Draft Kontrak Kerja Rs Permata [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KONTRAK KERJASAMA PEKERJAAN JASA TENAGA SATPAM Antara RUMAH SAKIT PERMATA CIREBON Dengan PT. SURYA JASA MULIA No. VII / SJM-CRB - SPK / XII/ 2018 Pada hari ini, …………………………………………………………………..telah sepakat untuk menandatangani Kontrak PERJANJIAN KERJASAMA Jasa Pengadaan tenaga Satpam antara : 1.



Nama Jabatan



: ………………………………………………………………………….. : General Affair Manager Rumah Sakit Permata Cirebon



Dalam hal ini bertindak untuk atas nama dalam kedudukan selaku Pimpinan Rumah Sakit Umum Permata Cirebon yang beralamat di Jalan Tuparev No 117 Desa Pilangsari Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2.



Nama Jabatan



: RONI SUMIARSA : Direktur



Dalam hal ini bertindak untuk atas nama serta sah mewakili PT. SURYA JASA MULIA yang beralamat di Jl.Raya Kesambi –Komplek Perumahan Kesambi Regency Blok L 3 RT 007 – RW 006 Kelurahan Kesambi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon untuk selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA. Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama – sama disebut sebagai PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal – hal sebagai berikut :  Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Pelayanan Kesehatan atau Rumah Sakit yang dalam pelaksanaan sebagian Operasionalnya memerlukan jasa pihak lain untuk memerlukan pekerjaan Jasa Tenaga Satuan Pengamanan ( SATPAM ).  Bahwa PIHAK KEDUA adalah Perusahaan jasa yang menyediakan tenaga Satuan Pengamanan ( SATPAM ).  Bahwa PIHAK PERTAMA menunjuk dan memberi tugas kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan pekerjaan tenaga Satuan Pengamanan ( SATPAM ) dan PIHAK KEDUA menerima penunjukan dan tugas tersebut dari PIHAK PERTAMA. Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, PARA PIHAK telah sepakat dan setuju untuk membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama ini yang selanjutnya disebut PERJANJIAN, dengan syarat – syarat dan ketentuan sebagai berikut :



Pasal 1 PENGERTIAN 1.



Pekerjaan adalah pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA berupa Pengelola jasa Satuan Pengamanan ( SATPAM ).



2.



Tenaga Kerja adalah karyawan PIHAK KEDUA yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA untuk melakukan pekerjaan di Kantor/Rumah Sakit PIHAK PERTAMA.



3.



Hari Kerja adalah hari PIHAK KEDUA melakukan Pekerjaan yaitu hari Senin sampai dengan hari Minggu



4.



Jam Kerja adalah waktu pelaksanaan Pekerjaan oleh PIHAK KEDUA mulai Pukul System Kerja Shift dengan format sebagai berikut : Contoh : 07.00 – 19.00 Wib (Shift Pagi ) 19.00 – 07.00 Wib (Shift Malam) (12 Jam ) 07.00 – 15.00 Wib dst (Non Shift) (8 Jam) Apabila ada Perubahan sistematis jam kerja atau aktivitas kerja PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengajukan dan disetujui terlebih dahulu oleh PIHAK PERTAMA.



5.



Pasal 2 JUMLAH TENAGA KERJA PIHAK KEDUA wajib menyediakan sejumlah tenaga Satuan Pengamanan ( SATPAM ) sebanyak 28 Tenaga ( Personil ) di Rumah Sakit Permata Cirebon yang sehat Jasmani dan Rohani, bebas dari penyakit menular, Rajin , Jujur, Sopan sudah terlatih serta terdidik dan siap bertugas dengan baik, memuaskan PIHAK PERTAMA dan dalam waktu yang telah ditentukan oleh PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam pasal 4 Perjanjian ini, di kantor PIHAK PERTAMA. Pasal 3 KETENTUAN HARI DAN JAM KERJA Tenaga Satuan Pengaman ( SATPAM ) wajib melakukan tugas dan kewajibannya pada hari kerja dengan jam kerja yang berlaku di Kantor Perusahaan PIHAK PERTAMA



