DR Sutoto - PKPO SNARS 1.1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT



(PKPO) DR.Dr.Sutoto,M.Kes



UNDANG UNDANG RUMAH SAKIT



bermutu, bermanfaat, aman dan terjangkau. Standar yan kefarmasian Yan kefarmasian dilakukan oleh orang yg memiliki kompetensi dan kewenangan



Sutoto.KARS



2



ALUR PERAWATAN PASIEN DI RUMAH SAKIT TERKAIT OBAT DALAM SNARS EDISI 1 Asesmen Pasien



Instruksi Pengobatan



Penyiapan Obat



Pemberian Obat (PKPO 6; 6.1; 6.2)



Monitoring (AP 2)



(PAP 2.2; PKPO 4 EP (APPERAWATAN 1.1) ALUR PASIEN DI1;RUMAH SAKIT TERKAIT OBAT DALAM SNARS EDISI 1 PKPO 4.1; 4.2; 4.3)



Asesmen Pasien



Instruksi Pengobatan



Farmasi Manajemen Penyiapan Obat



Pemberian Obat (PKPO 6; 6.1; 6.2)



PASIEN RAWAT (PAP 2.2;RUMAH PKPO 4 EP 1; SAKIT DALAM FORMAT P.C.C FarmasiINAP Klinik (AP 1.1) PKPO 4.1; 4.2; 4.3)



Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat (PKPO 4 EP 4) Farmasi Klinik



Rekonsiliasi Obat (PKPO 4 EP 3) Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat 4 EP Visite(PKPO (AP 2 EP 4) 4)



Seleksi (PKPO 2)



(PKPO 2.1; 2.1.1; TKRS 7.1) Penyimpanan Pengadaan (PKPO 3; 3.1 s/d 3.5) Distribusi/Dispensing (PKPO 5; Penyimpanan PKPO 5.1)



Visite (AP 2 EP 4)



(PKPO 3; 3.1 s/d 3.5)



Pengkajian Resep (PKPO 5.1 EP 2)



Distribusi/Dispensing (PKPO 5; PKPO 5.1)



Monitoring (AP 2)



Follow Up (PAP 2 EP 4)



Farmasi Klinik:



Farmasi Klinik:



Monitoring Efek Samping Obat (PKPO 7 EP 3) Pemantauan Terapi Obat (AP 2Konseling EP 4; PKPO dan7 EP 2)



(PKPO 2.1; 2.1.1; TKRS 7.1) Rekonsiliasi Obat (PKPO 4 EP 3) Pengkajian Resep (PKPO 5.1 2)



(PAP 2 EP 4)



Pemantauan Terapi Obat (AP 2 EP 4; PKPO 7 EP 2)



Pengadaan Farmasi Manajemen Seleksi (PKPO 2)



Follow Up



Informasi Obat (MKE 10 EP 1) Monitoring Efek Samping Obat (PKPO 7 EP 3)



PELAYANAN KEFARMASIAN



Konseling dan Informasi Obat (MKE 10 EP 1)



PELAYANAN FARMASI KLINIS PADA PASIEN RS



1.Riwayat Penggunaan Obat Pasien sebelum masuk : Bentuknya wawancara langsungoleh apoteker dengan pasien/keluarga, catatan dokter/perawat pada asesmen awal tentang riwayat penggunaan obat, riwayat pengambilan obat terakhir dari satelit/apotek) 2.Rekonsiliasi obat saat pasien masuk rawat inap: membandingkan obat pasien sebelum admisi dengan resep/instruksi pengobatan pertama saat admisi, saat masuk Rawat inap dan saat pulang 3.Pengkajian resep/instruksi pengobatan selama pasien dirawat inap dan rawat jalan 4.Pemantauan terapi obat (Efektifitas obat dan efek samping obat) 5.Pemberian Informasi obat 6. Visite 7.Rekonsiliasi obat saat transfer antar ruang rawat: membandingkan terapi obat pada formulir instruksi pengobatan di ruang sebelumnya vs resep/instruksi pengobatan di ruang rawat sekarang vs obat pasien sebelum admisi 8.Rekonsiliasi obat pasien akan dipulangkan: membandingkan obat pasien sebelum admisi vs obat 24 jam terakhir vs resep obat pulang 9.Konseling obat pulang (discharge counseling)



ASUHAN KEFARMASIAN DI RUMAH SAKIT 1



8



2



Konseling Obat Pulang



Rekonsiliasi Obat saat admisi



Penelusuran riwayat penggunaan obat pasien sebelum admisi



3 Pengkajian Resep



Rekonsiliasi Obat pasien akan dipulangkan



7



Rekonsiliasi Obat 6 saat transfer



Pemantauan Terapi Obat dan Visite



Edukasi Obat



5



4



UURS •Pasal 7 •(1) RS harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.



UURS BAG KEENAM KEFARMASIAN • Pasal 15 • (1) Persyaratan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang bermutu, bermanfaat, aman dan terjangkau. • (2) Pelayanan sediaan farmasi di Rumah Sakit harus mengikuti standar pelayanan kefarmasian. • (3) Pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai di Rumah Sakit harus dilakukan oleh Instalasi farmasi sistem satu pintu. • (4) Besaran harga perbekalan farmasi pada instalasi farmasi Rumah Sakit harus wajar dan berpatokan kepada harga patokan yang ditetapkan Pemerintah. • (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.



PKPO GAMBARAN UMUM Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dan alat kesehatan dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Komisi Akreditasi Rumah Sakit8



PELAYANAN KEFARMASIAN DI RUMAH SAKIT 1. Kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan: 1. Sediaan Farmasi, 2. Alat Kesehatan, dan 3. Bahan Medis Habis Pakai



2. Kegiatan pelayanan farmasi klinik. Peraturan Menteri Keehatan R.I. nomer 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit Sutoto.KARS



9



PELAYANAN FARMASI KLINIK STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN KMK 72/2016



KARS



TUJUAN PELAYANAN KEFARMASIAN RS



1. Menjamin mutu, manfaat, keamanan dan khasiat sediaan farmasi dan alat kesehatan; 2. Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian; 3. Melindungi pasien, masyarakat, dan staf dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka patient safety 4. Menjamin sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat yang lebih aman (medication safety) 5. Menurunkan angka kesalahan penggunaan obat (Medication Error) Komisi Akreditasi Rumah Sakit11



PRINSIP RANCANG PROSES PKPO YANG EFEKTIF



1. seleksi, 2. pengadaan, 3. penyimpanan, 4. Peresepan/permintaan obat/instruksi pengobatan 5. penyalinan (transcribe), 6. pendistribusian, 7. penyiapan (dispensing), 8. pemberian, 9. pendokumentasian dan 10.pemantauan terapi obat. Komisi Akreditasi Rumah Sakit12



PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT



PENYEBAB UTAMA CEDERA DAN BAHAYA DALAM PKPO: • Praktik penggunaan obat yang tidak aman (unsafe medication practices) dan • Kesalahan penggunaan obat (medication errors) RS DIMINTA UNTUK : 1. Mematuhi Peraturan Perundang-undangan, 2. Membuat Sistem PKPO Yang Lebih (MEDICATION SAFETY PROGRAM) 3. Menurunkan Kesalahan Pemberian (MEDICATION ERROR).



Aman



Komisi Akreditasi Rumah Sakit13



Obat



6.1 6.1



PENGORGANISASIAN



Standar PKPO 1 Pengorganisasian pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat di rumah sakit harus sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan diorganisir untuk memenuhi kebutuhan pasien



Maksud dan Tujuan PKPO 1 • Pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat merupakan bagian penting dalam pelayanan pasien sehingga organisasinya harus efektif dan efisien, serta bukan hanya tanggung jawab apoteker, tetapi juga profesional pemberi asuhan dan staf klinis pemberi asuhan lainnya. Pengaturan pembagian tanggung jawab bergantung pada struktur organisasi dan staffing. Struktur organisasi dan operasional sistem pelayanan kefarmasian serta penggunaan obat di rumah sakit mengacu pada peraturan perundang-undangan. • Pelayanan kefarmasian dilakukan oleh apoteker yang melakukan pengawasan dan supervisi semua aktivitas pelayanan kefarmasian serta penggunaan obat di rumah sakit.



Maksud dan Tujuan PKPO 1 • Untuk memastikan efektivitas sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat,maka RS melakukan kajian sekurang-kurangnya sekali setahun. Kajian tahunan mengumpulkan semua informasi dan pengalaman yang berhubungan dengan pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat, termasuk angka kesalahan penggunaan obat serta upaya untuk menurunkannya. Kajian bertujuan membuat rumah sakit memahami kebutuhan dan prioritas perbaikan sistem berkelanjutan dalam hal mutu, keamanan, manfaat, serta khasiat obat dan alat kesehatan. • Kajian tahunan mengumpulkan semua data, informasi, dan pengalaman yang berhubungan dengan pelayanan kefarmasian serta penggunaan obat, termasuk antara lain



Maksud dan Tujuan PKPO 1 KAJIAN TAHUNAN MELIPUTI AL 1) seberapa baik system telah bekerja terkait dengan •



seleksi dan pengadaan obat;







penyimpanan;







peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan







penyiapan dan penyerahan; dan







pemberian obat



2) pendokumentasian dan pemantauan efek obat 3) seluruh angka kesalahan penggunaan obat (medication error) meliputi kejadian tidak diharapkan, kejadian nyaris cedera, kejadian tidak cedera, serta upaya mencegah dan menurunkannya 4) kebutuhan pendidikan dan pelatihan 5) pertimbangan melakukan kegiatan baru berbasis bukti (evidence based) Dengan kajian ini rumah sakit dapat memahami kebutuhan dan prioritas peningkatan mutu serta keamanan penggunaan obat. Sumber informasi obat yang tepat dan terkini harus tersedia disemua unit pelayanan, serta dapat diakses oleh semua staf yang terlibat dalam penggunaan obat.



