Contoh SK Penetapan DPJP Fix !! [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT PERTAMINA CILACAP (RSPCL)



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PERTAMINA CILACAP NOMOR : ...../P00000/2018-S0 TENTANG KEBIJAKAN PENETAPAN DPJP RUMAH SAKIT PERTAMINA CILACAP DIREKTUR RUMAH SAKIT PERTAMINA CILACAP Menimbang



: a.



Bahwa peranan dokter sebagai ketua tim (Clinical Leader) sangat besar dan central dalam menjaga keselamatan pasien karena semua proses pelayanan berawal dan ditentukan oleh dokter



b.



(DPJP); Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien perlu adanya kebijakan penetapan DPJP di Rumah Sakit Pertamina Cilacap



c.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam item a dan b perlu ditetapkan Kebijakan Penetapan DPJP di



Mengingat



: 1.



Rumah Sakit Pertamina Cilacap. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik



2. 3. 4.



Kedokteran Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit PMK Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEBIJAKAN PENETAPAN DPJP RUMAH SAKIT PERTAMINA



KESATU



CILACAP : Kebijakan Penetapan DPJP di Rumah Sakit Pertamina Cilacap



KEDUA



sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini : Kebijakan Penetapan DPJP Rumah Sakit Pertamina Cilacap agar dapat digunakan sebaik – baiknya oleh tenaga dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya dalam melaksanakan pelayanan



KETIGA



kesehatan di Rumah Sakit Pertamina Cilacap : Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan Keputusan ini dilakukan



KEEMPAT



oleh Direktur Rumah Sakit Pertamina Cilacap : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Cilacap Pada Tanggal : 10 Mei 2018 RUMAH SAKIT PERTAMINA CILACAP DIREKTUR



dr. G. A. Sahatma Sidabutar



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Pertamina Cilacap Nomor



: ...../P00000/2018-S0



Tanggal



: 10 Mei 2018



KEBIJAKAN PENETAPAN DPJP RUMAH SAKIT PERTAMINA CILACAP 1.



Dokter Penanggung Jawab Pelayanan ( DPJP ) adalah dokter yang bertanggung jawab sepenuhnya atas pengelolaan asuhan medis seorang pasien di Rumah Sakit Pertamina



2.



Cilacap ( apabila pasien hanya perlu asuhan medis dari 1 orang dokter ) DPJP Utama adalah dokter koordinator yang memimpin proses pengelolaan asuhan medis



3.



bagi pasien yang harus dirawat bersama oleh lebih dari 1 orang dokter. DPJP Tambahan adalah dokter yang ikut memberikan asuhan medis pada seorang pasien yang oleh karena kompleksitas penyakitnya memerlukan perawatan bersama oleh lebih dari



4.



1 orang dokter Pola operasional DPJP : a. Setiap pasien yang berobat di Rumah Sakit pertamina Cilacap harus memiliki Dokter b.



Penanggung Jawab Pelayanan. Apabila pasien berobat di unit rawat jalan spesialis maka Dokter Penanggung Jawab



c.



Pelayanannya adalah dokter poliklinik terkait. Apabila pasien berobat di Poli umum/ IGD dan tidak dirawat inap, maka Dokter



d.



Penanggung Jawab Pelayanannya adalah dokter Poli umum / IGD. Apabila pasien dirawat inap maka Dokter Penanggung Jawab Pelayanannya adalah



e.



dokter spesialis disiplin yang sesuai. Apabila pasien dirawat bersama oleh lebih dari 1 orang dokter spesialis , maka harus ditunjuk seorang sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan utama berdasarkan keluhan utama pasien dan yang lain sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan



5.



tambahan sesuai diagnosis pasien Penentuan DPJP harus dilakukan sejak pertama pasien masuk rumah sakit (baik rawat jalan, IGD maupun rawat inap) dengan menuliskan nama DPJP pada pengantar rawat inap yang dilampirkan di dalam berkas rekam medis pasien.



6.



Klarifikasi di ruang rawat : Apabila dari IGD maupun rawat jalan poli umum DPJP belum ditentukan, maka dokter poli umum / IGD wajib segera melakukan klarifikasi tentang siapa DPJP pasien tersebut. Apabila pasien dirawat bersama dokter poli umum / IGD maupun petugas ruangan juga wajib melakukan klarifikasi siapa DPJP Utama dan siapa DPJP Tambahannya.



7.



