Draft Golden Rules [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

GOLDEN RULES PT. PUTRA PERKASA ABADI SITE PT BUKIT ASAM Tbk. Golden Rules (Garis pedoman disiplin K3PLM) ini adalah ketentuan khusus tentang K3PLM yang berlaku untuk seluruh karyawan dan mitra kerja PT Putra Perkasa Abadi. Golden Rules ini melengkapi Peraturan Perusahaan PT. Putra Perkasa Abadi dan Golden Rules yang dimiliki oleh PT. Bukit Asam Tbk serta persyaratan lainnya yang berlaku.



ITEM



NO



KETENTUAN



JENIS PELANGGARAN



POINT PUNISHMENT



DENDA FINANCIAL KE PT BA



SANKSI PT PPA



1. ATURAN APD (Alat Pelindung Diri) (15 Ketentuan) Helm Safety



1



Wajib dipakai setiap orang untuk pekerjaan tertentu akan dilengkapi tali Helm



- Tidak memakai helm di lokasi wajib helm seperti(Penambangan, stockpile, workshop, gudang handak, gudang, TLS, dll) - Tidak memakai helm saat memasuki IUP PTBA



1



Rp



1,000,000.00



SP 2 Mine Permit / SIMPER lubang 2



Sepatu Safety



2



- Wajib dipakai oleh semua karyawan Tambang (PTBA dan Mitra kerja) - Tidak wajib untuk tamu dengan keperluan ke kantor tambang (Lokasi non tambang)



Tidak memakai sepatu safety di lokasi Penambangan, Stockpile, Workshop, Gudang Handak, Gudang, Stockpile TLS, dll



1



Rp



1,000,000.00



SP 2 Mine Permit / SIMPER lubang 2



Rompi pantul / seragam kerja (dilengkapi scotch Light)



3



-wajib dipakai oleh semua karyawan tambang (PTBA dan mitra kerja) Rompi tidak dipakai saat berada di area penambangan, stockpile, - Wajib dipakai siang & malam pada lokasi tambang, Stockpile,TLS. sekitar TLS, dll (Kecuali jika sedang berada didalam kantor & - Untuk mekanik boleh diganti wearpack (Warna cerah/terang) kendaraan Operasional)



1



Rp



500,000.00



SP 1 Mine Permit / SIMPER lubang 1



Tidak memakai masker debu pada lokasi yang berdebu



1



Rp



500,000.00



Tidak memakai masker gas pada lokasi terdapat bahan kimia & gas (berbahaya & beracun)



1



Rp



1,000,000.00



Tidak menggunakan kacamata debu dilokasi yang berdebu



1



Rp



250,000.00



4 Masker Debu/Gas 5



wajib dipakai pada derah berdebu (Front penggalian & Penimbunan, stockpile, Dump Hopper, Mesin Crusher, dll) Wajib dipakai pada daerah penanganan bahan kimia, BBM & Gas (Berbahaya & Beracun) Wajib dipakai di lokasi yang berdebu dan bisa membahayakan kesehatan (Pernapasan) & Mata



SP 1 Mine Permit / SIMPER lubang 1 SP 1 Mine Permit / SIMPER lubang 1 SP 1 Mine Permit / SIMPER lubang 1 SP 1 Mine Permit / SIMPER lubang 1 SP 1 Mine Permit / SIMPER lubang 1 SP 1 Mine Permit / SIMPER lubang 1



Kacamata Debu



6



Kacamata las / Tutup muka las



7



Wajib digunakan saat melakukan pengelasan



Tidak dipakai saat melakukan pengelasan



1



Rp



500,000.00



Apron / Jaket Las



8



Wajib digunakan saat melakukan pengelasan



Tidak dipakai saat melakukan pengelasan



1



Rp



250,000.00



Sarung tangan Las



9



Wajib digunakan saat melakukan pengelasan



Tidak dipakai saat melakukan pengelasan



1



Rp



250,000.00



Menggunakan helm dalam pekerjaan pengelasan



Tidak wajib menggunakan helm, Jika : 10 - Lokasi kerja aman dari jatuhan benda / material -Pekerjaan pengelasan diawasi pengawas sampai selesai



