Tupoksi Sanitarian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

URAIAN TUGAS SANITARIAN RS NENE MALLOMO



A. Secara Umum 1. Sanitarian mempunyai tugas menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan kebersihan, Sanitasi lingkungan dan Penyediaan Air Bersih 2. Sanitarian bertanggung jawab atas terlaksananya kebersihan dan sanitasi rumah sakit B. Secara Khusus 1. Sanitarian bertugas sebagai Koordinator Air Bersih, Sampah dan Limbah, Kebersihan, Pemberantasan Vektor dan Pengawasan Makanan. Secara rinci terlampir.



FUNGSI SANITARIAN RSUD Koja 1. Menyusun perencanaan pelayanan kebersihan dan sanitasi 2. Melaksanakan pengawasan dan perbaikan sarana kebersihan dan sanitasi 3. Melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan pengawasan kebersihan dan sanitasi 4. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan kebersihan dan sanitasi



TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KOORDINATOR PENGELOLAAN AIR BERSIH Tugas Pokok



: Melakukan pengelolaan air bersih rumah sakit



Fungsi



: 1. Membuat / menyusun program pengelolaan air bersih rumah sakit 2. Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan air bersih rumah sakit 3. Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam pengelolaan air bersih 4. Membuat perencanaan pemeliharaan sarana air bersih rumah sakit 5. Melakukan pencegahan terhadap penularan penyakit melalui proses pengolahan air bersih rumah sakit 6. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan air bersih rumah sakit



Uraian Tugas



: 1. Melakukan / membuat jadwal pengawasan sarana air bersih 2. Melakukan pengawasan terhadap jaringan sarana air bersih 3. Melakukan / memonitoring kebutuhan air bersih dirumah sakit 4. Mengontrol alat pengoperasian sarana air bersih rumah sakit dan berkoordinasi dengan pihak IPS RS jika ada sarana air bersih yang mengalami gangguan / kerusakan 5. Melakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan kualitas air bersih (Berkoordinasi dengan Pihak Ketiga) 6. Membuat permintaan kebutuhan alat dan bahan pengelolaan air bersih 7. Melakukan pencatatan dan pelaporan



TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KOORDINATOR PENGELOLAAN LIMBAH PADAT (INFEKSIUS DAN DOMESTIK) Tugas Pokok



: Melakukan pengelolaan limbah padat rumah sakit



Fungsi



: 1. Membuat / menyusun program pengelolaan sampah dan limbah padat rumah sakit 2. Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah padat di rumah sakit (mulai dari pemilahan hingga proses pengangkutan oleh Pihak Ketiga) 3. Melakukan koordinasi dengan unit terkait (Dinas Kebersihan dan Pihak Ketiga) dalam pengelolaan limbah padat domestik dan infeksius 4. Melakukan pencegahan terhadap penularan infeksi melalui proses pemisahan sampah rumah sakit, antara sampah domestik dan infeksius 5. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan limbah padat rumah sakit



Uraian Tugas



: 1. Melakukan/membuat jadwal pengawasan sarana tempat limbah padat baik domestik maupun infeksius 2. Melakukan pengawasan pembersihan sarana TPS 3. Melakukan pengawasan terhadap pemisahan limbah padat domestic dan infeksius 4. Melakukan penggantian/perbaikan sarana penampungan limbah padat / tempat sampah yang ada ditiap ruangan dan tempat pengangkutan sampah (bin sulo) yang berfungsi untuk mengangkut sampah dari tiap ruangan menuju TPS. 5. Membuat permintaan kebutuhan alat pengelolaan limbah padat 6. Membuat pencatatan dan pelaporan



TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KOORDINATOR PENGELOLAAN LIMBAH CAIR (IPAL) RUMAH SAKIT Tugas Pokok



: Melakukan pengelolaan limbah (IPAL) cair rumah sakit 1. Membuat / menyusun program pengelolaan limbah cair rumah sakit 2. Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah cair di rumah sakit 3. Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam pengelolaan limbah cair 4. Membuat perencanaan pemeliharaan sarana IPAL rumah sakit 5. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan limbah cair rumah sakit