Elemen penilaian PKPO 1



1. Ada regulasi pengorganisasian pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat secara menyeluruh yang mengarahkan semua tahapan dalam pelayanan obat yang aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan (R)



Telusur



R



Regulasi tentang: 1) Pedoman pengorganisasian unit



Skor



10 0



TL TT



10 5 0



TL TS TT



farmasi 2) Penetapan komite/tim farmasi dan terapi disertai dengan pedoman kerja



2. Ada bukti seluruh apoteker memiliki ijin dan melakukan supervisi sesuai dengan penugasannya (D,W)



D



Bukti ijin (STRA dan SIPA) semua apoteker dan hasil supervisi yang dilakukan



W • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker 19



Elemen penilaian PKPO 1 3. Ada bukti pelaksanaan sekurangkurangnya satu kajian manajemen pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat yang didokumentasikan selama 12 bulan terakhir. (D,W)



4. Ada bukti sumber informasi obat yang tepat, terkini, dan selalu tersedia bagi semua yang terlibat dalam penggunaan obat. (D,O,W)



Telusur D



Bukti pelaksanaan tentang kajian manajemen pelayanan kefarmasian sesuai EP, selama 12 bulan terakhir



W



• Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker



D



Bukti formularium/MIMS yang terkini ada disemua layanan yang terlibat dalam penggunaan obat



O



Lihat Instalasi Farmasi, unit-unit kerja terkait



W



• Kepala Instalasi Farmasi • Kepala unit kerja bahan medis habis pakai



Skor 10 0



TL TT



10 5 0



TL TS TT



20



Elemen penilaian PKPO 1



5. Terlaksananya pelaporan kesalahan penggunaan obat sesuai dengan peraturan perundangundangan. (D,W)



6. Terlaksananya tindak lanjut terhadap kesalahan penggunaan obat untuk memperbaiki sistem manajemen dan penggunaan obat sesuai peraturan perundangundangan. (D,W)



Telusur



D Bukti pelaksaaan tentang laporan kesalahan penggunaan obat sesuai peraturan perundang-undangan



Skor



10 TL 0 TT



W • Kepala Instalasi Farmasi • Komite Farmasi dan Terapi • Staf Instalasi Farmasi D Bukti tindak lanjut terhadap kesalahan 10 TL penggunaan obat. 0 TT W • Komite Farmasi Terapi • Staf Instalasi Farmasi



21



SUPERVISI OLEH APOTEKER Penyimpanan • Obat narkotika psikotropika • Gas medis • B3 • Obat emergensi KARS



KARS



PP 51/2009. TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN



Sutoto.KARS



24



PP 51/2009. TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN



PERTANYAANNNYA: • BAGAIMANA ANDA MENJAMIN KEAMANAN, MUTU, MANFAAT DAN KHASIAT SEDIAAN FARMASI DALAM PELAYANAN OBAT DI RS ANDA ?. Sutoto.KARS 25



SELEKSI DAN PENGADAAN



Standar PKPO 2 Ada proses seleksi obat dengan benar yang menghasilkan formularium dan digunakan untuk permintaan obat serta instruksi pengobatan. Obat dalam formularium senantiasa tersedia dalam stok di rumah sakit atau sumber di dalam atau di luar rumah sakit.



Maksud dan Tujuan PKPO 2 Rumah sakit harus menetapkan formularium obat yang mengacu pada peraturan perundang-undangan. Formularium ini didasarkan atas misi rumah sakit, kebutuhan pasien, dan jenis pelayanan yang diberikan. Seleksi obat adalah suatu proses kerja sama yang mempertimbangkan baik kebutuhan dan keselamatan pasien maupun kondisi ekonominya. Apabila terjadi kehabisan obat karena keterlambatan pengiriman, stok nasional kurang, atau sebab lain yang tidak diantisipasi sebelumnya maka tenaga kefarmasian harus menginformasikan kepada profesional pemberi asuhan dan staf klinis pemberi asuhan lainnya tentang kekosongan obat tersebut serta saran substitusinya atau mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak luar.



Elemen penilaian PKPO 2



1. Ada regulasi tentang organisasi yang menyusun formularium RS berdasar atas kriteria yang disusun secara kolaboratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (R) 2. Ada bukti pelaksanaan pemantauan terhadap obat yang baru ditambahkan ke dalam formularium meliputi bagaimana penggunaan obat tersebut, efek obat yang tidak diharapkan, efek samping serta medication error. (D,W)



Telusur



R



Dokumen tentang pembentukan organisasi penyusun Formularium (komite/tim Farmasi dan Terapi) dan ketetapannya



Skor



10 TL 0 TT



D Monitoring penggunaan obat baru: 10 TL 1) Bukti laporan kejadian KTD, efek 5 TS samping dan medication error. 0 TT 2) Bukti rapat Komite/Tim Farmasi dan Terapi untuk evaluasi obat baru



W • Komite Farmasi Terapi • Kepala Instalasi Farmasi 28



Elemen penilaian PKPO 2



3. Ada bukti implementasi untuk memantau kepatuhan terhadap formularium baik dari persediaan maupun penggunaanya. (D,W)



Telusur



D Bukti monitoring tentang kepatuhan terhadap formularium, persediaan dan penggunaannya W • Komite Farmasi Terapi • Kepala Instalasi Farmasi • Staf Instalasi Farmasi D Bukti tentang pelaksanaan kajian tahunan formularium



4. Ada bukti pelaksanaan evaluasi terhadap formularium sekurangkurangnya setahun sekali berdasar atas informasi tentang keamanan W • Komite Farmasi terapi dan efektivitas. (D,W) • Kepala Instalasi Farmasi



Skor



10 TL - 0 TT



10 TL 5 TS 0 TT



29



Standar PKPO 2.1 Rumah sakit menetapkan proses pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan berkhasiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Maksud dan Tujuan PKPO 2.1 Rumah sakit menetapkan regulasi dan melaksanakan proses pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan peraturan perundangundangan. Ada kalanya sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai tidak ada dalam stok atau tidak tersedia saat dibutuhkan. Rumah sakit harus menetapkan regulasi dan proses untuk pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, serta berkhasiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (lihat juga TKRS 7.1).



Elemen penilaian PKPO 2.1



1. Ada regulasi pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, serta berkhasiat sesuai dengan peraturan perundangundangan (lihat juga TKRS 7). (R)



Telusur



Skor



R Regulasi tentang pengadaan 10 TL sediaan farmasi, alat - kesehatan dan bahan medis 0 TT habis pakai.



32



Elemen penilaian PKPO 2.1



2. Ada bukti bahwa manajemen rantai distribusi (supply chain management) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (lihat juga TKRS 7.1). (D,O,W)



3. Ada bukti pengadaan obat berdasar atas kontrak (lihat juga TKRS 7.1). (D)



Telusur



D



Bukti tentang manajemen rantai distribusi sesuai EP



O



• Lihat Instalasi Farmasi • Lihat Bagian pengadaan



W • Kepala Pengadaan • Kepala Instalasi Farmasi • Staf Farmasi D Bukti tentang pengadaan berdasarkan kontrak



Skor



10 TL 5 TS 0 TT



10 TL 0 TT



33



Standar TKRS 7 • Direktur RS membuat keputusan terkait pengadaan dan penggunaan sumber daya dengan mempertimbangkan mutu dan keselamatan



24 April 2019



HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENGADAAN • a. Bahan baku Obat harus disertai Sertifikat Analisa. • b. Bahan berbahaya harus menyertakan Material Safety Data Sheet (MSDS). • c. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus mempunyai Nomor Izin Edar. • d. Masa kadaluarsa (expired date) minimal 2 (dua) tahun kecuali untuk Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai tertentu (vaksin, reagensia, dan lainlain), atau pada kondisi tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan. Peraturan Menteri Keehatan R.I. nomer 72 Tahun 2016 KARS Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.



Khusus untuk pembelian alat kesehatan , bahan medis habis pakai dan obat yang berisiko termasuk vaksin, RS agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Akte pendirian perusahaan & pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. 2. Sura Izin Usaha Perusahaan (SIUP) 3. NPWP 4. Izin Pedagang Besar Farmasi - Penyalur Alat Kesehatan (PBF-PAK) 5. Perjanjian Kerja Sama antara distributor dengan prinsipal dan RS 6. Nama dan Surat izin Kerja Apoteker untuk apoteker Penanggung jawab PBF 7. Alamat dan denah kantor PBF 8. Surat garansi jaminan keaslian produk yang didistribusikan (dari prinsipal) SNARS ED 1 TKRS



PENGADAAN DAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA 1) Regulasi tentang pemilihan teknologi medik dan obat . 2) Regulasi tentang pemilihan teknologi medik dan obat yang masih dalam uji coba (trial)



3) Bukti tentang penetapan Tim Penapisan teknologi bidang kesehatan\ 4) Bukti tentang pemilihan teknologi medis dan obat yang telah menggunakan data dan informasi point a) dan b) 24 April 2019



PENGADAAN DAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA 5) Bukti rekomendasi/referensi dari staf klinis dan atau pemerintah atau organisasi nasional dan international telah digunakan untuk pemilihan teknologi medis dan obat 6) Bukti pelaksanaan uji coba (trial) sudah sesuai regulasi 7) Bukti rekomendasi/referensi dari staf klinis dan atau pemerintah atau organisasi nasional dan international telah digunakan untuk



pemilihan teknologi medis dan obat



24 April 2019



TEKNOLOGI MEDIK



Uji Fungsi Alat Baru



TIM PENAPISAN TEKNOLOGI



Telusur Keamanan Teknologi Medis



PEMBELIAN



ALAT AMAN (Tidak ada data KTD sebelumnya)



Pemantauan KTD alat



Pemeliharaan Kalibrasi



(Mfk 8)



Traning operator dan teknisi



24 April 2019



Standar TKRS 7.1 • Direktur RS menelusuri dan menggunakan data dan informasi tentang rantai distribusi obat, dan perbekalan farmasi yang aman untuk melindungi pasien dan staf dari produk yang berasal dari pasar gelap, palsu,



terkontaminasi atau cacat. 24 April 2019



Tidak semua persediaan farmasi dan teknologi adalah kritis



Pengiriman/ storage



Seleksi berdasarkan prioritas risiko tertinggi



Distributor



24 April 2019



Tracing The Supply Chain For Critical Items



Pabrikan/ manufactur



Pengiriman/ storage



Penerimaan



Penyimpanan



Pelaporan



Menggunakan



24 April 2019



Standar PKPO 2.1.1 Rumah sakit menetapkan regulasi untuk mendapatkan obat bila sewaktu-waktu obat tidak tersedia.



Elemen penilaian PKPO 2.1.1



Telusur



Skor



1. Ada regulasi pengadaan bila sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai tidak ada dalam stok atau tidak tersedia saat dibutuhkan. (R)



R Pedoman tentang pengadaan bila 10 TL stok kosong/tidak tersedianya sesuai - EP 0 TT



2. Ada bukti pemberitahuan kepada staf medis serta saran substitusinya. (D,W)



D Bukti pelaksanaan pemberitahuan kepada staf medis dan saran substitusinya



W • Staf instalasi farmasi • Staf unit rawat jalan dan rawat inap



10 TL 5 TS 0 TT



49



Elemen penilaian PKPO 2.1.1



3. Ada bukti bahwa staf memahami dan mematuhi regulasi tersebut. (D, W)



Telusur



D Bukti catatan setiap kejadian stok kosong O Lihat instalasi farmasi dan instalasi gudang



Skor



1 0 0



W • Staf Instalasi farmasi • Staf gudang farmasi 50



T L T T



PROSEDUR PENANGANAN BILA TERJADI KETIDAKTERSEDIAAN STOK OBAT DI RS 1. Konfirmasi ke dokter tentang ketersediaan obat substitusi



2. Kontak suplier/apotek kerjasama untuk men suplai



KARS



PENYIMPANAN



Standar PKPO 3 Rumah sakit menetapkan tata laksana pengaturan penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang baik, benar, serta aman.



