Unpam - Materi PPH OP - Echie - 180304-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PPh OP RAQ BFI Unpam 2018



sUbjek - obJek dasar prInsip hukuM pRosedUr sUbjek - obJek dasar hukuM prInsip pRosedUr sUbjek obJek dasar hukuM dasar hukuM dasar hukuM dasar hukuM dasar hukuM dasar dasar dasar hukuM hukuM hukuM sUbjek obJek dasar hukuM sUbjek obJek dasar hukuM prInsip sUbjek obJek sUbjek obJek prInsip dasar hukuM sUbjek obJek prInsip dasar hukuM hukuM sUbjek obJek sUbjek sUbjek sUbjek obJek obJek obJek dasardasar hukuM sUbjek obJek dasar hukuM sUbjek sUbjek obJek obJek prInsip prInsip sUbjek obJek sUbjek obJek sUbjek obJek sUbjek obJek prInsip prInsip sUbjek obJek sUbjek obJek prInsip prInsip prInsip prInsip sUbjek sUbjek obJek obJek prInsip sUbjek obJek dasar hukuM prInsip Resi Ariyasa Qadri sUbjek obJek sUbjek obJek prInsip prInsip prInsip prInsip prInsip prInsip prInsip prInsip prInsip prInsip prInsip prInsip pRosedUr prInsip prInsip prInsip prInsip pRosedUr pRosedUr pRosedUr pRosedUr pRosedUr pRosedUr prInsip prInsip dasar hukuM pRosedUr prInsip pRosedUr pRosedUr pRosedUr PrAktek PrAktek pRosedUr pRosedUr pRosedUr pRosedUr dasarPrAktek hukuM PrAktek PrAktek PrAktek PrAktek PrAktek PrAktek PrAktek sUbjek obJek PrAktek PrAktek PrAktek PrAktek PrAktek PrAktek PrAktek PrAktek dasar hukuM PrAktek pRosedUr



dasar hukuM pRosedUr prInsi



prInsip prInsip prInsip prInsip prInsip prInsip prInsip prInsip prInsip prInsip



2



PrAktek PrAktek



prInsip



PEMBAHASAN 1. Pendahuluan



2. Subjek Pajak



3. Objek Pajak



4. Wajib Pajak



8. Tarif



7. PKP



6. Penggabungan Ph



5. Pengurang



9. Kredit Pajak



10. Perhitungan



11. Angsuran PPh 25



12. Pelaporan



4



Dasar Hukum UU No. 7 Tahun 1983



UU No. 36 Tahun 2008 (berlaku mulai 1 Jan 2009)



UU No. 10 Tahun 1994



UU No. 7 Tahun 1991



UU No. 17 Tahun 2000



5



PAJAK PENGHASILAN (PPh) ADALAH



Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang DITERIMA ATAU DIPEROLEHNYA dalam tahun pajak Pasal 1 UU PPh



6



7



Subjek PPh Orang Pribadi



Orang Pribadi;



Warisan Belum Terbagi.



8



Orang Pribadi



Orang Pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.



9



Warisan yang belum Terbagi Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris.



Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.



10



SUBJEK PAJAK ORANG PRIBADI



LUAR NEGERI



DALAM NEGERI



ORANG PRIBADI : - Bertempat tinggal / berada di indonesia lebih dari 183 hari dlm 12 bulan; atau - Dalam suatu tahun pajak berada di indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di indonesia WARISAN YANG BELUM TERBAGI







ORANG PRIBADI yang TIDAK bertempat tinggal di indonesia / berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan



11



Tidak Termasuk Subjek Pajak Orang Pribadi • PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN DIPLOMATIK dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat : – –



Bukan warga negara Indonesia, dan Tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya di Indonesia serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;



• PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat: – Bukan warga negara Indonesia – Tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. Contoh: Staf perwakilan UNESCO, UNICEF, dan organisasi internasional lain



12



Subjek Pajak yang Memiliki Hubungan Istimewa (Pasal 18 ayat (4) UU PPh)



A. Hubungan sedarah; – Ayah, ibu, dan anak (garis keturunan lurus satu derajat) – Saudara kandung atau saudara tiri (garis keturunan ke samping satu derajat)



B. Hubungan keluarga semenda – Mertua dan anak tiri (garis keturunan lurus satu derajat) – Kakak ipar atau adik ipar (garis keturunan ke samping satu derajat) 13



HUBUNGAN ISTIMEWA SEMENDA



SEDARAH



AYAH + IBU



MERTUA WP



KE ATAS



SAUDARA KANDUNG



KE ATAS



10



10



KE SAM PING



WP + ISTRI KE BAWAH



ANAK KANDUNG SEDARAH



KE SAM PING



IPAR WP



KE BAWAH



ANAK TIRI WP SEMENDA 14



15



OBJEK PAJAK Pasal 4 ayat (1)



PENGHASILAN



SETIAP TAMBAHAN KEMAMPUAN EKONOMIS YANG :



 Diterima atau diperoleh Wajib Pajak,  Berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,  Dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak,



DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN 16



KLASIFIKASI PENGHASILAN



OBJEK PAJAK



NON OBJEK PAJAK (PS. 4 (3) UU PPh)



OBJEK PAJAK FINAL (PS. 4 (2) UU PPh) Pelunasan Pajak/Tidak dapat dikreditkan



OBJEK PAJAK NON FINAL (PS. 4 (1) UU PPh) Pembayaran dimuka/dapat dikreditkan 17



SUMBER PENGHASILAN KELOMPOK



PEKERJAAN



USAHA & KEGIATAN



MODAL



LAIN-LAIN



HUBUNGAN KERJA



HARTA GERAK



PEKERJAAN BEBAS



HARTA TAK GERAK



Contoh: Pengacara, Akuntan, Dokter, Arsitek, Konsultan, Notaris 18



Ikhtisar Penghasilan Menurut UU PPh Penghasilan Yang Merupakan Objek PPh Jenis Penghasilan



Keterangan



Penghasilan dari pekerjaan seperti : gaji, honor, Umumnya di potong PPh Pasal 21 oleh pemberi tunjangan, bonus, insentif, gratifikasi, komisi, kerja. Harus dilaporkan dan dihitung kembali uang pensiun besarnya PPh dalam SPT Tahunan Hadiah dari pekerjaan atau kegiatan dan Umumnya di potong PPh Pasal 21 oleh pemberi penghargaan kerja. Harus dilaporkan dan dihitung kembali besarnya PPh dalam SPT Tahunan Laba usaha