- Tidak menggunakan helm saat mengelas



1



Rp



500,000.00



11 Wajib digunakan saat melakukan pekerjaan gerinda



tidak dipakai saat melakukan pekerjaan penggerindaan



1



Rp



1,000,000.00



1



Rp



500,000.00



2



Rp



2,000,000.00



2



Rp



2,000,000.00



2



Rp



2,000,000.00



1



Rp



500,000.00



SP 1 Mine Permit / SIMPER lubang 1



1



Rp



500,000.00



SP 2 Mine Permit / SIMPER lubang 2



1



Rp



250,000.00



SP 2 Mine Permit / SIMPER lubang 2



2



Rp



2,000,000.00



SP 3 Mine Permit / SIMPER lubang 3



Kacamata / tutup muka gerinda / sarung tangan (glove)



wajib digunakan saat melakukan pekerjaan mengangkat barang berat/benda yang dapat mencederai tangan Alat pengaman wajib menggunakan alat pengaman standart pada saat pekerjaan di 13 ketinggian ketinggian 1,8 meter Wajib digunakan saat melakukan pekerjaan di dekat/diatas air, Jaket Pelampung 14 kedalaman >1 meter Wajib digunakan saat memindahkan / menggeser kabel bertegangan Stik kabel 15 tinggi > 500 Volt 2. ATURAN UMUM (10 Ketentuan) Rambu Rambu Tambang



Surat IzinKerja (Work Permit)



12



1



Harus dijaga & dirawat bersama



2



Wajib dipatuhi dan diikuti



3



4 Merokok



tidka dipakai saat melakukan pekerjaan mengangkat beban berat/ benda yang dianggap mencederai tangan tidak menggunakan full body harness saat melakukan pekerjaan pada tempat yang tinggi Tidak menggunakan jaket pelampung saat melakukan pekerjaan di dekat/diatas air Tidak menggunakan stik kabel saat menggeser memindahkan kabel bertegangan tinggi Dengan sengaja merusak / merobohkan / mengambil rambu-rambu peringatan / larangan /perintah / perintah didalam tambang dan sekitarnya Melanggar rambu-rambu peringatan / perintah / lanrangan yang sudah diatur sesuai dengan kebutuhan sekitarnya.



Wajib dimiliki oleh semua pegawai terutama untuk pekerjaan khusus Tidak memiliki Work Permit pada lokasi pekerjaan khusus / yang (Izin kerja panas , ketinggian, galian, listrik, radiasi, ruang tertutup, disyaratkan pengangkatan) Merokok / menyalakan api terbuka pada area gudang handak & bahan DILARANG KERAS merokok pada area yang sudah ditentukan / kimia berbahaya, cairan mudah terbakar, dll dimana terdapat tanda berbahaya larangan merokok



SP 1 Mine Permit / SIMPER lubang 1 SP 2 Mine Permit / SIMPER lubang 2 SP 2 Mine Permit / SIMPER lubang 2 SP 3 Mine Permit / SIMPER lubang 3 SP 3 Mine Permit / SIMPER lubang 3 SP 3 Mine Permit / SIMPER lubang 3



5



DILARANG KERAS merokok pada area tertutup / didalam unit



Merokok didalam unit baik driver maupaun penumpang



2



Rp



2,000,000.00



SP 3 Mine Permit / SIMPER lubang 3



TCK (Tata Cara Kerja) / Instruksi Kerja (IK)



6



TCK/IK wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang sudah dibuat



Melakukan pekerjaan tanpa berpedoman kepada TCK yang sudah ada



1



Rp



1,000,000.00



SP 2 Mine Permit / SIMPER lubang 2



Induksi / re induksi



7



karyawan wajib mengikuti induksi / re induksi (Induksi Ulang)



Tidak mengikuti induksi / re induksi sesuai aturan yang berlaku di PTBA



1



Rp



250,000.00



Kegiatan Safety Talk



8



Setiap Keryawan wajib mengikuti jegiatan safety Talk



Tidak mengikuti kegiatan Safety talk sesuai jadwal yang ditetapkan



1



Rp



250,000.00



Safety Committee



9



Pimpinan Perusahaan, PJO Wajib mengikuti Safety Committee sesuai Tidak mengikuti Safety Committee sesuai jadwal / undangan yang dengan jadwal yang sudha ada sudah direncanakan tanpa izin



