5 0 82 KB
SPO DOKTER PENANGGUNG JAWAB PASIEN ( DPJP ) Nomor Dokumen Nomor Revisi Halaman 002/SPO/PAP/RSU-
1/8
MM/I/2020
Rumah Sakit Umum “MEDICAL MANDIRI” Pacitan STANDAR
Tanggal Terbit
Ditetapkan oleh:
6 Januari 2020
Direktur Rumah Sakit Umum
PROSEDUR
”MEDICAL MANDIRI” Pacitan
OPERASIONAL (SPO) dr. Warkim Sutarto Pengertian
Adalah
seorang
dokter,
120117.0510.1.1 sesuai dengan kewenangan
klinisknya terkait penyakit pasien, memberikan asuhan medis lengkap (paket) kepada satu pasien dengan satu patologi/penyakit, perawatan
dari
awal
samapai
dengan
akhir
di rumah sakit, baik pada pelayanan rawat
jalan dan rawat inap. Asuhan medis lengkap artinya melakukan asesmen medis sampai dengan implementasi Tujuan
rencana serta tindak lanjut sesuai kebutuhan pasien. 1. Untuk memenuhi kebutuhan pasien secara optimal. 2.
Untuk mengetahui informasi baru dari assesment ulang
(hasil
laboratorium
atau
radiografi
yang
abnormal). 3. Kebijakan
Untuk mengetahui perubahan keadaan pasien yang
tiba-tiba (penurunan kesadaran) “Rumah Sakit Umum Medikal menetapkan direncanakan
regulasi oleh
asuhan DPJP,
Mandiri
untuk
perawat
Pacitan”
setiap dan
PPA
pasien lain.
Perkembangan tiap pasien akan dievaluasi secara berkala dan dibuat notasi pada CPPT oleh No. 001/SK/DIR/RSUMM/VII/2018 tentang Kebijakan Pelayanan dan Asuhan Pasien. SPO DOKTER PENANGGUNG JAWAB PASIEN ( DPJP )
Nomor Dokumen
Nomor Revisi
Halaman
002/SPO/PAP/RSU-
2/8
MM/I/2020
Rumah Sakit Umum “MEDICAL MANDIRI” Pacitan STANDAR
Tanggal Terbit
Ditetapkan oleh:
6 januari 2020
Direktur Rumah Sakit Umum
PROSEDUR
”MEDICAL MANDIRI” Pacitan
OPERASIONAL (SPO) dr. Warkim Sutarto Prosedur
1.
2.
120117.0510.1.1 Penunjukan seorang DPJP berdasarkan : a.
Permintaan pasien
b.
Jadwal praktik
c.
Jadwal jaga
d.
Konsul/rujukan langsung
Kriteria penunjukan DPJP Utama antara lain : a.
DPJP Utama dapat merupakan DPJP yang pertama kali menegelola pasien pada awal perawatan atau
b.
DPJP Utama dapat merupakan DPJP yang mengelola
psien
dengan
kondisi
penyakit
ditentukan
melalui
(relatif), terberat, atau c.
DPJP
Utama
dapat
kesepakatan antara para DPJP yang merawat, atau d.
DPJP Utama dapat merupakan pilihan dari pasien bila pasien dirawat oleh beberapa DPJP
SPO DOKTER PENANGGNG JAWAB PASIEN ( DPJP )
Nomor Dokumen
Nomor Revisi
Halaman
002/SPO/PAP/RSU-
3/8
MM/I/2020 Rumah Sakit Umum “MEDICAL MANDIRI” Pacitan STANDAR
Tanggal Terbit
Ditetapkan oleh:
6 Januari 2020
Direktur Rumah Sakit Umum
PROSEDUR
”MEDICAL MANDIRI” Pacitan
OPERASIONAL (SPO) dr. Warkim Sutarto Prosedur
3.
120117.0510.1.1 Setiap pasien yang mendapat asuhan medis di rumah sakit baik rawat jalan maupun rawat inap harus memiliki DPJP.
4.
