Tugas Uas PPW 02 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pembangunan dan perencanaan wilayah



(Pembangunan kota Sofifi menjadi Kawasan Khusus Ibu Kota Maluku Utara)



Di susun oleh : TABRANI HI SIRAJU (03281811033)



FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS KHAIRUN TERNATE 2020



Pembangunan kota Sofifi menjadi Kawasan Khusus Ibu Kota Maluku Utara



Indentifikasi permasalahan Suatu tempat yang akan di jadikan sebagai kawasan perkotaan tentulah banyak masalah yang mesti di tinjau, dan hal itu sangat bisa di rasakan ketika melihat salah satu tempat yang akan di rancang menjadi kawasan khusus kota yakni Sofifi itu sendiri. Berdasarkan beberapa informasi dapat kita temukan beberapa masalah sebagai berikut : 



pokok yang menghambat eksekusi program pembangunan di Sofifi, yaitu karena tidak adanya kepastian soal permasalahan administrasi pemerintahan.







pembangunan kantor gubernur, kantor pengadilan, korem, hingga perumahan, belum dimanfaatkan secara maksimal.







Batas wilayah kota Sofifi



Pengamat Ekonomi dan kebijakan Publik Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Nurdin Muhammad meminta semua pihak mendukung kawasan khusus Sofifi, Ibu Kota Provinsi Maluku Utara (Malut). “Dari aspek Ekonomi dan Pembangunan, Sofifi menjadi kawasan khusus, tentu akan memberikan dampak baik secara langsung terhadap percepatan pembangunan kedepan, tidak seperti saat ini,”kata Pengamat Ekonomi dan kebijakan Publik, Unkhair Ternate, Nurdin Muhammad Menurutnya, kawasan khusus kota Sofifi tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, oleh karenanya menjadi agenda pembangunan nasional. “Semua pihak harus mendukung agenda ini,”ujarnya. Dikatakan, penetapan kawasan khusus ini menjadi pintu masuk untuk daerah Sofifi kedepan. Jika suatu waktu dipandang dapat ditingkatkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB), maka itu lebih baik, oleh karena menjadi harapan masyarakat dgn adanya DOB tersebut. Dengan adanya DOB Sofifi kedepannya akan sangat membantu kesejahteraan masyarakat lewat layanan pemerintahan di bidang kesehatan, pendidikan dan tentunya bidang ekonomi serta memperpendek rentang kendali,”jelasnya. Lanjut Nurdin, niat baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi ini harus didukung. Ini karena wilayah Oba selama ini hidup dalam ketimpangan ekonomi dan infrastruktur yang menganga dan nyata. Karena itu, untuk mengatasi hal ini hanya jalan DOB salah satu ikhtiar dan solusi yang tepat.



“Jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan DOB Sofifi, ini sangat naif dan aneh. Harusnya kita berpikir tentang kemaslahatan yang lebih besar seiring dengan tuntutan dan dinamika masyarakat yang melingkupinya,”ucap Nurdin mengingatkan. Sembari berharap dalam hal pengembangan Sofifi oleh Pemerintah Pusat saat ini, maka pihak-pihak yang sering membuat polemik terkait perjalanan Sofifi selama ini agar tidak lagi menciptakan sekat. (awn/red).lumari sekian presentasi, terdapat tiga hal pokok itu yang mesti menjadi rujukan dalam proses pembagunan kota Sofifi sebagai kawasan khusus ibu kota. Mendagri Tito Karnavian bergerak cepat melakukan beberapa langkah strategis menyelesaikan malasah Sofifi sebagai Ibukota Maluku Utara yang tertunda 22 tahun. (Dok. Kemendagri). Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan permasalahan Sofifi sebagai Ibukota Maluku Utara yang tertunda selama 22 Tahun. Menyikapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bergerak cepat menindaklanjutinya. Beberapa langkah strategis telah dilaksanakan secara cepat dan terukur. Selain itu, penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tentang Skenario Rencana Pembangunan, Rancangan Master Plan, serta Rancangan Peraturan Pemerintah Kawasan Khusus Ibukota Provinsi Maluku Utara telah dilakukan. Pelaksanaan mandat yang diberikan Presiden tersebut dibahas lebih lanjut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Wilayah dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Provinsi Maluku Utara secara virtual. Rakor dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Dalam kesempatan itu, Tito memaparkan ihwal permasalahan pokok yang menghambat eksekusi program pembangunan di Sofifi, yaitu karena tidak adanya kepastian soal permasalahan administrasi pemerintahan. Diketahui, Maluku Utara telah dibentuk menjadi provinsi melalui UU Nomor 46 Tahun 1999 yang ditetapkan pada 4 Oktober 1999 setelah terpisah dari Provinsi Maluku. Pada Undang-Undang tersebut dinyatakan Sofifi sebagai Ibukota provinsi Maluku Utara. “Sofifi ini sebagai jalan tengah, yang ditetapkan menjadi Ibukota diantara Ternate dan Tidore,” ujar Tito. Kendati demikian, lanjut Mendagri, setelah bertahun-tahun faktanya Sofifi tak pernah menjadi ibukota sebagaimana yang direncanakan. Meski pembangunan sejumlah infrastruktur pernah dilakukan,



