Tugas Struktur Organisasi Puskesmas Dan Rs [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pada hakikatnya organisasi dan manajemen tidak dapat dipisahkan, di mana organisasi merupakan alat manajemen untuk mencapai tujuan. Organisasi dapat diartikan sebagai proses penetapan dan pembagian pekerjaan dengan batasan tugas dan tanggung jawab, serta penetapan hubungan antar bagian, sehingga anggotanya dapat bekerja secara efektif untuk mencapai tujuan tertentu (Fuad, dkk, 2006). Agar organisasi dapat berjalan dengan efektif maka diperlukan suatu penyusunan bagan atau struktur yang membagi-bagi departemen atau unit di dalam organisasi beserta pembagian tugas dan tanggung jawabnya. Struktur organisasi merupakan kerangka dari organisasi yang menunjukkan tingkatan/hirarki dengan fungsi dan kewenangan dari setiap unit/bagian dan menunjukkan sistem pelaporan yang jelas (Umar, 2003). Fasilitas pelayanan kesehatan merupakan suatu bentuk organisasi dimana peran perawat yang berinteraksi dengan struktur organisasi dapat mempengaruhi pencapaian tujuan dari organisasi tersebut (Huber, 2010). Maka dari itu, pemahaman perawat mengenai struktur organisasi merupakan hal yang penting, karena perawat sebagai anggota dari organisasi yang akan menjalankan perannya demi terwujudnya tujuan organisasi, dalam hal ini adalah tujuan dari fasilitas pelayanan kesehatan untuk mewujudkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat. B. TUJUAN PENULISAN 1. Tujuan Umum Mengetahui konsep dan teori mengenai struktur organisasi Puskesmas dan Rumah Sakit 2. Tujuan Khusus a. Mengetahui definisi struktur organisasi b. Mengetahui manfaat struktur organisasi c. Mengetahui struktur organisasi Puskesmas d. Mengetahui struktur organisasi Rumah Sakit



BAB II



TINJAUAN PUSTAKA A. DEFINISI STRUKTUR ORGANISASI Struktur merupakan susunan dari suatu bagian. Organisasi yaitu kelompok yang menggabungkan unsur-unsur kecil menjadi unsur yang lebih besar dan tersusun secara sistematis (Huber, 2010). Robbins & Judge (2007) mendefinisikan struktur organisasi sebagai penentuan bagaimana pekerjaan dibagi, dan dikelompokkan secara formal. Struktur organisasi merupakan suatu susunan dan hubungan antara bagian dan posisi dalam suatu organisasi atau perusahaan, yang menjelaskan pembagian aktivitas kerja, menjelaskan hirarki dan susunan kewenangan, serta hubungan alur penyampaian informasi (hubungan pelaporan) (Umar, 2003). Struktur organisasi adalah kesesuaian pembagian pekerjaan antara struktur dan fungsi dimana terjadi penumpukan atau kekosongan pelaksanaan pekerjaan, dan ada tidaknya hubungan dan urutan di antara unit-unit kerja yang ada (Tangkilisan, 2007). Gomez-Mejia (2004) menyatakan struktur organisasi adalah hubungan formal maupun informal antar anggota suatu organisasi (Sukoco, 2007). Struktur organisasi menetapkan mekanisme koordinasi dan pola interaksi yang akan diikuti (Robbins, 1994, dalam Ruhana, 2012). Huber (2010) menyatakan organisasi pada dasarnya merupakan organisasi sosial dimana dalam pelaksanaannya mengandalkan aktivitas manusia. Selanjutnya, Huber mendefinisikan struktur organisasi sosial yaitu suatu cara dimana pekerjaan dibagi dan dikordinasikan kepada anggotanya dan merupakan hasil dari hubungan kerjasama antar kelompok. Dari beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa struktur organisasi adalah gambaran kerangka suatu organisasi yang menunjukkan tingkatan/hirarki organisasi dengan fungsi dan kewenangan dari setiap anggotanya baik secara resmi maupun tidak. Struktur dari suatu organisasi dapat mempengaruhi jalannya informasi, sumber-sumber daya, dan kekuatan diantara para anggotanya. Dalam konteks desain organisasi, Ivancevich, dkk (2008) mendefinisikannya sebagai proses penentuan keputusan untuk memilih alternatif kerangka kerja jabatan, proyek pekerjaan, dan departemen. Dengan demikian, keputusan atau tindakan-tindakan yang dipilih ini akan menghasilkan sebuah struktur organisasi. Ada enam elemen yang perlu diperhatikan oleh para manajer ketika akan mendesain struktur organisasi. Ke-enam elemen tersebut meliputi : 1. Spesialisasi Pekerjaan adalah sejauh mana tugas-tugas dalam organisasi dibagi-bagi ke dalam beberapa pekerjaan tersendiri 2. Departementalisasi adalah dasar yang dipakai untuk mengelompokkan pekerjaan secara bersama-sama 3. Rantai komando adalah garis wewenang yang tanpa putus yang membentang dari puncak organisasi ke unit terbawah dan menjelaskan



siapa yang bertanggung jawab kepada siapa. Wewenang sendiri merupakan hak yang melekat dalam sebuah posisi manajerial untuk memberikan perintah dan untuk berharap bahwa perintahnya tersebut dipatuhi 4. Rentang Kendali adalah jumlah bawahan yang dapat diarahkan oleh seorang manajer secara efisien dan efektif 5. Sentralisasi – Desentralisasi. Sentralisasi adalah sejauh mana tingkat pengambilan keputusan terkonsentrasi pada satu titik di dalam organisasi 6. Formalisasi adalah sejauh mana pekerjaan pekerjaan di dalam organisasi dilakukan. B. MANFAAT STRUKTUR ORGANISASI Manfaat dari struktur organisasi adalah struktur tersebut memungkinkan kita untuk mengetahui bagaimana organisasi itu terbentuk. Struktur yang jelas akan membuat atasan dan bawahan dapat mengetahui tugas dan wewenang yang dilakukan. Selain itu, dengan bagan struktur, alur informasi menjadi lebih jelas sehingga tidak terjadi kebingungan untuk melapor kepada siapa jika terdapat suatu masalah (Tangkilisan, 2007). C. STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS 1. Pengertian Puskesmas Menurut DEPARTEMEN KESEHATAN RI 1987 : Puskesmas adalah : suatu unit organisasi fungsional yang secara profesional melakukan upaya pelayanan kesehatan pokok yang menggunakan peran serta masyarakat secara aktif untuk dapat memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di suatu wilayah kerja tertentu. DEPARTEMEN KESEHATAN RI 1991 : Organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pembangunan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu pada masyarakat di suatu wilayah kerja tertentu dalam bentuk usaha kesehatan pokok . 2. Fungsi Puskesmas Ada 3 fungsi pokok Puskesmas yaitu : 1. Sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat di wilayahnya 2. Membina peran serta masyarakat diwilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat 3. Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu di wilayah kerjanya 3. Manajemen Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Puskesmas merupakan unit organisasi pelayanan kesehatan terdepan dengan misi sebagai pusat pengembangan pelayanan kesehatan, yang



tugasnya melaksanakan pembinaan, pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di suatu wilayah tertentu. Pelayanan kesehatan yang dilakukan secara menyeluruh, meliputi aspekaspek; promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Upaya yang dilakukan untuk menjalankan misi Puskesmas, antara lain :  Meluaskan jangkauan pelayanan kesehatan sampai ke desa-desa.  Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, dengan dua cara ; (1) quality of care yaitu peningkatan kemampuan profesional tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya (dokter,perawat, bidan, dll) yang dilakukan oleh organisasi profesi, (2) quality of service, yaitu peningkatan kualitas yang terkait dengan pengadaan sarana, dan menjadi tanggung jawab institusi sarana kesehatan (Puskesmas)  Pengadaan peralatan dan obat-obatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat  Sistem rujukan di tingkat pelayanan dasar  Peran serta masyarakat, melalui pembangunan kesehatan masyarakat desa (PKMD). 4. Struktur Organisasi Puskesmas



STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS KEPALA PUSKESMAS TATA USAHA



UNIT I UNIT II UNIT III



UNIT IV



UNIT V



UNITV I



UNITVII



PUSKESMAS PEMBANTU Stuktur organisasi Puskesmas tergantung dari kegiatan dan beban tugas masing-masing puskesmas.Penyusunan struktur organisasi Puskesmas dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten / kota, sedangkan penetapannya dilakukan dengan peraturan daerah. Struktur organisasi Puskesmas beserta uraian tugasnya adalah sebagai berikut :



a. Kepala Puskesmas sebagai unsur pimpinan, mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk memimpin, mengawasi dan mengoordinasi kegiatan Puskesmas yang dapat dilakukan dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional. b. Unit Tata Usaha sebagai unsur pembantu pimpinan, mempunyai tugas pokok dan fungsidi bidang :  Data dan informasi  Perencanaan dan penilaian  Keuangan  Umum dan kepegawaian c. Unsur pelaksana, yaitu unit yang terdiri atas tenaga atau pegawai dalam jabatan fungsional. Jumlah unit tergantung kepada kegiatan, tenaga dan fasilitas tiap daerah. Terdiri atas unit I, II, III, IV, V, VI, VII.  Unit I, mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan kegiatan kesejahteraan ibu dan anak, Keluarga Berencana dan perbaikan gizi.  Unit II, mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit terutama imunisasi, kesehatan lingkungan dan laboratorium.  Unit III, mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan kegiatan kesehatan gigi dan mulut, serta kesehatan tenaga kerja dan lanjut usia (lansia).  Unit IV, mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan kegiatan perawatan kesehatan masyarakat, kesehatan sekolah dan olahraga, kesehatan jiwa, kesehatan mata dan kesehatan khusus lainnya.  Unit V, mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan kegiatan di bidang pembinaandan pengembangan upaya kesehatan masyarakat dan penyuluhan kesehatan masyarakat.  Unit VI, mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan kegiatan pengobatan rawat jalan dan rawat inap (Puskesmas perawatan).  Unit VII, mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan pengelolaan farmasi. d. Jaringan pelayanan puskesmas 



Puskesmas pembantu, yaitu unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil.







Puskesmas Keliling, yaitu unit pelayanan kesehatan keliling yang dilengkapi dengan kendaraan bermotor roda 4 atau perahu bermotor dan peralatan kesehatan, peralatan komunikasi serta sejumlah tenaga yang berasal dari Puskesmas. Fungsinya menunjang dan membantu melaksanakan kegiatankegiatan Puskesmas dalam wilayah kerjanya yang belum terjangkau oleh pelayanan kesehatan. Kegiatan Puskesmas Keliling adalah:



 Memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh pelayanan Puskesmas atau Puskesmas Pembantu, 4 hari dalam satu minggu.  Melakukan penyelidikan tentang kejadian luar biasa.  Dipergunakan sebagai alat transpor penderita dalam rangka rujukan bagi kasus gawat darurat.  Melakukan penyuluhan kesehatan dengan menggunakan alat audiovisual. 



Bidan Desa







Posyandu, merupakan kegiatan keterpaduan antara Puskesmas dan masyarakat di tingkat desa yang diwujudkan dalam bentuk Pos Pelayanan Terpadu. Semula Posyandu adalah pusat kegiatan masyarakat dimana masyarakat dapat sekaligus memperoleh pelayanan KB dan kesehatan Dalam pengembangannya Posyandu dapat dibina menjadi forum komunikasi dan pelayanan di masyarakat, antara sektor yang memadukan kegiatan pembangunan sektoralnya dengan kegiatan masyarakat, untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memecahkan masalah melalui alih teknologi. Satu Posyandu sebaiknya melayani sekitar 100 balita (120 kepala keluarga), atau sesuai dengan kemampuan petugas dan keaadaan setempat.



1. Kriteria personalia Kriteria personalia yang mengisi struktur organisasi Puskesmas disesuaikan dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing unit Puskesmas. Khusus untuk kepala puskesmas dipersyaratkanharus seorang sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat. 2. Eselon kepala puskesmas Kepala puskesmas adalah penanggung jawab pembangunankesehatan di tingkat kecamatan. Sesuai dengan tanggungjawab tersebut dan besarnya peran kepala Puskesmas dalam peyelengaraan pembangunan kesehatan di tingkat kecamatan, maka jabatan kepala puskesmas setingkat dengan eselon III-B. Dalam keadaan tidak tersedia tenaga yang memenuhi syarat untuk menjabat eselon III-B, ditunjuk pejabat sementara yang sesuai dengan kriteria kepala puskesmas yakni seorang sarjana dibidang kesehatan yang kurikulun pendidikannyamencakup bidang kesehatan masyarakat. e. Program Puskesmas



Puskesmas bertanggungjawab untuk menyelengarakan program kesehatan perorangan dan masyarakat sebagai pelayanan kesehatan tingkat pertama. Program-program kegiatan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di Puskesmas dibagi dalam 1. Program pokok, merupakan program pelayanan kesehatan yang wajib di laksanakan karena mempunyai daya ungkit yang besar terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Ada 6 Program Pokok pelayanan kesehatan di Puskesmas yaitu:  Program pengobatan (kuratif dan rehabilitatif), yaitu bentuk pelayanan kesehatan untuk mendiagnosa, melakukan tindakan pengobatan pada seseorang pasien dilakukan oleh seorang dokter secara ilmiah berdasarkan temuan-temuan yang diperoleh selama anamnesis dan pemeriksaan  Promosi Kesehatan, yaitu program pelayanan kesehatan puskesmas yang diarahkan untuk membantu masyarakat agar hidup sehat secara optimal melalui kegiatan penyuluhan (individu, kelompok maupun masyarakat).  Pelayanan KIA dan KB, yaitu program pelayanan kesehatan KIA dan KB di Puskesmas yang ditujukan untuk memberikan pelayanan kepada PUS (Pasangan Usia Subur) untuk ber KB, pelayanan ibu hamil, bersalin dan nifas serta pelayanan bayi dan balita.  Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menular dan tidak menular, yaitu program pelayanan kesehatan Puskesmas untuk mencegah dan mengendalikan penular penyakit menular/infeksi (misalnya TB, DBD, Kusta dll).  Kesehatan Lingkungan, yaitu program pelayanan kesehatan lingkungan di puskesmas untuk meningkatkan kesehatan lingkungan pemukiman melalui upaya sanitasi dasar, pengawasan mutu lingkungan dan tempat umum termasuk pengendalian pencemaran lingkungan dengan peningkatan peran serta masyarakat.  Perbaikan Gizi Masyarakat, yaitu program kegiatan pelayanan kesehatan, perbaikan gizi masyarakat di Puskesmas yang meliputi peningkatan pendidikan gizi, penanggulangan Kurang Energi Protein, Anemia Gizi Besi, Gangguan Akibat Kekurangan Yaodium (GAKY), Kurang Vitamin A, Keadaan zat gizi lebih, Peningkatan Survailans Gizi, dan Perberdayaan Usaha Perbaikan Gizi Keluarga/Masyarakat. 2. Program pengembangan, merupakan beberapa upaya kesehatan pengembangan yang ditetapkan Puskesmas dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan permasalahan, kebutuhan dan kemampuan Puskesmas. Dalam struktur organisasi puskesmas program pengembangan ini biasa disebut Program spesifik lokal yang ditetapkan sesuai dengan permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat serta disesuaikan dengam kemampuan puskesmas. Meliputi:



































