Tugas Portofolio - K3L - Romeko Hendarsyah ST [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PORTOFOLIO PI505 – KEAMANAN, KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN ( K3L ) Diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar profesi Insinyur



Disusun Oleh



ROMEKO HENDARSYAH, ST 202204070251



PROGRAM STUDI PROGRAM PROFESI INSINYUR



UNIVERSITAS KATOLIK INDONESIA ATMA JAYA JAKARTA 2023



LEMBAR PENGESAHAN



PI505 – KEAMANAN, KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN ( K3L )



Disusun Oleh:



ROMEKO HENDARSYAH, ST 202204070251



Program Studi Program Profesi Insinyur



Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta



Disetujui pada tanggal: Pembimbing/Koordinator Sub-Prodi



...................................................



KATA PENGANTAR



Bismillahirrahmanirrahim…. Alhamdulillah, segala puji dan syukur penulis hunjukkan kehadirat Allah SWT, karena atas segala rahmat, karunia dan ridho-Nya akhirnya Laporan Portofolio no PI-5003 tentang Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L) dapat penulis selesaikan. Laporan portofolio ini disusun untuk sebagai salah satu syarat dalam memperoleh gelar Insinyur (Ir). Oleh karena itu, pada kesempatan yang berbahagia ini penulis ingin menyampaikan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar besarnya kepada : 1.



Ibu Ir. Dra. Enny Widawati, MT., IPM, selaku Kaprodi Program Profesi Insinyur, atas bimbingan, arahan, dan waktunya,



2.



Bapak Ir.Jimmy Chandra, S.T., M.Eng., Ph.D IPM dan Ibu Prof. Dr. M.M. Lanny W. Pandjaitan, M.T., (IPU), selaku Dosen Pembimbing Program Profesi Insinyur atas bimbingan, arahan, dan waktu yang telah diluangkan kepada penulis untuk berdiskusi guna menyelesaikan tugas portofolio ini,



3.



Bapak Ir. Yaya Ropandi , S.T., M.Si., CSP., IPU, ASEAN.Eng selaku Pemateri Kuliah Umum pada Program Profesi Insinyur atas Materi dan share pengalamannya dan waktu yang telah diluangkan,



4.



Ibu Ajeng, selaku Pelayanan Terpadu atas arahan, dan waktu yang telah diluangkan kepada mahasiswa,



5.



Rekan rekan staf pimpinan dan karyawan Universitas Atma Jaya Jakarta.



6.



Rekan rekan Timwork di Keluarga Besar Triasa Borneo Group yang sudah memberikan dukungan untuk mengikuti perkuliahan PSPPI,



7.



Keluarga yang sudah memberikan doa yang terbaik,



8.



Semua pihak yang telah membantu penulis, sehingga terselesainya penulisan ini.



Penulis menyadari sepenuhnya Laporan Portofolio ini tentu saja masih memiliki kelemahan dan kekurangan, untuk itu dengan segala kerendahan hati demi tujuan memberikan manfaat bagi ilmu pengetahuan terutama dalam hal ke Insinyuran, maka Penulis mengharapkan kritik dan saran seluruh pembaca dalam penulisan Laporan ini.



Akhirnya Penulis mengharapkan agar Laporan ini dapat digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian, saran dan kritikannya penulis mengucapkan Terima kasih.



Sekadau,



Penulis



April 2023



RINGKASAN Kecelakaan kerja hampir setiap hari terjadi dilingkungan kerja yang menimbulkan halhal yang tidak kita inginkan, seperti kerusakan peralatan kerja, cidera, lumpuh, bahkan kematian. Kecelakaan lebih banyak biasanya juga disebabkan oleh ulah manusia. Kecelakaan biasanya terjadi disebabkan karena adanya potensi-potensi bahaya ditempat kerja yang dapat menyebabkan insiden maupun accident dan ketidakpatuhan terhadap Kesehatan dan keselamatan kerja. Kesehatan dan keselamatan kerja mempunyai pengaruh terhadap faktor kecelakaan, karyawan harus mematuhi standar Kesehatan dan keselamatan kerja serta Lingkungan (K3L) agar tidak menjadikan hal-hal yang merugikan bagi diri karyawan. Kesehatan dan keselamatan kerja perlu diperhatikan dalam lingkungan kerja, karena kesehatan merupakan keadaan atau situasi sehat seseorang baik jasmani maupun rohani sedangkan keselamatan kerja suatu keadaan dimana para pekerja terjamin keselamatannya saat bekerja juga tempat kerja dan lingkungannya terjamin. Kegagalan (risk off ailures) pada setiap proses atau aktifitas pekerjaan, dan saat kecelakaan kerja seberapapun kecilnya, akan mengakibatkan efek kerugian (loss). Secara umum penyebab kecelakaan di tempat kerja adalah sebagai berikut: ➢ Kelelahan (fatigue) ➢ Kondisi kerja dan pekerjaan yang tidak aman (unsafe working condition) ➢ Kurangnya penguasaan pekerja terhadap pekerjaan, ditengarai penyebab awalnya (precause) adalah kurangnya training ➢ Karakteristik pekerjaan itu sendiri. Perkembangan industri mempunyai korelasi dengan pekerja. Banyak industri yang prosesnya berdampak negative terhadap kesehatan dan keselamatan pekerjanya, seperti industri bahan kimia, jasa konstruksi, nuklir, plastik, besi, baja, dan masih banyak lagi. Sejalan dengan hal ini, maka industri–industri yang berdampak bagi pekerjanya harus mengelola lingkungan kerjanya agar dapat menurunkan dampak tersebut. Sikap kritis dari masyarakat dunia juga mendorong industri yang beresiko ke pekerja untuk menerapkan suatu sistem pengelolaan yang aman bagi pekerjanya. Penyusunan program, membuat prosedur, pencatatan dan mengawasi serta membuat laporan penerapan di lapangan yang berkaitan dengan keselamatan kerja bagi para pekerja semuanya merupakan kegiatan dari manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Tujuan dan sasaran sistem Manajemen K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) adalah terciptanya sistem K3 di tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah



dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif dan tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan, Seorang insinyur yang berprofesi di bidang keahlian dalam bidang Konstruksi harus memahami bahaya resiko dan memahami aspek Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) dalam pekerjaannya serta bisa menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (SMK3L). Seorang insinyur yang berprofesi di bidang keahlian dalam bidang Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) adalah HSE (Health, Safety, and Environment) Engineer yang memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungannya. HSE bertugas memastikan seluruh pekerja dapat bekerja dengan kondisi yang terjamin keamanan dan kesehatannya. Selain itu, mereka juga wajib mengidentifikasi dan meminimalisir risiko bahaya yang mungkin muncul di lingkungan



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ...................................................................................................................ii RINGKASAN ...............................................................................................................................iii DAFTAR ISI.................................................................................................................................iv DAFTAR GAMBAR ..................................................................................................................... v DAFTAR TABEL.........................................................................................................................vi BAB I. PENDAHULUAN ............................................................................................................. 1 1.1. Latar Belakang ……................................................................................................................ 1 1.2. Tujuan Praktik Keinsinyuran dengan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) ………………………........................................................................................................... 3 1.3. Ruang Lingkup Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) ............................ 4 1.4. Permasalahan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) ............................. 4 BAB II. KEAMANAN, KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN (K3L)................................................................................................................................ 6 2.1.Kerangka Hukum Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L) Nasional .............................................................................................................................................. 6 2.2.Contoh Uraian Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L ....................... 8 BAB III. STUDI KASUS .............................................................................................................. 9 3.1.



Studi Kasus 1................................................................................................................... 9



3.2.



Studi Kasus 2................................................................................................................... 10



3.3.



Studi Kasus 3................................................................................................................... 11



3.4.



Studi Kasus 4................................................................................................................... 12



BAB IV. PENUTUP ..................................................................................................................... 13 4.1.



Kesimpulan...................................................................................................................... 14



4.2.



