Tugas Field Trip [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB 1 PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Sistem kesehatan di Indonesia tidak terlepas dari pembangunan kesehatan. Intinya sistem kesehatan merupakan seluruh aktifitas yang mempunyai tujuan utama untuk mempromosikan, mengembalikan dan memelihara kesehatan. Sistem kesehatan memberi manfaat kepada mayarakat dengan distribusi yang adil. Sistem kesehatan tidak hanya menilai dan berfokus pada “tingkat manfaat” yang diberikan, tetapi juga bagaimana manfaat itu didistribusikan. Sektor kesehatan merupakan bagian penting perekonomian di berbagai negara. Sejumlah pendapat menyatakan bahwa sektor kesehatan sama seperti spons – menyerap banyak sumber daya nasional untuk membiayai banyak tenaga kesehatan. Pendapat yang lain mengemukakan bahwa sektor kesehatan seperti pembangkit perekonomian, melalui inovasi dan investasi dibidang technologi bio‐medis atau produksi dan penjualan obat‐ obatan, atau dengan menjamin adanya populasi yang sehat yang produktif secara ekonomi. Sebagian warga masyarakat mengunjungi fasilitas kesehatan sebagai pasien atau pelanggan, dengan memanfaatkan rumah sakit, klinik atau apotik; atau sebagai profesi kesehatan – perawat, dokter, tenaga pendukung kesehatan, apoteker, atau manajer. Karena pengambilan keputusan kesehatan berkaitan dengan hal kematian dan keselamatan, kesehatan diletakkan dalam kedudukan yang lebih istimewa dibanding dengan masalah sosial yang lainnya. Kesehatan juga dipengaruhi oleh sejumlah keputusan yang tidak ada kaitannya denganlayanan kesehatan : kemiskinan mempengaruhi kesehatan masyarakat, sama halnya dengan polusi, air kotor atau sanitasi yang buruk. Kebijakan ekonomi, seperti pajak merokok, atau alkohol dapat pula mempengaruhi perilaku masyarakat. Penyebab mutakhir meningkatnya obesitas ditengah masyarakat mencakup kesediaan makanan cepat saji yang murah namun tinggi kalori, penjualan soft drinks disekolah, juga menurunnya kebiasaan berolah raga.



Memahami



hubungan



antara



kebijakan



kesehatan



dan



kesehatan



itu



sendiri



menjadisedemikian pentingnya sehingga memungkinkan untuk menyelesaikan masalah kesehatan utama yang terjadi saat ini



meningkatnya obesitas, wabah HIV/AIDS,



meningkatnya resistensi obat, sekaligus memahami bagaimana perekonomian dan kebijakan lain berdampak pada kesehatan. Kebijakan kesehatan memberi arahan dalam pemilihan teknologi kesehatan yang akan dikembangkan dan digunakan, mengelola dan membiayai layanan kesehatan, atau jenis obat yang dapat dibeli bebas. Untuk memahami hal tersebut, perlu mengartikan apa yang dimaksud dengan kebijakan kesehatan. Tugas field study kebijakan kesehatan dan kebijakan publik dalam bentuk makalah ini disusun oleh kelompok untuk mengetahui bagaimana dan sejauh apa peran organisasi profesi (PPNI) dalam kebijakan kesehatan pengembangan keperawatan, karena masih sulitnya perawat di Banjarmasin dalam berpraktik karena adanya kendala-kendala dari pihak yang tidak mengijinkan, padahal sebenarnya perawat yang ingin berpraktik memiliki STR (SIPP).



1.2 Tujuan Makalah ini bertujuan untuk mengetahui peran dan tindak lanjut PPNI kota dalam pengembangan Keperawatan terhadap profesi perawat di Banjarmasin.



BAB 2 TINJAUAN TEORI



2.1 Pengertian Kebijakan Kesehatan Kebijakan kesehatan dapat meliputi kebijakan publik dan swasta tentang kesehatan. Dalam makalah ini kebijakan kesehatan diasumsikan untuk merangkum segala arah tindakan (dan dilaksanakan) yang mempengaruhi tatanan kelembagaan, organisasi, layanan dan aturan pembiayaan dalam system kesehatan. Kebijakan ini mencakup sektor publik (pemerintah) sekaligus sektor swasta. Tetapi karena kesehatan dipengaruhi oleh banyak faktor penentu diluar system kesehatan, para pengkaji kebijakan kesehatan juga menaruh perhatian pada segala tindakan dan rencana tindakan dari organisasi diluar system kesehatan yang memiliki dampak pada kesehatan (missalnya : pangan, tembakau atau industri obat). Sama halnya dengan beragam definisi kebijakan kesehatan, ada banyak gagasan mengenai pengkajian kebijakan kesehatan beserta penekanannya: seorang ahli ekonomi mungkin berpendapat bahwa kebijakan kesehatan adalah segala sesuatu tentang pengalokasian sumber daya yang langka bagi kesehatan; seorang perencana melihatnya sebagai cara untuk mempengaruhi faktor‐faktor penentu di sektor kesehatan agar dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat; dan bagi seorang dokter, kebijakan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan layanan kesehatan (Walt 1994). Menurut Walt, kebijakan kesehatan serupa dengan politik dan segala penawaran terbuka kepada orang yang berpengaruh pada penyusunan kebijakan, bagaimana mereka mengolah pengaruh tersebut, dan dengan persyaratan apa.



2.2 Dasar-dasar Kebijakan Kesehatan Amandemen UUD 1945 dan TAP No. VII / MPR / 2001 merupakan visi Indonesia untuk bertanggung jawab dalam hal kesehatan warga negaranya, menjaga hak asasi manusia dalam kesehatan, dan menjadikannya sebagai jaminan sosial. Kesehatan merupakan aspek penting dalam kehidupan karena tidak ada kegiatan yang dapat dilaksanakan secara



maksimal yang dapat dilakukan oleh orang sakit. Oleh karena itu cerminan negara sejahtera diukur dalam bentuk HDI (Human Development Indeks) atau pembanguna manusia yang mencakup kesehatan, pendidikan, ekonomi. Jika HDI tinggi maka ketiga cakupan tadi akan berada pada tingkat yang tinggi pula. Yang diukur dalam kesehatan salah satunya adalah usia harapan hidup. Usia harapan hidup berbanding lurus dengan pendidikan dan ekonomi. Maksudnya adalah jika ekonomi dan pendididkan seseorang tinggi maka harapan hidupnya pun akan tinggi pula. Seperti yang terjadi di Kalimantan Selatan sendiri harapan hidup warganya masih kalah dengan provinsi tetangganya yakni Kalimantan Tengah. Menurut perkiraan angka harapan hidup yang rendah ini disebabkan karena masih tingginya angka kematian ibu dan bayi. Menurut HR. Blum derajat kesehatan seseorang dipengaruhi oleh empat faktor dari yang paling dominant : 2.2.1 Perilaku 2.2.2 Lingkungan 2.2.3 Pelayanan kesehatan 2.2.3 Genetic Perilaku menjadi faktor yang paling mendasar sebab perilaku melekat pada individu dan memiliki kemungkinan untuk menyebarkannya atau ditiru oleh orang lain. Misalnya orang tua yang memiliki perilaku hidup yang tidak sehat akan ditiru oleh anak-anaknya. Meskipun pelayanan yang diberikan pemerintah telah bagus tetapi jika perilaku masyarakat tidak berubah maka derajat kesehatan tetap tidak akan meningkat karena tidak ada kemandirian dari individu atau masyarkat untuk meningkatkan dan menjaga kesehatannya sendiri.



2.3 Dasar Pembangunan Kesehatan



Ada empat dasar pemikiran untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan : 2.3.1 Dasar 1 yakni Kemanusiaan : Merupakan pundamen moral perikemanusiaan yang berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa. Maksudnya adalah dalam pembangunan kesehatan kita mampu mementingkan kepentingan nasional dan rakyat banyak. Selain itu bagaimana kita sebagai pemberi layanan kesehatan mampu memanusiakan masyarakat yang kita berikan pelayanan. 2.3.2 Dasar 2 yakni Pemberdayaan dan Kemandirian : Dalam prakteknya sebagai pelayan kesehatan kita mampu meningkatkan kesadaran individu dan masyarakat agar mau dan mampu melakukan pencegahan kesakitan dan mampu meningkatkan kesehatannya sendiri maupun masyarakatnya. Sehingga mereka secara mandiri mampu menjadi kader kesehatan bagi diri sendiri, keluarga, kelompok, dan masyarakatnya. 2.3.3 Dasar 3 yakni Memberikan Pelayanan Kesehatan secara adil dan merata : Merupakan tanggung jawab negara untuk memelihara kesehatan warga negaranya dengan memberikan pelayanan kesehatan secara adil dan merata. Perluasan layanan kesehatan teramasuk dalam program ini selain pengobatan gratis di setiap puskesmas di Indonesia. Hanya saja apakah pengobatan gratis untuk segenap warga negara ini dapat dikatakan adil? Tidak. Sebab masyarakat yang mampu pun turut menikmatinya sehingga masyarakat yang benar-benar miskin yang seharusnya mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih akan berbagi biaya kesehatan dari pemerintah dengan warga yang mampu ekonominya. 2.3.4 Dasar 4 yakni Pengutamaan dan Manfaat : Merupakan pelayanan kesehatan bermutu dengan mengutamakan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan, dan pencegahan penyakit dengan berdaya guna dan berhasil guna.



