Draff Newsite [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAHAN UNTUK PEMASANGAN DAN PENEMPATAN BASE TRANSCEIVER STATION SISTEM TELEKOMUNIKASI SELULAR NOMOR : 0333/PKS/TLC-CI/SB/10 Perjanjian ini dibuat pada hari ini, Senin, tanggal 01-032010 (satu Maret tahun dua ribu sepuluh), oleh dan antara : 1.



A, bertempat tinggal di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :; -Untuk selanjutnya disebut sebagai “PEMILIK LAHAN”.



2.



PT. CENTRAL INVESTINDO, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia, dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh TRIANDY GUNAWAN,pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 12.5612.280382.0002 yang bertindak atas jabatannya selaku DIREKTUR UTAMA -- Untuk selanjutnya disebut sebagai “PENYEWA”.



(Untuk selanjutnya Pemilik Lahan dan Penyewa secara bersamasama disebut “Para Pihak” dan masing-masing disebut “Pihak”) Para pihak sebelumnya menerangkan hal-hal sebagai berikut : a.



bahwa Penyewa adalah sebagai penyedia jasa pembangunan, pengoperasian, dan penyewaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Bersama di Indonesia; b. bahwa dalam rangka penyediaan jasa pembangunan, pengoperasian, dan penyewaan infrastruktur Menara Telekomunikasi Bersama miliknya, Penyewa membutuhkan lahan untuk pemasangan dan penempatan Base Transceiver Station (“BTS”) dan/atau Shelter-shelter miliknya secara lengkap pada lahan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemilik Lahan; c. bahwa Penyewa adalah sebagai pihak yang bermaksud untuk menyewa Lahan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemilik Lahan;



1 LEGAL DOCUMENT



_______//_______//________ 0317/PKS/TLC-CI/SB/10



d.



bahwa Pemilik Lahan adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang berlokasi di XXX, Kota Surabaya, sebagaimana dapat dibuktikan dengan kepemilikan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. XXX /Greges (selanjutnya disebut “Lahan”). e. bahwa Pemilik Lahan pada prinsipnya bersedia untuk memenuhi kebutuhan Penyewa sebagaimana dimaksud huruf b di atas. f. bahwa para pihak telah mengadakan kesepakatan awal yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan No. BAK. XXX/BAK/TLC-CI/II/10, Tertanggal XX Pebruari 2010 (selanjutnya disebut “Berita Acara”) sebagaimana direkatkan pada Perjanjian ini sebagai Lampiran I. Oleh karena itu Pemilik Lahan dan Penyewa dengan itikad baik sepakat untuk saling mengikatkan satu terhadap lainnya ke dalam Perjanjian Sewa Menyewa Lahan (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : PASAL 1 OBYEK PERJANJIAN 1.1



Pemilik Lahan dengan ini sepakat untuk menyewakan lahan kepada Penyewa, dan Penyewa sepakat untuk menyewa lahan dari Pemilik Lahan untuk pembangunan/ pemasangan/ penempatan/ pengoperasian dan pengembangan menara beserta dengan peralatan telekomunikasi milik Penyewa dan/atau Pihak lainnya sebagaimana yang dimungkinkan secara hukum dalam Perjanjian ini termasuk dalam lingkup sewa adalah hak Penyewa untuk menempatkan keperluan peralatan telekomunikasi pada lahan.



1.2



Kondisi Area Sewa Lahan : a. Ukuran : XX X XX m2 perangkat telekomunikasi) b. Status Tanah : Milik sendiri; c. Surat Tanah : Sertipikat Hak Guna Bangunan No. d. SPPT PBB No. : XXXXXXXX



1.3



Denah tempat/ruangan selengkapnya adalah sebagaimana direkatkan pada Perjanjian ini sebagai Lampiran II. PASAL 2 PENYEDIAAN LISTRIK 2



LEGAL DOCUMENT



_______//_______//________ 0317/PKS/TLC-CI/SB/10



2.1



Pemilik Lahan sepakat untuk membantu (dalam hal ini perijinan di Perusahaan Listrik Negara (“PLN”)), menyediakan pasokan listrik PLN yang dilengkapi dengan KWH meter dengan daya dan spesifikasi yang diminta oleh Penyewa, dengan ketentuan seluruh biaya yang timbul/terjadi akan menjadi tanggung jawab Penyewa.