1



Rp



1,000,000.00



Mengancam, berkelahi, membuat onar



10



Semua karyawan wajib menjaga ketertiban & keamanan & ketenangan di lokasi kerja



Melakukan pengancaman terhadap rekan kerja, pimpinan dll, berkelahi, membuat onar, provikasi dll



1



Rp



1,000,000.00



PHK Mine Permit / SIMPER lubang 4



SP 1 Mine Permit / SIMPER lubang 1 SP 1 Mine Permit / SIMPER lubang 1 SP 2 Mine Permit / SIMPER lubang 2



3 ATURAN LOKASI KERJA (3 Ketentuan) Memasuki Wilayah Tambang



1



Setiap kendaraan kelaur masuk wilayah tambang harus dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan oleh satpam / security PT BA



Kendaraan tidak sesuai ketentuan Tambang (Perlengkapan, personil / penumpang , APD, dll )



1



Rp



500,000.00



SP 1 Mine Permit / SIMPER lubang 1



Seragam Pegawai



2



Setiap Karyawan wajib memakai seragam kerja dari perusahaan masing-masing sesuai dengnaturan (warna,logo perusahaan, nama karyawan di dada kanan)



Seragam tidak dipasangkan logo, nama karyawan di dada sebelah kanan dan warna tidak sesuai



1



Rp



500,000.00



SP 1 Mine Permit / SIMPER lubang 1



Mine Permit / ID Card



3



Setiap karyawan wajib mempunyai mine permit / ID CARD



Tidak memakai / membawa Mine permit / ID CARD saat bekerja / memasuki Area Tambang



1



Rp



1,000,000.00



SP 3 Mine Permit / SIMPER lubang 1



1



Rp



1,000,000.00



1



Rp



1,000,000.00



1



Rp



1,000,000.00



Tidak ada back alarm atau tidak berfungsi dengan baik



1



Rp



1,000,000.00



4. ATURAN KENDARAAN (20 Ketentuan) 1



Wajib dilengkapi Rotary Lamp



Rotary Lamp pada kendaraan tidak ada, rusak atau tidak dinyalakan



2



Wajib dilengkapi Buggy Flag wajib menaikkkan buggy whip pada area yang telah ditentukan



3



Wajib 4 Wheel Drive (4x4)



Kendaraan tidak ada Buggy Flag kendaraan tidak menaikkan Buggy Whip Kendaraan masuk lokasi produksi tambang tetapai tidak menggunakan 4 wheel drive (4x4)



4



wajib dilengkapi back alarm yang sesuai / standar



5



Wajib dilengkapi safety belt



safety belt tidak ada / tidak berfungsi dengan baik



1



Rp



2,000,000.00



6



Wajib dipasang / ditempelkan reflektif (Scootch Light) disekeliling body kendaraan



Tidak memasang / menempelkan reflektif (tanda yang dapat memantulkan cahaya) disekeliling body kendaraan



1



Rp



1,000,000.00



7



Wajib dipasangkan stiker Tanda Izin Operasi (TIO)



Tidak memasangkan / menempelkan stiket TIO pada kendaraan



1



Rp



1,000,000.00



8



Wajib dilengkapi radio komunikasi



Tidak melengkapi radio komunikasi pada kendaraan untuk fasilitas komunikasi



1



Rp



1,000,000.00



9



wajib lengkap lampu kendaraan



Tidak lengkap lampu kendaraan (Rusak / tidak ada )



1



Rp



500,000.00



1



Rp



1,000,000.00



1



Rp



500,000.00



1



Rp



500,000.00



1



Rp



500,000.00



1



Rp



1,000,000.00



1



Rp



500,000.00



1



Rp



1,000,000.00



1



Rp



250,000.00



Kendaraan Operasional



10 Wajib dilengkapi racun Api dan dicek / diperiksa secara periodik 11 Wajib dilengkapi Kotak P3K beserta isi obat-obatan sesuai standar 12 wajib mematikan mesin saat meninggalkan kendaraan / unit 13 14 15 16