2.4 Konsep Keperawatan Keperawatan adalah bentuk pelayanan profesional berupa pemenuhan kebutuhan dasar yang diberikan kepada individu yang sehat maupun sakit yang mengalami gangguan fisik, psikis, dan social agar dapat mencapai derajat kesehatan yang optimal. Bentuk pemenuhan kebutuhan dasar dapat berupa meningkatkan kemampuan yang ada pada individu, mencegah, memperbaiki dan melakukan rehabilitasi dari suatu keadaan yang dipersepsikan sakit oleh individu (Nursalam, 2008). Keperawatan adalah suatu proses menempatkan pasien dalam kondisi paling baik untuk beraktivitas yaitu lingkungan yang sehat dan udara yang bersih (Florence Nightingle, 1895). Pelayanan keperawatan profesional merupakan area yang dapat memunculkan berbagai perkembangan ilmu dan teori keperawatan. Hal ini didukung dengan perkembangan sains keperawatan yang diintegrasikan dalam pendidikan, pelayanan/ praktik, dan riset keperawatan. Ketiga hal tersebut memiliki peran masing-masing untuk meningkatkan pelayanan keperawatan yang lebih baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Hasil dari pemberian pelayanan keperawatan profesional dengan pendekatan sains keperawatan dapat menjadi solusi dari fenomena keperawatan sehingga dapat meningkatkan kualitas perawatan sebagai bagian dari pelayanan kesehatan. Oleh sebab itu, pengembangan sains keperawatan memiliki hubungan interaktif antara pendidikan, pelayanan/praktik, dan riset keperawatan sebagai ilmu terapan yang memiliki otonomi profesional. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang termasuk bidang kesehatan, peningkatan status ekonomi masyarakat, peningkatan perhatian terhadap pelaksanaan hak asasi manusia, kesadaran masyarakan akan kebutuhan kesehatan mengakibatkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya hidup sehat dan melahirkan tuntutan akan pelayanan kesehatan yang berkualitas.



Pergeseran akan fenomena tersebut, telah mengubah sifat pelayanan keperawatan dari pelayanan fokasional yang hanya berdasarkan keterampilan belaka kepada pelayanan profesional yang berpijak pada penguasaan iptek keperawatan dan spesialisasi dalam pelayanan keperawatan. Fokus peran dan fungsi perawat bergeser dari penekanan aspek kuratif kepada peran aspek preventif dan promotif tanpa meninggalkan peran kuratif dan rehabilitatif. Kondisi ini menuntut uapaya kongkrit dari profesi keperawatan, yaitu profesionalisme keperawatan.



Proses



ini



meliputi



pembenahan



pelayanan



keperawatan



dan



mengoptimalkan penggunaan proses keperawatan, pengembangan dan penataan pendidikan keperawatan dan juga antisipasi organisasi profesi (PPNI). Pada lokakarya nasional 1983 telah disepakati pengertian keperawatan sebagai berikut, keperawatan adalah pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio psiko sosio spiritual yang komprehensif yang ditujukan kepada individu, kelompok dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. Florence Nightingale (A. Potter,Anne Grifiin Perry 2005) mendefinisikan keperawatan sebagai berikut, keperawatan adalah menempatkan pasien alam kondisi paling baik bagi alam dan isinya untuk bertindak. Watson (Azis Alimul Hidayat 2002) mendefinisikan keperawatan untuk meningkatkan kesehatan, mengembangkan klien pada kondisi sehatnya, dan mencegah kesakitan. Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Keperawatan adalah upaya pemberian pelayanan/asuhan yang bersifat humanistic dan professional, holistic berdasarkan ilmu dan kiat, standar pelayanan dengan berpegang teguh kepada kode etik yang melandasi perawat professional secara mandiri atau memalui upaya kolaborasi.



