Draf Sidang Musyawarah Ambalan Format F4 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • R
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji Jl. Widara No. 02, Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, 45471



KEPUTUSAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENGGALANG GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 12.041 - 12.042 PANGKALAN SMP NEGERI 1 SUKAHAJI NOMOR: 1/MUSPRA-PENGGALANG/2021 TENTANG PERNYATAAN KUORUM MUSYAWARAH PRAMUKA PENGGALANG GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 12.041 - 12.042 PANGKALAN SMP NEGERI 1 SUKAHAJI Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Pramuka Penggalang, Menimbang : 1. Bahwa agar Musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji dapat terealisasikan dan menghasilkan keputusan yang efektif, strategis, dan efisien. 2. Bahwa agar seluruh kegiatan Musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji dapat dianggap sah, maka diperlukan pernyataan kuorum pada Musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji. 3. Maka untuk itu perlu dituangkan dalam surat keputusan musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji. Mengingat



: 1. AD/ART Gerakan Pramuka 2. Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Nomor 214 tahun 2007



Memperhatikan



:



1. Keadaan dan Jumlah peserta yang hadir berjumlah ...... orang dari ...... yang seharusnya hadir 2. Usulan yang berkembang dalam sidang pendahuluan MENETAPKAN



Pertama



:



Kedua



:



Telah terpenuhinya jumlah peserta pada kuorum musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji. Keputusan ini berlaku sejak di sahkan sampai dengan berakhirnya kegiatan musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji; dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan permaikan sebagaimana mestinya



Diputuskan di : Sukahaji Pada Tanggal : 18 Februari 2021 PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN



Presidium II



Presidium I



Presidium III



EVI



MOHAMMAD REGA PERMANA



KURNIA



GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji Jl. Widara No. 02, Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, 45471



AGENDA MUSYAWARAH PRAMUKA PENGGALANG GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 12.041 - 12.042 PANGKALAN SMP NEGERI 1 SUKAHAJI



NO



WAKTU



AGENDA KAMIS, 18 Februari 2021



1 2 3



06:30-07:00 07:00-08:00 08:00-09:00



4



09:00-09:10



5



09:10-12:00



6 7



12:00-13:30 13:30- ..



Check in Peserta Upacara Pembukaan Sidang Pendahuluan Sidang Pleno I 1. Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pramuka Penggalang masa bakti 2020/2021 2. Tanggapan atas Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pramuka Penggalang masa bakti 2020/2021. Sidang Pleno II 1. Pemilihan Pratama Putra dan Pratama Putri 2. Pemilihan Anggota Tim Formatur 3. Pengesahan Hasil musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji. Pelantikan Dewan Kerja Penggalang Photo bersama, Ucapan Selamat, dan Sayonara



Diputuskan di : Sukahaji Pada Tanggal : 18 Februari 2021 PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN Presidium II



Presidium I



Presidium III



EVI



MOHAMMAD REGA PERMANA



KURNIA



GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji Jl. Widara No. 02, Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, 45471



