Tugas Mata Kuliah Hukum Critical Review [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN TUGAS MATA KULIAH HUKUM DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN Laporan Critical Review Sumber dan Proses Pembentukan Hukum



Dosen : Ir. Andi Oetomo, M.Pl.



Disusun oleh: Ervin Hadi Surahman 113.14.007



PROGAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA FAKULTAS TEKNIK DAN DESAIN INSTITUT TEKNOLOGI DAN SAINS BANDUNG KOTA DELTAMAS



I.



PENDAHULUAN



Sumber hukum yaitu ialah segala aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan – aturan yang kalau di langgar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Menurut R. Suroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (2005:117-118) Sumber Hukum yaitu merupakan segala sesuatu yang akan menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga jika aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.



II.



PEMBAHASAN



Pembahasan mengenai sumber hukum ini terdiri dari beberapa bagian, yaitu pengertian hukum, fungsi hukum, sumber – sumber dan hierarki hukum di Indonesia dan proses pembentukan hukum. Ringkasan mengenai pembahasan tersebut sebagai berikut. A. Pengertian Sumber Hukum Pengertian Sumber Hukum adalah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum terbagi atas : 1. Pengertian Sumber Hukum Sosiologi Pengertian Sumber Hukum menurut perspektif sosiologis adalah faktor-faktor yang benar-benar menyebabkan hukum benar-benar berlaku. Fator-faktor tersebut ialah fakta-fakta dan keadaan-keadaan yang menjadi tuntutan sosial untuk menciptakan hukum. 2. Pengertian Sumber Hukum Filsufis Pengertian Sumber Hukum dari sudut pandang filsufis yaitu dalam arti mengenai keadilan yang merupakan esensi hukum. 3. Pengertian Sumber Hukum Eropa Kontinental Pengertian Sumber Hukum dalam pola pikir Eropa Kontinental dalam arti formal ialah hukum yang bersifat oprasional artinya yang berhubungan langsung dengan penerapan hukum.



4. Pengertian Sumber Hukum Menurut Anglo-American Menurut Salmond Pengertian Sumber hukum dalam arti formal sebagai sumber berasalnya kekuatan mengikat dan validitas. Menurut Bodenheimer Pengertian Sumber Hukum dalam formal ialah sebagai sumber-sumber yang tersedia dalam formulasi-formulasi tekstual yang berupa dokumen-dokumen resmi. B. Sumber – Sumber Dan Hierarki Hukum Di Indonesia Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria. Sumber hukum materiil dan Sumber hukum formal. 1. Sumber Hukum Materiil Sumber hokum materil yaitu



tempat dimana hukum itu di ambil.



Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentuk hukum misalnya hubungan social politik, situasi sosial ekonomi, pandangan keagamaan dan kesusilaan hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulna hukum. Sedangkan bagi seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam masyarakat. Menurut Chainur Arrasjid dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Hukum (2008:48-50) Sumber hukum materil antara lain : 



Sumber hukum menurut ahli sejarah ada dua yaitu 1. Dalam arti sumber pengenalan hukum yakni semua tulisan,dokumen dan sebagainya. Dari sumber tersebut kita dapat mengenal hukum suatu bangsa pada suatu waktu. 2. Dengan melihat dan mempergunakan dokumen-dokumen,surat-surat dan keterangan yang lain yang memuat undang-undang dan yang memungkinkan dia mengetahui hukum yang berlaku masa sekarang.







Sumber hukum menurut ahli filsafat ada dua arti : 1. Ukuran yang harus dipakai untuk menjadi hukum agar dapat mengetahui apakah suatu hukum merupakan hukum yang adil. 2. Dengan melihat kekuatan mengingat dalam hukum faktor yang mengikat hingga orang menaati hukum.







Sumber hukum menurut ahli ekonomi Sumber hukum menurut ahli ekonomi ialah apa yang tampak didalam lapangan penghidupan, misalnya sebelum pemerintah membuat peraturan yang bertujuan membatasi persaingan dilapangan dagang maka ahli ekonomi harus mengetahui apa yang dirasakan pasti dan tidak dirasa pasti mengenai persaingan itu.







Sumber hukum menurut ahli sosiologi Sumber hukum menurut ahli sosiologi adalah faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif misalnya keadaan-keadaan ekonomi, pandangan agama.