Uraian Tugas



: 1. Melakukan/membuat jadwal pengawasan sarana IPAL 2. Melakukan pengawasan jaringan sarana IPAL 3. Melakukan pengawasan pembersihan sarana IPAL 4. Mengoperasikan alat pengelolaan limbah di rumah sakit 5. Melakukan pengawasan terhadap pemisahan jalur antara limbah cair medis dan domestik 6. Melakukan penggantian/perbaikan sarana IPAL di rumah sakit 7. Membuat permintaan kebutuhan alat dan bahan pengelolaan limbah/sampah 8. Membuat pencatatan dan pelaporan swapantau IPAL



TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KOORDINATOR PENGAWASAN MAKANAN DAN MINUMAN RUMAH SAKIT Tugas Pokok



: Melakukan pengawasan makanan minuman rumah sakit



Fungsi



: 1. Melakukan pemantauan terhadap sumber kontaminan dan pencemaran makanan.



Uraian Tugas : 1. Membuat Jadwal pengawasan / pemantauan pemeriksaan Hygiene Sanitasi makanan dan minuman dan uji swab kepada penjamah secara berkala 2. Mempersiapkan administrasi pengawasan pemeriksan Hygiene Sanitasi Makanan dan Minuman 3. Mengadakan koordinasi & kerjasama dengan pihak ketiga dalam pemeriksaan kualitas makanan dan uji swab penjamah 4. Melakukan pencatatan hasil kegiatan



PROSEDUR TETAP (SOP) Rumah Sakit Nene Mallomo



PENGELOLAAN AIR BERSIH RUMAH SAKIT Tanggal Terbit



Ditetapkan Direktur



Prosedur Tetap



……………………….



drg.Hj.Hasnani Rapi,M.Kes Pengertian



1.Air Bersih adalah air yang melalui proses pengolahan sebelum diminum yang merupakan salah satu kebutuhan penunjang kesehatan di Rumah Sakit



Tujuan



1.Untuk menyediakan air bersih dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang memenuhi standar kesehatan berdasarkan Permenkes. No.907/Menkes/SK/2002. 2. Adanya jaminan ketersediaan air bersih di Rumah Sakit 3. Distribusi air yang lancar sesuai kebutuhan Rumah Sakit 4. Terlaksananya pengawasan dan pemeriksaan kualitas air rumah sakit



Kebijakan



1.Keputusan Direktur Jenderal PPM & PLP No. HK.00.06.6.44 Tanggal 18 -2-1993 tentang persyaratan Kesehatan Lingkungan Ruang dan Bangunan serta Fasilitas Sanitasi Rumah Sakit. 2.Keputusan Menteri Kesehatan RI No.907/Menkes/SK/VII/2002 tentang syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum 3.Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit 4.Keputusan Direksi No.HK.05.09.01.5.1.1126 tanggal 7 Agustus 2007 tentang Kebijakan dan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Nosokomial



Bahaya terhadap Manusia dan Lingkungan



1.Water Borne Disease adalah air yang tercemar akibat lingkungan yang jelek dapat mengakibatkan penyakit seperti Kolera, Typoid dan Dysentri baciliair. 2.Water Relatet Insect Vektor Mechanism adalah golongan penyakit yang disebabkan melaui serangga yang berkembang biak di air atau hidup dekat air seperti malaria, DHF



Prosedur



1.Air Bersih di Rumah Sakit harus tersedia selama 24 Jam 2.Selalu mengadakan pengawasan terhadap sarana dan sumber air bersih 3.Meminimalisir adanya kebocoran dan kerusakan sarana air bersih 4.Semua pengguna air bersih bertanggung jawab dan mencegah kebocoran sarana air bersih 5.Setiap kerusakan sarana air bersih di setiap unit segera dilaporkan kepada petugas Sanitarian



6.Pemeriksaan kualitas air bersih dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali Unit Terkait



1.Poliklinik



4.ICU



2.Seluruh Perawatan 3.Gizi



PROSEDUR TETAP (SOP) Rumah Sakit Nene Mallomo



PENGELOLAAN SAMPAH/LIMBAH RUMAH SAKIT Tanggal Terbit



Ditetapkan



Direktur Prosedur Tetap



………………………. drg.Hj.Hasnani Rapi,M.Kes



Pengertian



Pengelolaan sampah/limbah adalah merupakan salah satu upaya untuk mencegah perkembangan dan penularan penyakit di rumah sakit, yang bersumber dari sampah/limbah pelayanan kesehatan



