Tugas Resume [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS RESUME KELOMPOK PEMBELAJARAN PPKN DI SD MODUL 1 MODUL 2



: HAKIKAT, FUNGSI, DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI SD : KARAKTERISTIK PKN SEBAGAI PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL



KELOMPOK 1 1. KARSAJAYA ( ) 2. NUR EVA DWIASRINI ( ) 3. LILIS MA’RIFAH ( 836306341 )



PROGRAM STADI PENDIDIKAN GURU SD FAK U LTAS K E G U R U A N D A N I L M U P E N D I D I K A N



UNIVERSITAS TERBUKA MANDALAWANGI 2016



MODUL 1 HAKIKAT, FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI SD 1.1 KEGIATAN BELAJAR 1 Hakikat, Fungsi dan Tujuan PKn di SD Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu muatan kurikulum pendidikan dasar dan menengah, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 37 Undangundang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya disebut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003). A. HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Menurut kurikulum SD 1968 Pendidikan Kewarganegaraan mencakup Sejarah Indonesia, Geografi dan Civics yang diartikan sebagai pengetahuan kewargaan Negara. Somantri (1967) Istilah Kewarganegaraan merupakan terjemahan dari “Civics” yang merupakan mata pelajaran sosial yang bertujuan membina dan mengembangkan anak didik agar menjadi warga negara yang baik (goof citizen). Warga Negara yang baik adalah warga negara yang tahu, mau, dan mampu berbuat baik” (Somantri 1970). Kewarganegaraan digunakan dalam perundangan mengenai status formal warga negara dalam suatu negara, misalnya sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 1949 dan peraturan tentang diri kewarganegaraan serta peraturan tentang naturalisasi atau pemerolehan status sebagai warga negara Indonesia bagi orang-orang atau warga asing. B. FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara sekolah sebagai wahana pengembangan warga negara yang demokrasi dan bertanggungjawab, yang seara kurikuler Pendidikan Kewarganegaraan yang harus menjadi wahana psikologis-pedagogis



yang utama. Pentingnya



peran PKn dalam proses



pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, melalui pemberian keteladanan, pembangunan kemauan, dan pengembangan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran maka dengan melalui PKn sekolah perlu dikembangkan sebagai pusat pengembangan wawasan, sikap, dan keterampilan hidup dan berkehidupan yang demokratis untuk membangun konsep dasar dapat dikemukakan bahwa paradigma pendidikan demokrasi melalui PKn yang perlu dikembangkan



dalam lingkungan sekolah adalah pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensi atau berisi-jamak. Sifat multidimensionalitasnya itu antara lain : 1) pandangannya yang pluralistic-uniter (bermacam-macam, tetapi menyatu dalam pengertian Bhineka Tunggal Ika, (2) sikapnya dalam menempatkan individu, negara, dan masyarakat global secara harmonis, (3) tujuannya yang diarahkan pada semua dimensi kecerdasan (spiritual, rasional, emosional, dan sosial); dan (4) konteks (learning) yang menghasilkan pengalaman belajarnya yang terbuka, fleksibel atau luwes, dan bervariasi merujuk kepada dimensi tujuannya. 1.2 KEGIATAN BELAJAR 2 Ruang Lingkup PKn di SD Pelajaran Pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan dengan tegas oleh “Pancasila dan UUD 1945”, tujuannya digariskan dengan tegas, “adalah agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut : 1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan 2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta antikorupsi. 3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsabangsa lainnya. 4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.” Struktur Kurikulum SD/MI Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun, mulai Kelas I sampai dengan kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk pendidikan dasar dan menengah secara umum meliputi aspek-aspek sebagai berikut : a. Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Ketuhanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap



positif terhadap Negara kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan Jaminan Keadilan. b. Norma, Hukum dan Peraturan, meliputi tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib disekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistem hukum dan perailan nasional, Hukum dan peradilan internasional. c. Hak Asasi Manusia, meliputi Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. d. KOnstitusi Negara, meliputi Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi. e. Kekuasaan dan Politik, meliputi Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pancasila dalam masyarakat demokrasi. f. Pancasila, meliputi Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideology negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengalaman nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideology terbuka g. Globalisasi, meliputi Globalisasi dilingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi. 1.3 KEGIATAN BELAJAR 3 Tuntutan Pedagogis PKn di SD Tuntutan pedagogis diartikan sebagai pengalaman belajar (leraning experiences) yang bagaimana yang diperlukan untuk mencapai tujuan pendidikan kewarganegaraan yang tersurat dan tersirat dalam lingkup isi dan kompetensi dasar. PKn menuntut terwujudnya pengalaman belajar yang bersifat utuh memuat belajar kognitif, belajar nilai dan sikap, dan belajar perilaku. Proses pendidikan yang dituntut dan menjadi kepedulian PKn adalah proses pendidikan yang terpadu utuh, yang juga disebut sebagai bentuk confluent education (Mc. Neil, 1981). Tuntutan pedagogis ini memerlukan persiapan mental, profesionalitasm dan hubungan sosial guru-murid yang kohesif. PKn dinilai sebagai mata pelajaran yang mengusung misi pendidikan nilai dan moral, alasannya sebagai berikut : 1. Materi PPKn adalah konsep-konsep nilai Pancasila dan UUD 45 beserta dinamikan perwujudak dalam kehidupan masyarakat negara Indonesia. 2. Sasaran belajar akhir PKn adalah perwujudan nilai-nilai tersebut dalam perilaku nyata kehidupan sehari-hari.



