Draft Kontrak Survei Padang Lawas Utara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJA Nomor : 043/SPK-SURV/VD/IX/2017



Pada hari ini, Selasa, Tanggal Dua Belas Bulan September Tahun Dua Ribu Tujuh Belas (12-09-2017), bertempat di Jakarta, kami yang bertandatangan di bawah ini: Mangapul Purba, selaku Wakil Ketua DPD DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, yang dari karenanya bertindak untuk dan atas nama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Propinsi Sumatera Utara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, berkedudukan di Medan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. dan Imam Soeyoeti; selaku Direktur Lembaga Riset View Data, yang dari karenanya bertindak untuk dan atas nama Lembaga Riset View Data Indonesia, berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Gedung The East, Lantai 9 Unit 02A, Jl. Lingkar Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950 yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak, selanjutnya mengikatkan diri secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan terlebih dahulu MENERANGKAN :    



Bahwa PIHAK PERTAMA membutuhkan hasil survei pemetaan preferensi politik pemilih di Kabupaten Padang Lawas Utara. Bahwa PIHAK KEDUA adalah sebuah lembaga penelitian yang memberikan jasa survei pemetaan politik. Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud bekerjasama dengan PIHAK KEDUA untuk melakukan survei pemetaan preferensi politik pemilih di Kabupaten Padang Lawas Utara. Bahwa PIHAK KEDUA menerangkan menerima pekerjaan dimaksud di atas dengan sarana dan prasarana yang melekat di atasnya.



Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka PARA PIHAK sepakat untuk menandatangani PERJANJIAN KERJA ini, yang selanjutnya disebut PERJANJIAN, menurut ketetapan–ketetapan sebagai berikut : Pasal 1 Bentuk Kerjasama



1 Surat Perjanjian Kerja Nomor : 043/SPK-SURV/VD/XI/2017



Bentuk kerjasamanya adalah pemberian pekerjaan dimana PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini menerima pekerjaan dari PIHAK PERTAMA untuk melakukan 1 (satu) kali Survei Pemetaan Preferensi Politik Pemilih di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan ketentuan dan syarat–syarat yang akan diatur selanjutnya dalam perjanjian ini dan atau lampiran-lampirannya. Pasal 2 Ruang Lingkup Pekerjaan Untuk Survei pada Pasal 1 di atas disepakati oleh PARA PIHAK bahwa: 1. PIHAK KEDUA berkewajiban membuat desain Survei. 2. PIHAK KEDUA bertanggungjawab atas proses pengambilan



data lapangan. 3. PIHAK KEDUA bertanggungjawab melakukan data entry hasil pengambilan data lapangan. 4. PIHAK KEDUA akan melakukan analisis data untuk keperluan Survei. 5. PIHAK KEDUA akan melakukan pengambilan sampel Survei melalui metode multi stage random sampling dengan jumlah responden sebesar minimum 400 responden yang terdistribusi secara proporsional di kecamatan dan desa. 6. Pengambilan data dilakukan dengan wawancara tatap muka langsung menggunakan kuesioner oleh enumerator yang telah dilatih secara khusus. 7. PIHAK KEDUA wajib melakukan quality control pekerjaan dengan spotcheck sebesar 20% (dua puluh prosen) dari total jumlah responden. 8. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan hasil survei secara eksklusif yang berisi sekurangnya : peta dukungan pemilih terhadap para calon Bupati/Walikota, peta politik mutakhir di kabupaten/kota, dan isu-isu strategis. 9. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan laporan hasil pengolahan data survey dalam format power point softcopy dan print out sebanyak 3 (tiga) eksemplar, kuesioner final dalam bentuk softcopy PDF dan input data lengkap hasil survey dalam format softcopy excel. 10. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan jaminan kerahasiaan data hasil survei dari PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan memberikan sebagian atau keseluruhan hasil survei berupa laporan survei, kuesioner, dan input data hasil survei kepada pihak lain selain PIHAK PERTAMA. Pasal 3 Jadwal Pekerjaan 1. Pengambilan data lapangan, analisis dan pelaporan akan dilaksanakan sejak tanggal 15 September 2017 sampai 30 September 2017.