TATA TERTIB MUSYAWARAH PRAMUKA PENGGALANG GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 12.041 - 12.042 PANGKALAN SMP NEGERI 1 SUKAHAJI BAB I NAMA, KEDUDUKAN, DAN WEWENANG. Pasal 1 Nama Nama Kegatan ini adalah Musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji yang selanjutnya di singkat dengan Musyawarah Pramuka Penggalang. Pasal 2 Kedudukan Musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji berkedudukan sebagai forum pertemuan tertinggi bagi pramuka penggalang di Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji. Pasal 3 Wewenang Wewenang Musyawarah Pramuka Penggalang 2021 adalah : a. Mengevaluasi pelaksanaan fungsi dan tugas pokok Dewan Kerja Pramuka Penggalang selama masa bakti 2020/2021, serta mengkaji dan meninjau kembali program kerja yang telah direncanakan dan dilaksanakan oleh Dewan Kerja Penggalang masa bakti 2020/2021 melalui laporan pertanggung jawaban Dewan Kerja Pramuka Penggalang masa bakti 2020/2021. b. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban atas program kerja yang telah di buat oleh Dewan Kerja Penggalang dalam melaksanakan tugas pokok dan pencapaian rencana kerja selama masa bakti 2020/2021 c. Menyusun Rencana Program Kerja Dewan Kerja Pramuka Penggalang masa bakti 2021/2012. d. Menyusun Kepengurusan Dewan Kerja PRAMUKA PENGGALANG masa bakti 2021/2012 Pasal 4 Waktu dan Tempat Musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2021 bertempat di SMP Negeri 1 Sukahaji. BAB II DASAR Pasal 5 Dasar Dasar pelaksanaan Musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji adalah: a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; b. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka nomor 11 tahun 2013 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; BAB III PERSONIL Pasal 6 Peserta peserta Musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji adalah seluruh anggota Pramuka Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji.



GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji Jl. Widara No. 02, Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, 45471



Pasal 7 Penasehat a. Penasihat adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberikan arahan pelaksanaan Musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji. b. Penasihat Musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji pembina Gugus Depan 12.041 - 12.042 Gerakan Pramuka Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji. Pasal 8 Peninjau a. Peninjau adalah orang yang memiliki fungsi untuk meninjau pelaksanaan Musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji. b. Peninjau Musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji adalah Pembina Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji. BAB IV PERSIDANGAN Pasal 9 Kuorum a. Musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji dianggap sah apabila mencapai Kuorum yakni dihadiri ½ + 1 dari jumlah anggota Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji yang seharusnya hadir. b. Apabila pasal 9 (a) tidak tercapai, maka Musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji ditunda selama 1 x 5 Menit dan selanjutnya dianggap sah. c. Apabila pasal 9 (b) tidak terpenuhi, maka Musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji ditunda selama 1 x 10 Menit dan selanjutnya dianggap sah. Pasal 10 Jenis Sidang Jenis sidang dalam Musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji adalah: a. Sidang Pendahuluan b. Sidang pleno Pasal 11 Pimpinan Sidang a. Sidang pendahuluan Musyawarah Pramuka Penggalang 2021 Dipimpin oleh Alumnus Pramuka Penggalang masa bakti 2018/2019. b. Sidang-sidang pleno Musyawarah Pramuka Penggalang 2021 dipimpin oleh pimpinan Musyawarah Pramuka Penggalang 2021 yang di sebut Presidium, dipilih dari dan oleh peserta dengan komposisi sebagai berikut: 1) 1 (satu) orang yang bertugas sebagai persidium I, di pilih dari instruktur 2) 1 (satu) orang yang bertugas sebagai pesidium II, dipilih dari alumnus pramuka penggalang 2018/2019 3) 1 (satu) orang yang bertugas sebagai presidum III, di pilih dari alumnus pramuka penggalang 2018/2019 Pasal 12 Peserta Sidang Sidang pendahuluan dan Sidang Pleno Musyawarah Pramuka Penggalang 2021 diikuti oleh seluruh peserta Musyawarah Pramuka Penggalang 2021 dan Dewan Kehormatan 2019/2020.



GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji Jl. Widara No. 02, Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, 45471



BAB V HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 13 Hak Suara 1. Hak suara adalah hak yang di miliki masing-masing anggota Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji untuk diperhitungkan dalam penghitungan suara apabila dilaksanakan pengambilan keputusan dengan cara pemungutan suara. 2. 1 (satu) orang anggota Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 - 12.042 masing-masing memiliki 1 (satu) hak suara. 3. Penasehat dan peninjau atau undangan lain diluar peserta tidak mempunyai hak suara. Pasal 14 Hak Pilih 1. Hak pillih adalah hak yang di miliki peserta untuk dipilih dan memilih 2. Penasehat dan peninjau atau undangan lain diluar peserta tidak memiliki hak pilih Pasal 15 Hak Bicara 1. Hak bicara adalah hak yang dimiliki untuk menyampaikan saran, ususl, dan pendapat. 2. Setiap peserta mempunyai hak bicara seijin pimpinan sidang. 3. Penasehat dan Peninjau mempunyai hak bicara atas permintaan atau seijin pimpinan sidang. Pasal 16 Kewajiban Seluruh peserta, penasehat, dan peninjau berkewajiban mematuhi tata tertib Musyawarah Pramuka Penggalang 2021. BAB VI HASIL SIDANG