Saran



......................................................................................................................14



DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................... 15 LAMPIRAN ................................................................................................................................... 16



iv



DAFTAR GAMBAR



v



DAFTAR TABEL



v



BAB I. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Kegiatan Konstruksi merupakan unsur penting dalam pembangunan namun dalam kegiatan konstruksi kecelakaan konstruksi relatif tinggi dibandingkan dengan kegiatan lainnya. Kegiatan konstruksi menimbulkan berbagai dampak yang tidak diinginkan antara lain yang menyangkut aspek keselamatan kerja dan lingkungan. Kegiatan proyek konstruksi memiliki Karakteristik antara lain bersifat sangat kompleks, multi disiplin ilmu, melibatkan banyak unsur tenaga kerja kasar dan berpendidikan relatif rendah, masa kerja terbatas, intensitas kerja yang tinggi, tempat Kerja (terbuka, tertutup, lembab, kering, panas, berdebu, kotor), menggunakan peralatan kerja beragam, jenis, teknologi, kapasitas dan beragam berpotensi bahaya, mobilisasi yang tinggi, peralatan, tenaga kerja, material dan lain lain.



Setiap tahun ribuan kecelakaan terjadi di tempat kerja yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan materi, dan gangguan produksi. Angka kecelakaan kerja di indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun, hal ini menjadi salah satu fokus utama tentang keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia. Data BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2017 angka kecelakaan kerja yang dilaporkan mencapai 123.041 kasus, sedangkan pada tahun 2018 terjadi sebanyak 173.105 kasus kecelakaan kerja dengan nilai klaim Rp 1,2 triliun. (pikiran-rakyat.com. 2019). Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengungkapkan penerapan budaya K3 merupakan bagian integral pembangunan nasional untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing Indonesia. Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bukan hanya menimbulkan kerugian material maupun korban jiwa serta gangguan kesehatan bagi pekerja tetapi dapat mengganggu proses produksi 2 secara menyeluruh bahkan merusak lingkungan yang akhirnya berdampak kepada masyarakat luas. Salah satu penyebab kecelakaan kerja tersebut adalah belum optimalnya pengawasan dan pelaksanaan K3 serta perilaku K3 di tempat kerja. Karena itu, perlu dilakukan upaya yang nyata untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan maupun penyakit akibat kerja secara maksimal (depkes. 2018). Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki nilai-nilai penting dan strategis yang penerapannya memberikan manfaat pada setiap aspek kehidupan manusia dan memberikan benefit dalam setiap kegiatan bisnis serta mendukung kemajuan pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan pada aspek SDM, ekonomi, sosial, dan lingkungan. Mengabaikan K3 mengakibatkan kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK) yang 10



sering menimbulkan korban luka-luka, cacat dan kematian yang mengakibatkan penderitaan bagi pekerja dan/atau keluarga serta menimbulkan kerugian bagi pengusaha karena kehilangan SDM



sebagai aset penting (human capital



asset), penurunan produktifitas, kerusakan



properti, terganggu dan terhentinya usaha/bisnis.



Dari hal-hal tersebut di atas terdapat gambaran yang jelasmerupakan faktor penting dalam rangka mencegah kerugian dansecara sosial dan ekonomi bagi pekerja, pengusaha, pemerintah, dan masyarakat atau bangsa dan negara secara keseluruhan.nya K3 dengan baik adalah kerugianyang menyangkut aspek SDM saatrial, ekonomi dan sosial, lingkungandan pembangunan lainnya. Seorang insinyur merupakan seorang yang berprofesi di bidang keahlian keteknikan atau rekayasa. Seorang insinyur harus mampu memberikan solusi atas permasalahan dengan perancangan dan penerapan teknologi berdasarkan prinsip pengetahuan ilmiah. Pendidikan Program Profesi Insinyur sudah diterapkan dalam Program Studi Profesi Insinyur Universitas Atma Jaya Jakarta. Adanya portofolio merupakan salah satu karya ilmiah yang wajib diselesaikan oleh mahasiswa untuk dapat menyelesaikan program insinyurnya. Portofolio tersebut harus mencakup berbagai aspek terkait profesi keinsinyuran antara lain etika profesi, profesionalisme, dan keselamatan kerja. Kesehatan, Keselamatan Kerja & Lingkungan (K3L), merupakan pedoman dalam pengelolaan kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan di area pekerjaan, baik itu di proyek dunia konstruksi, di perkantoran, maupun di dunia industri lainnya. Dengan dasar itu diperlukan suatu pengelolaan dari berbagai aspek untuk mengantisipasi dan meminimalisir segala sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya resiko keselamatan dan kesehatan kerja. Perlu adanya suatu kesadaran yang kuat dari stakeholder agar pelaksanaan K3L berjalan dengan baik. Seorang insinyur yang berprofesi di bidang keahlian dalam bidang Konstruksi harus memahami bahaya resiko dan memahami aspek Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) dalam pekerjaannya serta bisa menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (SMK3L). Seorang insinyur yang berprofesi di bidang keahlian dalam bidang Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) adalah HSE (Health, Safety, and Environment) Engineer yang memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungannya. HSE bertugas memastikan seluruh pekerja dapat bekerja dengan kondisi



