Tugas Komunitas-Desa Siaga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A.    Definisi Desa Siaga Desa Siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-rnasalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan, secara mandiri. Desa Siaga  merupakan gambaran masyarakat yang sadar, mau dan mampu untuk mencegah dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kesehatan masyarakat seperti kurang gizi, penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa ( KLB) , kejadian bencana, kecelakaan, dan lain-lain, dengan memanfaatkan potensi setempat secara gotong royong. Desa yang dimaksud di sini dapat berarti Kelurahan atau negeri atau istilah-istilah lain bagi kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adatistiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. B.     Tujuan Desa Siaga Terwujudnya masyarakat desa yang sehat, serta peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya. Pengembangan Desa Siaga mencakup upaya untuk lebih mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat desa, menyiap siagakan masyarakat menghadapi masalah-masalah kesehatan, memandirikan masyarakat dalam mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat. Untuk mengubah desa menjadi Desa Siaga akan lebih cepat bila di desa tersebut telah ada berbagai Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM).  C.    Sasaran Pengembangan dan Kriteria Desa Siaga Untuk mempermudah strategi intervensi, sasaran pengembangan Desa Siaga dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu : 1. Semua individu dan keluarga di desa, yang diharapkan mampu melaksanakan hidup sehat, serta peduli dan tanggap terhadap per-masalahan kesehatan di wilayah desanya.



2. Pihak-pihak yang mempunyai pengaruh terhadap perubahan perilaku individu dan keluarga atau dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku tersebut, seperti tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama; tokoh perempuan dan pemuda; kader; serta petugas kesehatan 3. Pihak-pihak yang diharapkan memberikan dukungan kebijakan, peraturan perundangundangan, dana, tenaga, sarana, dan lain-lain, seperti Kepala Desa, Camat, para pejabat terkait, swasta, para donatur, dan pemangku kepentingan Iainnya. Adapun kriteria dari sebuah desa telah menjadi Desa Siaga apabila desa tersebut telah memiliki sekurang - kurangnya sebuah Pos Kesehatan Desa (Poskesdes). D.    Langkah-langkah Pengembangan Desa Siaga 1.    Identifikasi Masalah Kesehatan Langkah awal yang dilakukan dalam penggerakan pemberdayaanmasyarakat untuk membentuk dan mengembangkan Desa/Kelurahan Siagaadalah identifikasi masalah kesehatan dengan menitik beratkan pada masalahpenyakit, lingkungan dan perilaku. Identifikasi masalah kesehatan



dapatdilakukan



melalui



pengumpulan



data



sekunder



di



Puskesmas



dan



kantorDesa/Kelurahan setempat atau melalui pengumpulan data dengan metodeobservasi partisipatif, diskusi kelompok terarah dan survei/kunjungan rumahdengan menggunakan kuesioner.             Informasi yang diperlukan untuk mengidentifikasi masalah kesehatanadalah sebagai berikut : a.    Penyakit/nama penyakit b.    Penyebab penyakit menurut Puskesmas c.    Penyebab penyakit menurut masyarakat d.   Perilaku masyarakat yang dapat mengakibatkan sakit e.    Perilaku masyarakat yang bisa mencegah timbulanya penyakit



f.     Lingkungan yang menyebabkan timbulnya penyakit g.    Lingkungan yang bisa mencegah timbulnya penyakit h.    Cara mencegah agar orang tetap sehat dan tidak sakit i.      Cara mencegah agar penyakit tidak menular j.      Apa yang bisa dilakukan oleh tiap keluarga agar terhindar dari penyakit k.    Apa yang bisa dilakukan oleh pemuka masyarakat agar wilayahnya terhindar dari penyakit. l.       Dan lain-lain 2.    Pertemuan Tingkat Desa (PTD) Pertemuan tingkat Desa/Kelurahan merupakan langkah awal dari kegiatan pembinaan di tingkat Desa/Kelurahan. a.    Tujuan PTD : 1)   Dikenalnya konsep desa siaga sebagai salah satu upaya penggerakan dan pemberdayaan masyarakat dan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat 2)   Diperolehnya dukungan kepala desa/kelurahan dan pemuka masyarakat dalam pelaksanaan penggerakan dan pemberdayaan masyarakat 3)    Dikenalnya masalah penyakit, lingkungan dan perilaku yangmenyebabkan masalah kesehatan 4)   Diperolehnya kesepakatan untuk meningkatkan derajat kesehatanmasyarakat melalui pengembangkan Desa/Kelurahan menjadi DesaSiaga. b.    Tempat pertemuan Tempat pertemuan sebaiknya di desa, dengan memilih balai desa atau tempat lain yang bisa menampung kurang lebih 20 - 30 orang peserta. c.    Peserta pertemuan



