Draft Ad-Art Paguyuban Kematian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DRAFT/RANCANGAN AD / ART ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PAGUYUBAN KEMATIAN MELATI (PKM) MAKAM KELURAHAN KARTOHARJO - NGANJUK ANGGARAN DASAR



Bab I



: Nama, Waktu , dan Tempat Kedudukan



Bab II



: Landasan, Azas dan Prinsip



Bab III



: Fungsi, Tujuan dan Usaha



Bab IV



: Kepengurusan



Bab V



: Penasehat



Bab VI



: Keanggotaan



Bab VII



: Hak dan Kewajiban



Bab VIII



: Jangka Waktu Keanggotaan



Bab IX



: Ketetapan Pelayanan



Bab X



: Rapat Anggota



ANGGARAN RUMAH TANGGA Bab I



: Sumber Dana



Bab II



: Penarikan dan Besaran Iuran



Bab III



: Biaya Pemakaman dan Operasional



Bab IV



: Rincian Biaya Pengurusan Jenazah dan Pemakaman



Bab V



: Pelaporan



Bab VI



: Kepengurusan



Bab VII



: Penutup



PENDAHULUAN Paguyuban Kematian Melati ( PKM ) merupakan perkumpulan sah dan legal yang dibentuk berdasarkan atas musyawarah mufakat dalam rangka memenuhi, mengakomodasi dan menampung segala bentuk urusan yang terkait dengan kematian warga di lingkunga Kelurahan Kartoharjo Nganjuk



ANGGARAN DASAR PAGUYUBAN KEMATIAN MELATI Bab I Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan Pasal 1 1.



Perkumpulan ini Bernama “PAGUYUBAN KEMATIAN MELATI”, selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut PKM. 2. PKM didirikan pada tahun 2017 dan disempurnakan tahun 2021 3. PKM berkedudukan diwilayah Kelurahan Kartoharjo Nganjuk Bab II Landasan, Azas dan Prinsip Pasal 2 1. 2.



PM Berlandaskan Islam. PM Berazaskan Kerukunan dan Kebersamaan serta Kekeluargaan Bab III Fungsi,Tujuan dan Usaha Pasal 3



1.



PM berfungsi untuk mengurus jenazah secara teroganisir dan amanah berpedoman kepada syariat Islam (Al-Qur’an dan As-Sunah). 2. PM bertujuan membentuk kebersamaan dalam pengurusan jenazah warga Kelurahan Kartoharjo 3. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka PM menyelenggarakan usaha sebagai berikut : 4. Mendata warga yang berada diwilayah lingkungan RW 01, RW 02, RW 03, RW 04 dan RW…………….



5.



Menghimpun dana dari anggota berupa Iuran wajib anggota (sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang telah ditetapkan). 6. Menyelenggarakan Pertemuan rutin dalam rangka mempererat Tali Silaturahim. 7. Menyelenggarakan pelatihan pengurusan jenazah kepada anggota. 8. Memberikan Pelayanan /Pemakaman jenazah kepada anggota yang berhak. Bab IV Kepengurusan Pasal 4 1. 2.



Pengurus PKM dipilih melalui Rapat Anggota Yang dapat dipilih menjadi pengurus PM adalah



1.



Warga Tetap RW. 04, dan Warga yang berdomisili tetap di RW.04, yang memiliki keahlian khusus (sebagai Pelaksana) 2. Memiliki jiwa amanah, kepedulian dan berjiwa sosial 3. Terdaftar menjadi anggota PKM: a. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali dalam satu periode berikutnya. b. Apabila seorang pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka rapat pengurus dapat mangangkat pejabat sementara dan kemudian harus ditetapkan pengangkatannya dalam pertemuan/rapat anggota. c. Pejabat sementara diangkat dari anggota PKM d. Apabila Pengurus PM berakhir, maka pengurus diharuskan menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban selama masa jabatannya kepada anggota. Pasal.5 1.



Pengurus PM terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yaitu : Ketua, Sekretaris dan Bendahara, ditambah seksi-seksi. 2. Kedudukan Pengurus RT didalam Kepengurusan PM , adalah sebagai : a. Penanggung Jawab/Kordinator anggota di RT setempat. b. Selaku pendata dan penarikan iuran anggota di masing-masing RT. c. Menginformasikan ke pengurus PM jika ada perubahan data anggota



Bab.V Pembina Pasal 6 1.



Pembina PM terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang berpengalaman dalam pembinaan organisasi. 2. Penasehat PM memberikan arahan, saran dan kegiatan PM secara berkala. Keanggotaan Pasal.7 Keanggotan terdiri dari : 1. 2. 1. 2. 3.



Anggota Tetap : adalah warga yang berdomisili tetap diwilayah RW.04 yang memiliki KTP dan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) baik muslim maupun nonmuslim. Angota Tidak Tetap terdiri dari : Orang tua, Anak angkat, sanak saudara dari keluarga anggota. (Tidak masuk dalam IKK) Anak yang telah menikah dan tetap berdomisili dilingkungan RW.04 Warga yang berdomisili dilingkungan RW.04 dengan status kontrak/sewa Bab VII Hak dan Kewajiban Pasal 8



1.



