dan bagaimana cara mengatasinya ke depannya. Saran Berangkat dari kesimpulan yang tertera di atas, dapat di berikan saran yakni, pupuk organik dan pupuk hayati di Indonesia ini harus dikembangkan dan di bantu pengaplikasiannya kepada masyarakat setempat yang kurang tahu kegunaan dan keuntungan menggunakan pupuk tersebut karena, tidak mungkin sepenuhnya bagi pemerintah memberikan bantuan berupa pupuk subsuidi penuh kepada masyarakat yang bermata pencaharian sebagai petani khususnya di wilayah Lombok Tengah. Dan pemerintah juga harus bisa menyeimbangkan pemberian pupuk bersubsidi bagi petani Tembakau khusunya di wilayah Lombok Tengah maupun di Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA Antaranews.com, (Desember 9, 2022), Distan Lombok Tengah Sebutkan Petani Tembakau Tak Dapat Pupuk Subsidi, Diakses Pada 9 Desember 2022, dari https://mataram.antaranews.com/berita/236865/distan-lombok-tengah-sebutkan-petanitembakau-tak-dapat-pupuk-subsidi Fahri, Haerul., (November 29, 2022), Tidak Ada Pupuk Bersubsidi untuk Petani Tembakau diLoteng, Diakses Pada 1 Desesmber 2022, dari https://insidelombok.id/berita-utama/tidakada-pupuk-bersubsidi-untuk-petani-tembakau-di-loteng/ Gultom, Lamhot., Meiriani, Irsal, (2017), Respons Pertumbuhan Dan Produksi Tembakau Deli (Nicotiana Tabacum L.) Terhadap Intensitas Dan Dosis Pemberian Pupuk Organik, Medan: Universitas Sumatra Utara. Margareta, Sintha, (2013), Hubungan Pelaksanaan Sistem Kearsipan Dengan Efektifitas Pengambilan Keputusan Pimpinan, Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia. Simanungkalit, R.D.M., Suriadikarta, Didi ardi., (2006), Pupuk Organik Dan Pupuk Hayati, Bogor: Balai besar penilitian dan pengembangan sumberdaya lahan pertanian. Taufikurahman, M. Rizal., (2017), Analisis Dampak Kebijakan Subsidi Pupuk Terhadap Kinerja Makroekonomi Dan Distribusi Pendapatan, Jakarta; Universitas Trilogi Jakarta.