Draf Sidang Rtar-I [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RANCANGAN AGENDA ACARA PMII RAYON FAKULTAS TEKNIK MASA KHIDMAT 2019-2020



DRAF RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR)



No. 1. 2. 3.



Waktu 18.30-19.00 19.00-19.30 19.30 s/d Selesai



Acara Pembukaan + sambutan - sambutan Pemilihan Presidium Sidang Pleno I Pembahasan Agenda Acara dan Tata Tertib Sidang Pleno II



4.



s/d Selesai



5. 6.



s/d Selesai



Laporan Pertanggung Jawaban Sidang Komisi Pleno III



7.



s/d Selesai



Pleno IV



8.



s/d Selesai



Pemilihan Ketua Rayon dan Tim Formatur Penutupan.



PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA RAYON FAKULTAS TEKNIK MASA KHIDMAT 2019-2020



RANCANGAN TATA TERTIB RTAR PMII RAYON FAKULTAS TEKNIK



MASA KHIDMAT 2019-2020



1. 2. 3. 4.



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Kegiatan ini bernama RTAR PMII Rayon Fakultas Teknik masa khidmat satu tahun periode kepengurusan RTAR ini merupakan forum tertinggi dalam organisasi yang diselenggarakan pengurus PMII Rayon Fakultas Teknik dalam satu periode kepengurusan RTAR ini diikuti oleh peserta dan peninjau sebagaimana diatur dalam pasal 3 tata tertib ini RTAR PMII Rayon Fakultas Teknik dianggap sah apabila dihadiri 1/2 dari jumlah peserta RTAR



BAB II LANDASAN Pasal 2 Landasan dari Penyelenggaraan RTAR PMII Rayon fakultas Teknik ini adalah : 1. Anggaran Dasar (AD) PMII 2. Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII 3. Hasil Keputusan Musyawarah Pengurus PMII Rayon Fakultas Teknik BAB III TUGAS DAN WEWENANG Pasal 3 RTAR PMII Rayon Fakultas Teknik mempunyai tugas dan wewenang untuk : 1. Mengevaluasi Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus PMII Rayon Fakultas Teknik satu periode kepengurusan sebelumnya 2. Membuat dan menetapkan kebijaksanaan Garis Besar Haluan masing–masing Program Kerja PMII Rayon Fakultas Teknik dalam satu periode kepengurusan selanjutnya 3. Menyempurnakan dan menetapkan Mekanisme Tata Kerja Organisasi



4. Membuat dan Menetapkan Pokok-pokok Pikiran dan Rekomendasi 5. Memilih dan menetapkan Ketua PMII Rayon Fakultas Teknik dalam satu periode kepengurusan selanjutnya dan Tim Formatur BAB IV PESERTA Pasal 4 RTAR ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari: 1. Peserta Penuh RTAR terdiri dari : a. Seluruh anggota dan pengurus PMII Rayon Fakultas Teknik 2. Peninjau RTAR terdiri dari: a. Pengurus Cabang b. Pengurus Komisariat c. Demisioner Dan Tamu Undangan Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA/PENINJAU Hak dan Kewajiban Peserta dan Peninjau adalah sebagai berikut ; 1. Setiap Peserta dan peninjau berkewajiban mentaati peraturan dan Tata Tertib RTAR Rayon Fakultas Teknik 2. Setiap Peserta dan Penijau berkewajiban menjaga ketertiban dan kelancaran persidangan serta penyelenggaraan RTAR ini 3. Peserta penuh memiliki hak pilih dan hak Bicara sedangkan peninjau memiliki hak suara saja 4. Setiap Peserta berhak mengajukan pertanyaan, usulan dan saran serta mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun secara tulisan.



BAB V MUSYAWARAH Pasal 6 Jenis Musyawarah RTAR terdiri dari:



1. Sidang Pleno Sidang Pleno diikuti oleh Seluruh Peserta RTAR 2. Sidang Komisi Sidang komisi diikuti oleh anggota komisi, yang terdiri dari : a. Peserta b. Pengurus Rayon Fakultas Teknik dan Demisioner Sidang Komisi merupakan kelompok kerja yang membahas materi RTAR dan dibagi menjadi 3 bagian, yaitu : a. Komisi Garis Besar Haluan Program Kerja PMII rayon Fakultas Teknik b. Komisi Mekanisme Tata Kerja Organisasi c. Komisi Pokok-pokok Pikiran dan Rekomendasi



1. 2. 3. 4.