Dapat diperoleh melalui hasil pembukuan dan pencatatan. Harus dilaporkan dan di hitung besarnya PPh di SPT Tahunan



Keuntungan karena penjualan harta, misalnya Di laporkan dan dihitung PPh nya di SPT Tahunan penjualan perhiasan, kendaraan dsb Bunga di luar bunga bank



Di laporkan dan dihitung PPh nya di SPT Tahunan



Royalti, keuntungan karena pembebasan utang, Di laporkan dan dihitung PPh nya di SPT Tahunan keuntungan selisih kurs



Tambahan kekayaan neto yg berasal dari Di laporkan dan dihitung PPh nya di SPT Tahunan 19 penghasilan yg belum dikenakan PPh



Ikhtisar Penghasilan Menurut UU PPh



Penghasilan Yang bukan Merupakan Objek PPh Jenis Penghasilan



Keterangan



Bantuan atau sumbangan bagi pihak yg menerima bukan Harus dilaporkan dan tidak merupakan objek pajak sepanjang diterima tdk dlm rangka dihitung besarnya PPh dalam hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau SPT Tahunan hubungan pengusaan antara pihak-pihak yg bersangkutan Harta hibahan bagi pihak yg menerima bukan merupakan objek Harus dilaporkan dan tidak pajak apabila diterima keluarga sedarah dlm garis keturunan dihitung besarnya PPh dalam lurus satu sederajat, dan oleh badan keagamaan atau badan SPT Tahunan pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yg ditetapkan Menkeu, sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yg bersangkutan.



Warisan, klaim asuransi, Beasiswa



Harus dilaporkan dan tidak dihitung besarnya PPh dalam SPT Tahunan 20



Penghasilan PPh Final (Pasal 4 ayat (2)) a.



Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;



b.



Penghasilan berupa hadiah undian;



c.



Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;



d.



Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;



e.



Dividen termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, SHU koperasi, bagian laba obligasi , dan



f.



Penghasilan tertentu lainnya.



21



Karakteristik PPh Final Jumlah PPh Final yang telah dibayar sendiri atau dipotong pihak lain sehubungan dengan penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan. Biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan yang pengenaan PPh-nya bersifat final tidak dapat dikurangkan dalam memperhitungkan PPh terutang pada akhir tahun di SPT Tahunan PPh.



Penghasilan Final Tidak Perlu Digabung dalam Penghitungan Pajak Akhir Tahun, Tapi Hanya Dilaporkan Saja



22



23



Wajib Pajak-PPh Subjek PaJak DN Penghasilan



Wajib Pajak



Subjek Pajak LN



Subjektif  orang tersebut memenuhi kriteria sebagai Subjek Pajak, baik Subjek Pajak Dalam Negeri atau Subjek Pajak Luar Negeri Objektif orang tersebut memiliki penghasilan yang dapat dikenai pajak 24



KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF Pasal 2A UU PPh



SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI



WARISAN YG BELUM TERBAGI



ORANG PRIBADI MULAI : - SAAT DILAHIRKAN - SAAT BERADA ATAU BERNIAT TINGGAL DI INDONESIA



BERAKHIR : - SAAT MENINGGAL - MENINGGALKAN INDONESIA UNTUK SELAMANYA.



MULAI : SAAT TIMBULNYA WARISAN



BERAKHIR : SAAT WARISAN SELESAI DIBAGIKAN



25



Perbedaan antara WP DN & Luar Negeri No



Keterangan



Wajib Pajak Dalam



Wajib Pajak Luar



Negeri Negeri Non BUT 1 Penghasilan Seluruh penghasilan, Penghasilan dari yang Dikenakan baik dari Indonesia sumber penghasilan di Pajak maupun dari luar Indonesia Indonesia/luar negeri (Asas Sumber) (World Wide Income) 2 Dasar Penghasilan netto Penghasilan Bruto pengenaan dengan tarif umum dengan tarif sepadan pajak dan tarif (Tarif PPh PAsal 17) (Tarif PPh Pasal 26 atau tarif sesuai Tax Treaty) 3



Kewajiban SPT



Wajib menyampaikan SPT



Tidak wajib menyampaikan SPT



BUT pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan 26 Wajib Pajak dalam negeri



Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan/Pekerjaan Bebas/Tenaga Ahli



Karyawan



27



Kewajiban NPWP UU Perpajakan (KUP)



USAHA / KEGIATAN PEK. BEBAS/TENAGA AHLI



SUBJEK PAJAK



WAJIB PAJAK



Usaha Dijalankan NPWP



Orang Pribadi Ya NON - USAHA NON - PEK. BEBAS



Ph > PTKP



KARYAWAN/PEGAWAI



28



QUIZ 1 Tuan Super Mang, warga negara USA dan bermukim di Apartemen Stone Pruit, Bandung, adalah seorang Duta Besar USA. Pada hari Sabtu, Tuan Super Mang bekerja sebagai Pengajar Brevet C di CeTeEits Cabang Bandung sebagai Pegawai Tidak Tetap.



Apa status perpajakan Tuan Super Mang di Indonesia? 29



QUIZ 2 Neng Imut, pengusaha peuyeum di Bandung, dalam tahun 2016 terjadi transaksi penjualan dan penerimaan penghasilan sebagai berikut: 1. Total penjualan peuyeum adalah Rp10Milyar, terdiri dari penjualan DN 90% dan sisanya adalah ekspor ke Jepang dan China. Dari penjualan DN, terdapat 10% penjualan peuyeum ke KPP Pratama Cibeunying untuk konsumsi rapat; 2. Penghasilan diluar usaha: dividen dari PT PanasBung (25% penyertaan saham) Rp35juta, bunga wesel dari PT Cihuy Rp20juta, dan sewa ruangan selama 2 tahun dari PT Tarik Mang, TMT 1 januari 2015, Rp100juta. Hitung Penghasilan Neng Imut menurut Fiskal?