11



yang terjamin keamanan dan kesehatannya . Selain itu, mereka juga wajib mengidentifikasi dan meminimalisir risiko bahaya yang mungkin muncul di lingkungan. Keselamatan dan kesehatan kerja harus dikelola sebagaimana dengan aspek lainnya dalam perusahaan seperti operasi, produksi, logistik, sumber daya manusia, keuangan dan pemasaran. Aspek K3 tidak akan bisa berjalan seperti apa adanya tanpa adanya intervensi dari manajemen berupa upaya terencana untuk mengelolanya. Karena itu ahli K3 sejak awal tahun 1980an berupaya



meyakinkan



semua pihak khususnya manajemen organisasi



untuk menempatkan aspek K3 setara dengan unsur lain dalam organisasi. Hal inilah yang mendorong lahirnya berbagai konsep mengenai manajemen K3. 05



tahun



Menurut



Kepmenaker



1996, Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem secara keseluruhan



yang meliputi



struktur organisasi, perencanaan/desain,



tanggung jawab, pelaksanaan,



prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan, bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.



HSE Engineer sebagai orang yang ahli pada bidangnya berperan penting pada lingkungan sekitar ataupun masyarakat, maka dari itu orang yang ahli harus memiliki keahlian professional dengan pengetahuan yang luas dalam mengerjakan suatu konstruksi agar mendapatkan hasil yang berkualitas dan tanpa ada resiko. Oleh karena itu setiap individu seorang insinyur dimasa ini harus memiliki pengetahuan juga tentang Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (SMK3L) yang merupakan hal yang sangat penting dalam sistem ketenagakerjaan dan sumber daya manusia, tentunya demi mengarah kepada sistem yang lebih baik dan teratur. Dengan Penerapan SMK3l dengan benar akan dapat meningkatkan tingkat kesejahteraan para pekerja, SMK3L juga mempunyai dampak positif atas terjaganya lingkungan dan keberlanjutan produktivitas kerja. Oleh sebab itu, SMK3L pada saat ini bukan sekedar kewajiban yang harus diperhatikan oleh para pekerja, akan tetapi juga harus dipenuhi dalam sebuah sistem pekerjaan. Dengan penerapan SMK3L maka akan tercipta rasa aman dan nyaman dari seluruh elemen baik pekerja maupun perusahaan. Dalam portofolio ini, penulis akan menelaah dan membuat rumusan pada aspek dalam upaya menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (SMK3L) melalui studi kasus yang telah penulis selesaikan.



12



1.2. Tujuan Praktik Keinsinyuran dengan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) Tujuan unit pengelolaan K3L, yang juga merupakan tujuan pendidikan program, yakni: menjadikan Universitas Atma Jaya sebagai penyelenggara Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lungkungan, dengan menghasilkan lulusan yang dapat : 1.



Memberikan landasan dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan yang bertanggung jawab.



2.



Memberikan pengetahuan tentang SMK3L untuk perlindungan kepada tenaga kerja konstruksi dari penyimpangan pelaksanan K3L.



3.



Menjamin terwujudnya penyelenggaraan kontsruksi yang aman, dengan tata kelola program pelaksanan K3L yang baik.