3. Proses pembelajarannya menuntut terlibatnya emosional, intelektual, dan sosial dari peserta didik dan guru sehingga nilai-nilai itu bukan hanya dipahami (bersipat kognitif), tetapi dihayati (bersifat objektif) dan dilaksanakan (bersifat perilaku). 4. PKn merupakan mata pelajaran dengan visi utama sebagai pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensi karena merupakan pendidikan nilai demokrasi, pendidikan moral, pendidikan sosial, dan masalah pendidikan politik. Namun yang paling menonjol adalah sebagai pendidikan nilai dan pendidikan moral. Oleh karena itu secara singkat PKn dinilai sebagai mata pelajaran yang mengusung misi pendidikan nilai dan moral. 5. PKn merupakan program pembelajaran nilai dan moral Pancasila dan UUD 1945 yang bermuara pada terbentuknya watak Pancasila dan UUD 45 dalam diri peserta didik. Watak ini pembentukannya harus dirancang sedemikian rupa, sehingga terjadi keterpaduan konsep moral, sikap moral dan perilaku moral demokrasi yang bersumber dari Pancasila dan UUD 45. Dengan demikian pula kita dapat menegaskan kembali bahwa PKn merupakan suatu bentuk mata pelajaran yang mencerminkan konsep, strategi, dan



nuansa



counfluent



education



memusatkan perhatian pada pengembangan manusia Indonesia seutuhnya.



yang



MODUL 2 KARAKTERISTIK PKn SEBAGAI PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL 2.1 KEGIATAN BELAJAR 1 Pendekatan PKn sebagai Pendidikan Nilai dan Moral di SD Konsep pendidikan nilai secara teoritik, Hermann (1972) mengemukakan suatu printip yang sangat mendasar, yakni bahwa “….value is neither tought nor cought it is learned”, yang artinya bahwa substansi nilai dicerna tidaklah semata-mata ditangkap dan diajarkan tetapi lebih jauh, nilai dicerna dalam arti ditangkap, diinternalisasi dan dibakukan sebagai bagian yang melekat dalam kualitas pribadi seseorang melalui proses belajar. Dalam pengertian generic, konsep dan proses pendidikan merupakan proses yang sengaja dirancang dan dilakukan untuk mengemukakan potensiu individu dalam interaksi dengan lingkungannya sehingga menjadi dewasa dan dapat mengurangi kehidupan dengan baik, tujuan pendidikan tidak lain adalah mengembangkan individu dan masyarakat agar cerdas (smari) dan baik (good). Secara elaborative dimensi tujuan ini oleh Bloom dkk (1962) dirinci pengembangan pengetahuan dan pengertian, nilai dan sikap, dan keterampilan psikomotorik. - Pendidikan nilai merupakan suatu kebutuhan sosiokultural yang jelas dan mendesak bagi kelangsungan kehidupan yang berkeadaban karena pada dasarnya pewarisan nilai antar generasi dan dalam satu generasi merupakan wahana -



sosiopsikologis dan selalu menjadi tugas dari proses peradaban. Peranan sekolah sebagai wahana psikopedagogis dan sosiopedagogis yang berfungsi sebagai pendidik moral menjadi semakin penting, pada saat dimana hanya sebagian kecil anak yang mendapat pendidikan moral dari orangtuanya dan



-



peranan lembaga keagamaan semakin kecil. Dalam setiap masyarakat terdapat landasan etika umum, yang bersifat universal melintasi batas ruang dan waktu, sekalipun dalam masyarakat pluralistic yang



-



mengandung banyak potensi terjadinya konflik nilai. Demokrasi mempunyai kebutuhan khusus akan pendidikan moral karena inti dari demokrasi adalah pemerintahan yang berakar dari rakyat, dilakukan oleh wakil pembawa amanah rakyat, dan mengusung komitmen mewujudkan keadilan dan



