Draf SK Satgas Anti Narkoba 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOP DESA



KEPUTUSAN KEPALA DESA CIMARGA Nomor Lampiran



: 141.1 / 03 /Kep. DS/2019 : 1 (satu) berkas



TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS (SATGAS) ANTI NARKOBA DESA CIMARGA KECAMATAN CISITU KABUPATEN SUMEDANG MASA BHAKTI TAHUN 2019 – 2021 KEPALA DESA CIMARGA Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa masalah penyalahgunaan dan peredaramn Narkoba di Indonesia sudah merambah ke desa-desa dan masih banyaknya kasus yang belum terungkap, ini menunjukan bahwa Indonesia dalam kedaan darurat Narkoba;



b.



bahwa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja akan tetapi masyarakat dituntut untuk berpartisipasi aktif melakukan upaya pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, di Desa Cimarga Kecamatan Cisitu perlu menetapkan Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.



1. 2.



Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Peraturan Presiden RI Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional; Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019;



3. Memperhatikan



Surat Bupati Sumedang Nomor 354/638/Kesbangpol/II/2019 tanggal 13 Februari 2019 perihal Pembentukan Satgas Anti Narkoba Tingkat Desa/Kelurahan dan Sosialisasi Program Desa Bersinar MEMUTUSKAN



Menetapkan KESATU



: : Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba Forum Desa Sehat 2019 - 1021 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



KEDUA



: Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba Desa Cimarga sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mempunyai tugas, Sebagaimana terlampir;



KETIGA



: Biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Desa serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku pada tangal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Cimarga : 27 Februari 2019



KEPALA DESA CIMARGA



ODI DARYA Salinan : 1. Yth. Camat Cisitu 2. Yth. Ka.Polsek Kecamatan Cisitu 3. Yth. Danramil Kecamatan Cisitu



Lampiran I Nomor Tanggal Tentang



: : : :



Keputusan Kepala Desa Cimarga 141.1 / 03 /Kep. Desa/2019 27 Februari 2019 PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS (SATGAS) ANTI NARKOBA DESA CIMARGA KECAMATAN CISITU KABUPATEN SUMEDANG MASA BHAKTI TAHUN 2019 - 2021



SUSUNAN KEANGGOTAAN SATUAN TUGAS (SATGAS) ANTI NARKOBA DESA CIMARGA KECAMATAN CISITU MASA BHAKTI TAHUN 2019 - 2021 PENANGGUNG JAWAB KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA A. BIDANG PENCEGAHAN



:



KEPALA DESA



:



NANANG Bhabinkamtibmas RAHMAN Babinsa CAHYAT Unsur Perangkat Desa



: : : 1. 2. 3.



B. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT



:



1. 2. 3.



C. BIDANG HUKUM DAN KEAMANAN



:



1. 2.



D. BIDANG PEMULIHAN DAN KONSELING



:



1 2 1 3 4



TA’I MUHJIDIN (Unsur Tokoh Pendidikan) H MAMAN RUKMANA (Unsur Tokoh Agama) ATANG (Unsur Tokoh Masyarakat) GANJAR SUTOYO (Kepala Dusun) OPAN SOPANDI (Unsur BPD/LPMD) RUKMAN (Ketua RT/RW) SAHLI (Anggota Satlinmas) UJANG FURKON (Anggota Karang Taruna) TATI HARYATI (Unsur Puskesmas/Pustu/Poskesdes) KARWATI (Unsur Kader Posyandu) WARNATI (Unsur TP. PKK) NURIL FITRIA Am Keb (Bidan Desa) KEPALA DESA CIMARGA



ODI DARYA



Lampiran II Nomor Tanggal Tentang



: : : :



Keputusan Kepala Desa Cimarga 141.1/ 03 /Kep. Desa/2019 27 Februari 2019 PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS (SATGAS) ANTI NARKOBA DESA CIMARGA KECAMATAN CISITU KABUPATEN SUMEDANG MASA BHAKTI TAHUN 2019 - 2021 URAIAN SATUAN TUGAS (SATGAS) ANTI NARKOBA DESA CIMARGA KECAMATAN CISITU MASA BHAKTI TAHUN 2019 – 2021



1.



Penangungjawab



Bertanggungjawab terhadap semua kegiatan P4GN dengan melakukan konsolidasi internal dan berkoordinasi dengan pihak terkait. 2.



3.



4.



Ketua a.



Menyusun rencana kegiatan P4GN



b.



Mengkoordinasikan semua kegiatan P4GN



Wakil Ketua a.



Membantu Ketua dalam menyusun rencana kegiatan P4GN



b.



Mengarahkan pelaksanaan teknis kegiatan P4GN



Sekretaris a.



Menyusun agenda kegiatan P4GN



b.



Mencatat dan melaporkan kegiatan P4GN secara berjenjang dan berkala dengan BNNK



c.



Melakukan Evaluasi terhadap hasil kegiatan P4GN sebagai bahan rumusan penyusunan kebijakan kegiatan P4GN mendatang.



5.



Bidang Pencegahan a.



Melaksanakan diseminasi Informasi P4GN (melalui sosialisasi tatap muka, media cetak, media elektronik dan media lainnya)



b.



Melakukan advokasi kepada pihak terkait dalam rangka menggalang dukungan untuk kegiatan P4GN



c. 6.



Melakukan kolaborasi kearifan local dengan program P4GN



Bidang Pemberdayaan Masyarakat a.



Melakukan upaya membangun system lingkungan maasyarakat yang responsive terhadap penyalahgunaan Narkoba



b.



Melakukan upaya untuk membangun sitem lingkungan masyarakat yang siaga terhadap peredaran gelap Narkoba.



c.



Memperkuat dan memberdayakan kelompok masayarakat lainnya terhadap gerakan anti Narkoba



d.



Bekerjasama dengan BNN melakukan Tes Urine terhadap orang yang terindikasi menyalahgunakan Narkoba



7.



Bidang Hukum dan Keamanan a.



Melakukan pemetaan daerah rawan dan rentan penyalahgunaan Narkoba



b.



Melakukan pemetaan daerah rawan dan rentan peredaran gelap Narkoba



c.



Melakukan pengawasan terhadap daearah rawan peredaran gelap Narkoba



d.



Memberikan



informasi kepada aparat kepolisian danm BNN apabila terdapat



indikasi peredaran gelap Narkoba e.



Melakukan tindakan terbatas dengan cara mengamankan tersangka dan barang bukti sebelum yang berwenang tiba di tempat kejadian perkara, apabila menemukan adanya dugaan kasus kejahatan Narkoba



8.



Bidang Pemilihan dan Konseling a.



Melakukan penjangkauan terhadap korban dan penyalahguna Narkoba



b.



Membantu penyelenggaraan layanan wajib lapor



c.



Membantu memperkuat fasilitas layanan rehabilitasi komponen masyarakat



d.



Mendorong Bidan Desa dan Kader Posyandu untuk membantu memberikan informasi terkait penyalahgunaan Nrakoba



e.



Mendorong kesadaran korban dan pecandu untuk melakukan rehabilitasi



f.



Membantu penyelenggaraan asesmen terpadu terhadap penyalahgunaan Narkoba



g.



Melakukan pendampingan wirausaha terhadap mantan pecandu yang selesai direhabilitasi



KEPALA DESA CIMARGA



ODI DARYA