Setiap anggota mempunyai HAK : a. Mendapat 1 (satu) paket pengurusan jenazah sampai dengan pemakaman diwilayah / lingkungan RT/RW masing=masing b. Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat PM dan atau diwakili oleh Ketua RT setempat dan atau perwakilan yang ditunjuk. c. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus PM. d. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus PM didalam/luar rapat baik diminta maupun tidak, secara lisan/tertulis. e. Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota. f. Meminta katerangan/informasi mengenai perkembangan PM



2.



Setiap anggota mempunyai KEWAJIBAN : a. Mematuhi Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga PM. b. Membayar uang iuran wajib setiap bulannya sebesar nominal yang telah ditetapkan. c. Melaporkan perubahan data kepada pengurus PM melalui ketua RT setempat. d. Menghadiri rapat anggota dalam hal ini diwakili oleh pengurus RT setempat dan atau perwakilan yang ditunjuk. Bab VIII Jangka Waktu Keanggotaan Pasal 9 Status anggota dinyatakan berakhir/gugur apabila :



1. 2. 3.



Mengundurkan diri baik secara tertulis maupun secara lisan Anak yang telah menikah dan tidak mendaftarkan diri menjadi Peserta baru. Anggota yang tidak memenuhi kewajiban membayar iuran selama 3 (tiga) bulan berturut -turut. Bab IX Ketetapan Pelayanan Pasal 10



1.



Anggota yang mendapatkan pelayanan 1 (satu) paket Pengurusan Jenazah, adalah yang tercatat dalam “Ketetapan Daftar Anggota “ PM yaitu : a. Anggota Tetap b. Anggota Tidak Tetap



2.



Pelayanan tidak diberikan apabila : a. Peserta/Anggota telah berakhir/gugur keanggotaannya sesuai Bab. VIII pasal 9. b. Ditempat tinggal anggota ada saudara/family/orang tua yang meninggal dunia namun tidak tercatat dalam “Ketetapan Daftar Anggotaan PM” c. Anggota yang melahirkan anak dalam kondisi wafat dalam kandungan.



Bab X Rapat Anggota Pasal 11 1.



Rapat Anggota merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam perkumpulan ini.



2.



Rapat Anggota diwakili oleh pengurus RT masing-masing, dalam hal ini bertindak sebagai Kordinator dan atau anggota lainnya yang ditunjuk. 3. Rapat Anggota dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali. 4. Agenda pertemuan/rapat meliputi : a. b. c. d. e.



Kebijakan umum dibidang perkumpulan, managemen, dan program PM. Laporan Kinerja Pengurus Keanggotaan Pelaksanaan pertemuan/rapat diatur dalam anggaran rumah tangga. Hasil pertemuan/rapat dinyatakan sah menjadi keputusan, apabila telah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari perwakilan anggota yang hadir dalam pertemuan / rapat.



Pasal 12 Peserta rapat berhak meminta informasi dan pertanggung jawaban pengurus atas pengelolaan PM. Pasal 13 Hari, tanggal dan tempat serta acara pertemuan/rapat harus diberitahukan kepada anggota peserta rapat sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum pertemuan/rapat dilaksanakan. ANGGARAN RUMAH TANGGA Bab I Sumber Dana Pasal 1



1. 2. 3. 4. 5.



Sumber dana diperoleh dari Iuran wajib anggota yang sewaktu-waktu nominalnya dapat berubah disesuaikan perkembangannya. Sumber dana lain juga dapat diperoleh dari sumbangan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat. Besaran nominal biaya sewaktu-waktu dapat disesuaikan dengan perkembangan biaya pengurusan jenazah Apabila ada perubahan besaran biaya pengurusan jenazah, maka pengurus PM dapat mempertimbangkan dengan ketersediaan kas yang ada. Perubahan besaran nominal biaya pengurusan jenazah wajib diberitahukan kepada anggota PM. Bab II Penarikan dan Besaran Iuran Pasal 2 Penarikan Iuran



1.



Penarikan Iuran anggota dikoordinir oleh pengurus RT setempat atau petugas yang ditunjuk. 2. Iuran anggota disetorkan oleh pengurus RT kepada Pemegang kas PM. 3. Pembayaran iuran anggota disetorkan ke kas PM tanggal 8 setiap bulannya. Pasal 3 Besaran Iuran Besaran Iuran ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbulan per anggota / KK, efektif dimulai pada bulan Januari 2015, Iuran anggota secara berkala dinaikan setiap 1 (satu) tahun sekali yang besarannya ditentukan kemudian pada rapat anggota. Bab III Biaya Pemakaman dan Operasional Pasal 4 Biaya Pemakaman 1.