Di unit/instalasi gawat darurat dokter juga menjadi DPJP
pada
penanganan
pemberian
asuhan
medis
kegawat-daruratan.
awal
Kemudian
selanjutnya saat dikonsul/dirujuk di tempat (on side) atau lisan ke dokter spesialis tersebut telah menjadi DPJP pasien yang bersangkutan, sehingga DPJP berganti. 5.
Apabila pasien mendapat asuhan medis lebih dari stau DPJP, maka harus ditunjuk DPJP Utama yang berasal dari para DPJP pasien terkait. Kesemua DPJP tersebut bekerja secara tim dalam tugas mandiri maupun kolaboratif. Peran DPJP Utama adalah sebagai medis
koordinator bagi
pasien
proses yang
pengelolaan
asuhan
bersangkutan
(sebagai
“Kapten Tim), dengan tugas menjaga terlaksananya asuhan medis komprehensif-terpadu-efektif,
SPO DOKTER PENANGGUNG JAWAB PASIEN ( DPJP )
Nomor Dokumen
Nomor Revisi
Halaman
002/SPO/PAP/RSU-
4/8
MM/I/2020 Rumah Sakit Umum “MEDICAL MANDIRI” Pacitan STANDAR
Tanggal Terbit
Ditetapkan oleh:
6 Januari 2020
Direktur Rumah Sakit Umum
PROSEDUR
”MEDICAL MANDIRI” Pacitan
OPERASIONAL (SPO) dr. Warkim Sutarto Prosedur
keselamatan
pasien,
120117.0510.1.1 komunikasi
efektif,
membangnun sinergisme, mencegah duplikasi. 6.
Setiap penunjukan DPJP harus diberitahu kepada pasien dan atau keluarga dan didokumentasikan dalam berkas rekam medis.
7.
Koordinasi
dan
transfer
dilakukan
secara
lisan
informasi dan
antar
tertulis
DPJP sesuai
kebutuhan. Dan didokumentasikan dalam rekam medis bila ada pergantian DPJP pencatatan di rekam medis harus jelas tentang alih tanggung jawabnya. 8.
Pelayanan di unit HCU menggunakan system terbuka (open system), dimana DPJP Utama merupakan dokter yang merawat dengan kasus terberat.
9.
Di kamar operasi DPJP Bedah merupakan dalam seluruh kegiatan pada saat dikamar operasi tersebut.
10.
Pada keadaan khusus misalnya seperti konsul saat di atas meja opetasi/sedang dioperasi (durante operasi), dokter konsulan tersebut melakukan
SPO DOKTER PENANGGUNG JAWAB PASIEN ( DPJP ) Nomor Dokumen 002/SPO/PAP/RSUMM/I/2020
Nomor Revisi
Halaman 5/8
Rumah Sakit Umum “MEDICAL MANDIRI” Pacitan STANDAR
Tanggal Terbit
Ditetapkan oleh:
6 Januari 2020
Direktur Rumah Sakit Umum
PROSEDUR
”MEDICAL MANDIRI” Pacitan
OPERASIONAL (SPO) dr. Warkim Sutarto Prosedur
tindakan/memberikan
120117.0510.1.1 instruksi, maka otomastis
menjadi DPJP juga bagi pasien tersebut. 11.
Dalam pelaksanaan pelayanan dan asuhan pasien, bila DPJP dibantu oleh dokter lain (a.l. dokter ruangan, residen), maka DPJP yang bersangkutan harus memberikan supervisi, dan melakukan validasi berupa pemberian paraf/tandatangan pada setiap catatatan kegiatan tersebut di rekam medis.
12.
Asuhan pasien dilaksanakan oleh para professional pemberi asuhan yang bekerja secara tim interdisiplin sesuai konsep Pelayanan Fokus pada Pasien (Patient Confered Care), DPJP sebagai ketua tim (Team Leader) harus proaktif melakukan koordinasi dan mengintegrasikan
asuhan
pasien,
serta
berkomunikasi intensif dan efektif dalam tim. 13.