Kendaraan tamu



17



Tidak Dilengkapi / tidak ada racun api / tidak berfungsi atau tidak dicek secara periodik Tidak dilengkapi / tidak ada kotak P3K / Obat-obatan kondisi kadaluarsa Meningggalkan kendaraan / unit dalam keadaan mesin masih hidup



Meninggalkan atau memarkir kendaraan / unit dalam keadaan pintu Wajib menutup pintu kendaraan / unit saat meninggalkan / memarkir masih terbuka Wajib memasang ganjal & LOTO saat kondisi perawatan dan vesel Tidak memasang ganjal & LOTO ketika perawatan dan vessel dalam dalam keadaan terangkat keadaan terangkat Wajib menurunkan vessel dalam kondisi alat angkut (DT,ADT,HD) Menurunkan vessel dalam keadaan alat angkut (DT,ADT,HD) masih berhenti bergerak Wajib mematuhi jarak aman dumping (7Meter) dari area dumping Tidak mematuhi jarak aman dumping atau titik keretakan



Sudah ada janji dengan pihak yang dituju, wajib dikawal jika melewati pintu pintu tambang (Portal)



Security mengizinkan kendaraan tamu masuk tambang tanpa dikawal (escort) oleh satker yang akan dikunjungi /K3L / Security Catatan: Khusus untuk DT batubara / limbah B3 / dll diberlakukan aturan khusus



SP 2 Mine Permit / SIMPER lubang 2 SP 2 Mine Permit / SIMPER lubang 2 SP 2 Mine Permit / SIMPER lubang 2 SP 2 Mine Permit / SIMPER lubang 2 SP 3 Mine Permit / SIMPER lubang 3 SP 2 Mine Permit / SIMPER lubang 2 SP 2 Mine Permit / SIMPER lubang 2 SP 2 Mine Permit / SIMPER lubang 2 SP 1 Mine Permit / SIMPER lubang 1 SP 2 Mine Permit / SIMPER lubang 2 SP 1 Mine Permit / SIMPER lubang 1 SP 1 Mine Permit / SIMPER lubang 1 SP 1 Mine Permit / SIMPER lubang 1 SP 2 Mine Permit / SIMPER lubang 2 SP 1 Mine Permit / SIMPER lubang 1 SP 2 Mine Permit / SIMPER lubang 2



SP 1 Mine Permit / SIMPER lubang 1



ITEM



NO



KETENTUAN



- 10 KM di SPBI 18 - 25 KM didalam komplek / perkantoran / bengkel / gudang - 40 KM didalam tambang - Ambulance - Rescue - Pemadam kebakaran Kendaraan yang - Kendaraan iring-iringan tamu VVIP 19 mendapat Prioritas - Kendaraan pembawa bahan peledak - Kendaraan DT membawa muatan berat posisi menanjak - Kendaraan mendapat prioritas sesuai dengan ketentuan ramburambu Kendaraan rusak di Memasang Traffic cone / segitiga pengaman samping, depan dan 20 jalan produksi belakang kendaraan 5.ATURAN PENGOPERASIAN PERALATAN (17 Ketentuan) Kecepatan



Ketentuan Umum



JENIS PELANGGARAN



DENDA FINANCIAL KE PT BA



POINT PUNISHMENT



SANKSI PT PPA



Melebihi Batas kecepatan yang sudah ditentukan



1



Rp



1,000,000.00



SP 2 Mine Permit / SIMPER lubang 2



Tidak memberikan prioritas jalan kepada kendaraan yang mendapat prioritas



1



Rp



1,000,000.00



SP 2 Mine Permit / SIMPER lubang 2



tidak memasang Traffic cone / segitiga pengaman



1



Rp



1,000,000.00



SP 2 Mine Permit / SIMPER lubang 2 SP 1 Mine Permit / SIMPER lubang 1



1



Wajib melakukan P2H (Pelaksanaan Perawatan Harian) setiap awal shift



Tidak melakukan P2H terhadap kendaraan operasional setiap awal shift P2H tidak ditandatangani oleh pengawas & operator yang bersangkutan