Tujuan



1.Mencegah/mengurangi infeksi Nosokomial di rumah sakit 2.Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan



Kebijakan



1.Keputusan Menteri Kesehatan No.1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit 2.Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.86 Tahun 2002 tentang Pedoman Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup 3.Surat Edaran Direksi tanggal 20 September 2007 Perihal Pemisahan Sampah padat medis / infeksius. 4.Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.58/Men LH/12/1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Untuk Kegiatan Rumah Sakit 5.SK Gubernur Sulawesi Selatan No.14 tahun 2003 tentang Baku Mutu Limbah Cair Untuk Kegiatan Rumah Sakit.



Bahaya terhadap manusia dan Lingkungan



- Dapat menimbulkan infeksi pada kulit yang menimbulkan kerusakan permanen - Sebagai sumber infeksi di rumah sakit yang menyebabkan terjadinya infeksi nosokomial - Menimbulkan pencemaran terhadap sumber-sumber air minum yang ada dilingkungan rumah sakit maupun diluar rumah sakit - Meningkatkan kepadatan Vektor penyakit dalam rumah sakit



Keamanan



I. Pengelolaan Sampah



Standar dan



1.Pekerja yang terkait langsung dengan pengelolaan sampah/limbah,



Penanganan



pada saat bekerja menggunakan alat pelindung diri (APD)



Umum



2.Seluruh ruangan pelayanan melakukan pemisahan wadah/tempat sampah padat medis, rumah tangga dan limbah benda tajam - Sampah padat medis menggunakan kantong warna kuning (merah) - Sampah rumah tangga menggunakan kantong warna hitam



- Limbah benda tajam menggunakan cergen 3.Disemua ruangan tersedia tempat sampah dan kantong plastik sesuai kriteria di atas 4.Setiap 12 jam, sampah diangkut ketempat pengumpulan sampah sementara oleh petugas kebersihan 5.Untuk sampah medis infesius kantong plastik harus diikat dan dipastikan tidak terbuka sampai ditempat pemusnahan 6.Sampah yang terkumpul pada kontainer (TPS) rumah sakit secara rutin diangkut ke TPA dengan kerja sama Dinas Kebersihan Kabupaten Sidrap 7.Secara rutin sarana/tempat sampah dibersihkan dicuci dengan disinfektan 8.Pengawasan pemisahan sampah pada masing-masing unit pelayanan dipertanggung jawabkan oleh kepala ruangan 9.Pengawasan pengangkutan dan pemusnahan sampah dipertanggung jawabkan oleh petugas sanitasi II. Pengelolaan Limbah Cair 1.Tersedia jaringan pengaliran limbah cair pada seriap ruangan penghasil limbah cair 2.Saluran limbah cair selalu dalam keadaan tampa hambatan (lancar) 3.Tersedia bak penampungan sementara yang kedap air (bak Kontrol) sebelum disalurkan kesaluran induk pengolahan limbah 4.Limbah cair yang berasal dari dapur / kantin dilengkapi dengan bak Grease Strip sebelum dialirkan ke sistem tempat pengolahan (STP) 5.Limbah Cair yang berasal dari laboratorium dilengkapi dengan septiktank untuk menetralkan zat-zat kimia sebelum dialirkan ke sistem tempat pengolahan (STP) 6. Limbah cair yang berasal dari laundry dilengkapi dengan bak penetral detergen sebelum dialirkan ke sistem tempat pengolahan (STP) 7.Sistem jaringan perpipaan limbah cair secara khusus (tertutup) dan terpisah dengan saluran pembuangan air hujan 8.Pengaliran limbah cair ke sistem tempat pengolahan (STP) harus dapat mengalir secara lancar, dengan gravitasi maupun dengan pemompaan



9.Seluruh hasil kegiatan rumah sakit yang berupa limbah cair harus diolah di sistem tempat pengolahan (STP) sebelum dibuang ke Unit Terkait



lingkungan 10.Pemantauan kualitas limbah cair secara rutin dilakukan minimal 1 X 3 bulan 1.Kantor Rumah Sakit 2.Rawat Inap 3.Rawat Jalan 4.Instalasi Gizi 5.Laboratorium 6.Radiologi 7.Pengelola Cleaning Service 8.Pemelihara Sarana Rumah Sakit 9.Dinas Kebersihan Kabupaten Sidrap



PROSEDUR PEMERIKSAAN KUALITAS AIR BERSIH RUMAH SAKIT



1.



