DPJP Sebagai Clinical Leader [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DPJP & CASE MANAJER SEBAGAI KENDALI KESELAMATAN PASIEN DI RS Dr Djoni Darmadjaja,SpB,MARS, FINACS



HP 08129146524 [email protected] [email protected]



KENAPA PERLU PELAKSANAAN DPJP



PERATURAN MENTERI KESEHATAN STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT



PERMENKES 1691/2011 DIPERBAHARUI DENGAN PMK No 11/2017 SEBAGAI ACUAN KESELAMATAN PASIEN DI RS 1.1. Harus ada dokter penanggung jawab pelayanan. 1.2. Dokter penanggung jawab pelayanan wajib membuat rencana pelayanan. 1.3. Dokter penanggung jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan secara jelas dan benar kepada pasien dan keluarganya tentang rencana dan hasil pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya insiden.



MEMAHAMI KONSEP DPJP



DPJP Dokter Penanggung Jawab Pelayanan adalah dokter yang memberikan asuhan medis lengkap (paket) kepada 1 pasien dengan 1 patologi / penyakit sesuai dgn kewenangan klinis, dari awal sampai dengan akhir perawatan, baik pada rawat jalan maupun rawat inap. Asuhan medis lengkap artinya melakukan asesmen medis sampai dengan implementasi rencana serta tindak lanjutnya sesuai kebutuhan pasien.



MRP The term most responsible physician (MRP), or most responsible practitioner, generally refers to the physician, or other regulated healthcare professional, who has overall responsibility for directing and coordinating the care and management of a patient at a specific point in time. While typically the attending or admitting physician will be the MRP, this may not always be the case. DJONI DARMADJAJA



DPJP UTAMA Bila pasien dikelola oleh > 1 DPJP, asuhan medis terintegrasi dan secara tim diketuai oleh seorang DPJP Utama. Peran dan tugas DPJP Utama Koordinator proses pengelolaan asuhan medis ("Kapten Tim"), tugas : menjaga terlaksananya asuhan medis komprehensif - terpadu - efektif, keselamatan pasien, komunikasi efektif, membangun sinergisme, dengan mendorong penyesuaian pendapat (adjustment) antar anggota, mengarahkan agar tindakan masing2 DPJP bersifat kontributif (bukan intervensi), serta mencegah duplikasi.



DJONI DARMADJAJA



DPJP sebagai Clinical Leader Perawat/ Bidan Fisio terapis



DPJP Ahli Gizi



Pasien,



Keluarga



Penata Anestesi



Psikolog Klinis Apoteker



Lainnya



DPJP adalah Clinical/Team Leader PPA  Susun Kerangka Pokok Asuhan  Koordinasi  Kolaborasi  Sintesis  Interpretasi  Integrasi asuhan  komprehensif



TANGGUNG JAWAB MRP TERHADAP PASIEN Misunderstandings about who among the healthcare team is responsible for a patient's care may compromise that care, and may result in an adverse event and increased medico-legal risk. If the hospital or healthcare facility does not already have a policy or procedure in place outlining the expectations of the MRP, the physicians may want to establish protocols to help prevent potential breakdowns in the chain of communication both among healthcare team members and with the patient, and thereby help ensure that inconsistency or redundancy in care is avoided. Such protocols should address:  who is the MRP when a patient is admitted  procedures for the handover of care to another healthcare professional  ongoing responsibilities of the MRP, if any, to coordinate the patient's care  expectations among the healthcare team members for effective communication regarding patient care  the method (channel) for communicating information to the MRP  a system is in place to ensure the MRP knows that he or she is expected to take action



KERJASAMAANTAR DPJP



Misunderstandings about who is responsible for a patient’s care during handovers can be avoided when there is open communication among the healthcare team and when systems are in place, such as the use of structured communications tools. This includes documenting the handover and communicating to patients and families on who is most responsible for care at particular points in time. Hospital or institution policies and procedures that outline what is expected of the MRP may provide valuable guidance.



Dokumen Implementasi adalah rekam medis Koordinasi dan transfer informasi antar DPJP dilakukan secara lisan dan tertulis sesuai kebutuhan. Bila ada pergantian DPJP pencatatan di rekam medis harus jelas tentang alih tanggung jawabnya.