a)    Peserta tingkat kecamatan a)    Camat b)   TP-PKK kecamatan c)    Kepala Puskesmas d)   Staf Puskesmas e)    Diknas f)    Departemen Agama g)    Peserta tingkat desa h)   Kepala Desa i)     TP-PKK Desa j)     Sekdes k)   BPD l)     Tokoh Agama m) Tokoh masyarakat/Guru d.   Waktu e.    Waktu pertemuan hendaknya disesuaikan dengan kesediaan dan kondisi desa yang bersangkutan, agar memungkinkan semua yang diundang dapat hadir serta cukup memberikan ksesempatan untuk tercapainya tujuan pertemuan tingkat desa. f.     Pelaksanaan 1)   Kepala Desa/Kelurahan yang mengundang para peserta pertemuan tingkat desa.



2)   Pertemuan dibuka oleh kepala Desa/Kelurahan dengan memperkenalkan para hadirin dan menjelaskan maksud dan tujuan serta acara pertemuan 3)   Kepala desa mempersilahkan camat/wakilnya untuk memberikan sambutan atau arahan dalam pertemuan. 4)   Kemudian kepala Puskesmas/Petugas Promosi kesehatan Puskesmas/ 5)   Tokoh masyarakat sebagai pembicara dan menjelaskan tentang masalah kesehatan hasil observasi masalah kesehatan dan perlunya Desa Siaga yang meliputi latar belakang, tujuan dan cara pelaksanaan serta pentingnya dukungan masyarakat dalam program tersebut. 6)    Selanjutnya diskusikan bersama tentang langkah kegiatan berikutnya, khususnya tentang survei mawas diri, musyawarah masyarakat desa,waktu pelaksanaan survei dan kelompok yang akan melakukan survei, serta ditentukannya waktu untuk mengadakan musyawarah masyarakat desa 3.    Survei Mawas Diri Survei Mawas Diri adalah kegiatan pengenalan, pengumpulan danpengkajian masyaralah kesehatan yang dilakukan oleh kader dan tokokmasyarakat setempat dibawah bimbingan kepala Desa/Kelurahan dan petugaskesehatan (petugas Puskesmas, Bidan di Desa). a.       Tujuan SMD : 1)   Dilaksnakannya pengumpulan data, masalah kesehatan, lingkungan dan perilaku. 2)   Mengkaji dan menganalisis masalah kesehatan, lingkungan dan perilaku yang paling menonjol di masyarakat. 3)   Mengiventarisasi sumber daya masyarakat yang dapat mendukungupaya mengatasi masalah kesehatan. 4)   Diperolehnya dukungan kepala desa/kelurahan dan pemuka masyarakat dalam pelaksanaan penggerakan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Siaga. b.      Sasaran



Sasaran SMD adalah semua rumah yang ada di desa/kelurahan atau menetapkan sampel rumah dilokasi tertentu (± 450 rumah) yang dapatmenggambarkan kondisi masalah kesehatan, lingkungan dan perilaku padaumumnya di desa/kelurahan. c.       Lokasi SMD dilaksanakan di desa/kelurahan terpilih d.      Pelaksana SMD dilaksanakan oleh kader dan tokoh masyarakat atau sekelompok warga masyarakat yang telah ditunjuk pada pertemuan tingkat desa. e.       Waktu Waktu SMD dilaksanakan sesuai dengan hasil kesepakatan pertemuantingkat desa/kelurahan. f.        Cara Pelaksanaan 1)     Petugas Puskesmas, Bidan di desa dan kader/kelompok warga yangditugaskan untuk melaksanakan SMD dengan kegiatan meliputi : a)        Pengenalan instrumen (daftar pertanyaan) yang akan dipergunakan dalam pengumpulan data dan informasi masalah kesehatan. b)        Penentuan sasaran baik jumlah KK ataupun lokasinya c)        Penentuan cara memperoleh informasi masalah kesehatan dengancara wawancara yang menggunakan daftar pertanyaan. 2)      Pelaksana SMD Kader, tokoh masyarakat dan kelompok warga yang telah ditunjukmelaksanakan SMD dengan bimbingan petugas Puskesmas dan bidan di desa mengumpulkan informasi masalah kesehatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. 3)      Pengolahan Data



