Tugas MIRAH [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS MAKALAH PERSYARATAN DAN PERIZINAN IKAN BANDENG, ANGGREK DAN BATU BARA KEPABEANAN EKSPOR-IMPOR



Disusun Oleh : 14. Ni Komang Ayu Puspita Dewi (2015744085)



NPOLITEKNIK NEGERI BALI JURUSAN ADMINISTRASI NIAGA PROGRAM D4 MENAJEMEN BISNIS INTERNASIONAL BADUNG 2022



1. Ikan Bandeng



Pos Tarif/ HS : 03019931 BM : 5.00% PMK/26/PMK.010/2022 PPN : 0.00% PPH : 2.50% (API) 7.50% PMK 41/PMK.010/2022 Regulasi Impor : SPKTM atau SPL Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 8 Tahun 2022 Regulasi Ekspor-Lartas Ekspor : Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (HC) atau Surat Persetujuan Muat (SPM) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 8 Tahun 2022 Syarat untuk menjadi eksportir ikan bandeng: a. Memiliki badan hukum b. Memiliki NPWP c. Mempunyai izin yang dikeluarkan oleh pemerintah diantaranya yaitu : 1. Surat Izin Usaha Dagang (SIUP) 2. Surat Izin Industri dari dinas perindustrian (Khusus untuk produsen) 3. NIK (Nomor Induk Kepabeanan)



Dokumen Ekspor : a. Internal 1. Proforma invoice 2. Commercial invoice 3. Packing list 4. Beneficiary certificate 5. Certificate of product 6. Letter of quarantee 7. Draft 8. RTE (rician transaksi ekspor) sesuai peraturan bank Indonesia (PBI) No.13/20/PBI/2011 b. Eksternal 1. Dinas perikanan: LPPMHP atau Health Certificate, Surat Persetujuan Ekspor (SPE) produk ikan bandeng dari Dirjen Daglu 2. Dinas perdagangan: Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO). 3. Perusahaan pelayaran: Bill of Lading (BL) atau Aero way BL (AWBL) 4. Bea cukai: PEB/NPE 5. Perusahaan asuransi: Cover suransi (POLIS) 6. Sucofindo: Certificate of Analysis (COA)



Alur/ skema ekspor ikan bandeng : a. Eksportir mengirimkan Shipping Instruction (SI) kepada perusahaan pelayaran / maskapai (shipping) untuk memesan space kapal berupa kontainer kosong. b. Shipping akan memberikan Booking Confirmation berisi ketersediaan kontainer atau space kapal / pesawat sesuai rute tujuan dan tempat yang ditunjuk untuk pengambilan kontainer (Depo Kontainer). c. Eksportir / seller menghubungi perusahaan ekspedisi trucking/angkutan (penyewaan truk). d. Perusahaan trucking akan mengambil kontainer kosong di depo kontainer dengan berbekal Booking Confirmation dari pihak eksportir yang dibuat oleh Shipping tadi. e. Kontainer kosong diangkut ke pabrik untuk melakukan pemuatan barang ekspor atau yang disebut dengan stuffing. f. Selama stuffing, pihak eksportir membuat dokumen Commercial invoice, Packing list, dan Pemberitahuan Barang Ekspor (PEB) ke Bea Cukai. g. Bea Cukai memberikan persetujuan ekspor dengan mengeluarkan “Nota Persetujuan Ekspor” atau NPE. h. Berbekal NPE, Barang/Kontainer diangkut dan masuk ke pelabuhan. i. Kontainer naik ke kapal dan berangkat ke pelabuhan tujuan luar negeri. j. Setelah kapal berangkat, Shipping Company atau pelayaran akan mengeluarkan dokumen BL (Bill of Lading) atau dokumen angkutan/biaya kapal. k. Dokumen ekspor meliputi Packing list, Commercial invoice, dan dokumen BL dari shipping tersebut dikirimkan oleh eksportir ke buyer yang ada di luar negeri.



2. Anggrek



Pos Tarif/ HS : 06021010 BM : 20.00% PMK 26/PMK.010/2022 PPH : 2.50% (API) 7.50% (NON-API) Regulasi Impor : KT.2,KT9, SP-5 atau KT-13 Regulasi Ekspor-Lartas Ekspor : Persetujuan Ekspor Tumbuhan Alam, Satwa Liar dan Ikan (PE-TASLI). Persyaratan Karantina Tumbuhan untuk Ekspor Tumbuhan dan Produk Tumbuhan : 1. Disertai Phytosanitary Certificate (PC) yang diterbitkan Badan Karantina Pertanian; 2. Dikeluarkan melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan 3. Dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina Tumbuhan di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan. Kewajiban Tambahan : 1. Surat Izin Pengeluaran dari Menteri Pertanian, untuk benih tumbuhan



2. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN), untuk media pembawa yang tergolong tumbuhan dan masuk dalam daftar Apendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan; 3. Sertifikat perlakuan atau Sertifikat Fumigasi (jika dipersyaratkan oleh negara tujuan). 4. Packing declaration (untuk kemasan kayu) 5. Cargo manifest/Invoice/Bill of Loading (B/L)/Air way bill (AWB)



3. Batu bara



Pos Tarif/ HS : 2701 BM : PMK 26/PMK.010/2022 PPN : 11.00% PPH : 2.50% (API) 7.50% (NON-API) PMK 41/PMK.010/2022 Regulasi Ekspor-Lartas Ekspor : Laporan Surveyor (LS) Batubara, Eksportir Terdaftar (ET) Batubara Persyaratan menurut Permendag 12 Tahun 2022 ET Batubara dan Produk Batubara: 1. IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUP untuk Penjualan; 2. Surat perjanjian kerja sama jual beli batubara, yaitu: a. Antara IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan, dengan IUP Operasi Produksi/IUP, atau dengan IUPK Operasi Produksi/IUPK, atau dengan PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IUP untuk Penjualan. b. Antar sesama atau antara pemegang IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, dalam hal melakukan kerjasama. c. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral d. Surat pernyataan telah melakukan kewajiban pembayaran pajak. Perubahan ET Batubara dan Produk Batubara: a. ET Batubara yang masih berlaku b. Dokumen yang mengalami perubahan.



Perpanjangan ET Batubara dan Produk Batubara: a. ET batubara yang masih berlaku;



b. IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUP untuk Penjualan; Surat perjanjian kerja sama jual beli batubara, yaitu: a. Antara IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan, dengan IUP Operasi Produksi/IUP, atau dengan IUPK Operasi Produksi/IUPK, atau dengan PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IUP untuk Penjualan, atau; b. Antar sesama atau antar a pemegang IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, dalam hal melakukan kerjasama. c. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral d. Surat pernyataan telah melakukan kewajiban pembayaran pajak. Keterangan : 1. Masa berlaku ET Batubara dan produk Batubara Baru selama 3 (tiga) tahun sejak



tanggal diterbitkan. 2. Masa berlaku perubahan ET Batubara dan produk Batubara selama sisa masa berlaku ET Batubara dan produk Batubara. 3. Masa berlaku perpanjangan ET Batubara dan produk Batubara selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan. 4. Eksportir yg telah ditetapkan sebagai ET Batubara dan produk Batubara wajib melakukan Ekspor.