Usaha Kesehatan Sekolah, adalah pembinaan kesehatan masyarakat yang dilakukan petugas Puskesmas di sekolah-sekolah (SD, SMP dan SMA) diwilayah kerja Puskesmas. Kesehatan Olah Raga adalah semua bentuk kegiatan yang menerapkan ilmu pengetahuan fisik untuk meningkatkan kesegaran jasmani masyarakat, baik atlet maupun masyarakat umum. Misalnya pembinaan dan pemeriksaan kesegaran jasmani anak sekolah dan kelompok masyarakat yang dilakukan puskesmas di luar gedung. Perawatan Kesehatan Masyarakat, adalah program pelayanan penanganan kasus tertentu dari kunjungan puskesmas akan ditindak lanjuti atau dikunjungi ketempat tinggalnya untuk dilakukan asuhan keperawatan individu dan asuhan keperawatan keluarganya. Misalnya kasus gizi kurang penderita ISPA/Pneumonia. Kesehatan Kerja, adalah program pelayanan kesehatan kerja puskesmas yang ditujukan untuk masyarakat pekerja informal maupun formal diwilayah kerja puskesmas dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyakit serta kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan dan lingkungan kerja. Misalnya pemeriksaan secara berkala di tempat kerja oleh petugas puskesmas. Kesehatan Gigi dan Mulut, adalah program pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang dilakukan Puskesmas kepada masyarakat baik didalam maupun diluar gedung (mengatasi kelainan atau penyakit rongga mulut dan gizi yang merupakan salah satu penyakit yang terbanyak di jumpai di Puskesmas. Kesehatan Jiwa, adalah program pelayanan kesehatan jiwa yang dilaksanakan oleh tenaga Puskesmas dengan didukung oleh peran serta masyarakat, dalam rangka mencapai derajat kesehatan jiwa masyarakat yang optimal melalui kegiatan pengenalan/deteksi dini gangguan jiwa, pertolongan pertama gangguan jiwa dan konseling jiwa. Sehat jiwa adalah perasaan sehat dan bahagia serta mampu menghadapi tantangan hidup, dapat menerima orang lain sebagaimana adanya dan mempunyai sikap positif terhadap diri sendiri dan orang lain. Misalnya ada konseling jiwa di Puskesmas. Kesehatan Mata adalah program pelayanan kesehatan mata terutama pemeliharaan kesehatan (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) dibidang mata dan pencegahan kebutaan oleh tenaga kesehatan Puskesmas dan didukung oleh peran serta aktif masyarakat. Misalnya upaya penanggulangan gangguan refraksi pada anak sekolah. Kesehatan Usia Lanjut, adalah program pelayanan kesehatan usia lanjut atau upaya kesehatan khusus yang dilaksanakan oleh tenaga Puskesmas dengan dukungan peran serta aktif masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat usia lanjut. Misalnya pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi dini penyakit



degeneratif, kardiovaskuler seperti : diabetes Melitus, Hipertensi dan Osteoporosis pada kelompok masyarakat usia lanjut.  Pembinaan Pengobatan Tradisional, Adalah program pembinaan terhadap pelayanan pengobatan tradisional, pengobat tradisional dan cara pengobatan tradisional. Yang dimaksud pengobatan tradisional adalah pengobatan yang dilakukan secara turun temurun, baik yang menggunakan herbal (jamu), alat (tusuk jarum, juru sunat) maupun keterampilan (pijat, patah tulang).  Kesehatan haji adalah program pelayanan kesehatan untuk calon dan jemaah haji yang meliputi pemeriksaan kesehatan, pembinaan kebugaran dan pemantauan kesehatan jemaah yang kembali (pulang) dari menunaikan ibadah haji.  Dan beberapa upaya kesehatan pengembangan lainnya yang spesifik lokal yang dikembangkan di Puskesmas dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota. 3. Program penunjang  Medical record  Apotik  Laboratorium Setiap program yang dilaksanakan di puskesmas di lengkapi dengan pelaksana program yang terlatih dan sesuai dengan keahlianya, peralatan kesehatan (alat pelayanan dan bahan habis pakai kesehatan), dilengkapi juga dengan pedoman pelaksanan program dan sasaran program (populasi sasaran dan target sasaran) termasuk sistem pencatatan (register pencatatan pelayanan) dan pelaporannya serta standar operasional prosedur pelayanan kesehatan programnya, dan beberapa kelengkapan lainnya misalnya kendaran roda dua dan empat. Kelengkapan program Puskesmas ini selalu mendapatkan pengawasan, evaluasi dan bimbingan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/kotanya. f. Tugas pokok dan fungsi masing-masing bagian: 1. Tugas bagian tata usaha Menyusun data pegawai berdasarkan pendidikan dan kepangkatan Melakukan pelayanan administrasi kepegawaian Membuat catatan khusus tentang pegawai Membuat laporan tentang tenaga kesehatan setiap tahun Mengagendakan surat masuk dan keluar secara sistematis Menginformasikan surat masuk kepada pimpinan dan petugas terkait Mendistribusikan surat keluar sesuai alamat Melakukan inventaris perlengkapan Membuat up dating inventaris alat Merencanakan perbaikan gedung Puskesmas dan inventaris Membuat laporan absensi setiap bulan