PENUNJUKAN DPJP DAN PENGELOMPOKAN STAF MEDIS 1. Regulasi tentang penunjukan seorang DPJP untuk mengelola seorang pasien, pergantian DPJP, selesainya DPJP karena asuhan medisnya telah tuntas, ditetapkan Direktur / Kepala Rumah Sakit. Penunjukan seorang DPJP dapat a.l. berdasarkan permintaan pasien, jadwal praktek, jadwal jaga, konsul/rujukan langsung. 2. Pergantian DPJP perlu pengaturan rinci tentang alih tanggung jawabnya. Tidak dibenarkan pergantian DPJP yang rutin, contoh : pasien A ditangani setiap minggu dengan pola hari Senin oleh DrSp PD X, hari Rabu DrSp PD Y, hari Sabtu DrSp PD Z ; karena hal tersebut akan mengakibatkan tidak adanya kontinuitas pelayanan. 3. Regulasi tentang pelaksanaan asuhan medis oleh lebih dari satu DPJP dan penunjukan DPJP Utama, tugas dan kewenangannya ditetapkan Direktur / Kepala Rumah Sakit.



KONSEP MODERN



PELAYANAN KESEHATAN DI RS ASUHAN PASIEN & FASILITASI ASUHAN DPJP Perawat



DPJP PENANGGUNG JAWAB ASUHAN PASIEN



MPP/CASE MANAJER PENANGGUNG JAWAB FASILITASI ASUHAN



Clinical/Team Leader Fisio • Koordinasi terapis • Kolaborasi • Interpretasi • Sintesis Radio • Integrasi asuhan  grafer komprehensif



Apoteker



Pasien,



Keluarga



Yan Kes / RS Lain Yan Keuangan/ Billing



Ahli Gizi Analis



Lainnya



MPP



FASILITASI ASUHAN



Case Manager Asuransi Perusahaan/ KARS Employer Dr.Nico Lumen ta



ASUHAN PASIEN



BPJS



Dokter Keluarga



REGULASI RUMAH SAKIT PANDUAN PELAKSANAAN DOKTER PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN (DPJP)



KENAPA PERLU PANDUAN PELAKSANAAN DPJP Tujuan Umum : Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien rumah sakit. Tujuan Khusus :  Memberikan panduan dan kejelasan tentang peranan DPJP.  Memberikan panduan dan kejelasan tentang mekanisme koordinasi dan kerjasama tim dalam memberikan asuhan kepada pasien di rumah sakit .  Memberikan perlindungan kepada pasien agar memperoleh asuhan medis yang terbaik.  Memberikan kemudahan kepada rumah sakit untuk mengelola penyelengggaraan asuhan medis oleh DPJP dalam rangka memenuhi Standar Akreditasi Rumah Sakit.



DOKTER PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN Pengertian : 1. Adalah dokter ( Tunggal) sesuai kewenangan klinisnya ,terkait penyakit pasien ,memberi asuhan lengkap (Paket) kepada seorang pasien dengan satu atau lebih patologi/ Penyakit ,dari awal sampai akhir perawatan di RS ,baik rawat jalan maupun rawat inap . 2. Adalah dokter dokter ( ganda ) sesuai kewenangan klinis masing 2 ,memberi asuhan terhadap pasien dengan penyakit yg membutuhkan asuhan multi disiplin 3. DPJP Utama : Bila dilakukan oleh 1 DPJP harus ada seorang menjadi koordinator asuhan



4. Dokter yg memberikan layanan interpretatif tidak dimasukkan dalam golongan DPJP Dasar Hukum : UU no 29 /2004 Tentang praktek kedokteran UU no 44 /2004 Tentang RS Rumah Sakit PMK no 11/2017 Tentang Keselamatan Pasien PMK no 755/2011 tentang Komite Medis & Staf Medis PMK no 1438/2010 tentang Standar pel Kedokteran Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia no 19/KKI/KEP/IX/2006 tentang Buku Kemitraan Dalam Hubungan Dokter – Pasien. Peraturan Konsil No 4/2011 tentang Kemitraan dokter - pasien



RUANG LINGKUP KERJA DPJP Peran Sebagai DPJP



Unit Pelayanan Di IGD



Dr Umum dengan pelatihan tertentu (ATLS/ACLS/dll) :



Rawat Inap



Dr spesialis



Rawat Jalan



Dr Spesialis /Dr umum :



Unit Intensif



Dr Spesialis



Unit khusus



:



Dr Spesialis



Sesuai surat penugasan klinis dan rincian kewenangan klinis



PASIEN



KARS



Diab Mellitus



DPJP Dr Sp / Dr Sp(K) Dr Sp PD



Katarak



Dr Sp M



Appendisitis Sinusitis HNP Dermatitis



Dr Sp B Dr Sp THT-KL Dr Sp BS, Dr Sp OT Spine Dr Sp KK



Stroke



Dr Sp S



Pasien GD



Dr Jaga IGD (life saving)



PENUGASAN DPJP Sesuai dgn masing2 :  SPK Surat Penugasan Klinis  RKK Rincian Kewenangan Klinis



DPJP UTAMA Bila pasien dikelola oleh lebih dari satu DPJP, maka asuhan medis tsb dilakukan secara terintegrasi dan secara tim diketuai oleh seorang DPJP Utama.



PASIEN Diab Mellitus Katarak Sinusitis Stroke



KARS



DPJP Dr Sp / Dr Sp K Dr Sp PD Dr Sp M Dr Sp THT-KL Dr Sp S



DPJP UTAMA 1. Dari DPJP ybs 2. Pertama kali mengelola 3. Kondisi penyakit menonjol 4. Keinginan Pasien 5. Lain-lain



ASUHAN MEDIS 1. Asuhan medis di rumah sakit diberikan oleh dokter spesialis (disebut sebagai DPJP). 2. Di unit / instalasi gawat darurat dokter jaga yang bersertifikat kegawatdaruratan, a.l. ATLS, ACLS, PPGD, menjadi DPJP pada saat asuhan awal pasien gawat-darurat. Saat pasien dikonsul / rujuk ke dokter spesialis dan memberikan asuhan medis, 3. Pemberian asuhan medis di rumah sakit agar mengacu kepada Buku Penyelenggaraan Praktik Kedokteran Yang Baik di Indonesia (Kep Konsil no 18/KKI/KEP/IX/2006). Penerapan panduan ini selain menjaga mutu asuhan dan keselamatan pasien, juga dapat menghindari pelanggaran disiplin. 4. Pemberian asuhan medis harus mengacu pada Panduan Praktik Klinis yang sah di RS yang dibuat oleh Komite Medis mengacu pada PNPK atau guideline Profesi



PENUNJUKAN DPJP 1. Regulasi tentang penunjukan seorang DPJP untuk mengelola seorang pasien, pergantian DPJP, selesainya DPJP karena asuhan medisnya telah tuntas, ditetapkan Direktur / Kepala Rumah Sakit. Penunjukan seorang DPJP dapat a.l. berdasarkan permintaan pasien, jadwal praktek, jadwal jaga, konsul/rujukan langsung. 2. Pergantian DPJP perlu pengaturan rinci tentang alih tanggung jawabnya. Tidak dibenarkan pergantian DPJP yang rutin, contoh : pasien A ditangani setiap minggu dengan pola hari Senin oleh DrSp PD X, hari Rabu DrSp PD Y, hari Sabtu DrSp PD Z ; karena hal tersebut akan mengakibatkan tidak adanya kontinuitas pelayanan. 3. Regulasi tentang pelaksanaan asuhan medis oleh lebih dari satu DPJP dan penunjukan DPJP Utama, tugas dan kewenangannya ditetapkan Direktur / Kepala Rumah Sakit.



DPJP UTAMA Kriteria penunjukan DPJP Utama untuk seorang pasien dapat digunakan butir-butir sbb : 1. DPJP Utama dapat merupakan DPJP yang pertama kali mengelola pasien pada awal perawatan 2. DPJP Utama dapat merupakan DPJP yang mengelola pasien dengan penyakit dalam kondisi (relatif) terparah 3. DPJP Utama dapat ditentukan melalui kesepakatan antar para DPJP terkait 4. DPJP Utama dapat merupakan pilihan dari pasien 5. Pada pelayanan ICU maka DPJP Utama adalah Intensivis. 6. Pengaturan tentang pengelompokan Staf Medis ditetapkan / diorganisir oleh Direktur sesuai kebutuhan. 7. Pengelompokan dapat dilakukan a.l. dengan kategori per disiplin (Kelompok Staf Medis Bedah, Penyakit Dalam, Radiologi, Mata dsb), kategori penyakit (Kelompok Kerja / Tim Kanker Payudara, Kanker Cerviks, dsb), kategori organ (Kelompok Kerja / Tim Serebrovaskuler, Kardiovaskuler, Digestif, dsb).