Pasal 4 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB



 Menjaga Lingkungan dimana ditempatkan.  Membantu para tamu ,pasien, keluraga pasien ,Karyawan , Pimpinan di dalam lingkungan Rumah Sakit Permata Cirebon  Mengawasi Keluar masuk tamu ,pasien,keluarga pasien dan keamanannya.  Mengawal pengiriman uang / barang.  Melakukan Patroli di seluruh area Rumah Sakit Permata Cirebon  Menjaga keamanan dan Ketertiban baik barang – barang atau di orang area kerja.  Melakukan pemeriksaan rutin perlengkapan pemadam kebakaran, alarm sistem dll.  Melakukan latihan fisik dan penanggulangan bahaya kebakaran secara rutin dan periodik.  Mengantisipasi secara dini apabila terjadi bahaya / tindak pidana.  Mengikuti Jadwal Shift yang telah ditentukan.  Tidak merokok selama bertugas terutama dalam ruangan tempat tugas.  Melakukan tugas – tugas lain yang akan ditentukan kemudian oleh PIHAK PERTAMA sepanjang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan perjanjian ini. Pasal 5 JANGKA WAKTU PERJANJIAN 1.



PERJANJIAN berlaku untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun terhitung sejak tanggal ……………tahun 2018 sampai dengan ………………………………………..tahun 2018.



2.



PERJANJIAN dapat diperpanjang atau diputuskan atas persetujuan PARA PIHAK, dengan ketentuan pihak yang bermaksud untuk memperpanjang/ memutuskan PERJANJIAN dengan memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 1 ( satu ) bulan sebelum jangka waktu PERJANJIAN berakhir.



3.



Perpanjangan PERJANJIAN dilakukan secara tertulis dan dituangkan dalam Addendum yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan satu kesatuan dengan PERJANJIAN ini.



Pasal 6 BIAYA / UANG JASA



1.



PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk membayar biaya / uang jasa kepada PIHAK KEDUA untuk setiap bulan Rp. 70.520.000,-/ Tenaga / Bulan. Harga tersebut sudah termasuk Management Fee 7 %, Honor, THR, Pakaian Seragam 2 ( dua ) Stell, Perlengkapan, BPJS TK, BPJS Kesehatan, Jasa Perusahaan, PPN 10 % dan Pph Pasal 23



2.



Besarnya biaya / uang jasa ayat 1 ( satu ) pasal ini, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, akan ditinjau setiap tahun dan atau akan disesuaikan apabila terjadi perubahan Kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang moneter atau ketenagakerjaan.



3.



Jumlah biaya / uang jasa atau Invoice akan ditagihkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada akhir bulan setiap bulannya, dan pembayaran uang jasa atau Invoice di lakukan setelah tanggal diterimanya tagihan oleh PIHAK PERTAMA. Pasal 7 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA



1.



PIHAK PERTAMA wajib menyediakan lokasi / tempat kerja yang wajar guna mendukung pelaksanaan pekerjaan PIHAK KEDUA.



2.



PIHAK PERTAMA berhak menentukan sistem pengaturan, prosedur tata tertib dan tata cara adminstrasi yang berlaku dikantor PIHAK PERTAMA.



3.



PIHAK PERTAMA berhak melarang PIHAK KEDUA untuk memasuki, memeriksa dan / atau mengetahui keadaan wilayah atau ruangan tertentu dalam gedung milik PIHAK PERTAMA.



4.



PIHAK PERTAMA berhak menolak tenaga kerja yang ditempatkan oleh PIHAK KEDUA dan juga berhak meminta atau menolak penggantian tenaga kerja. Yang disampaikan secara tertulis dengan alasan yang jelas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberikan penggantian tenaga kerja tersebut paling lambat 3 ( tiga ) hari terhitung sejak tanggal dikirimkannya surat tersebut ke kantor PIHAK KEDUA. Pasal 8 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA



1.



PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin kepada PIHAK PERTAMA bahwa PIHAK KEDUA adalah badan usaha yang secara hukum di perbolehkan menjalankan usaha sebagaimana tercantum dalam PERJANJIAN ini dan memiliki semua izin menurut ketentuan yang berlaku.



2.



PIHAK KEDUA wajib menyediakan tenaga kerja yang sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyakit menular, rajin, jujur, terlatih dan terdidik untuk bekerja di PIHAK PERTAMA.



3.



PIHAK KEDUA menyatakan bertanggung jawab secara penuh dan menjamin tenaga kerja tersebut adalah orang yang jujur, sopan, tidak pernah melakukan tindakan kriminal dan atau tidak pernah dihukum / dipenjara, dapat dipercaya dan telah mengetahui latar belakangnya, oleh karena itu segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh tenaga kerja tersebut beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.



4.



PIHAK KEDUA menyatakan bertanggung jawab secara penuh dan menjamin tenaga kerja tersebut telah memenuhi semua perjanjian dan persyaratan ketenagakerjaan dan keahlian / ketrampilan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja dan segala akibat yang timbul sehubungan dengan hal yang diatur dalam pasal ini akan menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.



5.



PIHAK KEDUA berkewajiban melaporkan dan atau memberikan secara tertulis data personil yang menyangkut nama, alamat dan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dari tenaga kerja tersebut kepada PIHAK PERTAMA.



6.



PIHAK KEDUA berkewajiban mematuhi segala perintah, instruksi, termasuk peraturan tata tertib dan atau ketentuan yang dibuat dan dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA dan atau oleh orang yang diberi tugas dan kuasa oleh PIHAK PERTAMA sepanjang perintah, instruksi, peraturan, tata tertib, dan atau ketentuan tersebut sesuai dengan isi perjanjian dan tidak bertentangan dengan ketertiban, kesusilaan, peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.



7.



PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan tenaga pengganti PIHAK PERTAMA bilamana tenaga kerja PIHAK KEDUA berhalangan hadir 1 x 24 Jam. Pasal 9 KERAHASIAAN



PIHAK KEDUA termasuk tenaga kerjanya dilarang memberikan kepada pihak lain, baik untuk kepentingan sendiri, maupun peluang pihak lainnya : 1. Segala bentuk keterangan yang bersifat atau digolongkan sebagai bentuk kerahasiaan PIHAK PERTAMA. 2. Rahasia yang berkenaan dengan lingkup operasional, non operasional dan bisnis dalam arti seluas - luasnya dari PIHAK PERTAMA. 3. Segala bentuk pengetahuan atau keterangan tentang bisnis atau financial dari PIHAK PERTAMA yang dapat dipakai sebagai peluang oleh siapapun diluar PIHAK PERTAMA yang diperoleh PIHAK KEDUA selama berlangsungnya kesepakatan bersama ini.



Pasal 10 KEADAAN FORCE MAJEURE 1. Apabila terjadi keterlambatan dan / atau tidak dapat dilaksanakannya kewajiban yang tercantum dalam PERJANJIAN ini oleh salah satu pihak yang disebabkan kejadian diluar kemampuan atau kehendak PARA PIHAK atau Force Majeure maka keterlambatan dan atau kegagalan tersebut tidak dapat dianggap sebagian kelalaian / kesalahan dari pihak yang mengalami keterlambatan dan atau kegagalan tersebut dan pihak yang bersangkutan akan dilindungi atau tidak akan mengalami tuntutan dari pihak lainnya. 2. Yang di maksud dengan Force Majeure adalah kejadian – kejadian seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, huru – hara, peperangan dan penarikan dana besar – besaran atau Rush terhadap PIHAK PERTAMA dan pihak yang bersangkutan telah berusaha dengan sebaik – baiknya mengatasi Force Majeure tersebut. 3.



