5 0 6 MB
DOKUMEN PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT (PKPO) DR.Dr.Sutoto,M.Kes
TELUSUR REGULASI PKPO
SKENARIO PELAYANAN FARMASI
Pelayanan yang tidak aman • Menggerus kepercayaan pada sistem pelayanan kesehatan • Mengubah perilaku dalam memilih pelayanan kesehatan • Merugikan secara finansial • Mengurangi motivasi pemberi pelayanan kesehatan • Risiko serius tidak tercapainya Universal Health Coverage
GLOBAL PATIENT SAFETY CHALLENGE
PELAYANAN KEFARMASIAN DI RUMAH SAKIT 1. Kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan: 1. Sediaan Farmasi, 2. Alat Kesehatan, dan 3. Bahan Medis Habis Pakai
2. Kegiatan pelayanan farmasi klinik. Peraturan Menteri Keehatan R.I. nomer 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit Sutoto.KARS
6
ALUR PERAWATAN PASIEN DI RUMAH SAKIT TERKAIT OBAT DALAM SNARS EDISI 1 Asesmen Pasien
Instruksi Pengobatan
Penyiapan Obat
Pemberian Obat (PKPO 6; 6.1; 6.2)
Monitoring (AP 2)
(PAP 2.2; PKPO 4 EP (APPERAWATAN 1.1) ALUR PASIEN DI1;RUMAH SAKIT TERKAIT OBAT DALAM SNARS EDISI 1 PKPO 4.1; 4.2; 4.3)
Asesmen Pasien
Instruksi Pengobatan
Farmasi Manajemen Penyiapan Obat
Pemberian Obat (PKPO 6; 6.1; 6.2)
PASIEN RAWAT (PAP 2.2;RUMAH PKPO 4 EP 1; SAKIT DALAM FORMAT P.C.C FarmasiINAP Klinik (AP 1.1) PKPO 4.1; 4.2; 4.3)
Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat (PKPO 4 EP 4) Farmasi Klinik
Rekonsiliasi Obat (PKPO 4 EP 3) Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat 4 EP Visite(PKPO (AP 2 EP 4) 4)
Seleksi (PKPO 2)
(PKPO 2.1; 2.1.1; TKRS 7.1) Penyimpanan Pengadaan (PKPO 3; 3.1 s/d 3.5) Distribusi/Dispensing (PKPO 5; Penyimpanan PKPO 5.1)
Visite (AP 2 EP 4)
(PKPO 3; 3.1 s/d 3.5)
Pengkajian Resep (PKPO 5.1 EP 2)
Distribusi/Dispensing (PKPO 5; PKPO 5.1)
Monitoring (AP 2)
Follow Up (PAP 2 EP 4)
Farmasi Klinik:
Farmasi Klinik:
Monitoring Efek Samping Obat (PKPO 7 EP 3) Pemantauan Terapi Obat (AP 2Konseling EP 4; PKPO dan7 EP 2)
(PKPO 2.1; 2.1.1; TKRS 7.1) Rekonsiliasi Obat (PKPO 4 EP 3) Pengkajian Resep (PKPO 5.1 2)
(PAP 2 EP 4)
Pemantauan Terapi Obat (AP 2 EP 4; PKPO 7 EP 2)
Pengadaan Farmasi Manajemen Seleksi (PKPO 2)
Follow Up
Informasi Obat (MKE 10 EP 1) Monitoring Efek Samping Obat (PKPO 7 EP 3)
PELAYANAN KEFARMASIAN
Konseling dan Informasi Obat (MKE 10 EP 1)
PELAYANAN FARMASI KLINIS PADA PASIEN RS
1.Riwayat Penggunaan Obat Pasien sebelum masuk : Bentuknya wawancara langsungoleh apoteker dengan pasien/keluarga, catatan dokter/perawat pada asesmen awal tentang riwayat penggunaan obat, riwayat pengambilan obat terakhir dari satelit/apotek) 2.Rekonsiliasi obat saat pasien masuk rawat inap: membandingkan obat pasien sebelum admisi dengan resep/instruksi pengobatan pertama saat admisi, saat masuk Rawat inap dan saat pulang 3.Pengkajian resep/instruksi pengobatan selama pasien dirawat inap dan rawat jalan 4.Pemantauan terapi obat (Efektifitas obat dan efek samping obat) 5.Pemberian Informasi obat 6. Visite 7.Rekonsiliasi obat saat transfer antar ruang rawat: membandingkan terapi obat pada formulir instruksi pengobatan di ruang sebelumnya vs resep/instruksi pengobatan di ruang rawat sekarang vs obat pasien sebelum admisi 8.Rekonsiliasi obat pasien akan dipulangkan: membandingkan obat pasien sebelum admisi vs obat 24 jam terakhir vs resep obat pulang 9.Konseling obat pulang (discharge counseling)
Asuhan Kefarmasian di Rumah Sakit 1
8
2
Konseling Obat Pulang
Rekonsiliasi Obat saat admisi
Penelusuran riwayat penggunaan obat pasien sebelum admisi
3 Pengkajian Resep
Rekonsiliasi Obat pasien akan dipulangkan
7
Rekonsiliasi Obat 6 saat transfer
Pemantauan Terapi Obat dan Visite
Edukasi Obat
5
4
UNDANG UNDANG RUMAH SAKIT
Sutoto.KARS
10
UURS •Pasal 7 •(1) RS harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.
UURS BAG KEENAM KEFARMASIAN • Pasal 15 • (1) Persyaratan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang bermutu, bermanfaat, aman dan terjangkau. • (2) Pelayanan sediaan farmasi di Rumah Sakit harus mengikuti standar pelayanan kefarmasian. • (3) Pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai di Rumah Sakit harus dilakukan oleh Instalasi farmasi sistem satu pintu. • (4) Besaran harga perbekalan farmasi pada instalasi farmasi Rumah Sakit harus wajar dan berpatokan kepada harga patokan yang ditetapkan Pemerintah. • (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
PKPO GAMBARAN UMUM Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dan alat kesehatan dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Komisi Akreditasi Rumah Sakit13
PELAYANAN KEFARMASIAN DI RUMAH SAKIT 1. Kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan: 1. Sediaan Farmasi, 2. Alat Kesehatan, dan 3. Bahan Medis Habis Pakai
2. Kegiatan pelayanan farmasi klinik. Peraturan Menteri Keehatan R.I. nomer 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit Sutoto.KARS
14
PELAYANAN FARMASI KLINIK STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN KMK 72/2016
KARS
TUJUAN PELAYANAN KEFARMASIAN RS
1. Menjamin mutu, manfaat, keamanan dan khasiat sediaan farmasi dan alat kesehatan; 2. Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian; 3. Melindungi pasien, masyarakat, dan staf dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka patient safety 4. Menjamin sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat yang lebih aman (medication safety) 5. Menurunkan angka kesalahan penggunaan obat (Medication Error) Komisi Akreditasi Rumah Sakit16
PRINSIP RANCANG PROSES PKPO YANG EFEKTIF
1. seleksi, 2. pengadaan, 3. penyimpanan, 4. Peresepan/permintaan obat/instruksi pengobatan 5. penyalinan (transcribe), 6. pendistribusian, 7. penyiapan (dispensing), 8. pemberian, 9. pendokumentasian dan 10.pemantauan terapi obat. Komisi Akreditasi Rumah Sakit17
PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT
PENYEBAB UTAMA CEDERA DAN BAHAYA DALAM PKPO: • Praktik penggunaan obat yang tidak aman (unsafe medication practices) dan • Kesalahan penggunaan obat (medication errors) RS DIMINTA UNTUK :
1. Mematuhi Peraturan Perundang-undangan, 2. Membuat Sistem PKPO Yang Lebih (MEDICATION SAFETY PROGRAM) 3. Menurunkan Kesalahan Pemberian (MEDICATION ERROR).
Aman
Komisi Akreditasi Rumah Sakit18
Obat
PENGORGANISASIAN
Standar PKPO 1
Pengorganisasian pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat di rumah sakit harus sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan diorganisir untuk memenuhi kebutuhan pasien
Maksud dan Tujuan PKPO 1 PKPO merupakan bagian penting dalam pelayanan pasien sehingga organisasinya harus efektif dan efisien, serta bukan hanya tanggung jawab apoteker, tetapi juga profesional pemberi asuhan dan staf klinis pemberi asuhan lainnya. Pengaturan pembagian tanggung jawab bergantung pada struktur organisasi dan staffing.
Struktur organisasi dan operasional sistem PKP0 di RS mengacu pada peraturan perundang-undangan. Pelayanan kefarmasian dilakukan oleh apoteker yang melakukan
pengawasan dan supervisi semua aktivitas PKPO di RS.
MAKSUD DAN TUJUAN PKPO 1
Untuk memastikan keefektifannya maka rumah sakit
melakukan kajian sekurang-kurangnya sekali setahun. Kajian tahunan mengumpulkan semua informasi dan pengalaman yang berhubungan dengan PKPO, termasuk angka MEDICATION ERROR serta upaya untuk menurunkannya.
TUJUAN KAJIAN
Agar RS memahami kebutuhan dan prioritas perbaikan sistem berkelanjutan dalam hal mutu, keamanan, manfaat, serta khasiat obat dan alat kesehatan.
Elemen penilaian PKPO 1 1.