2.1



Pemilik Lahan mengijinkan petugas PLN untuk melakukan pemasangan instalasi listrik, Kwh meter dan alat lainnya yang menunjang masuknya aliran listrik dari PLN ke dalam Lahan, dengan ketentuan seluruh biaya yang timbul/terjadi menjadi tanggung jawab Penyewa. PASAL 3 JANGKA WAKTU SEWA



3.1



Jangka waktu sewa berdasarkan Perjanjian ini adalah selama 10 (sepuluh) tahun terhitung efektif sejak tanggal XX Maret 2010 sampai dengan XX Pebruari 2018 (meskipun Perjanjian ini ditandatangani sebelum atau sesudah tanggal berlakunya sewa) dengan syarat setelah jangka waktu tersebut, Perjanjian ini dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.



3.2



Dalam hal perpanjangan sewa, maka 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa, Penyewa wajib memberitahukan keinginannya untuk memperpanjang Perjanjian ini kepada Pemilik Lahan dan atas seterimanya surat dimaksud, Pemilik Lahan wajib untuk memberikan jawaban paling lambat 14 (empat belas) hari dihitung dari tanggal surat Penyewa diterima Pemilik Lahan.



3.3



Dalam hal Pemilik Lahan tidak bersedia memperpanjang masa sewa, maka Penyewa diberikan waktu sekurangkurangnya 30 (tiga puluh) hari kerja, dihitung dari tanggal berakhirnya jangka waktu sewa untuk memindahkan perangkat BTS dimaksud atas beban dan biaya Penyewa.



3.4



Tiap-tiap tahun dimaksud Perjanjian ini adalah selama 12 (dua belas) bulan, setiap 1 (satu) bulan terdiri atas jumlah penuh hari kalender dari bulan yang bersangkutan. Selanjutnya yang dimaksud dengan 1 (satu) hari adalah 24 (dua puluh empat) jam. 3



LEGAL DOCUMENT



_______//_______//________ 0317/PKS/TLC-CI/SB/10



PASAL 4 HARGA SEWA 4.1



Harga Sewa Lahan sebagai berikut :



berdasarkan



Perjanjian



ini



adalah



a. Harga Sewa Lahan sebesar Rp.XXXXXXXXX,- ( ) per tahun atau total Rp.XXXXXXXXX,- ( ) untuk jangka waktu sewa selama 8 (delapan) tahun. b. Harga sewa Lahan tersebut di atas belum termasuk biaya pemakaian listrik, di mana biaya pemakaian listrik setiap bulannya selama jangka waktu sewa menjadi tanggung jawab Penyewa sesuai dengan tarif yang ditentukan Perusahaan Listrik Negara (PLN). 4.2



Harga sewa tersebut di atas bersifat tetap dan tidak berubah sampai dengan berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini.



4.3



Harga sewa dimaksud Penghasilan (“PPh”).



ayat



4.1



sudah



termasuk



Pajak



PASAL 5 CARA PEMBAYARAN 5.1



Terhadap Harga Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.1, Penyewa wajib membayar uang muka atau sebagai pembayaran pertama atas harga sewa sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total harga sewa atau sebesar Rp. XXXXXXXXX,( ) pada saat Perjanjian ini ditandatangani oleh Para Pihak dan semua dokumen lengkap telah diterima Penyewa.



5.2



Pembayaran kedua atas harga sewa sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total harga sewa atau sebesar Rp.XXXXXXXXX,- ( ) akan dibayarkan oleh Penyewa 1 (satu) minggu setelah penandatanganan Perjanjian.



5.3



Pembayaran ketiga atas harga sewa sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total harga sewa atau sebesar Rp.XXXXXXXX,- ( ) akan dibayarkan oleh Penyewa 1 (satu) bulan setelah penandatanganan Perjanjian.



4 LEGAL DOCUMENT



_______//_______//________ 0317/PKS/TLC-CI/SB/10



5.4



Pembayaran keempat atas harga sewa sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total harga sewa atau sebesar Rp. XXXXXXXX,- ( ) akan dibayarkan oleh Penyewa 2 (dua) bulan setelah penandatanganan Perjanjian.



5.5



Atas penerimaan pembayaran harga sewa, Pemilik Lahan akan memberikan kuitansi (bukti penerimaan) yang sah kepada Penyewa.



5.6



Pembayaran dilakukan dengan cara transfer langsung ke nomor rekening Pemilik Lahan di bawah ini : Nama Bank Alamat Bank Nomor Rekening Pemegang Rekening Jenis Pembayaran



5.7



: : : : :



Bank XXXXX Mayjend Sungkono XXXXXXXXXXX A Cek B/G



Apabila terdapat pemakaian listrik PLN, maka pembayaran pemakaian listrik tersebut akan dibayarkan Penyewa langsung kepada PLN.