2. Tugas bagian keuangan Merencanakan kebutuhan keuangan Menyelesaikan administrasi keuangan Membuat catatan uang masuk dan keluar setiap bulan Memeriksakan catatan keuangan kepada pimpinan Puskesmas setiap bulan 3. Tugas rekam medis Membuat Rencana kerja Mempersiapkan bahan-bahan untuk pendaftaran pasien rawat jalan Mencatat identitas pasien yang mendaftar dan menyiapkan status untuk dibawa kebagian pelayanan pengobatan Mengantarkan status pasien rawat jalan ke bagian yang dituju Menyusun kembali status yang telah diselesaikan oleh bagian pelayanan Membuat laporan setoran mingguan dan tahunan 4. Tugas bagian pengobatan umum Menyiapkan perlengkapan yang dibutuhkan untuk pelayanan setiap hari dan menyimpannya kembali setelah selesai pelayanan Membantu dokter dalam memberikan pelayanan pengobatan Memberikan pelayanan kesehatan minimal untuk kepada setiap pasien rawat jalan sesuai standar pengobatan rasional Menjalin kerjasama lintas program Mengkonsultasikan kepada dokter tentang kasus-kasus yang kurang dipahami Melakukan tindakan P3K kepada pasien yang membutuhkan Memilih kasus yang perlu ditindak lanjuti seperti tersangka Tb Paru atau AFP dll Membuat surat rujukan kepada pasien yang membutuhkan Membantu dokter dalam memberikan pelayanan pengobatan Memberikan penyuluhan kepada pasien yang memerlukan Membuat rekapan jumlah setiap jenis penyakit setiap akhir bulan Membuat catatan 10 penyakit terbanyak setiap bulan Menghitung indeks peresepan setiap bulan Membuat laopran bulanan Pemeriksaan kesehatan haji Membuat rekapan kasus setiap akhir tahun 5. Tugas bagian poliklinik gigi Membuat rencana kerja Mempersiapkan alat-alat pelayanan gigi sebelum memulai pelayanan Memberikan pelayanan berupa pemeriksaan, tindakan, pengobatan dan penyuluhan kepada pasien yang membutuhkan Melaksanakan pelayanan secara terintegrasi dengan KIA dan BP Membuat catatan harian pelayanan gigi



Melakukan UKGS dan UKGMD bersama kegiatan UKS dan kegiatan lainnya Membuat laporan bulanan dan rekapan tahunan Tugas bagian pemberantasan penyakit menular Membuat rencana kerja mingguan, bulanan dan tahunan Mempersiapkan bahan penyuluhan penyakit menular Mengkoordinasikan lintas program dan lintas sektor hal yang berkaitan dengan pemberantasan penyakit menular Mengikuti pertemuan P2M kapan diperlukan Mempersiapkan bahan dan peralatan survey lapangan Menghimpun laporan wabah dari puskesmas pembantu dan masyarakat Melaporkan penyakit menular wabah dan kejadian luar biasa Membuat laporan mingguan, bulanan dan tahunan Tugas bagian P2 Tb dan P2 kusta Memberikan keterangan kepada penderita baru tentang cara makan dan kemungkinan efek samping obat yang timbul dan cara mengatasinya Memberikan pelayanan pengobatan TB Paru dan Kusta Memotivasi dan memonitor kepatuhan penderita makan obat Mengunjungi penderita yang tidak datang mengambil obat melalui PMO Mengingatkan penderita Tb Paru tentang pemeriksaan dahak ulang setelah 2 bulan dan 5 bulan makan OAT Membuat catatan dan laporan setiap bulan dan rekapan akhir tahun Tugas bagian P2 rabies memberikan keterangan kepada penderita gigitan hewan penular penyakit rabies tentang tindakan yang harus dilakukan Mengambil vaksin rabies ke DKK bagi setiap pasien yang membutuhkan Membuat surat persetujuan pemberian VAR kepada setiap penderita/wali yang akan diberi suntikan Melaksanakan penyuntikan VAR kepada pasien yang membutuhkan Memantau penderita yang tidak memenuhi jadwal suntikan ulang Membuat catatan identitas setiap penderita gigitan hewan tersangka dalam buku khusus Membuat laporan setiap bulan tentang kasus gigitan hewan tersangka rabies dan laporan pemakaian VAR Membuat rekapan kasus di akhir tahun Tugas bagian P2 Malaria Memantau kasus malaria melalui kunjungan pasien rawat jalan Meninjau ke lapangan laporan kelurahan tentang ledakan kasus Membuat laporan tentang ledakan kasus Mengambil sediaan darah bagi penderita tersangka malaria dan mengirimkan ke laboratorium Melakukan survey malaria kapan diperlukan Melakukan koordinasi lintas program -



6.



7.



8.



9.



Membuat catatan identitas setiap penderita malaria klinis dalam buku khusus Membuat laporan setiap bulan Membuat rekapan jumlah kasus setiap akhir tahun 10. Tugas bagian P2 ISPA dan diare Memantau kasus Ispa dan Diare melalui kunjungan rawat jalan Puskesmas dan laporan kader Meninjau ke lapangan laporan tentang ledakan kasus (KLB) diare Membuat laporan kalau terjadi wabah diare Membuat catatan harian serta laporan mingguan/bulanan kasus diare Membuat rekkapan kasus setiap akhir tahun 11. Tugas program DBD Memantau kasus DBD melalui kunjungan rawat jalan dan laporan kelurahan Meninjau ke lapangan laporan kasus dari kelurahan atau rumah sakit Membuat catatan identitas pasien tersangka DBD Membuat laporan setiap didapatkan pasien tersangka yang telah dikonfirmasi RS dengan pemeriksaan laboratorium Membuat laporan setiap bulan 12. Tugas bagian PKM Membuat rencana kerja Menjalin kerjasama lintas program dan lintas sektoral Melaksanakan penyuluhan kesehatan Mempersiapkan bahan-bahan penyuluhan yang ada bagi yang membutuhkan Mencatat dan melaporkan hasil kegiatan setiap bulan 13. Tugas bagian imunisasi Membuat rencana kerja Merencanakan kebutuhan vaksin dan peralatan imunisasi Menjemput vaksin secara berkala ke DKK Memantau keadaan suhu vaksin setiap hari Mempersiapkan kebutuhan vaksin dan buku catatan bagi pelayanan di posyandu Melaksanakan pelayanan imunisasi di dalam dan di luar gedung Mengembalikan sisa vaksin yang masih bias dipakai ke dalam cold chain Mencatat pelayana harian imunisasi dengan lintas program dan lintas sektoral Membuat laporan hasil pelayanan dan pemakaian vaksin setiap bulan Membuat PWS imunisasi setiap bulan dan rekap tahunan 14. Tugas bagian kesehatan lingkungan Membuat rencana kerja Mencatat dan melaporkan kegiatan yang berhubungan dengan PAB/PLP dan TTU/TPM -



Mengawasi kualitas air dengan cara pengambilan dan pemeriksaan sample Melakukan pembinaan terhadap kelompok pemakai air Melakukan penyuluhan kesling Menjalin kerjasama lintas program dan lintas sektoral Mengambil dan memeriksa sampel makanan dan minuman dalam rangka perlindungan terhadap konsumen Melakukan pemantauan KLB keracunan makanan dan minuman Membuat catatan harian kegiatan kesling yang dilakukan Membuat laporan hasil kegiatan yang dapat dilaksanakan setiap bulan Membuat cakupan kegiatan selama setahun 15. Tugas bagian PMS Membuat rencana kerja Membuat dan menganalisa data yang berkaitan dengan kegiatan PMS Menjalin kerjasama lintas program dan lintas sektoral Membina posyandu dan kader kesehatan Melaksanakan pelatihan kader Membuat laporan bulanan 16. Tugas bagian UKS Membuat rencana kerja bulanan dan tahunan Mengkoordinasikan kegiatan UKS secara LPLS Melakukan pembinaan UKS Melaksanakan penjaringan anak sekolah Melaksanakan latihan dokter kecil dan PMR Membina kegiatan pramuka Saka Bakti Husada Memberikan penyuluhan di sekolah-sekolah Membuat laporan kegiatan setiap bulan 17. Tugas pemegang program USILA Membuat rencana kerja Membuat jadwal posyandu lansia Melakukan pembinaaan kelompok lansia di Posyandu lansia Membuat laporan kegiatan pembinaan lansia setiap bulannya 18. Tugas bagian apotik dan gudang obat Membuat rencana kerja Merencanakan kebutuhan obat Puskesmas sekali tiga bulan Mendistribusikan obat ke Puskesmas pembantu dan unit pelayanan yang membutuhkan di Puskesmas Melaksanakan pelayanan resep Mengkonsultasikan resep kepada bagian yanmedik tentang resep yang diragukan Memberikan informasi kepada pasien tentang pemakian obat Mengisi kartu stok obat untuk semua jenis obat Mencatat semua pemasukan dan pengeluaran obat Membuat laporan pemakaian obat setiap bulan -