1



Rp



250,000.00



2



Dilarang membawa penumpang melebihi jumlah safety belt pada kendaraan



membawa penumpang melebihi jumlah safety belt yang ada



2



Rp



2,000,000.00



3



Dilarang membawa penumpang pada kendaraan barang (bak terbuka)



Mengangkut / mengajak penumpang pada kendaraan barang (bak terbuka)



2



Rp



2,000,000.00



4



Dilarang membawa penumpang pada alat produksi / penunjanng



Membawa penumpang pada alat produksi / alat penunjang (Kecuali dalam rangka Training, Ground test, inspeksi, Observasi, Audit)



1



Rp



500,000.00



1



Rp



500,000.00



2



Rp



2,000,000.00



1



Rp



500,000.00



1



Rp



500,000.00



1



Rp



250,000.00



1



Rp



1,000,000.00



1



Rp



2,000,000.00



1



Rp



1,000,000.00



PHK Mine Permit / SIMPER lubang 4



2



Rp



2,000,000.00



PHK Mine Permit / SIMPER lubang 4



1



Rp



500,000.00



2



Rp



2,000,000.00



1



Rp



500,000.00



1



Rp



500,000.00



Dilarang mendekati alat produksi / memarkir LV tidak pada jarak aman (Area front loading 75 Meter) Dilarang membawa unit A2B / kendaraan dalam pengaruh alkohol / 6 NARKOBA Setiap kendaraan yang beroperasi dalam Tambang harus lulus uji 7 kelayakan / komisioning kendaraan yang sudah dinyatakan tidak layak, maka tidak boleh 8 dipakai lagi wajib mematuhi jarak aman dari kendaraan yang ada didepan (sesuai 9 standar jarak aman) Dilarang membawa kendaraan melebihi batas kecepatan yang telah 10 ditetapkan dengan rambu-rambu Dilarang menggunakan telepon genggam dan atau headset saat 11 sedang menjalankan kendaraan operasional



Melanggar prosedur mendekati alat produksi atau jarak aman parkir alat prosuksi mambawa unit A2B / kendaraan dalam keadaan mabuk, dalam pengaruh alkohol / NARKOBA mengendarai kendaraan yang belum dilakukan komisioning internal (pengawas teknis)



Pimpinan perusahaan / atasan tidak diizinkan untuk memerintahkan 12 semua driver / operator yang tidak mempunyai lisensi / SIM DLT unruk mengoperasikan unit kendaraan / unit produksi



Memerintahkan driver / operator yang tidak memiliki lisensi / SIM DLT untuk mengoperasikan unit / alat produksi driver / operator yang menerima perintah mau melaksanakan



5



13



menggunakan kendaran yang sudah dinyatakan tidak layak Posisi kendaraan terlalu dekat dengan kendaraan yang berada di depannya mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan menggunakan telpon genggam dan atau headset saat menjalankan kendaraan operasional



Pimpinan perusahaan / atasan tidak diizinkan menyerahkan kendaran mengizinkan mengoperasikan kendaraan / unit kepada personil yang / unit kepada personil yang tidak berwenang / bukan kapasitasnya tidak berwenang / bukan kapasitasnya (Misal: Untuk belajar)



14 Wajib melaporkan kelelahan (Fatigue) kepada pengawas



Tidak melaporkan kondisi Fatigue kepada pengawas



Wajib menggunakan safety belt saat mengeoperasikan kendaraan bermotor (LV atau alat berat) wajib memposisikan rem tangan (Hand Brake) pada saat berhenti / 16 STOP kendaraan / Alat berat



Tidak memakai / menggunakan safety belt saat mengoperasikan / mengendarai kendaran / alat berat Tidak memasang / memposisikan rem tangan (hand brake) disaat Stop, Parkir, berhenti kendaraan / alat berat



15



17 Wajib melakukan pengawalan (Escort) saat mobilisasi unit alat berat tidak ada pengawalan (escort) pada saat mobilisasi alat berat



