Spo Penetapan DPJP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RSIA ASSYIFA KARAWACI



PENEMPATAN DPJP



No. Dokumen 003 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



No. Revisi 0



Tanggal Terbit



Halaman 1/2 Ditetapkan, Direktur RS



03 Juli 2017 Dr. Ahmad Choir, MARS Menentukan Dokter yang bertanggung jawab dalam membentuk asuhan



PENGERTIAN



medis kepada pasien. Membentuk pelayanan medis sesuai dengan bidang kompetensi dan



TUJUAN



keahlian.. Bahwa dalam upaya melindungi dan menunjang Hak Pasien dan Keluarga maka Rumah SAkit AN-NISA bertanggung jawab dalam pelayanan kesehatan dirinya 1. UU Republik Indonesia no. 44 th 2009 tentang Rumah Sakit



KEBIJAKAN



2. KEPMENKES No. 129/Menkes/SK/II/2008 tentang standar pelayanan Rumah Sakit 3. Surat edaran Dirjen Pelayanan Medik No.YM.01.04.3.5.2504 pedoman Hak dan Kewajiban 4. Keputusan Direktur No. 086/SK-DIR/RSIA/VII/2017



PROSEDUR



1. Penentuan DPJP harus dilakukan sejak pertama pasien masuk RS baik dari IGD maupun Poliklinik dengan mempergunakan cap stempel pada halaman tersendiri dalam catatan medis yaitu : a. Cap Stempel “DPJP” bila pasien dirawat oleh seorang Dokter b. Cap Stempel “Rawat Bersama” bila sejak awal sudah diketahui bahwa pasien dirawat bersama oleh beberapa dokter (terlampir) 2. Apabila dari IGD maupun Poliklinik DPJP belum ditentukan maka petugas ruangan diwajibkan segera melakukan klarifikasi tentang siapa DPJP pasien tersebut. 3. Melakukan Klarifikasi DPJP utama dan DPJP tambahan, bila pasien sejak awal telah dirawat bersama oleh beberapa dokter sesuai dengan bidang terkait yang menangani pasien tersebut. 4. Kebijakan penentuan dan pengaturan DPJP di masing – masing KSMF berdasar antara lain :



a. Jadwal Konsulan Jaga Konsulan jaga hari itu menjadi DPJP pasien baru, kecuali kasus rujukan yang ditujukan langsung kepada salah seorang konsulan.



No. Dokumen



RSIA ASSYIFA KARAWACI



No. Revisi



Halaman



0



2/2



b. Surat rujukan langsung kepada salah satu dokter terkait. Dokter Spesialis yang dituju otomatis menjadi DPJP pasien yang dimaksud, kecuali jika dokter tersebut berhalangan karena sesuatu hal maka pelimpahan DPJP beralih kepada konsulan jaga pada hari itu. c. Atas permintaan Pasien dan Keluarga Pasien dan keluarga berhak meminta Salah seorang dokter sebagai DPJP apabila ada referensinya dengan bidang spesialisasi dokter yang bersangkutan. Bila tidak ada referensinya hendaknya diberi penjelasan dan diberi alternatif DPJP lain sesuai SPO yang berlaku. Penjelasan setidaknya dilakukan dokter tersebut dan dilimpahkan kepada dokter yang lain yang lebih berkompeten dalam bidangnya. d. Hasil rapat komite medik pada kasus tertentu yang sangat kompleks atau jarang penentuan DPJP / DPJP utama dapat ditentukan berdasar Rapat komite medik



UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4. 5.



Unit Rawat Inap IGD Unit Rawat Jalan Unit Ruang Khusus Unit Penunjang