Pkpo Dokumen Sutoto PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DOKUMEN PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT (PKPO) DR.Dr.Sutoto,M.Kes



TELUSUR REGULASI PKPO



SKENARIO PELAYANAN FARMASI



Pelayanan yang tidak aman • Menggerus kepercayaan pada sistem pelayanan kesehatan • Mengubah perilaku dalam memilih pelayanan kesehatan • Merugikan secara finansial • Mengurangi motivasi pemberi pelayanan kesehatan • Risiko serius tidak tercapainya Universal Health Coverage



GLOBAL PATIENT SAFETY CHALLENGE



PELAYANAN KEFARMASIAN DI RUMAH SAKIT 1. Kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan: 1. Sediaan Farmasi, 2. Alat Kesehatan, dan 3. Bahan Medis Habis Pakai



2. Kegiatan pelayanan farmasi klinik. Peraturan Menteri Keehatan R.I. nomer 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit Sutoto.KARS



6



ALUR PERAWATAN PASIEN DI RUMAH SAKIT TERKAIT OBAT DALAM SNARS EDISI 1 Asesmen Pasien



Instruksi Pengobatan



Penyiapan Obat



Pemberian Obat (PKPO 6; 6.1; 6.2)



Monitoring (AP 2)



(PAP 2.2; PKPO 4 EP (APPERAWATAN 1.1) ALUR PASIEN DI1;RUMAH SAKIT TERKAIT OBAT DALAM SNARS EDISI 1 PKPO 4.1; 4.2; 4.3)



Asesmen Pasien



Instruksi Pengobatan



Farmasi Manajemen Penyiapan Obat



Pemberian Obat (PKPO 6; 6.1; 6.2)



PASIEN RAWAT (PAP 2.2;RUMAH PKPO 4 EP 1; SAKIT DALAM FORMAT P.C.C FarmasiINAP Klinik (AP 1.1) PKPO 4.1; 4.2; 4.3)



Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat (PKPO 4 EP 4) Farmasi Klinik



Rekonsiliasi Obat (PKPO 4 EP 3) Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat 4 EP Visite(PKPO (AP 2 EP 4) 4)



Seleksi (PKPO 2)



(PKPO 2.1; 2.1.1; TKRS 7.1) Penyimpanan Pengadaan (PKPO 3; 3.1 s/d 3.5) Distribusi/Dispensing (PKPO 5; Penyimpanan PKPO 5.1)



Visite (AP 2 EP 4)



(PKPO 3; 3.1 s/d 3.5)



Pengkajian Resep (PKPO 5.1 EP 2)



Distribusi/Dispensing (PKPO 5; PKPO 5.1)



Monitoring (AP 2)



Follow Up (PAP 2 EP 4)



Farmasi Klinik:



Farmasi Klinik:



Monitoring Efek Samping Obat (PKPO 7 EP 3) Pemantauan Terapi Obat (AP 2Konseling EP 4; PKPO dan7 EP 2)



(PKPO 2.1; 2.1.1; TKRS 7.1) Rekonsiliasi Obat (PKPO 4 EP 3) Pengkajian Resep (PKPO 5.1 2)



(PAP 2 EP 4)



Pemantauan Terapi Obat (AP 2 EP 4; PKPO 7 EP 2)



Pengadaan Farmasi Manajemen Seleksi (PKPO 2)



Follow Up



Informasi Obat (MKE 10 EP 1) Monitoring Efek Samping Obat (PKPO 7 EP 3)



PELAYANAN KEFARMASIAN



Konseling dan Informasi Obat (MKE 10 EP 1)



PELAYANAN FARMASI KLINIS PADA PASIEN RS



1.Riwayat Penggunaan Obat Pasien sebelum masuk : Bentuknya wawancara langsungoleh apoteker dengan pasien/keluarga, catatan dokter/perawat pada asesmen awal tentang riwayat penggunaan obat, riwayat pengambilan obat terakhir dari satelit/apotek) 2.Rekonsiliasi obat saat pasien masuk rawat inap: membandingkan obat pasien sebelum admisi dengan resep/instruksi pengobatan pertama saat admisi, saat masuk Rawat inap dan saat pulang 3.Pengkajian resep/instruksi pengobatan selama pasien dirawat inap dan rawat jalan 4.Pemantauan terapi obat (Efektifitas obat dan efek samping obat) 5.Pemberian Informasi obat 6. Visite 7.Rekonsiliasi obat saat transfer antar ruang rawat: membandingkan terapi obat pada formulir instruksi pengobatan di ruang sebelumnya vs resep/instruksi pengobatan di ruang rawat sekarang vs obat pasien sebelum admisi 8.Rekonsiliasi obat pasien akan dipulangkan: membandingkan obat pasien sebelum admisi vs obat 24 jam terakhir vs resep obat pulang 9.Konseling obat pulang (discharge counseling)



Asuhan Kefarmasian di Rumah Sakit 1



8



2



Konseling Obat Pulang



Rekonsiliasi Obat saat admisi



Penelusuran riwayat penggunaan obat pasien sebelum admisi



3 Pengkajian Resep



Rekonsiliasi Obat pasien akan dipulangkan



7



Rekonsiliasi Obat 6 saat transfer



Pemantauan Terapi Obat dan Visite



Edukasi Obat



5



4



UNDANG UNDANG RUMAH SAKIT



Sutoto.KARS



10



UURS •Pasal 7 •(1) RS harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.



UURS BAG KEENAM KEFARMASIAN • Pasal 15 • (1) Persyaratan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang bermutu, bermanfaat, aman dan terjangkau. • (2) Pelayanan sediaan farmasi di Rumah Sakit harus mengikuti standar pelayanan kefarmasian. • (3) Pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai di Rumah Sakit harus dilakukan oleh Instalasi farmasi sistem satu pintu. • (4) Besaran harga perbekalan farmasi pada instalasi farmasi Rumah Sakit harus wajar dan berpatokan kepada harga patokan yang ditetapkan Pemerintah. • (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.



PKPO GAMBARAN UMUM Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dan alat kesehatan dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Komisi Akreditasi Rumah Sakit13



PELAYANAN KEFARMASIAN DI RUMAH SAKIT 1. Kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan: 1. Sediaan Farmasi, 2. Alat Kesehatan, dan 3. Bahan Medis Habis Pakai



2. Kegiatan pelayanan farmasi klinik. Peraturan Menteri Keehatan R.I. nomer 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit Sutoto.KARS



14



PELAYANAN FARMASI KLINIK STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN KMK 72/2016



KARS



TUJUAN PELAYANAN KEFARMASIAN RS



1. Menjamin mutu, manfaat, keamanan dan khasiat sediaan farmasi dan alat kesehatan; 2. Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian; 3. Melindungi pasien, masyarakat, dan staf dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka patient safety 4. Menjamin sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat yang lebih aman (medication safety) 5. Menurunkan angka kesalahan penggunaan obat (Medication Error) Komisi Akreditasi Rumah Sakit16



PRINSIP RANCANG PROSES PKPO YANG EFEKTIF



1. seleksi, 2. pengadaan, 3. penyimpanan, 4. Peresepan/permintaan obat/instruksi pengobatan 5. penyalinan (transcribe), 6. pendistribusian, 7. penyiapan (dispensing), 8. pemberian, 9. pendokumentasian dan 10.pemantauan terapi obat. Komisi Akreditasi Rumah Sakit17



PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT



PENYEBAB UTAMA CEDERA DAN BAHAYA DALAM PKPO: • Praktik penggunaan obat yang tidak aman (unsafe medication practices) dan • Kesalahan penggunaan obat (medication errors) RS DIMINTA UNTUK :



1. Mematuhi Peraturan Perundang-undangan, 2. Membuat Sistem PKPO Yang Lebih (MEDICATION SAFETY PROGRAM) 3. Menurunkan Kesalahan Pemberian (MEDICATION ERROR).



Aman



Komisi Akreditasi Rumah Sakit18



Obat



PENGORGANISASIAN



Standar PKPO 1



Pengorganisasian pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat di rumah sakit harus sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan diorganisir untuk memenuhi kebutuhan pasien



Maksud dan Tujuan PKPO 1 PKPO merupakan bagian penting dalam pelayanan pasien sehingga organisasinya harus efektif dan efisien, serta bukan hanya tanggung jawab apoteker, tetapi juga profesional pemberi asuhan dan staf klinis pemberi asuhan lainnya. Pengaturan pembagian tanggung jawab bergantung pada struktur organisasi dan staffing.



Struktur organisasi dan operasional sistem PKP0 di RS mengacu pada peraturan perundang-undangan. Pelayanan kefarmasian dilakukan oleh apoteker yang melakukan



pengawasan dan supervisi semua aktivitas PKPO di RS.



MAKSUD DAN TUJUAN PKPO 1



Untuk memastikan keefektifannya maka rumah sakit



melakukan kajian sekurang-kurangnya sekali setahun. Kajian tahunan mengumpulkan semua informasi dan pengalaman yang berhubungan dengan PKPO, termasuk angka MEDICATION ERROR serta upaya untuk menurunkannya.



TUJUAN KAJIAN



Agar RS memahami kebutuhan dan prioritas perbaikan sistem berkelanjutan dalam hal mutu, keamanan, manfaat, serta khasiat obat dan alat kesehatan.



Elemen penilaian PKPO 1 1.



