Telusur Dokumen PKPO [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Standar PKPO



DARING



Standar



No urut



Elemen Penilaian



DATA DAN BUKTI TELUSUR



PKPO.1



a



Rumah sakit telah menetapkan regulasi tentang sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat, termasuk pengorganisasiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Dokumen Regulasi tentang : 1) Pedoman pengorganisasian unit pelayanan kefarmasian 2) Penetapan Komite / Tim Farmasi dan terapi disertai dengan pedoman kerja



Rumah sakit memiliki bukti apoteker memiliki izin dan kompeten serta telah melakukan supervisi pelayanan kefarmasian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan.



Dokumen ( STRA dan SIPA ) semua apoteker dan hasil supervisi yang dilakukan



Sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat dikelola untuk memenuhi kebutuhan pasien sesuai dengan peraturan perundang_x005F_x0002 _undangan.



b



c



d



PKPO.2



Rumah sakit menetapkan dan menerapkan formularium yang digunakan untuk peresepan/permintaan obat/instruksi pengobatan. Obat dalam formularium senantiasa tersedia di rumah sakit.



a



b



c



d



D



LURING I



D



I



O



S



Nilai



v



10



v



10



Rumah sakit memiliki bukti kajian sistem Dokumen pelaksanaan tentang kajian pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat manajemen pelayanan ke farmasian sesuai EP yang dilakukan setiap tahun. , selama 12 bulan terakhir



v



10



Rumah sakit memiliki sumber informasi obat untuk semua staf yang terlibat dalam penggunaan obat.



v



10



v



10



Dokumen minimal Formularium / MIMS yang terkini ( hardcopy atau elektronik ) ada disemua layanan yang terlibat dalam penggunaan obat



Rumah sakit telah memiliki proses penyusunan Dokumen tentang pembentukan organisasi formularium rumah sakit secara kolaboratif. penyusun Formularium ( Komite/Tim Farmasi dan Therapi ) dan ketetapannya (SK), SPO penyusunan formularium Rumah sakit melakukan pemantauan kepatuhan terhadap formularium baik dari persediaan maupun penggunaannya.



Dokumen monitoring penggunaan obat baru : 1) Bukti laporan kejadian KTD, efek samping dan Medication Error 2) Bukti Rapat Komite/ Tim Farmasi dan Terapi untuk evaluasi obat baru



Rumah sakit melakukan evaluasi terhadap formularium sekurang- kurangnya setahun sekali berdasarkan informasi tentang efektivitas, keamanan dan biaya.



Dokumen tentang pelaksanaan kajian tahunan formularium



Rumah sakit melakukan pelaksanaan dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengadaan sediaan farmasi, dan BMHP.



Dokumen tentang pelaksanaan dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengadaan sediaan farmasi, BMHP



v



v



v



v



10



v



10



v



10



e



PKPO. 3



Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi penyimpanan sediaan farmasi dan BMHP disimpan dengan benar dan aman sesuai peraturan perundangundangan dan standar profesi.



a



b



c



d



PKPO. 3.1



Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi pengelolaan obat atau produk yang memerlukan penanganan khusus, misalnya obat dan bahan berbahaya, radioaktif, obat penelitian, produk nutrisi parenteral, obat/BMHP dari program/donasi sesuai peraturan perundangundangan.



a



Rumah sakit melakukan pengadaan sediaan farmasi, dan BMHP melibatkan apoteker untuk memastikan proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.



Dokumen keterlibatan apoteker dalam melakukan pengadaan sediaan fatrmasi, dan BMHP untuk memastikan proses berjalan sesuai peraturan perundangan



Sediaan farmasi dan BMHP disimpan dengan benar dan aman dalam kondisi yang sesuai untuk stabilitas produk, termasuk yang disimpan di luar Instalasi Farmasi.



Dokumen monitoring suhu ruangan dan suhu lemari pendingin Dokumen supervisi apoteker Observasi penyimpanan sedian farmasi dan BMHP



Narkotika dan psikotropika disimpan dan dilaporkan penggunaannya sesuai peraturan perundang-undangan.