2.5 Organisasi Profesi Marqius Bessi L. & Huston J.C. (2000) mendefinisikan organisasi profesi sebagai organisasi praktisi yang menilai/ mempertimbangkan seseorang memiliki kompetensi profesional dan ikatan bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial yang mana tidak dapat dilaksanakan secara terpisah sebagai individu. Organisasi profesi memiliki dua perhatian utama, yaitu : 2.5.1 Kebutuhan hukum untuk melindungi masyarakat dari perawat yang tidak dipersiapkan dengan baik. 2.5.2 Kurangnya standar dalam keperawatan. Organisasi profesi menyediakan kendaraan untuk perawat dalam menghadapi tantangan yang ada saat ini dan akan datang serta bekerja ke arah positif terhadap perubahanperubahan profesi sesuai dengan perubahan sosial. Ciri-ciri organisasi profesi adalah : 2.5.3 Hanya ada satu organisasi untuk setiap profesi. 2.5.4 Ikatan utama para anggota adalah kebanggaan dan kehormatan. 2.5.5 Tujuan utama adalah menjaga martabat dan kehormatan profesi. 2.5.6 Kedudukan dan hubungan antar anggota bersifat persaudaraan. 2.5.7 Memiliki sifat kepemimpinan kolektif. 2.5.8 Mekanisme pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan.



2.6 Peran organisasi profesi 2.6.1 Sebagai pembina, pengembang, dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan. 2.6.2 Sebagai pembina, pengembang, dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan. 2.6.3 Sebagai pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan. 2.6.4 Sebagai pembina, pengembang, dan pengawas kehidupan profesi.



2.7 Fungsi organisasi profesi



2.7.1 Bidang pendidikan keperawatan 2.7.2 Menetapkan standar pendidikan keperawatan. 2.7.3 Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut. 2.7.4 Bidang pelayanan keperawatan 2.7.5 Menetapkan standar profesi keperawatan. 2.7.6 Memberikan ijin praktik. 2.7.7 Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan. 2.7.8 Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan. 2.7.9 Bidang IPTEK 2.7.10 Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi riset keperawatan. 2.7.11Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan. 2.7.12 Bidang kehidupan profesi 2.7.13 Membina, mengawasi organisasi profesi. 2.7.14 Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota. 2.7.15 Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain. 2.7.16 Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota.



2.8 Manfaat Organisasi Profesi Menurut Breckon (1989) manfaat organisasi profesi mencakup 4 hal, yaitu : 2.8.1 Mengembangkan dan memajukan profesi. 2.8.2 Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi. 2.8.3 Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi. 2.8.4 Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi.



2.9 Organisasi Profesi Nasional



Di Indonesia organisasi keperawatan tingkat nasional yang digunakan sebagai wadah perawat untuk menyalurkan aspirasi, bernama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (sering disingkat dengan PPNI). 2.9.1 Sejarah PPNI PPNI didirikan pada tanggal 17 Maret 1974 dan merupakan gabungan dari berbagai organisasi keperawatan di masa itu, seperti IPI (Ikatan Perawat Indonesia), PPI (Persatuan Perawat Indonesia), IGPI (Ikatan Guru Perawat Indonesia), IPWI (Ikatan Perawat Wanita Indonesia). Setiap orang yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan yang sah dapat mendaftarkan diri sebagai anggota PPNI, dan semua siswa/ mahasiswa keperawatan yang sedang belajar dapat disebut sebagai calon anggota. 2.9.2 Tujuan dan Fungsi PPNI Tujuan PPNI adalah sebagai berikut : 2.9.2.1 Membina dan mengembangkan organisasi profesi keperawatan antara lain : persatuan dan kesatuan, kerjasama dengan pihak lain, dan pembinaan manajemen organisasi. 2.9.2.2 Membina, mengembangkan, dan mengawasi mutu pendidikan keperawatan dan pelayanan keperawatan di Indonesia. 2.9.2.3 Membina dan mengembangkan IPTEK keperawatan di Indonesia. 2.9.2.4 Membina dan mengupayakan kesejahteraan anggota. 2.9.3 Fungsi PPNI Fungsi PPNI adalah sebagai berikut : 2.9.3.1 Sebagai wadah tenaga keperawatan yang memiliki kesatuan kehendak sesuai dengan posisi jabatan, profesi, dan lingkungan untuk mencapai tujuan organisasi. 2.9.3.2 Mengembangkan dan mengamalkan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada program-program pembangunan manusia secara holistik tanpa