seperti pembangunan kantor gubernur, kantor pengadilan, korem, hingga perumahan, tetapi hingga saat ini pembangunan itu masih belum dimanfaatkan secara maksimal. Tak hanya itu, keberadaan ASN pun kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya, karena masih berdomisili di Ternate dan Tidore. “Karena ketidaksiapan sarana prasarana secara lengkap, sehingga (mereka) akhirnya bolak balik,” ujarnya. Dengan berbagai persoalan itu, penanganan Sofifi membutuhkan langkah-langkah strategis. Salah satu strategi yang dilakukan Kemendagri, yakni dengan menjadikan Sofifi sebagai Kawasan Khusus Ibukota Provinsi Maluku Utara. Pembentukan kawasan khusus ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Kami dari diskusi dengan beberapa ahli dan seluruh staf di Kemendagri memilih opsinya Kawasan Khusus Ibukota Sofifi. Ini kemudian sudah kami diskusikan di lapangan dengan Gubernur, Wali Kota Tidore, kemudian dari Bupati Halmahera Barat karena sebagian wilayahnya, itu sudah disepakati” jelas Mendagri. Draf dasar hukum Pembentukan Kawasan Khusus tersebut telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya diterbitkan sebagai Peraturan Pemerintah. PP ini nantinya akan menjadi dasar atau payung hukum dalam Pembentukan Kawasan Khusus Ibukota Sofifi, yang meliputi sebagian Kecamatan di Wilayah Kota Tidore yang terletak di pulau besar, dan sebagian Kecamatan di Halmahera Barat. Jika sudah ditetapkan sebagai Pusat Administrasi dan Kawasan Khusus melalui Peraturan Pemerintah, maka akan membuka peluang investasi baru dan lapangan pekerjaan. Mengingat segala urusan birokrasi dan tata kelola pemerintahan bakal semakin mudah. Apalagi, sebelumnya telah diperkuat dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 yang ditetapkan pada 17 Januari 2020, tentang Pengembangan Kota Baru 2020-2024 Provinsi Maluku Utara yang telah ditetapkan menjadi Pembangunan Kota Baru di Sofifi. Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil yang ikut dalam Rakor tersebut mengatakan, apa yang telah dilakukan Kemendagri menjadi peta jalan (road map) bagi penanganan permasalahan yang terjadi di Sofifi.



Peta jalan ini sekaligus menjadi langkah pembuka bagi kementerian/lembaga lain untuk menjalankan perannya masing-masing dalam mendukung percepatan pembangunan dan pemanfaatan Sofifi sebagai Ibukota Maluku Utara. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut berulang kali menyampaikan apresiasi atas komitmen dan upaya yang akan direalisasikan oleh Kementerian/Lembaga dalam menyelesaikan permasalah Sofifi. Dia berharap, pemanfaatan Sofifi sebagai Ibukota Maluku Utara dapat segera terealisasi secara baik. “Tiada kata lain yang dapat Saya sampaikan, selain terima kasih,” kata Abdul Gani.



untuk isu strategis pengembangan Kota Baru Sofifi antara lain, secara administrasi Kota Baru Sofifi masih berupa kecamatan di bawah administrasi Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, sehingga tidak ada keleluasaan kewenangan. “Dengan begitu, implikasinya Sofifi hanya berkembang sebagai ibukota kecamatan dengan skala pelayanan desa yang berada di sekitarnya, belum menjadi ibukota provinsi dengan skala pelayanan regional,” papar Melva. Kemudian, lanjutnya, masih terbatasnya skala pelayanan fasilitas, sehingga belum menarik minat warga untuk bermukim. “Serta Sofifi belum tumbuh sebagai kota yang mandiri secara ekonomi, dikarenakan masih tergantung dari kota Ternate sebagai kota induk.” Jelasnya. Melva juga memaparkan, analisa BPIW terhadap kebutuhan infrastruktur PUPR di Kota Baru Sofifi, antara lain pelayanan perpipan air bersih saat ini baru mencapai 26,53% yang terpenuhi. “Belum terpenuhinya kebutuhan rumah Aparatur Sipil Negara (ASN), TPA Regional Taba Damai sedang dalam proses untuk operasionalisasi, namun belum terdapat sistem pengelolaan sampah skala kota maupun kawasan. Selain itu, Embung Sofifi yang berkapasitas 100 lt/dtk belum maksimal termanfaatkan karena sedimentasi dan berada pada kawasan hutan lindung dan lainnya,” paparnya. Untuk kebutuhan infrastruktur non PUPR, papar Melva, ada sarana perekonomian, sarana kesehatan, sarana pendidikan, serta jaringan listrik. “Ke depan Sofifi berpeluang menjadi pusat pengolahan untuk agro dan mina industri, serta pusat pengumpulan serta pusat distribusi menuju pelabuhan ekspor,” terangnya.berkat dukungan kolaborasi semua Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat luas Kota Baru Sofifi kedapan akan dapat berkembang dengan baik.