Pasal 7 PIMPINAN SIDANG Pimpinan Sidang Pleno masing-masing terdiri dari dua orang presidium dan satu orang notulensi Pimpinan sidang Komisi terdiri dari dua orang presidium dan satu orang notulensi Pimpinan Sidang Pleno dipilih oleh peserta sidang pleno Pimpinan Sidang Komisi dipilih oleh peserta sidang komisi



Pasal 8 TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG 1. Pimpinan sidang memiliki tugas sebagai berikut ; a. Memimpin jalannya persidangan agar tetap dalam kebersamaan berdasarkan permusyawaratan untuk mencapai mufakat b. Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan serta menjaga jalannya sidang agar tetap pada pokok pembicaraan yang sebenarnya 2. Pimpinan Sidang mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut : a. Mengatur urutan pembicaraan b. Mengatur dan menertibkan jalannya persidangan c. Menetapkan waktu pembicaraan d. Menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan e. Menyimpulkan hasil-hasil keputusan yang telah diambil



BAB VI QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 9 QUORUM 1. Setiap sidang pleno dan komisi dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit setengah (1/2) dari jumlah anggota sidang 2. Apabila Point (1) tidak terpenuhi, maka sidang diskors selama 1X15 menit untuk kemudian dilanjutkan sesuai dengan kesepakatan



1. 2. 3. 4. 5.



Pasal 10 PENGAMBILAN KEPUTUSAN Semua pengambilan keputusan diusahakan secara aklamasi melalui musyawarah mufakat Jika Keputusan tidak bisa diambil secara aklamasi, maka keputusan dilakukan melalui pemungutan suara Keputusan yang dilakukan melaui pemungutan suara dianggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak Apabila dalam pemungutan suara terjadi suara seimbang, maka pimpinan sidang yang menentukan dengan presidium lain Pemungutan suara dapat dilakukan secara bebas, rahasia serta jujur dan adil.



BAB VII KETENTUAN TAMBAHAN Pasal 11 1. Tata Tertib Pemilihan Ketua PMII Rayon Persiapan Fakultas Teknik Masa Khidmat 2019-2020 dan Tim Formatur akan dibahas menjelang pemilihan ketua 2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur berdasarkan musyawarah mufakat 3. Peraturan Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan KETETAPAN RTAR PMII RAYON FAKULTAS TEKNIK Nomor : 01.RTAR.7.11.2019 Tentang :



AGENDA ACARA RTAR PMII RAYON PERSIAPAN FAKULTAS TEKNIK Bismillahirrahmanirrahim Pimpinan Sidang Pleno I RTAR Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Fakultas Teknik setelah : Menimbang



1. Bahwa demi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan RTAR, maka dipandang perlu adanya Agenda Acara RTAR PMII Rayon Fakultas Teknik. 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Agenda Acara RTAR PMII Rayon Fakultas Teknik. 1. Anggaran Dasar PMII 2. Anggaran Rumah Tangga PMII 3. Nilai Dasar Pergerakan PMII Hasil sidang Pleno I RTAR PMII Rayon Fakultas Teknik Memutuskan 1. Agenda acara RTAR PMII Rayon Fakultas Teknik 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal, ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.



Mengingat Memperhatikan Menetapkan



TATA TERTIB RTAR PMII RAYON PERSIAPAN FAKULTAS TEKNIK Bismillahirrahmanirrahim Pimpinan Sidang Pleno I RTAR Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Fakultas Teknik setelah : Menimbang



Mengingat Memperhatikan Menetapkan



Wallahul Muwafik Ilaa Aqwamit Thoriq Ditetapkan di : ________________ Pada Tanggal : ________________ Waktu : ________________



Wallahul Muwafik Ilaa Aqwamit Thoriq Ditetapkan di : ________________ Pada Tanggal : ________________ Waktu : ________________ PIMPINAN SIDANG Presidium 2



Presidium 1



(



)



( ) ( KETETAPAN RTAR PMII RAYON FAKULTAS TEKNIK Nomor : 02.RTAR.7.11.2019 Tentang :



1. Bahwa demi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan RTAR, maka dipandang perlu adanya Agenda Acara RTAR PMII Rayon Fakultas Teknik 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Agenda Acara RTAR PMII Rayon Fakultas Teknik. 1. Anggaran Dasar PMII 2. Anggaran Rumah Tangga PMII 3. Nilai Dasar Pergerakan PMII Hasil sidang Pleno I RTAR PMII Rayon Fakultas Teknik Memutuskan 1.Tata Tertib RTAR PMII Rayon Fakultas Teknik 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal, ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.