Ada
regulasi
Telusur yang R
organisasi
mengelola pelayanan kefarmasian dan
pelayanan kefarmasian dan
penggunaan obat yang menyeluruh atau
mengarahkan
pelayanan
obat
semua
tahapan
aman
sesuai
Regulasi tentang organisasi
Skor 10 0
TL TT
penggunaan obat yang menyeluruh
peraturan(R)
2. Ada bukti seluruh apoteker memiliki
D
ijin dan melakukan supervisi sesuai dengan penugasannya (D,W)
W
Bukti ijin (STRA dan SIPA) semua 10 TL apoteker dan hasil supervisi 5 TS yang dilakukan 0 TT • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
25
SUPERVISI OLEH APOTEKER Penyimpanan • Obat narkotika psikotropika • Gas medis • B3 • Obat emergensi KARS
KARS
PP 51/2009. TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN
Sutoto.KARS
28
PP 51/2009. TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN
PERTANYAANNNYA: • BAGAIMANA ANDA MENJAMIN KEAMANAN, MUTU, MANFAAT DAN KHASIAT SEDIAAN FARMASI DALAM PELAYANAN OBAT DI RS ANDA ?. Sutoto.KARS 29
Elemen penilaian PKPO 1
Telusur
3. Ada bukti pelaksanaan sekurang- D
kurangnya satu kajian pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat
4. Ada bukti sumber informasi obat
10
Bukti pelaksanaan tentang kajian pelayanan kefarmasian sesuai EP, 0
TL TT
selama 12 bulan terakhir
yang didokumentasikan selama 12 bulan terakhir. (D,W)
Skor
W
• Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker
D
Bukti formularium /MIMS yang terkini ada disemua layanan yang terlibat dalam penggunaan obat
yang tepat, terkini, dan selalu tersedia bagi semua yang terlibat dalam penggunaan obat. (D,O,W)
Lihat Instalasi Farmasi, unit-unit kerja terkait W • Kepala Instalasi Farmasi STANDAR NASIONAL•AKREDITASI RUMAH SAKIT unit edisi 1 kerja RJ dan RI Kepala/staf
10 TL 5 TS 0 TT
O
30
Elemen penilaian PKPO 1
Telusur
5. Terlaksananya pelaporan kesalahan penggunaan obat sesuai peraturan perundang-undangan. (D,W)
Bukti pelaksaaan tentang laporan kesalahan penggunaan obat sesuai W peraturan perundangundangan D
Skor
10 TL 0 TT
Kepala Instalasi Farmasi Komite Farmasi Terapi Staf Instalasi Farmasi 6. Terlaksananya tindak lanjut terhadap
D
kesalahan penggunaan obat.
kesalahan penggunaan obat untuk memperbaiki sistem manajemen dan penggunaan obat sesuai peraturan perundang-undangan. (D,W)
Bukti tindak lanjut terhadap
W
10 TL 5 TS 0 TT
Kepala Instalasi Farmasi Staf Instalasi Farmasi
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
31
SELEKSI DAN PENGADAAN
Standar PKPO 2 Ada proses seleksi obat dengan benar yang menghasilkan formularium dan digunakan untuk permintaan obat serta instruksi pengobatan. Obat dalam formularium senantiasa tersedia dalam stok di rumah sakit atau sumber di dalam atau di luar rumah sakit.
Maksud dan Tujuan PKPO 2
Rumah sakit harus menetapkan formularium obat yang mengacu pada peraturan perundangundangan. Formularium ini didasarkan atas misi rumah sakit, kebutuhan pasien, dan jenis pelayanan yang diberikan.
Maksud dan Tujuan PKPO 2 Seleksi obat adalah suatu proses kerja sama yang mempertimbangkan baik kebutuhan dan keselamatan pasien maupun kondisi ekonominya. Apabila terjadi kehabisan obat karena keterlambatan pengiriman, stok nasional kurang, atau sebab lain yang tidak diantisipasi sebelumnya maka tenaga kefarmasian harus menginformasikan kepada PPA dan staf klinis lainnya tentang kekosongan obat tersebut serta saran substitusinya atau mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak luar.
Elemen penilaian PKPO 2 1. Ada regulasi tentang organisasi yang menyusun formularium RS berdasarkan kriteria yang disusun secara kolaboratif sesuai peraturan perundang-undangan. (R) 2. Ada bukti pelaksanaan apabila ada obat yang baru ditambahkan dalam formularium, maka ada proses untuk memantau bagaimana penggunaan obat tersebut dan bila terjadi efek
R
Telusur
Skor
Dokumen tentang
10 TL - 0 TT
pembentukan organisasi penyusun Formularium (komite/panitia Farmasi dan Terapi) dan ketetapannya D Monitoring penggunaan obat baru 1) Bukti laporan kejadian KTD,efek samping dan medication error 2) Bukti rapat KFT untuk evaluasi obat baru
obat yang tidak diharapkan, efek samping serta W Kepala farmasi terapi Kepala Instalasi Farmasi medication error. (D,W) STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
10 TL 5 TS 0 TT
36
Elemen penilaian PKPO 2
Telusur
3. Ada bukti implementasi untuk memantau
D
Bukti monitoring tentang kepatuhan terhadap formularium, persediaan dan penggunaan
W
D
Bukti pelaksanaan tentang kajian annual formularium
W
kepatuhan terhadap formularium baik dari persediaan maupun penggunaanya. (D,W)
4. Ada bukti pelaksanaan formularium sekurang-kurangnya dikaji setahun sekali berdasarkan informasi tentang keamanan
Skor 10 0
TL TT
10 5 0
TL TS TT
Komite Farmasi Terapi Kepala Instalasi Farmasi Staf Instalasi Farmasi
Komite Farmasi terapi Kepala Instalasi Farmasi
dan efektivitas. (D,W) STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
37
CONTOH KRITERIA PEMILIHAN OBAT UNTUK MASUK FORMULARIUM: 1.
Mengutamakan penggunaan obat generik.
2.
Perbandingan obat generik : original: me too= x:y:z
3.
Memiliki rasio manfaat-risiko (benefit-risk ratio) yang paling menguntungkan penderita.
4.
Mutu terjamin, termasuk stabilitas dan bioavailabilitas.
5.
Praktis dalam penyimpanan dan pengangkutan.
6.
Praktis dalam penggunaan dan penyerahan
7.
Menguntungkan dalam hal kepatuhan dan penerimaan oleh pasien
8.
Memiliki rasio manfaat-biaya (benefit-cost ratio) yang tertinggi berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung.
9.
Obat lain yang terbukti paling efektif secara ilmiah dan aman (evidence based medicines) yang paling dibutuhkan untuk pelayanan, dengan harga yang terjangkau
Sutoto.KARS
38
Contoh Kriteria Penghapusan Obat : • Obat-obat yang jarang digunakan (slow moving) akan dievaluasi. • Obat-obat yang tidak digunakan (death stock) setelah waktu 3 (tiga) bulan maka akan diingatkan kepada dokter-dokter terkait yang menggunakan obat tersebut. Apabila pada 3 (tiga) bulan berikutnya tetap tidak/kurang digunakan, maka obat tersebut dikeluarkan dari buku formularium. • Obat-obat yang dalam proses penarikan oleh Pemerintah/BPOM atau dari pabrikan. Sutoto.KARS
39
Standar PKPO 2.1
Rumah sakit menetapkan proses pengadaan sediaan farmasi, alkes, dan BMHP yang aman, bermutu, bermanfaat, dan berkhasiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Elemen penilaian PKPO 2.1
Telusur
1. Ada regulasi pengadaan
R
sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis
Regulasi tentang pengadaan sediaan
habis pakai yang aman,
farmasi, alat kesehatan
bermutu, bermanfaat, serta
dan BMHP
Skor 10 TL
-
-
0
TT
berkhasiat sesuai dengan peraturan perundangundangan (lihat juga TKRS 7.1). (R)
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
42
Elemen penilaian PKPO 2.1 2. Ada bukti bahwa manajemen rantai
D
pengadaan (supply chain management) dilaksanakan sesuai
O
dengan peraturan perundang-
Telusur
Skor
Bukti tentang manajemen rantai pengadaan sesuai EP
10 TL
Lihat Instalasi Farmasi Lihat Bagian pengadaan
Kepala Pengadaan Kepala instalasi Farmasi Staf Farmasi
5
TS
0
TT
undangan (lihat juga TKRS 7.1). (D,O,W)
W
3. Ada bukti pengadaan obat berdasar atas kontrak (lihat juga TKRS 7). (D)
D
Bukti tentang pengadaan obat berdasarkan kontrak
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
10 TL -
-
0
TT
43
Standar PKPO 2.1.1 Rumah sakit menetapkan regulasi untuk mendapatkan obat bila sewaktu-waktu obat tidak tersedia.
Elemen penilaian PKPO 2.1.1
Telusur
1. Ada regulasi pengadaan bila
R
sediaan farmasi, alat kesehatan, dan
Pedoman tentang
bahan medis habis pakai tidak ada
pengadaan bila stok
dalam stok atau tidak tersedia saat
kosong/tidak tersedianya
dibutuhkan. (R)
sesuai EP
2. Ada bukti pemberitahuan kepada
D
staf medis serta saran substitusinya.
(D,W)
10 TL
5
TS
0
TT
Bukti pelaksanaan
10 TL
pemberitahuan kepada staf
5
TS
0
TT
medis dan saran substitusinya W
Skor
Staf instalasi farmasi Staf unit rawat jalan dan rawat inap
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
47
PROSEDUR PENANGANAN BILA TERJADI KETIDAKTERSEDIAAN STOK OBAT DI RS 1. Konfirmasi ke dokter tentang ketersediaan obat substitusi
2. Kontak suplier/apotek kerjasama untuk men suplai
KARS
Elemen penilaian PKPO 2.1.1
Telusur
3. Ada bukti bahwa staf memahami
D
kejadian stok kosong
dan mematuhi regulasi tersebut. (D, W)
Bukti catatan setiap
Skor 10 TL 5 TS 0 TT
O Lihat instalasi farmasi dan instalasi gudang W Staf instalasi farmasi
Staf gudang farmasi
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
49
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENGADAAN • a. Bahan baku Obat harus disertai Sertifikat Analisa. • b. Bahan berbahaya harus menyertakan Material Safety Data Sheet (MSDS). • c. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus mempunyai Nomor Izin Edar. • d. Masa kadaluarsa (expired date) minimal 2 (dua) tahun kecuali untuk Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai tertentu (vaksin, reagensia, dan lainlain), atau pada kondisi tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan. Peraturan Menteri Keehatan R.I. nomer 72 Tahun 2016 KARS Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
Khusus untuk pembelian alat kesehatan , bahan medis habis pakai dan obat yang berisiko termasuk vaksin, RS agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Akte pendirian perusahaan & pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. 2. Sura Izin Usaha Perusahaan (SIUP) 3. NPWP 4. Izin Pedagang Besar Farmasi - Penyalur Alat Kesehatan (PBF-PAK) 5. Perjanjian Kerja Sama antara distributor dengan prinsipal dan RS 6. Nama dan Surat izin Kerja Apoteker untuk apoteker Penanggung jawab PBF 7. Alamat dan denah kantor PBF 8. Surat garansi jaminan keaslian produk yang didistribusikan (dari prinsipal) SNARS ED 1 TKRS
PENYIMPANAN
Standar PKPO 3 Rumah sakit menetapkan tata laksana pengaturan penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang baik, benar, serta aman.
Elemen penilaian PKPO 3
Telusur
1. Ada regulasi tentang pengaturan
Skor
R
Pedoman tentang pengaturan penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP
10 TL 5 TS 0 TT
D
Dokumen pelabelan obat
W
Kepala instalasi farmasi Apoteker Staf Instalasi farmasi
10 TL 5 TS 0 TT
penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang baik, benar, dan aman. (R) 2. Ada bukti obat dan zat kimia yang digunakan untuk mempersiapkan obat diberi label yang terdiri atas isi/nama obat, tanggal kadaluarsa, dan peringatan khusus (lihat juga MFK
5 EP 6). (O,W) STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
55
Elemen penilaian PKPO 3
Telusur
3. Ada bukti implementasi proses
D
penyimpanan obat yang tepat agar
dan suhu lemari pendingin
kondisi obat tetap stabil, termasuk obat yang disimpan di luar instalasi
Dokumen monitoring suhu
Skor 10 TL
5
TS
0
TT
W •
farmasi. (D,W)
Kepala Instalasi Farmasi
• Staf instalasi / depo farmasi • Staf klinis rawat inap dan rawat jalan • Staf gudang farmasi
4. Ada bukti pelaksanaan dilakukan
D
supervisi secara teratur oleh apoteker
apoteker
untuk memastikan penyimpanan obat dilakukan dengan baik. (D,W)
Dokumen supervisi
10 TL 5
TS
0
TT
W
Kepala Instalasi Farmasi
Apoteker
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
56
Elemen penilaian PKPO 3 5.