TATA LAKSANA DPJP 1. Setiap pasien yang mendapat asuhan medis di rumah sakit baik rawat jalan maupun rawat inap harus memiliki DPJP 2. Pada unit / instalasi gawat darurat, dokter jaga menjadi DPJP pada pemberian asuhan medis awal / penanganan kegawat-daruratan. Kemudian selanjutnya saat dilakukan konsultasi / rujuk ditempat (on side) atau konsultasi lisan kepada dokter spesialis, dan dokter spesialis tsb memberikan asuhan medis (termasuk instruksi secara lisan) maka dokter spesialis tsb telah menjadi DPJP pasien ybs, sehingga saat itulah DPJP telah berganti dari dokter jaga IGD kepada dokter spesialis tsb. 3. Apabila pasien mendapat asuhan medis lebih dari satu DPJP, maka harus ditunjuk DPJP Utama yang berasal dari para DPJP pasien terkait. Kesemua DPJP tsb bekerja secara tim dalam tugas mandiri maupun kolaboratif, berinteraksi dan berkoordinasi (dibedakan dengan bekerja sendiri-sendiri).



FORM DAFTAR DPJP .



Diagnosa



DPJP Nama



Tgl Mulai



DM TIPE 2



Dr A SpPD



Sinusitis



Dr B SpTHT 3/2/14



Abses pipi



Dr C SpB



6/2/14



Stroke H



Dr D SpS



9/2/14



(Masuk ICU 12-2-14)



DPJP Utama Tgl Akhir



Nama



Tgl Mulai



Ket Tgl Akhir



1/2/14 Dr A SpPD



3/2/14



10/2/14



Dr D SpS



10/2/14



12/2/14



8/2/14



Dr E SpAn, KIC 12-2-14



SUPERVISI 1. Pada proses asuhan medis dimana dilaksanakan oleh DPJP yang dibantu oleh Staf Medis non DPJP, misalnya Residen (PPDS), Dokter Ruangan (DR) dsb, maka diperlukan supervisi klinis medis untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap asuhan pelayanan klinis yang dilaksanakan. Supervisi sangat diperlukan untuk memastikan asuhan pasien aman dan memastikan bahwa koordinasi dan kerjasama tim yang baik adalah pengalaman belajar bagi para profesional pemberi asuhan, bahwa pelayanan telah diberikan dengan cara yang efektif, dan juga untuk kepastian hukum bagi pemegang kewenangan klinisanya. 2. Diperlukan tingkat pengawasan yang konsisten dengan tingkat pelatihan dan tingkat kompetensi para staf medis yang membantu asuhan medis . 3. Seluruh staf medis yang terlibat dalam asuhan medis memahami proses supervisi klinis: siapa supervisor dan frekuensi supervisinya termasuk penandatanganan harian dari semua rencana asuhan dan kemajuan catatan harian, atau membuat dalam catatan tersendiri. Demikian juga, jelas tentang bagaimana bukti pengawasan yang didokumentasikan.



SUPERVISI DALAM PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG  Kredensial : Kompetensi  Kewenangan = SPK-RKK  SPK-RKK , Kewenangan : 1. Mandiri 2. Dibawah Supervisi  Supervisi



KARS



1.



Supervisi Tinggi



2.



Supervisi Moderat Tinggi



3.



Supervisi Moderat



4.



Supervisi Rendah



PENGATURAN SUPERVISI



PENGATURAN SUPERVISI



KONSEP MODERN



PELAYANAN KESEHATAN DI RS ASUHAN PASIEN & FASILITASI ASUHAN DPJP Perawat



DPJP PENANGGUNG JAWAB ASUHAN PASIEN



MPP/CASE MANAJER PENANGGUNG JAWAB FASILITASI ASUHAN



Clinical/Team Leader Fisio • Koordinasi terapis • Kolaborasi • Interpretasi • Sintesis Radio • Integrasi asuhan  grafer komprehensif



Apoteker



Pasien,



Keluarga



Yan Kes / RS Lain Yan Keuangan/ Billing



Ahli Gizi Analis



Lainnya



MPP



FASILITASI ASUHAN



Case Manager Asuransi Perusahaan/ KARS Employer Dr.Nico Lumen ta



ASUHAN PASIEN



BPJS



Dokter Keluarga



terima kasih .. DJONI DARMADJAJA