4.



Mampu melakukan pengembangan dan evaluasi pelaksanan K3L, sesuai dengan standar yang ada.



1.3. Ruang Lingkup Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) Portofolio ini berisi pengalaman pribadi penulis selama berkecimpung di dunia konstruksi yang sering bersinggungan dengan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L).



1.4. Permasalahan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) Permasalahan K3L yang penulis alami selama di bidang jasa konsultansi yaitu masih sangat banyak ditemukan ketidakpatuhan para pelaku yang bergerak di proyek kontruksi akan pentingnya dan kepatuhan terhadap Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) yang sebenarnya sangat sering berpotensi menyebabkan resiko terjadinya kecelakaan bahkan resiko terburuk kematian. .Ketidakpatuhan dan pelanggaran terhadap aspek Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) juga bisa berakibat sanksi-sanksi terhadap perusahaan serta bisa merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Adapun permasalahan dalam mengimplementasikan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) yang sering terjadi di dunia konstruksi yaitu : 1.



Masih rendahnya kepatuhan dan kesadaran akan pentingnya pelaku proyek konstruksi dalam menerapkan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) dari mulai perencanaan sampai dengan pengawasan terutama dalam 13



pelaksanaan sistem manajemen dan, sanksi pelanggaran , hal ini bisa dilihat khususunya tenaga kerja di dunia konstruksi yang masih sering lalai menggunakan alat pelindung diri (APD) dan alat pelindung kerja (APK) di lokasi kerja. 2.



Belum tepatnya sistem/metoda mulai d a r i perencanaan, pelaksanan, sistem pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan sanksi pelanggaran dalam penerapan K3L pada suatu perusahaan atau instansi untuk pencegahan atau mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja.



3.



Masih ditemukan para pelaku proyek yang menganggap biaya yang mahal dalam menerapkan K3L, tanpa mempertimbangkan kelanjutan dalam melindungi aset perusahaan maupun aset proyek. Sementara hanya melihat dari sisi kepentingan dan kebutuhan praktis, prioritas dan bukan jangka panjang.



14



BAB II KEAMANAN, KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN ( K3L ) Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L), merupakan suatu bentuk perlindungan aset perusahaan ataupun proyek terhadap tenaga kerja khusunya dalam dunia konstruksi atau industri dari resiko terdampak sakit, kecelakaan kerja, serta lingkungan di area kerja. Begitu pentingnya permasalahan K3L, hingga dibuat undang-undang untuk melindungi tenaga kerja dari dampak penyakit di tempat kerja, mengurangi bahaya resiko kecelakaan, dan menjaga lingkungan area kerja dari akibat aktivitas proyek tersebut. 2.1.



Kerangka Hukum Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L) Nasional Indonesia sudah mulai memiliki landasan hukum Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3)



sejak tahun 1910 dengan terbitnya Veilegheid Reidsreglement (VR) Staatsblad 406 tentang Keselamatan Kerja yang bersifat represif polisional dan disertai dikeluarkannya UndangUndang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie 1930). Kerangka hukum Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) Nasional yang lebih lengkap dimulai tahun 1970 ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang bersifat preventive educative diikuti dengan diterbitkannya berbagai peraturan pelaksanaan, standar, dan pedoman K3 yang mencakup aspek keteknikan, kesehatan kerja, dan lingkungan kerja. Pada tahun 1996 Indonesia sudah mengembangkan regulasi Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) yang komprehensif dengan pendekatan kesisteman melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 05 tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang bersifat“Wajib” dalam rangka perlindungan tenaga kerja. Pada tahun 2003, perlindungan keselamatan



dan



kesehatan kerja dicantumkan dalam Pasal 86 dan pasal 87 Undang-



Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa setiap pekerja mempunyai hak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Pasal 87 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 juga mengatur agar setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Selanjutnya Permenaker No 05 Tahun 1996 telah dicabut dan digantikan dengan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kerangka hukum Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) Nasional dikeluarkan melalui proses awal di Kementerian Ketenagakerjaan selaku kementerian pengampu (leading sector) bidang K3 di Indonesia. Beberapa undang-undang atau regulasi yang sedikit banyak memuat 15



substansi terkait Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) secara sektoral dikeluarkan melalui kementerian/sektor di luar kementerian ketenagakerjaan. Pelaksanaan Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) di Indonesia juga didukung dan/atau berkaitan dengan undang- undang lainnya di antaranya yaitu 1.



Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,



2.



Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,



3.



Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,



4.



Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,



5.



Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran,



6.



Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan,



7.



Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,



8.



Undang-Undang No. 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour



Convention 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006), 9. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.



Kebijakan K3 Nasional mengacu pada Undang- Undang No. 1 Tahun 1970, sedangkan untuk sistem pelaksanaan kebijakan K3 Nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dalam peraturan pemerintah ini dinyatakan bahwa penerapan SMK3 harus menjadi bagian dari Sistem Manajemen Perusahaan dalam rangka pengendalian risiko di tempat kerja. PP No. 50 Tahun 2012 ini juga mengamanatkan bahwa Instansi Pembina Sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan Nasional Penerapan SMK3 telah memberikan arah dan ruang untuk dikembangkannya kebijakan Penerapan SMK3 sesuai karakteristik sektor oleh instansi Pembina sektor sebagaimana dimuat dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Sampai dengan saat ini beberapa sektor telah mengembangkan SMK3 sesuai karakteristik sektor masing-masing di antaranya yaitu: a.



Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)



b.



Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)



c.



Sistem Manajemen Migas (SMM)



d.



Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP)



e.



Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum



f.



Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fasilitas Rumah Sakit (K3RS) 16



g.



Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran



h.



Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO)



i.



Clean, Health, Safety and Sustainable Environment (CHSE)



j.



Keselamatan Radiasi



k.



Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, dll.



2.2.1. Contoh Uraian Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L) Berikut ini adalah contoh yang dapat digunakan dalam penerapan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L). Pada pekerjaan pengaspalan pada jalan, perlu diberikan safety sign, berupa red zone area, dan batas-batas area yang dapat dilintasi orang dan dibuatkan papan peringatan dan informasi sebagai pemberitahuan agar pengguna jalan mengetahui dan memahami ada kegiatan proyek serta agar berhati-hati dalam berkendaraan. Setiap pagi sebelum memulai pekerjaan, diadakan rapat Safety K3L untuk mengingatkan dan mengedukasikan kepada seluruh personil yang terlibat dalam proyek dengan membahas kegiatan apa yang akan dilakukan pada hari itu dan untuk mengingatkan pentingnya penggunaan APD dan APK kepada semua personil yang terlibat di proyek dan pentingnya melaksanakan standar kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan kerja yang lebih baik lagi dengan lebih memperhatikan hal-hal yang lebih detail agar tercapainya tujuan SMK3L yaitu zero accident..



17



BAB III. STUDI KASUS Portofolio ini memuat beberapa studi kasus yang berkaitan dengan topik Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L) sesuai pengalaman pribadi yang bersangkutan terkait di dalam pengalamannya praktik keinsinyuran. 3.1. Studi Kasus 1 Judul Proyek Perusahaan Jangka Waktu Proyek Owner



: Pengawasan Teknis Peningkatan jalan Sekadau - Rawak, Kalimantan Barat, Indonesia : PT SINERGI KARYA UTAMA : 05 April 2023 – 02 September 2023 : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pemprov Kalimantan Barat : LILIK IRYADI, ST