Ada
bukti
dilindungi
dari
pencurian
di
Telusur
pelaksanaan
obat
kehilangan
serta
semua
tempat
penyimpanan dan pelayanan. (D,W)
D
Dokumen kartu stok, laporan stok opname,
Skor 10 TL
5
TS
0
TT
sistem IT inventori obat W •
Kepala instalasi Farmasi
• Apoteker • Staf sistem informasi farmasi • Staf farmasi
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
57
Contoh Kebijakan Umum Penyimpanan Perbekalan Farmasi Kebijakan Penyimpanan Obat RS XYZ: • Disesuaikan dengan bentuk Sediaan dan jenisnya, suhu penyimpanan dan stabilitasnya,sifat bahan, danketahanan terhadap Cahaya (lihat petunjuk penyimpanan masing-masing obat • Obat disusun alphabetis
• Sistem FIFO (First in first out} atau FEFO( first expired first out) • Obat-obatan dan bahan kimia yang digunakan untuk mempersiapkan obat diberi label: isi, tanggal kadaluwarsa dan peringatan • Elektrolit pekat konsentrat dilarang disimpan di unit pelayanan • Unit tertentu yang dapat menyimpan elektrolit konsentrat harus dilengkapi dengan SPO Khusus untuk mencegah penatalaksanaan yang kurang hati-hati • Obat high alert diberi stiker HIGH ALERT, obat NORUM/LASA diberi stiker NORUM/LASA • Obat yang dibawa pasien dari rumah harus dicatat dalam formulir rekonsiliasi obat dan disimpan di …………… Sutoto.KARS
58
Standar PKPO 3.1 Rumah sakit mengatur tata kelola bahan berbahaya, serta obat narkotika dan psikotropika yang baik, benar, dan aman sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Elemen penilaian PKPO 3.1
Telusur
1. Ada regulasi pengaturan tata
R
kelola bahan berbahaya, serta obat
Pedoman tentang
narkotika dan psikotropika yang baik,
pengaturan bahan
benar, dan aman sesuai dengan
berbahaya/narkotika/psikot
peraturan perundang- undangan. (R)
ropika sesuai EP
2. Ada bukti penyimpanan bahan
O
berbahaya yang baik, benar, dan
bahan berbahaya
aman sesuai dengan regulasi.(Lihat juga AP 5.3 EP 1) (O,W)
Lihat tempat penyimpanan
Skor 10 TL
-
-
0
TT
10 TL -
-
0
TT
W • Kepala instalai farmasi • Staf Farmasi STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
61
Elemen penilaian PKPO 3.1
Telusur O
3. Ada bukti penyimpanan obat
narkotika serta psikotropika yang
Lihat tempat penyimpanan narkotika psikotropika
baik, benar, dan aman sesuai dengan
Skor 10
TL
-
-
0
TT
10
TL
5
TS
0
TT
W
regulasi. (O,W)
4. Ada bukti pelaporan obat narkotika
D
serta psikotropika secara akurat
Kepala Instalasi Farmasi
Staf Farmasi
Bukti tentang laporan dan pencatatan penggunaan
sesuai dengan peraturan dan
narkotika psikotropika
perundang-undangan. (D,W) W
Kepala Instalasi Farmasi
Apoteker
STANDAR NASIONAL AKREDITASI SAKIT edisi 1 StafRUMAH Farmasi
62
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PEREDARAN, PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN, DAN PELAPORAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI Pasal 25
• (1) Tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus. • (2) Tempat penyimpanan Narkotika dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain Narkotika. • (3) Tempat penyimpanan Psikotropika dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain Psikotropika. • (4) Tempat penyimpanan Prekursor Farmasi dalam bentuk bahan baku dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain Prekursor Farmasi dalam bentuk bahan baku.
KARS
(3) Lemari khusus • (3) Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: • a. terbuat dari bahan yang kuat; • b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda; • c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah; • d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan • e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan. Pasal 27... KARS
Pasal 27 • Penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi wajib memenuhi Cara Produksi Obat yang Baik, Cara Distribusi Obat yang Baik, dan/atau standar pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KARS
Pasal 33 • (1) Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan harus memiliki tempat penyimpanan Narkotika atau Psikotropika berupa lemari khusus. • (2) Lemari khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam penguasaan Apoteker penanggung jawab.
KARS
Pasal 36 • (1) Industri Farmasi yang memproduksi Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi, PBF yang menyalurkan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi, atau Instalasi Farmasi Pemerintah harus menyimpan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi dalam gudang penyimpanan obat yang aman berdasarkan analisis risiko. • (2) Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan harus menyimpan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi di tempat penyimpanan obat yang aman berdasarkan analisis risiko.
KARS
BAB IV PEMUSNAHAN Pasal 37
• Pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi hanya dilakukan dalam hal: a. diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan/atau tidak dapat diolah kembali; b. telah kadaluarsa; c. tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, termasuk sisa penggunaan; d. dibatalkan izin edarnya; atau e. berhubungan dengan tindak pidana.
KARS
Pasal 38 • (1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan oleh Industri Farmasi, PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Lembaga Ilmu Pengetahuan, Dokter atau Toko Obat.
KARS
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PEREDARAN, PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN, DAN PELAPORAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI Pasal 39
• Pa. penanggung jawab fasilitas produksi/fasilitas distribusi/fasilitas pelayanan kefarmasian/pimpinan lembaga/dokter praktik perorangan menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan saksi kepada: 1. Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, bagi Instalasi Farmasi Pemerintah Pusat; 2. Dinas Kesehatan Provinsi dan/atau Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan setempat, bagi Importir, Industri Farmasi, PBF, Lembaga Ilmu Pengetahuan, atau Instalasi Farmasi Pemerintah Provinsi; atau
3. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan setempat, bagi Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Instalasi Farmasi Pemerintah Kabupaten/Kota, Dokter, atau Toko Obat KARS
Pasal 41 •Dalam hal Pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dilakukan oleh pihak ketiga, wajib disaksikan oleh pemilik Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b. KARS
Bagian Kedua Pelaporan Pasal 45 • (5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) paling sedikit terdiri atas: a. nama, bentuk sediaan, dan kekuatan Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi; b. jumlah persediaan awal dan akhir bulan; c. tanggal, nomor dokumen, dan sumber penerimaan; d. jumlah yang diterima; e. tanggal, nomor dokumen, dan tujuan penyaluran; f. jumlah yang disalurkan; dan g. nomor batch dan kadaluarsa setiap penerimaan atau penyaluran dan persediaan awal dan akhir.
KARS
Bagian Kedua Pelaporan Pasal 45 • (6) Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Lembaga Ilmu Pengetahuan, dan dokter praktik perorangan wajib membuat, menyimpan, dan menyampaikan laporan pemasukan dan penyerahan/penggunaan Narkotika dan Psikotropika, setiap bulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Balai setempat. (7) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit terdiri atas: a. nama, bentuk sediaan, dan kekuatan Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi; b. jumlah persediaan awal dan akhir bulan; c. jumlah yang diterima; dan d. jumlah yang diserahkan.
KARS
Peraturan BPOM No 4 Th 2018 Tentang: Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi Di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
• CONTOH LEMARI OBAT NARKOTIKA (Narcotic cabinet) Melekat pada dinding dan kuat tidak terlihat dari tempat umum kunci dua buah TUJUAN : MENCEGAH HILANGNYA OBAT NARKOTIKA • Penanggung jawab adalah apoteker, bila ganti shift harus ada penanggung jawab setiap shift • Satu kunci dipegang penanggung jawab, satu kunci dipegang petugas lain sebagai saksi. Setaip pembukaan lemari harus ada bukti catatan • Harus ada bukti serah terima per shift dengan stock Sutoto.KARS
77
Standar PKPO 3.2 Rumah sakit mengatur tata kelola penyimpanan elektrolit konsentrat yang baik, benar, dan aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Maksud dan Tujuan PKPO 3.2 Elektrolit konsentrat termasuk obat yang perlu diwaspadai (high alert medication). RS harus mengatur penyimpanan elektrolit konsentrat tersebut.
Elektrolit konsentrat tidak disimpan di unit perawatan kecuali dibutuhkan secara klinis dan apabila disimpan dalam unit perawatan, disertai alasan penyimpanannya mengapa disimpan di unit perawatan serta terdapat pengamanan untuk mencegah pemberian yang
tidak disengaja / kekeliruan (lihat juga SKP 3.1). Selain penyimpanan elektrolit konsetrat, rumah sakit juga perlu menyediakan mekanisme pengawasan untuk semua lokasi, dimana elektrolit konsentrat disimpan.
Elemen penilaian PKPO 3.2
Telusur
1. Ada regulasi rumah sakit tentang
proses larangan menyimpan
R
Regulasi tentang proses larangan penyimpanan
elektrolit konsentrat di tempat rawat inap kecuali bila dibutuhkan secara klinis dan apabila terpaksa disimpan di area rawat inap harus
Skor 10 TL
-
-
0
TT
elektrolit konsentrat sesuai EP
diatur keamanannya untuk menghindari kesalahan. (lihat juga SKP 3.1). (R)
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
80
Elemen penilaian PKPO 3.2
Telusur
2. Ada bukti penyimpanan elektrolit
O
konsentrat yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi. (O,W) W
Skor
Lihat tempat penyimpanan
10 TL
Elektrolit konsentrat
5
TS
0
TT
Kepala Instalasi Farmasi
Apoteker Staf Farmasi 3. Elektrolit konsentrat diberi label
O
obat yang harus diwaspadai (high alert) sesuai dengan regulasi. (O,W) W
Lihat label pada setiap elektrolit
10 TL
konsentrat
5
TS
0
TT
Kepala instalasi farmasi Apoteker Staf farmasi
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
81
DAFTAR ELEKTROLIT KONSENTRAT DAN PENGENCERANNYA
KARS
Standar PKPO 3.3 Rumah sakit menetapkan pengaturan penyimpanan dan pengawasan penggunaan obat tertentu.
Maksud dan Tujuan PKPO 3.3 Obat yg memerlukan ketentuan khusus untuk menyimpan dan mengawasi penggunaannya seperti: a) produk nutrisi; b) obat dan bahan radioaktif; c) obat yang dibawa pasien sebelum rawat inap mungkin memiliki risiko terhadap keamanan; d) obat program atau bantuan pemerintah/pihak lain; e) obat yang digunakan untuk penelitian.