membedakan golongan, suku, keturunan, agama/ kepercayaan terhadap Tuhan YME. 2.9.3.3 Menampung, memadukan, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi tenaga keperawatan serta mengembangkan keprofesian dan kesejahteraan tenaga keperawatan. 2.9.4 Struktur Organisasi PPNI Jenjang organisasi di dalam PPNI adalah sebagai berikut : 2.9.4.1 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 2.9.4.2 Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I (DPD I) 2.9.4.3 Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II (DPD II) 2.9.4.4 Komisariat PPNI (penguruh pada institusi dengan jumlah anggota 25 orang) Struktur organisasi tingkat pusat adalah sebagai berikut : a) Ketua umum sebagai puncak tertinggi kepemimpinan. Di bawahnya ada beberapa ketua bidang seperti : b) Pembinaan organisasi c) Pembinaan pendidikan dan latihan d) Pembinaan pelayanan e) Pembinaan IPTEK f) Pembinaan kesejahteraan g) Sekretaris jenderal sebagai wakil ketua untuk urusan kesekretariatan dan administrasi. Sekretaris berjumlah 5 orang sesuai dengan beberapa departemen di bawah ini. h) Departemen organisasi, keanggotaan, dan kaderisasi i) Departemen pendidikan j) Departemen pelatihan k) Departemen pelayanan di rumah sakit l) Departemen pelayanan di puskesmas m) Departemen penelitian



n) Departemen hubungan luar negeri o) Departemen kesejahteraan anggota p) Departemen pembinaan yayasan 2.9.5 Keanggotaan PPNI Lama kepengurusan adalah 5 tahun dan dipilih dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Daerah yang juga diselenggarakan untuk : 2.9.5.1 Menyempurnakan AD/ ART 2.9.5.2 Perumusan program kerja 2.9.5.3 Pemilihan pengurus Keanggotaan PPNI ada 2, yaitu terdiri dari anggota biasa, WNI, tidak terlibat organisasi terlarang, lulus bidan pendidikan keperawatan formal dan disahkan oleh pemerintah, sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi, pernyataan diri untuk menjadi anggota, anggota kehormatan. Syaratnya sama dengan anggota biasa meskipun bukan berasal dari pendidikan perawatan tetapi telah berjasa terhadap organisasi PPNI yang ditetapkan oleh DPP (Dewan Pmpinan Pusat). Kewajiban anggota PPNI : a) Menjunjung tinggi, mentaati dan mengamalkan AD dan ART organisasi. b) Membayar uang pangkal dan uang iuran kecuali anggota penghormatan. c) Mentaati dan menjalankan segala keputusan. d) Menghadiri rapat yang diadakan organisasi. e) Menyampaikan usul untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam program kerja. f) Memelihara kerukunan dalam organisasi secara konsekuen. g) Setiap anggota baru yang diterima menjadi anggota membayar uang pangkal dan uang iuran.



2.9.6 Hak anggota PPNI 2.9.6.1 Semua anggota berhak mendapat pembelaan dan perlindungan dari organisasi dalam hal yang benar dan adil dalam rangka tujuan organisasi. 2.9.6.2 Semua anggota berhak mendapat kesempatan dalam menambah dan mengembangkan ilmu serta kecakapannya yang diadakan oleh organisasi. 2.9.6.3 Semua anggota berhak menghadiri rapat, memberi usul baik lisan maupun tulisan. 2.9.6.4 Semua anggota kecuali anggota kehormatan yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus atau perwakilan organisasi.



2.9.7 Peran Organisasi Profesi Keperawatan Di era globalisasi ini, organisasi profesi keperawatan sudah sangat berkembang dengan pesat dan maju. Melalui berbagai macam organisasi profesi keperawatan yang ada di seluruh dunia, perawat yang dulunya hanya dianggap sebagai pihak yang tidak terlalu penting dalam dunia kesehatan, sekarang pun sudah menjadi suatu profesi. Karena hal itu, keberadaan organisasi profesi keperawatan menjadi sangat bermanfaat dan berperan penting dalam mewujudkan sistem keperawatan yang lebih bermutu. Peran-peran tersebut diaplikasikan dalam beberapa langkah nyata seperti yang sudah dilakukan oleh organisasi profesi keperawatan berikut ini. 2.9.8 PPNI Peran dan langkah nyata yang dilakukan oleh PPNI dalam rangka pengembangan profesi keperawatan di Indonesia adalah : 2.9.8.1 Menganjurkan suatu kegiatan sosialisasi profesional. 2.9.8.2 Mengusulkan Pola Jenjang Karir tenaga perawat sebagai sistem pengembangan karir.