Kader, tokoh masyarakat dan kelompok warga yang telah ditunjuk mengolah data SMD dengan bimbingan petugas Puskesmas dan bidan di desa, sehingga dapat diperoleh perumusan masalah kesehatan untuk selanjutnya merumuskan perioritas masalah kesehatan, lingkungan dan perilaku di desa/kelurahan yang bersangkutan. 4.      Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) MMD adalah pertemuan seluruh warga desa/kelurahan atau warga masyarakat yang mewakili semua komponen masyarakat di desa/kelurahan untuk membahas hasil survei mawas diri dan merencanakan upaya penanggulangan masalah kesehatan, lingkungan dan perilaku yang diperoleh dari hasil survei mawas diri. a.    Tujuan MMD : 1)   Masyarakat mengenal masalah kesehatan di wilayahnya. 2)   Masyarakat bersepakat untuk menanggulangi masalah kesehatan melalui penggerakan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Siaga. 3)    Masyarakat membentuk forum Desa/Kelurahan Siaga dan menetapkan Poskesdes sebagai koordinator pelaksanaan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat. 4)   Masyarakat menyusun rencana kerja untuk menanggulangi masalah kesehatan di wilayahnya. 5)   Mempersiapkan pelatihan kader dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kader dalam mengembangkan Desa Siaga dan operasional Poskesdes. b.    Tempat pertemuan Tempat pertemuan sebaiknya di desa, dengan memilih balai desa atau tempat lain yang bisa menampung kurang lebih 20 - 30 orang peserta. c.    Peserta pertemuan 1)   Peserta tingkat kecamatan : Camat, TP-PKK kecamatan, Kepala Puskesmas, Staf Puskesmas, Diknas, Departemen Agama, Lintas sektor terkait



2)   Peserta tingkat desa: Kepala Desa, TP-PKK Desa, Sekdes, BPD, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat/Guru d.   Waktu Waktu pertemuan segera setelah SMD atau disesuaikan dengan kesediaan dan kondisi desa/kelurahan yang bersangkutan, agar memungkinkan semua yang diundang dapat hadir serta cukup memberikan ksesempatan untuk tercapainya tujuan musyawarah masyarakat desa. e.    Pelaksanaan 1)   Kepala Desa/Kelurahan yang mengundang para peserta MMD. 2)   MMD dibuka oleh kepala Desa/Kelurahan dengan menguraikan maksud dan tujuan musyawarah. 3)   Pengenalan masalah kesehatan oleh masyarakat sendiri melalui curah pendapat dengan menggunakan alat peraga, poster dan lain-lain dipimpin oleh petugas Puskesmas atau bidan di desa. 4)    Penyajian hasil SMD oleh tokoh masyarakat/kader/kelompok SMD. 5)    Perumusan dan penentuan perioritas masalah kesehatan atas dasar pengenalan masalah (butir c) dan hasil SMD dilanjutkan dengan rekomendasi tehnis dari petugas Puskesmas/bidan di Desa. 6)    Penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) dalam rangka penanggulangan masalah kesehatan, dipimpin oleh kepala Desa/Kelurahan, dilanjutkan dengan pembentukan forum Desa Siaga dan penetapan Poskesdes sebagai koordinator UKBM. 7)   Penutup. E.     Tahapan Desa Siaga 1.    Tahap Bina