Maksud dan Tujuan PKPO 3



Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai disimpan di tempat yang sesuai, dapat di gudang logistik, di instalasi farmasi, atau di satelit atau depo farmasi serta diharuskan memiliki pengawasan di semua lokasi penyimpanan.



Elemen penilaian PKPO 3



Telusur



Skor



1. Ada regulasi tentang pengaturan penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang baik, benar, dan aman. (R)



R Pedoman tentang pengaturan penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP



2. Ada bukti obat dan zat kimia yang digunakan untuk mempersiapkan obat diberi label yang terdiri atas isi/nama obat, tanggal kedaluwarsa, dan peringatan khusus (lihat juga MFK 5 EP 1). (O,W)



O Pastikan semua obat yang keluar 10 TL dari farmasi diberi label obat yang 5 TS terdiri atas isi/nama obat, tanggal 0 TT kedaluwarsa, dan peringatan khusus termasuk obat racikan W • Kepala instalasi farmasi • Apoteker • Staf Instalasi farmasi



10 TL 5 TS 0 TT



54



Elemen penilaian PKPO 3



3. Ada bukti implementasi proses penyimpanan obat yang tepat agar kondisi obat tetap stabil, termasuk obat yang disimpan di luar instalasi farmasi. (D,W)



4. Ada bukti pelaksanaan dilakukan supervisi secara teratur oleh apoteker untuk memastikan penyimpanan obat dilakukan dengan baik. (D,W)



Telusur



D Dokumen monitoring suhu ruangan dan suhu lemari pendingin W • Kepala Instalasi Farmasi • Staf instalasi / depo farmasi • Staf klinis rawat inap dan rawat jalan • Staf gudang farmasi D Dokumen supervisi apoteker W • Kepala Insatalasi Farmasi • Apoteker



Skor



10 TL 5 TS 0 TT



10 TL 5 TS 0 TT



55



Elemen penilaian PKPO 3



5. Ada bukti pelaksanaan obat dilindungi dari kehilangan serta pencurian di semua tempat penyimpanan dan pelayanan. (D,W)



Telusur



Skor



D Dokumen kartu stok; 10 TL laporan stok opname; Sistem 5 TS teknologi informasi 0 TT persediaan obat. W • Kepala Instalasi Farmasi • apoteker • Staf Unit Sistem Informasi Farmasi • Staf Farmasi 56



CONTOH KEBIJAKAN UMUM PENYIMPANAN PERBEKALAN FARMASI Kebijakan Penyimpanan Obat RS XYZ: • Disesuaikan dengan bentuk Sediaan dan jenisnya, suhu penyimpanan dan stabilitasnya,sifat bahan, danketahanan terhadap Cahaya (lihat petunjuk penyimpanan masing-masing obat



• Obat disusun alphabetis • Sistem FIFO (First in first out} atau FEFO( first expired first out) • Obat-obatan dan bahan kimia yang digunakan untuk mempersiapkan obat diberi label: isi, tanggal kadaluwarsa dan peringatan • Elektrolit pekat konsentrat dilarang disimpan di unit pelayanan • Obat high alert diberi stiker HIGH ALERT, obat NORUM/LASA diberi stiker NORUM/LASA • Obat high rist disimpan dalam rak khusus diberi peringatan kehati-hatian dan penerangan yang terang diberi label warna merah diberi tanda high risk • Obat yang dibawa pasien dari rumah harus dicatat dalam formulir rekonsiliasi obat dan disimpan di ……………



Sutoto.KARS



57



Standar PKPO 3.1 Rumah sakit mengatur tata kelola bahan berbahaya, serta obat narkotika dan psikotropika yang baik, benar, dan aman sesuai dengan peraturan perundang- undangan.



Maksud dan Tujuan PKPO 3.1 Beberapa macam obat seperti bahan berbahaya harus disimpan dengan cara yang dapat mencegah petugas dan lingkungan dari risiko terpapar bahan berbahaya, atau mencegah terjadinya bahaya seperti kebakaran. Sedangkan obat narkotika dan psikotropika harus disimpan dengan cara yang dapat mencegah risiko kehilangan obat yang berpotensi penyalahgunaan (drug abuse). Rumah sakit menetapkan dan menerapkan prosedur penyimpanan bahan berbahaya (lihat juga MFK 5), narkotika dan psikotropika sesuai peraturan perundang-undangan



Elemen penilaian PKPO 3.1



1. Ada regulasi tata kelola bahan berbahaya, serta obat narkotika dan psikotropika yang baik, benar, dan aman sesuai dengan peraturan perundang- undangan (lihat juga MFK 5 EP 1 dan 2). (R) 2. Ada bukti penyimpanan bahan berbahaya yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi (lihat juga MFK 5 EP 1, 2 dan AP 5.3 EP 1). (O,W)



Telusur



R Pedoman tentang pengaturan bahan berbahaya/narkotika/psikotropika sesuai EP



Skor



10 TL 5 TS 0 TT



O Lihat tempat penyimpanan bahan berbahaya 10 TL 5 TS W • Kepala Instalasi Farmasi 0 TT • Staf Farmasi



60



Elemen penilaian PKPO 3.1



3. Ada bukti penyimpanan obat narkotika serta psikotropika yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi. (O,W) 4. Ada bukti pelaporan obat narkotika serta psikotropika secara akurat sesuai dengan peraturan perundangundangan. (D,W)



Telusur



O Lihat tempat penyimpanan narkotika psikotropika



Skor



10 TL 5 TS 0 TT



W • Kepala Instalasi Farmasi • Staf Farmasi D Bukti tentang laporan dan pencatatan penggunaan narkotika psikotropika W • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker • Staf Farmasi



10 TL 5 TS 0 TT



61



PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PEREDARAN, PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN, DAN PELAPORAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI Pasal 25



• (1) Tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus. • (2) Tempat penyimpanan Narkotika dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain Narkotika. • (3) Tempat penyimpanan Psikotropika dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain Psikotropika. • (4) Tempat penyimpanan Prekursor Farmasi dalam bentuk bahan baku dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain Prekursor Farmasi dalam bentuk bahan baku. KARS



(3) Lemari khusus



• (3) Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: • a. terbuat dari bahan yang kuat; • b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda; • c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah; • d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan • e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan. Pasal 27... KARS



Pasal 27 • Penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi wajib memenuhi Cara Produksi Obat yang Baik, Cara Distribusi Obat yang Baik, dan/atau standar pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



KARS



Pasal 33 • (1) Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan harus memiliki tempat penyimpanan Narkotika atau Psikotropika berupa lemari khusus. • (2) Lemari khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam penguasaan Apoteker penanggung jawab.



KARS



Pasal 36 • (1) Industri Farmasi yang memproduksi Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi, PBF yang menyalurkan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi, atau Instalasi Farmasi Pemerintah harus menyimpan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi dalam gudang penyimpanan obat yang aman berdasarkan analisis risiko. • (2) Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan harus menyimpan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi di tempat penyimpanan obat yang aman berdasarkan analisis risiko. KARS



BAB IV PEMUSNAHAN Pasal 37 • Pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi hanya dilakukan dalam hal: • a. diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan/atau tidak dapat diolah kembali; • b. telah kadaluarsa; • c. tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, termasuk sisa penggunaan; • d. dibatalkan izin edarnya; atau • e. berhubungan dengan tindak pidana. KARS



PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PEREDARAN, PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN, DAN PELAPORAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI Pasal 39



• Pa. penanggung jawab fasilitas produksi/fasilitas distribusi/fasilitas pelayanan kefarmasian/pimpinan lembaga/dokter praktik perorangan menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan saksi kepada: 1. Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, bagi Instalasi Farmasi Pemerintah Pusat; 2. Dinas Kesehatan Provinsi dan/atau Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan setempat, bagi Importir, Industri Farmasi, PBF, Lembaga Ilmu Pengetahuan, atau Instalasi Farmasi Pemerintah Provinsi; atau 3. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau Balai



Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan setempat, bagi Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Instalasi Farmasi Pemerintah Kabupaten/Kota, Dokter, atau Toko Obat



KARS



Bagian Kedua Pelaporan Pasal 45 • (5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) paling sedikit terdiri atas: a. nama, bentuk sediaan, dan kekuatan Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi; b. jumlah persediaan awal dan akhir bulan; c. tanggal, nomor dokumen, dan sumber penerimaan; d. jumlah yang diterima; e. tanggal, nomor dokumen, dan tujuan penyaluran; f. jumlah yang disalurkan; dan g. nomor batch dan kadaluarsa setiap penerimaan atau penyaluran dan persediaan awal dan akhir.



KARS



Bagian Kedua Pelaporan Pasal 45 • (6) Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Lembaga Ilmu Pengetahuan, dan dokter praktik perorangan wajib membuat, menyimpan, dan menyampaikan laporan pemasukan dan penyerahan/penggunaan Narkotika dan Psikotropika, setiap bulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Balai setempat. (7) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit terdiri atas: a. nama, bentuk sediaan, dan kekuatan Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi; b. jumlah persediaan awal dan akhir bulan; c. jumlah yang diterima; dan d. jumlah yang diserahkan.



KARS



Peraturan BPOM No 4 Th 2018 Tentang: Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi Di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian



• CONTOH LEMARI OBAT NARKOTIKA (Narcotic cabinet) Melekat pada dinding dan kuat tidak terlihat dari tempat umum kunci dua buah



TUJUAN : MENCEGAH HILANGNYA OBAT NARKOTIKA • Penanggung jawab adalah apoteker, bila ganti shift harus ada penanggung jawab setiap shift • Satu kunci dipegang penanggung jawab, satu kunci dipegang petugas lain sebagai saksi. Setiap pembukaan lemari harus ada bukti catatan • Harus ada bukti serah terima per shift dengan stock



Sutoto.KARS



74



Standar PKPO 3.2 Rumah sakit mengatur tata kelola penyimpanan elektrolit konsentrat dan eletrolit dengan konsentrasi tertentu yang baik, benar, dan aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Maksud dan Tujuan SKP 3 Obat yang perlu diwaspadai terdiri atas: • obat risiko tinggi, yaitu obat yang bila terjadi kesalahan (error) dapat menimbulkan kematian atau kecacatan seperti, insulin, heparin, atau kemoterapeutik; • obat yang nama, kemasan, label, penggunaan klinis tampak/kelihatan sama (look alike), bunyi ucapan sama (sound alike), seperti Xanax dan Zantac atau hydralazine dan hydroxyzine atau disebut juga nama obat rupa ucapan mirip (NORUM); • elektrolit konsentrat: potasium fosfat dengan konsentrasi sama atau lebih besar dari 3 mmol/ml dan natrium klorida dengan konsentrasi lebih dari 0,9% dan magnesium sulfat dengan konsentrasi 50% atau lebih • elektrolit dengan konsentrasi tertentu: potasium klorida dengan konsentrasi 1 mEq/ml atau lebih dan magnesium sulfat dengan konsentrasi 20%, 40%, atau lebih.