Rumah sakit menetapkan prosedur yang mengatur penerimaan, identifikasi, tempat penyimpanan, dan distribusi macam obat-obat ini. (lihat juga MFK 5).
Elemen penilaian PKPO 3.3 1.
Ada
penyimpanan
regulasi
obat
pengaturan
R
dengan
Telusur
Skor
Regulasi tentang
10 TL
ketentuan khusus meliputi butir a)
penyimpanan obat khusus
sampai dengan e) pada maksud dan
sesuai butir a s/d e
-
-
0
TT
tujuan. (R) 2. Ada bukti penyimpanan produk
O
nutrisi yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi. (lihat juga PAP 4). (O,W)
W
Lihat tempat penyimpanan
10 TL
produk nutrisi
5
TS
0
TT
Kepala Instalasi Farmasi Apoteker Staf Farmasi
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
85
Elemen penilaian PKPO 3.3 O
3. Ada bukti penyimpanan obat
dan bahan radioaktif yang baik,
O
4. Ada bukti penyimpanan obat yang dibawa pasien sebelum
(O,W)
Lihat tempat penyimpanan obat dan bahan radio aktif sesuai EP
10 TL
regulasi. (O,W)
aman sesuai dengan regulasi.
Skor
W
benar, dan aman sesuai dengan
rawat inap yang baik, benar, dan
Telusur
W
Kepala Instalasi Farmasi Apoteker Staf Farmasi Staf Gudang Farmasi
Lihat tempat penyimpanan obat dibawa pasien
Kepala Instalasi Farmasi Apoteker Perawat Staf Farmasi
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
5
TS
0
TT
10 TL 5
TS
0
TT
86
Elemen penilaian PKPO 3.3 5. Ada bukti penyimpanan obat
program
atau
Telusur O Lihat tempat penyimpanan obat
bantuan
program/bantuan pemerintah
pemerintah/pihak lain yang baik, benar, dan aman sesuai dengan
W
regulasi. (O,W)
Skor 10 TL
5
TS
0
TT
Kepala Instalasi Farmasi Apoteker Staf Farmasi
6. Ada bukti penyimpanan obat
O Lihat tempat penyimpanan obat
yang digunakan untuk penelitian yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi. (O,W)
W
penelitian
10 TL
5
TS
0
TT
Kepala Instalasi Farmasi
Apoteker Staf Farmasi
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
87
Standar PKPO 3.4 Rumah sakit menetapkan regulasi untuk memastikan obat emergensi yang tersimpan di dalam maupun di luar unit farmasi tersedia, tersimpan aman, dan dimonitor.
Maksud dan Tujuan PKPO 3.4
Obat Emergensi harus
• Siap pakai bila sewaktu-waktu diperlukan. • Membuat rencana lokasi penyimpanan obat emergensi, contoh troli obat
emergensi yang tersedia di berbagai unit pelayanan, • Obat untuk mengatasi syok anafilatik di tempat penyuntikan, dan obat untuk pemulihan anestesi ada di kamar operasi.
Maksud dan Tujuan PKPO 3.4 • Dapat disimpan di lemari emergensi, troli, tas/ ransel, kotak, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan di tempat tersebut. • Prosedur untuk memastikan ada kemudahan untuk mencapai dengan cepat tempat penyimpanan obat emergensi jika dibutuhkan, • Obat Emergensi selalu harus segera diganti kalau digunakan, bila rusak, atau kadaluarsa.
• Keamanan obat emergensi harus diperhatikan. (lihat juga MFK 4)
Elemen penilaian PKPO 3.4
Telusur
1. Ada regulasi pengelolaan obat
R
emergensi yang tersedia di unit-unit
Regulasi tentang pengelolaan obat emergensi di unit-unit
layanan agar dapat segera dipakai
layanan sesuai EP
untuk memenuhi kebutuhan darurat
Skor 10 TL
-
-
0
TT
serta upaya pemeliharaan dan pengamanan dari kemungkinan pencurian dan kehilangan. (R) D
2. Ada bukti persediaan obat emergensi lengkap dan siap pakai. (D,O,W)
O
Bukti daftar obat emergensi disetiap tempat penyimpanan Fisik obat sesuai jumlahnya dengan daftar
Kepala Instalasi Farmasi Perawat Apoteker Staf Farmasi STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
10 TL 5
TS
0
TT
W
91
Elemen penilaian PKPO 3.4
Telusur
3. Ada bukti pelaksanaan supervisi
D
terhadap penyimpanan obat emergensi
Bukti tentang catatan supervisi penyimpanan obat emergensi
dan segera diganti apabila dipakai,
Skor 10
TL
5
TS
0
TT
kadaluwarsa, atau rusak. (D,O,W) O
Lihat fisik obat sesuai jumlahnya dengan
daftar obat W
Kepala Instalasi Farmasi
Perawat
Apoteker
Staf Farmasi
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
92
OBAT EMERGENSI • Tersedia di semua unit pelayanan sesuai kebutuhan dalam standar • Prosedur, menjaga dan melindungi dari kehilangan dan pencurian • Di monitor/supervisi, jangan sampai kosong, tak sesuai standar, misal ada obat yg kadaluwarsa atau setelah dipakai tak segera diganti KARS
CONTOH: KEBIJAKAN PENYIMPANAN OBAT EMERGENSI
• Tempat menyimpan : TROLI/KIT/LEMARI/KOTAK OBAT EMERGENSI • Akses terdekat dan selalu siap pakai . • Terjaga isinya/aman kunci plastik dg no register • Isi sesuai standar di masing-masing unit • Tidak boleh dicampur obat lain • Dipakai hanya untuk emergensi saja dan sesudah Pakai harus melaporkan untuk segera diganti • Di cek secara berkala apakah ada yg rusak/kadaluwarsa Sutoto.KARS
94
TROLI EMERGENSI
Kunci Plastik Disposable dengan nomor register
Sutoto.KARS
95
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN KEGAWATDARURATAN DAFTAR OBAT EMERGENSI DI IGD
• Dibutuhkan tiga macam troli 1. Merah 2. Kuning 3. Hijau
KODE WARNA PASIEN I.G.D
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN KEGAWATDARURATAN DAFTAR OBAT EMERGENSI DI IGD
LEVEL PELAYANAN KEGAWAT DARURATAN
Standar PKPO 3.5
• Rumah sakit memiliki sistem penarikan kembali (recall), pemusnahan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai tidak layak digunakan karena rusak, mutu substandar, atau kadaluwarsa. • Rumah sakit menetapkan dan melaksanakan identifikasi dalam proses penarikan kembali (recall) oleh Pemerintah, pabrik, atau pemasok. • Rumah sakit juga harus menjamin bahwa sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis yang tidak layak pakai karena rusak, mutu substandard, atau kadaluwarsa tidak digunakan serta dimusnahkan.
Elemen penilaian PKPO 3.5
Telusur
1. Ada regulasi penarikan kembali (recall) dan pemusnahan sediaan
R
Regulasi tentang penarikan kembali dan pemusnahan sediaan farmasi sesuai EP
Skor 10 TL - 0 TT
farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang tidak layak pakai karena rusak, mutu substandar, atau kadaluwarsa. (R)
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
104
Elemen penilaian PKPO 3.5
Telusur
2. Ada bukti pelaksanaan penarikan kembali (recall) sesuai dengan regulasi
D
Bukti pelaksanaan dan berita acara penarikan obat rusak
W
Kepala Instalasi Farmasi Apoteker Staf Farmasi
D
Bukti pelaksanaan dan berita acara
yang ditetapkan. (D,W) 3. Ada bukti pelaksanaan pemusnahan
pemusnahan obat
sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. (D,W)
W
Skor 10 TL 5 TS 0 TT
10 TL 5 TS 0 TT
Direktur Kepala Instalasi Farmasi Apoteker Staf Farmasi
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
105
PERESEPAN DAN PENYALINAN
Standar PKPO 4 Ada regulasi peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan.
Maksud dan Tujuan PKPO 4 • RS menetapkan staf medis yang kompeten dan berwenang untuk melakukan peresepan/permintaan obat serta instruksi pengobatan. • Staf medis dilatih untuk peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan dengan benar. • Peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan yang tidak benar, tidak terbaca, dan tidak lengkap dapat membahayakan pasien serta menunda kegiatan asuhan pasien.
Maksud dan Tujuan PKPO 4
Rumah sakit memiliki regulasi peresepan/permintaan obat serta instruksi pengobatan dengan benar, lengkap,
dan terbaca tulisannya.
Maksud dan Tujuan PKPO 4 • RS menetapkan proses rekonsiliasi obat, yaitu proses membandingkan daftar obat yang dipergunakan oleh pasien sebelum dirawat inap dengan peresepan/ permintaan obat dan instruksi pengobatan yang dibuat pertama kali sejak pasien masuk, saat pemindahan pasien antarunit pelayanan (transfer), dan sebelum pasien pulang.
Elemen penilaian PKPO 4 1. Ada regulasi
R
peresepan/permintaan obat dan
Telusur
Skor
Regulasi tentang
10 TL
permintaan obat/peresepan
instruksi pengobatan secara benar, lengkap, dan terbaca,
5
TS
0
TT
dan instruksi pengobatan
serta menetapkan staf medis
sesuai EP
yang kompeten dan berwenang untuk melakukan peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan. (lihat juga PAP 2.2 EP 1; AP 3 EP 1; dan SKP 2 EP 1). (R)
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
110
Elemen penilaian PKPO 4 2. Ada bukti
Telusur D Bukti permintaan obat/resep
dan instruksi pengobatan
dilakukan oleh staf medis sesuai daftar. O
dilaksanakan oleh staf medis
W Ruang rawat inap, rawat jalan
peresepan/permintaan obat
yang kompeten serta
D Bukti pelaksanaan rekonsiliasi obat
apoteker melakukan rekonsiliasi obat pada saat pasien masuk, pindah unit pelayanan, dan
sebelum pulang. (D,W)
10 TL
5
TS
0
TT
Staf Medis Perawat Apoteker
berwenang. (D,O,W) 3. Ada bukti pelaksanaan
Skor
W
sesuai EP
10 TL 5
TS
0
TT
Apoteker Kepala Instalasi Farmasi Apoteker
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
111
Elemen penilaian PKPO 4 4. Rekam medis memuat riwayat
Telusur D Bukti catatan riwayat penggunaan
penggunaan obat pasien. (D,O)
obat dalam RM O
Skor 10 TL
5
TS
0
TT
Lihat RM di ruang rawat Inap, RM rawat jalan
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
112
Contoh : Patient Medication History (Riwayat Pasien Makan Obat)
Label identitas pasien
Daftar riwayat alergi Tgl
Daftar obat yang menimbulkan alergi
Seberapa berat alerginya? R=ringan S=Sedang B=Berat
Reaksi alreginya
Daftar semua jenis obat yg digunakan pasien atau dibawa dari rumah; (obat resep, bebas, herbal atau tcm) Tanggal
Nama obat
Dosis/frekuensi
berapa lama
Alasan makan obat
Berlanjut saat rawat inap ?