PASAL 6 PAJAK-PAJAK 6.1



Pemilik Lahan bertanggung jawab terhadap pajak-pajak dan/atau pembebanan lainnya dari Pemerintah sehubungan dengan Lahan, termasuk Pajak Penghasilan (“PPh”) yang akan dipotong langsung oleh Penyewa dari Harga Sewa. Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) yang timbul akibat Perjanjian ini, menjadi tanggung jawab Penyewa, bila ada.



6.2



Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) terhadap objek sewa dalam Perjanjian ini menjadi tanggung jawab/beban kepada Pemilik Lahan, akan tetapi apabila setelah ditandatanganinya Perjanjian ini terdapat kenaikan nilai PBB, maka jumlah dari kenaikan nilai tersebut menjadi tanggung jawab/beban dari Penyewa. PASAL 7 5



LEGAL DOCUMENT



_______//_______//________ 0317/PKS/TLC-CI/SB/10



KEWAJIBAN PARA PIHAK 7.1



Selain kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Pasal-pasal lain Perjanjian ini, pihak Pemilik Lahan mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut : a. b. c.



d.



e. f. g.



h.



Menjamin tersedianya tempat/lahan untuk penempatan peralatan telekomunikasi, antenna dan alat-alat penunjang lainnya milik Penyewa; Menyediakan jalan masuk menuju lokasi penempatan peralatan/perangkat Base Transceiver Station (BTS), selama jangka waktu Perjanjian ini; Memberikan keleluasaan dan kemudahan kepada Penyewa untuk akses 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu kepada karyawan atau pihak lain yang dipekerjakan oleh Penyewa untuk memasuki lahan dan melaksanakan pekerjaannya temasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan, pemeliharaan dan pengoperasian dari peralatan komunikasi radio, antenna dan perlengkapan lainnya tanpa mendapatkan gangguan dari pihak manapun juga; Apabila terjadi kerusakan atau keperluan untuk melakukan perawatan terhadap perangkat Penyewa, Lahan harus mengijinkan Penyewa untuk melakukan perbaikan/perawatan peralatan di luar jam kerja yang telah ditentukan; Menjaga seluruh fasilitas lahan dalam kondisi baik, kebersihan seluruh area umum dari lahan serta keamanan; Menjamin amannya pekerjaan dan kegiatan operasional serta perangkat milik Penyewa selama masa sewa sesuai dengan Perjanjian ini; Apabila Pemilik Lahan bermaksud melakukan perbaikan, renovasi dan/atau pembongkaran terhadap lahan dan tindakan mana sepatutnya diduga akan mempengaruhi kegiatan operasional peralatan Penyewa, maka Pemilik Lahan wajib memberitahukan kepada Penyewa selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelumnya. Apabila perbaikan, renovasi dan/atau pembongkaran tersebut mengharuskan dan menyebabkan perangkat Penyewa dipindahkan, maka Pemilik Lahan wajib menyediakan bagian lain dalam lingkungan sekitar Lahan sebagai pengganti dan biaya pemindahan tersebut ditanggung Pemilik Lahan; Pemilik Lahan harus terlebih dahulu memperoleh 6



LEGAL DOCUMENT



_______//_______//________ 0317/PKS/TLC-CI/SB/10



persetujuan tertulis dari Penyewa apabila Pemilik Lahan ingin menjaminkan lahan kepada bank ataupun pihak lainnya. Dalam hal dijaminkannya lahan oleh Pemilik Lahan kepada Bank atau kreditur lainnya dan karena sebab apapun mengakibatkan harus dieksekusinya lahan sehingga berujung pada Penyewa harus mengosongkan obyek sewa, maka Pemilik Lahan seketika itu juga wajib untuk mengembalikan sisa uang sewa sebanding dengan masa sewa yang belum dinikmati Penyewa dan mengganti biaya pembongkaran, biaya relokasi, biaya mobilisasi perangkat termasuk tapi tidak terbatas pada biaya-biaya lainnya yang telah dikeluarkan Penyewa untuk menempatkan/memindahkan peralatan di obyek sewa tersebut. 7.2



Selain diatur dalam Pasal-pasal lain Perjanjian ini, pihak Penyewa mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut : a. b. c. d. e.



f.