    Pada tahap ini forum masyarakat desa mungkin belum aktif, namun telah ada forum/lembaga masyarakat desa yang telah berfungsi dalam bentuk apa saja, misalnya kelompok rembug desa, kelompok yasinan atau persekutuan doa, dsb. Demikian juga Posyandu dan Polindesnya mungkin masih pada tahap pratama. Pembinaan intensif dari petugas kesehatan dan petugas sektor lainnya sangat diperlukan, misalnya dalam bentuk pendampingan saat ada pertemuan forum desa untuk meningkatkan kinerja forum dengan pendekatan PKMD. 2.    Tahap Tumbuh Pada tahap ini forum masyarakat desa telah aktif dari anggota forum untuk mengembangkan UKBM sesuai kebutuhan masyarakat selain posyandu , Demikian juga Polindes dan Posyandu sedikitnya sudah pada tahap madya. Pendampingan dari tim Kecamatan atau petugas dari sektor/LSM



masih



sangat



diperlukan



untuk pengembangan



kualitas



Posyandu



atau



pengembangan UKBM lainnya. Hal penting lain yang diperhatikan adalah pembinaan dari Puskesmas PONED sehingga semua hamil bersalin nifas serta bayi baru lahir yang risiko tinggi dan mengalami komplikasi dapat ditangani dengan baik. Disamping itu sistem surveilans berbasis masyarakat juga sudah sudah dapat berjalan, artinya masyarakat mampu mengamati penyakit ( menular dan tidak menular ) serta faktor risiko di lingkungannya secara terus menerus dan melaporkan serta memberikan informasi pada petugas kesehatan / yang terkait. 3.    Tahap Kembang Pada tahap ini forum kesehatan masyarakat telah berperan secara aktif dan mampu mengembangkan UKBM sesuai kebutuhan masyarakat dengan biaya berbasis masyarakat. Sistem Kewaspadaan Dini masyarakat menghadapi bencana dan kejadian luar biasa telah dilaksanakan dengan baik, demikian juga dengan sistem pembiyaan kesehatan berbasis masyarakat. Jika selama ini pembiayaan kesehatan oleh masyarakat sempat terhenti karena kurangnya



pemahaman



terhadap



sistem



jaminan



,masyrakat



didorong



lagi



untuk



mengembangkan sistem serupa dimulai dari sistem yang sederhana dan jelas dibutuhkan oleh masyarakat, misalnya tabulin. Pembinaan masih diperlukan meskipun tidak terlalu intensif. 4.    Tahap Paripurna



Pada tahap ini semua indikator dalam kriteria Desa Siaga sudah terpenuhi. Masyarakat sudah hidup dalam lingkungan sehat serta berperilaku hidup bersih dan sehat. Masyarakatnya sudah mandiri dan siaga tidak hanya terhadap masalah kesehatan yang mengancam , namun juga terhadap kemungkinan musibah / bencana non kesehatan. . Pendampingan dari Tim Kecamatan sudah tidak diperlukan lagi. F.     Indikator Keberhasilan Desa Siaga Keberhasilan upaya Pengembangan Desa Siaga dapat dilihat dan empat kelompok indikatornya, yaitu: 1.    Indikator Masukan Indikator masukan adaiah indikator untuk mengukur seberapa besar masukan telah dibenikan dalam rangka pengembangan Desa Siaga. Indikator masukan terdiri atas hal-hal berikut: a.       Ada/tidaknya Forum Masyarakat Desa b.      Ada/ tidaknya Poskesdes dan sarana bangunan serta perlengkapannya. c.       Ada/ tidaknya UKBM yang dibutuhkan masyarakat d.      Ada/tidaknya tenaga kesehatan (minimal bidan) 2.    Indikator Proses Indikator proses adalah indikator untuk mengukur seberapa aktif upaya yang dilaksanakan di suatu Desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga. Indikator proses terdiri atas hal-hal berikut: a.       Frekuensi pertemuan Forum Masyarakat Desa. b.      Berfungsi/tidaknya Poskesdes. c.       Berfungsi/tidaknya UKBM yang ada. d. Berfungsi/tidaknya Sistem Kegawatdaruratan dan Penanggulangan Kegawatdaruratan dan Bencana. e.       Berfungsi/tidaknya Sistem Surveilans berbasis masyarakat.