Dasar Kebijakan a. Keputusan Menteri Kesehatan RI No.907/Menkes/SK/VII/2002, tentang Syarat-syarat dan pengawasan Kualitas Air Minum b. Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1204/Menkes/SK/X/2004, tentang persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit c. Keputusan Direksi No.HK.05.09.01.5.1.1126, tanggal 7 Agustus 2007 tentang Kebijakan dan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Inpeksi Nosokomial.



2.



Sumber Air yang harus diperiksa a. Sumur bor I belakang kantor b. Sumur bor II samping ruang perawatan brotowali c. Sumur bor III belakang ruang perawatan brotowali d. Sumur bor IV antara ruang ICU dan Ruang Sambiloto e. Sumur bor V dekat instalasi rawat darurat f. Sumur bor VI samping ruang perawatan mengkudu g. PDAM



3.



Tempat pemeriksaan kualitas air Laboratorium Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Sidrap



4.



Waktu pelaksanaan pemeriksaan kualitas pada setiap 6 (enam) bulan untuk masingmasing sumber air yaitu pada bulan Juni dan bulan Desember 2010.



5.



Prosedur pengambilan sampel air a. Untuk pengambilan sampel air perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut : a.1. Bagian botol yang akan berhubungan dengan air dihindarkan dari kontaminasi (botol harus tetap tertutup sampai saat diisi) a.2. Masih cukup udara didalam botol, untuk dapat mencampur rata sampel sebelum diperiksa, perlu diingat bahwa volume minimum sampel untuk pemeriksaan bakteriologi 100 ml. a.3. Tutup botol dan kertas pelindung diambil sebagai satu kesatuan, dipegang antara jari tangan. Kalau tidak mungkin memegang antara jari tangan, tutup botol beserta kertas pelindung dapat diletakkan terbalik ditempat yang kering. a.4. Botol dipegang dibagian bawah, diisi tanpa dibilas dan segera secepatnya ditutup kembali setelah diisi.



a.5. Pengambilan sampel dilakukan secara aseptis b. Cara pengambilan sampel air dari jaringan pipa b.1. Kran dibuka penuh dan air dibiarkan mengalir selama 2-3 menit, atau dalam waktu yang dianggap cukup untuk membersihkan pipa persil, kemudian tutup. b.2. Kran dipanaskan sampai cukup panas b.3. Kran dibuka, kemudian botol diisi, sampai kurang lebih 2/3 volume botol (Lebih besar dari 100 ml). Hal-hal yang perlu diperhatikan a. Air harus jelas berasal dari pipa persil yang dihubungkan langsung dengan pipa induk b. Sampel air sebaiknya diambil dari kran yang sering dipakai. c. Dihindarkan pengambilan sampel air dari alat-alat tambahan yang dipasang pada kran atau kran yang bocor d. Apabila kran kotor, harus dibersihkan lebih dahulu sebelum dilakukan pengambilan sampel air c. Cara pengambilan sampel air dari reservoar, mata air dan sumur gali Sampel air diambil dengan botol yang diberi pemberat dibagian bawah, dan bertali. Sebelum disucihamakan, botol dibungkus seluruhnya dengan kertas. Pengambilan sampel air dilakukan dengan : a. Membuka bungkus kertas, dan botol dipegang dibagian bawah, yang masih ada kertas bungkusnya sehingga tangan tidak bersentuhan dengan botol. b. Tali dibuka dan botol diturunkan pelan-pelan, sampai mulut botol masuk minimum 10 cm kedalaman air (bila tinggi air memungkinkan) c. Setelah terisi penuh, botol diangkat dan isi dibuang sampai volume sampel air menjadi 2/3 volume botol (lebih besar dari 100 ml) Hal-hal yang perlu diperhatikan : a. Botol dihindarkan bersentuhan dengan dinding b. Untuk pemeriksaan sisa klor dan pH, sampel air diambil dengan botol bersih yang lain, yang tidak diberi Natrium Thio Sulfat.