2 Surat Perjanjian Kerja Nomor : 043/SPK-SURV/VD/XI/2017



2. Hasil survei sudah diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA paling lambat pada tanggal 2 Oktober 2017. Pasal 4 Biaya Survei 1. Total biaya Survei ini adalah sebesar: Rp 150.000.000 (terbilang: seratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. 2. Biaya sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 di atas sudah termasuk pajak. Pasal 5 Cara Pembayaran 1. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap pembayaran : A. Pembayaran tahap pertama sebesar 70% (tujuh puluh prosen) atau senilai Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), dibayarkan paling lambat satu hari setelah ditandatangani surat perjanjian ini. B. Pembayaran tahap kedua sebesar 30% (tiga puluh prosen) atau senilai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah rupiah), dibayarkan paling lambat satu hari setelah diserahkan laporan hasil survei oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. 2. Pembayaran dilakukan melalui transfer Bank Mandiri Cabang Margocity : 157-000-318-3002 atas nama Imam Soeyoeti atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak. Pasal 6 Jaminan Pekerjaan 1. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa seluruh biaya survei akan diselesaikan seperti dimaksud pada Pasal 4 dan 5 di atas. 2. PIHAK PERTAMA menyatakan dan menjamin bahwa dana yang digunakan dalam PERJANJIAN ini adalah bersumber dari sesuatu yang bukan merupakan hasil perbuatan tindak pidana. 3. PIHAK KEDUA menyatakan tidak bertanggungjawab secara hukum terkait dengan sumber keuangan yang diperoleh dari PIHAK PERTAMA. 4. PIHAK KEDUA menjamin kerahasiaan data hasil survei yang menjadi hak eksklusif PIHAK PERTAMA. Pasal 7 Publikasi Survei



3 Surat Perjanjian Kerja Nomor : 043/SPK-SURV/VD/XI/2017



Publikasi hasil Survei disepakati PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan mempertimbangkan hal-hal berikut: a. Bahwa, hasil Survei hanya dapat dipublikasikan sebagaimana adanya, tanpa ada pengurangan, penambahan, dan atau perubahan apapun atas data yang ada; apalagi pengurangan, penambahan atau perubahan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat luas. b. Publikasi hasil Survei oleh PIHAK PERTAMA hanya dapat dilakukan atas sepengetahuan dan sepersetujuan PIHAK PERTAMA, setelah materi publikasi disetujui oleh PIHAK KEDUA. Pasal 8 Force Majeur Apabila terjadi hal–hal di luar kemampuan PIHAK KEDUA seperti banjir, gempa bumi, kerusuhan sipil/huru-hara, keadaan perang, dan sebagainya (Force Majeur), maka PARA PIHAK setuju untuk merundingkan kembali kewajiban masing-masing pihak untuk menyelesaikan PERJANJIAN itu secara musyawarah. Pasal 9 Ketentuan Lain–lain Hal-hal yang belum diatur dalam PERJANJIAN ini akan diatur kedua belah pihak dalam perjanjian kerja tersendiri. 1. Semua lampiran(-lampiran), dan Perjanjian(-Perjanjian) tambahan (addendum) yang dibuat sehubungan dengan PERJANJIAN ini adalah merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PERJANJIAN ini. 2. PERJANJIAN ini diatur dan tunduk sepenuhnya pada hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. 3. PERJANJIAN ini tidak akan diubah, diganti dan/atau dimodifikasi kecuali dengan Perjanjian atau instrumen tertulis lain yang disepakati oleh PARA PIHAK dan atau ditandatangani oleh wakil-wakil yang sah dari masingmasing pihak. 4. PERJANJIAN ini atau setiap hak dan kewajiban yang tercakup di dalamnya tidak akan dialihkan oleh masing-masing pihak tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak lainnya. Pasal 10 Penyelesaian Perselisihan 1. Bila ada perselisihan di antara dua belah pihak, diusahakan diselesaikan dengan musyawarah antara keduabelah pihak.



4 Surat Perjanjian Kerja Nomor : 043/SPK-SURV/VD/XI/2017



2. Bila musyawarah tidak menyelesaikan masalah, penyelesaian dilakukan di Pengadilan Negeri yang disepakati oleh keduabelah pihak. Pasal 11 Ketentuan Penutup Perjanjian kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, masing– masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA. Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan oleh karena itu mengikat bagi kedua belah pihak.



Jakarta,12 Oktober 2017 PIHAK PERTAMA,



PIHAK KEDUA,



Mangapul Purba



Imam Soeyoeti



5 Surat Perjanjian Kerja Nomor : 043/SPK-SURV/VD/XI/2017