2.9.8.3 Agar sistem pengembangan karir dapat terlaksana, PPNI bertanggung jawab terhadap terlaksananya Program Pendidikan Berkelanjutan Bagi Perawat (PBP/ CNE). Menciptakan komunitas profesional, yaitu komunitas perawatan yang ada di institusi pelayanan kesehatan dan pendidikan dan melaksanakan pelayanan/ asuhan keperawatan profesional, memiliki sistem nilai dan tanggung jawab yang sama, merupakan bagian dari masyarakat keperawatan profesional. Untuk menjamin kualitas pelayanan keperawatan yang diterima masyarakat, maka PPNI telah menetapkan sistem legislasi keperawatan diawali dengan adanya Keputusan Menteri Kesehatan No. 647 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan.



2.10 Majelis Tenaga Keperawatan Indonesia PPNI memiliki suatu majelis tinggi yang mengatur segala regulasi keperawatan agar fungsinya berjalan dengan baik. Majelis tersebut bernama Majelis Tenaga Keperawatan Indonesia (MTKI). Majelis ini didirikan sebagai upaya meningkatkan profesionalisme pelayanan



keperawatan



kepada



masyarakat,



meningkatkan



daya



saing tenaga



keperawatan dalam negeri maupun luar negeri, serta memberikan perlindungan kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan keperawatan, dan juga perlu dilakukan suatua registrasi dan sertifikasi kepada tenaga keperawatan. Wewenang Majelis Tenaga Keperawatan Indonesia : 2.10.1 Mengatur sertifikasi tenaga keperawatan. 1.10.2 Membina, mengawasi, dan mengendalikan tenaga keperawatan dan pelaksanaan praktik pelayanan kesehatan. 2.10.3 Menerima dan menindaklanjuti masukan dan pengaduan dari masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga keperawatan. 2.10.4 Memberikan advokasi non litigasi dan etik bagi tenaga keperawatan.



2.10.5 Memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang perencanaan tenaga keperawatan dalam hal kebutuhan baik jenis, jumlah, amupun kualifikasi tenaga keperawatan. 2.10.6 Menetapkan pedoman organisasi dan tatalaksana kerja serta Divisi dan Komite Profesi MTKI beserta rincian tugas-tugas. 2.10.7 Memberikan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan dalam penerbitan dan pencabutan ijin tenaga kesehatan.



BAB 3 PEMBAHASAN



3.1 Analisis Hasil Wawancara (Field Study) Dilakukan Wawancara pada Tanggal 21 November 2015 dengan Ketua PPNI kota Banjarmasin Bapak Machli Riyadi,SH,MH di RSGM (Rumah Sakit Gigi dan Mulut) Banjarmasin, telah dilakukan wawancara Field study dengan wacana untuk mengetahui Bagaimana pengembangan keperawatan dan bagaimana peran atau keterlibatan PPNI kota dalam hal tersebut. Daftar pertanyaan dari wawancara tersebut adalah : 3.1.1 Sejauh mana peran PPNI sebagai organisasi profesi perawat dalam pengembangan profesi keperawatan ? 3.1.2 Sejauh ini apa saja upaya yang telah dilakukan PPNI dalam upaya pengembangan Profesi Keperawatan 3.1.3 Apa saja kendala PPNI dalam upaya pengembangan profesi keperawatan 3.1.4 Apa yang harus dilakukan PPNI dan perawat dalam upaya pengembangan profesi keperawatan 3.1.5 Apa harapan PPNI dalam perkembangan profesi keperawatan Pada pertanyaan (No.3.1.1) dapat disimpulkan dari hasil wawancara bahwa peran PPNI sangat penting sebagaimana sudah tertuang dalam U 38 tahun 2014 tentang keperawatan, karena PPNI turut serta dalam menentukan arah kebijakan nasib perawat itu sendiri. “Namun dalam konteks pendidikan keperawatan itu sendiri sudahkah PPNI diperankan?.” ternyata belum sepenuhnya PPNI kota berperan, karena dalam Sekolah