30



31



32



Usaha/PKB



33



Pengurang Ph Usaha/PKB Deductible Expense – Pasal 6 (1) Biaya Usaha • Pembelian Bahan • Bunga, Sewa, Royalti • Biaya Perjalanan



Rugi Jual harta



Penyusutan



Iuran kepada Dapen



Rugi Selisih Kurs



Biaya Litbang DN



Sumbangan Biaya Beasiswa



Piutang TT



• Bencana Nasional • Litbang DN • Fasdik • Bina OR 34



Pengurang Ph Usaha/PKB – Lanjutan Non Deductible Expense – Pasal 9 (1)



Dana Cadangan



Premi As KKDJB



Natura



Jumlah > Wajar



Hibah Sumb. Warisan



PPh



Kep Pribadi WP/Tgg



Sanksi Adm/Pid 35



Pengurang Ph Pekerjaan PPh Pasal 21



Biaya Jabatan



Iuran Pensiun



Biaya Pensiun



Iuran Jamsostek



36



Pengurang Ph Lainnya



Biaya Terkait Ph



37



QUIZ 3 Abah Ontohod, pengusaha mainan anak merk “LEHO” di Cimahi. Pada bulan April 2017 biaya yang dikeluarkan adalah sebagai berikut: 1. Rekreasi ke Pulau Dewata bersama seluruh pegawainya sebesar Rp1 Milyar; 2. Premi asuransi jiwa Abah Ontohod sebesar Rp20 Juta; 3. Uang makan pegawai sebesar Rp8,5 Juta. Hitung biaya Abah Ontohod menurut Fiskal? 38



39



Zakat



Dibayar WPOP Islam BAZ Pemerintah



40



Sumbangan Wajib Agama Lain



Dibayar WPOP Non Islam Lembaga Agama Pemerintah



41



42



Kompensasi Rugi UU PPh 1984



Pasal 6(2)



Ph



Rugi



Kompensasi



TP Berikutnya



Max. 5 Tahun



Biaya 43



Kompensasi Rugi - Lanjutan Contoh



• Tahun 2016 • Rugi fiskal: Rp1.200.000.000,00 • 7 tahun berikutnya: – – – – –



2017 Laba fiskal 2018 rugi fiskal 2019 laba fiskal 2020 laba fiskal 2021 laba fiskal



– 2022 Laba Fiskal – 2023 Laba Fiskal



Rp. 200.000.000 Rp. 300.000.000 NIHIL Rp. 100.000.000 Rp. 800.000.000 Rp. 200.000.000 Rp. 300.000.000



Kompensasi Rugi: How??? 44



Kompensasi Rugi - Lanjutan



Perhitungan       



Rugi Fiskal 2016



Rugi fiskal tahun 2016 Laba fiskal tahun 2017 Sisa rugi fiskal tahun 2016 Rugi fiskal tahun 2018 Sisa rugi fiskal tahun 2016 Laba fiskal tahun 2019 Sisa rugi fiskal tahun 2016



Rp. Rp. Rp. Rp.



(1.200.000.000) Rp. (1.000.000.000) Rp. (1.000.000.000) Rp. (1.000.000.000)



200.000.000 + ( 300.000.000) + NIHIL+



45



Kompensasi Rugi - Lanjutan



Perhitungan      



Rugi Fiskal 2016



Laba fiskal tahun 2020 Sisa rugi fiskal tahun 2016 Laba fiskal tahun 2021 Sisa rugi fiskal tahun 2016 Laba fiskal tahun 2022 Sisa rugi fiskal tahun 2016



Rp. 100.000.000 + Rp. (900.000.000) Rp. 800.000.000 + Rp. (100.000.000) Rp. 200.000.000 + (TIDAK DAPAT DIKOMPENSASIKAN)



46



Kompensasi Rugi - Lanjutan



Perhitungan     



Rugi Fiskal 2018



Rugi fiskal tahun 2018 Laba fiskal tahun 2022 Sisa rugi fiskal tahun 2018 Laba fiskal tahun 2023 Penghasilan Neto fiskal tahun 2018



Rp. Rp. Rp



(300.000.000) Rp. (100.000.000) Rp. 200.000.000



200.000.000 + 300.000.000 +



47



QUIZ 4 Mpok Cinta adalah pengusaha sepatu di Bandung. Pada tahun 2009, dia mengalami kerugian fiskal dalam SPT Tahunan OP nya sebesar Rp1.500.000.000. Rugi laba fiskal dalam tujuh tahun berikutnya adalah: – – – – – – – –



2010 Laba fiskal 2011 rugi fiskal 2012 laba fiskal 2013 laba fiskal 2014 rugi fiskal 2015 Laba Fiskal 2016 Laba Fiskal 2017 Laba Fiskal



Rp200.000.000 (Rp300.000.000) NIHIL Rp200.000.000 (Rp700.000.000) Rp50.000.000 Rp75.000.000 Rp1.000.000.000



Hitung laba (rugi) fiskal di tahun 2017?



48



49



PTKP adalah Pengurang Penghasilan Neto



PKP



Ph Neto



PTKP



PTKP, di samping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak.



50



Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Per 1 Januari Per 1 Januari 2015 2013



Kondisi Untuk Diri Wajib Pribadi Tambahan Untuk Kawin



(PMK162/PMK.011/2012)



Per 29 Juni 2016



(PMK-122/PMK.010/2015) (PMK-101/PMK.010/2016)



Pajak



Orang



24.300.000



36.000.000



54.000.000



Wajib



Pajak



2.025.000



3.000.000



4.500.000



Tambahan Untuk Seorang Istri Yang Penghasilannya Digabung Dengan Penghasilan Suami Tambahan Untuk Setiap Anggota Keluarga Sedarah dan Keluarga Semenda Dalam Garis Lurus Serta Anak Angkat Yang menjadi Tanggungan Sepenuhnya, Paling Banyak 3 Orang Untuk Setiap Keluarga



24.300.000



36.000.000



54.000.000



2.025.000



3.000.000



4.500.000



Penerapan ketentuan mengenai PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.



51



Penentuan PTKP PTKP ditentukan berdasarkan status dari Wajib Pajak beserta jumlah tanggungannya. Status Wajib Pajak terdiri dari : TK/...



Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;



K/... K/I/...



Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga; Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga; MT Wajib pajak kawin yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri – sendiri antara suami dan istrinya. PTKP nya tetap seperti PTKP untuk WP kawin yang penghasilan suami istri digabungan (K/I/....) PH Wajib pajak kawin yang secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. PTKP nya tetap seperti PTKP untuk WP kawin yang penghasilan suami istri digabungan (K/I/....) HB/... Wajib pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan anggota keluarga. PTKP bagi Wajib Pajak masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan. (sesuai dengan Pasal 7 UU PPh) 52



Status PTKP WP Tidak Kawin



Kode



Per 1 Januari 2013



Per 1 Januari 2015



0 Tanggungan



TK/0



24.300.000



36.000.000



54.000.000



1 Tanggungan



TK/1



26.325.000



39.000.000



58.500.000



2 Tanggungan



TK/2



28.350.000



42.000.000



63.000.000



3 Tanggungan



TK/3



30.375.000



45.000.000



67.500.000



WP Kawin



Kode



Per 1 Januari 2013



0 Tanggungan



K/0



26.325.000



39.000.000



58.500.000



1 Tanggungan



K/1



28.350.000



42.000.000



63.000.000



2 Tanggungan



K/2



30.375.000



45.000.000



67.500.000



3 Tanggungan



K/3



32.400.000



48.000.000



72.000.000



Per 1 Januari 2015



Per 29 Juni 2016



Per 29 Juni 2016



53



Status PTKP (Lanjutan) WP Kawin + Penghasilan Istri Digabung



Kode



0 Tanggungan



K/I/0



50.625.000



75.000.000



112.500.000



1 Tanggungan



K/I/1



52.650.000



78.000.000



117.000.000



2 Tanggungan



K/I/2



54.675.000



81.000.000



121.500.000



3 Tanggungan



K/I/3



56.700.000



84.000.000



126.000.000



Per 1 Januari 2013



Per 1 Januari 2015



Per 29 Juni 2016



• Pasal 7 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 36 Tahun 2008 • Pasal 1 PMK 162/PMK.011/2012 jo PMK-122/PMK.010/2015 jo PMK 101/PMK.010/2016



54



HUBUNGAN KELUARGA DALAM PTKP SEMENDA



SEDARAH



AYAH + IBU



MERTUA WP



KE ATAS



SAUDARA KANDUNG



KE ATAS



10



10



KE SAM PING



WP + ISTRI KE BAWAH



ANAK KANDUNG SEDARAH



KE SAM PING



IPAR WP



KE BAWAH



ANAK TIRI WP SEMENDA 55



56



Penetapan Ketentuan PTKP Penerapan ketentuan mengenai PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.



Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2017 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2017, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2017 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.



Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.



Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 1983 s.t.t.d. UU No. 36 Tahun 2008 57



58



PENGHASILAN ATAU KERUGIAN BAGI WANITA KAWIN Pasal 8 ayat (1) Penghasilan atau Kerugian bagi WANITA YANG TELAH KAWIN



Dianggap Sebagai PENGHASILAN ATAU KERUGIAN SUAMINYA



KECUALI 1. Penghasilan Tsb Semata-mata Diterima atau Diperoleh dari SATU PEMBERI KERJA YG TELAH DIPOTONG PPh PASAL 21, DAN 2. Pekerjaan tersebut TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN Usaha Atau Pekerjaan Bebas Suami Atau Anggota Keluarga Lainnya 59



Penghasilan istri Bekerja pada satu pemberi kerja



➢ ➢ ➢



Penghasilan istri tidak digabung Status K/... PPh 21 atas penghasilan istri bersifat final (tidak dapat dikreditkan)



➢ ➢ ➢



Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja Melakukan usaha Melakukan pekerjaan bebas



➢ ➢ ➢



Penghasilan istri digabung Status K/I/... PPh 21/22/23 atas penghasilan istri dapat dikreditkan



60



SUAMI-ISTRI DIKENAKAN PAJAK SECARA TERPISAH Pasal 8 ayat (2) dan (3)



Hidup Berpisah (HB)



PENGHITUNGAN PKP DAN PENGENAAN PAJAKNYA DILAKUKAN SENDIRI-SENDIRI



Istri Memilih Menjalankan Hak & Kewajiban Pajak Sendiri -Ber-NPWP (MT)



Mengadakan Perjanjian Pemisahan Harta Dan Penghasilan Secara Tertulis (PH)



PENGHITUNGAN PAJAKNYA BERDASAR - Penghasilan Neto suami istri digabung (K/I/..) - Besarnya pajak yg harus dilunasi oleh masing-masing suamiisteri, sebanding dgn Penghasilan Neto 61



PENGHASILAN ANAK YANG BELUM DEWASA Pasal 8 ayat (4)



DIGABUNG DENGAN PENGHASILAN ORANG TUANYA



62



QUIZ 5 Kang Kabayan, pengusaha meubel, memiliki penghasilan Bruto di tahun 2016 ini sebesar Rp10Milyar. Biaya yang dikeluarkan untuk usahanya adalah Rp9 Milyar. Adapun susunan keluarga yang menjadi tanggungannya pada 14 Mei 2016, sebagai berikut: 1. Nyi Iteung, 40 tahun, istri dan bekerja di KPP Pratama Karees. NPWP ikut suami; 2. Kang Poho, 17 tahun, dan pelajar di SMAN 8 Bandung; 3. Ceu Popong, 10 tahun, dan sekolah di SDN Nilem Bandung; 4. Super Ibra, 2 bulan. Penghasilan neto Nyi Iteung berdasarkan 1721-A2 adalah Rp200 Juta. Hitung: 1. Penghasilan Neto Kang Kabayan tahun 2016? 2. Apa status PTKP Kang Kabayan pada tahun 2016 dan hitung besarnya? 63



QUIZ 6 Mang Ceking, pegawai di PT Tarik Mang. Penghasilan Neto selama tahun 2016 adalah Rp10 Milyar. Susunan keluarga yang menjadi tanggungannya pada 2 Februari 2016, adalah sebagai berikut: 1. Nyai Blorong, 30 tahun, istri dan bekerja di PT Nyingsieunan, NPWP sendiri; 2. Mang Udin, 15 tahun, anak angkat, dan sekolah di SMP Tarbak Bandung; 3. Dede Chubby, 2 bulan. Penghasilan istrinya di tahun 2016 ini adalah Rp200 Juta Hitung: 1. Penghasilan Neto Mang Ceking tahun 2016? 2. Apa status PTKP Mang Ceking pada tahun 2016 dan hitung besarnya?



64



65



Skema Menghitung PPh WP Orang Pribadi TOKO PPh Tarif Pasal 17 (Umum) OPEN



Usahawan



Peredaran Usaha (Omzet) PPh Final 1% PP 46 Tahun 2013



Wajib Pajak Oraang Pribadi



≥ 4,8 Miliar



Pembukuan Ph Bruto – Biaya Fsikal



Pekerjaan Bebas/Tenaga Ahli



Peredaran Usaha (Omzet)



Karyawan (Tidak melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas)



PPh Tarif Pasal 17 (Umum)



< 4,8 Miliar



Pencatatan Ph Bruto x %Norma



66



Pencatatan Pencatatan harus dapat menggambarkan jumlah peredaran atau penerimaan bruto dan atau jumlah penghasilan bruto, serta penghasilan yang bukan obyek pajak atau penghasilan yang dikenakan PPh Final, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang



67



PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN Pasal 14 ayat (2,3,4) UU PPh



Norma Penghitungan Penghasilan Neto



Pencatatan Mulai Juli 2013 hanya Orang Pribadi Selain Usahawan yang omzetnya < 4,8 M



HANYA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SYARAT



* Peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000 * Memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari Tahun Pajak Ybs. Apabila tidak memberitahukan, dianggap memilih Pembukuan * Wajib menyelenggarakan Pencatatan 68



Norma Perhitungan Penghasilan Netto PER-17/PJ/2015 •



Pengelompokan menurut jenis usaha & wilayah – 10 ibu kota propinsi • • • • •



Medan Palembang Jakarta Bandung Semarang



- Surabaya - Denpasar - Manado - Makasar - Pontianak



– Ibu kota propinsi lainnya – Daerah lainnya



Kode



Contoh Lampiran PER-17/PJ/2015 Jenis Usaha



10 Ibu Kota Propinsi



Ibu Kota Propinsi Lainnya



Daerah lainnya



62422



Perdagangan eceran



30



25



20



56101



Restoran



25



20



20



69200



Jasa akuntansi dan pembukuan



50



50



50



86201



Dokter Umum



50



50



50



69



Pembukuan • Didasarkan pada itikad baik atau pada “adat kebiasaan pedagang yang baik” dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya • Dilakukan secara taat asas dengan basis kas atau basis akrual. Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun pajak harus atas persetujuan Dirjen Pajak • Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan



70



Proses Pembukuan Laporan Keuangan



Lapkeu Fiskal



Rekonsiliasi Fiskal Berdasar PSAK



Neraca, L/R, Arus Kas, Ekuitas, dll



Berdasar UU Pajak dan peraturan



Laba/Penghasilan Neto Fiskal 71



Menghitung Penghasilan Kena Pajak atas Warisan Yang Belum Terbagi SE-10/PJ.41/1996 tanggal 12 Februari 1996



• Penghasilan dari WARISAN YANG BELUM TERBAGI pada prinsipnya merupakan hak dan dapat dibagikan kepada para ahli Waris yang berhak, dan penghasilan tersebut harus digunggungkan dengan penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh masing-masing ahli Waris. • Oleh karena dalam menghitung penghasilan Kena Pajak masing-masing ahli Waris telah memperoleh pengurangan berupa PTKP, • Maka dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak atas penghasilan yang berasal dari Warisan yang belum terbagi Tidak Diberikan Pengurangan Berupa PTKP.



72



QUIZ 7 Kang Cepot adalah seorang dokter umum yang membuka praktek di kota Bandung dengan omzet Tahun 2017 sebesar Rp2 Milyar. Istrinya adalah dr. Teteh Siraru, Sp.OG, NPWP ikut suami, praktek di kota Sumedang dengan omzet pada Tahun 2017 adalah Rp2,2 Milyar. Data tanggungan anak adalah sebagai berikut: 1. Huhuy lahir 2 Januari 2013, 2. Hahay lahir 2 Januari 2017. Hitung PKP Kang Cepot tahun 2017? 73



74



A. Tarif Umum – Pasal 17 UU PPh



• PKP ≤ 50 J



15%



• 250 J < PKP ≤ 500 J



• PKP > 500 J



• 50 J < PKP ≤ 250 J



5%



30%



25%



75



B. Tarif Efektif – Pasal 17 UU PPh



• PKP ≤ 50 J



15% PKP – 5 J



30% PKP – 55 J • 250 J < PKP ≤ 500 J



• PKP > 500 J



• 50 J < PKP ≤ 250 J



5% PKP



25% PKP – 30 J



76



C. Tarif Khusus – PP 46/2013 Usahawan



1%



PB



• PB Usaha TP Terakhir sebelum TP Ybs • PB Kumulatif < 4,8 M dalam suatu Tahun Pajak: • Dikenai tarif awal s.d akhir TP Ybs • Dikenai tarif PP 46 2013 pada TP Berikutnya 77



Contoh Penerapan Tarif PPh OP JUMLAH PKP Untuk penghitungan tarif PKP menjadi:



Text



Rp 590.000.950 Rp 590.000.000 (Pembulatan)



PPh TERUTANG : 5% X Rp 50.000.000 15% X Rp 200.000.000 25% X Rp 250.000.000 30% X Rp 90.000.000



= = = =



Text2.500.000 Tex Rp t Rp 30.000.000 Rp Text62.500.000 Rp 27.000.000 Rp.122.000.000



78



QUIZ 8 Mas Joni Geboy melakukan kegiatan di bidang perdagangan BATU AKIK dan sejenisnya. Mbak Sintal, istrinya, adalah karyawati di perusahaan garmen, PT Bandung Juara. Denmas Paijo, anaknya, masih SMA. Pada tahun 2016, penghasilannya adalah: 1. PN dari usahanya di tahun 2016 adalah Rp10 Milyar. 2. PN istrinya berdasarkan Bukti Potong 1721 A1 dari PT Bandung Juara adalah Rp 120 Juta. NPWP Sendiri. 3. Beasiswa pendidikan SMA yang diterima anaknya tiap bulan dari Yayasan NgaNga Aja adalah Rp2 Juta . Hitung PPh Mas Joni Geboy tahun 2016? 79



QUIZ 9 Mas Dapik Nga Nga adalah seorang pengusaha di bidang perdagangan komputer dan alat elektonik lainnya. Pada tahun 2017 memiliki peredaran bruto sebesar Rp4.750.000.000,00 dengan total biaya fiskal sebesar Rp1.000.000.000,00. Dia sudah menikah. Istrinya adalah Ibu Rumah Tangga. Anaknya kembar, yaitu Haha (5 tahun) dan Hihi (5 tahun). Zakat maal tahun 2015 disetor sebesar Rp10 Juta ke LAZ AMWA (terdaftar di Kemenag Jakarta).



Hitung PPh Terutang tahun 2017? 80



QUIZ 10 Mas Dapik Nga Nga adalah seorang pengusaha di bidang perdagangan komputer dan alat elektonik lainnya. Pada tahun 2016 memiliki peredaran bruto sebesar Rp5.000.000.000,00 dengan total biaya fiskal sebesar Rp1.000.000.000,00.