Memperbaiki kerusakan lahan yang disebabkan karena kesalahan dan/atau kelalaian pihak Penyewa pada saat berlangsungnya pekerjaan pembangunan; Membayar biaya atau harga sewa berdasarkan Perjanjian ini; Tidak menggunakan Lahan untuk keperluan lain selain yang diatur dalam Perjanjian ini; Tidak diperbolehkan menyimpan atau membawa benda atau barang yang bersifat membahayakan seperti senjata api dan amunisi; Mengembalikan lahan dengan baik kepada Pemilik Lahan pada saat berakhirnya Perjanjian Sewa Menyewa antara kedua pihak, dengan ketentuan Penyewa tidak wajib merestorasi lahan seperti keadaan semula sebelum dilaksanakannya Perjanjian ini. Pemilik Lahan menerima/tidak keberatan atas perubahan yang sifatnya adalah natural/wajar dari lahan akibat penggunaan/penempatan infrastruktur milik Penyewa; Menjamin keamanan konstruksi peralatan milik Penyewa yang dipasang pada lokasi Pemilik Lahan, dengan demikian Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan dan atau kerugian yang diakibatkan buruknya konstruksi peralatan tersebut baik terhadap Pemilik Lahan maupun pihak ketiga lainnya. 7



LEGAL DOCUMENT



_______//_______//________ 0317/PKS/TLC-CI/SB/10



PASAL 8 JAMINAN HUKUM 8.1



Pemilik Lahan dengan ini menjamin bahwa pihaknya adalah pemilik sah dari dan satu-satunya pihak yang berhak atas tanah di mana lahan tersebut terletak dan telah mendapatkan seluruh perijinan dan persetujuan yang diperlukan termasuk untuk menyewakannya berdasarkan Perjanjian ini dan dengan demikian tindakan hukum Pemilik Lahan berdasarkan Perjanjian ini adalah sah menurut hukum.



8.2



Pihak Pemilik Lahan juga menjamin bahwa tanah di mana lahan tersebut terletak, yang disewa berdasarkan Perjanjian ini : a. Tidak dalam keadaan sengketa dengan pihak manapun juga; b. Tidak dibebani oleh hak tanggungan, hutang atau pembebanan dalam bentuk apapun; c. Tidak dikenakan suatu sita apapun; d. Tidak dalam keadaan disewakan kepada pihak lain; e. Telah mendapatkan seluruh ijin dan/atau persetujuan dari pihak manapun yang diperlukan untuk menyewakan lahan kepada Penyewa dan bagi Penyewa untuk menggunakan Lahan berdasarkan Perjanjian ini sehingga Perjanjian ini adalah sah dan mengikat. Bila diperlukan, Pemilik Lahan wajib bekerja sama dan membantu Penyewa dalam memperoleh dan/atau menyelesaikan permasalahan sehubungan dengan ijin warga sekitar dan/atau instansi pemerintah terkait.



8.3



Apabila seluruh pernyataan dan/atau jaminan yang dimaksud pada ayat 1 dan 2 pada Pasal ini ternyata tidak benar, baik seluruhnya atau sebagian, maka Penyewa berhak untuk membatalkan Perjanjian ini dan Pemilik Lahan dengan ini bersedia untuk mengembalikan seketika seluruh harga yang telah dibayar oleh Penyewa yang besarnya sebanding dengan jangka waktu sewa yang belum dijalankan, serta mengganti biaya yang sudah dikeluarkan oleh Penyewa untuk memasang dan menempatkan perangkat telekomunikasi yang besarannya akan ditentukan oleh Penyewa.



8 LEGAL DOCUMENT



_______//_______//________ 0317/PKS/TLC-CI/SB/10



8.4



Apabila setiap saat selama masa Perjanjian ini penguasaan dan/atau kepemilikan Lahan yang menjadi obyek Perjanjian ini beralih kepada pihak manapun dan dengan cara apapun, maka sebelum dilaksanakan transaksi pengalihan hak tersebut Pemilik Lahan wajib memberitahukan kepada Penyewa dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak yang akan menerima pengalihan penguasaan dan/atau pemilikan tersebut (selanjutnya disebut “Penerus”) untuk menghormati hakhak Penyewa dan tunduk serta mengikatkan diri terhadap ketentuan dan syarat Perjanjian ini.



8.5



Apabila timbul tuntutan dari Pihak ketiga lainnya dan/atau warga sekitar terhadap pemanfaatan obyek sewa oleh Penyewa, khususnya yang mengakibatkan Penyewa tidak dapat/terganggu dalam menggunakan lahan tersebut sesuai dengan rencana Penyewa maka Pemilik Lahan wajib bekerja sama dengan Penyewa untuk menyelesaikannya sesuai dengan kebiasaan setempat dan/atau peraturan perundangan yang berlaku.