Membuat daftar 10 pemakaian obat terbanyak setiap tahun 19. Tugas bagian laboratorium Membuat rencana kerja Merencanakan kebutuhan bahan dan alat-alat laboratorium Menggalang kerjasama lintas program Melaksanakan pemeriksaan laboratorium Memelihara peralatan laboratorium Membuat catatan hasil pemeriksaan labor di dalam buku khusu Membuat laporan setiap bulan



D. STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT 1. Pengertian Organisasi Rumah Sakit Organisasi secara etimologi berasal dari bahasa latin organizare, kemudian (inggris) organize yang berarti membentuk suatu kebulatan dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lainnya. Pengertian organisasi menurut Dimok (1996:26), “Organisasi adalah perpaduan secara sistematika dari bagian-bagian yang saling bergantung atau berkaitan untuk membentuk satu kesatuan yang bulat melalui kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam rangka usaha untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan”. Sedangkan pendapat tentang organisasi menurut Hermaya (1996:26), “Organisasi adalah tempat atau wahana proses kegiatan kumpulan orangorang yang bekerja sama mempunyai fungsi dan wewenang untuk mengerjakan usaha mencapai tujuan yang telah ditentukan”. Jadi Organisasi rumah sakit adalah suatu organisasi yang di bangun untuk mempermudah, mempercapat para masyarakat agar lebih efisien jika ingin pergi ke rumah sakit, sehingga prosedur-prosedur yang ada disana semakin mudah untuk di lakukan oleh para pasien atau konsumen-konsumen yang berada di rumah sakit. Serta bukan hanya untuk para pasien saja tapi ini semua suatu organisasi juga berguna untuk para instasi-instasi yang ada di dalam rumah sakit tersebut sehingga mereka semua dapat bekerja dengan lebih mudah, cepat dalam melayani pasien-pasien yang datang ke rumah sakit tersebut dan juga mempermudah kerja mereka sendiri 2.



Jenis- Jenis Rumah Sakit Rumah Sakit adalah Institusi pelayanan kesehatan yang menyelanggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Rawat Inap adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi dan atau pelayanan kesehatan yang lainnya dengan menginap di rumah



sakit. Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayan kesehatan lainnya tanpa menginap di rumah sakit. Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan daruratan medik yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau menanggulangi resiko kematian atau cacat. Jenis dan klasifikasi Rumah Sakit di Indonesia di atur dalam UU No. 40 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada BAB VI pasal 18 sampai dengan pasal 24. Pada pasal 18 dijelaskan bahwa jenis Rumah Sakit dapat dibagi berdasarkan jenis pelayanan dan pengelolaannya. Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit di kategorikan menjadi Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus. a. Rumah Sakit Umum Rumah Sakit Umum adalah jenis rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada semua bidang dan jenis penyakit. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/MENKES/Per/III/2010 Rumah Sakit Umum diklasifikasikan menjadi : 1) Rumah Sakit Umum Kelas A Rumah Sakit Umum Kelas A adalah Rumah Sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar, 5 spesialis penunjang medik, 12 (dua belas) spesialis lain dan 13 (tiga belas) sub spesialis. Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas A meliputi : a) Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Pelayanan Medik Dasar, pelayanan Medik Gigi Mulut, dan Pelayanan kesehatan Ibu dan Anak/ Keluarga Berencana b) Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (Tujuh) hari seminggu dengan kemapuan melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar. c) Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obsteri dan Ginekologi. d) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi, Rehabilitasi Medik, Patologi Klinik, dan Patologi Anatomi. e) Pelayanan Medik Spesialis lain sekurang kurangnya terdiri dari Pelayanan Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung, Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Kedokteran Jiwa, Paru, Orthopedi, Urologi, Bedah Syaraf, Bedah Plastik dan Kedokteran Forensik. f) Pelayaan Medik Spesialis Gigi Mulut terdiri dari Pelayanan Bedah Mulut, Konservasi,/Endodonsi, Periodonti, Orthodonti, Prosthodonti, Pedodonsi, dan Penyakit Mulut g) Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari Pelayanan Asuhan Keperawatan dan Asuhan Kebidanan.



h) Pelayanan Medik Subspesialis terdiri dari Subspesialis Bedah, Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Obsteri dan Ginekologi, Mata, Telinga Hidung Tenggorokan,Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Jiwa, Paru, Orthopedi dan Gigi Mulut. i) Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan Intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik. j) Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari Pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga/Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Pemulasaraan Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis tingkat pelayanan, dibawwah ini akan dijelaskan mengenai tenaga kesehatan di tipa jenis dan ingkat pelayanan pada Rumah Sakit Umum tipe A : a) Pada Pelayanan Medik Dasar minimala harus ada 18 orang dokter umum dan 4 orang dokter gigi sebagai tenaga tetap. b) Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 6 orang dokter spesialis dengan masing-masing 2 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap c) Pada Pelayanan Spesialis Penunjang Medik harus ada masingmasing minmal 3 orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap d) Pada Pelayanan Medik Spesialis Lain harus ada masing-masing minimal 3 orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap e) Untuk Pelayanan Medik Spesialis Gigi dan Mulut harus ada masingmasing minmal 1 orang dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap f) Pada Pelayanan Medik Subspesialis harus ada masing-masing minimal 2 orang dokter subspesialis dengan masing-masing 1 orang dokter subspesialis sebagai tenaga tetap g) Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan Rumah Sakit h) Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit Sarana Prasaranan an peralatan yang ada di Rumah Sakit Umum kelas A harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Menteri. Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Kelas A harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh undangundang. Jumlah tempat tidur di Rumah Sakit Umum tipe A minimal terdapat 400 buat tempat tidur. Sedangkan dari segi administrasi dan manajemen di Rumah Sakit Umum kelas A terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi di Rumah sakit Umum Kelas A paling sedikit terdiri atas kepala rumah sakit atau direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medik, unsur keperawatan,



