Uraian Tugas Tukang Parkir [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAMPIRAN 1 : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS WANGUNHARJA NOMOR



: 688/ 440/ PkmWangunharja



TANGGAL : 03 April 2018 TENTANG



: URAIN TUGAS PENGELOLA PARKIR



1. TUGAS JURU PARKIR a) Memberikan pelayanan kepada semua kendaraan yang masuk dan keluar ditempat parkir; b) Menyerahkan dan atau menempelkan karcis parkir kendaraan dan menerima pembayaran retribusi. c) Menjaga ketertiban, keindahan, kebersihan dan membantu keamanan terhadap kendaraan yang diparkir; d) Apabila cuaca panas terik tukang parkir harus menyediakan sesuatu untuk menutupi panas tempat duduk pada kendaraan sepada motor. e) Mengeluarkan kendaraan dengan aman dan lancar. Biasanya tukang parkir adalah seseorang yang mempunyai kekuasaan diwilayah suatu parkiran ( contohnya seperti pasar tradisional) dan tukang parkir juga harus mempunyai mata yang jeli karena tidak boleh kecolongan apabila suatu kendaraan mau keluar tidak di ketahui maka uang pun tidak dapat diraih. f) Pekerjaan tukang parkir dari jam 07.00 s/d jam 15.00 WIB. g) Pekerjaan tukang parkir dari hari senin s/d sabtu kecuali tanggal merah. h) Pengaturan parkir dilakukan oleh 2 orang. i) Tariff parkiran pengelolanya sesuai dengan perjanjian kontrak. j) Mengawasi kendaraan yang diparkir. k) Mengarahkan kendaraan yang parkir agar tidak parkir melintang. l) Mengarahkan kendraan yang akan diparkir agar tidak terjadi kemacetan. m) Mengetahui kondisi lapangan mana yang masih kosong / mana yang sudah penuh.



2. Perlengkapan utama seorang juru parkir adalah:



a) Peluit, b) Atribut tukang parkir (rompi)



3. Tanggung jawab petugas juru parkir saat bertugas Peraturan nasioanal yang berupa tentang tanggung jawab petugas parkir atas kehilangan kendaraan atau barang-barang menempel pada kendaraan namun bagaimana dengan peraturan nasional yang berupa Undang – Undang atau setingkatnya, akan saya bahas dibawah ini.Perlu saya jelaskan bahwa tempat parkir berdasarkan keputusan MA No. 3416/pdt/1985, merupakan perjanjian penitipan barang dimana berdasarkan pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dapat dilihat pengertian penitipan, yaitu” penitipan adalah terjadi , apabila seseorang menerima suatu barang, dari seorang lain,dengan sebagai penerima titipan wajib menjaga dan mengembalikan barang- barang yang dititpkan (motor) dalam keadaan semula pada saat barang tersebut dititpkan.dengan demikian maka pengelola parkir bertanggung jawab atas motor dan segala benda yang “ menempel “ pada motor Karena berdasrakan pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, dan helem dianggap satu kesatuan.jadi tukang parkir harus bias menjaga sepada motor dan helem.



Jamblang, 03 April 2018 Mengetahui, Kepala UPT Puskesmas Wangunharja



dr.SRI MULYATI NIP.19781202 200701 2 003