Ada



regulasi



Telusur yang R



organisasi



mengelola pelayanan kefarmasian dan



pelayanan kefarmasian dan



penggunaan obat yang menyeluruh atau



mengarahkan



pelayanan



obat



semua



tahapan



aman



sesuai



Regulasi tentang organisasi



Skor 10 0



TL TT



penggunaan obat yang menyeluruh



peraturan(R)



2. Ada bukti seluruh apoteker memiliki



D



ijin dan melakukan supervisi sesuai dengan penugasannya (D,W)



W



Bukti ijin (STRA dan SIPA) semua 10 TL apoteker dan hasil supervisi 5 TS yang dilakukan 0 TT • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



25



SUPERVISI OLEH APOTEKER Penyimpanan • Obat narkotika psikotropika • Gas medis • B3 • Obat emergensi KARS



KARS



PP 51/2009. TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN



Sutoto.KARS



28



PP 51/2009. TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN



PERTANYAANNNYA: • BAGAIMANA ANDA MENJAMIN KEAMANAN, MUTU, MANFAAT DAN KHASIAT SEDIAAN FARMASI DALAM PELAYANAN OBAT DI RS ANDA ?. Sutoto.KARS 29



Elemen penilaian PKPO 1



Telusur



3. Ada bukti pelaksanaan sekurang- D



kurangnya satu kajian pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat



4. Ada bukti sumber informasi obat



10



Bukti pelaksanaan tentang kajian pelayanan kefarmasian sesuai EP, 0



TL TT



selama 12 bulan terakhir



yang didokumentasikan selama 12 bulan terakhir. (D,W)



Skor



W



• Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker



D



Bukti formularium /MIMS yang terkini ada disemua layanan yang terlibat dalam penggunaan obat



yang tepat, terkini, dan selalu tersedia bagi semua yang terlibat dalam penggunaan obat. (D,O,W)



Lihat Instalasi Farmasi, unit-unit kerja terkait W • Kepala Instalasi Farmasi STANDAR NASIONAL•AKREDITASI RUMAH SAKIT unit edisi 1 kerja RJ dan RI Kepala/staf



10 TL 5 TS 0 TT



O



30



Elemen penilaian PKPO 1



Telusur



5. Terlaksananya pelaporan kesalahan penggunaan obat sesuai peraturan perundang-undangan. (D,W)



Bukti pelaksaaan tentang laporan kesalahan penggunaan obat sesuai W peraturan perundangundangan D



Skor



10 TL 0 TT



 Kepala Instalasi Farmasi  Komite Farmasi Terapi  Staf Instalasi Farmasi 6. Terlaksananya tindak lanjut terhadap



D



kesalahan penggunaan obat.



kesalahan penggunaan obat untuk memperbaiki sistem manajemen dan penggunaan obat sesuai peraturan perundang-undangan. (D,W)



Bukti tindak lanjut terhadap



W



10 TL 5 TS 0 TT



Kepala Instalasi Farmasi  Staf Instalasi Farmasi



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



31



SELEKSI DAN PENGADAAN



Standar PKPO 2 Ada proses seleksi obat dengan benar yang menghasilkan formularium dan digunakan untuk permintaan obat serta instruksi pengobatan. Obat dalam formularium senantiasa tersedia dalam stok di rumah sakit atau sumber di dalam atau di luar rumah sakit.



Maksud dan Tujuan PKPO 2



Rumah sakit harus menetapkan formularium obat yang mengacu pada peraturan perundangundangan. Formularium ini didasarkan atas misi rumah sakit, kebutuhan pasien, dan jenis pelayanan yang diberikan.



Maksud dan Tujuan PKPO 2 Seleksi obat adalah suatu proses kerja sama yang mempertimbangkan baik kebutuhan dan keselamatan pasien maupun kondisi ekonominya. Apabila terjadi kehabisan obat karena keterlambatan pengiriman, stok nasional kurang, atau sebab lain yang tidak diantisipasi sebelumnya maka tenaga kefarmasian harus menginformasikan kepada PPA dan staf klinis lainnya tentang kekosongan obat tersebut serta saran substitusinya atau mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak luar.



Elemen penilaian PKPO 2 1. Ada regulasi tentang organisasi yang menyusun formularium RS berdasarkan kriteria yang disusun secara kolaboratif sesuai peraturan perundang-undangan. (R) 2. Ada bukti pelaksanaan apabila ada obat yang baru ditambahkan dalam formularium, maka ada proses untuk memantau bagaimana penggunaan obat tersebut dan bila terjadi efek



R



Telusur



Skor



Dokumen tentang



10 TL - 0 TT



pembentukan organisasi penyusun Formularium (komite/panitia Farmasi dan Terapi) dan ketetapannya D Monitoring penggunaan obat baru 1) Bukti laporan kejadian KTD,efek samping dan medication error 2) Bukti rapat KFT untuk evaluasi obat baru



obat yang tidak diharapkan, efek samping serta W Kepala farmasi terapi  Kepala Instalasi Farmasi medication error. (D,W) STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



10 TL 5 TS 0 TT



36



Elemen penilaian PKPO 2



Telusur



3. Ada bukti implementasi untuk memantau



D



Bukti monitoring tentang kepatuhan terhadap formularium, persediaan dan penggunaan



W



  



D



Bukti pelaksanaan tentang kajian annual formularium



W



 



kepatuhan terhadap formularium baik dari persediaan maupun penggunaanya. (D,W)



4. Ada bukti pelaksanaan formularium sekurang-kurangnya dikaji setahun sekali berdasarkan informasi tentang keamanan



Skor 10 0



TL TT



10 5 0



TL TS TT



Komite Farmasi Terapi Kepala Instalasi Farmasi Staf Instalasi Farmasi



Komite Farmasi terapi Kepala Instalasi Farmasi



dan efektivitas. (D,W) STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



37



CONTOH KRITERIA PEMILIHAN OBAT UNTUK MASUK FORMULARIUM: 1.



Mengutamakan penggunaan obat generik.



2.



Perbandingan obat generik : original: me too= x:y:z



3.



Memiliki rasio manfaat-risiko (benefit-risk ratio) yang paling menguntungkan penderita.



4.



Mutu terjamin, termasuk stabilitas dan bioavailabilitas.



5.



Praktis dalam penyimpanan dan pengangkutan.



6.



Praktis dalam penggunaan dan penyerahan



7.



Menguntungkan dalam hal kepatuhan dan penerimaan oleh pasien



8.



Memiliki rasio manfaat-biaya (benefit-cost ratio) yang tertinggi berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung.



9.



Obat lain yang terbukti paling efektif secara ilmiah dan aman (evidence based medicines) yang paling dibutuhkan untuk pelayanan, dengan harga yang terjangkau



Sutoto.KARS



38



Contoh Kriteria Penghapusan Obat : • Obat-obat yang jarang digunakan (slow moving) akan dievaluasi. • Obat-obat yang tidak digunakan (death stock) setelah waktu 3 (tiga) bulan maka akan diingatkan kepada dokter-dokter terkait yang menggunakan obat tersebut. Apabila pada 3 (tiga) bulan berikutnya tetap tidak/kurang digunakan, maka obat tersebut dikeluarkan dari buku formularium. • Obat-obat yang dalam proses penarikan oleh Pemerintah/BPOM atau dari pabrikan. Sutoto.KARS



39



Standar PKPO 2.1



Rumah sakit menetapkan proses pengadaan sediaan farmasi, alkes, dan BMHP yang aman, bermutu, bermanfaat, dan berkhasiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Elemen penilaian PKPO 2.1



Telusur



1. Ada regulasi pengadaan



R



sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis



Regulasi tentang pengadaan sediaan



habis pakai yang aman,



farmasi, alat kesehatan



bermutu, bermanfaat, serta



dan BMHP



Skor 10 TL



-



-



0



TT



berkhasiat sesuai dengan peraturan perundangundangan (lihat juga TKRS 7.1). (R)



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



42



Elemen penilaian PKPO 2.1 2. Ada bukti bahwa manajemen rantai



D



pengadaan (supply chain management) dilaksanakan sesuai



O



dengan peraturan perundang-



Telusur



Skor



Bukti tentang manajemen rantai pengadaan sesuai EP



10 TL



 



Lihat Instalasi Farmasi Lihat Bagian pengadaan



  



Kepala Pengadaan Kepala instalasi Farmasi Staf Farmasi



5



TS



0



TT



undangan (lihat juga TKRS 7.1). (D,O,W)



W



3. Ada bukti pengadaan obat berdasar atas kontrak (lihat juga TKRS 7). (D)



D



Bukti tentang pengadaan obat berdasarkan kontrak



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



10 TL -



-



0



TT



43



Standar PKPO 2.1.1 Rumah sakit menetapkan regulasi untuk mendapatkan obat bila sewaktu-waktu obat tidak tersedia.



Elemen penilaian PKPO 2.1.1



Telusur



1. Ada regulasi pengadaan bila



R



sediaan farmasi, alat kesehatan, dan



Pedoman tentang



bahan medis habis pakai tidak ada



pengadaan bila stok



dalam stok atau tidak tersedia saat



kosong/tidak tersedianya



dibutuhkan. (R)



sesuai EP



2. Ada bukti pemberitahuan kepada



D



staf medis serta saran substitusinya.



(D,W)



10 TL



5



TS



0



TT



Bukti pelaksanaan



10 TL



pemberitahuan kepada staf



5



TS



0



TT



medis dan saran substitusinya W



Skor



Staf instalasi farmasi  Staf unit rawat jalan dan rawat inap



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



47



PROSEDUR PENANGANAN BILA TERJADI KETIDAKTERSEDIAAN STOK OBAT DI RS 1. Konfirmasi ke dokter tentang ketersediaan obat substitusi



2. Kontak suplier/apotek kerjasama untuk men suplai



KARS



Elemen penilaian PKPO 2.1.1



Telusur



3. Ada bukti bahwa staf memahami



D



kejadian stok kosong



dan mematuhi regulasi tersebut. (D, W)



Bukti catatan setiap



Skor 10 TL 5 TS 0 TT



O Lihat instalasi farmasi dan instalasi gudang W  Staf instalasi farmasi



 Staf gudang farmasi



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



49



HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENGADAAN • a. Bahan baku Obat harus disertai Sertifikat Analisa. • b. Bahan berbahaya harus menyertakan Material Safety Data Sheet (MSDS). • c. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus mempunyai Nomor Izin Edar. • d. Masa kadaluarsa (expired date) minimal 2 (dua) tahun kecuali untuk Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai tertentu (vaksin, reagensia, dan lainlain), atau pada kondisi tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan. Peraturan Menteri Keehatan R.I. nomer 72 Tahun 2016 KARS Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.



Khusus untuk pembelian alat kesehatan , bahan medis habis pakai dan obat yang berisiko termasuk vaksin, RS agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Akte pendirian perusahaan & pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. 2. Sura Izin Usaha Perusahaan (SIUP) 3. NPWP 4. Izin Pedagang Besar Farmasi - Penyalur Alat Kesehatan (PBF-PAK) 5. Perjanjian Kerja Sama antara distributor dengan prinsipal dan RS 6. Nama dan Surat izin Kerja Apoteker untuk apoteker Penanggung jawab PBF 7. Alamat dan denah kantor PBF 8. Surat garansi jaminan keaslian produk yang didistribusikan (dari prinsipal) SNARS ED 1 TKRS



PENYIMPANAN



Standar PKPO 3 Rumah sakit menetapkan tata laksana pengaturan penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang baik, benar, serta aman.



Elemen penilaian PKPO 3



Telusur



1. Ada regulasi tentang pengaturan



Skor



R



Pedoman tentang pengaturan penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP



10 TL 5 TS 0 TT



D



Dokumen pelabelan obat



W



 Kepala instalasi farmasi  Apoteker  Staf Instalasi farmasi



10 TL 5 TS 0 TT



penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang baik, benar, dan aman. (R) 2. Ada bukti obat dan zat kimia yang digunakan untuk mempersiapkan obat diberi label yang terdiri atas isi/nama obat, tanggal kadaluarsa, dan peringatan khusus (lihat juga MFK



5 EP 6). (O,W) STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



55



Elemen penilaian PKPO 3



Telusur



3. Ada bukti implementasi proses



D



penyimpanan obat yang tepat agar



dan suhu lemari pendingin



kondisi obat tetap stabil, termasuk obat yang disimpan di luar instalasi



Dokumen monitoring suhu



Skor 10 TL



5



TS



0



TT



W •



farmasi. (D,W)



Kepala Instalasi Farmasi



• Staf instalasi / depo farmasi • Staf klinis rawat inap dan rawat jalan • Staf gudang farmasi



4. Ada bukti pelaksanaan dilakukan



D



supervisi secara teratur oleh apoteker



apoteker



untuk memastikan penyimpanan obat dilakukan dengan baik. (D,W)



Dokumen supervisi



10 TL 5



TS



0



TT



W 



Kepala Instalasi Farmasi







Apoteker



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



56



Elemen penilaian PKPO 3 5.