1. 2. 3. 4.



Pasal 17 Hasil Sidang Hasil sidang dianggap sah jika mencapai mufakat Apabila tidak mencapai mufakat, maka sidang di tunda selama 1 X 10 menit untuk dilakukan pembicaraan informal (lobbying). Apabila tetap tidak mencapai mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak yaitu setengah ditambah satu jumlah peserta yang hadir. Pemungutan suara dapat dilaksanakan secara terbuka, kecuali jika sidang menganggap perlu pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tertutup dan bersifat rahasia. BAB VII PEMILIHAN PRATAMA PUTRA DAN PRATAMA PUTRI PRAMUKA PENGGALANG MASA BAKTI 2021/2012 Pasal 18 Pemilihan Pratama Putra dan Pratama Putri



Untuk Pemilihan Pratama Putra dan Pratama Putri dilakukan dengan : 1. Pemungutan suara dilakukan dengan cara memilih nama calon yang disiapkan 2. Penghitungan suara dilakukan oleh Presidium didepan seluruh peserta 3. Apabila dari verifikasi/penyelenggara dengan peserta mufakat dan hanya ada satu nama bakal calon, calon tersebut langsung di sah kan menjadi Pradana.



GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji Jl. Widara No. 02, Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, 45471



BAB VIII LAIN-LAIN Pasal 21 Masa Berlaku Tata tertib ini berlaku sejak di sahkan oleh Musyawarah Pramuka Penggalang 2021, sampai Musyawarah Pramuka Penggalang 2021 berakhir. Pasal 22 Tambahan Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian atas persetujuan sidang pleno. Diputuskan di : Sukahaji Pada tanggal : 18 Februari 2021



PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN Presidium II



Presidium I



Presidium III



EVI



MOHAMMAD REGA PERMANA



KURNIA



GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji Jl. Widara No. 02, Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, 45471



KEPUTUSAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENGGALANG GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 12.041 - 12.042 PANGKALAN SMP NEGERI 1 SUKAHAJI NOMOR: 2/MUSPRA-PENGGALANG/2021 TENTANG AGENDA DAN TATA TERTIB PERSIDANGAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENGGALANG GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 12.041 - 12.042 PANGKALAN SMP NEGERI 1 SUKAHAJI Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Pramuka Penggalang 2021 Menimbang : 1. Bawa agar Musyawarah Pramuka Penggalang 2021 dapat terselenggara dengan baik dan dapat menghasilkan keputusan yang efektif, strategis, dan efisien, maka perlu adanya agenda sidang. 2. Bahwa agar seluruh kegiatan Musyawarah Pramuka Penggalang 2021 terlaksana dengan tertib dan terarah, maka perlu adanya peraturan yang mengatur tata tertib dalam Musyawarah Pramuka Penggalang 2021. 3. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam surat keputusan Musyawarah Pramuka Penggalang 2021. Mengingat : 1. AD/ART Gerakan Pramuka 2. Petunjuk penyelengaraan Dewan Kerja Nomor. 214 tahun 2007 Memperhatikan



:



Usulan yang berkembang dalam sidang pendahuluan MEMUTUSKAN



MENETAPKAN : Pertama : Kedua



:



Mengesahkan agenda dan tata tertib persidangan Musyawarah Pramuka Penggalang 2021. Keputusan ini berlaku sejak disahkan sampai dengan berakhirnya Musyawarah Pramuka Penggalang 2021; dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Diputuskan di : Sukahaji Pada Tanggal : 18 Februari 2021 PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN Presidium II