Dalam hal tersebut Force Majeure yang mengakibatkan keterlambatan dan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam PERJANJIAN ini, maka pihak yang bersangkutan wajib memberitahukan secara tertulis adanya Force Majeure tersebut disertai alas an dan / atau bukti kepada pihak lainnya dalam waktu selambat – lambatnya 3 ( tiga ) hari kalender setelah terjadinya Force Majeure tersebut. Segera setelah diterimanya pemberitahuan tertulis tentang adanya Force Majeure tersebut. PARA PIHAK akan mengadakan musyawarah untuk menentukan akibat Force Majeure tersebut serta cara penyelesainya.



4. Apabila pemberitahuan adanya Force Majeure tidak disertai alasan atau tidak dapat dibuktikan maka pihak lainnya berhak menolak adanya Force Majeure tersebut. Pasal 11 BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA 1. Perjanjian ini berakhir apabila jangka waktu berlakunya Perjanjian ini berakhir. 2. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh PIHAK PERTAMA tanpa adanya kewajiban pembayaran ganti rugi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA apablia : 



PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi atau melanggar ketentuan - ketentuan di dalam PERJANJIAN baik sebagian maupun seluruhnya dan atau peraturan perundang - undangan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia yang berhubungan dengan PERJANJIAN ini.







Pernyataan - pernyataan dan jaminan - jaminan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal PERJANJIAN ternyata tidak benar, baik sebagian maupun seluruhnya.



3. PERJANJIAN dapat diakhiri / diputuskan berdasarkan persetujuan PARA PIHAK, dimana yang menghendaki harus memberitahukan pihak lainnya secara tertulis dengan alasan yang jelas dan disetujui oleh pihak lainnya dalam waktu paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran PERJANJIAN ini yang dikehendaki oleh pihak tersebut. Pasal 12 LAMPIRAN DAN PERUBAHAN / ADDENDUM PERJANJIAN 1. Semua Lampiran PERJANJIAN ini merupakan satu kesatuan dengan PERJANJIAN ini dan semua yang tercantum dalam Lampiran tersebut hanya dapat diubah, diperbaiki, dihapus atau diperbaharui secara tertulis atas kesepakatan PARA PIHAK dan kemudian dilekatkan dengan PERJANJIAN ini. 2. Pihak yang menghendaki perubahan PERJANJIAN harus mengajukan permohonan atau memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya guna dilakukan pembicaraan dan pembahasan untuk mencapai mufakat. 3. Hal – hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam PERJANJIAN ini akan dibicarakan secara musyawarah untuk mufakat dan jika diperlukan dituangkan dalam suatu Addendum tersendiri yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PERJANJIAN ini yang tanpa PERJANJIAN ini Addendum tersebut tidak akan dibuat dan tidak akan ada. Pasal 13 DOMISILI HUKUM 1



Dalam terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan PERJANJIAN ini, kedua belah pihak sepakat untuk membicarakan secara musyawarah untuk mufakat.



2 Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak mengenai penafsiran PERJANJIAN ini yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mengenai pelaksanaan PERJANJIAN ini berikut segala akibatnya tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia dan Kedua belah pihak sepakat memilih domisili hukum yang tetap dan umum di kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon. Demikian PERJANJIAN ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut dibawah dan dalam 2 ( dua ) rangkap yang sama bunyinya dan keduanya bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama serta mengikat bagi masing - masing pihak.



Dibuat dan ditandatangani di Hari dan Tanggal



PIHAK PERTAMA RUMAH SAKIT PERMATA



…………………………… HRD Manager



: Cirebon : …………………………………….



PIHAK KEDUA PT.SURYA JASA MULIA



RONI SUMIARSA DIREKTUR