Ya
tidak
1.
2. 3. 4. NAMA DAN TANDA TANGAN YANG MELAKUKAN Sutoto.KARS INTERVIU Diadaptasi dari : Improving Communication During transtition. JCR,JCI, 20102 p 54
113
CONTOH: ISI KEBIJAKAN PERESEPAN • Hanya Yang Berhak Menulis Dan Memesan Resep Saja Yangdilayani • (Tersedia Daftar Staf Medis Yang Berhak Menulis Resep/ Daftar Petugas Yang Berhak Memesan Resep Di Instalasi Farmasi) • Resep Harus Lengkap ( Tersedia Contoh Dan Keterangan Resep Yang Lengkap ) • Sebelum Menulis Rerep Harus Melakukan Penyelarasan Obat (Medication Reconciliation) . Penyelarasan Obat Adalah Membandingkan Antara Daftar Obat Yang Sedang Digunakan Pasien Dan Obat Yang Akan Diresepkan Agar Tidak Terjadi Duplikasi Atau Terhentinya Terapi Suatu Obat • Penulis Resep Harus Memperhatikan Tiga Kemungkinan : 1. Kontraindikasi 2. Interaksi Obat 3. Reaksi Alergi. • Tulisan Harus Jelas Dan Dapat Dibaca • Menggunakan Istilah Dan Singkatan Yang Ditetapkan RS Dan tidak Boleh Menggunakan Singkatan Yang Dilarang (Tersedia Daftar Singkatan Yang Digunakan Di Rs Dan Daftar Singkatan Yang Dilarang) Sutoto.KARS
114
Komisi Akreditasi Rumah Sakit
Contoh Petunjuk penulisan Resep
RUANG/INSTALASI:: TANGGAL: ALERGI : TIDAK/ YA : …………………
IDENTITAS PASIEN: (STIKER) BERAT BADAN : NAMA DOKTER Sutoto.KARS
118
Contoh: Automatic Stop Order
Sutoto.KARS
119
contoh automatic stop order
Sutoto.KARS
120
Contoh : KEBIJAKAN AUTOMATIC STOP ORDER • I. TUJUAN: • Tjuan kebijakan automatic stop order Untuk memastikan bahwa terdapat obat yang harus dievaluasi dan ditinjau secara konsisten dan bahwa informasi ini diberi tahu kepada dokter. • III. KEBIJAKAN: • Rumah Sakit akan memastikan administrasi aman obat melalui proses stop order. • IV. PROSEDUR: • A. obat berikut akan otomatis dihentikan oleh Instalasi Farmasi setelah penggunaan awal telah dimulai: 1. Ketorolac - setelah 5 hari penggunaan 2. Nesiritide - setelah 2 hari penggunaan 3. Alvimopan - setelah 15 dosis telah diberikan 4. Meperidin - setelah 2 hari penggunaan
• Proses stop order otomatis didefinisikan sebagai HARD STOP Sutoto.KARS
121
Standar PKPO 4.1 Regulasi ditetapkan untuk menentukan pengertian dan syarat kelengkapan resep atau pemesanan.
Maksud dan Tujuan PKPO 4.1 TUJUAN : Untuk menghindari keragaman dan menjaga keselamatan pasien maka RS menetapkan persyaratan atau elemen penting kelengkapan suatu resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan, paling sedikit meliputi a sampai dengan d pada maksud dan tujuan: a) data identitas pasien secara akurat (dengan stiker); b) elemen pokok di semua resep atau permintaan obat atau instruksi pengobatan; c) kapan diharuskan menggunakan nama dagang atau generik;
Maksud dan Tujuan PKPO 4.1
d) kapan diperlukan penggunaan indikasi seperti pada PRN (pro re nata atau “jika perlu”) atau instruksi pengobatan lain; e) jenis instruksi pengobatan yang berdasar atas berat badan seperti untuk anak-anak, lansia yang rapuh, dan populasi khusus sejenis lainnya; f) kecepatan pemberian (jika berupa infus);
g) instruksi khusus, sebagai contoh: titrasi, tapering, rentang dosis.
Maksud dan Tujuan PKPO 4.1 Ditetapkan proses untuk menangani atau mengelola hal-hal dibawah ini : 1) resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan yang tidak benar, tidak lengkap dan tidak terbaca 2) resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan yang NORUM (Nama Obat Rupa Ucapan Mirip) atau LASA (Look Alike Sound Alike); 3) jenis resep khusus, seperti emergensi, cito, berhenti automatis (automatic stop order), tapering, dan lainnya; 4) instruksi pengobatan secara lisan atau melalui telepon wajib dilakukan tulis lengkap, baca ulang, dan meminta konfirmasi. (lihat juga SKP 2)
Maksud dan Tujuan PKPO 4.1
Standar ini berlaku untuk resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan di semua unit pelayanan di rumah sakit.
Rumah sakit diminta memiliki proses untuk menjamin penulisan
resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan sesuai dengan kriteria butir 1 sampai dengan 4 di atas.
Elemen penilaian PKPO 4.1
Telusur
1. Ada regulasi syarat elemen resep
Skor
R Pedoman/ panduan tentang syarat elemen 10 TL
lengkap yang meliputi butir a)
kelengkapan resep sesuai butir a s/d g,
5
TS
sampai dengan g) pada maksud
dan langkah-langkah untuk menghindari
0
TT
dan tujuan serta penetapan dan
kesalahan pengelolaan peresepan sesuai
penerapan langkah langkah untuk
EP
pengelolaan peresepan/ permintaan obat, instruksi pengobatan yang tidak benar, tidak lengkap, dan tidak terbaca agar hal tersebut tidak terulang kembali. (R)
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
127
Elemen penilaian PKPO 4.1
Telusur
2. Ada bukti pelaksanaan evaluasi
D
syarat elemen resep lengkap yang meliputi butir a) sampai dengan g)
W
pada maksud dan tujuan. (D,W)
D
3. Ada bukti pelaksanaan proses pengelolaan resep yang tidak benar,
tidak lengkap, dan tidak terbaca. (D,W)
W
Skor
Bukti pelaksanaan evaluasi terhadap 10 TL syarat elemen resep sesuai butir a s/d g 5 TS • KFT 0 TT • Dokter • Perawat • Kepala Instalasi Farmasi • Apoteker Bukti pengelolaan resep yang tidak benar
KFT Kepala Instalasi Farmasi Apoteker Staf Medis
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
10 TL 5
TS
0
TT
128
Elemen penilaian PKPO 4.1 D
4. Ada bukti pelaksanaan proses
Telusur
Skor
Bukti pelaksanaan pengelolaan resep khusus.
10 TL 5 TS 0 TT
untuk mengelola resep khusus, seperti darurat, standing order, berhenti automatis (automatic stop order), tapering, dan lainnya. (D,W)
W
Kepala Instalasi Farmasi Apoteker Staf Farmasi
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
129
Standar PKPO 4.2 Rumah sakit menetapkan individu yang kompeten yang diberi kewenangan untuk menulis resep/permintaan obat atau instruksi pengobatan.
Maksud dan Tujuan PKPO 4.2 Untuk memilih dan menentukan obat yang dibutuhkan pasien diperlukan pengetahuan dan pengalaman spesifik.
Rumah sakit bertanggungjawab menentukan staf medis dengan pengalaman cukup dan pengetahuan spesifik sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang diberi izin membuat/menulis resep atau membuat permintaan obat.
Elemen penilaian PKPO 4.2
Telusur
1. Ada daftar staf medis yang
D
Bukti tersedianya daftar staf medis
Skor 10 TL
kompeten dan berwenang
yang kompeten dan berwenang
-
-
membuat atau menulis resep yang
menulis resep.
0
TT
Regulasi tentang pembatasan jumlah
10 TL
tersedia di semua unit pelayanan. (D) 2. Ada bukti pelaksanaan rumah sakit
R
menetapkan dan melaksanakan
resep atau jumlah pemesanan obat
-
-
proses untuk membatasi jika
oleh staf medis yang mempunyai
0
TT
diperlukan jumlah resep atau jumlah
kewenangan
pemesanan obat yang dapat
dilakukan oleh staf medis yang diberi kewenangan. (lihat juga KKS 10 EP 1). (R)
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
132
Elemen penilaian PKPO 4.2 3.
Ada
bukti
staf
medis
Telusur yang
kompeten dan berwenang membuat
D
Bukti daftar staf medis yang mempunyai kewenangan ada di unit layanan farmasi.
Skor 10 TL 5 TS 0 TT
atau menulis resep atau memesan obat dikenal dan diketahui oleh unit layanan farmasi atau oleh lainnya yang menyalurkan obat. (D)
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
133
Standar PKPO 4.3 Obat yang diresepkan dan diberikan tercatat di rekam medis pasien.
Maksud dan Tujuan PKPO 4.3 Rekam medis pasien memuat daftar obat yang diinstruksikan yang memuat identitas pasien, nama obat, dosis, rute pemberian, waktu pemberian, nama dan tanda tangan dokter serta keterangan bila perlu
tapering off, titrasi, dan rentang dosis.
Pencatatan juga termasuk obat yang diberikan “jika perlu”/prorenata. Pencatatan dibuat di formulir obat yang tersendiri dan dimasukkan ke dalam berkas rekam medis serta disertakan pada waktu pasien pulang dari rumah sakit atau dipindahkan. (lihatjuga PAP 2.2)
Elemen penilaian PKPO 4.3
Telusur
1. Ada bukti pelaksanaan obat yang
D
Skor
Bukti pelaksanaan pencatatan dalam
10 TL
diberikan dicatat dalam satu daftar di
satu daftar di RM obat yang diberikan
5
TS
rekam medis untuk setiap pasien
kepada pasien sesuai EP
0
TT
berisi: identitas pasien, nama obat, dosis,
rute
pemberian,
pemberian, nama
dokter
waktu dan
keterangan bila perlu tapering off, titrasi, dan rentang dosis. (D)
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
136
Elemen penilaian PKPO 4.3
Telusur
2. Ada bukti pelaksanaan daftar
tersebut
di
atas
disimpan
dalam
D
Bukti Catatan daftar obat lengkap dalam
RM pasien yang selalu menyertai pasien.
rekam medis pasien dan menyertai
Skor 10 TL
5
TS
0
TT
pasien ketika pasien dipindahkan. Salinan daftar resep obat tersebut pulang diserahkan kepada pasien saat pulang (D)(Lihat ARK 4.2 EP 4) Salinan daftar tersebut diserahkan kepada pasien saat pulang
ARK 4.2 EP 4: Ringkasan pulang memuat obat yang diberikan termasuk obat setelah pasien keluar rumah sakit. (D)
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
137
Contoh Tabel Pencatatan Obat Label identitas pasien No
TGL/JAM
NAMA OBAT DAN DOSIS
Rute
Nama DPJP /Tanda Tangan
Apoteker Penelaah:
1
Diberikan Oleh Waktu Pemberian
Keterangan
Misal : Bila perlu, Tapering off, titrasi, stop
2
3
Sutoto.KARS
138
PERSIAPAN DAN PENYERAHAN
Standar PKPO 5 Obat disiapkan dan diserahkan di dalam lingkungan aman dan bersih.