-



kesejahteraan rakyat. Pertanyaan yang selalu dihadapi baik individu maupun masyarakat adalah pertanyaan moral. Hal ini menunjukan bahwa secara sosiokultural terdapat



dukungan yang mendasar dan luas bagi terselenggaranya pendidikan nilai -



disekolah. Pendidikan nilai adalah pekerjaan yang dapat dan harus dilakukan sebagai suatu keniscayaan



kehidupan



bermasyarakat,



berbangsa



dan



bernegara



serta



-



bermasyarakat global. Komitmen yang kuat terhadap pendidikan moral sangatlah esensial untuk menarik



-



dan membina guru-guru yang berkeadaban dan professional. Pendidikan nilai di Indonesia bersifat tidak skuler karena negara tidak melepaskan pendidikan nilai keagamaan dari tanggungjawabnya. Dalam konteks itu maka pendidikan nilai moral di Indonesia mencakup nilai moral keagamaan dan nilai



-



moral sosial dan nilai sosioestetika. Secara konstitusional demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang Theistis atau demokrasi yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu pendidikan nilai bagi Indonesia seyogyinya berpijak pada nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai demokrasi yang berketuhahan Yang Maha Esa, dan nilai sosial-kultural yang ber Bhineka Tunggal Ika. Dalam konteks itu maka teori perkembangan moral dari PIeget dan Kohlberg yang dapat diadaptasikan adalah terhadap nilai moral sosialkultural selain nilai yang berkenaan denga keyakinan atau awidah keagamaan yang



-



tidak selamanya dapat atau boleh dirasionalkan. Konsepsi pendidikan nilai moral Pieget yang menitikberatkan pada pengembangan kemampuan dalam kehidupan dapat diadaptasikan dalam pendidikan nilai di Indonesia dalam konteks demokrasi konstitusional Indonesia dan konteks sosialkultural masyarakat Indonesia yang ber Bhineka Tunggal Ika termasuk dalam



-



keyakinan agama. Konsepsi pendidikan nilai moral Kohlberg yang menitikberatkan pada penalaran moral melalui pendekatan klarifikasi nilai yang memberi kebebasan kepada individu peserta didik untuk memilih posisi moral, dapat digunakan dalam konteks pembahasan nilai selain itu aqidah sesuai dengan keyakinan agama masingmasing. Sedangkan teori tingkatan dan tahapan perkembangan moral Kohlberg secara konseptual dapat digunakan sebagai salah satu landasan bagi pengembangan



-



paradigma penelitian perkembangan moral bagi orang Indonesia. Kerangka konseptual komponen Good Character dari Lickona yang membagi karakter menjadi wawasan moral, perasaan moral, dari perilaku moral dapat dipakai untuk mengklarifikasi nilai moral dalam pendidikan nilai di Indonesia dengan menambahkan kedalam masing-masing dimensi itu, aspek nilai yang berkenaan dengan konteks keagamaan seperti wawasan ketuhanan Yang Maha Esa



dalam dimensi Wawasan Moral, perasaan mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam dimensi Perasaan Moral dan perilaku moral kekhalifahan dalam -



dimensi perilaku Moral. Kesemua teori pendidikan nilai Barat antara lain teori Pieget. Kohlberg, dan Lickonna dapat digunakan sebagai sumber akademik dalam membangun desain penelitian pendidikan nilai di Indonesia dengan cara mengambil secara adaptif



-



sesuai dengan konteks sosial cultural dan sosial-religius masyarakat Indonesia. Proses pendidikan tidak bisa dilepaskan dari proses kebudayaan yang pada akhirnya akan mengantarkan manusia menjadi insan yang berbudaya dan



-



berkeadaban. Substansi nilai tidaklah semata-mata ditangkap dan diajarkan tetapi lebih jauh, nilai dicerna, dalam arti ditangkap, diinternalisasi, dan dikabulkan sebagai bagian yang



-



melekat dalam kualitas pribadi seorang melalui proses belajar. Kenyataan menunjukan bahwa proses belajar tidaklah terjadi dalam ruang bebasbudaya tetapi dalam masyarakat yang syarat-budaya karena kita hidup dalam



-



kehidupan masyarakat yang berkebudayaan. Proses pendidikan yang memusatkan perhatian pada pengembangan dan sikap ini di dunia Barat dikenal dengan “value education, affective education, moral



-



education, character education”. Di Indonesia, wacana pendidika nilai tersebut secara kurikuler terintegritasi antara



-



lain dalam pendidikan bahasa dan seni. Muatan pendidikan kewarganegaraan,



secara



substantive



dan



pedagogis



mempunyai misi mengembangkan peserta didik menjadi manusia yang memliki rasa kebangsaan dan rasa cinta tanah air.