Ada



bukti



dilindungi



dari



pencurian



di



Telusur



pelaksanaan



obat



kehilangan



serta



semua



tempat



penyimpanan dan pelayanan. (D,W)



D



Dokumen kartu stok, laporan stok opname,



Skor 10 TL



5



TS



0



TT



sistem IT inventori obat W •



Kepala instalasi Farmasi



• Apoteker • Staf sistem informasi farmasi • Staf farmasi



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



57



Contoh Kebijakan Umum Penyimpanan Perbekalan Farmasi Kebijakan Penyimpanan Obat RS XYZ: • Disesuaikan dengan bentuk Sediaan dan jenisnya, suhu penyimpanan dan stabilitasnya,sifat bahan, danketahanan terhadap Cahaya (lihat petunjuk penyimpanan masing-masing obat • Obat disusun alphabetis



• Sistem FIFO (First in first out} atau FEFO( first expired first out) • Obat-obatan dan bahan kimia yang digunakan untuk mempersiapkan obat diberi label: isi, tanggal kadaluwarsa dan peringatan • Elektrolit pekat konsentrat dilarang disimpan di unit pelayanan • Unit tertentu yang dapat menyimpan elektrolit konsentrat harus dilengkapi dengan SPO Khusus untuk mencegah penatalaksanaan yang kurang hati-hati • Obat high alert diberi stiker HIGH ALERT, obat NORUM/LASA diberi stiker NORUM/LASA • Obat yang dibawa pasien dari rumah harus dicatat dalam formulir rekonsiliasi obat dan disimpan di …………… Sutoto.KARS



58



Standar PKPO 3.1 Rumah sakit mengatur tata kelola bahan berbahaya, serta obat narkotika dan psikotropika yang baik, benar, dan aman sesuai dengan peraturan perundang- undangan.



Elemen penilaian PKPO 3.1



Telusur



1. Ada regulasi pengaturan tata



R



kelola bahan berbahaya, serta obat



Pedoman tentang



narkotika dan psikotropika yang baik,



pengaturan bahan



benar, dan aman sesuai dengan



berbahaya/narkotika/psikot



peraturan perundang- undangan. (R)



ropika sesuai EP



2. Ada bukti penyimpanan bahan



O



berbahaya yang baik, benar, dan



bahan berbahaya



aman sesuai dengan regulasi.(Lihat juga AP 5.3 EP 1) (O,W)



Lihat tempat penyimpanan



Skor 10 TL



-



-



0



TT



10 TL -



-



0



TT



W • Kepala instalai farmasi • Staf Farmasi STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



61



Elemen penilaian PKPO 3.1



Telusur O



3. Ada bukti penyimpanan obat



narkotika serta psikotropika yang



Lihat tempat penyimpanan narkotika psikotropika



baik, benar, dan aman sesuai dengan



Skor 10



TL



-



-



0



TT



10



TL



5



TS



0



TT



W



regulasi. (O,W)



4. Ada bukti pelaporan obat narkotika



D



serta psikotropika secara akurat







Kepala Instalasi Farmasi







Staf Farmasi



Bukti tentang laporan dan pencatatan penggunaan



sesuai dengan peraturan dan



narkotika psikotropika



perundang-undangan. (D,W) W







Kepala Instalasi Farmasi







Apoteker



STANDAR NASIONAL AKREDITASI SAKIT edisi 1  StafRUMAH Farmasi



62



PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PEREDARAN, PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN, DAN PELAPORAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI Pasal 25



• (1) Tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus. • (2) Tempat penyimpanan Narkotika dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain Narkotika. • (3) Tempat penyimpanan Psikotropika dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain Psikotropika. • (4) Tempat penyimpanan Prekursor Farmasi dalam bentuk bahan baku dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain Prekursor Farmasi dalam bentuk bahan baku.



KARS



(3) Lemari khusus • (3) Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: • a. terbuat dari bahan yang kuat; • b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda; • c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah; • d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan • e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan. Pasal 27... KARS



Pasal 27 • Penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi wajib memenuhi Cara Produksi Obat yang Baik, Cara Distribusi Obat yang Baik, dan/atau standar pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



KARS



Pasal 33 • (1) Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan harus memiliki tempat penyimpanan Narkotika atau Psikotropika berupa lemari khusus. • (2) Lemari khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam penguasaan Apoteker penanggung jawab.



KARS



Pasal 36 • (1) Industri Farmasi yang memproduksi Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi, PBF yang menyalurkan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi, atau Instalasi Farmasi Pemerintah harus menyimpan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi dalam gudang penyimpanan obat yang aman berdasarkan analisis risiko. • (2) Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan harus menyimpan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi di tempat penyimpanan obat yang aman berdasarkan analisis risiko.



KARS



BAB IV PEMUSNAHAN Pasal 37



• Pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi hanya dilakukan dalam hal: a. diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan/atau tidak dapat diolah kembali; b. telah kadaluarsa; c. tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, termasuk sisa penggunaan; d. dibatalkan izin edarnya; atau e. berhubungan dengan tindak pidana.



KARS



Pasal 38 • (1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan oleh Industri Farmasi, PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Lembaga Ilmu Pengetahuan, Dokter atau Toko Obat.



KARS



PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PEREDARAN, PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN, DAN PELAPORAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI Pasal 39



• Pa. penanggung jawab fasilitas produksi/fasilitas distribusi/fasilitas pelayanan kefarmasian/pimpinan lembaga/dokter praktik perorangan menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan saksi kepada: 1. Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, bagi Instalasi Farmasi Pemerintah Pusat; 2. Dinas Kesehatan Provinsi dan/atau Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan setempat, bagi Importir, Industri Farmasi, PBF, Lembaga Ilmu Pengetahuan, atau Instalasi Farmasi Pemerintah Provinsi; atau



3. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan setempat, bagi Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Instalasi Farmasi Pemerintah Kabupaten/Kota, Dokter, atau Toko Obat KARS



Pasal 41 •Dalam hal Pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dilakukan oleh pihak ketiga, wajib disaksikan oleh pemilik Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b. KARS



Bagian Kedua Pelaporan Pasal 45 • (5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) paling sedikit terdiri atas: a. nama, bentuk sediaan, dan kekuatan Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi; b. jumlah persediaan awal dan akhir bulan; c. tanggal, nomor dokumen, dan sumber penerimaan; d. jumlah yang diterima; e. tanggal, nomor dokumen, dan tujuan penyaluran; f. jumlah yang disalurkan; dan g. nomor batch dan kadaluarsa setiap penerimaan atau penyaluran dan persediaan awal dan akhir.



KARS



Bagian Kedua Pelaporan Pasal 45 • (6) Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Lembaga Ilmu Pengetahuan, dan dokter praktik perorangan wajib membuat, menyimpan, dan menyampaikan laporan pemasukan dan penyerahan/penggunaan Narkotika dan Psikotropika, setiap bulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Balai setempat. (7) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit terdiri atas: a. nama, bentuk sediaan, dan kekuatan Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi; b. jumlah persediaan awal dan akhir bulan; c. jumlah yang diterima; dan d. jumlah yang diserahkan.



KARS



Peraturan BPOM No 4 Th 2018 Tentang: Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi Di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian



• CONTOH LEMARI OBAT NARKOTIKA (Narcotic cabinet) Melekat pada dinding dan kuat tidak terlihat dari tempat umum kunci dua buah TUJUAN : MENCEGAH HILANGNYA OBAT NARKOTIKA • Penanggung jawab adalah apoteker, bila ganti shift harus ada penanggung jawab setiap shift • Satu kunci dipegang penanggung jawab, satu kunci dipegang petugas lain sebagai saksi. Setaip pembukaan lemari harus ada bukti catatan • Harus ada bukti serah terima per shift dengan stock Sutoto.KARS



77



Standar PKPO 3.2 Rumah sakit mengatur tata kelola penyimpanan elektrolit konsentrat yang baik, benar, dan aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Maksud dan Tujuan PKPO 3.2 Elektrolit konsentrat termasuk obat yang perlu diwaspadai (high alert medication). RS harus mengatur penyimpanan elektrolit konsentrat tersebut.



Elektrolit konsentrat tidak disimpan di unit perawatan kecuali dibutuhkan secara klinis dan apabila disimpan dalam unit perawatan, disertai alasan penyimpanannya mengapa disimpan di unit perawatan serta terdapat pengamanan untuk mencegah pemberian yang



tidak disengaja / kekeliruan (lihat juga SKP 3.1). Selain penyimpanan elektrolit konsetrat, rumah sakit juga perlu menyediakan mekanisme pengawasan untuk semua lokasi, dimana elektrolit konsentrat disimpan.



Elemen penilaian PKPO 3.2



Telusur



1. Ada regulasi rumah sakit tentang



proses larangan menyimpan



R



Regulasi tentang proses larangan penyimpanan



elektrolit konsentrat di tempat rawat inap kecuali bila dibutuhkan secara klinis dan apabila terpaksa disimpan di area rawat inap harus



Skor 10 TL



-



-



0



TT



elektrolit konsentrat sesuai EP



diatur keamanannya untuk menghindari kesalahan. (lihat juga SKP 3.1). (R)



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



80



Elemen penilaian PKPO 3.2



Telusur



2. Ada bukti penyimpanan elektrolit



O



konsentrat yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi. (O,W) W



Skor



Lihat tempat penyimpanan



10 TL



Elektrolit konsentrat



5



TS



0



TT



 Kepala Instalasi Farmasi



 Apoteker  Staf Farmasi 3. Elektrolit konsentrat diberi label



O



obat yang harus diwaspadai (high alert) sesuai dengan regulasi. (O,W) W



Lihat label pada setiap elektrolit



10 TL



konsentrat



5



TS



0



TT



 Kepala instalasi farmasi  Apoteker  Staf farmasi



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



81



DAFTAR ELEKTROLIT KONSENTRAT DAN PENGENCERANNYA



KARS



Standar PKPO 3.3 Rumah sakit menetapkan pengaturan penyimpanan dan pengawasan penggunaan obat tertentu.



Maksud dan Tujuan PKPO 3.3 Obat yg memerlukan ketentuan khusus untuk menyimpan dan mengawasi penggunaannya seperti: a) produk nutrisi; b) obat dan bahan radioaktif; c) obat yang dibawa pasien sebelum rawat inap mungkin memiliki risiko terhadap keamanan; d) obat program atau bantuan pemerintah/pihak lain; e) obat yang digunakan untuk penelitian.