Notulensi



Presidium 1



)



(



PIMPINAN SIDANG Presidium 2



Notulensi



) ( ) ( LAPORAN PENANGGUNG JAWABAN PMII RAYON FAKULTAS TEKNIK



UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA (UNINUS)



)



A. LAPORAN 1. Pemaparan Laporan Pertanggung Jawaban dari seluruh Pengurus Rayon Fakultas Teknik. 2. Penerimaan Laporan Pertanggung Jawaban dari para seluruh peserta



Tentang : LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PMII RAYON FAKULTAS TEKNIK Bismillahirrahmanirrahim Pimpinan Sidang Pleno I RTAR Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Persiapan Fakultas Teknik setelah : Menimbang



Mengingat Memperhatikan Menetapkan



1. Bahwa demi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan RTAR, maka dipandang perlu adanya Agenda Acara RTAR PMII Rayon Fakultas Teknik. 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Agenda Acara RTAR PMII Rayon Fakultas Teknik. 1. Anggaran Dasar PMII 2. Anggaran Rumah Tangga PMII 3. Nilai Dasar Pergerakan PMII Hasil sidang Pleno I RTAR PMII Rayon Fakultas Teknik Memutuskan 1. Laporan penanggung jawaban Rayon Fakultas Teknik 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal, ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan. Wallahul Muwafik Ilaa Aqwamit Thoriq Ditetapkan di : ________________ Pada Tanggal : ________________ Waktu : ________________



Presidium 1



KETETAPAN RTAR PMII RAYON FAKULTAS TEKNIK Nomor : 03.RTAR.7.11.2019



(



PIMPINAN SIDANG Presidium 2



Notulensi



) ( ) ( RANCANGAN GARIS BESAR HALUAN PROGRAM PMII RAYON FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA(UNINUS)



)



MASA KHIDMAT 2019-2020 A. DASAR PEMIKIRAN Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan organisasi kader yang senantiasa mendampingi para anggotanya untuk tetap memilki kesadaran, pengetahuan serta kemampuan dalam mengaktualisasikan dirinya dalam kehidupan berbangsa dan beragama. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka perlu ditumbuhkembangkan sikap dewasa serta bertanggung jawab, tanggap terhadap perubahan dan perkembangan yang terjadi disekelilingnya, serta memiliki kemampuan untuk membekali diri dalam semua asfek kehidupan baik keagamaan, kebangsaan, keorganisasian, intelektualitas maupun profesionalitas. Untuk merealisasikan tujuan organisasi dan peran organisasi dalam semua asfek kehidupan, persoalan-persoalan internal organisasi pun merupakan persoalan yang harus segera diselesaikan, maka untuk mencapai hal itu perlu disusun suatu kerangka acuan yang mampu dijadikan pedoman Pengurus PMII Rayon Fakultas Teknik UNINUS dalam menjawab semua tantangan dengan melalui program-program kerja nyata PMII pada tingkatannya secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. B. PENGERTIAN Garis Besar Haluan Program adalah pernyataan keinginan warga pergerakan dan menjadi pedoman yang terstruktur dalam penyusunan dan pelaksanaan Program kerja Pengurus PMII Rayon Fakultas Teknik UNINUS demi tujuan-tujuan organisasi serta menjadi tanggung jawab bersama bagi seluruh warga pergerakan C. LANDASAN Garis Besar Haluan Program disusun berdasarkan : 1. Landasan Ideal : Pancasila 2. Landasan Operasioanal : a. Ahlussunah Waljamaah b. Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII 3. Landasan Struktural : AD/ART PMII