Maksud dan Tujuan PKPO 5 • Untuk menjamin keamanan, mutu, manfaat, dan khasiat obat yang disiapkan dan diserahkan pada pasien maka rumah sakit diminta menyiapkan dan menyerahkan obat dalam lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, dan lingkungan serta untuk mencegah kontaminasi tempat penyiapan obat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik profesi seperti: a) pencampuran obat kemoterapi harus dilakukan di dalam ruang yang bersih (clean room) yang dilengkapi dengan cytotoxic handling drug safety cabinet dengan petugas sudah terlatih dengan teknik aseptik serta menggunakan alat pelindung diri yang sesuai;
Maksud dan Tujuan PKPO 5 b) pencampuran obat intravena, epidural, dan nutrisi parenteral serta pengemasan kembali obat suntik harus dilakukan dalam ruang yang bersih (clean room) yang dilengkapi dengan laminary airflow cabinet dan petugas sudah terlatih dengan teknik aseptik serta menggunakan alat perlindung diri yang sesuai; c) staf yang menyiapkan produk steril terlatih dengan prinsip penyiapan obat
Elemen penilaian PKPO 5 1. Ada regulasi penyiapan dan penyerahan obat yang sesuai
Telusur R
Skor
Pedoman tentang penyiapan dan
10 TL
penyerahan obat
5
TS
0
TT
dengan peraturan perundangundangan dan praktik profesi. (R)
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
143
Elemen penilaian PKPO 5 2. Ada bukti pelaksanaan staf yang
menyiapkan
produk
memahami,
serta
steril
D
dilatih,
Telusur
Skor
Bukti Sertifikat pelatihan prinsip penyiapan obat dan tehnik aseptik, yang dimiliki staf
10 TL
mempraktikkan
prinsip penyiapan obat dan teknik aseptik (lihat juga PPI). (D,W)
W
5
TS
0
TT
Kepala Instalasi Farmasi Apoteker Staf Farmasi
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
144
Elemen penilaian PKPO 5 3.
Ada
bukti
pencampuran dilakukan
pelaksanaan
obat
sesuai
Telusur O
kemoterapi
dengan
Lihat ruang pencampuran obat
10 TL
kemoterapi
5
TS
0
TT
praktik
profesi. (lihat juga PPI 7). (O,W)
W
Skor
• Apoteker pelaksana teknik aseptik • Perawat pelaksana teknik aseptik
4.
Ada
bukti
pencampuran
intravena,
epidural
parenteral
serta
dan
obat
O
nutrisi
Lihat ruang pencampuran obat
10 TL
intravena, epidural dan nutrisi parentral.
5
TS
0
TT
pengemasan
kembali obat suntik dilakukan sesuai dengan praktik profesi (O,W)
W
• Apoteker • Perawat
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
145
HUBUNGAN DENGAN PPI
Elemen penilaian PPI 7
Telusur
3. Rumah sakit melaksanakan strategi D untuk menurunkan risiko infeksi pada prosedur dan proses asuhan invasif yang berisiko infeksi. (D,O,W,S)
Bukti strategi untuk penurunan infeksi (tata kelola risiko infeksi) sebagai tindak lanjut EP 2
O
Lihat pelaksanaan pencampuran obat suntik, pemberian suntikan, terapi cairan, punksi lumbal
W
• Komite/Tim PPI • Komite/Tim PMKP • IPCN • IPCLN • Kepala unit/Kepala ruangan
Peragaan pencampuran obat suntik, pemberian suntikan, terapi cairan, punksi lumbal STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
Skor
10 5 0
S
146
TL TS TT
Elemen penilaian PPI 7
Telusur
4. Rumah sakit telah melaksanakan D
kegiatan
pelatihan
untuk
menurunkan risiko infeksi di dalam W proses-proses
kegiatan
tersebut.
Bukti pelaksanaan pelatihan tentang kegiatan untuk menurunkan risiko infeksi
Skor 10 5 0
• Kepala diklat • Peserta pelatihan
(D,W)
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
147
TL TS TT
PERSIAPAN DAN PENYALURAN (dispensing)
Sutoto.KARS
148
• PENCAMPURAN OBAT IV • REPACKAGING ANTI BIOTIC
LAMINAR AIRFLOW VERTICAL
Tabel 1. Daftar Ketercampuran Obat Suntik (sebagian)
Dst…..
BUKU PEDOMAN PENCAMPURAN OBAT SUNTIK DAN PENANGANAN SEDIAAN SITOSTATIKA . Dirjen Binyanfar .2009
150
INFECTION CONTROL RISK ASSESSMENT PENCAMPURAN OBAT IV TAK SESUAI STANDAR PROBABILITY
POTENSIAL RISK/PROBLEM 4
3
2
1
0
RISK IMPACT (HEALTH, FINANCIAL, LEGAL, REGULATORY)
CURRENT SYSTEM/ PREPAREDNESS
5
5
4
3
2
1
4
3
Terkontaminasi bacteri patogen pasien septicaemi meninggal Tuntutan hukum citra RS menurun Campuran obat IV tak compatible/ menjendal emboli meninggal/cacat Tuntutan hukum citra RS menurun Alergi hebat meninggal Tuntutan hukum citra RS menurun
ICRA
2
1
SCO RE
CYTOTOXIC SAFETY CABINET
Sutoto.KARS
152
PELAYANAN KEMOTERAPI
PAP.3.9. 1
2
Ada regulasi pelayanan khusus pasien yang mendapat kemoterapi atau pelayanan lain yang berisiko tinggi sesuai regulasi Bukti dalam rekam medik tentang pelaksanaan pelayanan pasien yang mendapat kemoterapi
KARS
SPILKIT KEMOTERAPI
Sutoto.KARS
154
JENIS LIMBAH Limbah padat: oInfeksius( kantong kuning) oNon infeksius (kantong hitam) oDaur ulang ( kantong putih) oLimbah sitotoksik ( kantong ungu) Limbah cair oInfeksius oNon infeksius Limbah benda tajam
Standar PKPO 5.1 Rumah sakit menetapkan regulasi yang mengatur semua resep/permintaan obat dan instruksi pengobatan obat ditelaah ketepatannya.
Maksud dan Tujuan PKPO 5.1 Setiap resep/permintaan obat/instruksi pengobatan harus dilakukan dua pengkajian/telaah, yaitu: • Pengkajian/telaah resep yang dilakukan sebelum obat disiapkan
untuk memastikan resep memenuhi syarat secara administrative, farmasetik dan klinis • Telaah obat yang dilakukan setelah obat selesai disiapkan untuk memastikan bahwa obat yang disiapkan sudah sesuai dengan resep/instruksi pengobatan
Maksud dan Tujuan PKPO 5.1 Pengkajian resep dilakukan oleh apoteker meliputi: a) ketepatan identitas pasien, obat, dosis, frekuensi, aturan minum/makan obat, dan waktu pemberian; b) duplikasi pengobatan; c) potensi alergi atau sensitivitas; d) interaksi antara obat dan obat lain atau dengan makanan; e) variasi kriteria penggunaan dari rumah sakit; f) berat badan pasien dan atau informasi fisiologik lainnya; g) kontra indikasi.
Maksud dan Tujuan PKPO 5.1 Telaah obat dilakukan terhadap obat yang telah siap dan telaah dilakukan meliputi 5 (lima) informasi, yaitu: 1) identitas pasien; 2) ketepatan obat; 3) dosis;
4) rute pemberian; dan 5) waktu pemberian.
Elemen penilaian PKPO 5.1
Telusur
1. Ada regulasi penetapan sistem
R
yang seragam untuk penyiapan dan
Regulasi tentang keseragaman sistem
10 TL
penyiapan dan penyerahan obat di RS
5
TS
0
TT
penyerahan obat. (R) 2. Ada bukti pelaksanaan proses
D
pengkajian resep yang meliputi butir
Bukti pelaksanaan pengkajian resep
10 TL
meliputi a s/d g
5
TS
0
TT
a) sampai dengan g) pada maksud dan tujuan. (D,W)
W
Skor
• Kepala Instalasi Farmas • Apoteker/ farmasi klinis • Staf Farmasi
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
163
Elemen penilaian PKPO 5.1 3. Setelah obat disiapkan, obat diberi
D
label meliputi identitas pasien, nama
Telusur
Skor
Bukti dilaksanakannya pelabelan obat yang sudah disiapkan
10 TL
5
TS
0
TT
obat, dosis atau konsentrasi, cara
O
Lihat label obat pasien
pemakaian,
W
D
Bukti dilaksanakannya telaah obat meliputi 1) s/d 5)
10 TL 5
TS
Kepala Instalasi Farmasi Apoteker Staf Farmasi
0
TT
tanggal
waktu
disiapkan,
pemberian, dan
tanggal
kadaluarsa. (D,O,W)
4. Ada bukti pelaksanaan telaah obat meliputi butir 1) sampai dengan 5) pada maksud dan tujuan. (D,W)
W
Kepala Instalasi Farmasi Perawat RI dan RJ Apoteker Staf Farmasi
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
164
Elemen penilaian PKPO 5.1 5.
Ada
bukti
Telusur
pelaksanaan
D
Bukti pemberian obat dalam bentuk yang siap diberikan/UDD
W
Kepala Instalasi Farmasi Apoteker Staf Farmasi
penyerahan obat dalam bentuk yang
Skor 10 TL - 0 TT
siap diberikan. (D,W)
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
165
Elemen penilaian PKPO 5.1
Telusur
6. Ada bukti penyerahan obat tepat
D
waktu. (D,O,W)
Bukti catatan dlm RM pemberian tepat
waktu
O
Lihat ruang rawat inap
W
• Perawat
Skor 10 5 0
• Apoteker
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
166
TL TS TT
TELAAH/SKRINING RESEP Persyaratan administrasi meliputi : • Nama, tgl lahir, jenis kelamin, BB dan TB (pasien anak) • Nama, paraf dokter • Tanggal resep • Ruangan/unit asal resep Persyaratan farmaseutik meliputi : • Nama obat, bentuk, dan kekuatan sediaan • Dosis dan Jumlah obat • Stabilitas • Aturan, dan cara penggunaan Persyaratan klinis meliputi : • Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat • Duplikasi pengobatan • Alergi, • Efek samping, ROTD • Kontraindikasi • Interaksi obat yang berisiko Sutoto.KARS
167
Contoh Formulir telaah resep NO
TELAAH RESEP
1
KEJELASAN TULISAN RESEP
2
TEPAT OBAT
3
TEPAT DOSIS
4
TEPAT RUTE
5
TEPAT WAKTU
6
DUPLIKASI
7
ALERGI
8
INTERAKSI OBAT
9
BERAT BADAN (PASIEN ANAK)
10
KONTRA INDIKASI LAINNYA
YA
TDK
KETERANGAN/TINDAK LANJUT
NAMA DAN TANDA TANGAN PENELAAH Sutoto.KARS
168
TOP TEN DANGEROUS DRUG INTERACTION IN LONG TERM CARE
Sutoto.KARS
169
CONTOH KEBIJAKAN ISI ETIKET OBAT RAWAT JALAN
1. 2. 3. 4. 5. 6.