Dokumen (SPO) penyimpanan bahan berbahaya / narkotika / psikotropika sesuai peraturan dan doken bukti pelaporan narkotika dan psikotropika. Observasi penyimpanan Narkotika dan psikotropika



Rumah sakit melaksanakan supervisi secara rutin oleh apoteker untuk memastikan penyimpanan sediaan farmasi dan BMHP dilakukan dengan benar dan aman.



Dokumen pelaksanaan supervisi/ceck list supervisi oleh apotker penyimpanan sediaan farmasi dan BMHP secara benar dan aman



Obat dan zat kimia yang digunakan untuk peracikan obat diberi label secara akurat yang terdiri atas nama zat dan kadarnya, tanggal kedaluwarsa, dan peringatan khusus.



Observasi : obat yang keluar dari farmasi diberi label obat yang terdiri atas isi / nama obat, tanggal kedaluwarsa, dan peringatan khusus termasuk obat racikan



v



v



v



10



V



v



v



10



v



v



V



10



v



v



v



10



v



10



v



10



v



10



Obat yang memerlukan penanganan khusus Dokumen Regulasi/Pedoman tentang dan bahan berbahaya dikelola sesuai sifat dan pengelolaan obat khusus dan bahan risiko bahan. berbahaya Observasi



v



b



v



Radioaktif dikelola sesuai sifat dan risiko bahan Observasi tempat penyimpanan obat dan radioaktif. bahan radioaktif yang baik, benar, dan aman sesuai dengan Dokumen Regulasi



v



c



d



e



PKPO. 3.2



Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi pengelolaan obat, dan BMHP untuk kondisi emergensi yang disimpan di luar Instalasi Farmasi untuk memastikan selalu tersedia, dimonitor dan aman.



PKPO.3.3 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi penarikan kembali (recall) dan pemusnahan sediaan farmasi, BMHP dan implan sesuai peraturan perundang-undangan.



a



b



a



b



c



d



PKPO. 4



Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi rekonsiliasi obat.



a



b



PKPO.4.1



Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi peresepan/permintaan obat dan BMHP/instruksi pengobatan sesuai peraturan perundang-



a



Obat penelitian dikelola sesuai protokol penelitian.



Observasi tempat penyimpanan obat yang digunakan untuk penelitian yang baik, benar, dan aman sesuai dengan Dokumen Regulasi



Produk nutrisi parenteral dikelola sesuai stabilitas produk.



V



10



Observasi tempat penyimpanan produk nutrisi yang baik, benar, dan aman sesuai dengan Dokumen Regulasi



v



10



Obat/BMHP dari program/donasi dikelola sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman terkait.



Observasi tempat penyimpanan obat program atau bantuan pemerintah / pihak lain yang baik, benar, dan aman sesuai dengan Dokumen Regulasi



V



10



Obat dan BMHP untuk kondisi emergensi yang tersimpan di luar Instalasi Farmasi termasuk di ambulans dikelola secara seragam dalam hal penyimpanan, pemantauan, penggantian karena digunakan, rusak atau kedaluwarsa, dan dilindungi dari kehilangan dan pencurian.



Dokumen Bukti pengelolaan obat emergensi yang tersedia di unit-unit layanan agar dapat segera dipakai untuk memenuhi kebutuhan darurat serta upaya pemeliharaan dan pengamanan dari kemungkinan pencurian dan kehilangan Observasi



v



10



Rumah sakit menerapkan tata laksana obat Dokumen daftar obat emergensi di setiap emergensi untuk meningkatkan ketepatan dan tempat penyimpanan lengkap dan siap kecepatan pemberian obat. dipergunakan serta bukti tentang catatan supervisi tentang penyimpanan obat emergensi



v



v



v



v



v



10



v



v



V



10



Batas waktu obat dapat digunakan (beyond use date) tercantum pada label obat.