Sumber hukum menurut ahli agama Sumber hukum menurut ahli agama (ulama,pendeta,teolog) tentu berbeda dari banyak orang bagi golongan ahli agama yang menjadi dasar hukum yang paling hakiki ialah kitab suci.dari pandangan ahli tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa apa yang dimaksud dengan sumber hukum dalam arti



kata



materil



ialah



segala



apa



yang



merupakan



perasaan



hukum,keyakinan hukum, dan pendapat umum (public opinion) yang ada pada masyarakat.



2. Sumber Hukum Formal Sumber hukum formal yaitu sumber hukum yang mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbu hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut. Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang



mengikat. Jadi



sumber



hukum



formal ini



merupakan



sebab



dari berlakunya aturan-aturan hukum.Yang termasuk sumber-sumber Hukum Formal adalah : a. Undang-Undang



Undang – undang yaitu peraturan negara yang dibentuk oleh pembuat undang undang yang mengikatseluruh warga negara baik pemerintah maupun warga masyarakat lainnya. Undang-undang dapat dibedakan atas : 



Undang-Undang dalam arti formil, yaitu setiap keputusan yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya. Di Indonesia UU dalam arti formil ditetapkan oleh presiden bersama-sama DPR, contoh UUPA, UU tentang APBN, dll.



 Undang-Undang dalam arti materiil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurutisinya mengikat langsung setiap penduduk. Contoh: UUPA ditinjau dari segi kekuatanmengikatnya undang-undang ini mengikat setiap WNI di bidang agraria. b. Kebiasaan Kebiasaan merupak perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulangulang dalam hal yang sama.Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itudirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbulah suatukebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.Selain kebiasaan dikenal pula adat istiadat yang mengatur tata pergaulan masyarakat.Adat istiadat adalah himpunan kaidah sosial yang sudah sejak lama ada dan merupakan tradisiyang umumnya bersifat sakral, mengatur tata kehidupan sosial masyarakat tertentu.Kebiasaandan Adat istiadat hidup dan berkembang di masyarakat tertentu sehingga kekuatan berlakunyaterbatas pada masyarakat tersebut. Adat istiadat dapat menjadi hukum adat jika mendapatdukungan sanksi hukum.Perbedaan prinsipil antara hukum kebiasaan dan hukum adat yaitu, 



Hukum kebiasaan seluruhnya tidak tertulis sedangkan hukum adat, ada yang tertulis dan ada yang tidak.







Hukum kebiasaan berasal dari kontrak social sedangkan hokum dapat berasal dari kehendak nenek moyang agama dan tradisi masyrakat.



C. Proses Pembentukan Hukum Uraian pembentukan hukum terbagi atas beberapa hukum yang ada. 1. Pembentukan Hukum Perundang – undangan Undang-Undang dan TAP MPR ditetapkan oleh MPR, sedangkan UU dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara itu, Perpu dibuat oleh Presiden tetapi dalam waktu satu tahun sudah harus dimintakan persetujuan DPR. Jika disetujui, Perpu meningkat statusnya menjadi UU dan jika ditolak maka Perpu harus dicabut dan tidak dapat diajukan lagi di DPR pada masa sidang berikutnya. PP dibuat sendiri oleh pemerintah tanpa persetujuan DPR dan biasanya PP dibuat atas perintah UU untuk melaksanakan suatu UU. Karena itu, PP tidak bisa berdiri sendiri tanpa pendelegasian dari materi UU yang sudah lebih dahulu. Sedangkan Keputusan Presiden dibentuk sendiri oleh Presiden tanpa perlu dikaitkan dengan pendelegasian materi dari UU. 2. Pembentukan Hukum Yurisprudensi Yurisprudensi terbentuk atas dasar keputusan hakim yang telah mendapat kekuatan hukum tetap. Putusan hakim yang demikian dapat dijadikan sandaran bagi hakim berikutnya dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum sejenis di kemudian hari dengan mempertimbangkan fakta-fakta baru, baik karena perbedaan ruang dan waktu maupun karena perbedaan subjek hukum yang terlibat. Asas-asas dan prinsip hukum yang ditemukan dalam kasus-kasus yang diselesaikan dapat diambil menjadi dasar hukum untuk memutuskan perkara yang dihadapi. 3. Pembentukan Hukum Adat Hukum adat terbentuk melalui proses pelembagaan nilai-nilai dan proses pengulangan perilaku dalam kesadaran kolektif warga masyarakat menjadi norma yang dilengkapi dengan sistem sanksi. Secara sederhana, dapat digambarkan bahwa proses terbentuknya suatu norma hukum dimulai dengan adanya perbuatan individu yang berulang-ulang dan menjadi kebiasaan pribadi. Perbuatan pribadi itu lama kelamaan diikuti orang lain secara berulangulang pula. Makin banyak orang yang terlibat dalam proses pengulangan dan peniruan itu, maka terbentuk suatu kebiasaan kolektif yang dinamakan adatistiadat. Kriteria yang mudah untuk mengenali suatu kebiasaan kolektif itu, biasanya dikenakan sanksi sosial pula.