Gambaran kondisi umum wilayah Sofifi adalah sebuah kelurahan serta ibu kota Provinsi Maluku Utara, Indonesia. Sofifi terletak di poros tengah Pulau Halmahera yang merupakan pulau terbesar di Maluku Utara. Saat ini Sofifi masih menjadi bagian dari wilayah administrasi Kota Tidore. Sofifi sempat menjadi salah satu dari empat ibu kota provinsi di Indonesia yang belum berstatus kota otonom, selain Manokwari (Papua Barat), Mamuju (Sulawesi Barat), dan Tanjung Selor (Kalimantan Utara). Kedudukan Sofifi sebagai ibu kota provinsi sudah ditetapkan sejak pertama kali pembentukan Provinsi Maluku Utara pada tahun 1999, tetapi baru diresmikan sebagai pusat pemerintahan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 4 Agustus 2010.[1] Keterlambatan ini disebabkan oleh kurangnya infrastruktur di kota tersebut. Kota Ternate dijadikan ibu kota sementara selama periode 1999 hingga 2010 tersebut. Sebagai ibu kota provinsi, pembangunan Sofifi terus dilakukan. Pengembangan fisik Sofifi telah masuk ke dalam program prioritas pemerintah pusat.[2] Berbagai infrastruktur akan dikembangkan, di antaranya Pelabuhan Sofifi, jalan raya, serta Bandar Udara Internasional Sultan Nuku.[3] Pemekaran daerah Sesuai amanat Undang-Undang, sebuah provinsi harus memiliki ibu kota provinsi. Oleh karena itu, Kelurahan Sofifi akan dimekarkan dari daerah induk Tidore Kepulauan. Kecamatan akan bergabung meliputi seluruh wilayah Tidore di daratan Pulau Halmahera, yakni:[4] 



Oba







Oba Selatan







Oba Tengah







Oba Utara



Upaya Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mendorong percepatan pembangunan di Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara kepada Presiden RI Joko Widodo saat kunjungan di Halmahera Utara tiga hari lalu langsung terealisasi.Pasca kunjungan, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Dalam Negeri membentuk Tim Percepatan Pembangunan Ibu Kota Provinsi Maluku Utara dan Ibu Kota Provinsi KalimatanUtara.Hal itu termuat dalam Surat Kemendagri Nomor 120/2101/SJ yang ditangani Sekretaris Jenderal Kemendagri DR. Ir. Muhammad Hidori tertanggal 26 Maret 2021.



Terdapat tiga poin pada surat yang ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba tersebut. Pada poin pertama disebutkan: Kementerian Dalam Negeri akan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden tersebut guna percepatan pembangunan Ibu Kota Provinsi Maluku Utara dan Ibu Kota KalimatanUtara.Kedua, untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah membentuk Tim Percepatan Pembangunan Ibu Kota Provinsi Maluku Utara dan Ibu Kota Provinsi KalimatanUtara.“Terakhir, Kemendagri akan menurunkan tim yang dipimpin Staf Khusus Kemendagri Bidang Keamanan dan Hukum dan Staf Khusus Mendagri Bidang Politik Pembentukan Jaringan pada, 30 Maret 2021,”demikian bunyi surat yang dikutip malutpost.id.Plt Kepala Biro Protokol, Kerjasama dan Komunikasi Publik Provinsi Maluku Utara, Rahwan K Suamba menjelaskan, surat dari kementrian tersebut telah diterima Gubernur Malut. Rahwan bilang, tim percepatan tersebut akan berada di Sofifi beberapa hari untuk melakukan pemantapan.”Suratnya sudah diterima itu terkait pemberitahuan kedatangan tim percepatan pembangunan Ibu Kota Sofifi,”kataRahwan. (cr-04)



Pemerintah tengah berupaya mengurai persoalan Ibu Kota Maluku Utara yang telah tertunda selama 22 tahun. Sebelumnya, telah disepakati sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat celah untuk membentuk kawasan khusus. Sebab, persoalan Ibu Kota Maluku Utara, tak dapat diselesaikan dengan membentuk daerah otonomi baru (DOB).