Besarnya biaya pemakanan 1 (satu) paket pengurusan jenazah ditetapkan senilai Rp. 2.000.000,- ( Dua juta rupiah), yang diberikan berupa : a. 1 (satu) set lengkap kain kafan b. Dimandikan dan dikafani oleh petugas yang ditetapkan c. Disholatkan yang dipimpin oleh Petugas yang ditunjuk



d. Pembayaran lahan pemakaman dipemakaman umum dengan biaya yang telah ditetapkan.



b. Apabila ada keinginan diluar yang ditetapkan pada alinea 1- b),1- c) dan 1-d) maka, biaya yang timbul menjadi tanggungan pihak keluarga ahli waris. c. Pengantaran ke tempat pemakaman dengan Ambulan di dalam kota Tangerang. d. Pembiayaan-pembiayaan ini tidak diberikan/dikompensasikan dalam bentuk uang, kecuali ada permintaan dari pihak keluarga untuk dimakamkan diluar kota/kampung halaman, juga bilamana anggota yang meninggal dunia dan dimakamkan diluar kota / kampung halamannya, maka akan diberikan biaya ongkos ambulan dan biaya lahan pemakaman sebesar yang telah ditetapkan. e. Pembiayaan-pembiayaan ini akan ditinjau kembali setiap 1 (satu) tahun sekali, dan apabila diperlukan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan perkembangan Pasal 5 Biaya Operasional Untuk menunjang kelancaran administrasi kepengurusan PM, maka diperlukan biaya operasional, adapun biaya tersebut dipergunakan untuk : 1. 2. 3. 4.



Perbaikan peralatan pemandian jenazah Penggantian alat bantu yang rusak Foto copy dan lain sebagainya yang berkaitan dengan administrasi Kosumsi rapat anggota Bab IV Rincian Biaya Pengurusan Jenazah dan Pemakaman Pasal 6



1.



Pembiayaan Pengurusan Pemakaman 1 (satu) paket dengan rincian sbb : a. b. c. d. e. f.



(satu) set Kain Kaf                         = Rp. 400.000 Papan & nisan                                  = Rp. 300.000 Ijin administrasi kuburan (3 tahun) = Rp. 300.000 Jasa gali kuburan                              = Rp. 400.000 Jasa memandikan jenazah          = Rp. 100.000 Jasa Imam shalat jenazah                   = Rp. 100.000



g. Jumlah                                        = Rp. 1.600.000 (Terbilang : Satu juta enam ratus ribu rupiah)







Santunan yang diberikan kepada keluarga yang terkena musibah sebesar Rp. 2 juta



2. 3.



Harga bahan /material, ambulan dan lain-lain sewaktu-waktu dapat berubah. Apabila nilai pembiayaan/pengurusan jenazah dan pemakaman tidak mencukupi karena ada keinginan dari pihak keluarga diluar biaya yang telah ditetapkan maka, kekurangannya menjadi tanggungan pihak keluarga yang bersangkutan. 4. Pihak keluarga segera melaporkan kepada pengurus apabila akan menggunakan jasa petugas lain diluar yang telah ditetapkan PM. Bab V Pelaporan Pasal 7 Pengurus PM melaporkan keuangan PM kepada anggota setiap 1 (satu) tahun sekali pada tahun berjalan melalui pengurus RT. Bab VI Kepengurusan Pasal 8 Susunan pengurus PM periode tahun 2014 s/d 2018 adalah sebagai berikut : Pelindung                                                                    : Kepala Kelurhan Kartoharjo Pembina                                                                      : ………………….. Penasehat                                                                   : Ketua DKM Masjid Nurul Iman Ketua PM                                                                     : …………………….. Sekretaris                                                                     : MIFTAKHUL HUDA Bendahara                                                                  : ………………………….. Humas                                                                         : ……………………………. Petugas Pengurusan/ Perlengkapan                     :  Koordinator Penggalian Makam :  Juru kunci Makam;







Pengurus RT/RW setempat



 Koordinator Pemakaman:  Kaur kesra  Keluarga, sesepuh dan tokoh masyarakat setempat  Koordintor Perlengkapan Kematian:  Juru kunci makam  Keluarga, dan Pengurus RT/RW setempat  Koordinator Sholat Janazah:  Keluarga  Kaur Kesra  Tokoh masyarakat  Warga setempat Bab VII Penutup Pasal 9 1.



Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam AD/ART ini, dapat diatur dan ditetapkan oleh Pengurus PM sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART. 2. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Anggaran Dasar 3. Peserta yang hadir dalam musyawarah Revisi / Penyempurnaan AD/ART ini, 4. AD/ART ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di               : Nganjuk Pada tanggal             : 23 Mart 2021



Ketua



……………………………………



Sekretaris



MIFTAKHUL HUDA



Mengetahui: Kepala Kelurahan Kartoharjo



Seketaris Kelurahan Kartoharjo



………………………………………….



…………………………………………



BABINKAMTIBMAS



BABINSA



………………………………



………………………….



KETUA RW 01



KETUA RW 02



………………………………..



MIFTAKHUL HUDA



KETUA RW 03



KETUA RW 04



……………………………



……………………….



DKM BAITUL ROHMAN



KETUA RW 05



…………………………



………………………