Dia sudah menikah. Istrinya adalah Ibu Rumah Tangga. Anaknya kembar, yaitu Haha (6 tahun) dan Hihi (6 tahun). Zakat maal tahun 2016 disetor sebesar Rp10 Juta ke LAZ AMWA (terdaftar di Kemenag Jakarta). Hitung PPh Terutang tahun 2016?



81



QUIZ 11 Mas Dapik Nga Nga adalah seorang pengusaha di bidang perdagangan komputer dan alat elektonik lainnya. Pada tahun 2017 memiliki peredaran bruto sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan total biaya fiskal sebesar Rp1.000.000.000,00.



Dia sudah menikah. Istrinya adalah Ibu Rumah Tangga. Anaknya kembar, yaitu Haha (7 tahun) dan Hihi (7 tahun). Zakat maal tahun 2017 disetor sebesar Rp10 Juta ke LAZ AMWA (terdaftar di Kemenag Jakarta). Hitung PPh Terutang tahun 2017?



82



83



Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan



Pembayaran Sendiri oleh



Pemotongan dan Pemungutan Oleh Pihak Lain •PPh Pasal 21 •PPh Pasal 23 •PPh Pasal 24 •PPh Pasal 26 •PPh Pasal 4 (2) •PPh Pasal 15



Wajib Pajak



•PPh Pasal 22



▪PPh Pasal 25, ▪STP PPh Pasal 25(Pokok)



Pasal 20 ayat (1) UU PPh 84



KREDIT PAJAK BAGI WP OP DALAM NEGERI



PASAL 22



PEMUNGUTAN PPh DARI KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN



PASAL 23



PEMOTONGAN PPh DARI DIVIDEN,BUNGA,ROYALTI,SEWA, HADIAH DAN PENGHARGAAN, DAN IMBALAN LAIN



PASAL 24



PAJAK YG DIBAYAR ATAU TERUTANG ATAS PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI YANG BOLEH DIKREDITKAN



PASAL 25



PEMBAYARAN YG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI



PASAL 21



PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN/JASA/KEGIATAN



TIDAK BOLEH DIKREDITKAN



SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA, DENDA DAN KENAIKAN SERTA SANKSI PIDANA BERUPA DENDA



85



86



SKEMA PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI Penghasilan netto: Penghasilan netto dari usaha Penghasilan netto sehubungan dengan pekerjaan Penghasilan netto lain-lain Penghasilan netto dari luar negeri Total Penghasilan netto Pengurang penghasilan netto: Zakat Kompensasi Kerugian PTKP Penghasilan Kena Pajak (PhKP)  dibulatkan ke bawah ribuan penuh Pajak Penghasilan: Tarif Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2009 * PhKP Kredit Pajak: PPh Pasal 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 23 PPh Pasal 24 PPh Pasal 25 Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar



Rp xxxxxxxx Rp xxxxxxxx Rp xxxxxxxx Rp xxxxxxxx Rp xxxxxxxx (RP xxxxxxxx) (Rp xxxxxxxx) (Rp xxxxxxxx)



Rp xxxxxxxx Rp xxxxxxxx (Rp xxxxxx) (Rp xxxxxx) (Rp xxxxxx) (Rp xxxxxx) (Rp xxxxxx) Rp xxxxxxx



87



SKEMA PENGHASILAN NETTO DARI USAHA BERDASARKAN PEMBUKUAN Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Laba Bruto Biaya Usaha: Biaya Umum dan Administrasi Biaya Penjualan Laba (Rugi) Usaha Pendapatan dan biaya lain-lain: Pendapatan Lain-lain Biaya Lain-lain Laba Komersial Koreksi Fiskal: Ditambah Dikurang Penghasilan Netto dari Usaha



Rp xxxxxxxxx (Rp xxxxxxxx) Rp xxxxxxxxx (Rp xxxxxxxx) (Rp xxxxxxxx) Rp xxxxxxxxx Rp xxxxxxxxx (Rp xxxxxxxx) Rp xxxxxxxxx



Rp xxxxxxxxx (Rp xxxxxxxx) Rp xxxxxxxxx



88



89



PPh Pasal 25 WPOP Secara Umum • Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan = ➢ sama dengan PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu ➢ dikurangi dengan PPh yang telah dipotong/dipungut pihak lain (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23) dan PPh yang terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan (PPh Pasal 24) ➢ dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak



• Penghasilan tidak teratur tidak diperhitungkan dalam menentukan PPh Pasal 25 untuk WPOP



90



Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Baru PMK-255/PMK.03/2008 jo PMK-208/PMK.03/2009



• PPh Pasal 25 dihitung dengan menerapkan tarif umum Pasal 17 atas Penghasilan Neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas). • Penghasilan neto dihitung berdasarkan 1) Pembukuan (dalam hal WP wajib melaksanakan pembukuan) atau 2) Norma Penghitungan Penghasilan Neto (dalam hal wajib pajak melaksanakan pencatatan/melaksanakan pembukuan tetapi tidak diketahui penghasilan netonya).



• Untuk menghitung PKP, penghasilan neto disetahunkan terlebih dahulu. Setelah itu, PN dikurangi PTKP. 91



ANGSURAN PPh PSL 25 BAGI WP BARU Pasal 25 ayat (7)



• WPOP Baru: Tarif Psl 17 x ((Pengh.neto sebulan x 12) – PTKP) 12 Penghasilan neto : • WP Pembukuan: PN dihitung berdasarkan pembukuan • WP Norma/ Pembukuan tapi tdk diketahui PN-nya: PN dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto 92



CONTOH : ANGSURAN PPh PSL 25 BAGI WP BARU OP (PEMBUKUAN) Pasal 25 ayat (7) Tuan Fatih (K/1) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP B tanggal 1 Mei 2017. Berdasarkan pembukuan bulan Mei 2017, peredaran usaha bruto sebesar Rp600.000.000,00 dan penghasilan neto berdasarkan pembukuannya sebesar Rp500.000.000,00. Besarnya PPh pasal 25 Bulan Mei 2017 sebagai berikut : Peredaran Neto Mei 2017 (Ph Bruto - Biaya)



Rp



500 .000.000



Penghasilan neto disetahunkan = 12 x Rp. 500.000.000



Rp



6.000.000.000



PTKP (K/1) = 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000



(Rp



58.500.000 )