DPJP harus aktif dan intensif dalam pemberian edukasi/informasi kepada pasien karena merupakan elemen yang penting dalam konteks. Pelayanan Fokus pada Pasien (Patient Centered Care),
SPO DOKTER PENANGGUNG JAWAB PASIEN ( DPJP ) Nomor Dokumen 002/SPO/PAP/RSUMM/I/2020
Nomor Revisi
Halaman 6/8
Rumah Sakit Umum “MEDICAL MANDIRI” Pacitan STANDAR
Tanggal Terbit
Ditetapkan oleh:
6 Januari 2020
Direktur Rumah Sakit Umum
PROSEDUR
”MEDICAL MANDIRI” Pacitan
OPERASIONAL (SPO) dr. Warkim Sutarto 120117.0510.1.1 selain juga merupakan kompetensi dokter dalam area
Prosedur
kompetensi
ke
Indonesia,
KKI
3
(Standar
2012;
Kompetensi
Penyelenggaraan
Dokter Praktik
Kedokteran Ynag Baik di Indonesia, KKI 2006). 14.
Pendokumentasian yang dilakukan oleh DPJP di rekam
medis
harus
paraf/tandatangan.
mencantumkan Pendokumentasian
nama
dan
tersebut
dilakukan pada : a.
Form assesmen awal medis
b.
Catatan
perkembangan
pasien
terintegrasi/CPPT (Integrated note)
15.
c.
Form assesmen pra anestesi/sedasi
d.
Instruksi pasca bedah
e.
Form edukasi/informasi ke pasien
Termasuk juga pendokumentasian keputusan hasil pembahasan tim medis, hasil ronde bersama multi kelompok staf medis (pasien yang dirawat lebih dari 3 DPJP).
SPO DOKTER PENANGGUNG JAWB PASIEN ( DPJP ) Nomor Dokumen Nomor Revisi Halaman 002/SPO/PAP/RSUMM/I/2020
7/8
Rumah Sakit Umum “MEDICAL MANDIRI” Pacitan STANDAR
Tanggal Terbit
Ditetapkan oleh:
6 Janari 2020
Direktur Rumah Sakit Umum
PROSEDUR
”MEDICAL MANDIRI” Pacitan
OPERASIONAL (SPO) dr. Warkim Sutarto Prosedur
16.
120117.0510.1.1 Pada kasus tertentu DPJP sebagai ketua tim dari para profesional pemberi asuhan bekerjasama erat dengan Manajer Pelayanan Paisen (Hospital Case Manager),
sesuai
dengan
Panduan
Pelaksanaan
Manajer Pelayanan Pasien, agar terjaga komunitas pelayanan. 17.
Pada setiap rekam medis harus ada pencatatan tentang DPJP, dalam satu formulir yang diisi secara periodik sesuai kebutuhan, yaitu nama nama dan gelar
setiap
DPJP,
tanggal
mulai
dan
akhir
penanganan pasien, DPJP Utama nama dan gelar, tanggal mulai dan akhir sebagai DPJP Utama. Daftar ini bukan berfungsi sebagai daftar hadir. 18.
Keterkaitan
DPJP
dengan
Alur
Perjalanan
Klinis/Clinical Pathway, setiap DPJP bertanggung jawab mengupayakan proses asuhan pasien (baik asuhan medis maupun asuhan keperawatan atau asuhan lainnya) yang diberikan kepada pasien patuh SPO DOKTER PENANGGUNG JAWB PASIEN ( DPJP ) Nomor Dokumen Nomor Revisi Halaman 002/SPO/PAP/RSUMM/I/2020
Rumah Sakit Umum
8/8
“MEDICAL MANDIRI” Pacitan STANDAR
Tanggal Terbit
Ditetapkan oleh:
6 Janari 2020
Direktur Rumah Sakit Umum
PROSEDUR
”MEDICAL MANDIRI” Pacitan
OPERASIONAL (SPO) dr. Warkim Sutarto 120117.0510.1.1 pada Alur Perjalanan Klinis/Clinical Pathway yang
Prosedur
telah
ditetapkan pleh Rumah Sakit. Tingkat
kepatuhan
pada
Alur
Perjalanan
Klinis/Clinical
Pathway ini akan menjadi objek Audit Klinis dan Audit Medis.
Unit Kerja
1.
Rawat Inap
2.
Rawat Jalan