PASAL 9 JAMINAN ATAS PENGGUNAAN OBJEK SEWA DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI 9.1



Pemilik Lahan setuju bahwa Penyewa dapat mempergunakan lahan objek Perjanjian ini, sesuai dengan maksud dari Perjanjian ini yaitu untuk pemasangan, penambahan dan penempatan peralatan telekomunikasi pada perangkat telekomunikasi milik Penyewa atau pihak lain khususnya operator telekomunikasi yang telah melakukan kerjasama dengan Penyewa untuk mempergunakan menara dan/atau perangkat telekomunikasi milik Penyewa secara bersamasama yang mana tidak akan menimbulkan biaya-biaya tambahan lain bagi Penyewa dan/atau operator telekomunikasi lainnya tersebut selain daripada yang telah disepakati dalam Perjanjian ini.



9.2



Apabila setelah diadakannya Perjanjian ini terdapat pernyataan keberatan dari warga sekitar lahan, atau terjadi penggusuran terhadap lahan objek sewa oleh pihak ketiga (termasuk karena pembebasan baik untuk kepentingan Pemerintah maupun Swasta) yang 9



LEGAL DOCUMENT



_______//_______//________ 0317/PKS/TLC-CI/SB/10



mengakibatkan Penyewa tidak dapat mempergunakan Lahan sebagaimana yang disebutkan dalam ayat 9.1, maka Penyewa berhak untuk memutuskan Perjanjian ini dan Pemilik Lahan wajib untuk mengembalikan harga sewa yang telah dibayarkan oleh Penyewa yang besarnya sebanding dengan jangka waktu sewa yang belum dinikmati oleh Penyewa. 9.3



Untuk pelaksanaan ayat 9.1, Penyewa akan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemilik Lahan mengenai rencana penggunaannya dan Pemilik Lahan dengan ini menjamin tidak ada hambatan atau gangguan apapun terhadap penggunaan dan pelaksanaan di Lahan objek Perjanjian ini. PASAL 10 FORCE MAJEURE



10.1



Salah satu atau kedua pihak dalam Perjanjian ini tidak dapat dianggap sebagai melakukan kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian ini, apabila salah satu atau kedua pihak tersebut mengalami hambatan yang disebabkan karena Force Majeure (keadaan kahar), sehingga pihak yang mengalami hambatan Force Majeure (keadaan kahar) harus dibebaskan dari pemenuhan kewajiban yang bertalian dan risiko yang terjadi menjadi risiko masing-masing pihak.



10.2



Yang dimaksudkan dengan Force Majeure (keadaan kahar) dalam ayat 10.1 adalah keadaan atau peristiwa yang meliputi tetapi tidak terbatas pada gempa bumi, tanah longsor, angin taufan, petir, banjir besar, wabah penyakit, pemogokan massal, pemberontakan atau tindakan militer lainnya, perang, sabotase, huru-hara, dan sejenisnya.



10.3



Kerugian yang diderita oleh salah satu pihak karena Force Majeure (keadaan kahar) bukan merupakan risiko dan atau tanggung jawab pihak lainnya dan kedua belah pihak dengan ini melepaskan haknya untuk menuntut terhadap risiko atau akibat Force Majeure (keadaan kahar) demikian.



10.4



Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak dari Perjanjian ini apabila Force Majeure terjadi atau 10