Dokumen batas waktu obat dapat digunakan ( beyond use date ) tercantum pada label obat ) Observasi



v



Rumah sakit memiliki sistem pelaporan sediaan farmasi dan BMHP substandar (rusak).



Dokumen pelaporan sediaan farmasi dan BMHP substandar atau rusak dan pemusnahannya



v



Rumah sakit menerapkan proses recall obat, BMHP dan implan yang meliputi identifikasi, penarikan, dan pengembalian produk yang direcall.



Dokumen penerapan proses recall obat dan BMHP , implan yang meliputi identifikasi , penarikan kembali dan pengembalian produk yg di recall.



Rumah sakit menerapkan proses pemusnahan Dokumen pelaksanaan dan berita acara sediaan farmasi dan BMHP. pemusnahan sediaan farmasi dan BMHP Rumah sakit menerapkan rekonsiliasi obat saat Dokumen penerapan rekonsilasi obat saat pasien masuk rumah sakit, pindah antar unit pasien masuk rumah sakit, pindah antar unit pelayanan di dalam rumah sakit dan sebelum pelayanan didalam rumah sakit dan sebelum pasien pulang. pasien pulang Hasil rekonsiliasi obat didokumentasikan di rekam medis. Resep dibuat lengkap sesuai regulasi.



Dokumen dokumen rekonsilasi obat dalam rekam medis Dokumen resep sesuai Dokumen Regulasi



10



v



v



v



v



10



v



v



v



v



10



v



v



10



v



v



10



v



10



PKPO.4.1



Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi peresepan/permintaan obat dan BMHP/instruksi pengobatan sesuai peraturan perundangundangan.



b



c



d



e



PKPO. 5 Rumah sakit



menetapkan dan menerapkan regulasi dispensing sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai sesuai standar profesi dan peraturan perundangundangan.



a



b c



d e



f



g



PKPO. 5.1 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi pengkajian resep dan telaah obat sesuai peraturan perundangundangan dan standar praktik profesi.



a



b



Telah dilakukan evaluasi terhadap penulisan Dokumen pelaksaan evaluasi terhadap resep/instruksi pengobatan yang tidak lengkap penulisan resep atau instruksi pengobatan yg dan tidak terbaca. tidak lengkap dan tidak terbaca Telah dilaksanaan proses untuk mengelola resep khusus seperti emergensi, automatic stop order, tapering,



Dokumen pelaksanaan pengelolaan resep khusus



Daftar obat yang diresepkan tercatat dalam rekam medis pasien dan menyertai pasien ketika dipindahkan/transfer.



Dokumen pelaksanaan pencatatan dalam satu daftar di rekam medis obat yang diberikan kepada pasien ,menyertai pasien saat dipindah/transfer



Daftar obat pulang diserahkan kepada pasien disertai edukasi penggunaannya.



Dokumen daftar obat pulang diserahkan kepada pasien disertai edukasi penggunaannya



v



v



10



v



V



10



v



10



v



10



Telah memiliki sistem distribusi dan dispensing Observasi keseragaman sistem penyiapan dan yang sama/seragam diterapkan di rumah sakit penyerahan obat di RS sesuai peraturan perundang-undangan. Interview Staf yang melakukan dispensing sediaan obat non steril kompeten. Staf yang melakukan dispensing sediaan obat steril non sitostatika terlatih dan kompeten.



Dokumen sertifikat pelatihan prinsip penyiapan obat non streril Dokumen sertifikat pelatihan prinsip penyiapan obat dan teknik aseptik, yang dimiliki staf



Staf yang melakukan pencampuran sitostatika terlatih dan kompeten. Tersedia fasilitas dispensing sesuai standar praktik kefarmasian.



Dokumen sertifikat kompetensi/pelatihan pencampuran sitosttika. Observasi ruang dan pelaksanaaan pencampuran obat kemoterapi, serta adanya cabin laminary air flow



v



V



10



v



v



v



v



10



v



v



v



v



10



v



10



Telah melaksanakan penyerahan obat dalam Observasi pelaksanaan penyerahan obat di bentuk yang siap diberikan untuk pasien rawat rawat inp dalam bentuk siap diberikan inap. Obat yang sudah disiapkan diberi etiket yang meliputi identitas pasien, nama obat, dosis atau konsentrasi, cara pemakaian, waktu pemberian, tanggal dispensing dan tanggal kedaluwarsa/beyond use date (BUD).



Observasi etiket yang meliputi identitas pasien, nama obat, dosis atau konsentrasi, cara pemakaian, waktu pemberian, tanggal dispensing dan tanggal kedaluwarsa/beyond use date (BUD).



Telah melaksanakan pengkajian resep yang dilakukan oleh staf yang kompeten dan berwenang serta didukung tersedianya informasi klinis pasien yang memadai.



Dokumen pelaksanaan pengkajian resep yang dilakukan oleh staf yang kompeten dan berwenang didukung tersedianya informasi klinis yg memadai meliputi ketepatan identitas,duplikasi,potensi alergi, interaksi ,kontra indikasi



Telah memiliki proses telaah obat sebelum diserahkan.



Dokumen obat ditelaah sebelum diserahkan



v



10



v



10



v



10



v



v



v



10



v



v



v



10



PKPO.6



Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi pemberian obat sesuai peraturan perundang-undangan.



a



v



v



10



v



v



10



v



v



10



Pasien diberi informasi tentang obat yang akan Dokumen pemberian informasi tentang obat diberikan. yang diberikan Interview pasien



v



v



10



Telah melakukan penilaian obat yang dibawa pasien dari luar rumah sakit untuk kelayakan penggunaannya di rumah sakit.



Dokumen pelaksanaan rekonsiliasi obat oleh apoteker pada saat pasien masuk, pindah unit pelayanan , dan sebelum pulang



v



v



10



Telah melaksanakan edukasi kepada pasien/keluarga jika obat akan digunakan secara mandiri.



Dokumen rekam medis : Edukasi tentang pemberian obat oleh pasien sendiri ( contoh penyuntikan insulin oleh pasien ) Interview pasien/PPA



v



V



10



Telah memantau pelaksanaan penggunaan obat secara mandiri sesuai edukasi.



Dokumen rekam medis : monitoring pelaksanaan pemberian obat oleh pasien sendiri sesuai edukasi



v



10



a



Telah melaksanakan pemantauan terapi obat secara kolaboratif.



Dokumen rekam medis : pelaksanaan pemantauan terapi obat secara kolaboratif



V



10



b



Telah melaksanakan pemantauan dan pelaporan efek samping obat serta analisis laporan untuk meningkatkan keamanan penggunaan obat.



Dokumen monitoring efek samping obat dan pelaporannya serta analisi laporan untuk meningkatkan keamanan penggunaan obat



v



10



Rumah sakit telah memiliki regulasi tentang medication safety yang bertujuan mengarahkan penggunaan obat yang aman dan meminimalkan risiko kesalahan penggunaan obat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Dokumen Regulasi tentang Medication safety yang bertujuan mengarahkan penggunaan obat yg aman dan risiko kesalahan minimal



b



c



d



PKPO.6.1 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi penggunaan obat yang dibawa pasien dari luar rumah sakit dan penggunaan obat oleh pasien secara mandiri.



PKPO.7



Rumah sakit menerapkan pemantauan terapi obat secara kolaboratif.



PKPO.7.1



Rumah sakit menetapkan dan menerapkan proses pelaporan serta tindak lanjut terhadap kesalahan obat (medication error) dan berupaya menurunkan kejadiannya.



Dokumen bukti kompetensi staff Staf yang melakukan pemberian obat kompeten dan berwenang dengan pembatasan yang ditetapkan.



a



b



c



a



b



Telah dilaksanaan verifikasi sebelum obat diberikan kepada pasien minimal meliputi: identitas pasien, nama obat, dosis, rute, dan waktu pemberian.