Dalam lawatannya ke Sofifi, Maluku Utara, Selasa (22/6/2021), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), draf regulasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang kawasan khusus Sofifi itu tengah dimantapkan. Mendagri mengatakan, draf PP yang sebelumnya telah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) itu, akan kembali disempurnakan dengan pemantapan soal pembangunan di kawasan khusus yang telah ditetapkan.



“Regulasinya sudah kita susun dalam bentuk draf Peraturan Pemerintah, PP-nya sudah kita sampaikan. Nah ini dari Mensesneg meminta, yang pertama adalah regulasinya dimantapkan, dasar hukumnya. Yang kedua adalah komitmen dari Kementerian/Lembaga sebaiknya dirapatkan lagi,” katanya dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Percepatan Infrastruktur Provinsi Maluku Utara, di Aula Nuku Kantor Gubernur Maluku Utara, Selasa (22/6/2021).



Kebijakan dan arahan pengembangan wilayah Diketahui, Maluku Utara telah dibentuk menjadi provinsi tersendiri, setelah terpisah dari Provinsi Maluku tahun 1999, melalui UU Nomor 46 Tahun 1999 yang ditetapkan pada 4 Oktober 1999. Sudah lebih 22 tahun ini, permasalahan Ibu Kota Maluku Utara yang ditetapkan di Sofifi tidak selesai. Padahal, Sofifi dinilai sebagai jalan tengah ditetapkan sebagai ibu kota, di antara Ternate dan Tidore, yang terletak di pulau besar, Halmahera. Namun setelah bertahun-tahun, ibu kota tak pernah pindah ke Sofifi. Pembangunan sejumlah infrastruktur pun pernah dilakukan, seperti pembangunan kantor, kantor gubernur, pengadilan, korem, hingga perumahan, namun akhirnya terbengkalai. Tak hanya itu, para ASN pun kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya karena masih menetap di Ternate dan Tidore akibat ketidaksiapan sarana dan prasarana.



“Regulasinya sudah kita susun dalam bentuk draf peraturan pemerintah, PP-nya sudah kita sampaikan, dirapatkan antar K/L, ada 2 memang yang harus dikerjakan setelah ada kesepakatan itu, yang pertama adalah membuat regulasi tentang kawasan khusus, yang kedua mempercepat pembangunan kawasan khusus itu, supaya sesuai arahan Bapak Presiden bisa operasional betul,” jelasnya. Draf Peraturan Pemerintah soal Kawasan Khusus disusun menyusul adanya Perintah Presiden Joko Widodo kepada Mendagri Muhammad Tito Karnavian untuk menyelesaikan persoalan Ibu Kota Maluku Utara yang tertunda selama 22 tahun. Hal ini juga didukung dengan adanya kesepakatan antara para pemangku kepentingan, termasuk Gubernur Maluku Utara, Wali Kota Tidore Kepulauan, Bupati Halmahera Barat, dan Sultan Tidore, untuk menyelesaikan persolan tersebut. Nantinya, wilayah Administrasi Kawasan Khusus Ibu Kota Provinsi Maluku Utara akan memiliki luas sekitar 1.460,13 KM², mencakup sebagian wilayah Kota Tidore Kepulauan, yang terdiri dari Kecamatan Oba Utara dan Kecamatan Oba Tengah, serta sebagian wilayah Kabupaten Halmahera Barat yang terdiri dari Kecamatan Jailolo Selatan. “Itu meliputi 3 kecamatan, 2 kecamatan yang masuk Kota Tidore Kepulauan, dan 1 Kota yang masuk Kabupaten Halmahera Barat,” ujar Mendagri



Daftar pustaka https://m.merdeka.com/peristiwa/22-tahun-tertunda-sofifi-akan-jadi-kawasan-khusus-ibu-kota-malukuutara.html https://nasional.sindonews.com/read/444542/12/22-tahun-alot-sofifi-bakal-dijadikan-kawasan-khususibu-kota-maluku-utara-1622653606 https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/berita/detail/langkah-strategis-kemendagri-atasipermasalahan--ibu-kota-maluku-utara-sofifihttps://jazirah.id/2021/06/03/mendagri-paparkan-sofifi-sebagai-kawasan-khusus/ https://m.liputan6.com/news/read/4588929/soal-kawasan-khusus-di-sofifi-luhut-semua-bisa-selesaijika-ali-ibrahim-jadi-gubernur-malut