KEWASPADAAN ELEKTROLIT SKP 3 • Elektrolit Konsentrat: • Potasium Fosfat Dengan Konsentrasi Sama Atau Lebih Besar Dari 3 Mmol/Ml Dan • Natrium Klorida Dengan Konsentrasi Lebih Dari 0,9% • Magnesium Sulfat Dengan Konsentrasi 50% Atau Lebih



• Elektrolit Dengan Konsentrasi Tertentu: • Potasium Klorida Dengan Konsentrasi 1 Meq/Ml Atau Lebih • Magnesium Sulfat Dengan Konsentrasi 20%, 40%, Atau Lebih.



Maksud dan Tujuan PKPO 3.2 • Elektrolit konsentrat dan eletrolit dengan konsentrasi tertentu termasuk obat yang perlu diwaspadai (high alert medication). Oleh karena itu rumah sakit perlu mengatur penyimpanan elektrolit konsentrat tersebut. Elektrolit konsentrat dan eletrolit dengan konsentrasi tertentu tidak disimpan di unit perawatan untuk mencegah kekeliruan pemberian yang tidak disengaja (lihat juga SKP 3.1 EP 2). • Rumah sakit juga perlu memiliki mekanisme pengawasan untuk semua lokasi, dimana elektrolit konsentrat disimpan.



DAFTAR ELEKTROLIT KONSENTRAT



KARS



Elemen penilaian PKPO 3.2



1. Ada regulasi rumah sakit tentang proses larangan menyimpan elektrolit konsentrat dan eletrolit dengan konsentrasi tertentu di luar instalasi/depo farmasi. (lihat juga SKP 3.1). (R) 2. Ada bukti penyimpanan elektrolit konsentrat dan eletrolit dengan konsentrasi tertentu yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi. (O,W)



Telusur



R



Regulasi tentang proses larangan penyimpanan elektrolit konsentrat dan eletrolit dengan konsentrasi tertentu sesuai EP.



O Lihat tempat penyimpanan Elektrolit konsentrat dan eletrolit dengan konsentrasi tertentu



Skor



10 TL 0 TT



10 TL 5 TS 0 TT



W • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker • Staf Farmasi 80



Elemen penilaian PKPO 3.2



3. Elektrolit konsentrat dan elektrolit dengan konsentrasi tertentu diberi label obat yang harus diwaspadai (high alert) sesuai dengan regulasi. (O,W)



Telusur



O Lihat label pada setiap elektrolit konsentrat dan eletrolit dengan konsentrasi tertentu



Skor



1 0 5 0



W • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker • Staf Farmasi 81



T L T S T T



Standar PKPO 3.3 Rumah sakit menetapkan pengaturan penyimpanan dan pengawasan penggunaan obat tertentu.



Maksud dan Tujuan PKPO 3.3 • Beberapa macam obat memiliki risiko khusus yang memerlukan ketentuan tersendiri dalam penyimpanan, pelabelan dan pengawasan penggunaannya seperti: a) produk nutrisi; memerlukan penanganan khusus dalam pelabelan dan penyimpanannya b) obat dan bahan radioaktif; memiliki risiko terhadap keselamatan petugas dan lingkungan (lihat juga MFK 5) c) obat yang dibawa pasien sebelum rawat inap mungkin bermasalah dalam hal keaslian, identifikasi dan penyimpanan d) obat program atau bantuan pemerintah/pihak lain; berpotensi untuk disalahgunakan e) obat yang digunakan untuk penelitian; mungkin memiliki masalah dalam hal identifikasi dan penyimpanan yang berdampak pada hasil penelitian • Rumah sakit menetapkan prosedur yang mengatur penerimaan, identifikasi,tempat penyimpanan, dan distribusi macam obat-obat ini.



Elemen penilaian PKPO 3.3



1. Ada regulasi pengaturan penyimpanan obat dengan ketentuan khusus meliputi butir a) sampai dengan e) pada maksud dan tujuan. (R) 2. Ada bukti penyimpanan produk nutrisi yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi (lihat juga PAP 4 EP 4). (O,W)



Telusur



Skor



R Pedoman tentang penyimpanan obat khusus sesuai butir a sampai dengan e



10 TL - 0 TT



O Lihat tempat penyimpanan produk nutrisi



10 TL 5 TS 0 TT



W • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker • Staf Farmasi 84



Elemen penilaian PKPO 3.3



3. Ada bukti penyimpanan obat dan bahan radioaktif yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi (lihat juga MFK 5). (O,W)



4. Ada bukti penyimpanan obat yang dibawa pasien sebelum rawat inap yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi. (O,W)



Telusur



O Lihat tempat penyimpanan obat dan bahan radio aktif sesuai W • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker • Staf Farmasi • Staf Gudang Farmasi O Lihat tempat penyimpanan obat dibawa pasien W • • • •



Kepala Instalasi Farmasi Apoteker Perawat Staf Farmasi



Skor



10 TL 5 TS 0 TT



10 TL 5 TS 0 TT



85



Elemen penilaian PKPO 3.3



5. Ada bukti penyimpanan obat program atau bantuan pemerintah/pihak lain yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi. (O,W) 6. Ada bukti penyimpanan obat yang digunakan untuk penelitian yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi (lihat juga HPK 7 EP 5). (O,W)



Telusur



O Lihat tempat penyimpanan obat program/bantuan pemerintah. W • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker • Staf Farmasi O Lihat tempat penyimpanan obat penelitian



Skor



10 TL 5 TS 0 TT



10 TL 5 TS 0 TT



W • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker • Staf Farmasi 86



Standar PKPO 3.4 Rumah sakit menetapkan regulasi untuk memastikan obat emergensi yang tersimpan di dalam maupun di luar unit farmasi tersedia, tersimpan aman, dan dimonitor.



Maksud dan Tujuan PKPO 3.4 • Jika ada pasien emergensi maka akses cepat ke tempat obat yang diperlukan menjadi sangat penting dan obat harus siap pakai bila sewaktu-waktu diperlukan. • Setiap rumah sakit harus membuat rencana lokasi penyimpanan obat emergensi, contoh troli obat emergensi yang tersedia di berbagai unit pelayanan, obat untuk mengatasi syok anafilaktik di tempat penyuntikan, dan obat untuk pemulihan anestesi ada di kamar operasi. • Obat emergensi dapat disimpan di lemari emergensi, troli, tas/ ransel, kotak, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan di tempat tersebut. • Rumah sakit diminta menetapkan prosedur untuk memastikan ada kemudahan untuk mencapai dengan cepat tempat penyimpanan obat emergensi jika dibutuhkan, termasuk obat selalu harus segera diganti kalau digunakan, bila rusak, atau kedaluwarsa. Selain itu, keamanan obat emergensi harus diperhatikan (lihat juga MFK 4).



Elemen penilaian PKPO 3.4



1. Ada regulasi pengelolaan obat emergensi yang tersedia di unitunit layanan agar dapat segera dipakai untuk memenuhi kebutuhan darurat serta upaya pemeliharaan dan pengamanan dari kemungkinan pencurian dan kehilangan. (R) 2. Ada bukti persediaan obat emergensi lengkap dan siap pakai. (D,O,W)



Telusur



Skor



R



Pedoman tentang pengelolaan obat emergensi di unit-unit layanan sesuai EP.



10 0



TL TT



D



Bukti daftar obat emergensi disetiap tempat penyimpanan



10 5 0



TL TS TT



O



Fisik obat sesuai jumlahnya dengan daftar



W



• • • •



Kepala Instalasi Farmasi Perawat Apoteker Staf Farmasi



89



Elemen penilaian PKPO 3.4



3. Ada bukti pelaksanaan supervisi terhadap penyimpanan obat emergensi dan segera diganti apabila dipakai, kadaluwarsa, atau rusak. (D,O,W)



Telusur



D Bukti tentang catatan supervisi tentang penyimpanan obat emergensi



Skor



10 TL 5 TS 0 TT



O Lihat Fisik obat sesuai jumlahnya dengan daftar obat W • • • •



Kepala Instalasi Farmasi Perawat Apoteker Staf Farmasi 90



OBAT EMERGENSI • Tersedia di semua unit pelayanan sesuai kebutuhan dalam standar • Prosedur, menjaga dan melindungi dari kehilangan dan pencurian • Di monitor/supervisi, jangan sampai kosong, tak sesuai standar, misal ada obat yg kadaluwarsa atau setelah dipakai tak segera diganti KARS



CONTOH: KEBIJAKAN PENYIMPANAN OBAT EMERGENSI



• Tempat menyimpan : TROLI/KIT/LEMARI/KOTAK OBAT EMERGENSI • Akses terdekat dan selalu siap pakai . • Terjaga isinya/aman →kunci plastik dg no register • Isi sesuai standar di masing-masing unit • Tidak boleh dicampur obat lain • Dipakai hanya untuk emergensi saja dan sesudah Pakai harus melaporkan untuk segera diganti • Di cek secara berkala apakah ada yg rusak/kadaluwarsa Sutoto.KARS



92



TROLI EMERGENSI



Kunci Plastik Disposable dengan nomor register



Sutoto.KARS



93



PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN KEGAWATDARURATAN DAFTAR OBAT EMERGENSI DI IGD



• Dibutuhkan tiga macam troli 1. Merah 2. Kuning 3. Hijau



KODE WARNA PASIEN I.G.D



PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN KEGAWATDARURATAN DAFTAR OBAT EMERGENSI DI IGD



LEVEL PELAYANAN KEGAWAT DARURATAN



Standar PKPO 3.5 Rumah sakit memiliki sistem penarikan kembali (recall), pemusnahan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai tidak layak digunakan karena rusak, mutu substandar, atau kadaluwarsa. Rumah sakit menetapkan dan melaksanakan identifikasi dalam proses penarikan kembali (recall) oleh Pemerintah, pabrik, atau pemasok. Rumah sakit juga harus menjamin bahwa sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis yang tidak layak pakai karena rusak, mutu substandard, atau kedaluwarsa tidak digunakan serta dimusnahkan.



Elemen penilaian PKPO 3.5



Telusur



Skor



1. Ada regulasi penarikan kembali (recall) dan pemusnahan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang tidak layak pakai karena rusak, mutu substandar, atau kadaluwarsa. (R)



R Regulasi tentang penarikan kembali dan pemusnahan sediaan farmasi sesuai EP.



10 TL 0 TT



2. Ada bukti pelaksanaan penarikan kembali (recall) sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. (D,W)



D Bukti pelaksanaan dan berita acara penarikan obat



10 TL 5 TS 0 TT



W • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker • Staf Farmasi 102



Elemen penilaian PKPO 3.5



Telusur



Skor



10 TL 3.Ada bukti pelaksanaan D Bukti pelaksanaan dan pemusnahan sesuai berita acara pemusnahan 5 TS 0 TT dengan regulasi yang ditetapkan. (D,W) • Direktur W • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker • Staf Farmasi



103



PERESEPAN DAN PENYALINAN



Standar PKPO 4 Ada regulasi peresepan, permintaan obat dan instruksi pengobatan.