Dokumen pelaksanaan verifikasi sebelum obat diberikan Interview



Telah melaksanakan double checking untuk obat high alert.



Dokumen pelaksanaan double check untuk obat high alert Interview



Rumah sakit menerapkan sistem pelaporan Dokumen laporan instalasi farmasi ke komite / kesalahan obat yang menjamin laporan akurat Tim Keselamatan pasien rumah sakit tentang dan tepat waktu yang merupakan bagian kesalahan obat tepat waktu program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.



v



v



v



v



10



v



10



c



d



PKPO. 8



Rumah sakit menyelenggarakan program pengendalian resistansi antimikroba (PPRA) sesuai peraturan perundang-undangan.



a



b



Rumah sakit mengembangkan dan menerapkan penggunaan antimikroba secara bijak berdasarkan prinsip penatagunaan antimikroba (PGA).



Seluruh staf rumah sakit dilatih terkait kesalahan obat (medication error).



Dokumen bukti pelatihan staf rumah sakit terkait kesalahan obat ( medication error/medication safety ) Interview staff



Rumah sakit telah menetapkan kebijakan pengendalian resistansi antimikroba sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



Dokumen Regulasi pengendalian resistensi antimikroba rumah sakit



Rumah sakit telah menetapkan komite/tim Dokumen penetapan Komite PPRA/tim PPRA PPRA dengan melibatkan unsur terkait sesuai yang melibatkan unsur terkait dan menyususn regulasi yang akan mengelola dan menyusun Program kerja Tim/Komite PPRA program pengendalian resistansi antimikroba dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur rumah sakit,



V



V



V



10



V



10



v



10



V



10



c



Rumah sakit melaksanakan program kerja sesuai maksud dan tujuan.



Dokumen pelaksanaan program kerja atau kegiatan PPRA



v



d



Rumah sakit melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan PPRA sesuai maksud dan tujuan.



Dokumen pementauan dan evaluasi program PPRA



V



10



Memiliki pelaporan kepada pimpinan rumah sakit secara berkala dan kepada Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundang undangan.



Bukti dokumen pelaporan kepada pimpinan RS secara berkala dan kepada Kementerian Kesehatan ((Kualitatif dan kuantitatif penggunaan AB)



V



10



e



PKPO. 8.1



Rumah sakit memiliki upaya untuk mendeteksi, Dokumen Implementasi upaya mencegah dan mencegah dan menurunkan kesalahan obat menurunkan kesalahan penggunaan obat dalam meningkatkan mutu proses penggunaan ( medication Error ) obat.



a



b



Rumah sakit telah melaksanakan dan Dokumen pelaksanaan pengembangan dan mengembangkan penatagunaan antimikroba di penataa gunaan anyti mikroba yg melibatkan unit pelayanan yang melibatkan dokter, apoteker,dokter, perawat apoteker, perawat, dan peserta didik. Rumah sakit telah menyusun dan mengembangkan panduan praktik klinis (PPK), panduan penggunaan antimikroba untuk terapi dan profilaksis (PPAB), berdasarkan kajian ilmiah dan kebijakan rumah sakit serta mengacu regulasi yang berlaku secara nasional. Ada mekanisme untuk mengawasi pelaksanaan penatagunaan antimikroba.



Dokumen Regulasi pengendalian resistensi antimikroba di RS yang meliputi:pengendalian resistensi antimikroba dan kebijakan penggunaan antibiotik untuk terapi dan profilaksis pembedahan Interview



v



v



v



V



V



10



v



10



10



c



Rumah sakit melaksanakan pemantauan dan Dokumen pelaksanakan evaluasi dan analisis evaluasi ditujukan untuk mengetahui efektivitas indikator mutu PPRA sesuai peraturan indikator keberhasilan program. perundang-undangan meliputi:perbaiakan kuantitas penggunaan antibiotik dan perbaikan kualitas penggunaan antibiotik



v



v



v



10