f.       Ada/tidaknya kegiatan kunjungan rumah untuk kadarzi dan PHBS. 3.    Indikator Keluaran Indikator Keluaran adalah indikator untuk mengukur seberapa besar hasil kegiatan yang dicapai di suatu Desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga. lndikator keluaran terdiri atas hal-hal berikut: a.       Cakupan pelayanan kesehatan dasar Poskesdes b.      Cakupan pelayanan UKBM-UKBM lain. c.       Jumlah kasus kegawatdaruratan dan KLB yang dilaporkan d.      Cakupan rumah tangga yang mendapat kunjungan rumah untuk kadarzi dan PHBS 4.    Indikator Dampak Indikator dampak adalah indikator untuk mengukur seberapa besar dampak dan hasil kegiatan di Desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga. Indikator proses terdiri atas hal-hal berikut: a.       Jumlah penduduk yang mendenita sakit. b.      Jumlah penduduk yang menderita gangguan jiwa. c.       Jumlah ibu melahirkan yang meninggal dunia. d.      Jumlah bayi dan balita yang meninggal dunia. e.   Jumlah balita dengan gizi buruk. Indikator Keberhasilan Desa Siaga Sehat Keberhasilan upaya Pengembangan Desa Siaga dapat dilihat dan empat kelompok indikatornya, yaitu: (1) indikator masukan, (2) indikator proses, (3) indi-kator keluaran, dan (4) indikator dampak. Adapun



uraian



1. Indikator Masuk



untuk



masing-masing



indikator



adalah



sebagai



berikut



:



Indikator masukan adaiah indikator untuk mengukur seberapa besar masukan telah dibenikan dalam rangka pengembangan Desa Siaga. Indikator masukan terdiri atas hal-hal berikut. 1.    Ada/tidaknya forum masyarakat desa 2.    Ada/ tidaknya Poskesdes dan sarana bangunan serta perlengkapannya 3.   Ada/tidaknya UKBM yang dibutuhkan masyarakat 4.   Ada/tidaknya tenaga kesehatan (minimal bidan). 2.   IndikatorProses Indikator proses adalah indikator untuk mengukur seberapa aktif upaya yang dilaksanakan di suatu Desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga. Indikator proses terdiri atas hal-hal berikut. a.   Frekuensi pertemuan Forum Masyarakat Desa. b.   Berfungsi/tidaknya Poskesdes. c.   Berfungsi/tidaknya UKBM yang ada. d.    Berfungsi/tidaknya Sistem Kegawatdaruratan dan Penanggulangan Kega¬wat daruratan dan Bencana. e.   Berfungsi/tidaknya Sistem Surveilans berbasis masyarakat. f.   Ada/tidaknya kegiatan kunjungan rumah untuk kadarzi dan PHBS. 3.   IndikatorKeluaran Indikator Keluaran adalah indikator untuk mengukur seberapa besar hasil kegiatan yang dicapai di suatu Desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga. lndikator keluaran terdiri atas hal-hal berikut. a.   Cakupan pelayanan kesehatan dasar Poskesdes b.   Cakupan pelayanan UKBM-UKBM lain. c.   Jumlah kasus kegawatdaruratan dan KLB yang dilaporkan d.    Cakupan rumah tangga yang mendapat kunjungan rumah untuk kadarzi dan PHBS 4.   IndikatorDampak Indikator dampak adalah indikator untuk mengukur seberapa besar dampak dan hasil kegiatan di Desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga. Indikator proses terdiri atas hal-hal berikut.



a.   Jumlah penduduk yang mendenita sakit. b.   Jumlah penduduk yang menderita gangguan jiwa. c.   Jumlah ibu melahirkan yang meninggal dunia. d.   Jumlah bayi dan balita yang meninggal dunia. e.    Jumlah balita dengan gizi buruk.



Mari Membentuk Desa Siaga Desa Siaga adalah suatu kondisi masyarakat tingkat desa atau kelurahan yang memiliki kesiapan sumber daya potensial dan kemampuan mengatasi masalah kesehatan, bencana, dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri. Desa yang dimaksud disini dapat berarti kelurahan  atau istilah-istilah lain bagi kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan yang diakui dan dihormati dalam Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam arti lain, program desa siaga ini ditujukan untuk menciptakan masyarakat yang mampu meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap risiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, baik langsung maupun tidak langsung. Dalam realitasnya, program ini tentu bertujuan sepenuhnya ingin mewujudkan masyarakat desa yang sehat, serta peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya masingmasing. Tujuan Desa Siaga Tujuan dibentuknya desa siaga adalah untuk mengembangkan kepedulian dan kesiapsiagaan masyarakat desa dalam mencegah dan mengatasi masalah kesehatan, bencana, dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri untuk mewujudkan desa sehat. Tujuan tersebut, tentu dapat dicapai dengan syarat terciptanya peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan. Salah satu contohnya adalah meningkatnya keluarga sadar gizi; meningkatnya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS); meningkatnya kesehatan lingkungan