SP 3 Mine Permit / SIMPER lubang 3 SP 3 Mine Permit / SIMPER lubang 3 SP 1 Mine Permit / SIMPER lubang 1 SP 1 Mine Permit / SIMPER lubang 1 PHK Mine Permit / SIMPER lubang 4 SP 2 Mine Permit / SIMPER lubang 2 SP 2 Mine Permit / SIMPER lubang 2 SP 1 Mine Permit / SIMPER lubang 1 SP 2 Mine Permit / SIMPER lubang 2 PHK Mine Permit / SIMPER lubang 4



PHK Mine Permit / SIMPER lubang 4 SP 2 Mine Permit / SIMPER lubang 2 SP 1 Mine Permit / SIMPER lubang 1 SP 1 Mine Permit / SIMPER lubang 1



6. ATURAN LINGKUNGAN (2 Ketentuan) Limbah B3



1



Wajib menempatkan limbah B3 pada TPS yang berizin



Menempatkan / membuang limbah B3 disembarangan tempat



2



Rp



2,000,000.00



SP 3 Mine Permit / SIMPER lubang 3



Baku Mutu Lingkungan



2



Wajib melakukan pengolahan lingkungan, Air, Udara Ambient, kebisingan dan emisi tidak melebihi BML (Baku Mutu Lingkungan)



Dengan sengaja / lalai dalam bertindak sehingga berdampak kepada pencemaran lingkungan dan menyebabkan BML terlewati



2



Rp



2,000,000.00



SP 3 Mine Permit / SIMPER lubang 3



Tidak segera melapor kejadian insiden ke Satker K3/Lingkungan, pengawas Operasional Lapangan / safety Mitra kerja



1



Rp



500,000.00



SP 2 Mine Permit / SIMPER lubang 2



1



Rp



1,000,000.00



SP 3 Mine Permit / SIMPER lubang 3



7. ATURAN INSIDEN (2Ketentuan) Laporan kejadian kecelakaan



1



Wajib Segera lapor insiden yang dialami atau insiden yang terjadi di area lokasi, selambat lambatnya akhir shift sejak insiden terjadi



Barang Bukti Kejadian Dilarang merubah, memindahkan atau merusak barang bukti dilokasi melakukan tindakan memindahkan, merubah dan merusak barang 2 Insiden kejadian insiden bukti insiden dengan tujuan menghilangkan bukti / jejak 8. ATURAN LOTO (Lock Out Tag Out) (2 Ketentuan ) Label Danger Tag Lock Out



SP 3 Mine Permit / SIMPER lubang 3 SP 3 Mine Permit / SIMPER lubang 3



1



Wajib memasang label LOTO sesuai prosedur



Tidak memasang label LOTO sesuai dengan prosedur



2



Rp



2,000,000.00



2



Dilarang melepas label LOTO tanpa mengikuti prosedur



Melepaskan label LOTO tanpa mengikuti prosedur



2



Rp



2,000,000.00



Tidak melakukan sesuai SOP, antara lain : Tidak ada ringger dalam aktifitas pengangkatan, menggunakan alat angkut yang tidak sesuai, tidak mengisolasi saat sedang terjadi aktifitas pengangkatan & penyanggaan beban, menggunakan penyanggaan beban yang tidak sesuai dengan SWL (Safe working Load)



1



Rp



1,000,000.00



SP 2 Mine Permit / SIMPER lubang 2



Tidak memasang bendera merah atau safety line pada lokasi peledakan



1



Rp



1,000,000.00



SP 2 Mine Permit / SIMPER lubang 2



Tidak melakukan blokir atau membiarkan orang lewat area blokir pada saat akan dilakukan peledakan tidak dilakukan peledakan tidak melakukan evakuasi terhadap manusia / peralatan sesuai prosedur



