Draft Kak Amdal Spbu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DRAFT KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 1.



Latar Belakang



Berkembang Aktivitas perekonomian, dibutuhkan sarana transportasi untuk menunjang kegiatan tersebut. Transportasi yang umum digunakan adalah kendaraan bermotor baik milik pribadi maupun kendaraan umum. Satu kenyataan bahwa kendaraan bermotor telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat. Tidak saja untuk sarana pergi ke kantor bagi pegawai, tetapi juga untuk ke tempat kerja lainnya seperti ke lahan pertanian, pasar, dan lain sebagainya. Bertambah banyak nya kendaraan bermotor tersebut jelas membawa efek peningkatan pada kebutuhan bahan bakar. Untuk itu dipandang perlu dibangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) baru dengan lokasi yang terjangkau. Pada dasarnya setiap usaha atau kegiatan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu dianalisa sejak awal perencanaannya sampai pada saat operasional usaha atau kegiatan, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin, untuk pencegahan kerusakan lingkungan. Adapun salah satu upaya pencegahan kerusakan lingkungan atau perlindungan/ penyelamatan lingkungan secara dini sebelum suatu kegiatan dimulai dengan menerapkan/meningkatkan efektifitas kegiatan dan atau jenis usaha yang akan berdiri untuk melengkapi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23Tahun 1997 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa setiap rencana dan /atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam pelaksanaannya diatur dalam keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Apabila jenis usaha/kegiatan tidak menimbulkan dampak yang penting atau dampak yang timbul dapat di kelola dengan teknologi, tidak wajib menyusun AMDAL, tetapi harus dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Jenis Kegiatan Pasar Modern



Besaran Wajib AMDAL



Besaran Proyek



Luasan Pasar Modern dan panjang. Lebih dari 5 ha dan diatas 10.000 m2 (AMDAL C)



Luasan pasar



Alasan Ilmiah Khusus Besaran diperhitungkan berdasarkan: a) Bangkitan Lalu Lintas b) Dampak Kebisingan getaran c) Emisi yang tinggi d) Gangguan visual e) Dampak Sosial f) Alih fungsi lahan



Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Berdasarkan Permen Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, maka kegiatan pembangunan pasar termasuk ke dalam jenis kegiatan yang wajib dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Yang dimaksud Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting (perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar) suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. 2.



Maksud dan Tujuan



Koordinasi Penyusunan AMDAL dimaksudkan untuk : 1. Menyediakan dokumen AMDAL yang diperlukan untuk konstruksi. 2. Menyediakan data kondisi berbagai komponen lingkungan sebelum kegiatan dan perkiraan perubahan komponen lingkungan setelah kegiatan. 3. Mengkaji berbagai dampak yang muncul akibat kegiatan. 4. Memberi informasi kepada seluruh stakeholder tentang rencana kegiatan yang akan dilakukan, dampak yang ditimbulkan serta merumuskan tindakan pengelolaan dan pemantauan dampak yang mungkin timbul akibat kegiatan ini. Tujuan Koordinasi Penyusunan AMDAL adalah untuk: 1. Mengidentifikasi rencana kegiatan yang diprakirakan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. 2. Menyiapkan rencana pengelolaan dan pemantauan dampak akibat kegiatan sehingga kegiatan yang dilakukan tidak menyebabkan kerusakan atau gangguan yang bersifat merugikan. 3. Mendorong dan menjaga manfaat positif kegiatan pada manusia dan lingkungan. 4. Mengidentifikasi rona lingkungan yang diprakirakan akan terkena dampak. 5. Melakukan analisis dan kajian mengenai dampak yang timbul akibat dari pelaksanaan kegiatan ini. 6. Menyusun dokumen RKP/RPL sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan berkaitan dengan rencana kegiatan. 7. Memberikan rekomendasi mengenai hal-hal yang harus diperhatikan guna mengoptimalkan dampak positif dan mengatasi dampak negatif yang mungkin timbul dari rencana kegiatan dan saran tindak dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan akibat pelaksanaan kegiatan.



8.



9.



Menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan. Sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.



3.