Nama Supervision Engineer Atasan/Pengawas/Supervisor Jabatan Penulis : HSE Engineer Kontraktor : PT, HENDRA PUTRA MANDIRI Tindakan Penulis dalam upaya menerapkan dan mensosialisakan kesadaran akan pentingnya K3L dalam Proyek ini adalah sebagai berikut: a. Menyampaikan Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) pada proyek ini kepada semua pihak yang terlibat pada proyek ini di Pre Construction Meeting (PCM) dan tetap mengupayakan selalu melakukan Rapat safety setiap hari/bulan dan di saat-saat yang dianggap perlu agar tetap tercapainya zero accident b. Mensosialisasikan pentingnya K3L melalui papan informasi dan peringatan ke semua pihak termasuk pengguna ruas jalan ini c. Memastikan semua yang terlibat mendapatkan jaminan dan dilindungi oleh Jamsostek d. Membuat papan peringatan dan informasi di awal dan di akhir lokasi pekerjaan dan di Sta. penanganan. e. Memastikan semua menggunakan APD dan APK setiap melakukan aktifitas kegiatan f. Mengontrol, mengecek dan mengevaluasi setiap harinya tentang kepatuhan terhadap K3L dan SOP ke semua yang terlibat di proyek g. Melakukan kerja sama dengan pihak tenaga kesehatan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama waktu pelaksanaan proyek ini. h. Berinisiatif membuat dan memasang papan peringatan sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab sebagai HSE engineering



18



3.2. Studi Kasus 2 Judul Proyek



Perusahaan Jangka Waktu Proyek Owner Nama Supervision Engineer Atasan/Pengawas/Supervisor Jabatan Penulis Kontraktor



: Pengawasan Teknis Peningkatan jalan Sekadau – Rawak – Nanga Taman – Nanga Mahap, Kalimantan Barat, Indonesia : PT SINERGI KARYA UTAMA : 09 Mei 2022 – 03 Desember 2022 : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pemprov Kalimantan Barat : LILIK IRYADI, ST : HSE Engineer : PT, HENDRA PUTRA MANDIRI



Tindakan Penulis dalam upaya menerapkan dan mensosialisakan kesadaran akan pentingnya K3L dalam Proyek ini adalah sebagai berikut: a. Menyampaikan Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) pada proyek ini kepada semua pihak yang terlibat pada proyek ini di Pre Construction Meeting (PCM) dan tetap mengupayakan selalu melakukan Rapat safety setiap hari/bulan dan di saat-saat yang dianggap perlu agar tetap tercapainya zero accident b. Mensosialisasikan pentingnya K3L melalui papan informasi dan peringatan ke semua pihak termasuk pengguna ruas jalan ini c. Memastikan semua yang terlibat mendapatkan jaminan dan dilindungi oleh Jamsostek d. Membuat papan peringatan dan informasi di awal dan di akhir lokasi pekerjaan dan di Sta. penanganan. e. Memastikan semua menggunakan APD dan APK setiap melakukan aktifitas kegiatan f. Mengontrol, mengecek dan mengevaluasi setiap harinya tentang kepatuhan terhadap K3L dan SOP ke semua yang terlibat di proyek g. Melakukan kerja sama dengan pihak tenaga kesehatan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama waktu pelaksanaan proyek ini.



19



3.3. Studi Kasus 3 Judul Proyek



Perusahaan Jangka Waktu Proyek Owner Nama Koordinator Pengawas Atasan/Pengawas/Supervisor Nama Petugas K3 Jabatan Penulis



: Konsultan Supervisi Pembangunan Jembatan Zona 1 Kab Sekadau, Kalimantan Barat, Indonesia : PT. TRIASA TEKNIK BORNEO : 07 November 2022 – 21 Desember 2022 : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kabupaten Sekadau : OKTAVIANUS TOMI, ST : MUSMULYADI, ST : Direktur Utama PT. Triasa Teknik Borneo



Tindakan Penulis dalam upaya menerapkan dan mensosialisakan kesadaran akan pentingnya K3L dalam Proyek ini adalah sebagai berikut: a. Menyampaikan Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) pada proyek ini kepada Tim Supervisi. b. Mensosialisasikan dan memastikan kepatuhan Tim Supervisi akan pentingnya K3L agar tetap tercapainya zero accident c. Memastikan semua yang terlibat mendapatkan jaminan dan dilindungi oleh Jamsostek d. Mengadakan dan Memastikan semua Tim Supervisi menggunakan APD dan APK setiap melakukan aktifitas kegiatan di lapangan. e. Ikut melakukan pengontrolan, pengecekan dan mengevaluasi prihal kepatuhan terhadap K3L dan SOP ke semua yang terlibat di proyek ini