1



Rp



1,000,000.00



PHK Mine Permit / SIMPER lubang 4



Tidak melakukan komunikasi dengan MCC



1



Rp



1,000,000.00



9. ATURAN ANGKAT & PENYANGGAAN (1 Ketentuan)



Prosedur Pengangkatan



1



wajib mengikuti peraturan / SOP dalam pekerjaan pengangkatan / penyanggaan



10. ATURAN PELEDAKAN (5 Ketentuan) Wajib mengamankan lokasi peledakan dengan memasang bendera 1 merah dan safety line Wajib memblokir akses ke area akan dilakukan peledakan pada jarak aman sesua prosedur. Wajib melakukan evakuasi pada sat akan 2 melakukan evakuasi untuk manusia (500 Meter) dan peralatan (300 Meter) Persiapan & pelaksanaan 3 menginformasikan kepada MCC saat akan dilaksanakan peledakan 4



Wajib mempunyai KIM & masih berlaku dalam kegiatan peledakan



melakukan peledakan tanpa memiliki KIM (Kartu Izin Meledakkan) / KIM expired



2



Rp



2,000,000.00



5



Wajib memperbaharui KIM (Kartu Izin Meledakkan) agar tidak expired



Tidak melakukan perpanjangan KIM



1



Rp



1,000,000.00



SP 2 Mine Permit / SIMPER lubang 2 SP 3 Mine Permit / SIMPER lubang 3 SP 3 Mine Permit / SIMPER lubang 3



11. PENJELASAN 1. Pelubangan pada Mine Permit/SIMPER akan dilakukan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, antara lain : a. Sanksi teguran tertulis ( konseling) berlaku 3 bulan, Apabila melakukan pelanggaran yang sama maupun pelanggaran sekecil apapun dapat diberikan sangsi SP I b. SP I = Mine Permit/SIMPER lubang 1 c. SP II = Mine Permit/SIMPER lubang 2 d. SP III = Mine Permit/SIMPER lubang 3 e. PHK = Mine Permit/SIMPER lubang 4 (dicabut ) Personil yang dicabut SIMPERnya dapat diajukan untuk memiliki SIMPER kembali setelah 6 bulan dan atas persetujuan Kepala Teknik Tambang 2. Jika karyawan mendapatkan sanksi PHK , maka Karyawan tersebut dikeluarkan atau tidak boleh bekerja di area kerja PT. Putra Perkasa Abadi 3. Lubang berlaku selama 6 Bulan terhitung sejak dilakukannya pelanggaran / pelubangan ( Tidak mengikuti masa berlaku Mine Permit/SIMPER) 4. Semua pelanggaran akan di record dalam register ID di SHE Department. 5. Jika pemegang SIMPER melakukan pelanggaran yang tidak tercantum didalam aturan ini, maka akan dilakukan teguran lisan dan di record pada database register SIMPER SHE Dept., jika 3x mendapatkan catatan pelanggaran serupa maka diberlakukan sanksi SIMPER Lubang -1(L1) 6. Sanksi peringatan 1, 2, 3 & perlubangan ID 1, 2, 3 disesuaikan dengan jenis pelanggaran pada tiap-tiap poin dan beserta berdasarkan hasil investigasi temuan dari pelanggaran K3LPM 7. Sanksi teguran tertulis (konseling) dari atasan langsung (minimal setingkat Sect. Head) dan dilaporkan ke Departemen HCGA (sanksi akan mempengaruhi penilaian kinerja) 8. Sanksi pemutusan hubungan kerja apabila ditemukan dengan jenis pelanggaran pada tiap-tiap poin diatas dan beserta berdasarkan hasil investigasi temuan dari pelanggaran K3LPM



Dengan ini saya menyatakan bahwa saya mengerti dan memahami materi yang disampaikan. Saya akan mengikuti dan menerima semua prosedur yang dilaksanakan oleh perusahaan. PT Putra Perkasa Abadi dan Saya tidak berkeberatan untuk melaksanakan hal-hal tersebut. Apabila kelak dikemudian hari saya ditemukan melanggar atau tidak menjalankan apa yang sudah disampaikan, saya bersedia menerima sanksi adminstratif dan denda finansial sesuai peraturan yang berlaku. Demikian Pernyataan ini saya buat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan agar dapat dipergunakan dengan sebagaimana mestinya. Tanjung Enim, …... ................................. 2022 Menyetujui,



Nama Jabatan



: :