d. Keterangan dari sampel air Sampel air yang dikirim, harus disertai keterangan yang lengkap dari sampel air tersebut, antara lain mengenal : a. Nama dan alamat pengirim sampel air b. Waktu dan tanggal pengambilan sampel air c. Alasan pemeriksaan d. Tempat yang pasti dari mana sampel diambil ; misalnya apakah kran didalam rumah mendapatkan air langsung dari pipa induk atau sesudah melalui reservoir dari tempat tersebut. e. Asal sampel air (dari sumur atau dari PDAM, atau dari mata air ) f. Diolah atau tidak, bila diolah bagaimana cara pengolahannya dan dosis desinfektan yang digunakan. e. Jangka waktu antara pengambilan sampel air dan pemeriksaan Bakteriologi Mengingat percobaan biologi yang dapat berlangsung didalam sampel air, semua sampel air harus diperiksa segera sesudah sampel air diambil, sedapat mungkin 1 jam sesudah pengambilan sampel air Jika hal ini tidak mungkin, sampel air boleh disimpan lebih lama akan tetapi tidak boleh lebih dari 24 jam. Dianjurkan untuk mendinginkan sampel air selama dalam pengiriman



PROSEDUR TETAP (SOP)



Rumah Sakit Nene Mallomo



KEBERSIHAN LINGKUNGAN, PEMBERANTASAN VEKTOR,PENGAWASAN MAKANAN Tanggal Terbit



Ditetapkan Direktur



Prosedur Tetap



………………………. drg.Hj.Hasnani Rapi,M.Kes



Pengertian



1. Kebersihan ruang bangunan dan halaman adalah suatu keadaan atau kondisi ruang bangunan dan halaman bebas dari bahaya dan risiko minimal untuk terjadinya infeksi silang, dan masalah kesehatan dan keselamatan kerja 2. Ruang bangunan dan halaman rumah sakit adalah semua ruang / unit dan halaman yang ada di dalam batas pagar rumah sakit (bangunan fisik dan kelengkapannya) yang dipergunakan untuk berbagai keperluan dan kegiatan rumah sakit 3. Pengendalian serangga, tikus dan binatang pengganggu lainnya adalah upaya untuk mengurangi populasi serangga, tikus dan binatang pengganggu lainnya sehingga keberadaannya tidak menjadi vektor penularan penyakit 4. Sterilisasi adalah upaya untuk menghilangkan semua mikroorganisme dengan cara fisik dan kimiawi 5. Makanan dan minuman di rumah sakit adalah semua makanan dan minuman yang disajikan dari dapur rumah sakit untuk pasien dan karyawan, makanan dan minuman yang dijual di dalam lingkungan rumah sakit atau dibawa dari luar rumah sakit



Tujuan



Umum : Terciptanya kondisi kebersihan lingkungan RS, pengawasan vektor, pengawasan makanan/minuman. Khusus : - Untuk mengefektifkan sistem penanggulangan vector - Untuk mencegah terjadinya kontaminasi penyakit yang diakibatkan oleh penanganan makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar



Kebijakan



1.Keputusan Menteri Kesehatan No.1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit



2.Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.86 Tahun 2002 tentang Pedoman Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup 3.Peraturan Menteri Kesehatan No. 715/Menkes/SK/V/2003 tentang Hygiene Sanitasi Jasaboga Bahaya terhadap manusia dan lingkungan



1. Terhadap Kebersihan ruangan a. Dapat terjadi infeksi nosokomial b. Dapat terjadi perkembangbiakkan mikroorganisme 2. Terhadap Makanan dan Minuman a. Bisa mengakibatkan kontaminasi dari bahan makanan b. Dapat terjadi penularan penyakit dari makanan 3. Terhadap Pemberantasan Vektor a. Dapat meningkatkan infeksi nosokomial b. Estetika



Unit Terkait



1. Ruang perawatan 2. Ruang dapur 3. Ruang Laboratorium 4. Poliklinik 5. Kantin 6. Cleaning Service



PROGRAM PENGELOLAAN PENYEDIAAN AIR BERSIH



SANITARIAN RS NENE MALLOMO KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG 2010



PENGELOLAAN AIR BERSIH



RS NENE MALLOMO KABUPATEN SIDRAP I.



PENDAHULUAN Rumah Sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan untuk pelayanan umum, tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang yang memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan dan atau dapat menjadi tempat penyebab penularan penyakit. Rumah Sakit Nene Mallomo Kabupaten Sidrap adalah Rumah Sakit Tipe C. Pada saat ini telah memilki 116 (seratus enam belas) buah tempat tidur.Dengan jumlah tempat tidur tersebut tentu membutuhkan air bersih yang tidak sedikit pula jumlahnya. Menurut



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



:



986/Menkes/Per/XI/1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, kebutuhan air bersih Rumah Sakit adalah minimal 500 (lima ratus) liter/hari/tempat tidur. Jadi 116 TT x 500 Ltr/TT = 58.000 Ltr/hari. Air sangat besar pengaruhnya terhadap kesehatan, baik itu kehidupan manusia maupun binatang dan tumbuh-tumbuhan. Untuk menghindari hal-hal tersebut maka perlu disiapkan sarana maupun prasarana yang memadai khususnya penyedia air bersih yang memenuhi standar yang sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang syarat-syarat dan pengawasan Kualitas Air Minum. Air bersih di Rumah Sakit merupakan salah satu kebutuhan yang vital untuk berbagai keperluan, misalnya untuk kebutuhan air minum, memasak, mencuci dan penggunaan air secara khusus yaitu proses dialisis darah bagi pasien gagal ginjal serta penggunaan lain yang berhubungan dengan peralatan non medik seperti penggunaan air untuk Boiler. Mengingat bahwa air bersih di Rumah Sakit sangat penting, maka perlu diperhatikan baik dari segi Kuantitas maupun kualitas.



Manusia setiap hari membutuhkan air untuk kebutuhan minum, mencuci, mandi, memasak dan keperluan lain. Untuk minum dibutuhkan air sebanyak 3 % dari berat badan atau sekitar 2,3 liter per hari. Sumber air bersih RS Nene Mallomo Kabupaten Sidrap adalah 6 Sumur bor dan PDAM. Sumber air atau asal air dapat digolongkan menjadi sebagai berikut : - Air angkasa (Atmospheric Water) : air hujan, salju dan hujan es. - Air permukaan (Surface Water) : air sungai, air telaga, waduk, danau dan air laut. - Air tanah (Ground Water) : air rembesan, air sumur gali, air sumur pompa dangkal, air tanah dalam(air sumur pompa dalam), air artetis dan mata air. Rumah Sakit Nene Mallomo Kabupaten Sidrap di semua unit memerlukan air bersih antara lain : Unit perawatan, poliklinik, ICU, gizi, farmasi, loundry, laboratorium, kantin. II.



TUJUAN 1.



Tujuan Umum Untuk mengatasi masalah kekurangan dan menyediakan air bersih dalam jumlah



yang cukup dengan kualitas yang sesuai dengan yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan. 2.



Tujuan Khusus a.



Untuk menyediakan air bersih dalam jumlah yang cukup dengan kualitas



memenuhi syarat kesehatan berdasarkan Permenkes : No.907.Menkes/SK/2002. b.



Adanya jaminan ketersediaan air bersih di Rumah Sakit selama 24 jam.



c.



Distribusi air yang lancar sesuai kebutuhan Rumah Sakit.



III. SASARAN PROGRAM Adapun sasaran adalah semua sumber air bersih yang ada di Rumah Sakit Nene Mallomo Kabupaten Sidrap antara lain :



a. Berfungsinya secara maksimal seluruh sumber air di Rumah Sakit b. Terlaksananya pengawasan dan pemeriksaan kualitas air bersih Rumah Sakit minimal 2 kali setahun c. Seluruh ruangan harus terpenuhi air bersih d. Terpenuhinya pengawasan dan sasaran air bersih keseluruh ruangan seperti poliklinik, perawatan, ICU, laboratorium, gizi, farmasi, laundry, kantin IV. LANGKAH KEGIATAN PROGRAM a. Sosialisasi, penyuluhan, pelatihan dan perbaikan sarana yang ada b. Pengumpulan data sarana air bersih (kran, reservoir, bak kamar mandi) c. Kaporisasi sumur untuk mendukung program sarana air bersih d. Pelaksanaan program e. Evaluasi V.