4. Landasan Historis



: Produk dan Dokumen Historis PMII



D. TUJUAN UTAMA Tujuan utama dari Program Kerja Pengurus PMII Rayon Fakultas Teknik Masa Khidmat 2019-2020 adalah sebagai berikut : 1. Memantapkan kerangka landasan organisasi yang kuat, dinamis dan stabil 2. Meningkatkan pemahaman dan wawasan kader dalam berbagai asfek, terutama dalam hal wawasan keagamaan, keorganisasian, Ke-PMIIan melalui pola pendidikan dan pembinaan kader dalam kegiatan yang berkesinambungan 3. Mempertegas dan memperjelas eksistensi organisasi dalam hubungan intra maupun ekstra dengan pengabdian pada masyarakat 4. Bijak dan komit serta bertanggung jawab dalam menjalankan roda organisasi bagi kepengurusan periode berikutnya 5. Memperbaharui dan menetapkan program yang kuat periode berikutnya 6. Meningkatkan kualitas mahasiswa dalam bidang keagamaan E. ARAH KEGIATAN 1. Mempertegas struktur dan pembagian tugas serta wewenang pengurus Rayon sehingga didapatkan suatu kondisi dan mekanisme organisasi yang stabil dan dinamis 2. Meningkatkan peran Pengurus Rayon Fakultas Teknik sebagai ujung tombak organisasi di tingkat perguruan tinggi 3. Mengembangkan minat dan bakat anggota PMII dalam rangka meningkatkan loyalitas pengabdian pada masyarakat untuk tercapainya tujuan organisasi 4. Meningkatkan azas kebersamaan dan kekeluargaan diantara anggota PMII yang berdasarkan pada Ahlussunah Waljamaah 5. Meningkatkan intensitas dan kualitas kegiatan pembinaan terhadap kader PMII sehingga memiliki pemahaman dan loyalitas terhadap PMII



6. Membentuk wadah kegiatan yang dapat menghasilkan kemandirian sumber dana baik dari dalam maupun dari luar anggota 7. Melakukan inventarisasi data dan potensi yang dimiliki serta pengaturan mekanisme pendistribusian informasi yang efektif dan efisien 8. Untuk meningkatkan program-program keprofesian sesuai minat dan bakat untuk mengalokasikan sumber daya manusia yang dibutuhkan. 9. Membina hubungan yang baik dengan alumni dalam rangka pemanfaatan potensi yang dimiliki baik secara individu maupun profesinya baik di infrastruktur maupun suprastruktur 10. Meningkatkan kerjasama dengan organisasi lain dan tetap berdasarkan pada indenpendensi dan berpihak pada landasanlandasan.



RANCANGAN TATA KERJA ORGANISASI PMII RAYON FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA



MASA KHIDMAT 2019-2020 A. KETENTUAN UMUM a. Tata Kerja pengurus PMII Rayon Fakultas Teknik UNINUS adalah ketentuan tentang aturan kerja organisasi b. Untuk menciptakan efektivitas yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang dalam kepengurusan di lingkungan PMII Rayon Fakultas Teknik c. Pengurus PMII Rayon Fakultas Teknik adalah badan eksekutif pengemban amanah RTAR Masa Khidmat 20192020 B. KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB 1. Ketua a. Kedudukan dan Tanggung Jawab a.i. Mandataris RTAR PMII Rayon Fakultas Teknik a.ii. Penanggung Jawab umum kegiatan pengurus PMII Rayon Fakultas Teknik a.iii. Bertanggung Jawab kepada RTAR b. Wewenang dan Tugas b.i. Mengatasnamakan organisasi baik kedalam maupun keluar sesuai dengan aturan konvensi dan melalui musyawarah dengan pengurus b.ii. Penentu Kebijakan organisasi, melalui musyawarah pengurus PMII Rayon Fakultas Teknik UNINUS b.iii. Mengganti Personil kepengurusan PMII Rayon Fakultas Teknik yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi, dengan melalui musyawarah bersama pengurus b.iv. Menandatangani surat-surat keluar maupun kedalam atas nama organisasi b.v. Melaksanakan Amanat RTAR PMII Rayon Fakultas Teknik b.vi. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja pengurus PMI Rayon Fakultas Teknik selama kurun waktu yang telah ditentukan.