Presidium I



Presidium III



EVI



MOHAMMAD REGA PERMANA



KURNIA



GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji Jl. Widara No. 02, Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, 45471



KEPUTUSAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENGGALANG GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 12.041 - 12.042 PANGKALAN SMP NEGERI 1 SUKAHAJI NOMOR: 3/MUSPRA-PENGGALANG/2021 TENTANG PENETAPAN PRESIDIUM SIDANG PLENO I, DAN II MUSYAWARAH PRAMUKA PENGGALANG GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 12.041 - 12.042 PANGKALAN SMP NEGERI 1 SUKAHAJI Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Pramuka Penggalang 2021 Menimbang : 1. Bahwa Agar Musyawarah Pramuka Penggalang 2021 Dapat Berjalan Dan Terarah, Maka Perlu Ditunjuk Pimpinan Sidang Yang Selanjutnya Disebut Presidium Yang Di Beri Tugas Untuk Mengatur Dan Memimpin Jalanya Persidangan. 2. Bahwa Untuk Itu Perlu Dituangkan Dalam Surat Keputusan Musyawarah Pramuka Penggalang 2021. Mengingat : 1. AD/ART Gerakan Pramuka 2. Petunjuk penyelengaraan Dewan Kerja Nomor. 214 tahun 2007 Memperhatikan



:



1. Keputusan Musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji Nomor: 2/MUSPRA-PENGGALANG/2021 Tentang Agenda Dan Tata Tertib Persidangan Musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji. 2. Keputusan Musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji Nomor: 1/MUSPRA-PENGGALANG/2021 Tentang Pernyataan Kuorum Musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji 3. Usulan peserta yang berkembang dalam Musyawarah Pramuka Penggalang 2021 MEMUTUSKAN



MENETAPKAN : Pertama :



Kedua



:



Presidium MUSYAWARAH PRAMUKA PENGGALANG 2021 sebagai berukut: 1. Mohammad Rega Permana sebagai Ketua (Presidium I) 2. .................................sebagai Wakil Ketua (Presidium II) 3. .................................sebagai Sekretaris (Presidium III) Keputusan ini berlaku sejak disahkan sampai dengan berakhirnya Musyawarah Pramuka Penggalang 2021; dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Sukahaji : 18 Februari 2021



PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN Presidium II



Presidium I



Presidium III



EVI



MOHAMMAD REGA PERMANA



KURNIA



GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji Jl. Widara No. 02, Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, 45471



KEPUTUSAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENGGALANG GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 12.041 - 12.042 PANGKALAN SMP NEGERI 1 SUKAHAJI NOMOR: 4/MUSPRA-PENGGALANG/2021 TENTANG PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PROGRAM KERJA DEWAN KERJA PRAMUKA PENGGALANG MASA BAKTI 2020/2021 Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Pramuka Penggalang 2021 Menimbang : 1. Bahwa pelaksaan program kerja dewan kerja Pramuka Penggalang perlu dilaporkan dalam Musyawarah Pramuka Penggalang 2021 sebagai bahan evaluasi dan acuan perbaikan untuk periode selanjutnya. 2. Untuk itu perlu dituangkan dalam surat keputusan Musyawarah Pramuka Penggalang 2021 tentang pengesahan laporan pertanggungjawaban Dewan Kerja Pramuka Penggalang masa bakti 2020/2021 Mengingat : 1. AD/ART Gerakan Pramuka. 2. Petunjuk penyelengaraan Dewan Kerja Nomor. 214 tahun 2007 Memperhatikan



:



1. Keputusan Musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji Nomor: 2/MUSPRA-PENGGALANG/2021 Tentang Agenda Dan Tata Tertib Persidangan Musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji. 2. Keputusan Musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 12.042 Pangkalan SMP NEGERI 1 Sukahaji Nomor: 1/MUSPRA-PENGGALANG/2021 Tentang Pernyataan Kuorum Musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji 3. Pandang umum peserta yang berkembang dalam Musyawarah Pramuka Penggalang 2021 MEMUTUSKAN



