Tujuan Penyelesaian Audit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGAUDITAN 2 TAHAP PENYELESAIAN AUDIT



KELOMPOK 2 Dewa Ayu Asdiantari



(04)



Ni Kadek Ayu Aprilia Dewi



(18)



Ni Kadek Marlina Melistiari



(22)



Ni Luh Sulasmini



(26)



PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MAHASARASWATI DENPASAR 2019



11.1 PENYELESAIAN PEKERJAAN LAPANGAN Dalam menyelesaikan atau melengkapi pekerjaan lapangan, auditor melaksanakan beberapa prosedur audit untuk menghimpun tambahan bahan audit. Ada lima prosedur yang dapat dilakukan oleh auditor, yaitu : a. Melakukan penelahaan peristiwa kemudian (subsequent event review). b. Membaca notulen rapat. c. Mengajukan pertanyaan atau melakukan konfirmasi dengan penasihat hukum klien. Hal ini dilakukan dengan maksud untuk menghimpun bahan bukti tentang tuntutan hukum, klaim, dan keputusan pengadilan yang sudah dan akan mempengaruhi perusahaan klien. 11.2 MELAKUKAN PENELAAHAN PERISTIWA KEMUDIAN Periode peristiwa kemudian adalah periode yang dihitung sejak tanggal neraca sampai dengan tanggal berakhirnya pekerjaan lapangan (tanggal laporan audit). Jadi, bukan sampai dengan tanggal dipublikasikannya atau diserahkannya laporan audit. Dalam periode tersebut, auditor disyaratkan untuk menemukan terjadinya peristiwa kemudia. Sedangkan terhadap peristiwa setelah tanggal berakhirnya pekerjaan lapangan, auditor tidak bertanggung jawab untuk menemukan peristiwa kemudian. Jenis Peristiwa Kemudian Ada dua jenis peristiwa kemudian, yaitu : a. Tipe peristiwa kemudian I Meliputi peristiwa yang memberikan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang ada pada tanggal neraca dan berdampak terhadap taksiran yang melekat dalam proses penyusunan laporan keuangan. Beberapa peristiwa kemudian tipe pertama kadang hanya memerlukan reklasifikasi rekening dan bukan penyesuaian. b. Tipe peristiwa kemudian II Meliputi peristiwa-peristiwa yang memberikan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang tidak ada pada tanggal neraca yang dilaporkan, tetapi kondisi tersebut ada sesudah tanggal neraca. Peristiwa-peristiwa tersebut tidak memerlukan penyesuaian laporan keuangan.



Prosedur audit yang dapat dilakukan auditor berkaitan dengan peristiwa kemudian, antara lain: a. Membaca dan menganalisis laporan keuangan interim terbaru setelah tanggal neraca serta membandingkannya dengan laporan keuangan tahunan. b. Mengajukan pertanyaan kepada manajer atau eksekutif perusahaan mengenai apakah laporan keuangan interim telah disajikan dengan dasar yang sama dengan penyusunan laporan keuangan tahunan. c. Mengajukan pertanyaan kepada pejabat atau eksekutif yang bertanggung jawab atas masalah keuangan dan akuntansi. d. Membaca notulen rapat para pemegang saham, direktur, komite resmi lainnya. e. Mengajukan pertanyaan kepada konsultan hukum klien mengenai adanya tuntutan hukum, klaim, dan keputusan pengadilan. f. Mendapatkan suatu representasi dari manajer yang berwenang megenai peristiwa kemudian yang perlu penyesuaian dan pengungkapan, yang bertanggal sama dengan tanggal laporan audit. g. Mengajukan pertanyaan tambahan. h. Melaksanakan beberapa prosedur yang dipertimbangkan perlu dan semestinya dilakukan. 11.3 MENELAAH NOTULEN RAPAT Notulen rapat para pemegang saham, direktur, komite resmi lainnya (komite keuangan dan komite audit), dapat berisi hal-hal yang secara signifikan berkaitan erat dengan audit yang dilaksanakan, misalnya. a. Otorisasi pengeluaran obligasi b. Otorisasi pengeluaran saham baru c. Otorisasi pembelian kembali saham sendiri d. Otorisasi pembayaran dividen e. Otorisasi penghentian jenis produk tertentu Informasi yang diperoleh dari penelaahan tersebut dapat menyebabkan auditor : a. Melakukan pengujian substantif tambahan b. Meminta klien mengungkapkan peristiwa kemudia dalam laporan keuangan Pemahaman auditor atas notulen rapat harus didokumentasikan dalam kertas kerja.



11.4



MENGAJUKAN



PERTANYAAN



ATAU



KONFIRMASI



KEPADA



PENASIHAT HUKUM KLIEN Pengajuan pertanyaan atau kofirmasi dilakukan untuk memperoleh bukti mengenai keberadaan tuntutan hukum, klaim, dan keputusan pengadilan yang mempengaruhi usaha dan keuangan klien di masa datang. Kadang kejadian ekonomi lebih mempengaruhi posisi keuangan daripada suatu transaksi kas atau tranaksi lainnya. Sebagai contoh adalah kewajiban kontinjensi. Perlakuan akuntansi terhadap kontinjensi kerugian dapat berupa : a. Dicatat sebagai contingent liability (kewajiban bersyarat) b. Diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan c. Tidak dicatat Kontinjensi dapat timbul karena : a. Ketidakpastian jumlah pajak terhutang b. Pemberian garansi produk c. Adanya tuntutan hukum, klaim, dan keputusan pengadilan. Pada tahap setelah audit (post audit), auditor harus menghimpun bukti tentang tuntutan hukum, klaim, dan keputusna pengadilan. Dalam hal ini, auditor harus menghimpun bahan bukti mengenai : a. Keberadaan keadaan, situasi, atau kondisi yang meliputi ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan kerugian pada perusahaan sebagai akibat adanya tuntutan hukum, klaim, dan keputusan pengadilan. b. Periode atau waktu terjadinya kejadian yang menyebabkan tindakan hukum tersebut. c. Tingkat kemungkinan hasil yang tidak menguntungkan. d. Jumlah kerugian potensial. Prosedur yang dapat dilaksanakan auditor untuk itu, adalah : a. Mengajukan pertanyaan kepada dan diskusi dengan manajemen. b. Membaca notulen rapat dewan komisaris. c. Menelaah perjanjian kontrak atau pinjaman. d. Konfirmasi dengan bank mengenai adanya pinjaman (agunan) pinjaman.



e. Auditor meminta manajemen perusahaan membuat letter of inquiry yang isinya meminta penasihat hukum klien menerangkan secara langsung mengenai masalah hukum klien kepada auditor. 11.5 MENGHIMPUN SURAT REPRESENTASI KLIEN Auditor disyaratkan untuk memperoleh representasi tertulis dari manajemen sebagai bagian dari audit yang dilaksanakan sesuai dengan standar pengauditan. Auditor mengandalkan representasi klien untuk : a. Mengkonfirmasi pernyataan lisan yang disampaikan para auditor. b. Mendiokumentasikan ketepatan representasi yang kontinu. c. Menurunkan kesalhpahaman mengenai representasi manajemen. Representasi klien melengkapi dan mendukung prosedur audit lainnya. Isi represntasi klien meliputi : a. Pengakuan manajemen mengenai tanggung jawabnya untuk menyajikan laporan keuangan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum. b. Tersedianya catatan keuangan dan data yang berkaitan. c. Kelengkapan dan tersedianya semua notulen rapat. d. Tidak terdapat kesalahan dalam laporan keuangan dan transaksi yang tidak tercatat. e. Informasi mengenai transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa. f. Ketidakpatuhan dengan berbagai isi perjanjian kontrak yang mungkin berdampak pada laporan keuangan. g. Informasi mengenai peristiwa kemudian., h. Ketidakberesan yang melibatan karyawan dan manajemen. i. Komunikasi dan instansi pemerintah mengenai ketidakpatuhan terhadap atau kelemahan dalam praktik pelaporan keuangan. j. Rencana atau maksud yang mungkin akan mempengaruhi, dan lain sebagainya. 11.6 MELAKSANAKAN PROSEDUR ANALITIS KOMPREHENSIF Prosedur analitis bertujuan untuk membantu auditor dalam mengambil kesimpulan mengenai audit, dan dalam mengevaluasi penyajian laporan keuangan secara kesuluruhan. Prosedur analitis kemudian diterapkan pada laporan keuangan untuk menentukan apakah ada hubungan yang tidak wajar yang masih ada. Apabila ternyata masih ada, maka auditor perlu melaksanakan prosedur audit tambahan.