Identitas Pasien Nama Obat Dosis/Konsentrasi Cara pemberian Tanggal Penyiapan Tanggal Kadaluwarsa Sutoto.KARS
170
CONTOH KEBIJAKAN ETIKET OBAT RAWAT INAP
1. Identitas Pasien 2. Nama Obat 3. Dosis/Konsentrasi 4. Rute/Cara Pemberian 5. Waktu Pemberian Sutoto.KARS
171
CONTOH: FORM TELAAH OBAT Label identitas pasien NO
TELAAH OBAT
YA
1
OBAT DENGAN RESEP/PESANAN
2
JUMLAH/DOSIS DENGAN RESEP/PESANAN
3
RUTE DENGAN RESEP/PESANAN
4
WAKTU DAN FREKUENSI PEMBERIAN DENGAN RESEP/PESANAN Sutoto.KARS
TDK
KETERANGAN/TINDAK LANJUT
172
JADWAL PEMBERIAN OBAT • 1x1 Pagi • 1x1 Malam • 2x1 • 3x1 • 4x1 • 5x1
06-07 21-22 06-07 06-07 06-07 06-07
18-19 12-13 19-20 12-13 18-19 22-23 10-11 15-16 20-21 23-24
• Jadwal ini tidak berlaku unt antibiotik injeksi dan obat dgn program pengobatan khusus Sutoto.KARS
173
PEMBERIAN (ADMINISTRATION) OBAT
Standar PKPO 6 Rumah sakit menetapkan staf klinis yang kompeten dan berwenang untuk memberikan obat.
Maksud dan Tujuan PKPO 6 Pemberian obat untuk pengobatan pasien memerlukan pengetahuan spesifik dan pengalaman. Rumah sakit bertanggung jawab menetapkan staf klinis dengan pengetahuan dan pengalaman yang diperlukan, memiliki izin, dan sertifikat berdasar atas peraturan perundang-undangan untuk memberikan obat.
Rumah sakit dapat membatasi kewenangan individu dalam melakukan pemberian obat,
seperti pemberian obat narkotika dan psikotropika, radioaktif, atau obat penelitian.
Dalam keadaan darurat maka rumah sakit dapat menetapkan tambahan staf klinis yang diberi izin memberikan obat. (lihat juga PKPO 1.1, KKS 3, dan KKS 10)
Elemen penilaian PKPO 6 1. Ada penetapan staf klinis yang
kompeten
dan
memberikan
berwenang obat
R
untuk
Telusur
Skor
Regulasi staf klinis yang kompeten dan
10 TL
berwenang untuk memberikan obat
5
TS
0
TT
termasuk
pembatasannya. (R)
2. Ada bukti pelaksanaan pemberian
D
obat oleh staf klinis yang kompeten
Bukti pelaksanaan pemberian obat
10 TL
oleh staf klinis yang berwenang
5
TS
0
TT
dan berwenang sesuai dengan surat izin terkait profesinya dan peraturan perundang- undangan. (D,W)
W
Staf medis Kepala Instalasi Farmasi Apoteker Staf Farmasi
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
176
Elemen penilaian PKPO 6
Telusur
3. Ada bukti pelaksanaan pemberian
D
Bukti pelaksanaan pemberian obat sesuai pembatasan
obat dilaksanakan sesuai dengan pembatasan misalnya
obat
yang
ditetapkan,
kemoterapi,
obat
radioaktif, atau obat untuk penelitian.
W
Skor 10 TL 5 TS 0 TT
Kepala Instalasi Farmasi Apoteker Staf Farmasi
(D,W)
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
177
Standar PKPO 6.1 Proses pemberian obat termasuk proses verifikasi apakah obat yang akan diberikan telah sesuai resep/permintaan obat.
Maksud dan Tujuan PKPO 6.1 Agar obat diserahkan pada orang yang tepat, dosis yang tepat dan waktu yang tepat maka sebelum pemberian obat kepada pasien dilakukan verifikasi kesesuaian obat dengan instruksi pengobatan yang meliputi a)
identitas pasien;
b)
nama obat;
c)
dosis;
d)
rute pemberian; dan
e)
waktu pemberian.
Maksud dan Tujuan PKPO 6.1 Rumah sakit menetapkan ketentuan yang digunakan untuk verifikasi pemberian obat. Jika obat disiapkan dan diserahkan di unit rawat inap pasien maka verifikasi harus juga dilakukan oleh orang yang kompeten.(lihat juga maksud dan tujuan PKPO 5.1)
Terhadap obat yang harus diwaspadai (high alert) harus dilakukan double check oleh minimal 2 orang.
Elemen penilaian PKPO 6.1
Telusur
1. Ada regulasi verifikasi sebelum
R
penyerahan obat kepada pasien
Skor
Regulasi tentang verifikasi sebelum
10 TL
penyerahan obat sesuai a s/d e
5
TS
0
TT
yang meliputi butir a) sampai dengan e) pada maksud dan tujuan. (R) 2. Ada bukti pelaksanaan verifikasi
D
sebelum obat diserahkan kepada
Bukti pelaksanaan verifikasi sebelum
10 TL
obat diserahkan
5
TS
0
TT
pasien. (D,W,S) W
•
Kepala Instalasi Farmasi
• Apoteker
• Staf Farmasi S
Staf terkait melakukan simulai
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
181
Elemen penilaian PKPO 6.1 3. Ada bukti pelaksanaan double
D
check untuk obat yang harus
Telusur
Skor
Bukti pelaksanaan double check untuk
10 TL
obat HA
5
TS
0
TT
diwaspadai (high alert). (D,O,W,S) O
Lihat pelaksanaan pemberian obat high alert
W
• Perawat • Apoteker klinis
S
Pelaksanaan double check
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
182
VERIFIKASI PERAWAT HARUS MEMASTIKAN KEBENARAN PEMBERIAN OBAT ANTARA RESEP/PERINTAH DR SAMPAI KE PASIEN SEBELUM MEMBERIKAN OBAT (5 BENAR)
Obat dalam Etiket obat
Resep/Perintah Dokter/Permintaan Obat
1. 2. 3. 4. 5.
Identitas Pasien Nama Obat Dosis/Konsentrasi Rute/Cara Pemberian Waktu Pemberian
KHUSUS OBAT HIGH ALERT/HIGH RISK: DOUBLE CHECK
Pemberian Obat yang Aman Harus Dilakukan Verifikasi terhadap:
1. Obat dengan resep/pesanan 2. Waktu dan frekuensi pemberian dengan resep/pesanan 3. Jumlah dosis dengan resep/pesanan 4. Route pemberian dengan resep/pesanan 5. Identitas pasien Sutoto.KARS
184
Standar PKPO 6.2
Ada regulasi tentang obat yang dibawa oleh pasien ke rumah sakit untuk digunakan sendiri.
Maksud dan Tujuan PKPO 6.2 Rumah sakit harus mengetahui sumber dan penggunaan obat yang tidak diadakan dari instalasi farmasi rumah sakit seperti obat yang dibawa oleh pasien dan keluarganya. Obat semacam ini harus diketahui oleh dokter yang merawat dan dicatat di rekam medik. Pemberian obat oleh pasien sendiri, baik yang dibawa sendiri atau yang diresepkan dari rumah sakit harus diketahui oleh dokter yang merawat dan dicatat di rekam medis pasien.
Elemen penilaian PKPO 6.2
Telusur
1. Ada regulasi pengobatan oleh pasien
R
sendiri. (R)
2. Ada bukti pelaksanaan pengobatan
D
obat oleh pasien sendiri sesuai dengan regulasi. (D,W)
3.
Ada
proses
monitoring
terhadap
Regulasi tentang pengobatan oleh pasien
10
TL
sendiri
5
TS
0
TT
10
TL
5
TS
0
TT
10
TL
5
TS
0
TT
Bukti pelaksanaan pengobatan oleh pasien sendiri di RM
W
D
Bukti pelaksanaan monitoring
Perawat Apoteker klinis
pengobatan oleh pasien sendiri. (D,W) W
Skor
Apoteker
Perawat
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
187
Contoh : Patient Medication History (Riwayat Pasien Makan Obat)
Label identitas pasien
Daftar riwayat alergi Tgl
Daftar obat yang menimbulkan alergi
Seberapa berat alerginya? R=ringan S=Sedang B=Berat
Reaksi alreginya
Daftar semua jenis obat yg digunakan pasien atau dibawa dari rumah; (obat resep, bebas, herbal atau tcm) Tanggal
Nama obat
Dosis/frekuensi
berapa lama
Alasan makan obat
Berlanjut saat rawat inap ?
Ya
tidak
1.
2. 3. 4. NAMA DAN TANDA TANGAN YANG MELAKUKAN Sutoto.KARS INTERVIU Diadaptasi dari : Improving Communication During transtition. JCR,JCI, 20102 p 54
188
PEMANTAUAN (MONITOR)
Standar PKPO 7
Efek obat dan efek samping obat terhadap pasien dipantau.
Maksud dan Tujuan PKPO 7 Standar ini bertujuan agar apabila timbul efek samping obat dapat dilaporkan oleh profesional pemberi asuhan (PPA) kepada tim farmasi dan terapi yang selanjutnya dilaporkan pada Pusat Meso Nasional.
Apoteker mengevaluasi efek obat untuk memantau secara ketat respons pasien dengan melakukan pemantauan terapi obat (PTO). Apoteker
bekerjasama dengan pasien, dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya untuk memantau pasien yang diberi obat. Rumah sakit menetapkan regulasi untuk efek samping obat yang harus dicatat dan dilaporkan.
Elemen penilaian PKPO 7
Telusur
1. Ada regulasi pemantauan efek obat
R
dan efek samping obat serta dicatat
Regulasi tentang pemantauan dan
pencatatan efek obat dan ESO
dalam status pasien. (lihat juga AP 2 EP 1).