Maksud dan Tujuan PKPO 4 • Rumah sakit menetapkan staf medis yang kompeten dan berwenang untuk melakukan peresepan,permintaan obat serta instruksi pengobatan. • Staf medis dilatih untuk peresepan, permintaan obat dan instruksi pengobatan dengan benar. • Peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan yang tidak benar, tidak terbaca, dan tidak lengkap dapat membahayakan pasien serta menunda kegiatan asuhan pasien. Rumah sakit memiliki regulasi peresepan, permintaan obat serta instruksi pengobatan dengan benar, lengkap, dan terbaca tulisannya. • Rumah sakit menetapkan proses rekonsiliasi obat, yaitu proses membandingkan daftar obat yang dipergunakan oleh pasien sebelum dirawat inap dengan peresepan, permintaan obat dan instruksi pengobatan yang dibuat pertama kali sejak pasien masuk, saat pemindahan pasien antarunit pelayanan (transfer), dan sebelum pasien pulang.



Elemen penilaian PKPO 4



Telusur



Skor



1. Ada regulasi peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan secara benar, lengkap, dan terbaca, serta menetapkan staf medis yang kompeten dan berwenang untuk melakukan peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan (lihat juga PAP 2.2 EP 1; AP 3 EP 1; dan SKP 2 EP 1). (R)



R



Pedoman tentang permintaan obat/peresepan dan instruksi pengobatan secara benar, lengkap, dan terbaca, serta menetapkan staf medis yang kompeten dan berwenang untuk melakukan peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan



10 5 0



TL TT



2. Ada bukti peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan dilaksanakan oleh staf medis yang kompeten serta berwenang. (D,O,W)



D



Bukti permintaan obat/resep dilakukan oleh staf medis sesuai kompetensi dan kewenangan yang diberikan oleh rumah sakit



10 5 0



TL TS TT



O



Ruang rawat inap; rawat jalan



W



• Staf Medis • Perawat • Apoeteker 106



Elemen penilaian PKPO 4



Telusur



Skor



3. Ada bukti pelaksanaan rekonsiliasi obat oleh apoteker pada saat pasien masuk, pindah unit pelayanan, dan sebelum pulang. (D,W)



D Bukti pelaksanaan rekonsiliasi obat 10 TL oleh apoteker pada saat pasien masuk, 5 TS pindah unit pelayanan, dan sebelum 0 TT pulang.



4. Rekam medis memuat riwayat penggunaan obat pasien. (D,O)



W • Perawat • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker • Staf Farmasi D Bukti catatan riwayat penggunaan obat pasien dalam rekam medis



10 TL 5 TS 0 TT



O Lihat rekam medis di ruang rawat inap; rekam medis rawat jalan 107



Contoh : Patient Medication History (Riwayat Pasien Makan Obat)



Label identitas pasien



Daftar riwayat alergi Tgl



Daftar obat yang menimbulkan alergi



Seberapa berat alerginya? R=ringan S=Sedang B=Berat



Reaksi alreginya



Daftar semua jenis obat yg digunakan pasien atau dibawa dari rumah; (obat resep, bebas, herbal atau tcm) Tanggal



Nama obat



Dosis/frekuensi



berapa lama



Alasan makan obat



Berlanjut saat rawat inap ?



Ya



tidak



1. 2. 3. 4. NAMA DAN TANDA TANGAN YANG MELAKUKAN Sutoto.KARS INTERVIU Diadaptasi dari : Improving Communication During transtition. JCR,JCI, 20102 p 54



108



CONTOH: ISI KEBIJAKAN PERESEPAN • Hanya Yang Berhak Menulis Dan Memesan Resep Saja Yangdilayani • (Tersedia Daftar Staf Medis Yang Berhak Menulis Resep/ Daftar Petugas Yang Berhak Memesan Resep Di Instalasi Farmasi) • Resep Harus Lengkap ( Tersedia Contoh Dan Keterangan Resep Yang Lengkap ) • Sebelum Menulis Rerep Harus Melakukan Penyelarasan Obat (Medication Reconciliation) . Penyelarasan Obat Adalah Membandingkan Antara Daftar Obat Yang Sedang Digunakan Pasien Dan Obat Yang Akan Diresepkan Agar Tidak Terjadi Duplikasi Atau Terhentinya Terapi Suatu Obat • Penulis Resep Harus Memperhatikan Tiga Kemungkinan : 1. Kontraindikasi 2. Interaksi Obat 3. Reaksi Alergi. • Tulisan Harus Jelas Dan Dapat Dibaca • Menggunakan Istilah Dan Singkatan Yang Ditetapkan RS Dan tidak Boleh Menggunakan Singkatan Yang Dilarang (Tersedia Daftar Singkatan Yang Digunakan Di Rs Dan Daftar Singkatan Yang Dilarang) Sutoto.KARS



109



Komisi Akreditasi Rumah Sakit



Standar PKPO 4.1 Regulasi ditetapkan untuk menentukan pengertian dan syarat kelengkapan resep atau pemesanan.



Maksud dan Tujuan PKPO 4.1 Untuk menghindari keragaman dan menjaga keselamatan pasien maka rumah sakit menetapkan persyaratan atau elemen penting kelengkapan suatu resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan. Persyaratan atau elemen kelengkapan paling sedikit meliputi: Untuk menghindari keragaman dan menjaga keselamatan pasien maka rumah sakit menetapkan persyaratan atau elemen penting kelengkapan suatu resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan. Persyaratan atau elemen kelengkapan paling sedikit meliputi a sampai dengan d pada maksud dan tujuan. a) data identitas pasien secara akurat (dengan stiker);



b) elemen pokok di semua resep atau permintaan obat atau instruksi pengobatan; c) kapan diharuskan menggunakan nama dagang atau generik; d) kapan diperlukan penggunaan indikasi seperti pada PRN (pro re nata atau “jika perlu”) atau instruksi pengobatan lain;



e) jenis instruksi pengobatan yang berdasar atas berat badan seperti untuk anak-anak, lansia yang rapuh, dan populasi khusus sejenis lainnya; f) kecepatan pemberian (jika berupa infus); g) instruksi khusus, sebagai contoh: titrasi, tapering, rentang dosis.



Maksud dan Tujuan PKPO 4.1 Ditetapkan proses untuk menangani atau mengelola hal-hal dibawah ini : 1) Resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan yang tidak benar, tidak lengkap dan tidak terbaca 2) resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan yang NORUM (Nama Obat Rupa Ucapan Mirip) atau LASA (Look Alike Sound Alike); 3) jenis resep khusus, seperti emergensi, cito, berhenti automatis (automatic stop order), tapering, dan lainnya; 4) instruksi pengobatan secara lisan atau melalui telepon wajib dilakukan tulis lengkap, baca ulang, dan meminta konfirmasi (lihat juga SKP 2). Standar ini berlaku untuk resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan di semua unit pelayanan di rumah sakit. Rumah sakit diminta memiliki proses untuk menjamin penulisan resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan sesuai dengan kriteria butir 1 sampai dengan 4 di atas.



Elemen penilaian PKPO 4.1 1. Ada regulasi syarat elemen resep lengkap yang meliputi butir a) sampai dengan g) pada maksud dan tujuan serta penetapan dan penerapan langkah langkah untuk pengelolaan peresepan/ permintaan obat, instruksi pengobatan yang tidak benar, tidak lengkap, dan tidak terbaca agar hal tersebut tidak terulang kembali. (R) 2. Ada bukti pelaksanaan evaluasi syarat elemen resep lengkap yang meliputi butir a) sampai dengan g) pada maksud dan tujuan. (D,W)



Telusur Pedoman/ panduan tentang syarat elemen kelengkapan resep sesuai butir a s/d g, dan langkah-langkah untuk menghindari kesalahan pengelolaan peresepan sesuai EP



Skor 10 TL 5 TS 0 TT



D



Bukti pelaksanaan evaluasi terhadap syarat elemen resep sesuai butir a) sampai dengan g)



10 5 0



W



• • • • •



R



Komite/Tim Farmasi dan Terapi Dokter Perawat Kepala Instalasi Farmasi Apoteker 116



TL TS TT



Elemen penilaian PKPO 4.1



3. Ada bukti pelaksanaan proses pengelolaan resep yang tidak benar, tidak lengkap, dan tidak terbaca. (D,W)



4. Ada bukti pelaksanaan proses untuk mengelola resep khusus, seperti darurat, standing order, berhenti automatis (automatic stop order), tapering, dan lainnya. (D,W)



Telusur



D Bukti pengelolaan resep yang tidak benar W • • • • D



Skor



10 TL 5 TS 0 TT



Komite/Tim Farmasi dan Terapi Kepala Instalasi Farmasi Apoteker Staf Farmasi



Bukti pelaksanaan pengelolaan resep khusus.



10 TL 5 TS 0 TT



W • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker • Staf Farmasi 117



Contoh Petunjuk penulisan Resep



RUANG/INSTALASI:: TANGGAL: ALERGI : TIDAK/ YA : …………………



IDENTITAS PASIEN: (STIKER) BERAT BADAN : NAMA DOKTER Sutoto.KARS



118



Contoh: Automatic Stop Order



Sutoto.KARS



119



contoh automatic stop order



Sutoto.KARS



120



Contoh : KEBIJAKAN AUTOMATIC STOP ORDER • I. TUJUAN: • Tjuan kebijakan automatic stop order Untuk memastikan bahwa terdapat obat yang harus dievaluasi dan ditinjau secara konsisten dan bahwa informasi ini diberi tahu kepada dokter. • III. KEBIJAKAN: • Rumah Sakit akan memastikan administrasi aman obat melalui proses stop order. • IV. PROSEDUR: • A. obat berikut akan otomatis dihentikan oleh Instalasi Farmasi setelah penggunaan awal telah dimulai: 1. Ketorolac - setelah 5 hari penggunaan 2. Nesiritide - setelah 2 hari penggunaan 3. Alvimopan - setelah 15 dosis telah diberikan 4. Meperidin - setelah 2 hari penggunaan



• Proses stop order otomatis didefinisikan sebagai HARD STOP Sutoto.KARS



121



Standar PKPO 4.2 Rumah sakit menetapkan individu yang kompeten yang diberi kewenangan untuk menulis resep/permintaan obat atau instruksi pengobatan.



Maksud dan Tujuan PKPO 4.2 •Untuk memilih dan menentukan obat yang dibutuhkan pasien diperlukan pengetahuan dan pengalaman spesifik. •Rumah sakit bertanggungjawab menentukan staf medis dengan pengalaman cukup dan pengetahuan spesifik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diberi izin membuat/menulis resep atau membuat permintaan obat.