Tinggi atau Universitas keperawatan yang ada di Banjarmasin (Kalsel) PPNI masih belum dilibatkan dalam pembuatan silabus pembelajaran dan Kurikulum pendidikan keperawatan, bukan hanya AIPNI saja yang terlibat namun PPNI juga harus terlibat, karena PPNI nantinya akan menaungi dan melindungi praktik profesi perawat serta memfasilitasi perawat untuk mengatur dan ikut serta dalam perencanaan aspek legal praktik keperawatan. Dalam hal ini PPNI sebagai induk utama organisasi keperawatan juga mesti diikutkan dalam perencanaan kurikulum pendidikan agar apa yang menjadi ekspektasi pasar/ konsumen bisa di sesuaikan dengan kurikulum pendidikan keperawatan. PPNI terlibat dalam penentuan kurikulum pendidikan keperawatan agar ketika suatu Instansi Sekolah Tinggi Keperawatan atau Universitas Keperawatan menghasilkan atau meluluskan alumni Calon Perawatnya, maka alumnus tersebut sebelum kelapangan kerja baik itu Puskesmas maupun Rumah Sakit mereka wajib untuk melakukan Kredensial Profesi (Uji Kompetensi Perawat), jika mereka sudah ada sertifikat (STR) dengan rekomendasi PPNI maka bisa melakukan praktik keperawatan. Pada pertanyaan (No.3.1.2) Bapak Machli Riyadi menyampaikan bahwa dalam memperjuangkan UU Keperawatan PPNI Kota berperan dan turut serta dalam memperjuangkan dengan mengirim surat ke Komisi IV DPR untuk mendesak UU Keperawatan di keluarkan, dan mendatangi DPD, dan Memperjuangkan Praktik Profesi Keperawatan yang sesuai dengan kompetensi dan tanggung jawab perawat dengan buktinya PPNI kota berkoordinasi dengan Kepala dinas kesehatan kota setempat untuk mengesahkan dan mengizinkan perawat untuk membuka praktek mandiri keperawatan dengan diskusi yang cukup alot akhirnya dengan disaksikan oleh organisasi kesehatan lain surat izin untuk perawat berpraktik mandiri di sahkan dan di tanda tangani oleh kepala dinas kesehatan setempat dan disaksikan oleh organisasi PPNI kota, dan beberapa organisasi kesehatan lain nya. Pada pertanyaan (No.3.1.3) hal apa saja kendala PPNI dan perawat dalam pengembangan keperawatan, Pada dasarnya ada kendala perawat yang memiliki SIPP dan STR di Banjarmasin tidak diizinkan berpraktik oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin,



dengan demikan hal ini membuat ketua PPNI kota berkerja keras untuk memperjuangkan hal tersebut agar perawat yang memiliki STR dan SIPP dapat berpraktik. Dalam menyelesaikan hal ini ketua PPNI kota diundang untuk mendatangi Kepala Dinas Kesehatan Kota dalam pertemuan tersebut Bapak Machli Riyadi sebagai yang diundang menjelaskan bahwa dalam UU keperawatan tertuang bahwa perawat yang memiliki STR dan SIPP diizinkan dalam berpraktik. Pada saat itu Bapak Machli Riyadi membawa wartawan untuk merekam hal-hal yang terjadi pada saat memperjuangkan keperawatan. Hal ini sangat berpengaruh dan berhubungan dengan suatu lembaga pendidikan (Keperawatan/Kesehatan) dalam hal ini Instansi atau Lembaga pendidikan tersebut tidak bisa lagi menentukan atau menerima mahasiswa baru dengan kuota yang banyak atau dalam jumlah besar, hal ini juga dapat mempengaruhi kelayakan/ berkualitas atau tidaknya output dari lembaga instansi ketika mereka lulus dan menjadi calon perawat. Dikatakan oleh PPNI kota bahwa kedepan nya PPNI akan mengirimkan surat kepada Instansi-instansi Pendidikan keperawatan untuk menyusun dan memperbaiki sistem penerimaan calon mahasiswa keperawatan, sehingga bukan hanya dijadikan alat bisnis semata dengan mengenyampingkan kualitas dari lulusan mahasiswa dari instansi itu sendiri.