Skor 10
TL
-
-
0
TT
10
TL
-
-
0
TT
10
TL
5
TS
0
TT
(R) 2. Ada bukti pelaksanaan pemantauan
D
Bukti pelaksanaan PTO
terapi obat. (D,W) W
• Perawat • Farmasi Klinis
3. Ada bukti pemantauan efek samping
D
Bukti monitoring ESO dan laporannya
obat dan pelaporannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,W)
W
KFT Kepala Instalasi Farmasi Apoteker Staf Farmasi
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
191
ALGORITMA NARANJO
KARS
Sutoto.KARS
194
KEGIATAN PTO 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Pengkajian Pilihan Obat Dosis Cara Pemberian Obat Respons Terapi Reaksi Obat Yang Tidak Dikehendaki (ROTD) Rekomendasi Perubahan Atau Alternatif Terapi.
Sutoto.KARS
195
PEMANTAUAN TERAPI OBAT
• Adalah suatu proses yang mencakup kegiatan untuk memastikan terapi obat yang aman, efektif dan rasional bagi pasien. • Kegiatan PTO mencakup: pengkajian pilihan obat, dosis, cara pemberian obat, respons terapi, reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD),)dan rekomendasi perubahan atau alternatif terapi. • Pemantauan terapi obat harus dilakukan secara berkesinambungan dan dievaluasi secara teratur pada periode tertentu agar keberhasilan ataupun kegagalan terapi dapat diketahui. • Pasien yang mendapatkan terapi obat mempunyai risiko mengalami masalah terkait obat. Kompleksitas penyakit dan penggunaan obat, serta respons pasien yang sangat individual meningkatkan munculnya masalah terkait obat. • Hal tersebut menyebabkan perlunya dilakukan PTO dalam praktek profesi untuk mengoptimalkan efek terapi dan meminimalkan efek yang tidak dikehendaki.
Sutoto.KARS
196
METODE PTO (SOAP) S : Subjective • Data subyektif adalah gejala yang dikeluhkan oleh pasien. • Contoh : pusing, mual, nyeri, sesak nafas.
O : Objective • Data obyektif adalah tanda/gejala yang terukur oleh tenaga kesehatan. Tanda-tanda obyektif mencakup tanda vital (tekanan darah, suhu tubuh, denyut nadi, kecepatan pernafasan), hasil pemeriksaan laboratorium dan diagnostik.
A : Assessment • Berdasarkan data subyektif dan obyektif dilakukan analisis terkait obat. P : Plans • Setelah dilakukan SOA maka langkah berikutnya adalah menyusun rencana yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah. Sutoto.KARS
197
PASIEN/JENIS OBAT YANG DI PTO 1.. Pasien yang menerima obat dengan risiko tinggi seperti : • obat dengan indeks terapi sempit (contoh: Digoksin,fenitoin), • Obat yang bersifat nefrotoksik (contoh: gentamisin) dan hepatotoksik (contoh: OAT), • Sitostatika (contoh: metotreksat), • Antikoagulan (contoh: warfarin, heparin), • Obat yang sering menimbulkan ROTD (contoh: metoklopramid, AINS), • Obat kardiovaskular (contoh: nitrogliserin). 2.Pasien yang menerima regimen yang kompleks • Polifarmasi • Variasi rute pemberian • Variasi aturan pakai
• Cara pemberian khusus (contoh: inhalasi) Sutoto.KARS
198
KONDISI PASIEN YG DILAKUKAN PTO 1. • Pasien yang masuk rumah sakit dengan multi penyakit sehingga menerima polifarmasi. 2. Pasien kanker yang menerima terapi sitostatika. 3. Pasien dengan gangguan fungsi organ terutama hati dan ginjal. 4. Pasien geriatri dan pediatri. 5. Pasien hamil dan menyusui. 6. Pasien dengan perawatan intensif.
Sutoto.KARS
199
IDENTIFIKASI MASALAH TERKAIT OBAT Setelah data terkumpul, perlu dilakukan analisis untuk identifikasi adanya masalah terkait obat. (Hepler dan Strand) 1.
Ada indikasi tetapi tidak di terapi :Pasien yang diagnosisnya telah ditegakkan dan membutuhkan terapi obat tetapi tidak diresepkan. Perlu diperhatikan bahwa tidak semua keluhan/gejala klinik harus diterapi dengan obat.
2.
Pemberian obat tanpa indikasi ,pasien mendapatkan obat yang tidak diperlukan.
3.
Pemilihan obat yang tidak tepat. Pasien mendapatkan obat yang bukan pilihan terbaik untuk kondisinya (bukan merupakan pilihan pertama, obat yang tidak cost effective, kontra indikasi
4.
Dosis terlalu tinggi
5.
Dosis terlalu rendah
6.
Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD)
7.
Interaksi obat Sutoto.KARS
200
Standar PKPO 7.1 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan proses pelaporan serta tindakan terhadap kesalahan penggunaan obat (medication error) serta upaya menurunkan angkanya.
Maksud dan Tujuan PKPO 7.1 Rumah sakit menetapkan proses identifikasi dan pelaporan bila terjadi kesalahan penggunaan obat (medication error), kejadian yang tidak diharapkan (KTD) termasuk kejadian sentinel, serta kejadian tidak cedera (KTC) maupun kejadian nyaris cedera (KNC). Proses pelaporan kesalahan penggunaan obat (medication error) menjadi bagian dari program kendali mutu dan keselamatan pasien rumah sakit. Laporan ditujukan
kepada
tim keselamatan pasien rumah sakit dan laporan ini digunakan untuk mencegah kesalahan di kemudian hari. Terdapat tindak lanjut dan pelatihan dalam rangka upaya perbaikan untuk mencegah kesalahan obat agar tidak terjadi di kemudian hari. PPA berpartisipasi dalam pelatihan ini. (lihat juga PMKP 5)
MEDICATION SAFETY PROGRAM MELIPUTI :
1. Pengadaan yg aman, 2. Penyimpanan yang aman, 3. Peresepan/permintaan obat/instruksi pengobatan yang aman 4. penyalinan (transcribe) yang aman, 5. Pendistribusian yang aman, 6. penyiapan (dispensing) yang aman, 7. Pemberian yang aman, 8. pendokumentasian yang aman 9. pemantauan terapi obat. Komisi Akreditasi Rumah Sakit203
Elemen penilaian PKPO 7.1
Telusur
1. Ada regulasi medication safety
R
Regulasi tentang medication safety
Skor 10 TL
yang bertujuan mengarahkan
-
-
penggunaan obat yang aman dan
0
TT
meminimalisasi kemungkinan terjadi kesalahan penggunaan obat sesuai dengan peraturan perundangundangan. (R)
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
204
PERESEPAN SAMPAI KE DISTRIBUSI YANG AMAN
IDENTIFIKASI
RESEP: • Tulisan jelas dan terbaca, lengkap • Pastikan 3 kondisi: 1. Alergi obat 2. Kontra indikasi 3. Interaksi obat
• Telaah Resep • Obat disiapkan asisten • Telaah obat Label obat Ranap: 5 info: Identitas pasien, nama obat, dosis, rute , waktu
Pastikan minimal 5R (5 Right): 1. Person 2. Drug 3. Dose 4. Route 5. Time High alert drug : double check
Elemen penilaian PKPO 7.1
Telusur
2. Ada bukti pelaksanaan rumah sakit
D
Skor
Bukti pelaksanaan pengumpulan dan
10 TL
mengumpulkan dan memonitor
monitoring seluruh angka kesalahan
5
TS
seluruh angka kesalahan
penggunaan obat
0
TT
penggunaan obat termasuk kejadian tidak diharapkan, kejadian sentinel,
W
Komite Medis
kejadian nyaris cedera, dan kejadian
KFT
tidak cedera. (D,W)
Kepala Instalasi Farmasi Apoteker
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
206
Elemen penilaian PKPO 7.1
Telusur
3. Ada bukti instalasi farmasi
D
mengirimkan laporan kesalahan
Bukti laporan instalasi farmasi ke tim
10 TL
keselamatan pasien rumah sakit
5
TS
0
TT
penggunaan obat (medication error) kepada tim keselamatan pasien rumah sakit. (D,W)
W
Skor
KKPRS Kepala Instalasi Farmasi Apoteker Staf Farmasi
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
207
Elemen penilaian PKPO 7.1
Telusur
4. Ada bukti tim keselamatan pasien
D
1) Bukti pelaksanaan tim keselamatan
Skor 10
TL
rumah sakit menerima laporan kesalahan
pasien menerima laporan kesalahan
5
TS
penggunaan obat (medication error) dan
penggunaan obat
0
TT
mencari akar masalah atau investigasi
2) Bukti pelaksanaan mencari akan
sederhana, solusi dan tindak lanjutnya,
serta
melaporkan
kepada
masalah/investigasi sederhana
Komite
3) Bukti pencarian solusi dan tindak
Nasional Keselamatan Pasien (lihat juga
lanjutnya
PMKP 7). (D,W)
4) Bukti penyusunan laporan ke KNKP W
• Komite Farmasi Terapi • Komite Mutu
• Tim FMEA STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
208
Elemen penilaian PKPO 7.1
Telusur
5. Ada bukti pelaksanaan rumah sakit
D
Skor
Dokumen implementasi upaya
10 TL
melakukan upaya mencegah dan
mencegah dan menurunkan kesalahan
5
TS
menurunkan kesalahan penggunaan
penggunaan obat (medication error)
0
TT
obat (medication error) (lihat juga PMKP 7 EP 1).(D,W)
W
Komite medis KFT Kepala Instalasi Farmasi Apoteker
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT edisi 1
209
FORMULIR LAPORAN IKP
Sutoto.KARS
210
DO Kematian tdk sesuai dng perjlan peny
KEJADIAN
LAP
RCA
RTL
+/-
+/-
+/-
+/-
Kehilangan f.utama Salah lokasi, prosedur, pasien Bayi hilang Lain-1
Sesuai ketentuan lap IKP tidak boleh di copy, karena itu di unit pelayanan yg ada hanya form laporan, untuk laporan & hasil analisa RCA atau risk grading, asesor internal menelusuri di Tim KPRS
Kejadian
Peningkatan KTD Reaksi transfusi darah Reaksi obat (MPO 7 EP3) Kesalahan obat (MPO& 7.1 EP 2) Ketidakcocokan Dx pra dan paska operasi KTD sedasi & anestesi Outbreak infeksi
LAPORAN
RISK GRADING
RCA/SIMPLE INVESTIGATIO N
RTL
+/-
+/-
+/-
+/-
Kejadian
KNC Obat
LAPORAN
+/-
RISK INVESTIGATION GRADI NG +/-
+/-
RTL
+/-
SENTINEL
RCA
KTD
MERAH & KUNING RISK GRADING
KNC
BIRU & HIJAU INVESTIGASI SEDERHANA
TERIMA KASIH