PEMBIAYAAN Ditanggung Rumah Sakit



VI. LOKASI, WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN No



Kegiatan



1.



Pemeriksaan Sampel Air



Waktu Juni 2010



Lokasi



Pelaksana



Keterangan



R.Sakit



Lab.Kesling



…………….



Dinkes Sidrap 2.



Pemeriksaan Sampel Air



Desember 2010



R.Sakit



Lab.Kesling



……………



Dinkes Sidrap 3.



Pengawasan/perbaikan



Sepanjang tahun



R.Sakit



Sanitarian



VII. PELAKSANA Adapun tenaga pelaksana adalah 1 orang Sanitarian Ahli dan 1 orang Sanitarian Terampil



VIII. PENCATATAN DAN PELAPORAN Adapun pencatatan dilakukan setiap selesai melakukan kegiatan pada buku kegiatan harian sedangkan laporan dilaksanakan pada setiap triwulan. IX. MONITORING DAN EVALUASI 1. Jumlah penampungan yang mendapat pengawasan 2. Jumlah penampungan yang mendapat perbaikan 3. Jumlah kran air yang mendapat pengawasan 4. Jumlah kran air yang mendapat perbaikan



PROGRAM PENGELOLAAN LIMBAH / SAMPAH PELAYANAN KESEHATAN



SANITARIAN RS NENE MALLOMO KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG 2010



PROGRAM PENGELOLAAN LIMBAH / SAMPAH RS NENE MALLOMO KABUPATEN SIDRAP I.



PENDAHULUAN



Rumah Sakit adalah sarana pelayanan kesehatan untuk pelayanan umum, sehingga dalam aktivitasnya merawat berbagai penyakit infeksi dan pada umumnya pasien yang dirawat adalah pasien yang kurang mampu dan mempunyai tingkat pengetahuan tentang kesehatan lingkungan sangat rendah serta tingkat kesadaran akan pentingnya rasa memiliki terhadap fasilitas yang tersedia di rumah sakit juga sangat rendah. Pasien dan keluarganya sering kali membuang sampah disembarang tempat atau di dalam kamar mandi meskipun rumah sakit telah menyediakan tempat sampah. Perilaku yang demikian dapat menyebabkan terjadinya penyumbatan pada instalasi perpipaan air limbah sehingga akan menimbulkan rembesan terutama pada gedung yang bertingkat dan akan menimbulkan genangan air kotor pada lingkungan rumah sakit yang dapat menimbulkan bau dan dapat berfungsi sebagai sumber penyakit baru. Masalah yang dihadapi rumah sakit pada saat ini adalah penanganan sampah terutama sampah medis infeksius sebagai akibat dari rusaknya insinerator. Sebagai pedoman dalam upaya pengelolaan limbah rumah sakit pemerintah telah membuat



suatu



pedoman



yang diatur pada Keputusan Menteri



RI.No.286/Menkes/Per/XI/1992



dan



Keputusan



Menteri



Kesehatan Kesehatan



No.1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Sedangkan untuk pemantauan kualitas limbah cair, secara nasional mengacu pada Kep. Men. LH No.58/Men.LH/12/1995 dan untuk daerah Sulawesi Selatan mengacu pada SK Gubernur No.14 tahun 2003 tentang Baku Mutu Limbah Cair Untuk Kegiatan Rumah Sakit



II.



