Tugas Rangkuman Uu 6 November [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS RANGKUMAN UNDANG-UNDANG DAN ETIKA FARMASI Dosen : Drs. Fakhren Kasim M.H. Kes, Apt



OLEH



NAMA



:



NPM



:



KELAS



: REGULER / C



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER INSTITUT SAINS & TEKNOLOGI NASIONAL JAKARTA 2019



Rangkuman Undang-Undang 



Tujuan Umum : Memanfaatkan atau menjalankan profesi/pekerjaan/praktik kefarmasian berdasarkan dan mengindahkan disiplin dan etika profesi.







UU No.36/2009, PP 51/2009 dan PMK 72/73/74 tntang GMP, GDP, GPP, GLP :  Setiap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi Standar Profesi Tenaga kesehatan.  Akreditasi, Sertifikasi, Registrasi dan Lisensi tenaga kesehatan dilaksanakan sesuai Per-UU-an.  STRA dan SIP/SIK memerlukan Sertifikat Kompetensi Apoteker.







Peranan apoteker yaitu Seven Star Pharmacist Plus meliputi :  Care Giver  Decision Maker  Communicator  Manager  Leader  Life Long Learner  Teacher







Ciri utama profesi :  Punya Body Of Knowledge yang khas  Punya Organisasi Profesi  Memiliki standar yang tinggi  Beretika dan memiliki kode etik  Memiliki tugas utama melayani







Ciri-ciri utama profesi :  Adanya pengetahuan khusus yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman bertahun-tahun.  Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.  Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.  Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan



berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus. 



Kompetensi dasar dan bidang jabatan struktural PMK 971/2009 :  Dasar, meliputi :  Integritas Kepemimpinan  Perencanaan  Penganggaran  Pengorganisasian  Kerjasama  Fleksibel  Bidang, meliputi :  Orientasi pelayanan  Orientasi kualitas  Berpikir analitis  Berpikir konseptual  Keahlian tehnikal, manajerial, dan profesional  Inovasi



 10 Area Standar Kompetensi Apoteker (Persyaratan Masuk Kerja Praktik) :  Praktik kefarmasian secara professional dan etik  Optimalisasi penggunaan sediaan farmasi  Dispensing sediaan farmasi dan alat kesehatan  Pemberian informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan  Formulasi dan produksi sediaan farmasi  Upaya preventif dan promotif kesehatan masyarakat  Pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan  Komunikasi efektif  Keterampilan organisasi dan hubungan intrapersonal  Peningkatan kompetensi diri  Area 1 Kompetensi apoteker : o Praktik Kefarmasian secara professional dan etik :  Menguasai kode etik yang berlaku dalam praktik profesi.  Praktik legal sesuai kententuan regulasi.  Praktik professional dan etik.



 Apoteker itu profesi : individu dan kelompok  Profesi : autoregulasi, kompetensi dan perubahan.  Individu dan kelompok memerlukan arah/standar/pedoman/map, dll.  Kontak dengan nakes dan masyarakat : ada tanggung jawab, pertanggung jawaban dan mutu pelayanan/pekerjaan.  Banyak kemungkinan pengambilan keputusan, apakah itu salah/benar.  Tujuan :  Menjunjung tinggi martabat profesi.  Menjaga dan memelihara kesejahteraan anggota.  Meningkatkan pengabdian anggota.  Meningkatkan mutu profesi.  Meningkatkan layanan kepada pengguna jasa.  Untuk menentukan standar sendiri.  Pedoman disiplin vs kode etik :  Pedoman disiplin :  Keilmuan dalam praktik profesi  22 bentuk pelanggaran dalam menjalankan profesi  Kode etik :  Norma baik dan luhur  15 pasal pedoman berperilaku terhadap diri sendiri dan pihak lain.  Fungsi (1) :  Kewibawaan profesi.  Parameter normatif.  Self regulating.  Fungsi (2) :  Merupakan map dalam berpraktik profesi (terutama bagi yang baru lulus).  Sebagai pedoman setiap anggota dalam menjalankan profesinya.  Sebagai sarana control bagi masyarakat atas pelaksanaan profesi tersebut.  Mencegah campur tangan pihak luar organisasi tentang hubungan etika/disiplin dan keanggotaan organisasi.  Prinsip yang dipakai (1) :  Bersifat objektif pada saat adanya kebebasan memilih atau memutuskan, karena apoteker tahu pilihan yang terbaik.



 Selalu memenuhi hak klien untuk memperoleh pemahaman yang baik terhadap keterangan tentang manfaat dan resiko yang mungkin timbul dalam pelayanan yang dilakukan sesuai kompetensi/apoteker.  Prinsip yang dipakai (2) :  Selalu melakukan penilaian yang adil dan etis untuk menjaga rahasia kefarmasian terkait praktik maupun klien.  Apoteker selalu berusaha untuk berbuat yang terbaik dan sekaligus berusaha menghindari adanya peluang kesalahan.  Setiap saat loyal, tidak membedakan, adil dan bersahabat terhadap klien.  Pedoman disiplin apoteker :  Kesehatan : sehat fisik dan jiwa.  Kompetensi : pengetahuan, keterampilan dan sikap.  Komunikasi : concent, efektif, rujuk, fair, dll.  Kode Etik Apoteker Indonesia : Kewajiban perilaku terhadap, antara lain sebagai berikut  Diri sendiri/umum  Teman sejawat  Penerima jasa  Provider/nakes lain  Kewajiban terhadap diri sendiri :  Sumpah apoteker  Kode etik Apoteker Indonesia  Standar Kompetensi Apoteker Indonesia  Prinsip Kemanusiaan  Mengikuti Perkembangan  Menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan sendiri  Berbudi luhur dan contoh yang baik  Mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan  Kewajiban Seorang Apoteker terhadap pasien :  Mengutamakan kepentingan masyarakat  Menghormati hak asasi pasein  Melindungi makhluk hidup insani



 Kewajiban Apoteker terhadap teman sejawat :  Seorang apoteker harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.  Seorang apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk memenuhi ketentuan-ketentuan kode etik.  Setiap apoteker harus mmpergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi.  Seorang apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atas perbuatan yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan lain.  Alasan pentingnya pelaksanaan sumpah/janji apoteker :  Apoteker sebagai tenaga kefarmasian telah ditetapkan sebagai tenaga yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengaduan, penyimpanan dan pendistribusian obat, bahan obat, dan obat tradisional.  Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan. Seorang apoteker dalam menjalankan profesinya akan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan praktik kefarmasian, maka harus mengucapkan sumpah menurut tata cara agama yang dipeluknya dan mengucapkan janji yang diselenggarakan oleh perguruan Tinggi Farmasi di Indonesia yang meluluskan tenaga profesi apoteker tersebut.