Elemen penilaian PKPO 4.2



Telusur



Skor



1. Ada daftar staf medis yang kompeten dan berwenang membuat atau menulis resep yang tersedia di semua unit pelayanan. (D)



D Bukti tersedianya daftar staf medis yang kompeten dan berwenang menulis resep



10 TL 0 TT



2. Ada bukti pelaksanaan rumah sakit menetapkan dan melaksanakan proses untuk membatasi jika diperlukan jumlah resep atau jumlah pemesanan obat yang dapat dilakukan oleh staf medis yang diberi kewenangan (lihat juga KKS 10 EP 1). (R)



R



10 TL 0 TT



Regulasi tentang pembatasan jumlah resep atau jumlah pemesanan obat oleh staf medis yang mempunyai kewenangan



124



Elemen penilaian PKPO 4.2



Telusur



Skor



3. Ada bukti staf medis D Bukti daftar staf medis yang 10 TL yang kompeten dan mempunyai kewenangan 5 TS berwenang membuat atau ada di unit layanan farmasi. 0 TT menulis resep atau memesan obat dikenal dan diketahui oleh unit layanan farmasi atau oleh lainnya yang menyalurkan obat. (D)



125



Standar PKPO 4.3 Obat yang diresepkan dan diberikan tercatat di rekam medis pasien.



Maksud dan Tujuan PKPO 4.3 • Rekam medis pasien memuat daftar obat yang diinstruksikan yang memuat identitas pasien, nama obat, dosis, rute pemberian, waktu pemberian, nama dan tanda tangan dokter serta keterangan bila perlu tapering off, titrasi, dan rentang dosis. • Pencatatan juga termasuk obat yang diberikan “jika perlu”/prorenata. Pencatatan dibuat di formulir obat yang tersendiri dan dimasukkan ke dalam berkas rekam medis serta disertakan pada waktu pasien pulang dari rumah sakit atau dipindahkan (lihatjuga PAP 2.2).



Elemen penilaian PKPO 4.3



Telusur



1. Ada bukti pelaksanaan obat D Bukti pelaksanan pencatatan yang diberikan dicatat dalam dalam satu daftar di rekam satu daftar di rekam medis medis obat yang diberikan untuk setiap pasien berisi: kepada pasien sesuai EP. identitas pasien, nama obat, dosis, rute pemberian, waktu pemberian, nama dokter dan keterangan bila perlu tapering off, titrasi, dan rentang dosis. (D)



Skor



10 TL 5 TS 0 TT



128



Contoh Tabel Pencatatan Obat Label identitas pasien No



TGL/JAM



NAMA OBAT DAN DOSIS



Rute



Nama DPJP /Tanda Tangan



Apoteker Penelaah:



1



Diberikan Oleh Waktu Pemberian



Keterangan



Misal : Bila perlu, Tapering off, titrasi, stop



2



3



Sutoto.KARS



129



Elemen penilaian PKPO 4.3



Telusur



2. Ada bukti pelaksanaan D 1)bukti catatan daftar daftar tersebut di atas obat lengkap dalam disimpan dalam rekam rekam medis pasien medis pasien dan yang selalu menyertai menyertai pasien ketika pasien pasien dipindahkan. Salinan 2)salinan daftar obat daftar obat diserahkan diserahkan kepada kepada pasien saat pulang pasien saat pulang (lihat ARK 4.2 EP 4). (D)



Skor



10 TL 5 TS 0 TT



ARK 4.2 EP 4: Ringkasan pulang memuat obat yang diberikan termasuk obat setelah pasien keluar rumah sakit. (D) 131



PERSIAPAN DAN PENYERAHAN



Standar PKPO 5 Obat disiapkan dan diserahkan di dalam lingkungan aman dan bersih.



PERSIAPAN DAN PENYERAHAN



Maksud dan Tujuan PKPO.5 Untuk menjamin keamanan, mutu, manfaat, dan khasiat obat yang disiapkan dan diserahkan pada pasien maka rumah sakit diminta menyiapkan dan menyerahkan obat dalam lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, dan lingkungan serta untuk mencegah kontaminasi tempat penyiapan obat harus sesuai peraturan perundang-undangan dan praktik profesi seperti : a. Pencampuran obat kemoterapi harus dilakukan di dalam ruang yang bersih (clean room) yang dilengkapi dengan cytotoxic handling drug safety cabinet dimana petugas sudah terlatih dengan teknik aseptik serta menggunakan alat perlindung diri yang sesuai b. Pencampuran obat intravena, epidural dan nutrisi parenteral serta pengemasan kembali obat suntik harus dilakukan dalam ruang yang bersih (clean room) yang dilengkapi dengan laminary airflow cabinet dimana petugas sudah terlatih dengan teknik aseptik serta menggunakan alat perlindung diri yang sesuai c. Staf yang menyiapkan produk steril terlatih dengan prinsip penyiapan obat dan teknik aseptik Komisi Akreditasi Rumah Sakit133



Elemen penilaian PKPO 5



Telusur



1. Ada regulasi penyiapan dan R Pedoman tentang penyiapan dan penyerahan obat yang sesuai penyerahan obat dengan peraturan perundangundangan dan praktik profesi. (R) 2. Ada bukti pelaksanaan staf D Bukti Sertifikat pelatihan prinsip yang menyiapkan produk steril penyiapan obat dan teknik dilatih, memahami, serta aseptik, yang dimiliki staf mempraktikkan prinsip W • Kepala Instalasi Farmasi penyiapan obat dan teknik aseptik (lihat juga PPI 7). (D,W) • Apoteker • Staf Farmasi



Skor



10 TL 5 TS 0 TT



10 TL 5 TS 0 TT



134



Elemen penilaian PKPO 5



Telusur



3. Ada bukti pelaksanaan O Lihat ruang dan pelaksanaan pencampuran obat kemoterapi pencampuran obat kemoterapi dilakukan sesuai dengan praktik profesi (lihat juga PPI 7). (O,W) W Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian 4. Ada bukti pencampuran obat O Lihat ruang dan pelaksanaan intravena, epidural dan nutrisi pencampuran obat intravena, parenteral serta pengemasan epidural dan nutrisi parentral. kembali obat suntik dilakukan sesuai dengan praktik profesi W Apoteker dan tenaga teknis (O,W) kefarmasian



Skor



10 TL 5 TS 0 TT



10 TL 5 TS 0 TT



135



HUBUNGAN DENGAN PPI



Elemen penilaian PPI 7



Telusur



3. Rumah sakit melaksanakan strategi D untuk menurunkan risiko infeksi pada prosedur dan proses asuhan invasif yang berisiko infeksi. (D,O,W,S)



Bukti strategi untuk penurunan infeksi (tata kelola risiko infeksi) sebagai tindak lanjut EP 2



O



Lihat pelaksanaan pencampuran obat suntik, pemberian suntikan, terapi cairan, punksi lumbal



W



• Komite/Tim PPI • Komite/Tim PMKP • IPCN • IPCLN • Kepala unit/Kepala ruangan



Peragaan pencampuran obat suntik, pemberian suntikan, terapi cairan, punksi lumbal STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



Skor 10 5 0



S



136



TL TS TT



Elemen penilaian PPI 7



Telusur



4. Rumah sakit telah melaksanakan D kegiatan



pelatihan



untuk



menurunkan risiko infeksi di dalam W proses-proses



kegiatan



tersebut.



Bukti pelaksanaan pelatihan tentang kegiatan untuk menurunkan risiko infeksi



Skor 10 5 0



• Kepala diklat • Peserta pelatihan



(D,W)



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



137



TL TS TT



PERSIAPAN DAN PENYALURAN (dispensing)



Sutoto.KARS



138



• PENCAMPURAN OBAT IV • REPACKAGING ANTI BIOTIC



LAMINAR AIRFLOW VERTICAL



Tabel 1. Daftar Ketercampuran Obat Suntik (sebagian)



Dst…..



BUKU PEDOMAN PENCAMPURAN OBAT SUNTIK DAN PENANGANAN SEDIAAN SITOSTATIKA . Dirjen Binyanfar .2009



140



INFECTION CONTROL RISK ASSESSMENT PENCAMPURAN OBAT IV TAK SESUAI STANDAR PROBABILITY



POTENSIAL RISK/PROBLEM 4



3



2



1



0



RISK IMPACT (HEALTH, FINANCIAL, LEGAL, REGULATORY)



CURRENT SYSTEM/ PREPAREDNESS



5



5



4



3



2



1



4



3



Terkontaminasi bacteri patogen → pasien septicaemi → meninggal → Tuntutan hukum →citra RS menurun Campuran obat IV tak compatible/ menjendal → emboli → meninggal/cacat → Tuntutan hukum →citra RS menurun Alergi hebat → meninggal → Tuntutan hukum →citra RS menurun



ICRA



2



1



SCO RE



CYTOTOXIC SAFETY CABINET



Sutoto.KARS



142



PELAYANAN KEMOTERAPI



PAP.3.9. 1



2



Ada regulasi pelayanan khusus pasien yang mendapat kemoterapi atau pelayanan lain yang berisiko tinggi sesuai regulasi Bukti dalam rekam medik tentang pelaksanaan pelayanan pasien yang mendapat kemoterapi



KARS



SPILKIT KEMOTERAPI



Sutoto.KARS



144



JENIS LIMBAH Limbah padat: oInfeksius( kantong kuning) oNon infeksius (kantong hitam) oDaur ulang ( kantong putih) oLimbah sitotoksik ( kantong ungu) Limbah cair oInfeksius oNon infeksius Limbah benda tajam



Standar PKPO 5.1 Rumah sakit menetapkan regulasi yang mengatur semua resep/permintaan obat dan instruksi pengobatan obat ditelaah ketepatannya.



Maksud dan Tujuan PKPO 5.1 Setiap resep/permintaan obat/instruksi pengobatan harus dilakukan dua pengkajian/telaah, yaitu: • Pengkajian/telaah resep yang dilakukan sebelum obat disiapkan untuk memastikan resep memenuhi syarat secara administrative, farmasetik dan klinis • Telaah obat yang dilakukan setelah obat selesai disiapkan untuk memastikan bahwa obat yang disiapkan sudah sesuai dengan resep/instruksi pengobatan



Maksud dan Tujuan PKPO 5.1 Pengkajian resep dilakukan oleh apoteker meliputi: a) ketepatan identitas pasien, obat, dosis, frekuensi, aturan minum/makan obat, dan waktu pemberian; b) duplikasi pengobatan; c) potensi alergi atau hipersensitivitas; d) interaksi antara obat dan obat lain atau dengan makanan; e) variasi kriteria penggunaan dari rumah sakit; f) berat badan pasien dan atau informasi fisiologik lainnya; g) kontra indikasi.



Maksud dan Tujuan PKPO 5.1 Verifikasi obat dilakukan terhadap obat yang telah siap dan verifikasi dilakukan meliputi 5 (lima) informasi, yaitu: 1) identitas pasien; 2) ketepatan obat; 3) dosis dan jumlah obat; 4) rute pemberian; dan 5) waktu pemberian.