TUJUAN A. Tujuan Umum



Mencegah terjadinya dampak negatif akibat daripada pengelolaan limbah yang tidak benar. B. Tujuan Khusus 1. Terlaksananya pemisahan antara sampah medis infeksius dan rumah tangga 2. Terlaksananya pewadahan sampah medis dan rumah tangga 3. Terlaksananya pewadahan sampah tajam 4. Terlaksananya pengumpulan dan pengangkutan sampah tepat waktu sesuai standar 5. Terlaksananya pengelolaan limbah cair sesuai persyaratan baku mutu limbah cair III. SASARAN 1. Jangka Panjang a. Adanya sarana pembakaran/pemusnahan sampah padat medis infeksius b. Terbangunnya sistem pengolahan limbah cair yang dapat menampung dan mengolah seluruh limbah cair rumah sakit c. Adanya sarana daur ulang limbah cair untuk pemanfaatan selanjutnya 2. Jangka Pendek a. Tersedianya kantong sampah warna kuning untuk sampah medis disetiap ruangan yang mengelola sampah medis b. Tersediannya kantong sampah warna hitam untuk sampah rumah tangga disetiap ruangan c. Adanya tempat/wadah sampah tajam disetiap bagian yang menghasilkan sampah tajam d. Adanya troli/grobak untuk mengangkut sampah ke TPS di setiap gedung e. Adanya sarana untuk menunjang kelancaran aliran limbah cair f. Terlaksananya pemeriksaan kualitas limbah cair



IV. LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN 1. Persiapan a. Penyediaan kebijakan dan prosedur tetap pengelolaan sampah/limbah b. Sosialisasi / koordinasi kebijakan pengelolaan sampah / limbah c. Penyediaan sarana pengelolaan sampah/limbah d. Pelatihan dasar pengelolaan sampah/limbah 2. Pelaksanaan Kegiatan a. Penyediaan sarana / kantong sampah sesuai jenis sampah b. Pemilahan/pemisahan sampah pada setiap ruangan penghasil sampah/limbah c. Pengumpulan sampah sesuai jenis sampah d. Pengangkutan sampah ke TPS e. Pengangkutan sampah rumah tangga ke TPA f. Pemusnahan sampah medis/infeksius g. Penyediaan Insinerator V.



PEMBIAYAAN



VI. LOKASI, WAKTU DAN PELAKSANAAN KEGIATAN Sesuai dengan hasil pemantauan dan monitoring IPAL di lapangan maka lokasi kegiatan berada di dalam lingkungan rumah sakit dan waktu pelaksanaan akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.



No



Uraian Kgiatan



I



Persiapan



1.



Penyediaan kebijakan dan protap



Waktu



Mei Th.2010



Lokasi



RSNM



Pelaksanaan Ket



Sanitarian 2.



Sosialisasi/koordinasi



Juni Th.2010



Perawatan



Ahli



3.



Pelatihan dasar pengelolaan



…..



.



sampah / limbah



II



Sampah



1.



Pengadaan kantong sampah



………



RSNM



2.



Pemisahan sampah



Jan-Des



RSNM



RSNM



3.



Pengumpulan sampah sesuai jenis



Jan-Des



,,



C.Service



4.



Pengangkutan ke TPS



Jan-Des



,,



,,



5.



Pemusnahan sampah infeksius



Jan-Des



,,



,,



6.



Pengadaan Insinerator



-



,,



Sanitasi



Sanitasi



RSNM



VII. MONITORING DAN EVALUASI Dalam pelaksanaan program ini dilakukan monitoring / evaluasi sebagai upaya pelaksanaan perbaikan kearah yang lebih baik. Evaluasi yang dilakukan mencakup evaluasi terhadap kegiatan yang dilakukan sejak penyusunan pelaksanaan dan realisasi program, hal ini dilakukan untuk mencari dan menemukan masalah serta kendala yang dihadapi, untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Kegiatan monitoring dan evaluasi dalam bentuk kunjungan lapangan. VIII. PENCATATAN DAN PELAPORAN A. Pencatatan Untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan pengelolaan limbah rumah sakit maka telah disusun indikator kegiatan dengan memperhatikan pencapaian tujuan dan sasaran pengawasan. 1. Terlaksananya pemisahan sampah medis dan benda tajam pada setiap bagian 2. Tersedianya kantong plastik sesuai dengan kriteria yang ditentukan 3. Terlaksananya pemusnahan sampah infeksius dan benda tajam



4. Tidak adanya kloset yang tersumbat B. Pelaporan Penyusunan laporan kegiatan yang dilakukan setiap bulan merupakan gambaran pencapaian kinerja pengelolaan limbah rumah sakit berdasarkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.