Penghasilan Kena Pajak



Rp



5.941..500.000



PPh Terutang = (30% x Rp5.941.500.000) – 55.000.000



Rp



1.727.450.000



Rp



143.954.167



Besarnya angsuran PPh Pasal 25 bulan Mei 2017 =



1/12 x Rp1.727.450.000



PTKP Tahun 2016



93



CONTOH : ANGSURAN PPh PSL 25 BAGI WP BARU OP (Pencatatan) Pasal 25 ayat (7)



Tuan Fatih (K/1) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP B tanggal 1 Mei 2017. Peredaran bruto menurut catatan harian bulan Mei 2017 sebesar Rp.50.000.000,00. Prosentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai dengan jenis usaha Tuan Fatih adalah 20%. Besarnya PPh pasal 25 bulan Mei 2013 sebagai berikut : Peredaran bruto bulan Mei 2017



Rp



50.000.000



Penghasilan neto bulan Mei 2017 = 20% x Rp.50.000.000



Rp



10.000.000



Penghasilan neto disetahunkan = 12 x Rp. 10.00.000



Rp



120.000.000



PTKP (K/1) = 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000



Rp



(58.500.000)



Penghasilan Kena Pajak



Rp



61.500.000



Rp



4.225.000



Rp



352.083



PPh Terutang:



5% x 50.000.000 15% x 11.500.000 Besarnya angsuran PPh Pasal 25 bulan Mei 2017 = 1/12 x Rp4.225.000



PTKP Tahun 2016



94



Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pengusaha Tertentu PMK-255/PMK.03/2008 jo PMK-208/PMK.03/2009



• WP OP Pengusahaa Tertentu adalah WP OP yang melakukan usaha sebagai PEDAGANG PENGECER yang memiliki 1 ATAU LEBIH TEMPAT USAHA. • Wajib daftar NPWP di setiap tempat usaha. • Angsuran PPh 25: 0,75% x PB per Bulan dari setiap tempat usaha



95



PPh 25 sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan • Sama dengan jumlah angsuran PPh psl 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya (Masa Desember) • Contoh Apabila SPT PPH OP 2016 disampaikan oleh Wajib Pajak pada bulan Februari 2017, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar WPOP untuk bulan Januari 2017 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2016, misalnya sebesar Rp 200.000.000,00.



96



Pelaporan PPh Pasal 25 PER-22/PJ./2008 tanggal 21 Mei 2008



Ya



Bayar



Validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)



Wajib Pajak



Menghitung PPh Terutang



Dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 ke KPP



Sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada surat setoran pajak.



Tidak



Tetap harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 ke KPP



PPh Pasal 25 Nihil



Paling Lambat Tanggal 20 Bulan Berikutnya 97



Skema Perhitungan PPh 25 Orang Pribadi a



Penghasilan neto fiskal tahun lalu ……………….



XXX



b



Penghasilan tidak teratur tahun lalu ……………



(XXX)



c



Penghasilan yg menjadi dasar penghitungan angsuran (a – b) …………………………………



XXX



Kompensasi kerugian yg dapat digunakan pada tahun ini ………………………………………….



(XXX)



e



Penghasilan Tidak Kena Pajak …………………..



(XXX)



f



Penghasilan kena pajak (c – d – e) ………………



XXX



g



Kredit pajak tahun lalu atas penghasilan yg termasuk dalam huruf c yg dipotong / dipungut fihak lain (PPh psl 21/22/23/24) …………………



d



h



PPh yang harus dibayar sendiri (f – g ) …………..



i



PPh psl 25 ( 1/12 x huruf h) ……………………..



(XXX) XXX RpXXX 98



QUIZ 12 Kang Andi Kehed memulai usaha penjualan handphone sejak 1 Maret 2017 yang lalu langsung di 3 tempat. Pada bulan Maret 2017, jumlah penjualan handphone untuk masing – masing kios adalah: 1. Kios di BEC Bandung Rp5 Milyar; 2. Kios di Ambarukmo Plaza Rp6 Milyar; 3. Kios di ITC Roxy Mas Rp7 Milyar. Kredit pajak selama bulan Maret 2017 adalah: 1. PPh Pasal 22 Rp 5 Juta; 2. PPh Pasal 23 Rp10 Juta. Berapa angsuran PPh Pasal 25 bulan Maret 2017? 99



100



Wajib Pajak orang pribadi yang tidak diwajibkan menyampaikan SPT (PMK-183/PMK.03/2007)



– WPOP (KARYAWAN) yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh PENGHASILAN NETO TIDAK MELEBIHI PTKP, dikecualikan dari menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPH OP. – WPOP (USAHAWAN/TENAGA AHLI) yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, dikecualikan dari menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.



101



Jenis dan Isi SPT PPh Orang Pribadi



• SPT 1770 • SPT 1770 S • SPT 1770 SS Laporkan SPT Tahunan Anda dengan E-filing 102



Jenis-Jenis SPT PPh Orang Pribadi •



1770



BAGI ORANG PRIBADI YANG PENGHASILANNYA BERSUMBER ANTARA LAIN DARI USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN BEBAS, SEPERTI DOKTER PRAKTEK, PENGACARA, PEDAGANG, PENGUSAHA, BIRO JASA, KONSULTAN DAN LAINLAIN YANG PEKERJAANNYA TIDAK TERIKAT.



1770 S 1770 SS



BAGI ORANG PRIBADI YANG SUMBER PENGHASILANNYA DIPEROLEH DARI SATU ATAU LEBIH PEMBERI KERJA DAN MEMLIKI PENGHASILAN LAINNYA YANG BUKAN DARI KEGIATAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN BEBAS. CONTOHNYA KARYAWAN, PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, YANG MEMILIKI PENGHASILAN LAINNYA ANTARA LAIN SEWA RUMAH, HONOR PEMBICARA/PENGAJAR/PELATIH DAN SEBAGAINYA



Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun (Mulai Tahun Pajak 2013)



103



Pengambilan Formulir SPT Tahunan PPh OP



AMBIL SENDIRI



DOWNLOAD / UNDUH



DIAMBIL SENDIRI KPP Pratama



www.pajak.go.id



Laporkan SPT Tahunan Anda dengan E-filing Mobil Pajak Keliling



104



Tahapan Pengisian SPT PPh Orang Pribadi 1770, 1770 S & 1770 SS 1721 A1/A2



+



1770-IV



1770-II



1770-I



Data Pendukung lainnya.



