16 0 35 KB
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS FORUM KESEHATAN DESA WONOLELO
KETUA : 1. Mengkoordinasikan kegiatan forum kesehatan desa siaga aktif Wonolelo 2. Memimpin pertemuan berkala forum kesehatan desa siaga aktif Wonolelo 3. Melakukan proses bimbingan , pembinaan, fasilitasi dan advokasi serta pemantauan terhadap proses kegiatan strategis dan prioritas yang dilaksanakan oleh forum kesehatan desa siaga aktif Wonolelo 4. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan program atau kegiatan forum kesehatan desa siaga aktif Wonolelo. WAKIL KETUA : 1. Membantu tugas-tugas ketua dalam kelancaran pelaksanaan kegiatan forum kesehatan desa siaga aktif Wonolelo 2. Melakukan fungsi koordinasi bersama ketua dalam menentukan strategi dan langkahlangkah kebijakan pembinaan dan pengembangan desa siaga aktif Wonolelo SEKRETARIS : 1. Melakukan tugas administrasi dalam forum kesehatan desa siaga aktif Wonolelo 2. Melaksanakan fungsi kesekretariatan dalam forum kesehatan desa siaga aktif Wonolelo yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan POKJA UPAYA KESEHATAN : 1. Membantu ketua dalam koordinasi penyelenggaraan dan pengelolaan pelayanan kesehatan desa siaga aktif Wonolelo untuk meningkatkan dan memelihara kesehatan dengan menitikberatkan pada upaya promotif dan preventif serta didukung oleh upaya kuratif dan rehabilitatif 2. Membantu ketua dalam koordinasi untuk mendorong pertumbuhan dalam pengembangan kegiatan pemberdayaan masyarakat (UKBM) desa siaga aktif Wonolelo POKJA UPAYA GOTONG ROYONG : 1. Membantu ketua dalam koordinasi kegiatan gotong royong masyarakat di desa siaga aktif Wonolelo
POKJA UPAYA SURVEILANS 1. Membantu ketua dalam koordinasi kegiatan pengamatan dan pemantauan secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah kesehatan agar tercipta sistem kewaspadaan dan kesiapsiagaan diri masyarakat terhadap kemungkinan terjadinya penyakit dan masalah kesehatan, bencana, kegawatdaruratan kesehatan 2. Pencatatan hasil surveilans
POKJA UPAYA PEMBIAYAAN KESEHATAN
1. Membantu ketua dalam mengembangkan dana swadaya masyarakat 2. Membantu ketua dalam mengkoordinasikan dukungan pendanaan secara resmi atau dana tetap yang dianggarkan pemerintah desa melalui ADD atau APBDes atau anggaran desa yang ditentukan dalam musrenbangdes sebagai bentuk komitmen pemerintah desa terhadap pengembangan desa siaga aktif