MENETAPKAN : Pertama : Kedua



:



Mengesahkan laporan pertanggungjawaban Program Kerja Dewan Kerja Pramuka Penggalang masa bakti 2020/2021 dan kepengurusan masa bakti yang bersangkutan dinyatakan demisioner. Keputusan ini berlaku sejak disahkan sampai dengan berakhirnya Musyawarah Pramuka Penggalang 2021; dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Sukahaji : 18 Februari 2021



PRESIDIUM Presidium II



Presidium I



Presidium III



EVI



MOHAMMAD REGA PERMANA



KURNIA



GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji Jl. Widara No. 02, Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, 45471



KEPUTUSAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENGGALANG GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 12.041 - 12.042 PANGKALAN SMP NEGERI 1 SUKAHAJI NOMOR: 5/MUSPRA-PENGGALANG/2021 TENTANG PENGESAHAN HASIL SIDANG MUSYAWARAH PRAMUKA PENGGALANG GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 12.041 - 12.042 PANGKALAN SMP NEGERI 1 SUKAHAJI Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Pramuka Penggalang 2021 Menimbang : 1. Bahwa sidang Musyawarah Pramuka Penggalang 2021 telah berjalan terarah, efektif dan efisien, serta telah mendapat keputusan yang berkaitan dengan Dewan Kerja Penggalang tahun bakti 2021/2021. 2. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam surat keputusan Musyawarah Pramuka Penggalang 2021 tentang hasil sidang Musyawarah PRAMUKA Penggalang 2021. Mengingat



: 1. AD/ART Gerakan Pramuka 2. Petunjuk penyelengaraan Dewan Kerja Nomor. 214 tahun 2007



Memperhatikan



:



1. Keputusan Musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji Nomor: 2/MUSPRA-PENGGALANG/2021 sampai Nomor : 4/MUSPRA-PENGGALANG/2021 . 2. usulan yang berkembang dalam Musyawarah Pramuka Penggalang 2021 MEMUTUSKAN



MENETAPKAN : Pertama : Kedua



:



Mengesahkan hasil-hasil sidang Musyawarah Pramuka Penggalang 2021 dan hasil-hasil sidang ini digunakan sebagai pedoman awal bagi Dewan Kerja Penggalang periode 2021/2012. Keputusan ini berlaku sejak disahkan sampai dengan berakhirnya Musyawarah Pramuka Penggalang 2021; dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Sukahaji : 18 Februari 2021



PRESIDIUM Presidium II



Presidium I



Presidium III



EVI



MOHAMMAD REGA PERMANA



KURNIA



GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji Jl. Widara No. 02, Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, 45471



KETETAPAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENGGALANG GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 12.041 - 12.042 PANGKALAN SMP NEGERI 1 SUKAHAJI NOMOR: 6/TAP-MUSPRA-PENGGALANG/2021 TENTANG PENGESAHAN PRATAMA PUTRA DAN PRATAMA PUTRI PRAMUKA PENGGALANG MASA BAKTI 2021/2021 GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 12.041 - 12.042 PANGKALAN SMP NEGERI 1 SUKAHAJI Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Pramuka Penggalang 2021 Menimbang : 1. Bahwa Dewan Kerja Pramuka Penggalang masa bakti 2020/2021 telah habis masa kepengurusan nya di Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji. 2. Bahwa untuk itu diperlukan regenerasi Pratama Putra dan Pratama Putri untuk melanjutkan roda kepemimpinan masa bakti 2021/2012 3. Musyawarah Pramuka Penggalang 2021 telah melaksanakan pemilihan langsung untuk jabatan Pratama Putra dan Pratama Putri masa bakti 2021/2012. 4. Maka untuk itu perlu dituangkan dalam surat ketetapan Musyawarah Pramuka Penggalang 2021 tentang pengesahan Pratama Putra dan Pratama Putri. Mengingat : 1. AD/ART Gerakan Pramuka 2. Petunjuk penyelengaraan Dewan Kerja Nomor. 214 tahun 2007 Memperhatikan : 1. Keputusan Musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji Nomor: 1/MUSPRA-PENGGALANG/2021. 2. Keputusan Musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji Nomor: 5/MUSPRA-PENGGALANG/2021. 3. usulan yang berkembang dalam Musyawarah Pramuka Penggalang 2021 MEMUTUSKAN MENETAPKAN : Pertama :