Sasaran



Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh komponen masyarakat dapat memahami rencana kegiatan yang akan dilaksanakan sehingga tidak terjadi kekhawatiran yang berlebihan. Sedangkan bagi pemrakarsa hasil dari studi ini akan menjadi dasar untuk pengajuan Izin Lingkungan sebelum beroperasinya pelaksanaan kegiatan, tersusunnya Dokumen Kerangka Acuan, Dokumen Analisis Kinerja lalu Lintas dan Dokumen Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.



4.



Lokasi Kegiatan



Lokasi Kegiatan yaitu di pasar Modern Kota X



5.



Sumber Pendanaan



Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : dengan biaya kurang lebih Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) termasuk PPN.



6.



Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen



Nama Pejabat Pembuat Komitmen : NIP : Jabatan : Organisasi :



7.



Data Dasar



8.



Standar Teknis Studi-Studi Terdahulu



9.



10. Referensi Hukum



Data Penunjang Data yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa adalah sebagai berikut: a. Peta Lokasi Wilayah Pekerjaan b. Data Lokasi Pekerjaan c. Peta RTRW dan RDTR d. Data Curah Hujan Dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) e. Data Hidrologi dan Hidrometri f. Data Statistik Analisa/Pedoman terkait yang Relevan serta masih berlaku dan diakui oleh pemerintah Republik Indonesia Studi-studi yang yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai lingkup pekerjaan Sedangkan peraturan yang menjadi dasar hukum dalam Koordinasi Penyusunan AMDAL antara lain sebagai berikut :



1.



Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No 08 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.



2.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.



3.



Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.



4.



PerMen LH Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam proses AMDAL dan Izin Lingkungan (Tata cara pengikursertaan masyarakat dalam penyusunan AMDAL).



5.



PerMen LH Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.



6.



Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).



7.



Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).



8.



Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.



9.



Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 12. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2008 tentang Tata Laksana Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota. 13. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota. 14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 15. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.



16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Baku Mutu Air Sumur/Air Bersih. 17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas air dan Pengendalian Pencemaran Air. 18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara 11. Lingkup Kegiata n



19. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP- 13/MENLH/3/1998 tentang Baku Mutu Sumber Tidak Bergerak. 20. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara. 21. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP. 48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan. 22. RTRW Provinsi Lampung. 23. RTRW Kota X 24. RDTR Kecamatan . Ruang Lingkup Lingkup pekerjaan Koordinasi Penyusunan AMDAL Pasar Modern X adalah sebagai berikut : 1. Pemrakarsa kegiatan adalah yaitu PT xxxxx Kota X. Dalam kegiatan penyusunan AMDAL, Pemrakarsa akan dibantu oleh Konsultan Lingkungan Hidup yang memiliki kualifikasi untuk menyusun AMDAL. 2. Lokasi kegiatan adalah Kecamatan xxx, Kota X. 3. Lokasi pasar memiliki luas sebesar xxx Ha. Penyusunan AMDAL dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintrah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan. Sedangkan lingkup pekerjaan penyusunan AMDAL adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kegiatan penyusunan AMDAL terdiri dari : 1. Penyusunan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA- ANDAL). 2. Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL). 3. Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL). 4. Penyusunan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Adapun tahapan pekerjaan secara rinci berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2010 termasuk kegiatan pendukungnya adalah sebagai berikut : 1. Penetapan jenis dan lokasi kegiatan. 2. Pengumpulan data rencana kegiatan dari pemrakarsa.



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



Pra survei. Pengumuman Sosialisasi Penyusunan KA- ANDAL. Sidang pembahasan KA-ANDAL. Pengesahan KA-ANDAL Survei lapangan dan pengumpulan data pendukung. Analisis data, pengujian laboratorium dan pengkajian dampak. Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Penyusunan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) 12. Sidang pembahasan AMDAL, RKL dan RPL. 13. Pengesahan dokumen AMDAL, RKL dan RPL. 12. Keluaran



Keluaran dari kegiatan ini adalah Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pasar Modern.



13. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen



Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen selaku Pengguna Jasa yang dapat digunakan dan akan dipelihaara oleh Penyedia Jasa: a. Laporan dan data yang akan diberikan kepada Penyedia Jasa yaitu berbagai laporan dan data yang tersedia dari hasil studi terdahulu (jika ada) b. Akomodasi dan Ruangan Kantor (sesuai kesepakatan) c. Pengguna jasa akan menunjuk petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping (countepart), atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.



14. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Penyedia Jasa Konsultansi



Penyedia Jasa memfasilitasi : peralatan dan bahan yang sesuai untuk mencapai rencana. Penyedia Jasa harus memberikan hasil pekerjaan sesuai dengan rencana mutu desain dan rencana. Pekerjaan akan diperiksa sewaktu-waktu untuk menjamin terpenuhinya persyaratan teknis yang telah ditetapkan. Penyedia Jasa menanggung biaya pekerjaan tambahan/pengulangan bila ternyata hasil pekerjaannya tidak memenuhi persyaratan teknis menurut penilaian pihak Direksi Pekerjaan atau Nara Sumber yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa.



15. Lingkup Kewenangan dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa



1. Konsultan Penyusun berwenang secara teknis terhadap Jasa Penyusunan dan bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. 2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah sebagai berikut: a. Hasil karya dokumen yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar dokumen yang berlaku. b. Hasil karya dokumen yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.



16. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan



Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 120 (serratus dua puluh) hari kalender sejak SPMK. JADWAL PELAKSANAAN STUDI AMDAL DI KOTA X, PROPINSI LAMPUNG No.



Rencana Kegiatan



1



1



Penandatanganan Perjanjian Perjanjian, Kegiatan Persiapan dan Pra- Penyusunan Dokumen.



2



Orientasi, Sosialisasi kepada Masyarakat dan Pra-Survey Lapangan di Wilayah Studi Amdal



3



Penyusunan dokumen KA-ANDAL



4



Presentasi KA-ANDAL di hadapan Tim Teknis Penilai Amdal



5



Perbaikan KA-ANDAL dan Persetujuan KAANDAL oleh Komisi Penilai AMDAL



6



Survei Lapangan



7



Penelitian Laboratorium



8



Penyusunan draft ANDAL, RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)



9



Presentasi/Sidang ANDAL, RKL, RPL di hadapan Tim Teknis dan Komisi Penilai AMDAL (Tim Teknis) Perbaikan dokumen hasil rapat teknis



10 11



Presentasi/Sidang ANDAL, RKL, RPL di hadapan Tim Komisi AMDAL



12



Revisi dan Finalisasi/ Pengesahan ANDAL, RKL, dan RPL, oleh BLH.



13



Pengesahan ANDAL, RKL & RPL menjadi dokumen Ijin Lingkungan oleh Pejabat yang berwenang (Walikota X).



17. Personil Kualifikasi



Posisi Jumlah



Bulan I 2 3 4



Bulan II 1 2



Bulan Orang



Tenaga Ahli Profesional 1. Ketu a Tim (Tea m Lead



er )



S2



Semua Jurusan yang memiliki



1



Sertifikat Penyusunan AMDAL Minimal 5 Tahun. 2. Tenaga Ahli Lingkungan



2 S2 Teknik lingkungan yang memiliki Sertifikat Penyusunan AMDAL Minimal 3 Tahun.



3.



2 S2 Tek nik Pla nol ogi/ Sipi l



1



1. Ket ua Ti m K e t u a ti m m e m p u n y a i s e rt if i k a t k o m p e t e n s i p e



nyusun Amdal sebagai Ketua Tim Penyusun Amdal (KTPA) dan disyaratkan semua Sarjana Strata 2 (S2) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi serta berpengalaman sebagai Tim Penyusun Amdal selama minimal 5 (lima) tahun. 2. Anggota Tim Anggota tim terdiri dari dua orang. Mempunyai sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagai Anggota Tim Penyusun Amdal (ATPA) dan disyaratkan semua Sarjana Strata 2 (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi



serta terlibat dalam penyusunan dokumen lingkungan selama minimal 3 (tiga) tahun. A. Tenaga Ahli Tenaga Ahli yang diperlukan dalam penyusunan dokumen amdal, antara lain : 1) Tenaga Ahli Transportasi Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil/lingkungan Strata 2 (S2) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah diakreditasi yang berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan di bidang tata lingkungan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun. 2) Tenaga Ahli Lingkungan Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Magister Lingkungan Strata 2 (S2) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi



swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi yang berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan di bidang tata lingkungan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun. B. Tenaga Pendukung Tenaga pendukung terdiri dari surveyor, drafter, operator komputer dan tenaga administrasi yang berpendidikan Strata 1 (S1) semua jurusan atau SMA/SMK sederajat yang berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan di bidang tata lingkungan sekurangkurangnya 1 (satu) tahun.