Elemen penilaian PKPO 5.1



1. Ada regulasi penetapan sistem yang seragam untuk penyiapan dan penyerahan obat. (R) 2. Ada bukti pelaksanaan proses pengkajian resep yang meliputi butir a) sampai dengan g) pada maksud dan tujuan. (D,W)



Telusur



R Regulasi tentang keseragaman sistem penyiapan dan penyerahan obat di RS D Bukti pelaksanaan pengkajian resep meliputi a) sampai dengan g) W • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker/ farmasi klinis • Staf Farmasi



Skor



10 TL 5 TS 0 TT 10 TL 5 TS 0 TT



153



Elemen penilaian PKPO 5.1



3. Setelah obat disiapkan, obat diberi label meliputi identitas pasien, nama obat, dosis atau konsentrasi, cara pemakaian, waktu pemberian, tanggal disiapkan, dan tanggal kedaluwarsa. (D,O,W)



4. Ada bukti pelaksanaan verifikasi obat meliputi butir 1) sampai dengan 5) pada maksud dan tujuan. (D,W)



Telusur



D Bukti dilaksanakannya pelabelan obat yang sudah disiapkan.



Skor



10 TL 5 TS 0 TT



O Lihat Label obat pasien W • Kepala Instalasi Farmasi • Perawat rawat inap dan rawat jalan • Apoteker • Staf Farmasi D Bukti dilaksanakannya verifikasi obat 10 TL meliputi 1) sampai dengan 5) 5 TS 0 TT W • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker 154 • Staf Farmasi



Elemen penilaian PKPO 5.1



5. Ada bukti pelaksanaan penyerahan obat dalam bentuk yang siap diberikan. (D,W)



6. Ada bukti penyiapan obat tepat waktu. (D,O,W)



Telusur



D



Bukti penyerahan obat dalam bentuk yang siap diberikan/unit dose dispensing (UDD)



W • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker • Staf Farmasi D Pengukuran mutu tentang waktu penyiapan obat sejak resep diterima sampai obat siap diserahkan W • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker • Staf Farmasi



Skor



10 TL 5 TS 0 TT



10 TL 5 TS 0 TT



155



TELAAH/SKRINING RESEP Persyaratan administrasi meliputi : • Nama, tgl lahir, jenis kelamin, BB dan TB (pasien anak) • Nama, paraf dokter • Tanggal resep • Ruangan/unit asal resep Persyaratan farmaseutik meliputi : • Nama obat, bentuk, dan kekuatan sediaan • Dosis dan Jumlah obat • Stabilitas • Aturan, dan cara penggunaan Persyaratan klinis meliputi : • Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat • Duplikasi pengobatan • Alergi, • Efek samping, ROTD • Kontraindikasi • Interaksi obat yang berisiko Sutoto.KARS



156



Contoh Formulir telaah resep NO



TELAAH RESEP



1



KEJELASAN TULISAN RESEP



2



TEPAT OBAT



3



TEPAT DOSIS



4



TEPAT RUTE



5



TEPAT WAKTU



6



DUPLIKASI



7



ALERGI



8



INTERAKSI OBAT



9



BERAT BADAN (PASIEN ANAK)



10



KONTRA INDIKASI LAINNYA



YA



TDK



KETERANGAN/TINDAK LANJUT



NAMA DAN TANDA TANGAN PENELAAH Sutoto.KARS



157



TOP TEN DANGEROUS DRUG INTERACTION IN LONG TERM CARE



Sutoto.KARS



158



PEMBERIAN (ADMINISTRATION) OBAT



Standar PKPO 6 Rumah sakit menetapkan staf klinis yang kompeten dan berwenang untuk memberikan obat.



Maksud dan Tujuan PKPO 6 • Pemberian obat untuk pengobatan pasien memerlukan pengetahuan spesifik dan pengalaman. • Rumah sakit bertanggung jawab menetapkan staf klinis dengan pengetahuan dan pengalaman yang diperlukan, memiliki izin, dan sertifikat berdasar atas peraturan perundang-undangan untuk memberikan obat. • Rumah sakit dapat membatasi kewenangan individu dalam melakukan pemberian obat, seperti pemberian obat narkotika dan psikotropika, radioaktif, atau obat penelitian. • Dalam keadaan darurat maka rumah sakit dapat menetapkan tambahan staf klinis yang diberi izin memberikan obat (lihat juga PKPO 1, KKS 3, dan KKS 10).



Elemen penilaian PKPO 6



Telusur



1. Ada penetapan staf klinis R Regulasi staf klinis yang yang kompeten dan kompeten dan berwenang berwenang untuk memberikan untuk memberikan obat obat termasuk pembatasannya. (R) 2. Ada bukti pelaksanaan D Bukti pelaksanaan pemberian pemberian obat oleh staf klinis obat oleh staf klinis yang yang kompeten dan berwenang berwenang sesuai dengan surat izin terkait profesinya W • Staf Klinis dan peraturan perundang• Kepala Instalasi Farmasi undangan. (D,W) • Apoteker • Staf Farmasi



Skor



10 TL 5 TS 0 TT



10 TL 5 TS 0 TT



161



Elemen penilaian PKPO 6



Telusur



3. Ada bukti D Bukti pelaksanaan pelaksanaan pemberian pemberian obat sesuai obat dilaksanakan pembatasan sesuai dengan pembatasan yang • Kepala Instalasi Farmasi W • Apoteker ditetapkan, misalnya obat kemoterapi, obat • Staf Farmasi radioaktif, atau obat untuk penelitian. (D,W)



Skor



1 0 5 0



162



T L T S T T



Standar PKPO 6.1 Proses pemberian obat termasuk proses verifikasi apakah obat yang akan diberikan telah sesuai resep/permintaan obat.



Maksud dan Tujuan PKPO 6.1 Agar obat diserahkan pada orang yang tepat, dosis yang tepat dan waktu yang tepat maka sebelum pemberian obat kepada pasien dilakukan verifikasi kesesuaian obat dengan instruksi pengobatan yang meliputi a) identitas pasien; b) nama obat; c) dosis; d) rute pemberian; dan e) waktu pemberian. Rumah sakit menetapkan ketentuan yang digunakan untuk verifikasi pemberian obat. Jika obat disiapkan dan diserahkan di unit rawat inap pasien maka verifikasi harus juga dilakukan oleh orang yang kompeten (lihat juga maksud dan tujuan PKPO 5.1). Terhadap obat yang harus diwaspadai (high alert) harus dilakukan double check oleh minimal 2 orang.



Elemen penilaian PKPO 6.1



1. Ada regulasi verifikasi sebelum pemberian obat kepada pasien yang meliputi butir a) sampai dengan e) pada maksud dan tujuan. (R) 2. Ada bukti pelaksanaan verifikasi sebelum obat diberikan kepada pasien. (D,W,S)



Telusur



Skor



R Regulasi tentang verifikasi sebelum 10 TL pemberian obat sesuai a) sampai 5 TS dengan e). 0 TT



D Bukti pelaksanaan verifikasi sebelum obat diberikan W • • • •



10 TL 5 TS 0 TT



Kepala Instalasi Farmasi Apoteker Staf Farmasi Perawat



S Staf terkait melakukan simulasi 165



Elemen penilaian PKPO 6.1



3. Ada bukti pelaksanaan double check untuk obat yang harus diwaspadai (high alert). (D,O,W,S)



Telusur



D Bukti pelaksanaan double check untuk obat high alert



Skor



10 TL 5 TS 0 TT



O Lihat pelaksanaan pemberian obat high alert W • Perawat • Apoteker klinis S Staf terkait melakukan simulasi double check 166



CONTOH KEBIJAKAN ISI ETIKET OBAT RAWAT JALAN



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Identitas Pasien Nama Obat Dosis/Konsentrasi Cara pemberian Tanggal Penyiapan Tanggal Kadaluwarsa Sutoto.KARS



167



CONTOH KEBIJAKAN ETIKET OBAT RAWAT INAP



1. Identitas Pasien 2. Nama Obat 3. Dosis/Konsentrasi 4. Rute/Cara Pemberian 5. Waktu Pemberian Sutoto.KARS



168



CONTOH: FORM TELAAH OBAT Label identitas pasien



NO



TELAAH OBAT



YA



1



OBAT DENGAN RESEP/PESANAN



2



JUMLAH/DOSIS DENGAN RESEP/PESANAN



3



RUTE DENGAN RESEP/PESANAN



4



WAKTU DAN FREKUENSI PEMBERIAN DENGAN RESEP/PESANAN Sutoto.KARS



TDK



KETERANGAN/TINDAK LANJUT



169



VERIFIKASI PERAWAT HARUS MEMASTIKAN KEBENARAN PEMBERIAN OBAT ANTARA RESEP/PERINTAH DR SAMPAI KE PASIEN SEBELUM MEMBERIKAN OBAT (5 BENAR)



Obat dalam Etiket obat



Resep/Perintah Dokter/Permintaan Obat



1. 2. 3. 4. 5.



Identitas Pasien Nama Obat Dosis/Konsentrasi Rute/Cara Pemberian Waktu Pemberian



KHUSUS OBAT HIGH ALERT/HIGH RISK: DOUBLE CHECK



JADWAL PEMBERIAN OBAT • 1x1 Pagi • 1x1 Malam • 2x1 • 3x1 • 4x1 • 5x1



06-07 21-22 06-07 06-07 06-07 06-07



18-19 12-13 19-20 12-13 18-19 22-23 10-11 15-16 20-21 23-24



• Jadwal ini tidak berlaku unt antibiotik injeksi dan obat dgn program pengobatan khusus Sutoto.KARS



171



Standar PKPO 6.2 Ada regulasi tentang obat yang dibawa oleh pasien ke rumah sakit untuk digunakan sendiri.



Maksud dan Tujuan PKPO 6.2 • Rumah sakit harus mengetahui sumber dan penggunaan obat yang tidak diadakan dari instalasi farmasi rumah sakit seperti obat yang dibawa oleh pasien dan keluarganya. Obat semacam ini harus diketahui oleh dokter yang merawat dan dicatat di rekam medik. • Pemberian obat oleh pasien sendiri, baik yang dibawa sendiri atau yang diresepkan dari rumah sakit harus diketahui oleh dokter yang merawat dan dicatat di rekam medis pasien. • Pasien yang diperbolehkan melakukan pemberian obat sendiri (self administration) harus medapatkan edukasi terlebih dahulu dari PPA.