4. Pembentukan Hukum Volunter Hukum volunter dalam perkembangan praktek dalam masyarakat biasa tumbuh sendiri sesuai dinamika kehidupan bermasyarakat sebagaimana yang berkembang dalam lingkungan masyarakat seperti yang disebut di atas. Bedanya hanyalah bahwa sistem yang berkembang dalam praktek transaksi hukum di sini, terlibat berbagai logika hukum yang berasal dari banyak sumber luar kesadaran masyarakat itu sendiri. 5. Pembentukan Doktrin Pendapat hukum di kalangan ahli hukum dapat pula berkembang menjadi norma hukum tersendiri, terutama jika pendapat itu diikuti oleh orang lain. Proses terbentuknya kurang lebih sama juga dengan proses hukum adat ataupun proses hukum dalam praktek. Bedanya hanyalah terletak pada sumber awalnya.



III.



CRITICAL REVIEW Berdasarkan pembahasan mengenai sumber hukum, maka terdapat beberapa pendapat atau kritik mengenai pembahasan tersebut sebagai berikut. a. Adapun yang dimkasud dengan sumber hukum ialah segala atau apa saja yang menimbulkan aturan – aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan – aturan yang kalau di langgar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata . b. Yang dimaksud dengan segala sesuatu adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum di mana hukum dapat dicari atau hakim menemukan hukum, sehingga dasar putusannya dapat diketahui bahwa suatu peraturan tertentu mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku dan lain sebagainya. c. Hukum di Indonesia mengatur banyak aspek kehidupan,mulai dari sosial, politik, ekonomi, budaya maupun agama. Namun keberadaan hukum ditengahtengah masyarakat makin lama makin tak menunjukkan ketegasan serta mulai diabaikan oleh masyarakat.



IV.



KESIMPULAN Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. sumber hukum dibagi menjadi dua yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materil. 1. Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku secara formal. 2. Sumber hukum materil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik,situasi sosial ekonomi, tradisi (kriminologi, lalu-lintas), perkembangan internasional, keadaan geografis. sumber hukum normal atau formil dibagi menjadi: Sumber hukum formil yang langsung diakui undang-undang yaitu : 1. Undang-undang 2. Perjanjian antar Negara 3. Kebiasaan 4. Sumber hukum formil yang tidak langsung atas pengakuan undang-undang yaitu : 1. Doktrin 2. Yurisprudensi Sumber hukum materil antara lain : 1. Sumber hukum menurut ahli sejarah 2. Sumber hukum menurut ahli filsafat 3. Sumber hukum menurut ahli ekonomi 4. Sumber hukum menurut ahli sosiologi 5. Sumber hukum menurut ahli agama



V.



DAFTAR PUSTAKA Wibowo, Heri. Sumber Hukum. http://bowolampard8.blogspot.co.id/2011/08/sumberhukum.html. Nur, Muliadi.Sumber – Sumber Hukum. https://muliadinur.wordpress.com/2008/05/30/sumber-sumber-hukum/ Tugassekolah.com. Unsur – Unsur Hukum dan Sumber – Sumber Hukum. http://www.tugassekolah.com/2016/01/unsur-unsur-hukum-dan-sumber-sumberhukum.html Anonim. Makalah Sumber Hukum. https://odaxtomcat416.wordpress.com/2013/10/28/makalah-sumber-hukum/