2. Koordinator Bidang a. Pembagian Koordinator Bidang a.i. Koordinator Bidang Internal a.ii. Koordinator Bidang Eksternal a.iii. Koordinator Bidang Keagamaan b. Kedudukan dan Tanggung Jawab b.i. Pelaksana Kebijakan Organisasi sesuai dengan bidangnya masing-masing dan bertanggung jawab kepada Ketua c. Penanggung Jawab Kegiatan dan Pelaksanaan c.i. Bersama Ketua mengganti personil kepengurusan yang diangap tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sesuai dengan bidangnya c.ii. Membuat Kebijakan Umum sesuai dengan bidangnya masingmasing d. Tugas dan Wewenang d.i. Melaksanakan program kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing d.ii. Mengkoordinasi pengurus PMII Rayon Fakultas Teknik sesuai dengan bidangnya masing-masing d.iii. Bersama Ketua mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan Pengurus PMII Rayon Fakultas Teknik selama kurun waktu yang telah ditentukan d.iv. Menandatangani Surat-surat organisasi bersama ketua sesuai dengan bidangnya masing-masing 3. Sekretaris a. Kedudukan dan Tanggung Jawab a.i. Badan Pengurus Harian PMII Rayon Fakultas Teknik a.ii. Pemegang kebijakan tertinggi dibidang kesekretariatan a.iii. Bertanggung Jawab kepada Ketua b. Wewenang dan Tugas b.i. Mengkoordinir kegiatan dibidang kesekretariatan b.ii. Bersama Ketua mengevaluasi kegiatan yang telah ditentukan Pengurus PMII Rayon Fakultas Teknik selama kurun waktu yang telah ditentukan b.iii. Membuat Mekanisme (tata kerja) di bidang kesekretariatan



b.iv. Menandatangani surat-surat bersama ketua b.v. Bersama Ketua dan pengurus lainnya mengganti pengurus yang dianggap tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya b.vi. Mengganti Ketua apabila berhalangan hadir 4. Bendahara a. Kedudukan dan Tanggung Jawab a.i. Badan Pengurus Harian PMII Rayon Fakultas Teknik a.ii. Pelaksana Kebijakan Umum keuangan Organisasi a.iii. Bertanggung Jawab kepada Ketua b. Wewenang dan Tugas b.i. Melaksanakan Kegiatan bidang keuangan, yaitu mengatur, menyimpan dan mencatat penerimaan maupun pengeluaran Pengurus PMII Rayon Fakultas Teknik UNINUS b.ii. Mengkoordinir bidang keuangan dalam setiap kegiatan b.iii. Bersama pengurus lainnya mengevalusi kegiatan yang telah dilaksanakan pengurus PMII Rayon Fakultas Teknik b.iv. Membuat Petunjuk Teknis tentang cara permintaan, pembayaran dan pengeluaran keuangan serta pendayagunaan inventaris pengurus PMI Rayon Fakultas Teknik b.v. Menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan keuangan b.vi. Bersama pengurus lainnya menggantikan personil yang dianggap tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya 5. Departemen dan Lembaga A. Departemen Kaderisasi dan Pengembangan Organisasi B. Departemen Kefakultatifan C. Departemen Nalar dan Intelektual D. Lembaga Pengembangan Pers dan Jurnalistik E . Lembaga kajian kebijakan Fakultas Teknik UNINUS F Lembaga keagamaan a. Kedudukan dan Tanggung Jawab a.i. Departemen dan Lembaga berkedudukan sebagai Badan Semi Otonom di Tingkat PMII Rayon Persiapan Fakultas Teknik



a.ii. Bertanggung Jawab Kepada Ketua Rayon b. Wewenang b.i. Membuat Kebijakan sesuai dengan wilayah garapannya b.ii. Menandatangani surat-surat Departemen dan Lembaganya masing-masing bersama ketua Rayon b.iii. Mengatasnamakan Deartemen dan Lembaga baik berhubungan kedalam maupun keluar sesuai dengan aturan organisai c. Tugas c.i. Melaksanakan Program sesuai dengan departemen dan lembaganya masing-masing c.ii. Mengevaluasi dan melaporkan setiap hasil kegiatan kepada ketua Rayon PMII Rayon Persiapan Fakultas Teknik



RANCANGAN POKOK-POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI



PMII RAYON PERSIAPAN FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA MASA KHIDMAT 2019-2020