Elemen penilaian PKPO 6.2



1. Ada regulasi pengobatan oleh pasien sendiri (self administration). (R) 2. Ada bukti pelaksanaan pengobatan obat oleh pasien sendiri sesuai dengan regulasi. (D,W)



Telusur



Skor



R Regulasi tentang 10 TL pengobatan sendiri oleh 5 T pasien (self administration) 0 S T T D Bukti pelaksanaan 10 TL pengobatan oleh pasien 5 T sendiri di rekam medis 0 S T W • Perawat T • Apoteker 174



Elemen penilaian PKPO 6.2



Telusur



Skor



3. Ada bukti edukasi dan D Bukti pelaksanaan: 10 TL monitoring terhadap pasien 1) edukasi tentang 5 TS yang melakukan pemberian pemberian obat oleh pasien 0 TT obat sendiri. (D,W) sendiri (contoh penyuntikan insulin oleh pasien) 2) monitoring pelaksanaan pemberian obat oleh pasien sendiri W • Apoteker • Perawat 175



PEMANTAUAN (MONITOR)



Standar PKPO 7 Efek obat dan efek samping obat terhadap pasien dipantau.



Maksud dan Tujuan PKPO 7 • Standar ini bertujuan agar apabila timbul efek samping obat dapat dilaporkan oleh profesional pemberi asuhan (PPA) kepada tim farmasi dan terapi yang selanjutnya dilaporkan kepada Pusat MESO Nasional/Farmakovigilans di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). • Apoteker mengevaluasi efek obat untuk memantau secara ketat respons pasien dengan melakukan pemantauan terapi obat (PTO). Apoteker bekerjasama dengan pasien, dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya untuk memantau pasien yang diberi obat. • Rumah sakit menetapkan regulasi untuk efek samping obat yang harus dicatat dan dilaporkan.



Elemen penilaian PKPO 7



Telusur



Skor



1. Ada regulasi tentang seleksi pasien, pemantauan, pencatatan dan pelaporan efek obat dan efek samping obat (lihat juga AP 2 EP 1). (R)



R Regulasi tentang seleksi pasien, pemantauan,pencatatan dan pelaporan efek obat dan efek samping obat



10 5 0



TL TS TT



2. Ada bukti pelaksanaan pemantauan terapi obat. (D,W)



D Bukti dokumentasi pelaksanaan pemantauan terapi obat (PTO) sesuai regulasi



10 5 0



TL TS TT



10 5 0



TL TS TT



3. Ada bukti pemantauan efek samping obat dan pelaporannya sesuai dengan peraturan perundangundangan. (D,W)



W Apoteker D Bukti monitoring efek samping obat dan pelaporannya W • • • •



Komite/Tim Farmasi dan Terapi Kepala Instalasi Farmasi Apoteker Staf Farmasi



178



ALGORITMA NARANJO



KARS



Sutoto.KARS



181



KEGIATAN PTO 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Pengkajian Pilihan Obat Dosis Cara Pemberian Obat Respons Terapi Reaksi Obat Yang Tidak Dikehendaki (ROTD) Rekomendasi Perubahan Atau Alternatif Terapi.



Sutoto.KARS



182



PEMANTAUAN TERAPI OBAT



• Adalah suatu proses yang mencakup kegiatan untuk memastikan terapi obat yang aman, efektif dan rasional bagi pasien.



• Kegiatan PTO mencakup: pengkajian pilihan obat, dosis, cara pemberian obat, respons terapi, reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD),)dan rekomendasi perubahan atau alternatif terapi. • Pemantauan terapi obat harus dilakukan secara berkesinambungan dan dievaluasi secara teratur pada periode tertentu agar keberhasilan ataupun kegagalan terapi dapat diketahui. • Pasien yang mendapatkan terapi obat mempunyai risiko mengalami masalah terkait obat. Kompleksitas penyakit dan penggunaan obat, serta respons pasien yang sangat individual meningkatkan munculnya masalah terkait obat. • Hal tersebut menyebabkan perlunya dilakukan PTO dalam praktek profesi untuk mengoptimalkan efek terapi dan meminimalkan efek yang tidak dikehendaki.



Sutoto.KARS



183



METODE PTO (SOAP) S : Subjective • Data subyektif adalah gejala yang dikeluhkan oleh pasien. • Contoh : pusing, mual, nyeri, sesak nafas.



O : Objective • Data obyektif adalah tanda/gejala yang terukur oleh tenaga kesehatan. Tanda-tanda obyektif mencakup tanda vital (tekanan darah, suhu tubuh, denyut nadi, kecepatan pernafasan), hasil pemeriksaan laboratorium dan diagnostik.



A : Assessment • Berdasarkan data subyektif dan obyektif dilakukan analisis terkait obat. P : Plans • Setelah dilakukan SOA maka langkah berikutnya adalah menyusun rencana yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah. Sutoto.KARS



184



PASIEN/JENIS OBAT YANG DI PTO 1.. Pasien yang menerima obat dengan risiko tinggi seperti : • obat dengan indeks terapi sempit (contoh: Digoksin,fenitoin), • Obat yang bersifat nefrotoksik (contoh: gentamisin) dan hepatotoksik (contoh: OAT), • Sitostatika (contoh: metotreksat), • Antikoagulan (contoh: warfarin, heparin), • Obat yang sering menimbulkan ROTD (contoh: metoklopramid, AINS), • Obat kardiovaskular (contoh: nitrogliserin). 2.Pasien yang menerima regimen yang kompleks • Polifarmasi • Variasi rute pemberian • Variasi aturan pakai



• Cara pemberian khusus (contoh: inhalasi) Sutoto.KARS



185



KONDISI PASIEN YG DILAKUKAN PTO 1. • Pasien yang masuk rumah sakit dengan multi penyakit sehingga menerima polifarmasi. 2. Pasien kanker yang menerima terapi sitostatika. 3. Pasien dengan gangguan fungsi organ terutama hati dan ginjal. 4. Pasien geriatri dan pediatri. 5. Pasien hamil dan menyusui. 6. Pasien dengan perawatan intensif.



Sutoto.KARS



186



IDENTIFIKASI MASALAH TERKAIT OBAT Setelah data terkumpul, perlu dilakukan analisis untuk identifikasi adanya masalah terkait obat. (Hepler dan Strand)



1.



Ada indikasi tetapi tidak di terapi :Pasien yang diagnosisnya telah ditegakkan dan membutuhkan terapi obat tetapi tidak diresepkan. Perlu diperhatikan bahwa tidak semua keluhan/gejala klinik harus diterapi dengan obat.



2.



Pemberian obat tanpa indikasi ,pasien mendapatkan obat yang tidak diperlukan.



3.



Pemilihan obat yang tidak tepat. Pasien mendapatkan obat yang bukan pilihan terbaik untuk kondisinya (bukan merupakan pilihan pertama, obat yang tidak cost effective, kontra indikasi



4.



Dosis terlalu tinggi



5.



Dosis terlalu rendah



6.



Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD)



7.



Interaksi obat Sutoto.KARS



187



Standar PKPO 7.1 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan proses pelaporan serta tindakan terhadap kesalahan penggunaan obat (medication error) serta upaya menurunkan angkanya.



Maksud dan Tujuan PKPO 7.1 • Rumah sakit menetapkan proses identifikasi dan pelaporan bila terjadi kesalahan penggunaan obat (medication error) yang meliputi kejadian yang tidak diharapkan (KTD) termasuk kejadian sentinel, kejadian tidak cedera (KTC) maupun kejadian nyaris cedera (KNC). • Proses pelaporan kesalahan penggunaan obat (medication error) menjadi bagian dari program kendali mutu dan keselamatan pasien rumah sakit. • Laporan ditujukan kepada tim keselamatan pasien rumah sakit dan laporan ini digunakan untuk mencegah kesalahan di kemudian hari. Terdapat tindak lanjut dan pelatihan dalam rangka upaya perbaikan untuk mencegah kesalahan obat agar tidak terjadi di kemudian hari. PPA berpartisipasi dalam pelatihan ini (lihat juga PMKP 9, 9.1, 9.2, 9.3).



Elemen penilaian PKPO 7.1



1. Ada regulasi medication safety yang bertujuan mengarahkan penggunaan obat yang aman dan meminimalisasi kemungkinan terjadi kesalahan penggunaan obat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (R) 2. Ada bukti pelaksanaan rumah sakit mengumpulkan dan memonitor seluruh angka kesalahan penggunaan obat termasuk kejadian tidak diharapkan, kejadian sentinel, kejadian nyaris cedera, dan kejadian tidak cedera. (D,W)



Telusur



Skor



R



Regulasi tentang medication safety



10 0



TL TT



D



Bukti pelaksanaan pengumpulan dan monitoring seluruh angka kesalahan penggunaan obat



10 5 0



TL TS TT



W • Komite Medis • Komite/Tim Farmasi dan TerapiKepala Instalasi Farmasi • Apoteker • Staf Farmasi 190



Elemen penilaian PKPO 7.1



3. Ada bukti instalasi farmasi mengirimkan laporan kesalahan penggunaan obat (medication error) kepada tim keselamatan pasien rumah sakit. (D,W)



Telusur



D Bukti laporan instalasi farmasi ke komite/tim keselamatan pasien rumah sakit



Skor



10 TL 5 TS 0 TT



W • Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker • Staf Farmasi 191



Elemen penilaian PKPO 7.1



3. Ada bukti tim keselamatan pasien rumah sakit menerima laporan kesalahan penggunaan obat (medication error) dan mencari akar masalah atau investigasi sederhana, solusi dan tindak lanjutnya, serta melaporkan kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien (lihat juga PMKP 7). (D,W)



Telusur



Skor



D 1) Bukti pelaksanaan tim 10 TL keselamatan pasien menerima 5 TS laporan kesalahan penggunaan 0 TT obat 2) Bukti pelaksanaan mencari akar masalah/investigasi sederhana 3) Bukti pencarian solusi dan tindak lanjutnya 4) Bukti laporan ke Komite Nasional Keselamatan Pasien dan SISMADAK W • Komite/Tim Farmasi dan Terapi • Komite Mutu • Tim FMEA



192



Elemen penilaian PKPO 7.1



5. Ada bukti pelaksanaan rumah sakit melakukan upaya mencegah dan menurunkan kesalahan penggunaan obat (medication error) (lihat juga PMKP 7 EP 1).(D,W)



Telusur



D Dokumen implementasi upaya mencegah dan menurunkan kesalahan penggunaan obat (medication error)



Skor



10 TL 5 TS 0 TT



W • Komite medis • Komite/Tim Farmasi dan Terapi • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker 193



PERESEPAN SAMPAI KE DISTRIBUSI YANG AMAN



IDENTIFIKASI



RESEP: • Tulisan jelas dan terbaca, lengkap • Pastikan 3 kondisi: 1. Alergi obat 2. Kontra indikasi 3. Interaksi obat



• Telaah Resep • Obat disiapkan asisten • Telaah obat Label obat Ranap: 5 info: Identitas pasien, nama obat, dosis, rute , waktu



Pastikan minimal 5R (5 Right): 1. Person 2. Drug 3. Dose 4. Route 5. Time High alert drug : double check



FORMULIR LAPORAN IKP



Sutoto.KARS



195



SENTINEL



RCA



KTD



MERAH & KUNING RISK GRADING



KNC



BIRU & HIJAU INVESTIGASI SEDERHANA



TERIMA KASIH