Penentuan DPJP bagi pasien baru Pengaturan penetapan DPJP dapat berdasarkan : a. Jadwal konsulen jaga di IGD atau Ruangan Konsulen jaga hari itu menjadi DPJP dari semua pasien masuk pada hari tersebut b. Surat rujukan langsung kepada konsulen, maka dokter spesialis yang dituju otomatis menjadi DPJP pasien tersebut, kecuali dokter yang dituju berhalangan, maka beralih ke c.



konsulen jaga hari itu Atas permintaan keluarga dan pasien berhak meminta salah seorang dokter spesialis untuk menjadi DPJP nya sepanjang sesuai dengan disiplinnya. Apabila penyakit yang



diderita pasien tidak sesuai dengan disiplin dokter dimaksud, maka diberi penjelasan kepada pasien atau keluarga, dan bila pasien atau keluarga tetap pada pendirinnya maka d. 8.



dokter spesialis yang dituju yang akan mengkonsulkan kepada disiplin yang sesuai. Hasil rapat Komite medis pada kasus tertentu ; pada kasus yang sangat kompleks atau



sangat spesifik maka penentuan DPJP berdasarkan rapat komite medis . Penentuan DPJP rawat bersama a. Seorang DPJP hanya memberikan pelayanan sesuai bidang/disiplin dan kompetensinya saja. Bila ditemukan penyakit yang memerlukan penanganan multi disiplin, maka perlu b.



dilakukan rawat bersama. DPJP awal akan melakukan konsultasi kepada dokter pada disiplin lain sesuai



c.



kebutuhan. Segera ditentukan siapa yang menjadi DPJP Utama dengan beberapa cara antara lain penyakit yang terberat atau penyakit yang memelukan tindakan segera atau dokter yang



d. 9.



pertama mengelola pasien. Bila ada pengobatan dan saran dari DPJP tambahan, maka akan dikomunikasikan dan



dikoordinasikan terlebih dahulu kepada DPJP utama Perubahan DPJP Utama a. Untuk mencapai efektifitas dan efisiensi pelayanan, DPJP utama dapat saja beralih dengan pertimbangan seperti diatas, atau atas keinginan pasien/keluarga atau keputusan Komite medis. b. Perubahan DPJP Utama ini harus dicatat dalam berkas rekam medis dan ditentukan



sejak kapan berlakunya. 10. DPJP pasien rawat ICU Apabila pasien dirawat di ICU, maka otomatis DPJP ICU yang menjadi DPJP Utama yang berwenang mengendalikan pengelolaan pasien dengan tetap berkoordinasi dengan DPJP awal pasien atau DPJP Utama (bila pasien dirawat bersama sebelum masuk ICU). 11. DPJP Utama di OK Adalah dokter operator yang melakukan operasi dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pembedahan, sedangkan dokter anestesi sebagai DPJP tambahan. Dalam melaksanakan tugas mengikuti SOP masing-masing, akan tetapi semua harus mengikuti prosedur Save Surgery checklist (sign in, time out dan sign out) serta dicatat dalam berkas rekam medis. 12. Pengalihan DPJP di IGD Pada pelayanan di IGD, dalam memenuhi respons time yang adekuat dan demi keselamatan pasien , maka apabila konsulen jaga tidak dapat dihubungi dapat dilakukan pengalihan DPJP kepada konsulen lain yang dapat segera dihubungi sesuai urutan jaga konsulen. 13. Koordinasi dan transfer informasi antar DPJP a. Koordinasi antar DPJP tentang rencana dan pengelolaan pasien harus dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan efektif serta selalu berpedoman pada SPM dan b. c.



Standar Keselamatan pasien. Koordinasi dan transfer informasi antar DPJP harus dilaksanakan secara tertulis. Apabila secara tertulis dirasa belum optimal maka harus dilakukankoordinasi langsung, dengan komunikasi pribadi atau pertemuan/rapat formal



d.



Koordinasi dan transfer informasi antar DPJP dalam Departemen/kelompok SMF yang sama dapat ditulis dalam berkas rekam medis,tetapi antar departemen/kelompok SMF



e. f.



harus menggunakan formulir khusus/lembar konsultasi Konsultasi bisa biasa, atau segera/cito Dalam keadaan tertentu seperti konsul diatas meja operasi, lembar konsul bisa



g.



menyusul, sebelumnya melalui telepon Konsultasi dari dokter jaga IGD kepada konsulen jaga bisa lisan pertelepon yang kemudian ditulis dalam berkas rekam medis oleh dokter jaga.



Ditetapkan di



:



Cilacap



Pada Tanggal



:



10 Mei 2018



RUMAH SAKIT PERTAMINA CILACAP Direktur dr. G. A. Sahatma Sidabutar