11.7 PENGEVALUASIAN TEMUAN Auditor melaksanakan pengevaluasian atas temuan dengan tujuan : a. Untuk menentukan jenis pendapat yang akan diberikan. b. Untuk menentukan apakah standar pengauditan telah dilaksanakan dengan baik dalam audit. Untuk mencapai tujuan tersebut, auditor melaksanakan beberapa langkah berikut : a. Membuat penetapan akhir mengenai materilaitas dan risiko audit. b. Melakukan penelaahan teknis mengenai laporan keuangan. c. Merumuskan pendapat dan membuat draft laporan audit. d. Melakukan penelaahan akhir atas kertas kerja. 11.8 MEMBUAT PENETAPAN AKHIR MENGENAI MATERIALITAS DAN RISIKO AUDIT Tahap ini dilakukan sebelum memutuskan pendapat yang akan diberikan atas laporan keuangan klien. Titik awal proses ini adalah menjumlahkan seluruh salah saji yang ditemukan dalam pemeriksaan atas seluruh akun yang tidak dikoreksi oleh klien. Berkaitan dengan hal ini, ada dua kasus yang mungkin ditemui auditor, yaitu : a. Salah saji yang tidak atau belum dikoreksi mungkin secara individual tidak material sehingga auditor tidak meminta pembetulan atau koreksi. b. Klien tidak mau melakukan koreksi sesuai dengan yang diminta oleh auditor. Langkah selanjutnya dalam proses ini adalah menentukan pengaruh jumlah seluruh salah saji laba bersih dan elemen laporan keuangan lain yang terkait dengan salah saji, seperti aktiva lancar dan utang lancar. Penentuan salah saji oleh auditor dalam suatu akun meliputi beberapa komponen berikut : a. Salah saji yang tidak dikoreksi yang terdeteksi melalui pengujian substantif (known misstatement). b. Proyeksi salah saji yang tidak dikoreksi, yang diperkirakan melalui teknik sampling audit. c. Estimasi



salah



saji



yang



dideteksi



melalui



dikuantifikasikan dengan prosedur audit lainnya.



prosedur



analitis,



dan



yang



11.9



MELAKUKAN



PENELAAHAN



TEKNIS



MENGENAI



LAPORAN



KEUANGAN Banyak Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mempunyai checklist (daftar pengecek) rincian laporan keuangan. Daftar ini diisi oleh auditor yang melakukan penelaahan. Daftar yang sudah lengkap, ditelaah lagi oleh manajer atau partner. Checklist meliputi hal-hal yang berhubungan dengan bentuk an isi setiap laporan keuangan, dan hal-hal lain yang harus diungkapkan. Checklist yang telah lengkap, dan temuan yang diperoleh melalui penelahaan, harus dimasukkan dalam kertas kerja. 11.10 MERUMUSKAN PENDAPAT DAN MEMBUAT DRAFT LAPORAN AUDIT Pada setiap selesai dilaksanakannya prosedur pengujian audit, staf yang melaksanakan prosedur tersebut diharapkan meringkas temuannya. Berbagai ringkasan temuan tersebut, kemudian digabungkan, dan dievaluasi untuk menentukan pendapat yang diberikan atas laporan keuangan secara keseluruhan. Proses ini biasanya dilaksanakan oleh partner. Aktivitas ini bisa juga dilakukan oleh manajer (manajer KAP) dan ditelaah kembali oleh partner. 11.11 BERKOMUNIKASI DENGAN KLIEN komunikasi oleh auditor dapat dilaksanakan dengan komite audit dann manajemen. Komunikasi yang dapat dilakukan dengan komite audit adalah komunikasi mengenai halhal yang berkaitan dengan struktur pengendalian intern klien, atau mengenal pelaksanaan audit. Komunikasi manajemen dapat dilaksanakan melalui management letter (surat pernyataan manajemen). 11.12



MENYUSUN



MANAGEMENT



LETTER



(SURAT



PERNYATAAN



MANAJEMEN) Management letter berisi rekomendasi-rekomendasi yang tidak disyaratkan untuk dikomunikasikan dengan komite audit. Rekomendasi tersebut biasanya berkaitan erat dengan usaha peningkatan efisiensi dan efektivitas operasi perusahaan klien. Oleh karena itu, management letter menunjukkan pelayanan yang diberikan auditor agar klien puas. Pelayanan ini menunjukkan adanya perhatian auditor terhadap kesejahteraan dan masa depan klien.