1721 A1/A2



+



1770-III



1770 INDUK



1770 S-II



1770-S INDUK



1770-S I



+ Data Pendukung lainnya.



1721 A1/A2



1770 SS INDUK 105



Perhitungan PPh Bagi Suami Istri yang mempunyai NPWP Terpisah SPT 1770 SS (Penghasilan Bruto dibawah 60 Juta/tahun)



SPT 1770 S (Penghasilan Bruto diatas 60 Juta/tahun)



SUAMI



ISTRI



SPT 1770



PNS/Swasta



PNS/Swasta



PNS/Swasta



-



PNS/Swasta



Usaha







Usaha



PNS/Swasta







✓ ✓







106



Palaporan SPT NPWP Suami Istri Sama No



Pekerjaan



SPT Masa



SPT Tahunan



1.



Karyawan 1 (satu) Pemberi kerja Penghasilan sampai dengan 60 Juta/tahun



Tidak wajib lapor



2.



Karyawan lebih dari 1 (satu) Tidak wajib lapor SPT Wajib lapor setahun sekali (1770 S) Pemberi kerja penghasilan lebih Masa PPh Pasal 25 dari 60Juta/tahun



3.



Suami bekerja di satu pemberi Tidak wajib lapor SPT Wajib lapor setahun kerja, istri bekerja pada satu Masa PPh Pasal 25 sekali ,Hanya Suami pemberi kerja. (1770 S)



1770 SS



107



JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PELAPORAN UNTUK WP ORANG PRIBADI 1. Pembayaran Masa : Paling Lambat Tanggal 15 Masa Pajak Berikutnya 2. Pelaporan Masa : Paling Lambat Tanggal 20 Masa Pajak Berikutnya 3. Pembayaran Tahunan / Pasal 29 : Paling Lambat Sebelum SPT Disampaikan 4. Pelaporan SPT Tahunan : Paling Lambat Akhir Bulan Ke tiga Setelah Tahun Pajak Berakhir



108



➢ Yang Diisi Terlebih Dahulu Adalah Formulir Lampiran, Bukan Induknya ➢ Di Setiap Lembar Jangan Lupa Mengisi Identitas Seperti Nama, NPWP Dan Tahun Pajaknya ➢ Jangan Lupa Membubuhkan Tanda Tangan, Karena Jika Tidak SPT Yang Anda Laporkan Dianggap Tidak Sah ➢ Pembayaran Dapat Dilakukan Di Kantor Pos Atau Bank ➢ Sebelum SPT Dikirim/Disampaikan Ke KPP, Jika SPT Menunjukkan Kurang Bayar, Kekurangan Tersebut Harus Dibayar Paling Lambat Tanggal Sebelum SPT Disampaikan



109



Tempat Penyampaian SPT, Batas Waktu, dan Sanksi Tidak Menyampaikan SPT



SANKSI Salah satu cara penyampaian SPT adalah melalui DROP BOX dan juga dengan efiling



DENDA & BUNGA



PIDANA KARENA ALPA



PIDANA KARENA SENGAJA



Ps. 7 UU KUP



Ps. 38 UU KUP



Ps. 39 UU KUP



TIDAK MENYAMPAIKAN SPT



Rp 100.000 dan 2% dari Kurang Bayar



Maret



31



Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan adalah 31 Maret



MENYAMPAIKAN SPT: ISINYA TIDAK BENAR TIDAK LENGKAP MELAMPIRKAN KETERANGAN YANG ISINYA TIDAK BENAR KURUNGAN PALING SINGKAT 3 BLN ATAU PALING LAMA 1 TAHUN DAN DENDA PALING SEDIKIT 1 KALI DARI PAJAK YG TERHUTANG ATAU 2 KALI DARI PAJAK TERHUTANG



PENJARA PALING SINGKAT 6 BULAN DAN PALING LAMA 6 TAHUN DAN DENDA PALING SEDIKIT 2 X DARI JML PAJAK TERUTANG DAN PALING BANYAK 4 KALI DARI JML PJK TERHUTANG 110



Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016  Batas waktu penyampaian 31 Maret 2017 diperpanjang sampai 21 April 2017 Sampaikan e SPT Tahunan PPh Anda dengan e-Filing



(1770S dan 1770 SS) https://efiling.pajak.go.id



Penting!!! 111



LaTihaN



LaGi 112



QUIZ 13 Kang Asep Sedunia, berkerja di PT Sinar Cuy, dalam Tahun Pajak 2016 diperoleh penghasilan dengan keterangan sebagai berikut: No Jenis Penghasilan .



Jumlah Neto (Rp)



PPh yang dipotong (Rp)



1.



Penghasilan Pekerjaan (Karyawan-1721 A1)



200.000.000



-



2.



Penghasilan dari hadiah perlombaan



10.000.000



500.000



3.



Penghasilan dari Hadiah Undian



20.000.000



5.000.000



4.



Penghasilan Bunga Deposito Persewaan Tanah Bangunan Dividen dari PT Rangga & Cinta (saham 25%)



15.000.000



3.000.000



5.000.000



500.000



45.000.000



4.500.000



Persewaan (Mobil)



12.000.000



240.000



307.000.000



13.740.000



5. 6. 7.



Jumlah



Kendaraan



113



QUIZ 13 - Lanjutan Kang Asep Sedunia memiliki isteri, Si Mamah Muda berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga. Ibu Mertua dan anak tiri usia 17 tahun tinggal serumah dan menjadi tanggungan sepenuhnya. Pertanyaan: 1. Apa status PTKP Kang Asep Sedunia Tahun 2016 dan hitung besarnya? 2. Berapakah PPh terutang Kang Asep Sedunia pada tahun 2016?



114



QUIZ 14 Apabila pada tahun 2016, istrinya Kang Asep Sedunia, yaitu Si Mamah Muda bekerja di PT Silau Gan, memiliki NPWP sendiri, dan dalam Tahun Pajak 2016 penghasilannya adalah: 1. Gaji Rp96 Juta 2. Tunjangan Rp36 Juta 3. PB Rp132 Juta 4. Pengurang: a. Biaya Jabatan Rp6 Juta b. Iuran Pensiun Rp2,3 Juta 5. Jumlah Pengurang Rp8,3 Juta 6. PN Rp123,7 Juta 7. PPh Pasal 21 Rp8,155 Juta Hitung PPh terutang Kang Asep Sedunia pada tahun 2016?



115