A. Bidang Internal. 1. Memandatkan kepada ketua rayon terpilih untuk membuat silabus follow up MAPABA Rayon Fakultas Teknik UNINUS. 2. Memberitahukan serta mensosialisasikan KOPRI kepada Semua sahabat-sahabati di lingkungan Fakultas Teknik. B. Bidang Eksternal Membangun keluarga harmonis antara Rayon Fakultas Teknik dengan organ lainnya. C. Bidang keagamaan 1. Mengawal paham Ahlusunnah Waljama’ah. 2. Penangkalan paham radikalisme 3. Mengadakan kajian satu minggu sekali



KETETAPAN RTAR PMII RAYON FAKULTAS TEKNIK



Nomor : 04.RTAR.7.11.2019 Tentang : SIDANG KOMISI PMII RAYON FAKULTAS TEKNIK Bismillahirrahmanirrahim Pimpinan Sidang Pleno I RTAR Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Fakultas Teknik setelah : Menimbang



:



Mengingat



:



Memperhatikan



:



Menetapkan Menimbang



: :



PIMPINAN SIDANG Presidium 1



Presidium 2



(



1. Bahwa demi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan RTAR, maka dipandang perlu adanya Agenda Acara RTAR PMII Rayon Fakultas Teknik. 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Agenda Acara RTAR PMII Rayon Fakultas Teknik. 1. Anggaran Dasar PMII 2. Anggaran Rumah Tangga PMII 3. Nilai Dasar Pergerakan PMII Hasil sidang Pleno I RTAR PMII Rayon Fakultas Teknik Memutuskan 1. Rancangan Garis Besar Haluan Program 2. Rancangan Tata Kerja Organisasi 3. Rancangan Pokok-pokok Pikiran dan rekomendasi 4. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal, ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan. Wallahul Muwafik Ilaa Aqwamit Thoriq Ditetapkan di : ________________ Pada Tanggal : ________________ Waktu : ________________



)



(



)



PMII RAYON FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA MASA KHIDMAT 2019-2020 1. Pimpinan Sidang Pleno ditetapkan oleh Sc Berdasarkan aspirasi yang berkembang didalam forum RTAR PMII Rayon Persiapan Fakultas Teknik UNINUS 2. Tahap Pencalonan Ketua : a. Setiap peserta sidang berhak mencalonkan dan di calonkan b. Pemilihan di laksanakan secara demokrasi,bebas dan rahasia. 3. Tim Formatur terdiri dari : a. Ketua Rayon terpilih b. Pengurus demisioner c. Pimpinan sidang pleno 4 c. Rekomendasi dari peserta sidang 4. Ketua Terpilih bersama tim Formatur menyusun pengurus PMII Rayon Fakultas Teknik UNINUS Masa Khidmat 2019-2020 dalam waktu 2x24 Jam setelah RTAR berakhir 5. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini lebih lanjut akan diatur oleh pimpinan sidang berdasarkan kesepakatan peserta sidang.



Anggota



(



)



RANCANGAN TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA DAN TIM FORMATUR



KETETAPAN RTAR PMII RAYON FAKULTAS TEKNIK Nomor : 05.RTAR.7.11.2019



Tentang : PEMILIHAN KETUA RAYON DAN TIM FORMATUR PMII RAYON FAKULTAS TEKNIK Bismillahirrahmanirrahim Pimpinan Sidang Pleno I RTAR Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Fakultas Teknik setelah : Menimbang



:



Mengingat



:



Memperhatikan



:



Menetapkan



:



1. Bahwa demi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan RTAR, maka dipandang perlu adanya Agenda Acara RTAR PMII Rayon Fakultas Teknik. 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Agenda Acara RTAR PMII Rayon Fakultas Teknik. 1. Anggaran Dasar PMII 2. Anggaran Rumah Tangga PMII 3. Nilai Dasar Pergerakan PMII Hasil sidang Pleno I RTAR PMII Rayon Fakultas Teknik Memutuskan 1. Rancangan Tata Tertiib Pemilihan Ketua dan Tim Formatur 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal, ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.



Wallahul Muwafik Ilaa Aqwamit Thoriq Ditetapkan di : ________________ Pada Tanggal : ________________ Waktu : ________________ PIMPINAN SIDANG Presidium 1



Presidium 2



(



)



(



)



Anggota



(



)