5 0 47 KB
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DINAS KESEHATAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NOMOR 252 TAHUN 2018 TENTANG KEBIJAKAN PENETAPAN DOKTER PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN (DPJP) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH , Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah , maka perlu dibuat Kebijakan tentang
Penetapan Dokter Penanggung
Jawab Pelayanan (DPJP); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu ditetapkan Keputusan Direktur tentang Kebijakan Penetapan Dokter Penanggung Jawab Mengingat
:
Pelayanan (DPJP) di Rumah Sakit Umum Daerah . 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang
Standar
Tarif
Pelayanan
Kesehatan
dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 6. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan
Minimal Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah; 7. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 388 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D; 8. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 993 Tahun 2017 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D; 9. Peraturan BPJS Kesehatan tentang Panduan Praktis Pelayanan Ambulan. MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TENTANG
KEBIJAKAN
PENETAPAN
DOKTER
PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN (DPJP) DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH . KESATU
:
Kebijakan
Penetapan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan
(DPJP) di Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan ini. KEDUA
:
Mekanisme Penetapan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) di Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Pedoman dan Panduan Penetapan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
KETIGA
:
Surat Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan
apabila
terdapat
kekeliruan
dalam
penetapannya akan dilakukan perbaikan kembali sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal
: Jakarta :
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
Lampiran Nomor Tanggal
: 252 Tahun 2018 :
KEBIJAKAN PENETAPAN DOKTER PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN (DPJP) DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH 1. Setiap pasien harus dikelola oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) untuk memberikan asuhan kepada pasien. 2. Asuhan pasien diberikan oleh profesional pemberi asuhan (PPA) yang bekerja sebagai tim interdisiplin dengan kolaborasi interprofesional dan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) berperan sebagai ketua tim asuhan pasien oleh profesional pemberi asuhan (PPA) (clinical leader). 3. Untuk mengatur kesinambungan asuhan selama pasien berada di rumah sakit, harus ada dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) sebagai individu
yang
bertanggung
jawab
mengelola
pasien
sesuai
dengan
kewenangan klinisnya, serta melakukan koordinasi dan kesinambungan asuhan. 4. Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) yang ditunjuk tercatat namanya di rekam medis pasien. 5. Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP)/para DPJP memberikan keseluruhan asuhan selama pasien berada di RS dapat meningkatkan antara lain kesinambungan, koordinasi, kepuasan pasien, mutu, keselamatan, dan termasuk hasil asuhan. 6. Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP)/para
DPJP
melakukan
kolaborasi dan komunikasi dengan profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya. 7. Bila seorang pasien dikelola oleh lebih satu dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) maka harus ditetapkan DPJP utama. 8. Proses perpindahan tanggung jawab dari satu dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) ke DPJP lain dijelaskan lebih lanjut dalam Pedoman dan Panduan Perpindahan Tanggung Jawab dari satu DPJP ke DPJP lain, termasuk bila terjadi perubahan DPJP utama.
9. DPJP yang ditetapkan telah memenuhi proses kredensial yang sesuai dengan peraturan perundangan. 10. Untuk DPJP yang tidak bisa visit pada hari sabtu, minggu maka wewenang pengolahan pasien didelegasikan oleh dokter ruangan yang bertugas. 11. Untuk DPJP yang tidak bisa setiap hari masuk maka wewenang pengolahan pasien didelegasikan oleh dokter ruangan yang bertugas. 12. Untuk pelimpahan tanggungjawab antar dokter yang tidak rutin wajib menggunakan form pelimpahan tanggungjawab DPJP.
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Jakarta :
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH