Tugas Tutorial 1-3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 1 TUTON UNIVERSITAS TERBUKA



NAMA NIM



: EKA YOGIE PERMANA : 042224495



Tugas 1 Bpk. Hakim adalah seorang karyawan pada PT. Alam Semesta. Penghasilan neto Bpk.Hakim pada Tahun 2019 adalah sebesar Rp. 150.000.000,- Status Bpk. Hakim adalah menikah dan mempunyai 1 orang anak dan juga menanggung hidup Bapak & Ibu mertua, dan seorang adik kandungnya. Hitunglah berapa jumlah PTKP bagi Bpk.Hakim dan berapa jumlah PPh Terutang untuk Tahun 2019!



Jawaban Ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia diatur dalam UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008. Rumus tarif untuk wajib pajak orang pribadi adalah: a. 5% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan hingga Rp50.000.000/tahun. b. 15% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000/tahun. c. 25% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000/tahun. d. 30% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp500.000.000/tahun.



Tarif PTKP sesuai dengan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 terhitung 1 Januari 2016 : 1. Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi 2 Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin 3. Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. 4. Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.



Yang menjadi tambahan PTKP dalam keluarga pak Hakim adalah anak dan bapak ibu mertua (3 × 4.500.000), adik kandung tidak termasuk. Jumlah PTKP pak Hakim : Wajib pajak pribadi Rp54.000.000 WP yang kawin Rp4.500.000 Tambahan keluarga Rp13.500.000 + Rp72.000.000 Penghasilan kena pajak pak Hakim = penghasilan neto – PTKP = Rp150.000.000 – Rp72.000.000 = Rp78.000.000. Penghasilan neto pak Hakim sebesar Rp150.000.000 dalam satu tahun, maka persentase pajak yang dikenakan adalah 15%. Jumlah pajak terutang yang harus dibayar dalam setahun : 15% × Rp78.000.000 = Rp11.700.000. Dalam sebulan : Rp11.700.000 / 12 = Rp975.000.