11.13 TANGGUNG JAWAB SETELAH AUDIT Tanggung jawab setelah audit meliputi pertimbangan : a. Peristiwa kemudian yang terjadi antara tanggal laporan audit dan tanggal dipublikasikannya laporan audit. b. Penemuan fakta-fakta baru. c. Penemuan adanya prosedur yang tidak dilaksanakan. 11.14 PERISTIWA KEMUDIAN YANG TERJADI ANTARA TANGGAL LAPORAN AUDIT DAN TANGGAL DIPUBLIKASIKANNYA LAPORAN AUDIT Sebenarnya auditor tidak betanggung jawab untuk menemukan hal-hal yang mempengaruhi laporan keuangan auditan setelah tanggal laporan audit. Meskipun demikian, apabila kejadian tersebut timbul, auditor perlu mempertimbangkan apakah perlu ada pengungkapan atau penyesuaian laporan keuangan. Bila auditor menetapkan perlu penyesuaian atau pengungkapan, dan manajemen setuju, maka auditor dapat mengeluarkan laporan audit bentuk baku. Sebagai alternative, auditor dapat menggunakan penanggalan ganda (dual dating). 11.15 PENEMUAN FAKTA-FAKTA BARU Auditor sebenarnya tidak bertanggung jawab (setelah audit selesai) untuk menemukan fakta-fakta yang ada, tetapi tidak diketahui, pada tanggal laporan audit. Meskipun demikian, auditor seharusnya memastikan keandalan informasi jika auditor menemukan fkata yang mempengaruhi laporan yang dikeluarkan. Apabila penyelidikan auditor menunjukkan adanya fakta tersebut, dan auditor yakin bahwa informasi tersebut penting bagi keandalan laporan keuangan, auditor harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah pengandalan (pemanfaatan) di masa datang atas laopran audit. Langkah-langkah tersebut meliputi : a. Memberitahukan (tertulis) klien bahwa laporan audit tidak dapat lagi dikaitkan dengan laporan keuangan. b. Memberitahu (tertulis) badan yang berwenang seperti BAPEPAM bahwa laporan audit tidak dapat diandalkan lagi.



c. Memberitahukan (tertulis) melalui badan berwenang BAPEPAM kepada setiap individu yang diketahui mengandalkan laporan keuangan, bahwa laporan audit tidak dapat diandalkan lagi. 11.16 PENEMUAN ADANYA PROSEDUR YANG TIDAK DILAKSANAKAN Setelah tanggal laopran audit, ada kemungkinan auditor menyimpulkan bahwa satu atau lebih prosedur audit, yang dianggap perlu sesuai keadaan, tidak dilaksanakan selama pelaksanaan audit. Standar pengauditan tidak mensyaratkan auditor untuk melaksanakn penelaahan pos audit (setelah audit berakhir) atas pekerjaan lapangan. Meskipun demikian, penemuan adanya prosedur audit yang tdak dilaksanakan dapat diketahui melalui : a. Pelaksanaan program pengendalian kualitas kantor akuntan public. b. Pelaksanaan peer review. Pada banyak kasus, auditor akan menetapkan atau menilai penting tidaknya prosedur yang tidak dilaksanakan tersebut atas laporan keuangan secara keseluruhan. Penetapan tersebut dilakukan dengan menelaah kertas kerja dan mendiskusikan dengan staf auditor. Berdasar informasi tersebut, auditor dapat mengevaluasi kembali lingkup audit secara keseluruhan. Jadi, auditor akan menentukan apakah lingkup audit masih memadai meski ada prosedur pengujian yang tidak dilakukan.



DAFTAR PUSTAKA Halim Abdul & Santoso, Totok Budi. AUDITING II Edisi ke-3 Dasar-Dasar Prosedur Pengauditan Laporan Keuangan UPP AMP YPKN