Draf Perjanjian Event Wedding [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Perjanjian ini dibuat pada hari ini,_______ tanggal ________ di_________ antara : 1. Nama



: DYAH AYUNINGTYAS



NIK



:



Tempat, Tanggal Lahir



:



Alamat



: JL. KH.SAMANHUDI 127 A, LAWEYAN, SURAKARTA



Pekerjaan



: OWNER SAE MANAGEMENT



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama SAE MANAGEMENT selaku penyedia jasa event organizer dan wedding organizer, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. Nama



:



NIK



:



Tempat, Tanggal Lahir



:



Alamat



:



Pekerjaan



:



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri selaku klien / pelanggan dari jasa wedding organizer, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: 



Bahwa PIHAK PERTAMA adalah penyedia jasa EVENT / WEDDING ORGANIZER yang akan mengadakan Event Wedding PIHAK KEDUA.







Jangka waktu penyelenggaraan event wedding dilakukan selama (isi jumlah hari) hari, terhitung sejak tanggal (dd/mm/yyyy) sampai dengan tanggal (dd/mm/yyyy).







Bahwa PIHAK KEDUA meminta dan menyerahkan Event Wedding kepada PIHAK PERTAMA keseluruhan dari awal sampai akhir acara.



Untuk pelaksanaan perjanjian ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :



Pasal 1 KETENTUAN UMUM 1. PIHAK PERTAMA mengelola segala keperluan pernikahan dari PIHAK KEDUA secara keseluruhan dan mengelola dana dari PIHAK KEDUA dengan jumlah yang disepakati. 2. PIHAK KEDUA menerima pelayanan jasa dan segala keperluan acara Event Wedding dari pihak kedua secara keseluruhan sesuai perihal yang disepakati. Pasal 2 PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Event Wedding akan dilaksanakan pada (isi tanggal kegiatan/event) bertempat di (isi tempat) selama (isi durasi kegiatan/event) hari sejak tanggal (dd/mm/yyyy) sampai dengan (dd/mm/yyyy) 2. Lama waktu untuk sekali penyelenggarann Event Wedding adalah (isi durasi kegiatan/event) jam/hari dimulai pada pukul (isi waktu kegiatan) sampai dengan pukul (isi waktu kegiatan) waktu setempat. 3. Jasa dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dimulai sejak PIHAK KEDUA melakukan PEMBAYARAN kepada PIHAK PERTAMA terjadi. Pasal 3 BIAYA PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa biaya pemakaian jasa beserta segala keperluan Event Wedding sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini adalah sebesar Rp. (isi nilai kontrak) atau terbilang (isi nilai kontrak terbilang). Pasal 4 CARA PEMBAYARAN PARA PIHAK sepakat bahwa untuk pembayaran biaya jasa dan segala keperluan acara sebagaimana yang dimaksud ditetapkan sebagai berikut: 1. Tahap pertama sebagai uang muka sebesar Rp. ______________,- (_____________) akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atau sebesar ... % dari total project pada saat terjadi penjanjian ini. 2. PIHAK KEDUA, akan melakukan pembayaran tahap kedua sebesar Rp. ______________,- (_____________) akan dibayarkan 2 bulan sebelum acara dimulai.



3. PIHAK KEDUA, akan melakukan pembayaran tahap ketiga pelunasan sebesar Rp. ______________,- (_____________) akan dibayarkan paling lambat 1 minggu sebelum acara dimulai. 4. PIHAK KEDUA akan melakukan pembayaran secara tunai atau transfer ke nomor rekening (_______) atas nama (_____) Bank (______) yang nantinya harus disertai dengan bukti transfer yang valid/ sah yang diakui oleh kedua belah pihak. Pasal 5 KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 1. PIHAK PERTAMA berkewajiban atas segala persiapan dan keberlangsungan acara sampai selesai. 2. PIHAK PERTAMA menginformasikan segala keperluan acara kepada PIHAK KEDUA secara berkala. 3. PIHAK PERTAMA akan menjadi penanggung jawab untuk keberlangsungan acara. 4. PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang melakukan pembayaran kepada pihak-pihak lain yang tidak disebutkan di perjanjian ini. 5. PIHAK PERTAMA menyerahkan data yang berhubungan dengan PIHAK KEDUA sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Pasal 6 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 1. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar jasa dan segala keperluan acara kepada PIHAK PERTAMA dengan jumlah yang disepakati sesuai pasal 4. Pasal 7 PEMBATALAN 1. Apabila terjadi musibah (kematian, kecelakaan berat terhadap orang tua calon pengantin) dalam jangka waktu maksimal 1 minggu sebelum tanggal pelaksanaan, maka uang muka akan dikembalikan sebsar 50% setelah dipotong dari bukti pengeluaran dibukukan. 2. Pembayaran tidak akan dikembalikan apabila terjadi bencana alam (gempa, kerusuhan dan kebakaran) pada tanggal pelaksaaan atau minimal 3 hari sebelum pelaksanaan.



3. Apabila terjadi perubahan harga bahan baku dengan skala 0% - 50% menjadi tanggungan SAE EO & WO. Sedangkan kenaikan harga melebihi 50% maka akan dibicarakan secara musyawarah bersama user/customer. Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Apabila terjadi perselisihan atau ketidaksepakatan diantara para pihak, maka para pihak sepakat bahwa pada prinsipnya perselisihan tersebut akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. 2. Apabila upaya untuk menyelesaikan perselisihan dengan jalan damai tidak membawa hasil, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain untuk menyelesaikan perselisihan tersebut untuk menunjuk pihak ketiga sebagai mediator. 3. Apabila tidak mencapai kesepakatan melalui mediasi, maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara hukum dan dalam hal ini dengan segala akibatnya memilik kediaman hukum yang tidak berubah pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri [……………………………]. Pasal 9 LAIN-LAIN 1. Hal – hal lain yang mungkin kelak akan muncul di kemudian hari dan belum diatur dalam surat perjanjian ini, akan dimusyawarahkan PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam bentuk adendum. 2. Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 dan seluruhnya ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal di muka setelah dibubuhi materai secukupnya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipahami dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Para Pihak tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga. Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di (______) pada hari (-----), tanggal (-------) bulan (-------) tahun 2021, dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



(DYAH AYUNINGTYAS)



(___________________)