Rumah sakit menetapkan prosedur yang mengatur penerimaan, identifikasi, tempat penyimpanan, dan distribusi macam obat-obat ini. (lihat juga MFK 5).



Elemen penilaian PKPO 3.3 1.



Ada



penyimpanan



regulasi



obat



pengaturan



R



dengan



Telusur



Skor



Regulasi tentang



10 TL



ketentuan khusus meliputi butir a)



penyimpanan obat khusus



sampai dengan e) pada maksud dan



sesuai butir a s/d e



-



-



0



TT



tujuan. (R) 2. Ada bukti penyimpanan produk



O



nutrisi yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi. (lihat juga PAP 4). (O,W)



W



Lihat tempat penyimpanan



10 TL



produk nutrisi



5



TS



0



TT



 Kepala Instalasi Farmasi  Apoteker  Staf Farmasi



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



85



Elemen penilaian PKPO 3.3 O



3. Ada bukti penyimpanan obat



dan bahan radioaktif yang baik,



O



4. Ada bukti penyimpanan obat yang dibawa pasien sebelum



(O,W)



Lihat tempat penyimpanan obat dan bahan radio aktif sesuai EP



10 TL



   



regulasi. (O,W)



aman sesuai dengan regulasi.



Skor



W



benar, dan aman sesuai dengan



rawat inap yang baik, benar, dan



Telusur



W



Kepala Instalasi Farmasi Apoteker Staf Farmasi Staf Gudang Farmasi



Lihat tempat penyimpanan obat dibawa pasien    



Kepala Instalasi Farmasi Apoteker Perawat Staf Farmasi



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



5



TS



0



TT



10 TL 5



TS



0



TT



86



Elemen penilaian PKPO 3.3 5. Ada bukti penyimpanan obat



program



atau



Telusur O Lihat tempat penyimpanan obat



bantuan



program/bantuan pemerintah



pemerintah/pihak lain yang baik, benar, dan aman sesuai dengan



W



regulasi. (O,W)



Skor 10 TL



5



TS



0



TT



 Kepala Instalasi Farmasi  Apoteker  Staf Farmasi



6. Ada bukti penyimpanan obat



O Lihat tempat penyimpanan obat



yang digunakan untuk penelitian yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi. (O,W)



W



penelitian



10 TL



5



TS



0



TT



 Kepala Instalasi Farmasi



 Apoteker  Staf Farmasi



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



87



Standar PKPO 3.4 Rumah sakit menetapkan regulasi untuk memastikan obat emergensi yang tersimpan di dalam maupun di luar unit farmasi tersedia, tersimpan aman, dan dimonitor.



Maksud dan Tujuan PKPO 3.4



Obat Emergensi harus



• Siap pakai bila sewaktu-waktu diperlukan. • Membuat rencana lokasi penyimpanan obat emergensi, contoh troli obat



emergensi yang tersedia di berbagai unit pelayanan, • Obat untuk mengatasi syok anafilatik di tempat penyuntikan, dan obat untuk pemulihan anestesi ada di kamar operasi.



Maksud dan Tujuan PKPO 3.4 • Dapat disimpan di lemari emergensi, troli, tas/ ransel, kotak, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan di tempat tersebut. • Prosedur untuk memastikan ada kemudahan untuk mencapai dengan cepat tempat penyimpanan obat emergensi jika dibutuhkan, • Obat Emergensi selalu harus segera diganti kalau digunakan, bila rusak, atau kadaluarsa.



• Keamanan obat emergensi harus diperhatikan. (lihat juga MFK 4)



Elemen penilaian PKPO 3.4



Telusur



1. Ada regulasi pengelolaan obat



R



emergensi yang tersedia di unit-unit



Regulasi tentang pengelolaan obat emergensi di unit-unit



layanan agar dapat segera dipakai



layanan sesuai EP



untuk memenuhi kebutuhan darurat



Skor 10 TL



-



-



0



TT



serta upaya pemeliharaan dan pengamanan dari kemungkinan pencurian dan kehilangan. (R) D



2. Ada bukti persediaan obat emergensi lengkap dan siap pakai. (D,O,W)



O



Bukti daftar obat emergensi disetiap tempat penyimpanan Fisik obat sesuai jumlahnya dengan daftar



 Kepala Instalasi Farmasi  Perawat  Apoteker  Staf Farmasi STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



10 TL 5



TS



0



TT



W



91



Elemen penilaian PKPO 3.4



Telusur



3. Ada bukti pelaksanaan supervisi



D



terhadap penyimpanan obat emergensi



Bukti tentang catatan supervisi penyimpanan obat emergensi



dan segera diganti apabila dipakai,



Skor 10



TL



5



TS



0



TT



kadaluwarsa, atau rusak. (D,O,W) O



Lihat fisik obat sesuai jumlahnya dengan



daftar obat W







Kepala Instalasi Farmasi







Perawat







Apoteker







Staf Farmasi



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



92



OBAT EMERGENSI • Tersedia di semua unit pelayanan sesuai kebutuhan dalam standar • Prosedur, menjaga dan melindungi dari kehilangan dan pencurian • Di monitor/supervisi, jangan sampai kosong, tak sesuai standar, misal ada obat yg kadaluwarsa atau setelah dipakai tak segera diganti KARS



CONTOH: KEBIJAKAN PENYIMPANAN OBAT EMERGENSI



• Tempat menyimpan : TROLI/KIT/LEMARI/KOTAK OBAT EMERGENSI • Akses terdekat dan selalu siap pakai . • Terjaga isinya/aman kunci plastik dg no register • Isi sesuai standar di masing-masing unit • Tidak boleh dicampur obat lain • Dipakai hanya untuk emergensi saja dan sesudah Pakai harus melaporkan untuk segera diganti • Di cek secara berkala apakah ada yg rusak/kadaluwarsa Sutoto.KARS



94



TROLI EMERGENSI



Kunci Plastik Disposable dengan nomor register



Sutoto.KARS



95



PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN KEGAWATDARURATAN DAFTAR OBAT EMERGENSI DI IGD



• Dibutuhkan tiga macam troli 1. Merah 2. Kuning 3. Hijau



KODE WARNA PASIEN I.G.D



PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN KEGAWATDARURATAN DAFTAR OBAT EMERGENSI DI IGD



LEVEL PELAYANAN KEGAWAT DARURATAN



Standar PKPO 3.5



• Rumah sakit memiliki sistem penarikan kembali (recall), pemusnahan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai tidak layak digunakan karena rusak, mutu substandar, atau kadaluwarsa. • Rumah sakit menetapkan dan melaksanakan identifikasi dalam proses penarikan kembali (recall) oleh Pemerintah, pabrik, atau pemasok. • Rumah sakit juga harus menjamin bahwa sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis yang tidak layak pakai karena rusak, mutu substandard, atau kadaluwarsa tidak digunakan serta dimusnahkan.



Elemen penilaian PKPO 3.5



Telusur



1. Ada regulasi penarikan kembali (recall) dan pemusnahan sediaan



R



Regulasi tentang penarikan kembali dan pemusnahan sediaan farmasi sesuai EP



Skor 10 TL - 0 TT



farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang tidak layak pakai karena rusak, mutu substandar, atau kadaluwarsa. (R)



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



104



Elemen penilaian PKPO 3.5



Telusur



2. Ada bukti pelaksanaan penarikan kembali (recall) sesuai dengan regulasi



D



Bukti pelaksanaan dan berita acara penarikan obat rusak



W



 Kepala Instalasi Farmasi  Apoteker  Staf Farmasi



D



Bukti pelaksanaan dan berita acara



yang ditetapkan. (D,W) 3. Ada bukti pelaksanaan pemusnahan



pemusnahan obat



sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. (D,W)



W



Skor 10 TL 5 TS 0 TT



10 TL 5 TS 0 TT



 Direktur  Kepala Instalasi Farmasi  Apoteker  Staf Farmasi



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



105



PERESEPAN DAN PENYALINAN



Standar PKPO 4 Ada regulasi peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan.



Maksud dan Tujuan PKPO 4 • RS menetapkan staf medis yang kompeten dan berwenang untuk melakukan peresepan/permintaan obat serta instruksi pengobatan. • Staf medis dilatih untuk peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan dengan benar. • Peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan yang tidak benar, tidak terbaca, dan tidak lengkap dapat membahayakan pasien serta menunda kegiatan asuhan pasien.



Maksud dan Tujuan PKPO 4



Rumah sakit memiliki regulasi peresepan/permintaan obat serta instruksi pengobatan dengan benar, lengkap,



dan terbaca tulisannya.



Maksud dan Tujuan PKPO 4 • RS menetapkan proses rekonsiliasi obat, yaitu proses membandingkan daftar obat yang dipergunakan oleh pasien sebelum dirawat inap dengan peresepan/ permintaan obat dan instruksi pengobatan yang dibuat pertama kali sejak pasien masuk, saat pemindahan pasien antarunit pelayanan (transfer), dan sebelum pasien pulang.



Elemen penilaian PKPO 4 1. Ada regulasi



R



peresepan/permintaan obat dan



Telusur



Skor



Regulasi tentang



10 TL



permintaan obat/peresepan



instruksi pengobatan secara benar, lengkap, dan terbaca,



5



TS



0



TT



dan instruksi pengobatan



serta menetapkan staf medis



sesuai EP



yang kompeten dan berwenang untuk melakukan peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan. (lihat juga PAP 2.2 EP 1; AP 3 EP 1; dan SKP 2 EP 1). (R)



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



110



Elemen penilaian PKPO 4 2. Ada bukti



Telusur D Bukti permintaan obat/resep



dan instruksi pengobatan



dilakukan oleh staf medis sesuai daftar. O



dilaksanakan oleh staf medis



W Ruang rawat inap, rawat jalan



peresepan/permintaan obat



yang kompeten serta



D Bukti pelaksanaan rekonsiliasi obat



apoteker melakukan rekonsiliasi obat pada saat pasien masuk, pindah unit pelayanan, dan



sebelum pulang. (D,W)



10 TL



5



TS



0



TT



 Staf Medis  Perawat  Apoteker



berwenang. (D,O,W) 3. Ada bukti pelaksanaan



Skor



W



sesuai EP



10 TL 5



TS



0



TT



 Apoteker  Kepala Instalasi Farmasi  Apoteker



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



111



Elemen penilaian PKPO 4 4. Rekam medis memuat riwayat



Telusur D Bukti catatan riwayat penggunaan



penggunaan obat pasien. (D,O)



obat dalam RM O



Skor 10 TL



5



TS



0



TT



Lihat RM di ruang rawat Inap, RM rawat jalan



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



112



Contoh : Patient Medication History (Riwayat Pasien Makan Obat)



Label identitas pasien



Daftar riwayat alergi Tgl



Daftar obat yang menimbulkan alergi



Seberapa berat alerginya? R=ringan S=Sedang B=Berat



Reaksi alreginya



Daftar semua jenis obat yg digunakan pasien atau dibawa dari rumah; (obat resep, bebas, herbal atau tcm) Tanggal



Nama obat



Dosis/frekuensi



berapa lama



Alasan makan obat



Berlanjut saat rawat inap ?



Ya



tidak



1.



2. 3. 4. NAMA DAN TANDA TANGAN YANG MELAKUKAN Sutoto.KARS INTERVIU Diadaptasi dari : Improving Communication During transtition. JCR,JCI, 20102 p 54



113



CONTOH: ISI KEBIJAKAN PERESEPAN • Hanya Yang Berhak Menulis Dan Memesan Resep Saja Yangdilayani • (Tersedia Daftar Staf Medis Yang Berhak Menulis Resep/ Daftar Petugas Yang Berhak Memesan Resep Di Instalasi Farmasi) • Resep Harus Lengkap ( Tersedia Contoh Dan Keterangan Resep Yang Lengkap ) • Sebelum Menulis Rerep Harus Melakukan Penyelarasan Obat (Medication Reconciliation) . Penyelarasan Obat Adalah Membandingkan Antara Daftar Obat Yang Sedang Digunakan Pasien Dan Obat Yang Akan Diresepkan Agar Tidak Terjadi Duplikasi Atau Terhentinya Terapi Suatu Obat • Penulis Resep Harus Memperhatikan Tiga Kemungkinan : 1. Kontraindikasi 2. Interaksi Obat 3. Reaksi Alergi. • Tulisan Harus Jelas Dan Dapat Dibaca • Menggunakan Istilah Dan Singkatan Yang Ditetapkan RS Dan tidak Boleh Menggunakan Singkatan Yang Dilarang (Tersedia Daftar Singkatan Yang Digunakan Di Rs Dan Daftar Singkatan Yang Dilarang) Sutoto.KARS



114



Komisi Akreditasi Rumah Sakit



Contoh Petunjuk penulisan Resep



RUANG/INSTALASI:: TANGGAL: ALERGI : TIDAK/ YA : …………………



IDENTITAS PASIEN: (STIKER) BERAT BADAN : NAMA DOKTER Sutoto.KARS



118



Contoh: Automatic Stop Order



Sutoto.KARS



119



contoh automatic stop order



Sutoto.KARS



120



Contoh : KEBIJAKAN AUTOMATIC STOP ORDER • I. TUJUAN: • Tjuan kebijakan automatic stop order Untuk memastikan bahwa terdapat obat yang harus dievaluasi dan ditinjau secara konsisten dan bahwa informasi ini diberi tahu kepada dokter. • III. KEBIJAKAN: • Rumah Sakit akan memastikan administrasi aman obat melalui proses stop order. • IV. PROSEDUR: • A. obat berikut akan otomatis dihentikan oleh Instalasi Farmasi setelah penggunaan awal telah dimulai: 1. Ketorolac - setelah 5 hari penggunaan 2. Nesiritide - setelah 2 hari penggunaan 3. Alvimopan - setelah 15 dosis telah diberikan 4. Meperidin - setelah 2 hari penggunaan



• Proses stop order otomatis didefinisikan sebagai HARD STOP Sutoto.KARS



121



Standar PKPO 4.1 Regulasi ditetapkan untuk menentukan pengertian dan syarat kelengkapan resep atau pemesanan.



Maksud dan Tujuan PKPO 4.1 TUJUAN : Untuk menghindari keragaman dan menjaga keselamatan pasien maka RS menetapkan persyaratan atau elemen penting kelengkapan suatu resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan, paling sedikit meliputi a sampai dengan d pada maksud dan tujuan: a) data identitas pasien secara akurat (dengan stiker); b) elemen pokok di semua resep atau permintaan obat atau instruksi pengobatan; c) kapan diharuskan menggunakan nama dagang atau generik;



Maksud dan Tujuan PKPO 4.1



d) kapan diperlukan penggunaan indikasi seperti pada PRN (pro re nata atau “jika perlu”) atau instruksi pengobatan lain; e) jenis instruksi pengobatan yang berdasar atas berat badan seperti untuk anak-anak, lansia yang rapuh, dan populasi khusus sejenis lainnya; f) kecepatan pemberian (jika berupa infus);



g) instruksi khusus, sebagai contoh: titrasi, tapering, rentang dosis.



Maksud dan Tujuan PKPO 4.1 Ditetapkan proses untuk menangani atau mengelola hal-hal dibawah ini : 1) resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan yang tidak benar, tidak lengkap dan tidak terbaca 2) resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan yang NORUM (Nama Obat Rupa Ucapan Mirip) atau LASA (Look Alike Sound Alike); 3) jenis resep khusus, seperti emergensi, cito, berhenti automatis (automatic stop order), tapering, dan lainnya; 4) instruksi pengobatan secara lisan atau melalui telepon wajib dilakukan tulis lengkap, baca ulang, dan meminta konfirmasi. (lihat juga SKP 2)



Maksud dan Tujuan PKPO 4.1



Standar ini berlaku untuk resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan di semua unit pelayanan di rumah sakit.



Rumah sakit diminta memiliki proses untuk menjamin penulisan



resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan sesuai dengan kriteria butir 1 sampai dengan 4 di atas.



Elemen penilaian PKPO 4.1



Telusur



1. Ada regulasi syarat elemen resep



Skor



R Pedoman/ panduan tentang syarat elemen 10 TL



lengkap yang meliputi butir a)



kelengkapan resep sesuai butir a s/d g,



5



TS



sampai dengan g) pada maksud



dan langkah-langkah untuk menghindari



0



TT



dan tujuan serta penetapan dan



kesalahan pengelolaan peresepan sesuai



penerapan langkah langkah untuk



EP



pengelolaan peresepan/ permintaan obat, instruksi pengobatan yang tidak benar, tidak lengkap, dan tidak terbaca agar hal tersebut tidak terulang kembali. (R)



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



127



Elemen penilaian PKPO 4.1



Telusur



2. Ada bukti pelaksanaan evaluasi



D



syarat elemen resep lengkap yang meliputi butir a) sampai dengan g)



W



pada maksud dan tujuan. (D,W)



D



3. Ada bukti pelaksanaan proses pengelolaan resep yang tidak benar,



tidak lengkap, dan tidak terbaca. (D,W)



W



Skor



Bukti pelaksanaan evaluasi terhadap 10 TL syarat elemen resep sesuai butir a s/d g 5 TS • KFT 0 TT • Dokter • Perawat • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker Bukti pengelolaan resep yang tidak benar



   



KFT Kepala Instalasi Farmasi Apoteker Staf Medis



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



10 TL 5



TS



0



TT



128



Elemen penilaian PKPO 4.1 D



4. Ada bukti pelaksanaan proses



Telusur



Skor



Bukti pelaksanaan pengelolaan resep khusus.



10 TL 5 TS 0 TT



untuk mengelola resep khusus, seperti darurat, standing order, berhenti automatis (automatic stop order), tapering, dan lainnya. (D,W)



W



 Kepala Instalasi Farmasi  Apoteker  Staf Farmasi



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



129



Standar PKPO 4.2 Rumah sakit menetapkan individu yang kompeten yang diberi kewenangan untuk menulis resep/permintaan obat atau instruksi pengobatan.



Maksud dan Tujuan PKPO 4.2 Untuk memilih dan menentukan obat yang dibutuhkan pasien diperlukan pengetahuan dan pengalaman spesifik.



Rumah sakit bertanggungjawab menentukan staf medis dengan pengalaman cukup dan pengetahuan spesifik sesuai dengan peraturan perundang-



undangan yang diberi izin membuat/menulis resep atau membuat permintaan obat.



Elemen penilaian PKPO 4.2



Telusur



1. Ada daftar staf medis yang



D



Bukti tersedianya daftar staf medis



Skor 10 TL



kompeten dan berwenang



yang kompeten dan berwenang



-



-



membuat atau menulis resep yang



menulis resep.



0



TT



Regulasi tentang pembatasan jumlah



10 TL



tersedia di semua unit pelayanan. (D) 2. Ada bukti pelaksanaan rumah sakit



R



menetapkan dan melaksanakan



resep atau jumlah pemesanan obat



-



-



proses untuk membatasi jika



oleh staf medis yang mempunyai



0



TT



diperlukan jumlah resep atau jumlah



kewenangan



pemesanan obat yang dapat



dilakukan oleh staf medis yang diberi kewenangan. (lihat juga KKS 10 EP 1). (R)



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



132



Elemen penilaian PKPO 4.2 3.



Ada



bukti



staf



medis



Telusur yang



kompeten dan berwenang membuat



D



Bukti daftar staf medis yang mempunyai kewenangan ada di unit layanan farmasi.



Skor 10 TL 5 TS 0 TT



atau menulis resep atau memesan obat dikenal dan diketahui oleh unit layanan farmasi atau oleh lainnya yang menyalurkan obat. (D)



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



133



Standar PKPO 4.3 Obat yang diresepkan dan diberikan tercatat di rekam medis pasien.



Maksud dan Tujuan PKPO 4.3 Rekam medis pasien memuat daftar obat yang diinstruksikan yang memuat identitas pasien, nama obat, dosis, rute pemberian, waktu pemberian, nama dan tanda tangan dokter serta keterangan bila perlu



tapering off, titrasi, dan rentang dosis.



Pencatatan juga termasuk obat yang diberikan “jika perlu”/prorenata. Pencatatan dibuat di formulir obat yang tersendiri dan dimasukkan ke dalam berkas rekam medis serta disertakan pada waktu pasien pulang dari rumah sakit atau dipindahkan. (lihatjuga PAP 2.2)



Elemen penilaian PKPO 4.3



Telusur



1. Ada bukti pelaksanaan obat yang



D



Skor



Bukti pelaksanaan pencatatan dalam



10 TL



diberikan dicatat dalam satu daftar di



satu daftar di RM obat yang diberikan



5



TS



rekam medis untuk setiap pasien



kepada pasien sesuai EP



0



TT



berisi: identitas pasien, nama obat, dosis,



rute



pemberian,



pemberian, nama



dokter



waktu dan



keterangan bila perlu tapering off, titrasi, dan rentang dosis. (D)



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



136



Elemen penilaian PKPO 4.3



Telusur



2. Ada bukti pelaksanaan daftar



tersebut



di



atas



disimpan



dalam



D



Bukti Catatan daftar obat lengkap dalam



RM pasien yang selalu menyertai pasien.



rekam medis pasien dan menyertai



Skor 10 TL



5



TS



0



TT



pasien ketika pasien dipindahkan. Salinan daftar resep obat tersebut pulang diserahkan kepada pasien saat pulang (D)(Lihat ARK 4.2 EP 4) Salinan daftar tersebut diserahkan kepada pasien saat pulang



ARK 4.2 EP 4: Ringkasan pulang memuat obat yang diberikan termasuk obat setelah pasien keluar rumah sakit. (D)



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



137



Contoh Tabel Pencatatan Obat Label identitas pasien No



TGL/JAM



NAMA OBAT DAN DOSIS



Rute



Nama DPJP /Tanda Tangan



Apoteker Penelaah:



1



Diberikan Oleh Waktu Pemberian



Keterangan



Misal : Bila perlu, Tapering off, titrasi, stop



2



3



Sutoto.KARS



138



PERSIAPAN DAN PENYERAHAN



Standar PKPO 5 Obat disiapkan dan diserahkan di dalam lingkungan aman dan bersih.



Maksud dan Tujuan PKPO 5 • Untuk menjamin keamanan, mutu, manfaat, dan khasiat obat yang disiapkan dan diserahkan pada pasien maka rumah sakit diminta menyiapkan dan menyerahkan obat dalam lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, dan lingkungan serta untuk mencegah kontaminasi tempat penyiapan obat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik profesi seperti: a) pencampuran obat kemoterapi harus dilakukan di dalam ruang yang bersih (clean room) yang dilengkapi dengan cytotoxic handling drug safety cabinet dengan petugas sudah terlatih dengan teknik aseptik serta menggunakan alat pelindung diri yang sesuai;



Maksud dan Tujuan PKPO 5 b) pencampuran obat intravena, epidural, dan nutrisi parenteral serta pengemasan kembali obat suntik harus dilakukan dalam ruang yang bersih (clean room) yang dilengkapi dengan laminary airflow cabinet dan petugas sudah terlatih dengan teknik aseptik serta menggunakan alat perlindung diri yang sesuai; c) staf yang menyiapkan produk steril terlatih dengan prinsip penyiapan obat



Elemen penilaian PKPO 5 1. Ada regulasi penyiapan dan penyerahan obat yang sesuai



Telusur R



Skor



Pedoman tentang penyiapan dan



10 TL



penyerahan obat



5



TS



0



TT



dengan peraturan perundangundangan dan praktik profesi. (R)



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



143



Elemen penilaian PKPO 5 2. Ada bukti pelaksanaan staf yang



menyiapkan



produk



memahami,



serta



steril



D



dilatih,



Telusur



Skor



Bukti Sertifikat pelatihan prinsip penyiapan obat dan tehnik aseptik, yang dimiliki staf



10 TL



mempraktikkan



prinsip penyiapan obat dan teknik aseptik (lihat juga PPI). (D,W)



W



5



TS



0



TT



 Kepala Instalasi Farmasi  Apoteker  Staf Farmasi



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



144



Elemen penilaian PKPO 5 3.



Ada



bukti



pencampuran dilakukan



pelaksanaan



obat



sesuai



Telusur O



kemoterapi



dengan



Lihat ruang pencampuran obat



10 TL



kemoterapi



5



TS



0



TT



praktik



profesi. (lihat juga PPI 7). (O,W)



W



Skor



• Apoteker pelaksana teknik aseptik • Perawat pelaksana teknik aseptik



4.



Ada



bukti



pencampuran



intravena,



epidural



parenteral



serta



dan



obat



O



nutrisi



Lihat ruang pencampuran obat



10 TL



intravena, epidural dan nutrisi parentral.



5



TS



0



TT



pengemasan



kembali obat suntik dilakukan sesuai dengan praktik profesi (O,W)



W



• Apoteker • Perawat



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



145



HUBUNGAN DENGAN PPI



Elemen penilaian PPI 7



Telusur



3. Rumah sakit melaksanakan strategi D untuk menurunkan risiko infeksi pada prosedur dan proses asuhan invasif yang berisiko infeksi. (D,O,W,S)



Bukti strategi untuk penurunan infeksi (tata kelola risiko infeksi) sebagai tindak lanjut EP 2



O



Lihat pelaksanaan pencampuran obat suntik, pemberian suntikan, terapi cairan, punksi lumbal



W



• Komite/Tim PPI • Komite/Tim PMKP • IPCN • IPCLN • Kepala unit/Kepala ruangan



Peragaan pencampuran obat suntik, pemberian suntikan, terapi cairan, punksi lumbal STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



Skor



10 5 0



S



146



TL TS TT



Elemen penilaian PPI 7



Telusur



4. Rumah sakit telah melaksanakan D



kegiatan



pelatihan



untuk



menurunkan risiko infeksi di dalam W proses-proses



kegiatan



tersebut.



Bukti pelaksanaan pelatihan tentang kegiatan untuk menurunkan risiko infeksi



Skor 10 5 0



• Kepala diklat • Peserta pelatihan



(D,W)



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



147



TL TS TT



PERSIAPAN DAN PENYALURAN (dispensing)



Sutoto.KARS



148



• PENCAMPURAN OBAT IV • REPACKAGING ANTI BIOTIC



LAMINAR AIRFLOW VERTICAL



Tabel 1. Daftar Ketercampuran Obat Suntik (sebagian)



Dst…..



BUKU PEDOMAN PENCAMPURAN OBAT SUNTIK DAN PENANGANAN SEDIAAN SITOSTATIKA . Dirjen Binyanfar .2009



150



INFECTION CONTROL RISK ASSESSMENT PENCAMPURAN OBAT IV TAK SESUAI STANDAR PROBABILITY



POTENSIAL RISK/PROBLEM 4



3



2



1



0



RISK IMPACT (HEALTH, FINANCIAL, LEGAL, REGULATORY)



CURRENT SYSTEM/ PREPAREDNESS



5



5



4



3



2



1



4



3



Terkontaminasi bacteri patogen  pasien septicaemi  meninggal  Tuntutan hukum citra RS menurun Campuran obat IV tak compatible/ menjendal  emboli  meninggal/cacat  Tuntutan hukum citra RS menurun Alergi hebat  meninggal  Tuntutan hukum citra RS menurun



ICRA



2



1



SCO RE



CYTOTOXIC SAFETY CABINET



Sutoto.KARS



152



PELAYANAN KEMOTERAPI



PAP.3.9. 1



2



Ada regulasi pelayanan khusus pasien yang mendapat kemoterapi atau pelayanan lain yang berisiko tinggi sesuai regulasi Bukti dalam rekam medik tentang pelaksanaan pelayanan pasien yang mendapat kemoterapi



KARS



SPILKIT KEMOTERAPI



Sutoto.KARS



154



JENIS LIMBAH Limbah padat: oInfeksius( kantong kuning) oNon infeksius (kantong hitam) oDaur ulang ( kantong putih) oLimbah sitotoksik ( kantong ungu) Limbah cair oInfeksius oNon infeksius Limbah benda tajam



Standar PKPO 5.1 Rumah sakit menetapkan regulasi yang mengatur semua resep/permintaan obat dan instruksi pengobatan obat ditelaah ketepatannya.



Maksud dan Tujuan PKPO 5.1 Setiap resep/permintaan obat/instruksi pengobatan harus dilakukan dua pengkajian/telaah, yaitu: • Pengkajian/telaah resep yang dilakukan sebelum obat disiapkan



untuk memastikan resep memenuhi syarat secara administrative, farmasetik dan klinis • Telaah obat yang dilakukan setelah obat selesai disiapkan untuk memastikan bahwa obat yang disiapkan sudah sesuai dengan resep/instruksi pengobatan



Maksud dan Tujuan PKPO 5.1 Pengkajian resep dilakukan oleh apoteker meliputi: a) ketepatan identitas pasien, obat, dosis, frekuensi, aturan minum/makan obat, dan waktu pemberian; b) duplikasi pengobatan; c) potensi alergi atau sensitivitas; d) interaksi antara obat dan obat lain atau dengan makanan; e) variasi kriteria penggunaan dari rumah sakit; f) berat badan pasien dan atau informasi fisiologik lainnya; g) kontra indikasi.



Maksud dan Tujuan PKPO 5.1 Telaah obat dilakukan terhadap obat yang telah siap dan telaah dilakukan meliputi 5 (lima) informasi, yaitu: 1) identitas pasien; 2) ketepatan obat; 3) dosis;



4) rute pemberian; dan 5) waktu pemberian.



Elemen penilaian PKPO 5.1



Telusur



1. Ada regulasi penetapan sistem



R



yang seragam untuk penyiapan dan



Regulasi tentang keseragaman sistem



10 TL



penyiapan dan penyerahan obat di RS



5



TS



0



TT



penyerahan obat. (R) 2. Ada bukti pelaksanaan proses



D



pengkajian resep yang meliputi butir



Bukti pelaksanaan pengkajian resep



10 TL



meliputi a s/d g



5



TS



0



TT



a) sampai dengan g) pada maksud dan tujuan. (D,W)



W



Skor



• Kepala Instalasi Farmas • Apoteker/ farmasi klinis • Staf Farmasi



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



163



Elemen penilaian PKPO 5.1 3. Setelah obat disiapkan, obat diberi



D



label meliputi identitas pasien, nama



Telusur



Skor



Bukti dilaksanakannya pelabelan obat yang sudah disiapkan



10 TL



5



TS



0



TT



obat, dosis atau konsentrasi, cara



O



Lihat label obat pasien



pemakaian,



W



   



D



Bukti dilaksanakannya telaah obat meliputi 1) s/d 5)



10 TL 5



TS



 Kepala Instalasi Farmasi  Apoteker  Staf Farmasi



0



TT



tanggal



waktu



disiapkan,



pemberian, dan



tanggal



kadaluarsa. (D,O,W)



4. Ada bukti pelaksanaan telaah obat meliputi butir 1) sampai dengan 5) pada maksud dan tujuan. (D,W)



W



Kepala Instalasi Farmasi Perawat RI dan RJ Apoteker Staf Farmasi



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



164



Elemen penilaian PKPO 5.1 5.



Ada



bukti



Telusur



pelaksanaan



D



Bukti pemberian obat dalam bentuk yang siap diberikan/UDD



W



 Kepala Instalasi Farmasi  Apoteker  Staf Farmasi



penyerahan obat dalam bentuk yang



Skor 10 TL - 0 TT



siap diberikan. (D,W)



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



165



Elemen penilaian PKPO 5.1



Telusur



6. Ada bukti penyerahan obat tepat



D



waktu. (D,O,W)



Bukti catatan dlm RM pemberian tepat



waktu



O



Lihat ruang rawat inap



W



• Perawat



Skor 10 5 0



• Apoteker



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



166



TL TS TT



TELAAH/SKRINING RESEP Persyaratan administrasi meliputi : • Nama, tgl lahir, jenis kelamin, BB dan TB (pasien anak) • Nama, paraf dokter • Tanggal resep • Ruangan/unit asal resep Persyaratan farmaseutik meliputi : • Nama obat, bentuk, dan kekuatan sediaan • Dosis dan Jumlah obat • Stabilitas • Aturan, dan cara penggunaan Persyaratan klinis meliputi : • Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat • Duplikasi pengobatan • Alergi, • Efek samping, ROTD • Kontraindikasi • Interaksi obat yang berisiko Sutoto.KARS



167



Contoh Formulir telaah resep NO



TELAAH RESEP



1



KEJELASAN TULISAN RESEP



2



TEPAT OBAT



3



TEPAT DOSIS



4



TEPAT RUTE



5



TEPAT WAKTU



6



DUPLIKASI



7



ALERGI



8



INTERAKSI OBAT



9



BERAT BADAN (PASIEN ANAK)



10



KONTRA INDIKASI LAINNYA



YA



TDK



KETERANGAN/TINDAK LANJUT



NAMA DAN TANDA TANGAN PENELAAH Sutoto.KARS



168



TOP TEN DANGEROUS DRUG INTERACTION IN LONG TERM CARE



Sutoto.KARS



169



CONTOH KEBIJAKAN ISI ETIKET OBAT RAWAT JALAN



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Identitas Pasien Nama Obat Dosis/Konsentrasi Cara pemberian Tanggal Penyiapan Tanggal Kadaluwarsa Sutoto.KARS



170



CONTOH KEBIJAKAN ETIKET OBAT RAWAT INAP



1. Identitas Pasien 2. Nama Obat 3. Dosis/Konsentrasi 4. Rute/Cara Pemberian 5. Waktu Pemberian Sutoto.KARS



171



CONTOH: FORM TELAAH OBAT Label identitas pasien NO



TELAAH OBAT



YA



1



OBAT DENGAN RESEP/PESANAN



2



JUMLAH/DOSIS DENGAN RESEP/PESANAN



3



RUTE DENGAN RESEP/PESANAN



4



WAKTU DAN FREKUENSI PEMBERIAN DENGAN RESEP/PESANAN Sutoto.KARS



TDK



KETERANGAN/TINDAK LANJUT



172



JADWAL PEMBERIAN OBAT • 1x1 Pagi • 1x1 Malam • 2x1 • 3x1 • 4x1 • 5x1



06-07 21-22 06-07 06-07 06-07 06-07



18-19 12-13 19-20 12-13 18-19 22-23 10-11 15-16 20-21 23-24



• Jadwal ini tidak berlaku unt antibiotik injeksi dan obat dgn program pengobatan khusus Sutoto.KARS



173



PEMBERIAN (ADMINISTRATION) OBAT



Standar PKPO 6 Rumah sakit menetapkan staf klinis yang kompeten dan berwenang untuk memberikan obat.



Maksud dan Tujuan PKPO 6 Pemberian obat untuk pengobatan pasien memerlukan pengetahuan spesifik dan pengalaman. Rumah sakit bertanggung jawab menetapkan staf klinis dengan pengetahuan dan pengalaman yang diperlukan, memiliki izin, dan sertifikat berdasar atas peraturan perundang-undangan untuk memberikan obat.



Rumah sakit dapat membatasi kewenangan individu dalam melakukan pemberian obat,



seperti pemberian obat narkotika dan psikotropika, radioaktif, atau obat penelitian.



Dalam keadaan darurat maka rumah sakit dapat menetapkan tambahan staf klinis yang diberi izin memberikan obat. (lihat juga PKPO 1.1, KKS 3, dan KKS 10)



Elemen penilaian PKPO 6 1. Ada penetapan staf klinis yang



kompeten



dan



memberikan



berwenang obat



R



untuk



Telusur



Skor



Regulasi staf klinis yang kompeten dan



10 TL



berwenang untuk memberikan obat



5



TS



0



TT



termasuk



pembatasannya. (R)



2. Ada bukti pelaksanaan pemberian



D



obat oleh staf klinis yang kompeten



Bukti pelaksanaan pemberian obat



10 TL



oleh staf klinis yang berwenang



5



TS



0



TT



dan berwenang sesuai dengan surat izin terkait profesinya dan peraturan perundang- undangan. (D,W)



W



 Staf medis  Kepala Instalasi Farmasi  Apoteker  Staf Farmasi



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



176



Elemen penilaian PKPO 6



Telusur



3. Ada bukti pelaksanaan pemberian



D



Bukti pelaksanaan pemberian obat sesuai pembatasan



obat dilaksanakan sesuai dengan pembatasan misalnya



obat



yang



ditetapkan,



kemoterapi,



obat



radioaktif, atau obat untuk penelitian.



W



Skor 10 TL 5 TS 0 TT



 Kepala Instalasi Farmasi  Apoteker  Staf Farmasi



(D,W)



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



177



Standar PKPO 6.1 Proses pemberian obat termasuk proses verifikasi apakah obat yang akan diberikan telah sesuai resep/permintaan obat.



Maksud dan Tujuan PKPO 6.1 Agar obat diserahkan pada orang yang tepat, dosis yang tepat dan waktu yang tepat maka sebelum pemberian obat kepada pasien dilakukan verifikasi kesesuaian obat dengan instruksi pengobatan yang meliputi a)



identitas pasien;



b)



nama obat;



c)



dosis;



d)



rute pemberian; dan



e)



waktu pemberian.



Maksud dan Tujuan PKPO 6.1 Rumah sakit menetapkan ketentuan yang digunakan untuk verifikasi pemberian obat. Jika obat disiapkan dan diserahkan di unit rawat inap pasien maka verifikasi harus juga dilakukan oleh orang yang kompeten.(lihat juga maksud dan tujuan PKPO 5.1)



Terhadap obat yang harus diwaspadai (high alert) harus dilakukan double check oleh minimal 2 orang.



Elemen penilaian PKPO 6.1



Telusur



1. Ada regulasi verifikasi sebelum



R



penyerahan obat kepada pasien



Skor



Regulasi tentang verifikasi sebelum



10 TL



penyerahan obat sesuai a s/d e



5



TS



0



TT



yang meliputi butir a) sampai dengan e) pada maksud dan tujuan. (R) 2. Ada bukti pelaksanaan verifikasi



D



sebelum obat diserahkan kepada



Bukti pelaksanaan verifikasi sebelum



10 TL



obat diserahkan



5



TS



0



TT



pasien. (D,W,S) W







Kepala Instalasi Farmasi



• Apoteker



• Staf Farmasi S



Staf terkait melakukan simulai



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



181



Elemen penilaian PKPO 6.1 3. Ada bukti pelaksanaan double



D



check untuk obat yang harus



Telusur



Skor



Bukti pelaksanaan double check untuk



10 TL



obat HA



5



TS



0



TT



diwaspadai (high alert). (D,O,W,S) O



Lihat pelaksanaan pemberian obat high alert



W



• Perawat • Apoteker klinis



S



Pelaksanaan double check



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



182



VERIFIKASI PERAWAT HARUS MEMASTIKAN KEBENARAN PEMBERIAN OBAT ANTARA RESEP/PERINTAH DR SAMPAI KE PASIEN SEBELUM MEMBERIKAN OBAT (5 BENAR)



Obat dalam Etiket obat



Resep/Perintah Dokter/Permintaan Obat



1. 2. 3. 4. 5.



Identitas Pasien Nama Obat Dosis/Konsentrasi Rute/Cara Pemberian Waktu Pemberian



KHUSUS OBAT HIGH ALERT/HIGH RISK: DOUBLE CHECK



Pemberian Obat yang Aman Harus Dilakukan Verifikasi terhadap:



1. Obat dengan resep/pesanan 2. Waktu dan frekuensi pemberian dengan resep/pesanan 3. Jumlah dosis dengan resep/pesanan 4. Route pemberian dengan resep/pesanan 5. Identitas pasien Sutoto.KARS



184



Standar PKPO 6.2



Ada regulasi tentang obat yang dibawa oleh pasien ke rumah sakit untuk digunakan sendiri.



Maksud dan Tujuan PKPO 6.2 Rumah sakit harus mengetahui sumber dan penggunaan obat yang tidak diadakan dari instalasi farmasi rumah sakit seperti obat yang dibawa oleh pasien dan keluarganya. Obat semacam ini harus diketahui oleh dokter yang merawat dan dicatat di rekam medik. Pemberian obat oleh pasien sendiri, baik yang dibawa sendiri atau yang diresepkan dari rumah sakit harus diketahui oleh dokter yang merawat dan dicatat di rekam medis pasien.



Elemen penilaian PKPO 6.2



Telusur



1. Ada regulasi pengobatan oleh pasien



R



sendiri. (R)



2. Ada bukti pelaksanaan pengobatan



D



obat oleh pasien sendiri sesuai dengan regulasi. (D,W)



3.



Ada



proses



monitoring



terhadap



Regulasi tentang pengobatan oleh pasien



10



TL



sendiri



5



TS



0



TT



10



TL



5



TS



0



TT



10



TL



5



TS



0



TT



Bukti pelaksanaan pengobatan oleh pasien sendiri di RM



W



 



D



Bukti pelaksanaan monitoring



Perawat Apoteker klinis



pengobatan oleh pasien sendiri. (D,W) W



Skor







Apoteker







Perawat



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



187



Contoh : Patient Medication History (Riwayat Pasien Makan Obat)



Label identitas pasien



Daftar riwayat alergi Tgl



Daftar obat yang menimbulkan alergi



Seberapa berat alerginya? R=ringan S=Sedang B=Berat



Reaksi alreginya



Daftar semua jenis obat yg digunakan pasien atau dibawa dari rumah; (obat resep, bebas, herbal atau tcm) Tanggal



Nama obat



Dosis/frekuensi



berapa lama



Alasan makan obat



Berlanjut saat rawat inap ?



Ya



tidak



1.



2. 3. 4. NAMA DAN TANDA TANGAN YANG MELAKUKAN Sutoto.KARS INTERVIU Diadaptasi dari : Improving Communication During transtition. JCR,JCI, 20102 p 54



188



PEMANTAUAN (MONITOR)



Standar PKPO 7



Efek obat dan efek samping obat terhadap pasien dipantau.



Maksud dan Tujuan PKPO 7 Standar ini bertujuan agar apabila timbul efek samping obat dapat dilaporkan oleh profesional pemberi asuhan (PPA) kepada tim farmasi dan terapi yang selanjutnya dilaporkan pada Pusat Meso Nasional.



Apoteker mengevaluasi efek obat untuk memantau secara ketat respons pasien dengan melakukan pemantauan terapi obat (PTO). Apoteker



bekerjasama dengan pasien, dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya untuk memantau pasien yang diberi obat. Rumah sakit menetapkan regulasi untuk efek samping obat yang harus dicatat dan dilaporkan.



Elemen penilaian PKPO 7



Telusur



1. Ada regulasi pemantauan efek obat



R



dan efek samping obat serta dicatat



Regulasi tentang pemantauan dan



pencatatan efek obat dan ESO



dalam status pasien. (lihat juga AP 2 EP 1).



Skor 10



TL



-



-



0



TT



10



TL



-



-



0



TT



10



TL



5



TS



0



TT



(R) 2. Ada bukti pelaksanaan pemantauan



D



Bukti pelaksanaan PTO



terapi obat. (D,W) W



• Perawat • Farmasi Klinis



3. Ada bukti pemantauan efek samping



D



Bukti monitoring ESO dan laporannya



obat dan pelaporannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,W)



W    



KFT Kepala Instalasi Farmasi Apoteker Staf Farmasi



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



191



ALGORITMA NARANJO



KARS



Sutoto.KARS



194



KEGIATAN PTO 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Pengkajian Pilihan Obat Dosis Cara Pemberian Obat Respons Terapi Reaksi Obat Yang Tidak Dikehendaki (ROTD) Rekomendasi Perubahan Atau Alternatif Terapi.



Sutoto.KARS



195



PEMANTAUAN TERAPI OBAT



• Adalah suatu proses yang mencakup kegiatan untuk memastikan terapi obat yang aman, efektif dan rasional bagi pasien. • Kegiatan PTO mencakup: pengkajian pilihan obat, dosis, cara pemberian obat, respons terapi, reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD),)dan rekomendasi perubahan atau alternatif terapi. • Pemantauan terapi obat harus dilakukan secara berkesinambungan dan dievaluasi secara teratur pada periode tertentu agar keberhasilan ataupun kegagalan terapi dapat diketahui. • Pasien yang mendapatkan terapi obat mempunyai risiko mengalami masalah terkait obat. Kompleksitas penyakit dan penggunaan obat, serta respons pasien yang sangat individual meningkatkan munculnya masalah terkait obat. • Hal tersebut menyebabkan perlunya dilakukan PTO dalam praktek profesi untuk mengoptimalkan efek terapi dan meminimalkan efek yang tidak dikehendaki.



Sutoto.KARS



196



METODE PTO (SOAP) S : Subjective • Data subyektif adalah gejala yang dikeluhkan oleh pasien. • Contoh : pusing, mual, nyeri, sesak nafas.



O : Objective • Data obyektif adalah tanda/gejala yang terukur oleh tenaga kesehatan. Tanda-tanda obyektif mencakup tanda vital (tekanan darah, suhu tubuh, denyut nadi, kecepatan pernafasan), hasil pemeriksaan laboratorium dan diagnostik.



A : Assessment • Berdasarkan data subyektif dan obyektif dilakukan analisis terkait obat. P : Plans • Setelah dilakukan SOA maka langkah berikutnya adalah menyusun rencana yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah. Sutoto.KARS



197



PASIEN/JENIS OBAT YANG DI PTO 1.. Pasien yang menerima obat dengan risiko tinggi seperti : • obat dengan indeks terapi sempit (contoh: Digoksin,fenitoin), • Obat yang bersifat nefrotoksik (contoh: gentamisin) dan hepatotoksik (contoh: OAT), • Sitostatika (contoh: metotreksat), • Antikoagulan (contoh: warfarin, heparin), • Obat yang sering menimbulkan ROTD (contoh: metoklopramid, AINS), • Obat kardiovaskular (contoh: nitrogliserin). 2.Pasien yang menerima regimen yang kompleks • Polifarmasi • Variasi rute pemberian • Variasi aturan pakai



• Cara pemberian khusus (contoh: inhalasi) Sutoto.KARS



198



KONDISI PASIEN YG DILAKUKAN PTO 1. • Pasien yang masuk rumah sakit dengan multi penyakit sehingga menerima polifarmasi. 2. Pasien kanker yang menerima terapi sitostatika. 3. Pasien dengan gangguan fungsi organ terutama hati dan ginjal. 4. Pasien geriatri dan pediatri. 5. Pasien hamil dan menyusui. 6. Pasien dengan perawatan intensif.



Sutoto.KARS



199



IDENTIFIKASI MASALAH TERKAIT OBAT Setelah data terkumpul, perlu dilakukan analisis untuk identifikasi adanya masalah terkait obat. (Hepler dan Strand) 1.



Ada indikasi tetapi tidak di terapi :Pasien yang diagnosisnya telah ditegakkan dan membutuhkan terapi obat tetapi tidak diresepkan. Perlu diperhatikan bahwa tidak semua keluhan/gejala klinik harus diterapi dengan obat.



2.



Pemberian obat tanpa indikasi ,pasien mendapatkan obat yang tidak diperlukan.



3.



Pemilihan obat yang tidak tepat. Pasien mendapatkan obat yang bukan pilihan terbaik untuk kondisinya (bukan merupakan pilihan pertama, obat yang tidak cost effective, kontra indikasi



4.



Dosis terlalu tinggi



5.



Dosis terlalu rendah



6.



Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD)



7.



Interaksi obat Sutoto.KARS



200



Standar PKPO 7.1 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan proses pelaporan serta tindakan terhadap kesalahan penggunaan obat (medication error) serta upaya menurunkan angkanya.



Maksud dan Tujuan PKPO 7.1 Rumah sakit menetapkan proses identifikasi dan pelaporan bila terjadi kesalahan penggunaan obat (medication error), kejadian yang tidak diharapkan (KTD) termasuk kejadian sentinel, serta kejadian tidak cedera (KTC) maupun kejadian nyaris cedera (KNC). Proses pelaporan kesalahan penggunaan obat (medication error) menjadi bagian dari program kendali mutu dan keselamatan pasien rumah sakit. Laporan ditujukan



kepada



tim keselamatan pasien rumah sakit dan laporan ini digunakan untuk mencegah kesalahan di kemudian hari. Terdapat tindak lanjut dan pelatihan dalam rangka upaya perbaikan untuk mencegah kesalahan obat agar tidak terjadi di kemudian hari. PPA berpartisipasi dalam pelatihan ini. (lihat juga PMKP 5)



MEDICATION SAFETY PROGRAM MELIPUTI :



1. Pengadaan yg aman, 2. Penyimpanan yang aman, 3. Peresepan/permintaan obat/instruksi pengobatan yang aman 4. penyalinan (transcribe) yang aman, 5. Pendistribusian yang aman, 6. penyiapan (dispensing) yang aman, 7. Pemberian yang aman, 8. pendokumentasian yang aman 9. pemantauan terapi obat. Komisi Akreditasi Rumah Sakit203



Elemen penilaian PKPO 7.1



Telusur



1. Ada regulasi medication safety



R



Regulasi tentang medication safety



Skor 10 TL



yang bertujuan mengarahkan



-



-



penggunaan obat yang aman dan



0



TT



meminimalisasi kemungkinan terjadi kesalahan penggunaan obat sesuai dengan peraturan perundangundangan. (R)



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



204



PERESEPAN SAMPAI KE DISTRIBUSI YANG AMAN



IDENTIFIKASI



RESEP: • Tulisan jelas dan terbaca, lengkap • Pastikan 3 kondisi: 1. Alergi obat 2. Kontra indikasi 3. Interaksi obat



• Telaah Resep • Obat disiapkan asisten • Telaah obat Label obat Ranap: 5 info: Identitas pasien, nama obat, dosis, rute , waktu



Pastikan minimal 5R (5 Right): 1. Person 2. Drug 3. Dose 4. Route 5. Time High alert drug : double check



Elemen penilaian PKPO 7.1



Telusur



2. Ada bukti pelaksanaan rumah sakit



D



Skor



Bukti pelaksanaan pengumpulan dan



10 TL



mengumpulkan dan memonitor



monitoring seluruh angka kesalahan



5



TS



seluruh angka kesalahan



penggunaan obat



0



TT



penggunaan obat termasuk kejadian tidak diharapkan, kejadian sentinel,



W



 Komite Medis



kejadian nyaris cedera, dan kejadian



 KFT



tidak cedera. (D,W)



 Kepala Instalasi Farmasi  Apoteker



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



206



Elemen penilaian PKPO 7.1



Telusur



3. Ada bukti instalasi farmasi



D



mengirimkan laporan kesalahan



Bukti laporan instalasi farmasi ke tim



10 TL



keselamatan pasien rumah sakit



5



TS



0



TT



penggunaan obat (medication error) kepada tim keselamatan pasien rumah sakit. (D,W)



W



Skor



 KKPRS  Kepala Instalasi Farmasi  Apoteker  Staf Farmasi



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



207



Elemen penilaian PKPO 7.1



Telusur



4. Ada bukti tim keselamatan pasien



D



1) Bukti pelaksanaan tim keselamatan



Skor 10



TL



rumah sakit menerima laporan kesalahan



pasien menerima laporan kesalahan



5



TS



penggunaan obat (medication error) dan



penggunaan obat



0



TT



mencari akar masalah atau investigasi



2) Bukti pelaksanaan mencari akan



sederhana, solusi dan tindak lanjutnya,



serta



melaporkan



kepada



masalah/investigasi sederhana



Komite



3) Bukti pencarian solusi dan tindak



Nasional Keselamatan Pasien (lihat juga



lanjutnya



PMKP 7). (D,W)



4) Bukti penyusunan laporan ke KNKP W



• Komite Farmasi Terapi • Komite Mutu



• Tim FMEA STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



208



Elemen penilaian PKPO 7.1



Telusur



5. Ada bukti pelaksanaan rumah sakit



D



Skor



Dokumen implementasi upaya



10 TL



melakukan upaya mencegah dan



mencegah dan menurunkan kesalahan



5



TS



menurunkan kesalahan penggunaan



penggunaan obat (medication error)



0



TT



obat (medication error) (lihat juga PMKP 7 EP 1).(D,W)



W



 Komite medis  KFT  Kepala Instalasi Farmasi  Apoteker



STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1



209



FORMULIR LAPORAN IKP



Sutoto.KARS



210



DO Kematian tdk sesuai dng perjlan peny



KEJADIAN



LAP



RCA



RTL



+/-



+/-



+/-



+/-



Kehilangan f.utama Salah lokasi, prosedur, pasien Bayi hilang Lain-1



Sesuai ketentuan lap IKP tidak boleh di copy, karena itu di unit pelayanan yg ada hanya form laporan, untuk laporan & hasil analisa RCA atau risk grading, asesor internal menelusuri di Tim KPRS



Kejadian



Peningkatan KTD Reaksi transfusi darah Reaksi obat (MPO 7 EP3) Kesalahan obat (MPO& 7.1 EP 2) Ketidakcocokan Dx pra dan paska operasi KTD sedasi & anestesi Outbreak infeksi



LAPORAN



RISK GRADING



RCA/SIMPLE INVESTIGATIO N



RTL



+/-



+/-



+/-



+/-



Kejadian



KNC Obat



LAPORAN



+/-



RISK INVESTIGATION GRADI NG +/-



+/-



RTL



+/-



SENTINEL



RCA



KTD



MERAH & KUNING RISK GRADING



KNC



BIRU & HIJAU INVESTIGASI SEDERHANA



TERIMA KASIH