20



3.4. Studi Kasus 4 Judul Proyek Perusahaan Jangka Waktu Proyek Owner Nama Koordinator Pengawas, Petugas K3 Atasan/Pengawas/Supervisor Nama Petugas K3 Jabatan Penulis



: Konsultan Supervisi Pemeliharaan Jembatan Kab Sekadau, Kalimantan Barat, Indonesia : PT. TRIASA TEKNIK BORNEO : 21 Juli 2022 – 03 Oktober 2022 : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kabupaten Sekadau : OKTAVIANUS TOMI, ST



: : Direktur Utama PT. Triasa Teknik Borneo



Tindakan Penulis dalam upaya menerapkan dan mensosialisakan kesadaran akan pentingnya K3L dalam Proyek ini adalah sebagai berikut: a. Menyampaikan Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) pada proyek ini kepada Tim Supervisi. b. Mensosialisasikan dan memastikan kepatuhan Tim Supervisi akan pentingnya K3L agar tetap tercapainya zero accident c. Memastikan semua yang terlibat mendapatkan jaminan dan dilindungi oleh Jamsostek d. Mengadakan dan Memastikan semua Tim Supervisi menggunakan APD dan APK setiap melakukan aktifitas kegiatan di lapangan. e. Ikut melakukan pengontrolan, pengecekan dan mengevaluasi prihal kepatuhan terhadap K3L dan SOP ke semua yang terlibat di proyek ini



21



BAB IV PENUTUP 4.1. K e s i m p u l a n Dalam bidang Konstruksi yang sudah Penulis jalani sampai saat ini, Penulis selalu berusaha dan akan tetap berusaha untuk tetap mensosialisasikan dan patuh terhadap prinsip Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L) yang bertujuan meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan kerja dan tetap menjunjung etika profesi insinyur agar mempunyai manfaat untuk masyarakat dan lingkungan sosial, serta amanah dan berkelanjutan, sesuai peraturan perundangan dan konstitusi Indonesia yang berlaku. Dengan pengalaman yang ada sampai saat ini serta jabatan penulis sebagai Direktur dan Leader, Penulis harus terus bisa selalu memberikan contoh dan spirit kepada Teamwork / rekanrekan kerja, mengoptimalkan semua tim dan resource yang ada sesuai dengan kompetensinya masing masing untuk memastikan proses pelaksanaan proyek konstruksi dan penunjangnya, dengan tetap mengutamakan prinsip Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L) serta selalu menerapkan prinsip kerja sama team lintas kompetensi untuk mencapai keberhasilan bersama berdasarkan kejujuran, saling percaya, dan menjunjung tinggi integritas profesi tanpa ada konflik kepentingan sehingga dalam setiap proyek kontruksi dan kehidupan sehari-hari tetap Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L) tetap terjaga dari kecelakaan yang berakibat fatal atau dengan kata lain zero accident.



4.2.



Saran Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja diperlukan adanya manajemen



Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L) agar kebijakan-kebijakan yang disusun oleh manajemen K3 dapat terlaksana dengan baik maka diperlukan sosialisasi secara terus-menerus oleh oknum-oknum yang bersangkutan dengan bidang tersebut, sosialisasi tersebut dapat berupa Promosi Keselamatan Kerja pada setiap Dunia Kerja agar semua orang mementingkan Keselamtan kerja itu sendiri.



22



DAFTAR PUSTAKA 1. Materi KULIAH UMUM PS PPI UNIKA ATMAJAYA , Ir.H. YAYA ROPANDI, S.T.,M.Si.,CSP.,IPU.,ASEAN.Eng 2. https://tugu.com/artikel/kenali-hse-dan-k3-aspek-keselamatan-dalam-sebuah- perusahaan 3. https://journal.unhas.ac.id/index.php/SENSISTEK/article/view/19385/7824



23



LAMPIRAN



Ket. Gambar : Rapat PCM dan Pembahasan RKK



Ket. Gambar : Penggunaan APD yang tidak Lengkap



24



Ket. Gambar : Penggunaan APD Lengkap



Ket. Gambar : Upaya HSE engineering dalam penerapan K3



25



Ket. Gambar : Upaya HSE engineering dalam penerapan K3



26