unsur penungjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan. Sedangkan yang dimaksud dengan tata laksana meliputi tata laksana organisasi, standar pelayanan, stanndar operasinal prosedur(SPO), sistem Informasi Mananjemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws. Contoh : RSU Dr Cipto Mangunkusumo, RS PAD Gatot Soebroto, RS Jiwa Jakarta 2) Rumah Sakit Umum Kelas B Rumah Sakit Umum Kelas B adalah Rumah Sakit Umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (spesialis dasar), 4 (empat) spesialis penunjang medik, 8 (delapan) spesialis lain dan 2 (dua) sub spesialis dasar. Kriteria, fasilitas dan Kemampuan Rumah Sakit Kelas B meliputi : a) Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Pelayanan Medik Dasar, pelayanan Medik Gigi Mulut, dan Pelayanan kesehatan Ibu dan Anak/ Keluarga Berencana b) Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (Tujuh) hari seminggu dengan kemapuan melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar. c) Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obsteri dan Ginekologi. d) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi, Rehabilitasi Medik, Patologi Klinik. e) Pelayanan Medik Spesialis lain sekurang kurangnya 8 (delapan) dari 13 (tiga belas) pelayanan meliputi Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung, Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Kedokteran Jiwa, Paru, Orthopedi, Urologi, Bedah Syaraf, Bedah Plastik dan Kedokteran Forensik. f) Pelayaan Medik Spesialis Gigi Mulut terdiri dari Pelayanan Bedah Mulut, Konservasi,/Endodonsi, Periodonti g) Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari Pelayanan Asuhan Keperawatan dan Asuhan Kebidanan. h) Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan Intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik. i) Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari Pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga/Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Pemulasaraan Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih. Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis tingkat pelayanan, dibawah ini akan dijelaskan mengenai tenaga kesehatan di jenis dan tingkat pelayanan pada Rumah Sakit Umum Kelas B :



a) Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 12 orang dokter umum dan 3 orang dokter gigi sebagai tenaga tetap. b) Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 3 orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap c) Pada Pelayanan Spesialis Penunjang Medik harus ada masingmasing minimal 2 orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap d) Pada Pelayanan Medik Spesialis Lain harus ada masing-masing minimal 1 orang dokter spesialis setiap pelayan dengan 4 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda e) Untuk Pelayanan Medik Spesialis Gigi dan Mulut harus ada masingmasing minmal 1 orang dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap f) Pada Pelayanan Medik Subspesialis harus ada masing-masing minimal 1 orang dokter subspesialis dengan masing-masing 1 orang dokter subspesialis sebagai tenaga tetap g) Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan Rumah Sakit h) Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit Sarana Prasaranan an peralatan yang ada di Rumah Sakit Umum kelas B harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Menteri. Peralatan yang dimiliki oleh Rumah sakit kelas B harus memenuhi standar yang telah di tetapkan oleh Menteri. Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Kelas B harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Jumlah tempat tidur di Rumah Sakit Umum kelas B minimal terdapat 200 buat tempat tidur. Sedangkan dari segi administrasi dan manajemen di Rumah Sakit Umum kelas A terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi di Rumah sakit Umum Kelas A paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medik, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan. Sedangkan yang dimaksud dengan tata laksana meliputi tata laksana organisasi, standar pelayanan, stanndar operasinal prosedur(SPO), sistem Informasi Mananjemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws. Contoh : RS Pusat Pertamina, RS MMC, RSU Persahabatan, RS Jantung Harapan kita, RSPI Prof Dr Sulianti Saroso. 3) Rumah Sakit Umum Kelas C Rumah Sakit Umum Kelas C adalah Rumah Sakit Umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4



(spesialis dasar),4 (empat) spesialis penunjang medik. Kriteria, fasilitas dan kemampuan kelas C meliputi : a) Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Pelayanan Medik Dasar, pelayanan Medik Gigi Mulut, dan Pelayanan kesehatan Ibu dan Anak/ Keluarga Berencana b) Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (Tujuh) hari seminggu dengan kemapuan melakukan pemeriksaan kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar. c) Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obsteri dan Ginekologi. d) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi, Rehabilitasi Medik, Patologi Klinik. e) Pelayaan Medik Spesialis Gigi Mulut minimal 1 (satu) pelayanan f) Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari Pelayanan Asuhan Keperawatan dan Asuhan Kebidanan. g) Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan Intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik. h) Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari Pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga/Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Kamar Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih. Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis tingkat pelayanan, dibawah ini akan dijelaskan mengenai tenaga kesehatan di jenis dan tingkat pelayanan pada Rumah Sakit Umum Kelas C : a) Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 9 orang dokter umum dan 2 orang dokter gigi sebagai tenaga tetap. b) Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 2 orang dokter spesialis setiap pelayanan dengan 2 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda. c) Pada setiap Pelayanan Spesialis Penunjang Medik masing-masing minimal 1 orang dokter spesialis setiap pelayanan dengan 2 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda. d) Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan Rumah Sakit e) Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit Sarana Prasaranan an peralatan yang ada di Rumah Sakit Umum kelas C harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Menteri. Peralatan yang dimiliki oleh Rumah sakit kelas C harus



memenuhi standar yang telah di tetapkan oleh Menteri. Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Kelas C harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Jumlah tempat tidur di Rumah Sakit Umum kelas C minimal terdapat 100 buah tempat tidur. Sedangkan dari segi administrasi dan manajemen di Rumah Sakit Umum kelas C terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi di Rumah sakit Umum Kelas C paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan. Sedangkan yang dimaksud dengan tata laksana meliputi tata laksana organisasi, standar pelayanan, stanndar operasinal prosedur(SPO), sistem Informasi Mananjemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws. Contoh : RS medistra,RS UKI cawang, RS Haji Jakarta, RS PAU Antariksa. 4) Rumah Sakit Umum Kelas D Rumah Sakit Umum Kelas D adalah Rumah Sakit Umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 (spesialis dasar). Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas D meliputi : a) Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Pelayanan Medik Dasar, pelayanan Medik Gigi Mulut, dan Pelayanan kesehatan Ibu dan Anak/ Keluarga Berencana b) Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (Tujuh) hari seminggu dengan kemapuan melakukan pemeriksaan kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar. c) Pelayanan Medik Spesialis Dasar sekurang-kurangnya 2 (dua) dari 4 (empat) jenis pelayanan medik dasar meliputi Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obsteri dan Ginekologi. d) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik yaitu Laboratorium dan Radiologi . e) Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari Pelayanan Asuhan Keperawatan dan Asuhan Kebidanan. f) Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari High Care Unit, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik. g) Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari Pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga/Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Kamar Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih.



Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis tingkat pelayanan, dibawah ini akan dijelaskan mengenai tenaga kesehatan di jenis dan tingkat pelayanan pada Rumah Sakit Umum Kelas D : a) Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 4 orang dokter umum dan 1 orang dokter gigi sebagai tenaga tetap. b) Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 1 orang dokter spesialis dari 2 jenis pelayaanan spesialis dasar dengan 1 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap. c) Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan Rumah Sakit d) Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit Sarana Prasaranan an peralatan yang ada di Rumah Sakit Umum kelas D harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Menteri. Peralatan yang dimiliki oleh Rumah sakit kelas D harus memenuhi standar yang telah di tetapkan oleh Menteri. Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Kelas D harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Jumlah tempat tidur di Rumah Sakit Umum kelas B minimal terdapat 50 buah tempat tidur. Sedangkan dari segi administrasi dan manajemen di Rumah Sakit Umum kelas A terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi di Rumah sakit Umum Kelas A paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medik, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan. Sedangkan yang dimaksud dengan tata laksana meliputi tata laksana organisasi, standar pelayanan, stanndar operasinal prosedur(SPO), sistem Informasi Mananjemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws. Contoh : RSU Gandaria, RSB Asih, RSB Pusdikkes,RS Abdi Waluyo. b. Rumah Sakit Khusus Rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada suatu bidang dan jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/MENKES/Per/III/2010 jenis rumah sakit khusus antara lain Rumah Sakit ibu dan Anak, Jantung, Kanker, Orthopedi, Paru, Jiwa, Jiwa, Kusta, Mata, ketergantungan Obat, Strok, Penyakit Infeksi, bersalin, Gigi dan Mulut, rehabilitasi medik, Telinga Hidung Tenggorokan, Bedah, ginjal, kulit dan Kelamin. Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, Rumah Sakit khusus diklasifikasikan menjadi :



1) Rumah Sakit Khusus kelas A Rumah Sakit Khusus kelas A adalah Rumah Sakit Khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan sub spesialis sesuai kekhususan yang lengkap. 2) Rumah Sakit Khusus kelas B Rumah Sakit Khusus kelas B adalah rumah sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan sub spesialis sesuai kekhususan yang terbatas. 3) Rumah Sakit Khusus kelas C Rumah Sakit Khusus kelas C adalah rumah sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan sub spesialis sesuai kekhususan yang minimal. Berdasarkan pengelolaannya rumah sakit dapat dibagi menjadi Rumah sakit publik dan rumah sakit privat. a. Rumah Sakit Publik Rumah sakit publik adalah rumah sakit yang dapat dikelola oleh Pemerintah, Badan hukum yang bersifat nirlaba. Pemerintah disini adalah pemerintah pusat dan daerah termasuk TNI dan POLRI. Badan Hukum nirlaba adalah badan hukum yang sisa hasil usahanya tidak dibagikan kepada pemilik, melainkan digunakan untuk peningkatan pelayanan, antara lain yayasan, perkumpulan dan Perusahaan Umum. b. Rumah Sakit Privat Rumah sakit privat adalah jenis rumah sakit yang dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero. Rumah sakit privat dapat ditetapkan menjadi rumah sakit pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar rumah sakit pendidikan. Rumah sakit pendidikan merupakan rumah sakit yang menyelanggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan tenaga kesehatan yang lainnya. Dalam penyelanggaraan rumah sakit pendidikan dapat dibentuk jejaring rumah sakit pendidikan. Ketentuan lebih lanjut mengenai rumah sakit pendidikan diatur dengan peraturan pemerintah. 3.



Pengorganisasian Rumah Sakit Dalam rangka mengembangkan secara lebih konsepsional organisasi rumah sakit maka diperlukan adanya kejelasan-kejelasan yang memungkinkan pihak Yayasan dan Direksi dapat berpertisipasi aktif dalam melaksanakannya dengan batasan yang jelas.



Gambaran Umum Pengorganisasian Rumah Sakit



a.



No 1



Hal Penjelasan Wewenang Yayasan Merupakan penjabaran secara praktis fungsi dan Direksi Yayasan dan Direksi, sehingga ada kesepakatan dalam menjalankannya



2



Struktur Organisasi



Merupakan pedoman organisasi bagi Direksi dan menjalankan tugasnya dan dilengkapi dengan uraian tugas yang cukup lengkap tetapi diberikan kesempatan untuk mengembangkan kreatifitasnya Table 3.1 Gambaran Umum Pengorganisasian Rumah Sakit



Wewenang Yayasan Dan Direksi Yayasan dan Direksi memiliki fungsi masing-masing yang sifatnya seperti berikut : a. Memahami spesialisasi masing-masing b. Fungsi yang harus dilakukan secara bersama-sama 1) Fungsi Yayasan a) Menentukan tujuan Rumah Sakit b) Mengangkat dan memberhentikan Direksi c) Menyetujui Kebijakan Umum Rumah Sakit d) Menyetujui rencana dan program umum e) Menyetujui atau menolak keputusan penting f) Mengevaluasi hasil kerja g) Memberi saran operasional h) Melakukan pendekatan agar pelayanan bemutu i) Menjadi wali direksi 2) Fungsi Direksi a) Membina iklim organisasi yang mampu menjawab tantangan dan hambatan b) Menyiapkan proposal kebijakan umum dan program rumah sakit c) Mengantisipasi keinginan masyarakat d) Menyiapkan proposal bagi yayasan agar mengerti laporan keuangan e) Menyiapkan proposal untuk kebijakan masa datang f) Menunjukan institusi dan kelompok kunci di luar Rumah Sakityang harus dibina dan didekati g) Menciptakan organisasi yang mampu serta formal dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat h) Memimpin dalam keterkaitan berbagai sumber daya yang ada



3) Fungsi Spesialisasi



No 1.



Yayasan Direksi Penetapan Misi Rumah Mengatur sumber daya RS Sakit 2. Penetapan Tujuan Menjalankan fungsi Rumah Sakit manajemen 3. Penetapan Kebijakan Melaksanakan operasional Rumah Sakit RumahSakit Tabel 3.2 Fungsi Spesialisasi Yayasan dan Direksi Rumah Sakit 4) Wewenang Yayasan dan Direksi No



Fungsi



1



Penetapan Misi RS



2



Penetapan Tujuan RS



3



Penetapan Kebijakan



Wewenang Yayasan Menilai, memperbaiki, dan menetapkan misi RumahSakit Menilai, memperbaiki, membuat dan menetapkan tujuan RS Mengevaluasi, membuat, menetapkan kebijakan Mengawasi dan mengevaluasi penggunaan sumber daya



4



Mengatur sumber daya RS



5



Menjalanka Menerima laporan, n fungsi mengevaluasi manajemen laporan, dan memberi saran pada pelaksana manajemen



6



Menjalanka n operasional



Menerima laporan, melakukan observasi dan memberi saran



Wewenang Direksi Memahami menjalankan Rumah Sakit



dan misi



Mengerti, membuat upaya atau program untuk pencapaian tujuan



Menyiapkan data, memberi saran, dan menjalankan kebijakan Mengatur, memanfaatkan menambah, dan mengurangi sumber daya Melaksanakan, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi yang sesuai dengan tujuan RS dan kebijakan yang dibuat Mengatur, menjalankan dan menghentikan kegiatan operasional sesuai dengan



keharusan Table 3.3 Wewenang Yayasan dan Direksi Rumah Sakit 4. b. Struktur Organisasi Rumah Sakit Banyak struktur organisasi yang bisa dipilih, tentunya yang terbaik adalah yang sesuai dengan kebutuhan. Secara umum pemenuhan kebutuhan sangat tergantung dari : 1) Tujuan organisasi 2) Pelaksanaan 3) Keadaan rumah sakit 4) Lingkungan rumah sakit No 1