2.2 KEGIATAN BELAJAR 2 Pendidikan Nilai dan Moral dalam Standar Isi PKn di SD Pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. PKn bertujuan “agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut : 1. Berpikir secara kritis rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan 2. Partisipasi secara aktif dan bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta anti korupsi.



3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsabangsa lainnya. 4. Berinterkasi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan tekonologi informasi dan komunikasi. Pendidikan kewarganegaraan untuk pendidikan dasar dan menengah, menurut Permendiknas No. 22 Tahun 2006 nilai dan moral sebagai berikut : -



Persatuan dan kesatuan Negara, meliputi : Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara kesatuan republik Indobnesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, keterbukaan dan jaminan



-



keadilan. Norma, Hukum dan Peraturan, meliputi : Tertib dalam kehidupan keluargha, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistem hukum



-



dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional. Hak Asasi Manusia, meliputi : Hak dan Kewajiban anak, Hak dan Kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan,



-



penghormatan dan perlindungan HAM. Kebutuhan Warga Negara, meliputi : Hidup gotong-royong, Harga diri sebagai warga



masyarakat,



Kebebasan



berorganisasi,



Kemerdekaan



mengeluarkan



pendapat, menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan -



warga negara. Konstitusi Negara, meliputi : Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan



-



dasar negara dengan konstitusi. Kekuasaan dan Politik, meliputi : Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi-Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem



-



pemerintahan, pers dalam masyarakat demokrasi. Pancasila, meliputi : kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideology negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideology terbuka.



-



Globalisasi, meliputi : Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri, Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan mengevaluasi globalisasi”.



2.3 KEGIATAN BELAJAR 3 Hubungan Interaktif Pengembangan NIlai dan Moral dalam PKn SD Proses pengembangan nilai dan moral dengan proses pendidikan di sekolah harus dilihat dalam paradigm pendidikan nilai konseptual dan operasional. Konsep-konsep “value education, moral education, education for values” yang seacra teoristik, oleh Lickona (1992) diperkenalkan sebagai program dan proses pendidikan yang tujuannya selain mengembangkan pikiran, atau menurut pendidikan yang mengembangkan nilai dan sikap. - Konsep “values education, moral education for virtues” sebagai program dan proses pendidikan yang tujuannya selain mengembangkan pikiran, juga -



mengembangkan nilai dan sikap. Setiap individu warganegara seyogyanya mengerti dan memiliki komitmen terhadap fondasi moral demokrasi yakni menghormati hak orang lain, mematuhi hukum yang berlaku, partisipasi dalam kehidupan masyarakat, dan peduli terhadap



-



perlunya kebaikan bagi umum. Pendidikan nilai berdasarkan teori Pieget adalah pendidikan nilai moral atau nilai etis yang dikembangkan berdasarkan pendekatan psikologi perkembangan moral kognitif yang menitikberatkan pada pengembangan perilaku moral yang dilandasi



-



oleh penalaran moral yang dicapai dalam konteks kehidupan masyarakat. Kohlberg mengajukan postulat atau anggapan dasar bahwa anak membangun cara berfikir melalui pengalaman termasuk pengertian konsep moral seperti keadilan,



-



hak, persamaan, dan kesejahteraan manusia. Kohlberg menolak pendidikan nilai/karakter tradisional yang berpijak pada pemikiran bahwa ada seperangkat kebijakan/keadilan (bag of virtues) seperti kejujuran, budi baik, kesabaran, ketegaran yang menjadi landasan perilaku moral yang memberi implikasi bahwa tugas guru adalah pembelajaran kebaikan itu melalui pencontohan dan komunikasi langsung keyakinan serta memfasilitasi



-



peserta didik untuk melaksanakan kebajikan itu dengan memberinya penguatan. Kohlberg mengajukan pendekatan pendidikan nilai dengan menggunakan pendekatan klarifikasi nilai (value clarification approach). Pendekatan ini bertolak dari asumsi bahwa tidak ada jawaban benar satu-satunya terhadap suatu dilemma moral tetapi di situ ada nilai yang dipegang sebagai dasar berpikir dan berbuat.



-



Kedua teori perkembangan moral ini memiliki visi dan misi yang sama dan sampai dengan saat ini menjadi landasan dan kerangka berpikir pendidikan nilai di dunia barat yang dengan jelas menitikberatkan pada peranan pikiran manusia dalam mengendalikan perilaku moralnya dan mengabaikan pertimbangan bahwa di dunia ini ada nilai religious yang melandasi kehidupan individu dan masyarakat yang tidak bisa sepenuhnya didekati secara rasional.