Tugas Sistim Hukum Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA NIM



: NURNANINGSIH : 042350713



Tugas 1 Sejumlah mahasiswa dan masyarakat adat Toraja membentangkan spanduk dan bendera saat menggelar aksi di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2020. Mereka mengenakan pakaian adat dan sebagian lainnya berkostum hitam tanda berkabung dan protes keras atas putusan MA yang berimplikasi akan dirampasnya tanah adat Lapangan Gembira dan SMA Negeri 2 Rantepao, Toraja Utara oleh pihak dari luar masyarakat adat Toraja. Sumber : https://foto.tempo.co/read/82165/kasus-sengketa-tanah-adat-mahasiswa-danmasyarakat-toraja-geruduk-ma#foto-2 Meskipun Undang-undang Dasar 1945 telah menegaskan keberadaan masyarakat hukum adat. Dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 sebagai hasil amandemen kedua menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Namun, masih terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat hukum adat oleh negara, terutama hak ulayat, seperti contoh kasus di atas. Pertanyaan 1. Mengapa masih terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat hukum adat oleh negara, terutama hak ulayat, meskipun telah ada ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang memberikan jaminan hak konstitusional masyarakat hukum adat ? Silakan dianalisis kelemahan dari ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. 2. Kaitkan tanggapan anda bahwa pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat hukum adat oleh negara tidak terlepas dari pengaruh politik hukum masa kolonial yang dicantumkan dalam Algemene Bepalingen, Reglemen Regering dan lndische Staatregeling. Jawaban: 1.



a) implementasi pasal 18b ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 tentang pengakuan dan



penghormatan kesatuan masyarakat adat telah diatur sejak dari masa Hindia Belanda dalam Pasal 131 paragraph 2 sub b Indische Staatsregering (IS) yang menyatakan, bagi golongan bumi putra (pribumi) berlaku hukum adatnya. Pada masa kini, pengakuan atas keberlakuan hukum adat secara konstitusional tertuang dalam Pasal 18B ayat 2 UUD NRI Tahun 1945; b) Pemerintah Indonesia telah mengakui dan melindungi kesatuan masyarakat hukum adat terkhusus kepada masyarakat hukum adat (MHA) Amma Toa Kajang dengan disahkannya Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Amma Toa Kajang. Saran: (1) Terkhusus kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang kebijakan



bahwa perlu dilakukan amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 terhusus pasal 18B ayat 2; (2) Terkhusus kepada para peneliti yang akan melakukan penelitian terhadap kajian yang sama, agar kiranya melakukan penelitian yang mendalam terhadap hak-hak masyarakat adat dalam hal hak kesetaraan, hak pendidikan dan hak untuk mendapatkan pekerjaan. 2. Kaitkan tanggapan anda bahwa pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat hukum adat oleh negara tidak terlepas dari pengaruh politik hukum masa kolonial yang dicantumkan dalam Algemene Bepalingen, Reglemen Regering dan lndische Staatregeling. 1) implementasi pasal 18b ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 tentang pengakuan dan penghormatan kesatuan masyarakat adat telah diatur sejak dari masa Hindia Belanda dalam Pasal 131 paragraph 2 sub b Indische Staatsregering (IS) yang menyatakan, bagi golongan bumi putra (pribumi) berlaku hukum adatnya. Pada masa kini, pengakuan atas keberlakuan hukum adat secara konstitusional tertuang dalam Pasal 18B ayat 2 UUD NRI Tahun 1945; 2) Pemerintah Indonesia telah mengakui dan melindungi kesatuan masyarakat hukum adat terkhusus kepada masyarakat hukum adat (MHA) Amma Toa Kajang dengan disahkannya Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Amma Toa Kajang. Saran: (1) Terkhusus kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang kebijakan bahwa perlu dilakukan amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 terhusus pasal 18B ayat 2; (2) Terkhusus kepada para peneliti yang akan melakukan penelitian terhadap kajian yang sama, agar kiranya melakukan penelitian yang mendalam terhadap hak-hak masyarakat adat dalam hal hak kesetaraan, hak pendidikan dan hak untuk mendapatkan pekerjaan.