No



Jasa Yang Diadakan



QTY



Satuan



Harga Perunit



Harga Total



(Rp)



(Rp)



I



BIAYA TENAGA AHLI/PENDUKUNG



 



1



Ketua Tim



1



orang



2



Bulan



45000000



90000000



2



Ahli Kualitas Udara dan Kebisingan



1



orang



2



Bulan



30000000



60000000



3



Ahli Hidrologi dan Kualitas Air



1



orang



2



Bulan



30000000



60000000



4



Ahli Sipil



1



orang



2



Bulan



30000000



60000000



5



Drafter



1



orang



2



Bulan



10000000



20000000



Sub Total I II   1  



 



 



 



290000000



BIAYA PERSIAPAN



 



 



 



 



Pelaksanaan Pra Survey



 



 



 



 



Akomodasi, Konsumsi & Allowance



 



 



 



 



- Tenaga Ahli 2



 



Sewa mobil + BBM (Trasnportasi Lokal)



3



orang



2



mobil



3



hari



500000



4500000



3



hari



400000



2400000



Sub Total II III   1    



6900000



BIAYA SURVEY LAPANGAN DAN



 



 



 



 



ANALISA LABORATORIUM



 



 



 



 



Akomodasi, Konsumsi & Allowance



 



 



 



 



- Tenaga Ahli



3



orang



12



Hari



300000



10800000



- Asisten/Teknisi



2



orang



12



Hari



150000



3600000



2



Sewa mobil + BBM (Trasnportasi Lokal)



2



mobil



12



Hari



500000



12000000



3



Analisa Laboratorium



 



 



 



 



 



- Kualitas Udara Ambien



3



contoh



1



Kali



2500000



7500000



 



- Kualitas Udara Emisi



2



contoh



1



Kali



2500000



5000000



 



- Kebisingan



3



contoh



1



Kali



2000000



6000000



 



- Kualitas Air



2



contoh



1



Kali



2000000



4000000



 



- Limbah Cair



1



contoh



1



Kali



2000000



2000000



 



- Analisa Sosekbud (Kuesioner)



50



kuesioner



1



Kali



200000



10000000



Sub Total III



60900000



IV



BIAYA PRESENTASI LAPORAN



 



 



 



 



 



 



1



Presentasi Dokumen UKL dan UPL di Pemrakarsa



 



 



 



 



 



 



    2        



-  Akomodasi Tenaga Ahli (Konsumsi dan Allowance)



3



orang



1



Kali



450000



1350000



-  Sewa mobil + BBM



2



unit



1



Hari



350000



700000



 



 



 



-  Akomodasi Tenaga Ahli (Konsumsi dan Allowance)



3



orang



3



Hari



450000



4050000



-  Sewa mobil + BBM (Trasnportasi Lokal)



1



unit



3



Hari



350000



1050000



15



lumpsum



1



Hari



150000



2250000



21



Orang



1



Hari



100000



2100000



3



kali



1



Hari



40000000



120000000



Presentasi Dokumen UKL dan UPL di Kota



 



- Transportasi dan Akomodasi Anggota Tim Teknis BLH Kota -  Konsumsi (Inc. Tenaga Ahli) Biaya Sidang



3  



Asistensi/Klarifikasi Perbaikan Dokumen UKL dan UPL di BLH



 



 



 



 



-  Akomodasi Tenaga Ahli (Konsumsi dan Allowance)



2



Orang



3



Hari



150000



900000



-  Sewa mobil + BBM



1



Unit



3



Hari



350000



1050000



Sub Total IV



133450000



V



BIAYA REPRODUKSI LAPORAN



 



 



 



 



1



DOKUMEN UKL DAN UPL



 



 



 



 



 



- Konsep Laporan Akhir I



4



buah



1



Kali



500000



2000000



 



- Konsep Laporan Akhir II



15



buah



1



Kali



500000



7500000



 



- Laporan Akhir



10



buah



1



Kali



500000



5000000



Sub Total V VI



BIAYA LAIN-LAIN



14500000  



 



 



 