LEGAL DOCUMENT



_______//_______//________ 0317/PKS/TLC-CI/SB/10



berlangsung lebih dari 2 (dua) bulan. PASAL 11 KORESPONDENSI, PEMBERITAHUAN Setiap korespondensi dan pemberitahuan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan dialamatkan kepada alamat di bawah ini : Untuk Pemilik Lahan A Jl. XXXXXXX No. XX Surabaya – Jawa Timur Untuk Penyewa PT CENTRAL INVESTINDO Jl. Panglima Sudirman 21, Surabaya Telp. (031) 531 3819 Fax (031) 531 9421 Attn.: Site Acquisition Manager PASAL 12 PENERUS/PENGGANTI HAK DI KEMUDIAN HARI 12.1 Dengan tidak mengesampingkan seluruh isi pengaturan dari Perjanjian ini maka bilamana diperlukan sewaktuwaktu dikemudian hari Penyewa dapat mengalihkan hak dan kewajibannya kepada pihak ketiga termasuk tetapi tidak terbatas dalam hal menyewakan perangkat dan/atau bagian dari lahan kepada pihak lain, hal mana tidak akan berpengaruh terhadap harga sewa dan masa sewa yang sedang berlangsung antara Penyewa dan Pemilik Lahan sesuai dengan Perjanjian ini. 12.2 Dalam hal beralihnya hak dan kewajiban dari Penyewa kepada pihak ketiga sebagaimana disebut dalam pasal 12.1 di atas, maka untuk selanjutnya pihak ketiga tersebut menggantikan Penyewa di dalam Perjanjian ini dan untuk selanjutnya bertanggung jawab sepenuhnya atas dirinya sendiri beserta seluruh akibat yang ditimbulkan dari Perjanjian ini tanpa kecuali, tanpa sedikitpun melibatkan Penyewa dalam bentuk apapun. Pemilik Lahan dengan ini menyetujui segala pengalihan yang dilakukan 11 LEGAL DOCUMENT



_______//_______//________ 0317/PKS/TLC-CI/SB/10



Penyewa di kemudian hari kepada pihak lain. Untuk itu pengalihan tersebut tidak memerlukan persetujuan lebih lanjut dari Pemilik Lahan tetapi hanya perlu diberitahukan saja agar diketahui oleh Pemilik Lahan. PASAL 13 AMANDEMEN 13.1 13.2



Perjanjian ini tidak dapat diubah oleh salah satu pihak tanpa persetujuan tertulis dari salah satu pihak lainnya. Apabila masih terdapat hal-hal yang diperlukan sebagai pelaksanaan Perjanjian ini tetapi belum diatur dalam pasal-pasal Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menuangkannya ke dalam suatu addendum terhadap dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. PASAL 14 PENGAKHIRAN



14.1



14.2



Perjanjian ini tidak dapat diakhiri oleh salah satu pihak kecuali apabila terdapat kesalahan, kelalaian dan/atau pelanggaran oleh salah satu pihak lainnya terhadap ketentuan Perjanjian ini. Apabila terjadi pengakhiran yang disebabkan oleh kesalahan, kelalaian dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 14.1, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan keberlakuan pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sehingga pengakhiran Perjanjian ini tidak memerlukan suatu keputusan/penetapan pengadilan. PASAL 15 PENYELESAIAN SENGKETA



Apabila di kemudian hari terjadi ketidak sepakatan terhadap penafsiran dan atau pelaksanaan Perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan musyawarah. Apabila musyawarah dimaksud tidak mencapai kata sepakat setelah dilakukan selama 30 hari, kedua belah pihak sepakat untuk memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya. PASAL 16 12 LEGAL DOCUMENT



_______//_______//________ 0317/PKS/TLC-CI/SB/10



KETENTUAN UMUM 16.1 Apabila selama berlakunya Perjanjian ini terdapat pasal yang menjadi tidak sah karena hukum, tidak dapat dilaksanakan atau bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku di wilayah hukum Negara Republik Indonesia, selanjutnya dimengerti dan disetujui oleh para pihak bahwa pasal yang tidak sah, tidak dapat dilaksanakan atau pasal yang bertentangan dengan ketentuan perundangan tersebut tidak mengakibatkan berakhirnya Perjanjian ini dan karenanya pasal-pasal yang lain masih tetap berlaku dan mengikat para pihak. 16.2 Perjanjian ini mengikat dan berlaku atas Para Pihak dan para penerus dan penerima pengalihan yang diperbolehkan, termasuk tetapi tidak terbatas kepada para ahli waris. PASAL 17 LAMPIRAN Perjanjian ini memiliki lampiran-lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, yang terdiri atas : a.



Lampiran I



: Berita Acara Kesepakatan antara Penyewa dan Pemilik Lahan No. BAK. XXX/BAK/TLCCI/II/10, Tertanggal XX Pebruari 2010



b.



Lampiran II : Denah Ruangan/Tempat



Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing untuk Penyewa dan Pemilik Lahan, keduanya mempunyai bunyi dan kekuatan hukum yang sama, setelah ditandatangani oleh wakil-wakil sah para pihak pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini.



PENYEWA, PT. CENTRAL INVESTINDO



PEMILIK LAHAN,



13 LEGAL DOCUMENT



_______//_______//________ 0317/PKS/TLC-CI/SB/10



CHRISTIAN GOENAWAN



A.



14 LEGAL DOCUMENT



_______//_______//________ 0317/PKS/TLC-CI/SB/10