Tupoksi Bidan Madya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

JENJANG JABATAN, PERAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL BIDAN AHLI



A. PERAN Bidan Ahli berperan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kebidanan pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan dan instansi pemerintah B. TUGAS POKOK Tugas pokok Bidan Ahli adalah melaksanakan pelayanan kesehatan ibu dan reproduksi perempuan, pelayanan keluarga berencana, pelayanan kesehatan bayi dan anak serta pelayanan kesehatan masyarakat C. FUNGSI Dalam menjalankan perannya, seorang Bidan Ahli memiliki fungsi dalam: 1. Melakukan persiapan pelayanan kebidanan 2. Melakukan pengkajian kepada klien/pasien 3. Menegakkan diagnosa kebidanan 4. Melaksanakan kolaborasi 5. Menyusun rencana asuhan kebidanan 6. Melakukan persiapan pelayanan asuhan kebidanan 7. Melaksanakan asuhan kebidanan 8. Melaksanakan KIE 9. Melaksanakan rujukan asuhan kebidanan 10. Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan 11. Melaksanakan dokumentasi pelayanan kebidanan 12. Melaksanakan pengelolaan pelayanan asuhan kebidanan 13. Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat 14. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang kebidanan 15. Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lainnya di bidang kebidanan 16. Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kebidanan 17. Menemukan teknologi tepat guna di bidang kebidanan.



D. KOMPETENSI Dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan jenjangnya masing-masing, seorang Bidan Ahli memiliki kompetensi sebagai berikut:



E. BIDAN MADYA 1. Fungsi : Melakukan persiapan pelayanan kebidanan. Kompetensi : Mempersiapkan pelayanan kebidanan 2. Fungsi : Melaksanakan pengkajian kepada klien/pasien Kompetensi : a) Melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus patologis dengan penyakit penyerta; b) Melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; c) Melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus patologis dengan penyakit penyerta; d) Melaksanakan



pemeriksaan



fisik



klien/pasien



pada



kasus



patologis



kegawatdaruratan kebidanan 3. Fungsi : Menegakkan diagnosa kebidanan Kompetensi : a) Membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus patologis dengan penyakit penyerta; b) Membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan 4. Fungsi : Melaksanakan kolaborasi Kompetensi : a) Melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus patologis dengan penyakit penyerta; b) Melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.



5. Fungsi : Menyusun rencana asuhan kebidanan Kompetensi : a) Menyusun rencana operasional asuhan kebidanan pada kasus patologis dengan penyakit penyerta; b) Menyusun rencana operasional asuhan kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan. 6. Fungsi : Melakukan persiapan pelayanan asuhan kebidanan Kompetensi : a) Mempersiapkan pasien/klien pada kasus patologis dengan penyakit penyerta; b) Mempersiapkan



pasien/klien



pada



kasus



patologis



kegawatdaruratan



kebidanan; c) Mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis dengan penyakit penyerta; d) Mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan; e) Mempersiapkan tindakan operatif gynecology dan obstetri pada kasus khusus. 7. Fungsi : Melaksanakan asuhan kebidanan Kompetensi : a) Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien kasus patologis dengan penyakit penyerta; b) Melaksanakan



asuhan



kebidanan



pada



klien/pasien



kasus



patologis



kegawatdaruratan kebidanan 8. Fungsi : Melaksanakan KIE Kompetensi : a) Melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus patologis dengan penyakit penyerta; b) Melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan.



9. Fungsi : Melakukan rujukan asuhan kebidanan. Kompetensi : a) Melakukan rujukan klien/pasien pada kasus patologis. b) Melakukan rujukan klien/pasien pada kasus fisiologis; 10. Fungsi : Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan Kompetensi : a) Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan klien/pasien pada kasus patologis dengan penyakit penyerta; b) Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan. 11. Fungsi : Melakukan dokumentasi pelayanan kebidanan Kompetensi : a) Melakukan dokumentasi asuhan kebidanan pada kasus patologis dengan penyakit penyerta; b) Melakukan



dokumentasi



asuhan



kebidanan



pada



kasus



patologis



kegawatdaruratan kebidanan. 12. Fungsi : Melaksanakan pengelolaan pelayanan asuhan kebidanan Kompetensi : a) Melaksanakan tugas mengelola RS sebagai pengawas; b) Melaksanakan tugas mengelola RS sebagai ketua tim kebidanan; c) Melaksanakan tugas sebagai penanggung jawab Puskesmas; d) Melaksanakan tugas jaga/shift di tempat/Rumah Sakit; e) Melaksanakan tugas jaga/shift on call; f) Melaksanakan tugas jaga/shift sepi pasien; g) Melaksanakan tugas pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular 13. Fungsi : Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat Kompetensi : a) Menyajikan cakupan/hasil kegiatan pelayanan kebidanan di tingkat Provinsi; b) Melakukan pembinaan pada RB swasta/pemerintah, puskesmas, dan Gerakan Sayang Ibu (GSI); c) Melaksanakan kegiatan penggalian, penggerakkan dan peran serta masyarakat dalam masalah kebidanan di Tingkat Nasional/Internasional;



d) Melaksanakan kegiatan advokasi kebidanan pada lintas program dan sektor di Tingkat Provinsi dan Nasional; e) Melaksanakan audit maternal dan perinatal. 14. Fungsi : Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang kebidanan Kompetensi : a) Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi di bidang kebidanan yang dipublikasikan. b) Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional. c) Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI. d) Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi di bidang kebidanan yang tidak dipublikasikan. e) Dalam bentuk buku f) Dalam bentuk makalah g) Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang kebidanan yang dipublikasikan. h) Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional. i) Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI. j) Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang kebidanan yang tidak dipublikasikan. (a) Dalam bentuk buku (b) Dalam bentuk makalah (c) Membuat tulisan ilmiah populer di bidang kebidanan yang disebarluaskan melalui media massa. (d) Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan dan atau ulasan ilmiah di bidang kesehatan pada pertemuan ilmiah 15. Fungsi : Menerjemahkan/menyadur



buku



dan



bahan



lainnya di bidang



kebidanan. Kompetensi : a) Menerjemahkan/menyadur dalam bidang kebidanan yang dipublikasikan. b) Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional. c) Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI. d) Menerjemahkan/menyadur dipublikasikan.



dalam



bidang



kebidanan



yang



tidak



(a) Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional. (b) Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI. (c) Membuat abstrak tulisan ilmiah yang dimuat dalam penerbitan. 16. Fungsi : Membuat buku pedoman/juklak/juknis di bidang kebidanan Kompetensi : Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang kebidanan 17. Fungsi : Menemukan teknologi tepat guna di bidang kebidanan Kompetensi : Menemukan teknologi tepat guna di bidang kebidanan