Kedua



:



Mengesahkan kak. ...................................................................................... sebagai pratama putra, dan kak........................................................................................................ sebagai Pratama Putri Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP NEgeri 1 Sukahaji masa bakti 2021/2012. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Sukahaji : 18 Februari 2021



PRESIDIUM Presidium II



Presidium I



Presidium III



EVI



MOHAMMAD REGA PERMANA



KURNIA



GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji Jl. Widara No. 02, Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, 45471



KEPUTUSAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENGGALANG GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 12.041 - 12.042 PANGKALAN SMP NEGERI 1 SUKAHAJI NOMOR: 7/ MUSPRA-PENGGALANG/2021 TENTANG PENGESAHAN HASIL SIDANG MUSYAWARAH PRAMUKA PENGGALANG GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 12.041 - 12.042 PANGKALAN SMP NEGERI 1 SUKAHAJI Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Pramuka Penggalang 2021 Menimbang : 1. Bahwa pemilihan anggota Dewan Kerja Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 17.015-17.016 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji masa bakti 2021/2021 Dilakukan melalui Musyawarah. 2. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Musyawarah Pramuka Penggalang 2021 tentang pengesahan hasil sidang tim Formatur Musyawarah Pramuka Penggalang 2021. Mengingat : 1. AD/ART Gerakan Pramuka 2. Petunjuk penyelengaraan Dewan Kerja Nomor. 214 tahun 2007 Memperhatikan : 1. Keputusan Musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji Nomor: 2/MUSPRA-PENGGALANG/2021 sampai Nomor : 7/MUSPRA-PENGGALANG/2021 . 2. Ketetapan Musyawarah Pramuka Penggalang Gerakan Pramuka Gugus Depan 12.041 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji Nomor: 2/MUSPRA-PENGGALANG/2021 sampai Nomor : 6/TAP-MUSPRA-PENGGALANG/2021. 3. usulan yang berkembang dalam Musyawarah Pramuka Penggalang 2021 MEMUTUSKAN MENETAPKAN : Pertama : Kedua



:



Mengesahkan Dewan Harian Dewan Kerja Pramuka Penggalang masa bakti 2021/2021 dengan nama-nama terlampir Keputusan ini berlaku sejak tanggal disahkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Sukahaji : 18 Februari 2021



PRESIDIUM Presidium II



Presidium I



Presidium III



EVI



MOHAMMAD REGA PERMANA



KURNIA



GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 12.041 - 12.042 Pangkalan SMP Negeri 1 Sukahaji Jl. Widara No. 02, Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, 45471



Lampiran KEPUTUSAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENGGALANG GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 12.041 12.042 PANGKALAN SMP NEGERI 1 SUKAHAJI NOMOR : NOMOR: 7/MUSPRA-PENGGALANG/2021 TENTANG : PENGESAHAN HASIL SIDANG MUSYAWARAH PRAMUKA PENGGALANG GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 12.041 - 12.042 PANGKALAN SMP NEGERI 1 SUKAHAJI



NO



PUTRA NAMA



PUTRI



JABATAN



1



PRATAMA



2



KRANI



3



JUANG



NAMA



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Sukahaji : 18 Februari 2021



PRESIDIUM Presidium II



Presidium I



Presidium III



EVI



MOHAMMAD REGA PERMANA



KURNIA