desa; serta meningkatnya kemampuan dan kemauan masyarakat desa untuk menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan. Apalagi, kita tahu kalau seseorang mengharap pertolongan selain dari Allah, maka siap-siap mereka akan mendapat kekecewaan. Untuk itu, berusahalah setiap kita agar mampu menolong dirinya sendiri sehingga tidak dikecewakan oleh siapa pun. secara umum tujuan dari Desa Siaga adalah : berfungsi melindungi masyarakatnya dari berbagai penyakit. Pertama, mampu melakukan pengamatan epidemiologis sederhana terhadap penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, dan faktor-faktor resikonya (termasuk status gizi) serta kesehatan ibu hamil. Kedua, mampu menanggulangi penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, seperti penyakit Diare, Antrax, DBD, flu burung, dll. Ketiga, mampu melaksanakan kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan. Keempat, mampu melakukan pelayanan medis dasar yang sesuai dengan kompetensinya. Kelima, mampu melakukan promosi kesehatan tentang peningkatan keluarga sadar gizi, peningkatan PHBS, penyehatan lingkungan desa dan kegiatan lainnya yang dianggap perlu. Sedangkan tujuan khusus dari Desa Siaga adalah: meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan dan melaksanakan PHBS, meningkatnya kemampuan dan kemauan masyarakat desa untuk menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan, meningkatnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap resiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan (bencana, wabah penyakit, dan sebagainya), meningkatnya kesehatan lingkungan di desa. Sasaran Pengembangan Desa Siaga



Untuk mempermudah strategi intervensi, sasaran pengembangan Desa Siaga dibedakan menjadi tiga: semua individu dan keluarga di desa, pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar terhadap perubahan perilaku individu atau keluarga di desa tersebut, pihak-pihak yang diharapkan dapat memberikan dukungan kebijakan, dana, tenaga, sarana, dan lain-lain terhadap pembentukan dan pengembangan Desa Siaga ini. Kriteria/ Syarat Desa Siaga Sebuah desa telah dikatakan menjadi desa siaga bila sekurang-kurangnya telah memiliki sebuah Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) atau tenaga profesional kesehatan yang siap melaksanakan: pemberdayaan masyarakat, mendorong pembangunan berwawasan kesehatan di desa, rujukan pertama pelayanan kesehatan bermutu bagi masyarakat dan kegawatdaruratan kesehatan Indikator Keberhasilan Desa Siaga Keberhasilan upaya pengembangan Desa Siaga dapat dilihat dari empat kelompok indikatornya, yaitu: 1.Indikator Input Indikator Input adalah indikator untuk mengukur seberapa besar masukan telah diberikan dalam rangka pengembangan Desa Siaga. Indikator ini terdiri atas: 1)   Ada/ tidaknya forum masyarakat desa 2)   Ada/ tidaknya sarana pelayanan kesehatan serta perlengkapan/peralatannya 3)   Ada/ tidaknya UKBM yang dibutuhkan masyarakat 4)   Ada/ tidaknya tenaga kesehatan (minimal bidan)



5)   Ada/ tidaknya kader aktif 6) Ada/ tidaknya saran bangunan/Poskesdes sebagai pusat pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan 7) Ada/ tidaknya alat komunikasi yang lazim digunakan di masyarakat, seperti bedug, microphone dari masjid, bedug, dll. Akhirnya, untuk menjalankan fungsi desa siaga secara maksimal, maka Poskesdes ini harus bekerjasama dengan tenaga kesehatan Puskesmas setempat, terutama terkait dengan akses pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat. Sehingga melalui bimbingan dari tenaga kesehatan yang ada, masyarakat diharapkan mampu mengindentifikasi masalah, mencari penyebab masalah, dan menentukan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah kesehatan secara lebih cepat, terorganisir dan terselesaikan. Anda berminat membentuk desa siaga? Inilah cara sehat dan murah dalam menghadapi berbagai penyakit yang muncul dewasa ini. Mari kita mejadikan lebih banyak desa siaga, dengan harapan mampu meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.