Bidang Medis



Seksi Unit Pelayanan Medis 1. Kamar Operasi, Kamar Bersalin 2. ICU 3. Kamar Jenazah 4. UGD 5. Rawat Jalan 6. Rawat Inap 2 Medis Penunjang Medis 1. Pemeliharaan 2. Catatan Medis 3. Kantin 4. Laundry 5. Farmasi 6. Gizi dan Dapur 7. Laboratorium 8. Radiologi 3 Umum Administrasi 1. Keamanan 2. Logistik 3. Keuangan 4. Kepegawaian 5. TU 6. Admission 7. Kebersihan dan Keindahan 4 Umum Pengembangan 1. Sistem Informasi 2. Peningkatan Program 3. Penelitian 4. Pelatihan 5. Pemasaran 6. Menjaga Mutu Tabel 3.4 Struktur Organisasi unit dan seksi RS kelas C Uraian tugas dari direksi dan jajarannya berbedoman kepada : 1. Uraian tugas hendaknya dibuat cukup lengkap



2. Memberi kesempatan untuk menjalankan kreatifitasnya sesuai situasi dan kondisi Pokok-pokok penting dalam uraian tugas meliputi kerjasama tentang hal-hal seperti pada tabel berikut : No Jabatan Pokok-Pokok Uraian Tugas 1 Direktur 1. Menanggung jawab operasional Rumah Sakit 2. Pe’ncapaian tujuan Rumah Sakit 3. Melaksanakan Manajemen Rumah Sakit 2 Kepala Bidang 1. Tanggung Jawab operasional medis/umum 2. Pencapaian tujuan bidang 3. Melaksanakan manajemen bidang 3 Seksi 1. Melaksanakan tanggung jawab seksi 2. Pencapaian tujuan seksi 3. Melaksanakan manajemen seksi 4 Pelaksana 1. Melaksanakan tanggung jawab sesuai pekerjaan dan profesi 2. Mencapai tujuan yang ditugaskan Tabel 3.5 Pokok-pokok Tugas Direksi dan Jajaranya



c. Pembiayaan Rumah Sakit Semua kegiatan pelayan dan kegiatan non pelayanan di Rumah Sakit dikenakan tarif layananan. Tarif layanan ini merupakan seluruh biaya yang dibebankan kepada masyarakat atas penyelenggaraan kegiatan di Rumah Sakit. 1) Sumber Pembiayaan Rumah Sakit Berdasarkan Undang-undang No. 44 tahun 2009 pada pasal 48 dijelaskan pembiayaan Rumah Sakit dapat bersumber dari Penerimaan Rumah Sakit, anggaran Pemerintah, subsidi pemerintah, anggaran Pemerintah Daerah, subsidi Pemerintah Daerah atau sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan . 2) Penetapan Tarif Rumah Sakit Menteri menetapkan pola tarif nasional. Pola Tarif Nasional adalah pedoman dasar yang berlaku secara nasional dalam pengaturan dan perhitungan untuk menetapkan besaran tarif rumah sakit yang berdasarkan komponen biaya satuan unit (unit cost), yang dimaksud dengan biaya satuan(unit cost) adalah hasil perhitungan total biaya operasional pelayanan yang diberikan Rumah Sakit. Pola tarif nasional ditetapkan berdasarkan komponen pembiayaan dan dengan memperhatikan kondisi regional, yang dimaksud dengan Kondisi Regional termasuk didalamnya indeks kemahalan setempat. Gubernur



menetapkan pagu tarif maksimal berdasarkan pola tarif nasional yang berlaku dirumah sakit provinsi yang bersangkutan Penetapan besaran tarif rumah sakit harus berdasarkan pola tariff nasional yang ditetapkan oleh Menteri dan penetapan tarif pagu maksimal harus sesuai dengan pagu tariff maksimal yang telah di tetapkan oleh Gubernur. Besaran tarif Rumah Sakit yang dikelola oleh pemerintah ditetapkan oleh Menteri. Besaran Rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Besaran tarif Rumah sakit selain rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah dan Rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah Daerah ditetapkan oleh pimpinan Rumah Sakit dengan memperhatikan besaran tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. .



BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Struktur dan organisasi merupakan elemen penting dalam puskesmas yang menentukan suksesnya pelayanan kesehatan. Tiap unit di Puskesmas memiliki tugas masing-masing sesuai dengan bidangnya. Program-program yang dijalankan oleh Puskesmas dapat dibagi dalam program pokok, program pengembangan dan program penunjang. Program pokok terdiri dari promosi kesehatan, pelayanan KIA dan KB, pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular, kesehatan lingkungan,danperbaikan gizi masyarakat. Sedangkan program pengembangan terdiri dari usaha kesehatan sekolah, kesehatan olahraga, perawatan kesehatan masyarakat, kesehatan kerja, kesehatan gigi dan mulut, kesehatan jiwa, kesehatan mata, kesehatan usia lanjut, pembinaan pengobatan tradisional, kesehatan haji, dan upaya kesehatan lainnya. Dari kesemua program puskesmas tersebut akan membentuk satu integrasi yang dapat dijalankan oleh puskesmas dimana membutuhkan kerja sama dan kinerja yang serius dari tiap tim. Orginasasi rumah sakit adalah organisasi yang di bangun untuk mempermudah, mempercapat para masyarakat agar lebih efisien jika ingin pergi ke rumah sakit. Manajemen rumah sakit adalah koordinasi antara berbagai sumber daya melalui proses perencanaan, pengorganisasian, ada kemampuan



pengendalian untuk mencapai tujuan rumah sakit seperti: Menyiapkan sumber daya, mengevaluasi efektivitas, mengatur pemakaian pelayanan, Efisiensi, Kualitas. Dalam melakukan manajeman rumah sakit harus memperhatikan manajeman fungsional dan mutu. Manajeman fungsional meliputi perencanaan, pengorganisasian, operasional rumah sakit, pengendalian dan pegawasan. Dalam melakukan menajemen mutu yang perlu diperhatikan yaitu komponen, aspek, efesiensi dan efektifitas, keselamatan pasien serta kepuasan pasien.



DAFTAR PUSTAKA Departemen Kesehatan RI (2002), Pedoman Penyelenggaraan Puskesmas di Era Desentralisasi (DRAFT), Jakarta Kebijakan dasar puskesmas (menuju Indonesia sehat 2010), Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat, Depkes RI, 2003. Fuad, M., Christine, H., Nurlela,, Sugiarto,, & Paulus, Y. E. (2006). Pengantar bisnis. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Huber, D. L. (2010). Leadership and nursing care management. Missouri: Elsevier Inc. Kebijakan dasar puskesmas (menuju Indonesia sehat 2010), Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat, Depkes RI, 2003. Ivancevich, dkk. (2008). Perilaku dan manajemen organisasi. Jakarta: Penerbit Erlangga. peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 75 tahun 2014 tentang pusat kesehatan masyarakat peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor : 1045/menkes/per/xi/2006 tentang pedoman organisasi rumah sakit di lingkungan departemen kesehatan Robins, & Judge. (2007). Perilaku organisasi, Jilid 2. Jakarta: Salemba Empat.



Sari, N. K. (n.d.). Pedoman susunan organisasi dan tata kerja RS daerah. Retrieved Oktober 5, 2014, from https://www.scribd.com/doc/105296233/KepmendagriNo-1-Tahun-2002-Pedoman-Susunan-Organisasi-Dan-Tata-Kerja-RS-Daerah Sukoco, B. M. (2007). Manajemen administrasi perkantoran modern. Jakarta: Penerbit Erlangga. Tangkilisan, H. N. (2007). Manajemen publik. Jakarta: PT Grasindo.