DRAFT KONTRAK Pembangunan Jembatan 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SUKU DINAS BINA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR



SURAT PERJANJIAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN (PLANNING) Nomor Tanggal



Program Kegiatan Rincian Sub Kegiatan



Nama Paket Nomor Kegiatan Kode Rekening Nilai Kontrak Klasifikasi Sub Klasifikasi Tahun Anggaran Wilayah



: ……/………… : ……………….



: Program Penyelenggaraan Jalan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota : Pembangunan/Peningkatan Jembatan di Kota Administrasi Jakarta Timur (Lokasi Jalan Pete/Giri Kencana Kelurahan Cilangkap Kecamatan Cipayung) : Pembangunan/Peningkatan Jembatan di Kota Administrasi Jakarta Timur : 1.03.10.2.01 : 55.2.04.01.02.0010 : Rp. ………………….. : Jasa Pelaksana Konstruksi : Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subway : 2021 : Kota Administrasi Jakarta Timur



ANTARA



SUKU DINAS BINA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR



DENGAN ……………………………….. ………………………………………………………



SURAT PERJANJIAN Kontrak Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Peningkatan Jembatan di Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor : ............................ [nomor kontrak] SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor tanggal ……., antara: Nama NIP Jabatan Berkedudukan di



: : : :



Muhammad Soleh 197910041998031001 PPK Suku Dinas Kota Administrasi Jakarta Timur Jl. Dr. Sumarno Gedung D Lt. 9 Pulogebang-Cakung



yang bertindak untuk dan atas nama Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2019 tanggal 26 Februari 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dan Sudin Bina Marga Lima Kota Administrasi Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 selanjutnya disebut “PPK”, dengan: Nama Jabatan Berkedudukan di Akta Notaris Nomor Tanggal Notaris



: ………….. [nama wakil Penyedia] : ………….. [sesuai akta notaris] : ………….. [alamat Penyedia] : ………….. [sesuai akta notaris] : ………….. [tanggal penerbitan akta] : ………….. [nama notaris penerbit akta]



yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”. Dan dengan memperhatikan: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016; 4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015.



PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA: (a)



Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;



(b)



PPK telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Peningkatan Jembatan di Kota Administrasi Jakarta Timur sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;



(c)



Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;



(d)



PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;



(e)



PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan Penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak : 1)



telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;



2)



menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;



3)



telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;



telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait. Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Peningkatan Jembatan di Kota Administrasi Jakarta Timur dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: 4)



(f)



Pasal 1 ISTILAH DAN UNGKAPAN Peristilahan dan ungkapan dalam Surat JPerjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini; Pasal 2 RUANG LINGKUP PEKERJAAN Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari: 1. Pekerjaan persiapan seperti Pembongkaran Beton Dengan Jack Hammer (Jembatan, Turap Eksisting) + Pembuangan, Pembuatan Papan Nama Proyek, Pekerjaan Pembuatan Gudang/Bedeng, Pekerjaan Pembuatan Shop Drawing/Gambar Kerja, dan Pemotongan Pohon. 2. Pekerjaan Tanah. 3. Pekerjaan Pondasi. 4. Pekerjaan Abutment. 5. Pekerjaan Wing Wall. 6. Pekerjaan Lateral Stopper 7. Pekerjaan Plat Injak.



8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18.



Pekerjaan Balok Girder Beton Bertulang. Pekerjaan Plat Lantai Beton Bertulang. Pekerjaan Aspal Jembatan Pekerjaan Pipa Drain. Pekerjaan Railing Jembatan. Pekerjaan Parapet. Pekerjaan Bearing Pad. Pekerjaan Jalan Pendekat/Oprit Jembatan. Pekerjaan Dinding Penahan Tanah Batu kali. Pekerjaan Expansion Joint Penerapan Keselamatan Konstruksi Pasal 3 HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN



(1)



Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Rincian Biaya adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam huruf) dengan kode akun kegiatan ……….



(2)



Kontrak ini dibiayai dari APBD T.A. 2021



(3)



Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ....... atas nama Penyedia; ………..



(4)



Pembayaran untuk kontrak ini menggunakan harga satuan dan metode pembayaran sesuai dengan progress kegiatan fisik pekerjaan. Pasal 4 DOKUMEN KONTRAK



(1)



Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari: a.



Adendum surat perjanjian (apabila ada);



b.



Surat perjanjian;



c.



Surat penawaran berikut Rincian Komponen Remunerasi Personel dan Rincian Biaya Langsung Non Personel;



d.



Syarat-syarat khusus Kontrak berikut lampirannya yang terdiri dari: i. Lampiran A : Daftar Personel, Daftar SubKontrak, Jadwal Penugasan Personel ii. Lampiran B : Rencana Keselamatan Konstruksi



e.



Syarat-syarat umum Kontrak;



f.



Kerangka Acuan Kerja;



g.



Data Teknis selain KAK (contoh; Dokumen Pengkajian, Dokumen Feasibility Study/Pra Feasibility Study, dll); dan



h.



(2)



Dokumen lainnya seperti: SPPBJ, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:



a. b. c. d. e. f. g. h. i.



adendum Kontrak (apabila ada); Surat Perjanjian; Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada negosiasi); Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik); Surat Penawaran; Syarat-Syarat Khusus Kontrak; Syarat-Syarat Umum Kontrak; spesifikasi teknis; dan gambar-gambar. Pasal 5 MASA KONTRAK



(1) (2)



(3)



Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan; Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender; Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama 2 (dua) tahun kalender.



Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.



PIHAK KEDUA PENYEDIA JASA KONSULTANSI PT/CV ..................................................



PIHAK PERTAMA KEPALA SUKU DINAS BINA MARGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR Selaku PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)



............................ Direktur



Muhammad Soleh NIP. 197910041998031001