1



Biaya Komunikasi



1



lumpsum



2



Bulan



1000000



2



Biaya Alat Tulis Kantor



1



lumpsum



2



Bulan



1000000



2000000



3



Sewa Komputer dan Printer



1



unit



2



Bulan



5000000



10000000



4



Dokumentasi



1



lumpsum



3



Kali



3000000



9000000



Sub Total VI



 



18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan



2000000



23000000 TOTAL I - VI



528750000



PPN 10%



52875000



Grand Total



581625000



Jadwal pelaksanaan studi AMDAL, sosialisasi dan konsultasi publik akan dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh PPK bersama Penyedia, dengan mengikutsertakan Tim Teknis dan/atau Tim Pendukung termasuk jadwal survey lapangan dan jadwal asistensi Produk Perencanaan. lingkup, dasar hukum terkait, karakteristik umum wilayah perencanaan, pendekatan dan metodologi perkerjaan, serta rencana kerja pihak konsultan 19. Laporan yang berisi struktur organisasi pelaksana, susunan tenaga ahli yang terlibat, Kerangka jadwal rencana kegiatan, dan tahapan pelaporan pekerjaan. Acuan Dokumen Kerangka Acuan ANDAL merupakan pedoman dalam melakukan ANDAL kajian ANDAL secara keseluruhan. Selain itu, pada tahap ini diharapkan konsultan telah merumuskan informasi/data yang perlu di inventarisir guna menyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pasar Modern X. Pelaksana Kegiatan dalam tahap ini harus menyerahkan laporan pendahuluan sebanyak 5 (lima) eksemplar ukuran A4, yang diserahkan kepada pemberi tugas 2 (dua) minggu setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan. Dokumen ANDAL, RKL dan RPL ini merupakan hasil penyempurnaan/perbaikan dokumen berdasarkan masukan-masukan dari tim teknis serta stakeholders pembangunan lainnya pada saat ekspose/paparan draft ANDAL, RKL dan RPL oleh Komisi AMDAL Penilai Kota X. Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) 21. ANDAL, RKL dan RPL Tahun Anggaran 2019 ini harus diselesaikan oleh tim konsultan dalam waktu 6 (enam) minggu dengan jumlah laporan akhir yang harus diserahkan Laporan kepada pemberi tugas sebanyak 5 (lima) eksemplar ukuran A4. Pihak Laporan konsultan juga diwajibkan menyerahkan soft copy file laporan pendahuluan, Kerangka Acuan laporan antara, laporan akhir, dokumentasi kegiatan dan lain sebagainya ANDAL secara yang menyangkut substansi laporan ke dalam Flasdisk dan diserahkan umum sebanyak 1 (satu) buah Flasdisk. Dengan masuknya semua laporan dan soft memaparkan copy dalam Flasdisk tersebut, maka seluruh pekerjaan Dokumen Analisis tentang Mengenai Dampak Lingkungan pemahaman konsultan mengenai kerangka acuan kerja yang diberikan antara lain meliputi latar belakang pelaksanaan kegiatan, maksud, tujuan, sasaran, ruang



(AMDAL) Tahun Anggaran 2019 dinyatakan selesai. 22. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan



23. Alih Pengetahuan



Hal-hal Lain Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut : 1. Sosialisasi/ pemberitahuan kepada Muspida setempat 2. Pendampingan oleh masyarakat dari muspida setempat untuk survey lokasi. 3. Penyerapan aspirasi masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip teknis perencanaan. 4. Pengumpulan data masalah sosial pada lokasi yang akan direncanakan. 5. Pengumpulan data primer dan pengukuran. Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/ satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen berikut : 1. Diskusi Pendahuluan dilakukan dengan Pihak Pengguna Jasa untuk keperluan koordinasi awal pelaksanaan pekerjaan yang meliputi kegiatan survey, investigasi lapangan dan persetujuan produk yang berupa laporan pendahuluan. 2. Diskusi Antara/ Interim dilakukan dengan Pihak Pengguna Jasa untuk menentukan arah pembahasan pemecahan masalah berdasarkan data kondisi lapangan dan proses persetujuan produk yang berupa laporan antara/interim. 3. Diskusi Akhir dilakukan dengan Pihak Pengguna Jasa untuk keperluan pembahasan seluruh kegiatan pekerjaan. X,



Oktober 2019



Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Lingkungan Hidup Kota X



………………………….. NIP. …………………….